putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya
MASALAH SHALAT HARI RAYA
- Komando dalam Takbiran
Tanya: Apakah takbiran itu dilakukan dengan komando atau dibaca
terus menerus? (Pembaca “SM”).
Jawab: Mengenai perintah takbiran ini tidak diterangkan apakah
memakai komando atau sendiri-sendiri atau bersama-sama tanpa komando.
Untuk itu periksalah Al-Quran dan Hadis di bawah ini:
Artinya: … Dan supaya Kamu menyempurnakan bilangannya dan supaya
kamu agungkan kebesaran Allah atas petunjuk yang telah Dia berikan padamu dan
supaya kamu bersyukur. (S. Al Baqarah, 185).
Artinya: Hadis Ibnu Umar (yang memberitakan) bahwa apabila ia berangkat
ke tempat shalat ia membaca takbir dan ia nyaringkan suara takbirnya. Dan pada
riwayat lain (menceritakan): Ia berangkat ke tempat shalat sampai imam duduk, baru
ia berhenti membaca takbir. (Riwayat Imam Syafi’i).
Artinya: Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar
(tanpa sanad) bahwa keduanya pergi ke pasar, pada hari kesepuluh sambil membaca
takbir dan orang-orang mengikuti takbir mereka.
Hal yang demikian juga oleh Imam Baqhawi dan Imam Baihaqi, dan Ibnu
Umar itu sebagai orang yang selalu memperhatikan tuntunan (Nabi) membaca takbir
dari rumahnya sampai ke tempat shalat.
Artinya: Hadis Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah pernah bersabda: “Tiada
hari yang lebih besar bagi Allah dan tiada pekerjaan pada hari-hari itu yang lebih besar
disukai Allah dan pada hari-hari sepuluh itu. Oleh karenanya selama itu hendaklah
kamu perbanyak membaca: “La ilah illallah” dan “Allahu Akbar” serta
“Alhamdulillah”. (Riwayat Ahmad juga Ibnu Mundzir dan lainnya).
Kesimpulannya, takbir dilakukan dengan komando (dituntun) akan
membuat lebih kompak.
2. Sambutan Sebelum Shalat ‘Ied
Tanya: Bolehkah diadakan sambutan sebelum shalat ‘Ied dimulai? (Aziz
Marzuki, Awarawar, Asembagus, Situbondo).
Jawab: Tidak ada tuntunan diadakannya acara-acara baik sebelum
maupun sesudah shalat dalam rangka pelaksanaan shalat ‘Ied.
3. Mengangkat Tangan dalam Takbir Zawaid
Tanya: Apakah tiap membaca takbir pada rakaat pertama dan kedua
dikala melakukan shalat hari raya (shalatul ‘iedain) diharuskan mengangkat
kedua tangan dengan alasan yang diterangkan dalam Hadis riwayat Bukhari
dan Nafi’ bahwa Ibnu Umar kalau shalat mengangkat kedua tangan seperti
tersebut pada HPT cetakan ketiga halaman 97-98? Atau ada dasar Hadis lain,
mohon dituliskan. (Abdullah Dahlan, Ketua Majlis Tabligh Cabang Margoyoso,
Pati, Jateng).
Jawab: Hadis yang dijadikan dalil untuk mengangkat tangan pada waktu
melakukan takbiratul ikhram dan seterusnya dalam shalat ‘iedain pada rakaat
pertama tujuh kali dan pada rakaat kedua lima kali ialah umumnya lafadz
Hadis antara lain riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, yang untuk
jelasnya di bawah ini kami sampaikan Hadis tersebut berdasarkan lafadz yang
dibawakan Imam Muslim dalam shahihnya.
Artinya: Bahwa Ibnu Umar berkata: “Keadaan Rasulullah saw. apabila telah
tegak berdiri melakukan shalat, mengangkat kedua tangannya selurus kedua bahunya
kemudian beliau bertakbir dan apabila beliau akan ruku’ beliau lakukan seperti itu dan
apabila bangkit dari ruku’ beliau lakukan demikian dan tidak dilakukannya ketika
bangun mengangkat kepala dari sujud.” (HR. Muttafaq ‘alaih, dengan lafadz Muslim).
Dalam pada itu memang ada dalil yang secara khusus menyebutkan
bahwa mengangkat tangan setiap takbir pada shalat ‘iedain, tetapi ada yang
menyatakan perawinya dha’if, sehingga tidak dapat dipakai dalil, yang kemudian
karena tidak ada dalil khusus yang kuat ada yang berpendapat tidak perlunya
mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat ‘iedain. Masalah ini
diusulkan dalam Muktamar Tarjih di Malang yang baru lalu untuk dibahas,
tetapi sempitnya waktu dan banyaknya persoalan, masalah tersebut belum
mendapat keputusan. Adapun yang sudah menjadi keputusan di Garut ialah
Takbir zawaidnya yakni 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat
kedua.
4. Hari Raya pada Hari Jumat
Tanya: Shalat ‘Ied kebetulan jatuh pada hari Jumat. Apakah ada
keterangan atau Hadis yang shahih bahwa kalau Hari Raya jatuh pada hari
Jumat tidak usah pergi shalat Jumat cukup shalat di rumah? (Pembaca “SM”).
Jawab: Apabila Hari Raya jatuh pada hari Jumat bagi mereka yang
telah melakukan shalat Hari Raya dibolehkan “tidak melakukan shalat Jumat”
di hari itu, dengan dasar sabda Nabi: “Man syaa-a ajzaahu minal jum’ati” yang
artinya barangsiapa menghendaki maka (shalat-shalat Hari Raya itu) telah
mencukupi Jumat. Lengkapnya seperti tersebut pada Hadis di bawah:
Artinya: Dari Sahabat Abu Hurairah ra. dari Rasulullah saw., bahwa Nabi
bersabda: “Telah berkumpul pada harimu ini dua ‘Ied, maka barang siapa yang
menghendaki (tidak melakukan shalat Jumat) telah mencukupi (shalat ‘Ied itu) daripada
(kewajiban) shalat Jumat, dan kami melakukan shalat Jumat.”
Menurut Al Khaththabiy, sanad hadis itu menjadi pembicaraan, tetapi
tidak ditegaskan tentang kelemahan hadis tersebut.
Namun demikian kalau kita amati pada akhir hadis tersebut, Nabi
menyatakan “WAINNA MUJAMMI’UN” yang artinya kami mengerjakan
shalat Jum’at, maka apa yang dilakukan Nabi itu perlu mendapat perhatian
kita.
Kesimpulan: Adanya kebolehan tidak melakukan shalat Jum’at bagi
orang yang melakukan shalat Hari Raya yang jatuh pada hari Jum’at, dan
tetap melakukan shalat Jum’at bagi yang tidak melakukan shalat Ied, dan
sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi, Nabi tetap mengadakan dan melakukan
shalat Jum’at di Hari Raya yang jatuh pada hari Jum’at.
Tim tidak menekankan salah satu pilihan, akan tetapi condong untuk
melakukan shalat Jum’at, jika tidak ada udzur.
Orang yang tidak melakukan shalat Jum’at (yang termasuk di Hari
Raya), dianggap mempunyai udzur, tetapi ia harus melakukan shalat Dzuhur.
Karena sebelum diwajibkan shalat Jum’at, ummat Islam sudah diwajibkan
shalat Dzuhur. Jadi keudzuran shalat Jum’at itu dikembalikan kepada kewajiban
semula yaitu shalat Dzuhur.
5. Bacaan antara Takbir
Tanya: Dalam shalat ‘Ied, ada Hadis yang mengatakan bahwa tidak
ada bacaan di antara takbir seperti subhanallah dan seterusnya. Bagaimana
ketegasannya?
Bagaimana pula tentang bilangan takbir tujuh kali itu, apakah menjadi
8 kali dengan takbiratul ihram, dan menjadi 6 kali dengan takbir kembali
berdiri dari rakaat pertama? (MT. Irwin NBM. 456.512).
Jawab: Tidak ada tuntunan bacaan khusus atau tertentu dari Nabi
tentang bacaan dzikir disela-sela dua takbir dari takbir-takbir pada waktu
melakukan shalat hari raya.
Selanjutnya mengenai jumlah takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5
kali pada rakaat kedua, adalah selain takbiratul ikhram dan takbir kembali
dari ruku’.
6. Shalat ‘Iedain di Lapangan
Tanya: Apakah bila di suatu tempat (desa) jamaahnya tertampung di
masjid, melaksanakan shalat ‘Iedain, yakni ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha juga
di lapangan, dan bagaimana pendapat ulama tentang hal ini? (Mujammil, Lampung
Tengah).
Jawab: Melakukan shalat ‘Iedain, yakni hari raya fithri dan hari raya
adha, di kalangan ulama berbeda pendapat dalam menentukan tempatnya.
- Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa melakukan shalat ‘Iedain di masjid
lebih utama, mengingat mulianya masjid itu, kecuali kalau ada udzur seperti
masjid itu sempit, sehingga tidak dapat menampung jamaah. Kalau
dilakukan berdesak-desak di dalam masjid, maka melakukan shalat ‘Iedain
tersebut hukumnya makruh, dan dalam keadaan hal yang demikian itu,
disunatkan melakukannya di lapangan. - Melakukan shalat ‘Iedain di lapangan menurut ulama Malikiyyah
hukumnya mandub (menurut umumnya ulama ushul, mandub itu searti
dengan sunat) tidak disunatkan (Malikiyyah membedakan). Makruh
melakukan shalat ‘Iedain di masjid kecuali Masjidil Haram, demikian
menurut mereka. - Menurut Ulama Hambaliyah melangsungkan shalat ‘Iedain di lapangan
hukumnya sunat, dan menganggap makruh di masjid termasuk Masjidil
Haram. - Menurut ulama Hanafiyah, melangsungkan shalat ‘Iedain di lapangan
hukumnya sunat, dan menganggap makruh di masjid termasuk Masjidil
haram.
Demikianlah pendapat para ulama terhadap hukum pelaksanaan shalat
‘Iedain di lapangan. Kecuali ulama Syafi’iyyah, hukumnya sunat melakukan
shalat ‘Iedain di lapangan Ulama Syafi’iyyah memandang sunat shalat di
lapangan kalau berdesakan di masjid. Muhammadiyah dalam pelaksanaan shalat
‘Iedain di lapangan tidak mengkaitkan dengan keadaan masjid setempat, tetapi
mengamalkannya sesuai yang diamalkan Rasulullah. Rasulullah saw. melakukan
shalat ‘Iedain di tanah lapang yang dalam Hadis disebutkan mushalla (tempat
shalat). Demikian disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam
riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan bahwa di suatu waktu hari
raya, datanglah hujan, maka para sahabat beserta Nabi shalat ‘Ied di masjid.
Kita mengamalkan yang demikian, artinya kalau tidak dalam keadaan hujan
melakukan shalat ‘Ied di lapangan dan kalau hujan kita lakukan shalat ‘Ied di
masjid.
Artinya: Dari Ummu Athiyyah, ia menyatakan: “Kami diperintahkan untuk
membawa ke luar para gadis dan wanita yang sedang haid dalam shalat ‘Iedain, untuk
melihat kebaikan dan menyaksikan dakwah kaum Muslimin dan para wanita yang
haid agar menjauhi tempat shalat.” (HR. Bukhari Muslim).
Menurut riwayat Jamaah juga dari Ummu Athiyyah ada tambahan,
“Aku bertanya kepada Rasulullah, bagaimana halnya sebagian kita yang tidak
mempunyai jilbab?” maka Rasulullah bersabda: “Hendaknya saudaranya (yang
punya) memberi jilbabnya untuk dipakai saudaranya (yang tidak punya).” (HR.
Al Jamaah).
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: “Sesungguhnya mereka (para
sahabat) pada suatu hari raya diguyur hujan, maka Nabi shalat bersama mereka di
dalam masjid.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah).

