putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Janazah
MASALAH SHALAT JANAZAH
- Shalat Janazah dan Shalawat
Tanya: 1. Saya dengar sebuah sabda Nabi yang artinya “bahwa telah
wafat Ibrahim putra Rasulullah berumur 18 bulan, tidak dishalatkan oleh
Nabi”. Menurut keterangan teman saya, menshalatkan putra Rasulullah berarti
menshalatkan Rasul itu sendiri, sedangkan Rasul itu pengisi syurga yang tidak
mungkin didoakan oleh ummatnya. Tetapi kenapa ketika Nabi wafat para
sahabat menshalatkan jenazah Nabi? Shalat apakah namanya itu? - Dalam sebuah buku tuntunan shalat karangan TA Latif Rusydi,
terdapat kata-kata shalawat Nabi yang diujungnya berbunyi “waman tabi’ahu
bi ihsanin ila yaumaiddin”, padahal shalawat Nabi itu khusus untuk Nabi, para
keluarga dan sahabatnya saja, bagaimanakah sebenarnya shalawat Nabi yang
digariskan Rasulullah pada mulanya, dan bagaimana kalau ada tambahan seperti
tersebut di atas? (Arsyad Sanipar, Sukaramai, Kec. Kuala Hulu Kab. Batu).
Jawab: 1. Para sahabat menshalatkan Nabi saw. adalah shalat jenazah
yang caranya seperti apa yang kita lakukan waktu sekarang ini dengan takbir
4 kali, membaca fatihah, shalawat, doa dan salam.
Kami tidak memahami kata-kata: “Apabila menshalatkan putra
Rasulullah itu berarti kita mendoakan Rasul. Sedang rasul itu pengisi surga
yang tidak mungkin didoakan oleh ummatnya.”
Yang jelas sekali kita ketahui, bahwa Allah itu memerintahkan kita
ummat Islam supaya senantiasa mendoakan Nabi. Firman Allah:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi
dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
Seperti dalam shalawat yang senantiasa kita baca Allahumma Shalli’ala
Muhammad dan Assalmu’alaika ayyuhannabiyyu warahbatullahi wabarakatuh,
yang kesemuanya itu ucapan-ucapan yang mendoakan kepada Nabi semoga
beliau diberi rahmat dan keselamatan. - Dalam membaca shalawat kepada Nabi diakhiri dengan kata-kata
Waman tabi’ahu bi ihsanin ila yaumiddin, itu tidak dilarang apabila yang
dimaksud dalam shalawat itu memohonkan rahmat kepada Allah untuk Nabi
di luar shalat, sebagaimana doa-doa yang lain, kita senantiasa mendoakan untuk
segenap kaum Muslimin.
Adapun kalau yang dimaksud shalawat itu di dalam shalat, memang
kita tidak boleh menambah, karena memang telah ada tuntunan tertentu untuk
Nabi dan keluarganya (Allaa humma shalli’ala Muhammad wa ali Muhammad
dan seterusnya). Jadi jelaslah shalawat di luar shalat itu tidak ada halangannya
apabila dengan memakai tambahan, umpamanya seperti tersebut di atas dan
lain-lain sebagainya. Malahan itu lebih baik karena selain mendoakan Nabi
beserta keluarganya juga mendoakan segenap orang yang mengikutinya.
2. Membaca Fatihah dan Doa Sesudah Shalat
Tanya: Kebanyakan orang suka membaca Surat Al Fatihah setelah
menshalatkan janazah, kemudian berdoa. Apakah ada Hadisnya? (Pembaca
“SM”).
Jawab: Dalam shalat janazah, isi yang pokok ialah mendoakan mayat,
sesuai dengan tuntunan Nabi saw. kalau sesudah menshalatkan janazah
kemudian masih mendoakan janazah itu, dalam Hadis tidak didapati tuntunan
yang demikian, kecuali nanti kalau janazah sudah dikubur. Karena itu sesudah
selesai shalat janazah yang diakhiri dengan salam, sudah cukup. Baru nanti
kalau sudah selesai janazah dimakamkan, kita berdoa lagi memintakan ampun
kepada Allah SWT.
3. Takbir Shalat Janazah
Tanya: Bagaimana pelaksanaan takbir shalat janazah, apakah setiap
takbir mengangkat tangan atau hanya takbiratul ikhram saja yang mengangkat
tangan? Mohon penjelasan. (Muh Ilyas L. Kal, Boribellya, Tapi Eng Kab. Maros
Sul-Sel).
Jawab: Menurut tuntunan yang telah ditarjihkan, takbir dalam shalat
janazah ialah tempat kali dan tiap-tiap takbir dengan mengangkat tangan. Dasar
mengangkat tangan di kala takbir pada shalat janazah ialah apa yang
diriwayatkan Al Baihaqiy dari Ibnu Umar, menurut Al Hafidh Ibnu Hajar Al
Asqalany, periwayatan shahih Al Bukhari menganggap mu’allaq dan menganggap
bersambung (muttashil) sanadnya pada bagian mengangkat tangan ini dengan
ungkapan:
Artinya: Bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya dalam semua takbir
(shalat) janazah (Kitab Nailul Authar juz 4).
- Makmum Masbuq Shalat Janazah
Tanya: Jika seseorang makmum shalat janazah terlambat datang, dan
ketinggalan satu atau dua kali takbir bersama imam, haruskah makmum
mengqdha’ takbirnya hingga lengkap empat kali? (Moh Arifin, anggota Pengajian
Bulan Purnama, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta).
Jawab: Masalah ini diperselisihkan hukumnya oleh para fuqaha’.
Berpegangan kepada Hadis Nabi saw. yang mengatakan:
Hadis ini belum kami jumpai perawinya, tetapi dikutip oleh Ibnu Hazm
di dalam Al-Muhalla 11:449 yang artinya: Shalat yang kamu jumpai bersama
imam lakukanlah, dan yang tertinggal sempurnakanlah.”
Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa makmum shalat
janazah yang masbuq pun harus mengqadha, mencukupkan takbir yang
dijumpai tidak dapat dilakukan bersama imam.
Tetapi Imam Ahmad berpendapat lain; makmum masbuq dalam shalat
janazah dipersilahkan memilih: tidak mengqadha, mencukupkan takbir yang
dijumpai bersama imam dipandang cukup; mengqadha, melengkapi takbir
yang tertinggal secara berturut-turut pun baik.
Tetapi berdasar Hadis ‘Aisyah ra. yang mengatakan:
Artinya: “Ya Rasulullah, saya melakukan shalat janazah tetapi saya tidak
mendengar jelas sebagian takbir imam, “Nabi menjawab: “Bertakbirlah bersama imam
sesuai takbirnya yang kau dengar. Sedang yang tertinggal tidak usah kau qadha.”
(Hadis ini pun belum kami jumpai perawinya, tetapi dikutip oleh Ibnu Qudamah di
dalam Al-Muqhni 11:412). - Menshalatkan Bayi yang Mati dalam Kandungan
Tanya: Wajibkah shalat janazah bagi bayi yang lahir sebelum waktunya
karena dikeluarkan oleh dokter disebabkan bayi tersebut telah meninggal dalam
kandungan guna keselamatan ibu? (Bahrial Adnan, Lubuk Sikaping, Kab. Pasaman
Sum-Bar).
Jawab: Menurut dhahir Hadis riwayat At Tirmidzy, An Nasay, Ibnu
Majah dan Al Baihaqy dari Jabir, bahwa bayi yang lahir belum waktunya dan
meninggal, dishalatkan kalau lahir dapat diketahui ada tanda-tanda hidup, seperti
menangis, bergerak dan sebagainya.
Artinya: Dari Jabir, ia berkata bahwa Nabi bersabda: “Apabila berteriak bayi
lahir belum waktunya (primateur), bila meninggal dishalatkan dan dapat menerima
warisan.” (HR. At Tirmidzy, An Nasay, Ibnu Majah, dan Al Baihaqy).

