putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu dan Sunat
MASALAH SHALAT FARDHU DAN SUNAT
- Sudah Shalat Tetapi Belum Syahadat
Tanya: Seorang dilahirkan dalam keluarga Muslim sudah melakukan
shalat bahkan sudah menunaikan zakat dan haji, tetapi tidak secara khusus
mengucap kalimah syahadat dengan niat masuk Islam. Apakah yang demikian
sudah sah Islamnya dan yang dikerjakan tadi, yakni shalat, zakat dan hajinya
mendapat pahala, mengingat rukun Islam itu ada lima termasuk yang pertama
adalah mengucap kalimah syahadat? Mohon penjelasan. (Basri Ilyas, NBM,
612.556. Lgn. 7622, Sum-Bar).
Jawab: Pertanyaan itu agak aneh tetapi nyata. Orang yang sudah
mengerjakan shalat belum dirasa mengucap syahadat, padahal sesungguhnya
sudah mengucapkan syahadat itu, yakni pada waktu membaca tasyahud atau
bacaan tahiyyat, seperti tersebut dalam riwayat Bukhari dan Muslim dan Ibnu
Abi Syaiban bahwa Ibnu Mas’ud berkata: “Rasulullah telah mengajarkan
kepadaku seperti mengajarkan kepadaku surat Al-Quran. (sebagai berikut):
Artinya: Semua kehormatan, kebahagiaan dan kebaikan adalah kepunyaan
Allah. Semoga keselamatan bagi engkau hai Nabi beserta rahmat dan kebahagiaan
Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah
yang baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi
bahwa Muhammad itu hamba Allah dan Utusan-Nya.
Dari riwayat itu jelas bahwa bacaan tasyahhud yang selaku dibaca pada
waktu melakukan shalat mesti membaca sahadat, sehingga tersingkaplah
keraguan Anda bahwa orang yang melakukan shalat masih diragukan ke-
Islamannya karena belum secara khusus mengucap kalimah syahadatain.
Dalam Islam tidak ada ketentuan bahwa seseorang yang masuk Islam
harus membaca sahadat di muka seseorang dan disaksikan oleh orang-orang
tertentu. Di hadapan Allah orang yang dengan keyakinannya bersaksi akan
Keesaan Allah dan kenabian serta kerasulan Muhammad saw. sudahlah cukup
untuk mendapatkan pengakuan ke-Islamannya. Sehingga orang yang dilahirkan
dalam keluarga Islam, pada waktu kecil dikhitan dan dituntun membaca
syahadat, rajin melakukan shalat, puasa, membayar zakat, bahkan pernah
menunaikan ibadah haji, tidak diperlukan lagi secara khusus membaca syahadat
di hadapan seseorang dan disaksikan orang lain. Insya Allah telah terpenuhi
ke-Islamannya dan amal kebajikannya diterima oleh Allah, tinggal meningkatkan
amal kebajikannya, baik yang bertalian dengan hubungan dengan Khaliknya
maupun amal kebajikan yang berhubungan dengan sesama makhluk.
Orang yang dilahirkan bukan dalam keluarga Muslim atau orang yang
sebelumnya menyatakan dirinya beragama lain atau belum beragama, sewaktu
dirinya terpanggil untuk dengan suka rela menyatakan dirinya Muslim, boleh
minta disaksikan pengucapan syahadatnya, dalam rangka agar orang Muslim
yang lain mengetahui sehingga mendapatkan perlakuan yang sama dengan
Muslim lainnya seperti dalam hubungan hukumnya, hukum nikahnya, hukum
warisnya dan hukum-hukum sesudah meninggal.
2. Shalat Jumat Harus 40 Orang?
Tanya: Di desa saya bertugas dulu, penduduknya sedikit sekali. Kalau
melakukan shalat Jumat kurang dari empat puluh orang, maka setelah selesai
shalat Jumat, dilakukan shalat Dzuhur, dan menurut istilah setempat “ditempel
dengan Dzuhur”. Setelah saya terangkan tidak ada cara ditempel dengan Dzuhur
itu, masyarakat di desa saya itu tidak lagi mengerjakannya. Untuk lebih
mantapnya, saya tanyakan apakah ada dalil yang mengharuskan bahwa shalat
Jumat yang anggota jamaahnya kurang dari empat puluh harus ditempel dengan
shalat Dzuhur? (A. Hali Kadir, NBM. 560448, guru MTs Muhammadiyah
Palembang).
Jawab: Memang tidak kita dapati adanya dalil yang kuat untuk
melakukan shalat Jumat kurang dari empat puluh anggota jamaah harus
ditempel sesudahnya dengan shalat Dzuhur, kecuali ihtiyath (hati-hati). Dan
karena hal itu tidak ada tuntunan, tidak ada jalan untuk mengerjakannya.
Kalau melakukan shalat Jumat harus dilangsungkan oleh empat puluh
anggota jamaah, hal itu termasuk masalah khilafiyah di kalangan madzhab,
yang dimaksudkan pada syarat sahnya shalat Jumat. Ulama Hanafiyah
mensyaratkan sahnya shalat Jumat ialah tiga orang, selain imam. Dengan tiga
orang dan suatu imam yang berarti 4 orang tersebut sahlah shalat Jumat,
sekalipun pada saat khutbah yang mendengarkan hanya seorang saja dan setelah
melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang.
Menurut ulama Malikiyah, jamaah Jumat itu paling sedikit dua belas
orang kecuali imam, dan semua anggota jamaah Jumat itu harus orang-orang
yang memang berkewajiban untuk melakukan shalat Jumat maka tidak sah
kalau Jumat itu sendiri dua belas makmum, tetapi salah satunya wanita atau
musafir atau anak kecil.
Ulama Syafi’iyyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus
terdiri dari empat puluh orang, atau sebagai riwayat Hambaliyah 50 orang.
Perbedaan pendapat tentang jumlah itu ada yang mendasarkan pada arti kata
jamak cukuplah tiga saja, tetapi ada yang mendasarkan pada riwayat Jabir. Ia
menyatakan bahwa berdasarkan sunnah yang telah berjalan, kalau ada orang
empat puluh dan lebih, berdirilah Jumat. Al Baihaqi berkata bahwa riwayat
Jabir itu tidak dapat dijadikan hujjah. Ada riwayat lain, yakni riwayat Ka’ab
bin Malik, yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi’ terdiri dari
empat puluh orang. Riwayat ini selain perlu diteliti tentang perawi-perawinya,
juga tidak membatasi jumlah minimal atau paling sedikit boleh dilangsungkannya
shalat Jumat. Riwayat itu hanya menceritakan jumlah orang yang turut
melangsungkan shalat Jumat pertama.
Yang jelas bahwa shalat Jumat itu sebagai yang disepakati jumhur ulama
harus dilakukan dengan berjamaah, didasarkan pada Hadis riwayat Abu Dawud
dari Thariq bin Syihab, sebagai yang tersebut pada HPT. kitab shalat Jamaah
dan Jumat. Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam Hadis-hadis
sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan
maksimalnya, yang penting berjamaah.
3. Masbuq dalam Shalat Jumat
Tanya: Bila orang tidak melakukan shalat Jumat atau masbuq apakah
melakukan shalat Jumat dua rakaat atau shalat Dzuhur? Dalam HR. Abu
Dawud dari Thariq dan Syihab dan HR. Ahmad dari Aisyah, tidak ada yang
menerangkan shalat Dzuhur. Bagaimana hukumnya dengan Surat Jumat ayat
9? Mohon penjelasan. (Arief Afsar NBM. 593.251 Boja Kab. Kendal).
Jawab: Ada dua masalah yang Anda tanyakan, yakni:
a. Makmum shalat Jumat masbuq artinya tertinggal.
b. Orang yang melakukan shalat Jumat.
- Orang yang masbuq, artinya makmum yang tertinggal dalam
melakukan shalat Jumat, yang datang ketika imam telah melakukan ruku’
atau sujud atau bahkan telah melakukan tahiyyat akhir, berdasarkan pendapat
para imam madzhab harus melakukan shalat Dzuhur. Berdasarkan riwayat-
riwayat di bawah, makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan
shalat Dzuhur, tetapi cukum menyempurnakan kekurangannya. Hadis-hadis
itu antara lain:
a. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dan ahli Hadis yang lain:
Artinya: Apabila kamu mendengar iqamah, hendaknya kamu berjalan menuju
tempat shalat dengan tenang dan tentram dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kamu
dapati pada shalat itu kamu kerjakan dan apa yang terluput, kamu sempurnakan.
(HR. Bukhari dan Muslim).
b. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim pula:
Artinya: Apabila dimulai iqamah untuk shalat, maka janganlah seseorang di
antaramu berlari-lari daripadanya, tetapi hendaknya ia berjalan dengan tenang dan
tenteram. Maka shalatlah dengan yang kau dapati dan penuhi apa yang terlampau.
(HR. Bukhari dan Muslim).
2. Mengenai orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat (karena
dikecualikan oleh Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bi Syihab) ialah hamba,
wanita, anak-anak dan orang yang sakit, maka wajib melakukan shalat Dzuhur
berdasarkan perintah umumnya yakni melakukan shalat Dzuhur setiap waktu
siang sesudah matahari tergelincir.
Riwayat Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy dari Jabir ra.:
Artinya: Diriwayatkan oleh jabir ra.: Sesungguhnya telah datang kepada Nabi
saw. malaikat Jibril dan berkata kepadanya: “Berdirilah untuk melakukan shalat,
maka shalatlah Nabi shalat Dzuhur ketika matahari telah tergelincir, … dan seterusnya.”
(HR. Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy).
Jadi melakukan shalat Dzuhur tidak berdasarkan Hadis riwayat Abu
Dawud dari Thariq bin Syihab, tetapi pokok yang berlaku umum, yakni setiap
hari di kala tergelincir matahari Allah memerintahkan shalat sebagai tersebut
pada surat Al Isra ayat 78 yang pelaksanaannya disebutkan shalat Dzuhur
seperti tersebut pada Hadis riwayat Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy di
atas. Dan ayat 9 Surat Al Jumat merupakan perintah khusus di hari Jumat
diwajibkan shalat Jumat bagi orang-orang Mukmin. Hadis riwayat Abu Dawud
dari Thariq bin Syihab merupakan bayaan/perintah penjabaran atau
pelaksanaan shalat Jumat, mengecualikan empat orang tadi. Kepada mereka
yang memenuhi syarat taklif, masih terkena perintah umum ayat 78 surat Al
Isra dan Hadis riwayat Ahmad, An Nasaiy dan At Tirmidzy seperti tersebut di
atas, yakni shalat Dzuhur.
4. Basmalah Sebelum Salam Dikala Berkhutbah
Tanya: Benarkah kalau orang memulai ceramah dengan membaca
basmalah baru salam, salamnya tidak wajib dijawab? (M. Jaamhari, NBM. 214855,
Sribawono Utara, Lampung Tengah).
Jawab: Orang yang berbicara di muka umum khususnya berkhutbah,
memulai pembicaraannya dengan membaca salam adalah sesuai sabda Nabi
yang menyatakan bahwa Nabi apabila naik mimbar mengucap salam. Demikian
menurut Hadis riwayat Ibnu Majah dari Jabir Bin ‘Abdullah ra.
Selanjutnya menjadi kewajiban kita kalau kita mendengar salam untuk
menjawab salam tersebut.
Dalam Hadis lain disebutkan, bahwa setiap kali kita memulai perkerjaan
yang baik/terpuji tidak dimulai dengan basmalah, putuslah perbuatan itu (dari
mendapat pahala). Hadis tersebut diriwayatkan dari Abdul Qadir Ar Rahawiy
dari Abu Hurairah. Orang yang memahami Hadis tersebut secara umum dan
memautkannya dengan pelaksanaan khutbah atau caramah, yang dapat
dimasukkan pada pengertian perbuatan yang berguna, sehingga ia membaca
basmalah lebih dahulu.
Menjawab salam bagi yang mendengar salam disebutkan antara lain
dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa ada enam kewajiban bagi
seorang Muslim terhadap Muslim lainnya, antara lain ialah menjawab salam.
Di samping itu hal tersebut merupakan realisasi perintah Allah dalam surat
An Nisa ayat 86 yang maksudnya apabila kita dihormati hendaknya kita
menghormati kembali, syukur lebih baik. Salam adalah doa sekaligus sapaan
dan penghormatan seorang Muslim satu dari lainnya, karenanya perlu kalau
ada salam dijawab.
Memang dalam hal di atas, seperti ada ta’arudl atau pertentangan yang
sebenarnya tidak perlu ditarjihkan tetapi dalam pengamalannya kita mempunyai
paham yang luas. Dalam, khutbah Jumat atau khutbah yang lain cukuplah kita
membaca salam dengan keras, sedang andaikata ada yang mengamalkan
umumnya Hadis yang memerintahkan memulai setiap perbuatan terpuji dengan
basmalah adalah membacanya dengan pelan dikala naik mimbar, bukan dibaca
keras sewaktu akan membaca salam. Dengan demikian tidak perlu
dipertentangkan.
- Shalat Sunat Empat Rakaat Sesudah Jumat
Tanya: Dalam HPT kami menemui dalil Hadis yang menyatakan bahwa
shalat sunat sesudah shalat Jumat empat rakaat. Dalam Hadis tidak diterangkan
pelaksanaannya apakah dua rakaat salam dua rakaat salam, ataukah langsung
empat rakaat. Mohon penjelasan. (H. Abdul Kadir, Labuhan, Lombok NTB).
Jawab: Hadis yang anda maksudkan tadi adalah Hadis riwayat Al
Jama’ah, dari Abu Hurairah sekelompok ahli Hadis kecuali Al Bukhari yang
untuk jelasnya kita telaah Hadis tersebut.
Artinya: Dari Abu Hurairah ra., diterangkan bahwa Nabi saw. bersabda:
“Apabila salah seorang darimu telah selesai mengerjakan shalat Jumat, maka hendaklah
shalat (sunat) empat rakaat.”
Hadis lain yang menerangkan tentang shalat sunat sesudah shalat Jumat
ialah riwayat Jamaah ahli Hadis dari Ibnu ‘Umar yang juga tersebut dalam
HPT, menerangkan bahwa Nabi sesudah shalat Jumat mengerjakan shalat
sunat dua rakaat di rumah. Dari kedua Hadis tersebut kita dapati memang
ada dasar untuk melakukan shalat sunat sesudah Jumat yakni empat rakaat
saja dan kalau dikerjakan di rumah dua rakaat. Karena tidak kita dapati
keterangan yang rinci mengenai pelaksanaan sunat yang empat rakaat itu apakah
dua rakaat kemudian salam dan dua rakaat lagi, ataukah langsung empat rakaat
kemudian salam, maka kita fahami lahir kata-kata dalam Hadis tersebut
disebutkan empat rakaat ya kita lakukan empat rakaat baru salam. Lain halnya
kalau redaksinya menggunakan RAK’ATAINI RAK’ATAINI, dapat diartikan
dua rakaat salam dan dua rakaat salam. Sekali lagi makna “segera” yang dapat
difahami dari “shalat empat rakaat”, ialah melakukannya empat rakaat itu
tidak terputus. - Shalat Fajar
Tanya: Apakah yang dimaksud dengan shalat Fajar? Mohon
diterangkan selengkapnya, baik waktunya maupun bacaannya, dan sebagainya.
(Siti Nurul Hidayah, Suronatan Ng. 4/36, Yogyakarta)..
Jawab: Yang dimaksud shalat Fajar ialah shalat Shubuh, seperti tersebut
dalam ayat 78 Surat Al Isra, tetapi kalau yang dimaksud dengan shalat Sunat
Fajar ialah shalat sunat dua rakaat sebelum shalat Shubuh, termasuk sunat
yang selalu diamalkan oleh Nabi, seperti dituturkan oleh Abdullah bin Syaqieq:
Artinya: Dari Abdullah bin Syaqieq, berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah
tentang shalat (sunat) Nabi maka ia berkata “Nabi shalat dua rakaat sebelum Dzuhur
dan sesudahnya dua rakaat, dan shalat sunat sesudah Maghrib dua rakaat dan sesudah
Isya dua rakaat, dan sebelum shalat Shubuh dua rakaat.” (HR. At Tirmidzy).
Keutamaan shalat sunat Fajar itu diterangkan dalam hadis riwayat
Muslim dan At Tirmidzy dari ‘Aisyah:
Artinya: Dari ‘Aisyah berkata, Bersabda Nabi saw.: “Dua rakaat Fajar (shalat
sunat sebelum Shubuh) lebih baik dari dunia dan segala isinya” (HR. Muslim dan At
Tirmidzy).
Waktu pelaksanaannya, ialah sebelum Shubuh, maksudnya setelah adzan
Shubuh sebelum melakukan shalat Shubuh seperti kita lihat dari riwayat di
bawah ini:
Artinya: Dari Abdullah bin Umar, berkata: “… maka dikabarkan oleh Hafshah
kepadaku bahwasanya Nabi saw. shalat dua rakaat setelah terbit fajar dan muadzin
mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun caranya, Nabi melakukan dua rakaat itu sebentar dan bacaan
yang dibaca sesudah fatihah ialah surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas, hal ini
dapat diperiksa dua Hadis di bawah ini:
Artinya: Dari ‘Aisyah ra. berkata: “Nabi selalu meringankan shalat dua rakaat
sebelum shalat Shubuh, sehingga aku katakan (dalam hati) apakah Nabi membaca
fatihah dalam rakaat-rakaatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya: Dari Ibnu Umar, berkata: “Aku perhatikan shalat Nabi selama
sebulan, maka aku dapati beliau dalam shalat sebelum Shubuh membaca QULYA
AYYUHAL KAAFIRUN dan QUL HUWALLAHU AHAD. (HR. Lima
perawi hadis kecuali An Nasaiy).
7. Shalat Sunat Fajar Sesudah Terbit Fajar
Tanya: Dalam HPT, disebutkan dalil shalat fajar menurut riwayat
Muslim, Ahmad dan Ahlus Sunan dari Ibnu Umar dan Hadis seperti itu
diriwayatkan pula oleh Muslim, Ibnu Hibban, Abu Dawud, An Nasaiy dan
Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dengan lafadz QABLAL FAJRI, yang artinya
sebelum fajar. Dalam riwayat Muslim dari Hafshah, lafadznya IDZA THALA
‘AL FAJRU yang artinya apabila telah terbit fajar. Dengan melihat kedua dalil
tersebut apakah berarti bahwa shalat sunat fajar itu boleh sebelum terbit fajar
dan sesudah terbit fajar? Mohon penjelasan. (Tjik Den, Agen SM No. 07 NBM.
190613 ketua Cabang BP2K Muhammadiyah Muaradua, Sumatera Selatan).
Jawab: Maksud kata Al Fajar ialah shalat subuh, sebagaimana disebutkan
dalam surat Al Isra ayat 78, yang berbunyi INNA QUANAL FAJRIKAANA
MASYHUUDA, artinya sesungguhnya bacaan di waktu shalat shubuh itu
disaksikan (oleh malaikat). Jadi makna QABLAL FAJRI pada Hadis riwayat
Muslim dan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, An Nasai dan Abu Dawud dari Ibnu
Umar ialah sebelum shalat Shubuh, dengan demikian maka tidak ada
pertentangan pelaksanaan antara Hadis riwayat Muslim dari Hafshah dengan
riwayat Muslim dari Ibnu Umar, bahwa shalat sunat fajar pelaksanaannya
adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Shubuh.
8. Sunat Sebelum dan Sesudah Ashar
Tanya: Ada yang menerangkan bahwa sebelum dan sesudah shalat
Ashar tidak ada shalat sunat. Bagaimana kalau kita datang di masjid untuk
shalat Ashar apakah tidak dibenarkan melakukan shalat tahiyyatul masjid?
Padahal hal itu dianjurkan? (A. Mubarak Aji Saman, ang gota Pemuda
Muhammadiyah Ranting Lempesu).
Jawab: Yang benar adalah adanya larangan shalat sunat sesudah Ashar,
artinya shalat ba’diyah yang biasa dikerjakan sebagaimana shalat sunat sesudah
Dzuhur, sunat sesudah Maghrib dan sunat sesudah ‘Isya. Adapun melakukan
shalat sesudah melakukan shalat Ashar kalau ada dasar pelaksanaannya seperti
shalat jenazah, maka tidak dilarang. Karena Nabi sendiri melakukan shalat
sesudah melakukan shalat Ashar, tetapi bukan shalat sunat ba’diyah. Sehingga
larangan shalat sesudah Ashar bukan larangan HATMAN artinya larangan
yang keras. Nabi pernah melakukan shalat sesudah Ashar, sebagaimana
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan Ummu Salamah.
Artinya: Ummu Salamah ra. berkata: “Saya dengar Nabi mencegah kita
mengerjakan sembahyang dua rakaat sesudah Ashar, kemudian saya lihat beliau
mengerjakannya. Adapun masa beliau mulai mengerjakannya, ialah (pada suatu hari)
setelah beliau mengerjakan sembahyang Ashar, masuklah ke kamarku. Di sisiku ada
beberapa wanita dari golongan Bani Haram dari golongan Anshar, lalu beliau
bersembahyang dua rakaat. Maka saya suruh pergi kepadanya seorang jariyah, serta
aku berkata kepadanya: Berdirilah engkau di samping Rasul, katakan kepadanya:
Ummu Salamah berkata kepada engkau: “Ya Rasulullah, dia dengar engkau mencegah
orang mengerjakan dua rakaat ini dan saya lihat engkau mengerjakannya?” Maka
jika beliau mengisyaratkan dengan tangannya, mundurlah engkau dari padanya. Jariyah
itu melaksanakan apa yang disuruhnya. Maka Nabi pun mengisyaratkan dengan
tangannya lalu jariyah pun mundur. Sesudah beliau bersalam, beliau berkata: “Wahai
anak perempuan Abi Umaiyah, engkau bertanya tentang dua rakaat sesudah Ashar.
Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari Bani Abdii Qais yang
menyebabkan aku tak dapat mengerjakan dua rakaat sembahyang yang sesudah Dzuhur
maka inilah sembahyang ini.”
Dari riwayat di atas jelas bahwa larangan melakukan shalat sesudah
Ashar bukanlah larangan yang HATMAN. Hadis lain membuktikan bahwa
larangan shalat sesudah shalat Ashar itu tidak larangan yang keras ialah Hadis
riwayat Muslim dan An Nasaiy dari Ibnu Abi Harmalah.
Artinya: Dari Ibnu Abi Harmalah ia menyatakan, bahwa Abu Salamah Ibnu
Abdurrahman bertanya kepada Aisyah tentang dua rakaat shalat yang Rasulullah
kerjakan sesudah shalat Ashar. Maka Aisyah menjawab: “Biasa Nabi mengerjakan
shalat itu sebelum Ashar. Pada suatu hari beliau tidak dapat mengerjakannya atau
lupa, maka beliau mengerjakan dua rakaat itu sesudah Ashar. Lalu menetapkan
(kebolehannya), dan kalau Nabi telah melakukan shalat sekali, maka tetap
membolehkannya.” (HR. Muslim dan An Nasaiy dari Ibnu Abi Harmalah).
Hadis ini menunjukkan kebolehan melakukan shalat diwaktu sesudah
Ashar. Bahkan Hadis itu juga sebagai petunjuk bahwa shalat sunat sebelum
Ashar itu ada dan menjadi kebiasaan Nabi. Mengingat pentingnya kalau
kelupaan atau sibuk diganti sesudah Ashar. Sebagai diriwayatkan oleh An Nasaiy
dari Ummu Salamah.
Artinya: Dari Ummu Salamah ra. ia berkata: “Rasulullah pernah terlupakan
dari melakukan shalat sunat sebelum Ashar, maka beliau lakukan sesudah Ashar.”
(HR. An Nasaiy dari Ummu Salamah).
Shalat sebelum Ashar ini diriwayatkan pula oleh Ahmad dari Maimunah,
dan ketika kelupaan juga dilakukan sesudah Ashar. Dengan demikian tidak
ada larangan melakukan shalat sebelum Ashar, apalagi shalat tahiyyatul masjid.
Juga adanya kebolehan melakukan shalat sesudah Ashar kalau ada sesuatu
keperluan seperti shalat jenazah, shalat tahiyyatul masjid, kalau seseorang masuk
masjid padahal telah melakukan shalat Ashar. Dan yang jelas tidak ada tuntunan
shalat sunat sesudah shalat Ashar (sunat ba’diyah).
9. Shalat Sunat Sebelum Maghrib
Tanya: Pernah terjadi di kampung saya perbedaan pendapat mengenai
shalat sunat sebelum maghrib. Ada yang berpendapat ada tuntunannya dan
ada yang berpendapat tidak ada. Kemudian dipanggillah guru dan olehnya
diterangkan bahwa dalam kitab “Subulussalam” ada perkataan yang ditinggalkan,
yakni LIMAN KARAHIYAH. Menurut penjelasannya, maksudnya makruh.
Mohon penjelasan. (Slamet Rasyidi, PDM Kab. Musi Rawas).
Jawab: Shalat sunat sebelum Maghrib, maksudnya shalat sunat dua
rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib adalah termasuk yang dibolehkan.
Artinya boleh dilakukan, hanya saja tidak terus menerus dilakukan, maksudnya
sekali dapat dilakukan atau sesekali dapat ditinggalkan. Dasar kebolehan
melakukan shalat sunat sebelum shalat Maghrib itu adalah hadis riwayat
Muslim dari Mukhtar bin Fulful dari Anas ra.
Artinya: (Kata Anas): Kami (para sahabat) mengerjakan shalat dimasa Nabi
dua rakaat sesudah terbenam matahari sebelum melakukan shalat Maghrib maka aku
(Mukhtar bin Fulful) bertanya kepadanya (Anas), apakah Nabi melakukannya? Anas
berkata: “Nabi dikala itu melihat kami, tetapi tidak melarang dan tidak pula
menyuruhnya.”
Kebolehan melakukan shalat sunat sebelum shalat Maghrib ini
didasarkan pada Hadis tersebut bahkan Nabi melihat tetapi tidak melarangnya.
Jadi Hadis ini termasuk taqriry, yang membolehkan melakukan shalat sunat
dua rakaat sebelum shalat Maghrib.
Ada Hadis lain, yakni riwayat Bukhari dari ‘Abdullah bin Mughaffal
yang menerangkan bahwa Nabi menyuruh melakukan shalat dua rakaat itu,
hanya saja tidak secara terus menerus.
Artinya: Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mughaffal, bahwa Nabi
saw., pernah bersabda: “Shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib, shalatlah kamu
sekalian sebelum Maghrib. Kemudian (penuturan perawai) Nabi bersabda yang ketiga
kalinya: “Bagi yang menghendakinya.” (menurut keterangan perawi yang menunjukkan
kurang setujunya kalau dilakukan terus menerus).
Melihat lafadz riwayat Al Bukhari di atas, menunjukkan adanya kata:
LIMAN SYAA-A, KARAHIYYATAN, bukan LIMAN KARAAHIYAH.
Adapun sabda Nabi sendiri adalah LIMAN SYAA-A, artinya bagi yang
menghendakinya (shalat dua rakaat sebelum Maghrib). Kata KARAHIYATAN
adalah kata perawi yang menunjukkan bahw Nabi ketika mengucapkan kata
“Bagi siapa yang menghendakinya”, menunjukkan ketidak setujuannya kalau
dilakukan terus menerus atau bagi orang yang sulit untuk melakukannya. Jadi
bukan berarti bahwa karahiyyah itu makruh melakukannya.
Jelasnya, hukun shalat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib
itu ibadah, atau boleh dilakukan, bukan sesuatu perbuatan shalat yang dilarang,
seperti melakukan shalat tepat diwaktu matahari terbenam.
10. Qunut Witir
Tanya: Adakah doa qunut dalam shalat witir itu, khusus di dalam
shalat malam dibulan Ramadhan? (Amir Pranoto, Lembah Mukti, Kab. Donggala).
Jawab: Qunut maknanya thulul qiyam artinya berdiri lama dalam shalat.
Membaca doa qunut witir, yang dibaca sesudah i’tidal sebelum sujud pada
rakaat terakhir dimalam shalat witir baik dalam bulan Ramadhan maupun
pertengahannya, tidak disyari’atkan. Karena itu tidak perlu kita
mengamalkannya. Dalil-dalil yang menyatakan adanya doa qunut seperti riwayat
Abu Dawud, At Tirmidzy riwayat An Nasaiy riwayat Ahmad dan riwayat
Ibnu Majah, dipandang kurang kuat karena ada perawi-perawi yang dipandang
dha’if (lemah).
11. Qunut Subuh
Tanya: Bagaimana hukumnya doa qunut dalam shalat shubuh? Dan
bagaimana pula jika qunut itu dilakukan pada shalat yang lain atau dilakukan
di luar shalat? Adakah dalilnya tentang qunut? (Penanya).
Jawab: Qunut menurut arti bahasa yang asli ialah tunduk dengan penuh
kebaktian kepada Allah. Dalam pada itu, qunut juga berarti tuulul qiyaam,
yakni berdiri lama untuk membaca doa berdoa sesuai dengan yang dicontohkan
Nabi dalam shalat. Dan hal itu masyru’ artinya ada tuntunannya. Hal ini
didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan At Tirmidzy
dari sahabat Jabir, bahwa Nabi bersabda:
Artinya: “Shalat yang paling utama ialah berdiri lama untuk membaca dan
berdoa.”
Adapun Qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika
i’tidal dan membaca doa: “Allahummahdiniy fiman hadait, dan seterusnya
diwaktu shalat Shubuh, hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih
memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut
dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH yakni
dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita
kesusahan.

