putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran dan Hadis
MASALAH QUR’AN DAN HADIS
-
Arti Kembali Kepada Al-Quran dan Hadis
Tanya: Dalam lingkungan Muhammadiyah sering dilontarkan kalimat
“kembali kepada Al-Quran dan As Sunnah”. Padahal menurut pemahaman
orang awam, kembali itu diartikan seakan-akan kita telah meninggalkannya.
Mohon dijelaskan pengertian kembali kepada Al-Quran dan As Sunnah yang
dimaksudkan itu. (Munawir, Jawa Tangah).
Jawab: Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam, karena yang
diajarkan adalah yang baik tentu ada ukurannya. Karena Muhammadiyah
adalah gerakan dakwah Islam, tentu ukurannya ialah Agama Islam, dan karena
agama Islam bersumberkan pada Al-Quran dan As Sunnah, maka ukuran
kebaikan tadi didasarkan pada kebaikan yang diungkapkan oleh Al-Quran
maupun As Sunnah sebagai sumber pokoknya. Ini bukan berarti
Muhammadiyah pernah meninggalkan Al-Quran dan As Sunnah, tetapi dalam
perjalanan sejarah, ada orang-orang Islam yang tidak sepenuhnya mendasarkan
kepada Al-Quran dan As Sunnah, tetapi kepada pengamalan orang-orang Islam
yang kadang-kadang belum tentu sesuai benar dengan maksud Al-Quran atau
As Sunnah. Atau pengamalan seorang Islam tadi sesuai dengan pemahaman
di waktu itu dan tidak sesuai benar dangan pengamalan yang seharusnya
menurut As Sunnah.’
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam, mengajak kita semua
untuk mengamalkan Islam sesuai dengan sumber aslinya ialah Al-Quran dan
As Sunnah. Pemahaman kita langsung kepada Al-Quran dan As Sunnah. Hanya
saja kalau diperlakukan dalam pengamalan Islam padahal tidak didapati dalam
Al-Quran dan As Sunnah serta hal itu bukan berkenaan dengan ibadah
mahdlah, maka dapat kita gunakan IJTIHAD. Penggunaan ijtihad inipun kita
lakukan dalam rangka kembali pada Al-Quran dan As Sunnah, karena dalam
Al-Quran dan As Sunnah kita dapati anjuran untuk itu dalam rangka
pengembalian masalah kepada illah yang dimaksud oleh Al-Quran dan As
Sunnah, seperti disebutkan pada akhir ayat 59 Surat An Nisa. Jadi ajarkan
kembali kepada Al-Quran dan As Sunnah itu adalah merupakan ajakan untuk
memahami dan mengamalkan agama Islam, langsung dari sumber pokoknya
yakni Al-Quran dan As Sunnah dengan secara berkesinambungan, dengan
menggunakan ijtihad sesuai dengan yang diperintahkan Al-Quran dan As Sunnah
itu sendiri, bukan berorientasi kepada orang. -
Susunan Al-Quran
Tanya: Ayat yang pertama turun ialah IQRA’ dst, dan yang terakhir
turun ialah ALYAUMA AKMALTU LAKUM dst. Mengapa mushaf itu tidak
tersusun sebagaimana urutan-turunnya? Yang kita baca sekarang Al-Quran
itu dimulai dari Surat Al Fatihah dan akhirnya Surat An Nas. Mohon keterangan.
(Angku Kuning, Lgn. No. 6480),
Jawab: Rasulullah telah menetapkan beberapa orang sahabat yang
bertugas sebagai penulis beliau dalam urusan wahyu. Mereka adalah Abu Bakar,
Umar, Usman, Ali, Mu’awiyah, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’bah, Khalid bin
Walid, Tsabit bin Qais. Semua diperintahkan oleh Rasul agar mencatat setiap
wahyu yang turun, sehingga seolah-olah catatan mereka telah dipandang sebagai
mengumpulkan Al-Quran dalam dada mereka masing-masing.
Semua pekerjaan penulisan Al-Quran senantiasa di bawah pengawasan
Nabi. Letak masing-masing ayat dan surat sudah diatur langsung oleh Rasulullah,
sekalipun tempatnya masih berserakan di atas benda-benda yang ditulisi,
sehingga sedikit pun tidak ada keraguan di kalangan ummat Islam bahwa
penyusunan dan penempatan ayat-ayat dan surat-surat itu semuanya atas
perintah Rasulullah saw. yang tentu saja dibimbing oleh wahyu atau petunjuk
dari Jibril. Tidak mungkin terbalik, terlupa bertambah atau berkurang dan
sebagainya. Suatu contoh, pada suatu hari sahabat yang bernama Ubay bin
Ash duduk bersama Rasulullah, tiba-tiba beliau mengangkat matanya sambil
membetulkan letak suatu ayat, beliau bersabda:
Artinya: Jibril datang kepadaku dan menyuruh meletakkan ayat ini pada surat
ini, yakni ayat “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan
dan memberikan hak kaum kerabat …” (Al Itqan 1/104).
Dari banyak Hadis didapati keterangan bagaimana cara Rasulullah saw.
mendiktekan wahyu kepada penulis wahyu dalam mencatat ayat-ayat Al-Quran.
Terkadang Nabi membaca beberapa surat menurut tertib ayatnya, dalam sholat
atau pada khutbah Jumat yang disaksikan oleh para sahabatnya, dan tentu
saja hal yang baru didengar itu dicatat oleh para sahabat, terutama para pencatat
wahyu. Ini menunjukkan bahwa urusan penyusunan ayat-ayat dalam surat
dan susunan surat-surat dalam Al-Quran adalah wewenang Nabi, dan
diinstruksikan pada para pencatat untuk menyusunnya sebagaimana sekarang
kita baca dalam mushaf. Keterangan seperti ini dapat dibaca antara lain pada
kitab “Al Itqan”. kitab “Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir” tulisan Prof. Hasbi
Ash Shiddieqiy dan pada “Muqadimmah Al-Quran dan Tafsirnya” oleh
Departemen Agama.
3. Ayat 38 dan 39 An Najm Tidak Dinasakh
Tanya: Di desa saya menjadi kebiasaan bahwa setelah orang meninggal
dunia dibacakan ayat Al-Quran dan pahalanya dihadiahkan kepada yang telah
meninggal itu. Menurut keterangan yang saya peroleh tidak bertentangan
dengan ayat 38-39 surat An Najm. Karena ayat tersebut telah di nasakh, tidak
berlaku lagi sekarang. Mohon penjelasan. (Nur Esrma, Pelajar SMA
Muhammadiyah Tubehan, Kab. OKU Sum-Sel).
Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu diterangkan dulu
beberapa istilah. Dinasakh artinya dihapuskan sedang ditakhshish artinya
diadakan kekhususan atau pengecualian dari hal yang berlaku umum. Adapun
ayat 38 dan 39 surat An Najm ialah berbunyi:
Artinya: (Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa
orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.
Apabila kita baca pada kitab AL IDZAHU LINASIKHIL QURANI
WAMANSUKHIHI susunan Abu Muhammad Makly bin Abu Thalib Al Qisiy
yang diungkapkan kembali oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Farhan halaman
365-366 kita dapati keterangan bahwa ada yang mengatakan bahwa ayat 38
dan 39 surat An Najm dinasakh dengan ayat 21 surat Ath Thuur yang berbunyi:
Artinya: Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak-cucu mereka mengikuti
mereka dalam keimanan. Kami hubungkan anak-cucu mereka dengan mereka dan Kami
tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka; tiap-tiap manusia terikat dengan
apa yang dikerjakannya.
Menurut ayat ini anak yang beriman dimasukkan pada kesalihan
ayahnya yang beriman, tanpa mengurangi amal ayahnya juga masing-masing
terikat dengan amalnya, yang berarti kesalihan anak karena anak itu juga
beriman. Karenanya dalam keterangan selanjutnya, yang jelas dalam masalah
ini ayat 38 dan 39 surat An Najm tidak dinasakhkan atau dihapus sehingga
tidak berlaku lagi (seperti pertanyaan anda), tetapi ayat tersebut MUHKAM,
artinya tetap berlaku. Hanya saja ada pengecualian dengan dasar SUNNAH,
bahwa anak boleh melakukan beberapa macam ibadah lainnya yang disebutkan
dalam Sunnah. Demikian pendapat sebagian besar Ulama. Amal yang dilakukan
orang lain untuk orang lain tidak dapat diterima, kecuali amal anaknya untuk
orang tuanya. Hal ini pun terbatas pada beberapa amal yang dinyatakan dalam
Sunnah Rasul, bila orang tuanya beriman dan anaknyapun beriman dan beramal
sahalih.
4. Bacaan Surat untuk Kehamilan
Tanya: Apakah bacaan surat Yusuf dan surat Maryam dalam Al-Quran
ada khasiatnya pada kehamilan seseorang? (M. Fauzi Arba, Wates, Kulonprogo,
Yogyakarta).
Jawab: Membaca Al-Quran suatu ibadah. Bacaan Al-Quran yang diniati
dengan ikhlas beribadah semata-mata karena Allah dengan tartil, direnungkan
maknanya, akan berpengaruh baik bagi batin seseorang, karena Al-Quran
adalah petunjuk, rahmat dan obat rohani bagi manusia yang beriman,
sebagaimana disebutkan dalam surat Yunus ayat 57, sehingga kita semua
dianjurkan untuk banyak-banyak membaca Al-Quran serta merenungkan
maknanya. Anjuran itu ditunjukkan kepada orang yang sedang hamil maupun
tidak.
Ketenangan jiwa bagi orang hamil memang ada pengaruhnya bagi
kehamilannya, sehingga orang hamil tidak lepas dari anjuran umum untuk
banyak-banyak membaca Al-Quran sebagai ibadah semata-mata karena Allah.
Al-Quran bukan hanya surat Maryam dan surat Yusuf, karena memang tidak
ada dalil yang kuat kalau dengan membaca dua surat tadi akan membawa
khasiat pada kandungan seseorang. Yang jelas bacaan Al-Quran yang baik dan
ikhlas akan membawa ketenangan hati. Hati yang tenang akan membawa
pengaruh yang baik bagi janin dalam kandungan. Ini ditujukan dari batiniahnya,
tetapi lahiriahnya, juga harus disertai dengan makan makanan yang bergizi
dan rajin memeriksa ke dokter serta mentaati peraturan kesehatan.
5. Ayat Al-Quran untuk Obat dan Lain-lain
Tanya: Bagaimana hukum menggunakan tulisan ayat Al-Quran untuk
obat atau untuk sarana supaya cerdas, seperti kalau sakit badan menulis ayat
dalam kertas putih lalu direndam untuk mandi agar sembuh, atau tulisan ayat
direndam kemudian diminum agar pintar? Apakah ada tuntunannya? (Utomo
Gunawan, Poncol Gg. VII/16 Pekalongan).
Jawab: Tidak ada tuntunan untuk menulis ayat-ayat Al-Quran untuk
keperluan demikian. Yang ada ialah perintah untuk membaca dan merenungkan
isi kandungan Al-Quran. Kalau memohon kepada Allah dengan sarana yang
benar, seperti sakit berobat dengan obat yang sesuai dengan petunjuk yang
ahli tentang penyakit. Sedang untuk dapat pandai harus belajar. Kesemuanya
disertai dengan memohon kepada Allah, dengan cara yang dituntunkan agama,
dengan penuh kesabaran dan dengan rajin melakukan shalat, sesuai dengan
firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 45, demikian pula tersebut pada
ayat 153 yang artinya: “Hai orang yang beriman, mintalah pertolongan kepada
Allah dengan sabar dan shalat”.
Jadi di samping usaha lahiriah yang benar, juga menggunakan usaha
batiniah dengan selalu memohon kepada Allah, untuk mendapatkan yang kita
inginkan, tidak dengan cara menggunakan ayat yang ditulis kemudian diminum,
digantungkan pada badan tersebut, yang dapat membawa kesyirikan, seperti
Hadis riwayat Al Hakim dan Ahmad di bawah ini yang artinya: Sesungguhnya
jampi-jampi, tangkal-tangkal dan tiwalah adalah syirik. (HR. Ahmad dan Al
Hakim).
6. Hafalan Quran Setelah Selesai Shalat
Tanya: Sudah menjadi kebiasaan bagi kami, begitu shalat selesai (setelah
salam) langsung menghafal Al-Quran, dengan alasan bahwa Al-Quran adalah
wahyu Allah yang dapat dibaca setiap saat, termasuk setelah selesai shalat.
Apakah ada Hadis sahih yang menerangkan hal semacam itu? (Rafi’i, MAPK
Jember).
Jawab: Memang wahyu Allah Al-Quran dapat saja dibaca sembarang
waktu termasuk sesudah shalat. Berarti tidak ada larangan untuk membaca
atau menghafal langsung setelah salam dari shalat. Hanya saja, apa yang menjadi
kebiasaan Nabi seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Tsauban, apabila
Nabi selesai mengerjakan shalat membaca istighfar tiga kali kemudian membaca
ALLAHUMMA ANTAS SALAM dan seterusnya serta beberapa bacaan.
Dari riwayat lain Nabi pernah duduk bersama sahabat mengadakan
dialog, tentu hal itu dilakukan sesudah membaca beberapa bacaan tersebut.
Untuk itu alangkah baiknya kalau hafalan Al-Quran dibaca sesudah melakukan
seperti bacaan istighfar yang dibaca oleh Nabi tadi. Dengan demikian kita
membaca wahyu juga tidak meninggalkan wahyu itu sendiri yang didalamnya
menyebutkan “WAMAA ATAAKUMUR RASUULU FAKHUDZUHU”, yang
artinya: “Apa yang dari Rasulullah maka ambillah (kerjakanlah)”. Sebenarnya
yang anda lakukan itu baik, artinya berusaha untuk menghafal Al-Quran dalam
rangka untuk menjaga kemurnian Al-Quran. Akan tetapi akan lebih baik lagi
kalau kebiasaan yang baik yang dilakukan oleh Nabi sesudah selesai shalat
(sesudah salam) juga dibiasakan dalam rangka ittiba’ Nabi.
-
Membaca Al-Quran dengan Keras di Masjid
Tanya: Bagaimana hukum orang yang membaca Al-Quran di masjid
pada hari Jumat dengan keras, sementara para jamaah sedang melakukan
shalat sunnat atau melakukan iktikaf atau dzikir? (Drs. RM. Hanafi, Karyawan
IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta).
Jawab: Membaca Al-Quran di masjid di hari Jumat menjelang khutbah,
hukumnya boleh saja, asal untuk didengarkan sendiri dan untuk difahami
tidak mengganggu konsentrasi orang sedang melakukan shalat sunnat di masjid
itu, atau orang yang iktikaf, atau yang sedang berdzikir. Karena membaca Al-
Quran termasuk perbuatan ibadah juga. Tetapi kalau membacanya keras-
keras dan bernada tinggi yang akibatnya mengganggu konsentrasi orang lain
yang sedang ibadah di masjid tersebut, tidak dibenarkan.
Dalam kitab Al Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah
melarang sahabat Ali ra., yang intinya: “Janganlah Ali mengeraskan bacaan
dan doanya, sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat, karena yang
demikian itu akan mengganggu shalat mereka”.
Dalam kitab Daarul Mukhtar (kitab Mazhab Hanafi), disebutkan, bahwa
mengeraskan suara di masjid dibolehkan hanya bagi orang yang mengajar.
Sedang menurut Ibnul “Imaad Asy-Syafiy, membaca dengan keras dan
mengganggu orang-orang yang sedang shalat di masjid dilarang. Alasan yang
dikemukakan ialah menyalahi perbuatan para sahabat dan tabi’in. Para sahabat
membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berdzikir dan membaca
Al-Quran, lebih-lebih di masjid. Apalagi jika sampai mengganggu ketenangan
orang yang sedang melakukan shalat. Dalam kitab Risalah Jumat oleh Sa’ied
bin Abdullah al Hamdaniy menukil fatwa Al Manaar, jilid 19 halaman 539,
disebutkan Hadis itu riwayat Abu Daud dari Abu Sa’ied Al Khudriy.
Artinya: Abu Sa’ied Al Khudriy meriwayatkan bahwa Nabi saw. sedang
melakukan iktikaf di masjid, maka beliau mendengar suara para sahabat mengeraskan
suaranya. Maka beliaupun membuka tutup (semacam gordin) seraya berkata: “Ingatlah,
sesungguhnya kamu sekalian itu sedang bermunajat terhadap Tuhannya, maka jangan
sampai sebagian darimu mengganggu (menyakiti hati) sebagian yang lain, dan jangan
mengeraskan suara yang ditujukan sebagian pada yang lain dalam membaca (Al-
Quran).” (HR. Abu Dawud). -
Wanita Haid Membaca Al-Quran
Tanya: Bolehkah orang yang haid (menstruasi) membaca Al-Quran?
Bagaimana halnya adanya larangan, bahwa tidak boleh menyentuh Al-Quran
kecuali orang yang suci? (Anna Fauziyah, Jl. Salak Kepolorejo, Magetan, Jatim).
Jawab: Pengertian dalam Al-Quran ayat 29 surat Al Waqi’ah: LAA YAMASSUHU ILLAL MUTHAHHARUUN yang artinya tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Mengenai makna ayat ini para ulama bahkan sejak masa sahabat terdapat perbedaan pendapat. Di kalangan sahabat ada yang berpendapat tidak boleh orang yang berhadats menyentuh Al-Quran. Demikian pendapat sahabat Ali, Ibnu Mas’ud dan jumhur ulama termasuk Imam Syafi’iy dan Malik Ibnu Abbad, Asy Sya’biy dan segolongan ulama ada yang mengatakan Imam Abu Hanifah, membolehkannya. Dalam kitab Tafsir dikatakan bahwa maksud ayat tersebut ialah tidak dapat menyentuh lauh mahfudz itu kecuali orang-orang yang disucikan dari dosa-dosa. Dan ada juga yang menafsirkan bahwa ayat itu berarti tidak dapat membawa serta Al-Quran itu turun dari lauh mahfudz kecuali para malaikat yang mulia. Ada yang mengartikan seperti pendapat ahli-ahli fiqih di atas. Sedangkan yang terakhir bukan dari segi hukum tetapi dari segi kepantasan, yakni tidak pantas menyentuh Al-Quran, kecuali orang yang suci dari hadats, jadi bukan tidak boleh tetapi tidak pantas. Dengan kata lain kurang etis. Mengenai perbedaan pendapat itu didasarkan pada beberapa Hadis yang memang menunjukkan bahwa kata suci itu mempunyai arti suci dari hadats atau bukan. Pernah Abu Hurairah sedang junub, bertemu dengan Nabi, tetapi Abu Hurairah bersembunyi-sembunyi. Setelah ia mandi menjumpai Nabi dan menerangkan hal itu, maka Nabi menyatakan bahwa orang Muslim itu suci, tidak najis. Bertalian dengan pertanyaan tentang wanita yang membaca Al-Quran, dapat dikemukakan di sini beberapa Hadis, tetapi kesemuanya tidak shahih. Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: “Adalah Nabi saw. membaca Al-Quran untuk kami dalam segala keadaan selama tidak dalam keadaan junub.” (HR. At Tirmidzy). Hadis ini menurut At Tirmidzy sendiri hasan shahih, tetapi menurut Ash Syafi’iy, ahli Hadis tidak menetapkan Hadis itu untuk berhujjah. Demikian pula An Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan ahli Hadis menentang
keshahihan Hadis ini. Menurut Al Kaththabi, Imam Ahmad menyatakan bahwa
Hadis ini DZA’IF.
Selanjutnya kalau kita teliti lebih lanjut akan kita dapati Hadis riwayat
Muslim dari Aisyah, bahwa Nabi selalu menyebut Allah dalam segala keadaan,
menunjukkan tidak adanya larangan keras bagi orang berjunub untuk menyebut
nama Allah ataupun membaca ayat Allah itu.
Artinya: Dan Aisyiyah ra. ia berkata: “Adalah Nabi saw. menyebut nama
Allah dalam segala hal” (HR. Muslim, Abu Dawud dan A. Tirmidzy).
Lebih lanjut kalau kita hubungkan dengan Hadis lain, akan didapati
sebuah Hadis yang menyatakan bahwa Nabi kurang menyenangi menyebut
nama Allah kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Abi Juhaim dan riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dan Hushain
bin Mundzir. Jadi, wanita haid makruh membaca Al-Quran.
9. Membaca Al-Quran Turunan Tak Perlu Wudlu?
Tanya: Ada yang berpendapat bahwa orang Muhammadiyah
menafsirkan bahwa bacaan DZAALIKAL KITAABU, berarti: “Itu kitab Al-
Quran” bukan “ini kitab Al-Quran”. Yang berarti bahwa kitab Al-Quran itu
yang di sana, sedang Al-Quran yang bisa kita baca adalah turunan dari kitab
yang ada di sana itu. Karenanya tidak perlu wudlu kalau membaca atau
memegangnya. Benarkah yang demikian itu? (Mujiburrahman, SMAN 1
Yosowilangun, Lumajang, Jatim).
Jawab: Secara formal Muhammadiyah belum memutuskan pemahaman
makna seperti itu. Tetapi pemahaman umum di kalangan Muhammadiyah
ialah bahwa orang yang menyentuh mushaf (baca mush-haf) Al-Quran atau
membacanya tidak berwudlu. Tidak mewajibkan berwudlu bagi yang
menyentuh atau membaca Al-Quran bukan karena kalimat “Dzalikal Kitaabu”
dengan “itu kitab”, tetapi mengartikan kalimat itu dengan “ini kitab”,
berdasarkan petunjuk ayat lain yakni ayat 9 surat Al Isra, yang menggunakan
kata HADZA yang berarti “ini”. Jadi ya kitab Al-Quran yang diturunkan kepada
Muhammad yang kemudian ditulis dengan tulisan (khat) Utsmani atas ijma’
Ulama yang sekarang ini kita kenal dengan Mushaf. Isi kitab Al-Quran yang
ditulis dalam Mushaf itu memang asli bukan turunan.
Adapun memahami bahwa membaca atau menyentuh Al-Quran dalam
arti Mushaf tidak harus dengan wudlu adalah memahami ayat LA
YAMASSUHU ILLAL MUTHAHHARUN yang tersebut dalam surat Al
Waqi’ah ayat 79. Orang yang mewajibkan wudlu mengartikan
MUTHAHHARUN ialah “orang-orang yang suci dari hadats”. Pada hal,
menurut ayat sebelumnya diterangkan, bahwa Al-Quran itu adalah “bacaan
yang mulia, pada kitab yang terpelihara”, maksudnya lahul mahfudz. Barulah
kemudian ayat 79 tersebut yang artinya tidak menyentuhnya kecuali orang-
orang yang disucikan. Maksudnya para malaikat.
Jadi ayat itu bukanlah larangan orang yang tidak suci dari hadats untuk
menyentuh Al-Quran yang berarti mewajibkan untuk berwudlu bagi orang
yang akan menyentuh atau membacanya. Berdasarkan Hadis-hadis yang sahih,
bahwa orang muslim itu suci, tidak najis, berarti suci. Dalam pada itu Nabi
tidak melarang, tetapi tidak menyukai, yang dalam istilah hukum disebut
MAKRUH membaca atau menyebut nama Allah tidak dalam keadaan suci.
Tegasnya tidak diwajibkan wudlu untuk membaca Al-Quran atau
menyentuhnya. Hanya saja untuk menyentuh atau membaca Al-Quran sangat
dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats. Hal ini dapat kita fahami dari
Hadis-hadis yang menyatakan bahwa nabi keberatan menjawab salam dalam
keadaan tidak suci. Hal itu bukan karena haram, tetapi karena merasa kurang
sreg, sebab dalam kalimat salam ada nama Allah. Nabi sangat menyukai
menyebut nama Allah dalam keadaan suci seperti tersebut dalam Hadis di
bawah:
Artinya” Abu Jahaim ra. berkata: “Pada suatu hari Rasulullah saw. datang
dari sumur Jamal suatu tempat dekat kota Madinah-beliau dijumpai oleh seorang lelaki
dan memberi salam kepadanya. Salamnya itu tidak dijawab Rasul, hanya terus beliau
menuju ke suatu dinding tembok lalu menyapu muka dengan dua tangannya (bertayamum).
Sesudah itu, barulah beliau menjawab salamnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
Artinya: Husain Ibnul Mundzir ra. menerangkan-Bahwasanya Muhajir Ibnu
Qunfudz memberi salam kepada Nabi saw., dikala Nabi sedang mengambil wudlu.
Maka Nabi tidak menjawab salam itu, sehingga selesai Nabi berwudlu. Sesudah Nabi
berwudlu barulah beliau menjawab salamnya seraya berkata: “Tak ada yang menghalangi
aku menjawab salammu, selain daripada kesukaanku menyebut nama Allah dalam
keadaan aku suci”. (Diriwayatkan oleh Ahmad Ibnu Majah).
Jadi Al-Quran yang terdapat dalam mushaf sekarang ini asli. Yang dahulu
berada di lauhul mahfudz yang kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad
dan kemudian ditulis dan sekarang kita dapati tulisan itu dalam mushaf Al-
Quran. Adapun menyentuh dan membacanya tidak perlu wudlu, tetapi
diutamakan.
10. Al-Quran Tidak Bertentangan dengan Hadis
Tanya: Dalam surat Al Jumah ayat 9, disebutkan adanya kewajiban
melakukan shalat Jumat bagi orang yang beriman. Pengertian beriman adalah
baik laki-laki maupun wanita. Jadi yang wajib melakukan shalat Jumat adalah
pria maupun wanita Mukmin. Tetapi dalam Hadis disebutkan bahwa shalat
Jumat itu haq yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah, kecuali
empat golongan: yakni hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit.
Melihat ayat di atas secara umum, dan hadis itu, menurut pandangan saya
yang awam ini, ada pertentangan. Bagaimana sebenarnya? Mohon penjelasan.
(Nur Fajar Ismail, Lgn. No. 8447 Bangkalan).
Jawab: Menurut pengertian ahli ushul fiqh, perintah Allah seperti
tersebut pada surat Al Jumah ayat 9 itu disebut lafadz AAM, yakni kata yang
mengandung pengertian umum yang mencakup satuan arti yang terkandung
di dalamnya. Sehingga pengertian orang-orang yang beriman meliputi orang
yang beriman pria maupun wanita. Tetapi kita harus ingat bahwa hukum-
hukum dalam Al-Quran itu bersifat umum, sedang As Sunnah bersifat aturan
pelaksanaan. Pelaksanaan As Sunnah terhadap Al-Quran itu termasuk
diperintahkan oleh Al-Quran, jadi termasuk pelaksanaan Al-Quran pula.
Karenanya As Sunnah itu dapat mentakhshish (mengkhususkan) hukum yang
berlaku umum dalam Al-Quran, bukan berarti bertentangan.
Seperti perintah Allah dalam Surat Al Jumah tersebut, yang meliputi
perintah untuk melakukan shalat Jumat bagi pria, wanita, hamba dst. Dalam
pelaksanannya, wanita dikecualikan, hamba dikecualikan, orang yang sedang
sakit dikecualikan boleh tidak melakukan shalat Jumat, yang harus berjamaah
itu. Pengecualian As Sunnah terhadap hukum-hukum yang berlaku dalam Al-
Quran secara umum itu banyak, seperti sebagian amal anak dapat diterima
oleh tuanya. Padahal dalam Al-Quran disebutkan bahwa seorang tidak akan
mendapat pahala kecuali yang dikerjakannya (An Najm ayat 39). Berdasarkan
sabda Nabi, tidak sah shalat tanpa membaca Fatihah, merupakan pelaksanaan
dari perintah umum dalam Al-Quran: “Bacalah yang mudah (bagimu) dari Al-
Quran”. (Al Muzammil ayat 20). Nabi memerintahkan untuk mengeluarkan
zakat bagi orang-orang yang kaya, sebagai pengaturan pelaksanaan ayat yang
umum yang memerintahkan orang-orang yang beriman membayar zakat sebagai
tersebut antara lain dalam surat Al Muzammil ayat 20.
11. Ahli Kitab Dulu dan Sekarang
Tanya: Apakah ummat Yahudi dan Nasrani sekarang ini masih dapat
dikatakan Ahlul Kitab, sehingga makanan-makanannya halal bagi ummat Islam
dan wanitanya halal dinikah laki-laki Muslim sebagaimana tersebut dalam Al-
Quran surat Al Maidah ayat 5? (Budiman, Jl. Palinggam V No. 9 Padang Selatan,
Sum-Bar).
Jawab: Ummat Yahudi dan Nasrani sekarang masih termasuk Ahli
Kitab sehingga makanannya yang halal, bagi ummat Islam halal pula. Tetapi
wanita Kitabiyah sekarang berdasarkan pertimbangan untuk menghindarkan
kemadlaratan yang mungkin timbul, haram dinikah oleh laki-laki Muslim.

