putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
MASALAH SHALAT JAMAAH
- Makmum Mendahului Imam
Tanya: Dalam suatu buku yang saya baca, diterangkan bahwa dalam
shalat berjamaah sering makmum mendahului imam, sehingga shalatnya tidak
sah. Tetapi saya mendapat ceramah agama dari seseorang bahwa makmum
yang mendahului imam shalatnya tidak mendapat pahala lipat 27 kali, yang
berarti shalatnya sah. Sahkah shalat makmum yang mendahului imam, ataukah
sah hanya tidak meendapat pahala berjamaah? Mohon penjelasan. (Ismail WA.
Lgn. No. 410 Bangkalan).
Jawab: Perbedaan pendapat mengenai masalah ini telah lama terjadi,
baik makmum mendahului takbir maupun dalam mengangkat kepala di kala
i’tidal atau bangun dari ruku’. Dalam masalah makmum mendahului takbiratul
ikhram imam, menurut Malik dan Abu Hanifah tidak mencukupi, artinya
tidak sah. Sedang pendapat Syafi’iy, ada dua pendapat, salah satunya menyatakan
tidak sah, yang lain menyatakan sah. Mengenal mengangkat kepala yang
dilakukan oleh makmum sebelum imam melakukan, jumhur (sebagian besar)
ulama menganggap sah shalat makmum itu; hanya saja menganggap perbuatan
demikian tidak baik. Sebagian ulama menganggap bahwa shalatnya batal.
Perbedaan pendapat tersebut didasarkan pada Hadis yang kelihatan
ta’arudl atau bertentangan, yakni ada Hadis yang menyatakan bahwa Nabi
shalat berjamaah beserta sahabat, setelah takbir mengisyaratkan pada sahabat
untuk tetap di tempat menunggu Nabi mandi, baru setelah itu Nabi kembali
menjadi imam jamaah tersebut. Hal ini berarti takbiratul ikhram Nabi setelah
mandi didahului oleh takbiratul ikhram jamaah. Hal ini dapat dilihat pada
Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Bakrah ra. (ia) berkata: Bahwa Nabi saw. memulai shalat
dan bertakbir. Kemudian beliau berisyarat kepada jamaah, menyuruh mereka tetap di
tempat. Kemudian Nabi saw. masuk ke rumahnya, dan sesaat kemudian beliau keluar
sedang kepalanya menitik-nitikkan air, lalu beliau shalat bersama jamaah (yang masih
dalam keadaan berdiri menunggu). Sesudah beliau selesai shalat, beliau bersabda: “Saya
ini seorang menusia seperti kamu dan saya tadi baru saja junub.” (HR. Ahmad dan
Abu Dawud dari Abu Bakrah).
Di samping Hadis di atas, juga ada Hadis yang mewajibkan untuk
mengikuti imam dan adanya ancaman bagi makmum yang mendahului imam
sebagai berikut ini:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Bersabda Rasulullah saw. “Imam
itu untuk diikuti maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kamu. Janganlah kamu
bertakbir sebelum ia (imam) bertakbir. Dan apabila ia telah ruku’ ruku’lah kamu dan
janganlah kamu ruku’ sebelum ia (imam) ruku’. Dan apabila ia sujud, sujudlah kamu.
Dan janganlah kamu sujud, sehingga ia bersujud” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan
Abu Hurairah).
Artinya: Dari Anas bin Malik ra. ia berkata: Bersabdalah Rasulullah saw.:
“Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku imammu. Karena itu janganlah kamu
mendahului akan daku dengan ruku’, dan janganlah pula dengan sujud, janganlah pula
dengan tegak berdiri, janganlah pula dengan duduk jangan pula dengan berpaling (dalam
salam).” (HR. Ahmad dan Muslim, dari Anas bin Malik).
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Bersabda Rasulullah saw.: “Apabila
seseorang kamu tidak takut, apabila mengangkat tangannya sebelum imam, akan
dipalingkan Allah kepalanya menjadi kepala keledai atau dipalingkan Allah rupanya
menjadi rupa keledai.” (HR. Jamaah ahli Hadis dari Abu Hurairah).
Dari Hadis-hadis di atas, tidak adanya perintah untuk mengulang shalat
bagi makmum yang mendahului imam untuk itu sukar untuk menetapkan
bahwa mendahului imam itu sesuatu yang membatalkan shalat, juga tidak
adanya keterangan yang menunjukkan tidak berfungsinya shalat yang dilakukan
oleh makmum yang mendahului imam.
Atas dasar itu dan adanya ancaman dalam Hadis di atas, menunjukkan
bahwa perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang jelek kalau dengan
kesengajaan, yang perlu dijaga untuk dijauhi. Dan kalau disengaja melakukan
demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya.
Hanya saja karena mengikuti imam termasuk persyaratan berjamaah dapat
diambil pengertian bahwa shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan
sendirinya pahala jamaah juga tidak didapat. Kesimpulan ini sebagai pendapat
jumhur ulama, seperti tersebut dalam Bidayatul Mujtahid I halaman 154.
2. Makmum di Masjidil Haram dan Imamnya
Tanya: Di Masjidil Haram, kalau imam menghadap Ka’bah dan
makmum pun begitu. Dan kalau imam berada di sebelah timur Ka’bah
menghadap ke barat, akan berhadapan dengan makmum yang kebetulan
berada di sebelah barat Ka’bah menghadap ke timur. Demikian pula makmum
wanita yang semestinya di belakang makmum pria, akan didapati bahwa
makmum yang berada di arah muka imam berarti berada di muka imam dan
makmum yang lain. Bagaimana hal ini? Apakah tidak bertentangan dengan
prinsip bahwa makmum berada di belakang imam dan makmum wanita berada
di belakang makmum pria? (Cucu Absir, Jl. Srikoyo 271, Jember, Jatim).
Jawab: Untuk lebih jelasnya dalam menghadap kiblai ini, baik kita kaji
mengenai dalil menghadap kiblat di kala shalat. Perintah menghadap Ka’bah
dalam shalat itu terdapat pada ayat 144 surat Al Baqarah. Dalam ayat itu
diperintahkan agar Nabi yang biasa shalat menghadap ke Baitul Maqdis itu
memutar arah untuk menghadap ke arah Masjidil Haram. Berdasar riwayat
Muslim dari Al Barra, Nabi melakukan shalat menghadap arah Baitul Maqdis
itu selama 16 atau 17 bulan, kemudian barulah diperintahkan untuk menghadap
ke arah Masjidil Haram, maksudnya arah Ka’bah.
Demikian juga menurut Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar perintah
memutar arah kiblat dan Baitul Maqdis ke arah Masjidil Haram itu maksudnya
arah Ka’bah. Dengan demikian maka orang yang berada di Masjidil Haram
shalatnya menghadap Ka’bah. Orang yang berada di sebelah barat Ka’bah
menghadap ke timur dan sebaliknya orang yang berada di sebelah timur Ka’bah
shalatnya menghadap ke barat, dan orang yang berada di sebelah selatan Ka’bah
menghadap ke utara dan orang yang berada di sebelah utara menghadap ke
selatan.
Mengenai keadaan di mana kedudukan Nabi sebagai Imam yang
langsung menghadap Ka’bah sewaktu di Masjidil Haram Makkah, tidak kita
dapati keterangan hal itu, karena Nabi dalam memimpin shalat jamaah banyak
berada di Madinah. Tetapi yang jelas sebagai diriwayatkan oleh para sahabat
bahwa bila berjamaah dengan lebih dari seorang makmum, maka imam berada
di muka makmum, dan makmum berada di barisan belakangnya. Hal ini dapat
dilihat antara lain dari riwayat Muslim dan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah.
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah ra. ia berkata: “Rasulullah saw. (pada suatu
waktu) berdiri untuk melakukan shalat, lalu saya datang dan berdiri di sebelah kirinya.
Maka beliau memegang tangan saya dan menarik saya serta menempatkan saya di
sebelah kanannya (sebarisannya). Kemudian datang Jabbar bi Shakhr lalu berdiri di
sebelah kiri Rasul, maka Rasulullah saw. memegang tangan-tangan kami dan menarik
kami (ke belakang) sehingga beliau menempatkan kami di belakangnya.” (HR. Muslim
dan Abu Dawud).
Berprinsip pada Hadis di atas yakni apabila shalat menghadap Ka’bah
dan apabila shalat berjamaah, maka imam berada di muka makmum. Kemudian
berdasar riwayat Ahmad dan An Nasaiy dari Ibnu Abbas bahwa shaf laki-laki
berada di muka dan shaf wanita dalam shalat berada di belakang, maka
pelaksanaan shalat di masjidil Haram melingkari Ka’bah, sedang posisi imam
di garis lingkar pertama mendekati Ka’bah dan makmum melingkar Ka’bah
dalam garis lingkar di belakang imam. Lingkaran yang mengelilingi Ka’bah itu,
menggambarkan barisan-barisan, imam berada baris paling depan dan makmum
laki-laki berada di barisan belakangnya sedang makmum wanita berada di
barisan belakang makmum laki-laki.
Kalau kita lihat pelaksanaan prinsip itu di musim haji, mengingat
banyaknya pengunjung masjid, sulit dilaksanakan hal tersebut, sehingga dalam
keadaan yang terpaksa ada pula barisan wanita berada di barisan tengah sejajar
dengan barisan laki-laki. Ingat, sekali lagi yang demikian adalah dalam keadaaan
terpaksa, yang sulit untuk di atasi karena banyaknya pengunjung.
Adapun barisan yang melingkar, adalah pelaksanaan perintah umum
menghadap Ka’bah dalam shalat, sebagai tersebut dalam Hadis riwayat Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Umar dan riwayat Muslim dari Al Barra di atas.
3. Bacaan Makmum Lebih Baik dari Imam
Tanya: Bolehkah seorang makmum shalat dengan imam yang bacaan
Al-Quran lebih baik daripada imam? (Pembaca “SM”).
Jawab: Orang yang menjadi imam, mestinya yang paling baik bacaan
Al-Qurannya. Tetapi dalam pelaksanaan tidak semuanya dapat dilakukan
demikian. Misalnya orang yang seharusnya menjadi imam itu sakit, atau
makmum yang bacaannya lebih baik dari imam itu datang terlambat, dan
sebagainya. Maka tidak ada halangan orang yang bacaan Al-Qurannya lebih
baik dari imam menjadi makmum orang yang bacaan Al-Qurannya tidak sebaik
makmum itu. Hal ini didasarkan kapada riwayat Nabi saw. yang pernah
makmum kepada salah seorang sahabat, padahal jelas, orang yang paling baik
pengertian dan bacaan Al-Quran waktu itu adalah Nabi saw. sendiri.
4. Makmum di Ruang Samping
Tanya: Sebuah ruangan masjid digunakan untuk shalat berjamaah.
Karena masjid itu mempunyai ruangan samping yang diantarai dengan dinding
roster yang berlubang-lubang sehingga makmum yang berada di ruang samping
itu dapat melihat gerak-gerik imam melalui makmum yang di dalam. Juga
dapat mendengarkan suara bacaan imam. Apakah boleh melakukan shalat
sebagai makmum dalam jamaah di ruang samping tersebut? (Nurrachman,
Tangunan Rt. II Rw. I Kec. Pun Mojokerto).
Jawab: Untuk dapat melakukan shalat sebagai makmum dengan
sempurna, ialah apabila makmum dapat mengikuti perbuatan imam dengan
baik, dengan memperhatikan suara dan gerak-geriknya dengan melalui
makmum lainnya yang di belakang imam. Makmum yang berada di samping
gedung bahagian dalam yang hanya dipisahkan dengan roster yang bercelah-
celah itu memungkinkan untuk dapat mengikuti imam dengan baik, karenanya
boleh saja ruang kanan dan kiri dari ruang tengah masjid itu digunakan untuk
melakukan shalat makmum dalam berjamaah di masjid tersebut. Mengenai
ketentuan bahwa dalam berjamaah makmum agar dapat mengikuti imam ialah
Hadis Nabi Riwayat Bukhari.
Artinya: “Sesungguhnya ditetapkan adanya imam (dalam shalat) adalah untuk
dapat diikuti, maka kamu sekalian jangan menyelisihinya. Maka apabila imam bertakbir,
maka Anda sekalian hendaknya bertakbir pula. Dan apabila imam ruku’, maka
hendaknya Anda sekalian juga melakukan ruku’. Apabila imam membaca SAMI’
ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah kata-kata RABBANAA
WALAKAL HAMD, dan apabila imam sujud, maka sujudlah Anda sekalian dan
apabila imam shalat dengan duduk, maka shalatlah Anda dengan duduk semua.”
(HR. Bukhari).
Dari Hadis di atas, untuk dapat mengikuti gerak-gerik dan bacaan imam
yang dituntunkan, tentu dengan melihat dan mendengar bacaan imam.
5. Berjabat Tangan Setelah Jamaah
Tanya: Berjabat-tangan (bersalam-salaman) setelah shalat jamaah
dengan teman sesamanya banyak kita lihat. Apakah hal ini pernah dicontohkan
oleh Nabi Muhammad saw.? (Suparlan, Bong Malang, Kediri, Jawa Timur).
Jawab: Bersalam-salaman antara sesama Muslim memang dianjurkan
oleh Nabi saw., dan telah menjadi kebiasaan para sahabatnya. Seperti dapat
kita pahami Hadis di bawah ini.
Artinya: berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam
atau dengki dari hatimu sekalian. (HR. Al Baihaqy dari Ibnu Abbas).
Hadis mauquf diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Qatadah, berbunyi
sebagai berikut:
Artinya: Kata Qatadah: “Aku pernah berkata kepada sahabat Anas, tentang
apakah berjabat-tangan itu berlaku di kalangan sahabat Nabi saw. Ia menjawab:
“Ya.” (HR. Bukhari dari Qatadah).
Sekalipun berjabat-tangan itu menjadi kebiasaan sahabat Nabi, tetapi
tidak ada contoh yang dilakukan Nabi bahwa sesudah shalat jamaah anggota
jamaah berjabat-tangan satu dengan yang lain. Juga perintah untuk melakukan
yang demikian pun juga tidak ada. Nabi saw. sendiri kalau selesai shalat dengan
para sahabat, hanya menghadap para jamaah tidak bersalaman. Seperti Hadis
di bawah ini:
Artinya: Samurah Ibn Jundub berkata: “Rasulullah saw. apabila telah shalat
menghadapi kami dengan mukanya.” (HR. Al Bukhari).
Artinya: Abu Juhaifah ra. berkat: “Rasulullah saw. pergi di waktu panas matahari
ke Batha’ lalu berwudlu. Sesudah itu, beliau shalat Dzuhur dua rakaat dan Ashar dua
rakaat. Di hadapannya ditancapkan tongkat (‘anzah). Para wanita berlalu di belakang
tongkat itu. Sesudah shalat, bangunlah manusia memegang tangan Nabi. Mereka menyapu
wajah mereka dengan tangannya. Aku pun memegang tangan Nabi saw. dan aku
letakkan di wajahku. Aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih
wangi dari bau kasturi.”
Hadis di atas tidak menunjukkan adanya berjabat-tangan setelah shalat.
Tetapi setelah selesai shalat sama sekali dan jamaah telah mulai bubar, karena
Nabi datang di daerah baru dan masyarakat ingin mengenal lebih intim, Nabi
saw. membiarkan tangannya dipegang warga jamaah, tanda kebapakan Nabi,
tetapi bukan suatu tatacara sesudah melakukan shalat jamaah lalu jabat tangan.
6. Imam Wanita bagi Jamaah Wanita
Tanya: Bagaimana dalilnya bila seorang wanita menjadi imam bagi
shalat jamaah wanita, shaf imam itu lurus dengan shaf makmum pada jamaah
itu, dan imam itu berada di bagian tengah dari shaf itu? (M. Amien, Sragen).
Jawab: Hadis-hadis atau lebih tepatnya dinamakan atsar, karena hal
itu perbuatan sahabat, yang menerangkan bahwa tempat imam wanita ada di
tengah dan lurus dengan shaf jamaah, banyak diriwayatkan oleh Ibnu Hazm
dalam kitabnya Al Muhalla, di antaranya:
Artinya: Dari Tamimah binti Salamah, ia berkata: “Sesungguhnya Aisyah ra.
mengimami para wanita dalam shalat Maghrib, beliau berdiri di tengah-tengah jamaah
dan menjaharkan qira’ah (mengeraskan bacaan).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm).
7. Cara Mengajak Shalat
Tanya: Bagaimana cara Nabi Muhammad saw. mengajak suatu kaum
agar mau mendirikan shalat? (Susilo, Jl. Mayor 1123, Pagaralam, Lahat, Sum-
Sel).
Jawab: Arti mendirikan shalat dalam arti luasnya bukan sekedar
melakukan shalat, tetapi juga melakukan dan melaksanakannya berjamaah di
tengah masyarakat. Untuk itu ditempuh dengan jalan menyadarkan akan
pentingnya melakukan shalat baik untuk dirinya, keluarga maupun
masyarakatnya. Dalam mengajak agar orang lain mau mengerjakan shalat
dengan perbuatan dan bacaan yang benar, misalnya dalam melakukan gerakan-
gerakan sesuai, maka diberi tuntunan baik dengan lisan maupun dengan contoh.
Demikian terhadap orang yang baru mempelajari dari permulaan. Bagi yang
telah biasa melakukan tetapi karena kurang kesungguhannya sehingga kurang
sempurna maka diperingatkanlah mereka dengan sedikit ancaman yang
mengandung motivasi agar melakukannya dengan baik, seperti diberikan kepada
perorangan maupun anggota masyarakat yang tidak melakukan shalat jamaah,
agar mereka mendirikan jamaah di kampung-kampung.
Dalam hal bacaan pun Nabi memberi pelajaran sesuai dengan prinsip
tadrij, artinya sedikit demi sedikit. Ada bacaan yang panjang tetapi juga bacaan
yang pendek bagi yang belum dapat membaca yang panjang. Bahkan bagi
yang telah dapat melakukannya, diberikan batas-batas bacaan, demikian pula
mana yang dibaca keras dan dibaca pelan. Apa yang dikerjakan Nabi adalah
berdasarkan yang diajarkan Allah kepadanya melalui malaikat Jibril yang
kemudian oleh Rasulullah diajarkan kepada ummatnya. Demikianlah sedikit
tentang cara Nabi mengajarkan shalat, berdasar pada beberapa Hadis dan
ayat yang dapat kita fahami, untuk keluarga dan ummatnya. Bagi anak-anak
kecil ajakan shalat dengan lemah-lembut. Bagi anak yang sudah tamyiz ajakan
dilakukan dengan sedikit keras.
8. Wadam Jadi Makmum
Tanya: Bagaimana atau di mana kedudukan makmum orang yang
wadam, di deretan makmum laki-laki atau makmum perempuan? Apakah
orang wadam boleh jadi imam bagi pria atau untuk wanita saja? (Cucu Absir, Jl.
Srikoyo 271 Jember, Ja-Tim).
Jawab: Persoalan wadam atau dalam bahasa Arabnya khuntsa dalam
hukum digolongkan pada hal yang musykir. Pemecahannya diserahkan kepada
dominasi dan kecenderungan secara fisik dan psikis. Kalau kecenderungannya
dan dominasi fisik dan prikis wanita, ya digolongkan wanita dan sebaliknya
kalau kecenderungannya dan dominan psikis serta dominasi fisiknya pria, ya
digolongkan pria. Demikian pula dalam shalat, kedudukannya sama dengan
kedudukan di atas. Kalau digolongkan pria kedudukannya sama dengan pria.
Dan kalau digolongkan wanita shafnya bersama dengan wanita.

