putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Puasa
MASALAH PUASA
- Ketemu Isteri Sedang Puasa Setalah Lama Berpisah
Tanya: Dalam suatu peristiwa seorang laki-laki berlayar meninggalkan
isterinya berbulan-bulan. Setelah kembali, isteri dalam keadaan puasa.
Bagaimana sekiranya suami akan segera kembali berlayar pada siang hari itu
juga? Apakah boleh melakukan hubungan suami isteri, mengingat suami telah
meninggalkan isteri? Mohon penjelasan. (Pohan Azhar, Jl. Cililitan Besar Gg.
Taufiq Karangjati, Jak-Tim).
Jawab: Perlu dirinci dulu, apakah puasanya isteri itu di bulan puasa
ataukah puasa sunat di luar bulan puasa. Kalau isteri puasa sunat –seperti
pada hari Senin dan Kamis,— maka isteri dapat membatalkan puasanya dan
berhubungan intim dengan suami yang segera akan pergi lagi. Alasannya ialah,
bahwa seorang isteri yang melakukan puasa sunat di kala suami berada di
rumah, harus atas izin suami, sedang kebolehan membatalkan puasa sunat,
berdasarkan perbuatan Nabi yang pernah pula memutuskan puasa sunatnya.
Hal demikian tidak bertentangan dengan ayat 33 Surat Muhammad.
Adapun Hadis yang melarang seorang wanita puasa sunat tanpa izin
suaminya, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
Tidak halal bagi seorang wanita melakukan puasa, sedang suaminya berada di rumah
(tidak dalam keadaan musafir).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud dari Hadis larangan isteri melakukan puasa sunat, mengingat
riwayat Abu Dawud yang menambahkan selain puasa Ramadahan. Adapun
membatalkan puasa sunat, dapat dilakukan sebagaimana disebutkan dalam
banyak riwayat, antara lain riwayat Ahmad, Ad Daraquthny dan Al Baihaqy
dari Ummi Hani.
Artinya: Dari Ummi Hani ra. bahwa Rasulullah pada hari pembukaan Makkah
masuk rumah saya, ketika disuguhkan minuman beliau pun minum dan menawarkan
padaku minuman, maka aku jawab bahwa saya sedang puasa. Maka Nabi pun bersabda:
“Sesungguhnya orang yang melakukan puasa sunat sebagai tuan dirinya, kalau engkau
menghendaki puasa puasalah terus dan apabila menghendaki (berbuka) berbukalah.”
(HR. Ahmad, Ad Daraquthny dan Baihaqy).
Hadis di atas menunjukkan kebolehan untuk memutuskan puasa sunat,
dan hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah yang berbunyi WALAA
TUBTHILUU A’MAALAKUM tersebut pada Surar Muhammad ayat 33 yang
artinya: “Janganlah kamu membatalkan perbuatanmu”. Maksudnya ialah,
janganlah kamu merusak pahala amalmu. Dalam tafsir disebutkan, maksudnya
ialah janganlah kamu merusak amal kebajikanmu dengan melakukan perbuatan
maksiat, yang oleh Al Hasan dan Az Zuhri ditegaskan dengan melakukan
dosa besar. Itulah karenanya dalam hal isteri melakukan puasa wajib, yakni
puasa dalam bulan Ramadhan, tidak boleh membatalkan puasanya dan
melakukan hubungan intim dengan suaminya yang baru saja datang dari
bepergian dan segera akan pergi lagi, karena hal demikian termasuk dilarang.
Bahkan ada sanksinya ialah memerdekakan budak, atau puasa dua bulan
berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
2. Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunat
Tanya: Pada umumnya wanita tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa
dengan sempurna sebulan lamanya, sehingga harus mengganti di hari lain. Di
samping itu bulan Syawwal disunnahkan untuk melakukan puasa enam hari.
Dapatkah puasa sunat itu dilakukan bersamaan dengan puasa wajib menyaur
hutang puasa tadi? (Nurrachim, Tangunan, RT.II/RW.I Kec. Puri Mojokerto).
Jawab: Masalah puasa masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya
dengan tuntunan. Karena dalam Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat
dilaksanakan bersamaan, maka pelaksanaannya hendaknya sendiri-sendiri,
artinya dilakukan puasa wajib menyaur hutang, puasanya baru melakukan
puasa sunatnya enam hari di bulan Syawwal itu.
3. Makan Pil di Waktu Puasa
Tanya: Puasa adalah untuk mengendalikan nafsu atau menahan
kesenangan, termasuk makan dan minum. Bagaimana halnya kalau kita sedang
puasa, bolehkah kita minum obat atau makan pil apabila kita sedang sakit,
sedang makan pil dan minum obat bukanlah untuk kesenangan tetapi untuk
menghilangkan penyakit? Kalau menurut logika, tentu tidak membatalkan
puasa. Mohon penjelasan. (Abdul Wahab MI. Sek. PCM Muaradua Sum-Sel).
Jawab: Dalam melakukan ibadah kita tidak berdasarkan logika, tetapi
berdasarkan tuntunan, baik Al-Quran maupun As Sunnah. Menurut tuntunan
orang yang berpuasa tidak boleh makan dan minum, sedang orang yang sakit
dibolehkan tidak berpuasa, bahkan termasuk keliru kalau dalam keadaan sakit
kita tetap melakukan puasa kalau puasanya nanti akan mendatangkan
kemadharatan, sesuai dengan firman Allah: WALAA TULQUU
BIAIDIEKUM ILAITAHLUKAH, yang artinya: “Jangan kamu menjatuhkan
dirimu dalam kerusakan.”
Kalau sakit tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa karena dapat
diganti dengan waktu yang lain kalau telah sehat. Bahkan kalau mengalami
sakit terus-menerus dan tidak mampu sama sekali puasa dan mengganti di
waktu yang lain, dapat diganti dengan memberi makan orang miskin, itu suatu
kemurahan agama. Agama itu mudah tetapi jangan dipermudah, agama itu
tidak bertentangan dengan akal, tetapi jangan dilogikakan dalam hal ibadah.
4. Puasa untuk Penderita Diabetes
Tanya: Salah seorang kerabat saya menderita penyakit diabetes (kencing
manis yang cukup kronis). Menurut petunjuk dokter dia harus makan kentang
tiap hari (bukan nasi) dan makanannya pun harus diatur. Karena itu, sesuai
saran dokter ia tidak dapat melaksanakan ibadah puasa sebagaimana mestinya.
Apakah yang bersangkutan tidak dapat dengan membayar fidyah atau tidak
puasa dengan menyaur di waktu lain? (H. Agusnur M. Lgn. No. 6613, Muka
Pasar Lama Blangkejeren, Aceh Tenggara).
Jawab: Harap berkonsultasi dengan dokternya, apakah memang si
penderita kalau berpuasa akan mendatangkan mafsadah (kerusakan) yang
lebih parah, atau justru akan mengurangi kadar gula dalam darahnya. Kalau
menurut dokter muslim yang ahli, jika yang bersangkutan berpuasa akan
mendatangkan mafsadah, sehingga tidak ada waktu lagi untuk mengganti di
waktu yang lain, karena sakit diabetes adalah sakit yang berkesinambungan,
maka yang bersangkutan tidak puasa dan membayar fidyah, dimasukkan dalam
kualifikasi “YUTHIEQUUNAHU.” Pada surat Al Baqarah ayat 184:
Artinya: (Puasa itu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara
kamu ada yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib
bagi orang yang berat menjalankannya (dan tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin (untuk setiap hari satu mud). Barangsiapa yang dengan
kerelaan hati mengerjakan kebajikan (memberi lebih dari ketentuan di atas) maka
itulah yang lebih baik baginya dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
5. Puasa untuk Orang yang telah Meninggal
Tanya: Dalam HPT disebutkan kebolehan puasa bagi ayah/ibu yang
telah meninggal dunia. Apakah tidak bertentangan dengan ayat 38 dam 39 An
Najm? Dan apakah hal itu didasarkan nasih-mansuh? Mohon penjelasan. (Fuad
Afsar, Jl. Weru Cengkehtui Binjai, Sumut).
Jawab: Dalam cara memahami kita tidak mempertentangkan ayat
dengan Hadis sahih, karena kedudukan Hadis antara lain menjelaskan
(keumuman) Al-Quran. Keumuman ayat Al-Quran bahwa manusia hanya akan
mendapatkan hasil usahanya seperti tersebut pada ayat 38 dan 39 surat An
Najm; ada beberapa Hadis sahih yang menjelaskannya. Penjelasan dapat berupa
takhsihish atau istitsna, seperti ayat tersebut dapat ditakhshish antara lain dengan
Hadis yang membolehkan anak melunasi puasa ayah dan ibunya yang
berhutang, seperti Hadis riwayat Golongan Ahli Hadis. Anak dapat mengerjakan
haji orangtuanya yang karena sesuatu sebab tidak dapat menunaikan, padahal
orangtuanya telah bernadzar. Hal ini disebutkan dalam riwayat Bukhari dari
Ibnu Abbas, demikian pula diriwayatkan oleh Ad Daraquthny dari Ibnu Abbas.
Orang yang berhutang tetapi belum dapat melunasi, Allah akan menyaurnya.
Tetapi kalau memang ia tidak mempunyai niat menyaur (melunasi), tetap ia
dimintai tanggungjawab (tersebut dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abu
Hurairah). Banyak Hadis yang demikian.
Dalam hal ini ada Hadis sahih ahad yang memberi penjelasan tentang
pelaksanaan hukum yang bersifat umum, sebagaimana dalam shalat, makmum
yang mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahr, harus membaca fatihah
pula. Membaca fatihah sendiri dalam shalat berdasarkan Hadis, yang menurut
ketentuan Al-Quran diperintahkan hanya membaca yang mudah saja dari ayat
Al-Quran.
Ringkasnya, takhshish atau istitsna dari Hadis terhadap Al-Quran yang
bersifat umum tidak dipandang ta’arudl dan tak perlu ditarjih, tetapi diamalkan
seperti yang disebutkan dalam nash. Hadis tersebut tidak dapat diqiyas.
Misalnya kalau hutang puasa orang tua dapat disaur oleh anaknya, maka hutang
shalat juga dapat disaur. Tidaklah demikian, karena memang tidak ada
keterangan dalam Hadis yang sahih.
- Puasa Wishaal Dilarang
Tanya: Apakah Nabi saw. pernah mengerjakan puasa terus menerus
siang hari sampai malam hari? (Pembaca “SM”).
Jawab: Memang ada Hadis riwayat Muslim dari Nafi’ dari Ibnu Umar
yang menyebutkan Nabi saw. melakukan puasa wishaal, yang maksudnya puasa
siang hari sampai malam hari tidak melakukan berbuka dan sahur. Tetapi
melarang ummatnya melakukan demikian. Puasa wishaal itu dilakukan oleh
Nabi saw. karena beliau diberi makan dan minum oleh Allah SWT. Hadis
mengenai hal itu sebagai berikut:
Artinya: Dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra., diterangkan bahwa Rasulullah saw.
melakukan puasa wishaal di bulan Ramadhan, maka orang banyak pun turut
melakukannya. Maka kemudian Rasulullah saw. melarang mereka turut melakukannya.
Para sahabat mengatakan: “Engkau (hai Nabi), juga melakukan puasa wishaal itu.”
Maka Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, karena aku
mendapatkan makan dan minum dari Allah SWT..” (HR. Muslim dari Nabi dari
Ibnu ‘Umar).
Dalam Hadis riwayat Bukhari, disebutkan puasa wishaal itu hanya sampai
pada waktu sahur saja.
Artinya: Dari Abu Said al Khudry mengatakan: Nabi saw. bersabda: “Janganlah
kalian melakukan puasa wishaal. Barangsiapa yang akan melakukan puasa wishaal,
maka hendaknya berwishaal sampai pada waktu sahur”. (HR. Bukhan dari Abu
Sa’ida Al Khudn). - Puasa Bulan Rajab
Tanya: Di kampung saya ada orang yang di bulan Rajab berpuasa
sampai tujuh tetapi ada yang hanya tiga hari. Adakah tuntunan sunnah Nabi
melakukan puasa itu, dan apakah fadlilahnya? (Ny. Tatik Adang Jihandi, Cabang
Ciledug, Cirebon, Jabar).
Jawab: Puasa di bulan Rajab secara khusus artinya fadlilah pahala puasa
di bulan Rajab tidak ada kecuali bulan Rajab itu merupakan salah satu dari
bulan haram (ASYHURUL HURUM), yakni bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah,
Muharram dan Rajab. Jadi anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak
ada dalil yang khusus, demikian pula dianjurkannya puasa tiga hari dibulan
Rajab juga bukan anjuran khusus, tetapi termasuk anjuran umum melakukan
puasa setiap bulannya tiga hari yang disebut AYYAMUL BIEDZ, yakni tanggal
13, 14 dan 15 sebagai diriwayatkan oleh An Nasaiy yang disahihkan Ibnu
Hibban.
Artinya: Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kapada
kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang)
yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap
bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Ada orang yang mempertanyakan mengapa hanya tiga hari kali 12 bulan
sama dengan puasa setahun, hal ini bukan sesuatu yang dilebih-lebihkan, karena
memang dalam Al-Quran surat Al An’am ayat 160 yang berbunyi: MAN JAA-
A BIL HASANATI FALAHU ‘ASYRU AMTSALIHA yang artinya:
Barangsiapa berbuat baik maka akan mendapat sepuluh kali kebaikan, sehingga
puasa tiga hari sama dengan melakukan kebaikan puasa tiga-puluh hari yang
sama dengan sebulan.
8. Makanan Mentah atau Masak untuk Fidyah?
Tanya: Fidyah bagi orang yang tidak puasa karena menyusui atau hamil,
sebaiknya dibayar dengan beras atau makanan yang sudah masak? (Ibu ‘Aisyiyah
dan Wil. Jatim).
Jawab: Berdasarkan ayat 184 surat Al Baqarah, kebolehan membayar
fidyah bagi orang yang tak mampu puasa di bulan Ramadhan itu dengan
memberikan makan bagi fakir miskin (THA’AAMU MISKIN). Berdasar
riwayat yang ditakhrijkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ditetapkan bagi orang
yang menyusui dan orang yang mengandung untuk tidak puasa dan membayar
fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.
Menurut riwayat Al Bukhari dari Abu Hurairah ketika Nabi didatangi
orang yang harus membayar denda (kafarah) karena melakukan sesuatu yang
merusak puasanya padahal ia tak mampu membayar fidyah itu, maka Nabi
memberinya TAMAR. Menurut ‘uruf bahasa, tamar itu berarti kurma yang
sudah masak, bukan kurma yang masih basah yang belum siap dimakan.
Namun kalau dibandingkan dengan beras sebagai makanan pokok maka tamar
itu makanan yang masaknya alami bukan karena direbus sebagaimana beras
yang belum dimasak.
Dengan memahami yang demikian itu kita mendapat pengertian bahwa
membayar fidyah bagi orang yang tak mampu berpuasa itu dengan memberikan
makanan bagi fakir miskin berupa makanan yang dapat dimakan secara
langsung maupun dapat disimpan sebagaimana tamar atau kurma tadi. Tetapi
mengingat di Indonesia kurma bukan makanan yang pokok sehingga sukar
mencari dan yang menerima juga tidak merasakannya sebagai makanan pokok,
maka dalam pemahaman ITH’AMU THA’ AMIL MISKIN dapat diluaskan,
yakni makanan yang masih mentah maupun yang telah dimasak dari makanan
pokok sehari-hari. Kalau memberikan makanan yang telah dimasak akan
membawa konsekuensi memberikan tambahan lauk-pauknya karena makanan
nasi saja sukar dilaksanakan menurut lidah Indonesia, sehingga memberikan
fidyah beras lebih utama, karena masih dapat disimpan dan dapat dimasak
menurut selera si penerima.
9. Fidyah untuk Orang Miskin
Tanya: Dalam surat Al Baqarah ayat 184 kalau orang tidak dapat
melakukan puasa karena tidak ada kemampuan untuk itu, orang itu diharuskan
membayar fidyah. Dapatkah fidyah itu dijadikan kas masjid? (Ahmad Barmawi
Usman, NBM. 611.668 Jl. KHA. Dahlan Lorong Gubah No. 158 Hilir, Palembang).
Jawab: Dalam ayat jelas bahwa fidyah itu untuk memberi makan pada
orang miskin, maka tidak seyogyanya fidyah itu untuk kas masjid dengan
maksud untuk perbaikan masjid. Tetapi kalau pengurus masjid menerima
kemudian disampaikan kepada fakir miskin yang berhak di daerah itu, boleh
saja.
10. Wajib Kifarat
Tanya: 1. Orang yang bersetubuh di bulan Ramadhan:
a. Apakah suami isteri itu wajib kifarat, ataukah hanya suami saja?
b. Jika orang yang bersetubuh itu tak sanggup puasa dua bulan berturut-
turut, tak sanggup pula memberikan makan 60 orang miskin, dan tak ada
pula orang yang memberi apa-apa kepadanya, apakah yang harus dilakukan?
(Abd. Rahim, Lombok).
Jawab: Mengenai bersetubuh di bulan Ramadhan, yang wajib kifarat
hanyalah suami saja, beralasan dengan Hadis Nabi yang menyangkut masalah
ini, yaitu Nabi hanya memerintahkan untuk membayar kifarat kepada suami,
sebagaimana Hadis Nabi:
Artinya: Ada suatu kejadian bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah
saw. dia berkata: “Celaka saya ya Rasulullah.” “Kenapa, “kata Rasulullah. Jawab
lelaki itu: “Saya telah bersetubuh dengan isteri saya pada siang hari bulan Ramadahan.”
Rasulullah berkata: “Sanggupkah engkau memerdekakan hamba?” Jawab lelaki itu”
“Tidak.” Rasulullah berkata: ‘Kuatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?”
Jawab lelaki itu: “Tidak.” Rasulullah berkata: “Adakah engkau mempunyai makanan
untuk makan 60 orang miskin?” Jawab lelaki itu: “Tidak.” Kemudian lelaki itu duduk
Maka diberikan orang kepada Nabi sebuah keranjang besar berisi tamar (kurma).
Rasulullah saw. berkata: “Sadakahkanlah tamar ini.” Lelaki itu bertanya: “Kepada
siapa Ya Rasulullah? Kepada yang lebih miskin dari saya, padahal demi Allah tidak
ada penduduk kampung ini yang lebih perlu kepada makanan selain daripada kami
seisi rumah.” Lalu Nabi saw. tertawa dan berkata: “Pulanglah berikanlah tamar ini
kepada ahli rumahmu (keluargamu). “ (Riwayat Bukhari Muslim).
Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar
kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak
menjelaskan tentang wanita. Oleh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah
lelaki saja.
Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa
isteri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qias, yaitu wanita
yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiaskan kepada laki-laki, karena yang
bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
b. Jika orang lelaki yang bersetubuh itu, keduanya sangat miskin
seperti Hadis Nabi tersebut, dan tidak ada pula orang yang memberikan apa-
apa kepadanya, kalau memang demikian keadaannya maka hendaklah yang
bersangkutan bertaubat dengan taubat nasuha.
11. Menyaur Puasa Haruskah Berturut-turut?
Tanya: Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil?
Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin
tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan
Ramadhan? (Supriyanto, Namun, Kec. Joro, Kab. Tabalong, Kal-Sel).
Jawab: Dalam Al-Quran disebutkan FA ‘IDDATUN MIN AYYAMIN
UKHAR, artinya: “Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan
puasanya), pada hari-hari lainnya”. Tidak disebutkan harus berturut-turut,
sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan
MUTATABI’AT, artinya berturut-turut. Karena ia menyaur puasa yang
ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian dapat ditunaikan dengan
bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut.
Adapun puasa Ramadhan berturut-turut karena dalam perintah itu disebutkan
puasa bulan Ramadhan. Padahal tiap hari termasuk pada bulan Ramadhan
sehingga wajib menjalankan tiap hari berturut-turut.

