putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Sujud Sahwi
MASALAH SUJUD SAHWI
- Sujud Sahwi dan Caranya
Tanya: Bagaimanakah cara melaksanakan sujud sawi. Apakah sesudah
salam atau sebelum salam? Mohon penjelasan. (Pembaca “SM”).
Jawab: Masalah sujud sahwi ini belum diputuskan oleh Muktamar
Tarjih, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sesuai
dengan pemahamannya terhadap dalil-dalil yang telah ditemukannya, karena
dalam Muhammadiyah prinsip melakukan ibadah berdasarkan dalil Al-Quran
dan As Sunnah. Kalau dalam memahami dalil-dalil ada berbeda yang
menimbulkan pengamalan yang berbeda, Muktamar Tarjihlah yang
merumuskan kaifiyah atau cara-cara yang perlu ditempuh sesuai dengan
kemaslahatan. Sampai sekarang pengamalan sujud sahwi belum dirumuskan
caranya.
Di kalangan ulama Syafi’iyyah, sujud sahwi dilakukan sebelum salam,
sedang menurut ulama Hanafiyah sesudah salam. Ulama Malikiyah
membedakan antara kekurangan dan kelebihan, kalau kekurangan seperti shalat
empat rakaat tetapi hanya dilakukan tiga, maka yang bersangkutan melakukan
sujud sahwi sebelum salam, setelah menggenapi satu rakaat lagi menjadi empat
rakaat, sedang kalau kelebihan seperti kalau shalat maghrib lupa empat rakaat,
maka dilakukan sujud sahwi setelah salam.
Perbedaan pendapat dalam melaksanakan sujud sahwi rupanya telah
ada sejak zaman sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Abi Waqash,
Abu Hurairah dan beberapa sahabat lagi melakukan sujud sahwi sesudah salam,
sedang Abi Sa’id Al-Khudry dan beberapa fuqaha Tami’in melakukan sujud
sahwi sebelum salam.
Dari pengamatan Tim, sujud karena lupa atau yang disebut sujud sahwi
baik ditimbulkan kekurangan maupun kelebihan bahkan juga keraguan dalam
melakukan shalat memang ada dasarnya atau masyru’. Dalam pengamalan
Nabi, bila pada kelebihan atau kekurangan dilakukan sujud itu sesudah salam,
sedang kalau terjadi keraguan sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Untuk
lebih jelasnya dapat dibaca Hadis-hadis berikut.
Dasar melakukan sujud sahwi karena lupa kemudian kelebihan atau
kekurangan atau ragu-ragu dalam shalat.
Artinya: Ibnu Sirin menerangkan: Bahwasanya Abu Hurairah menerangkan,
bahwa Rasulullah saw. pernah bersembahyang dengan kami salah satu dari sembahyang
yang dikerjakan antara tergelincir matahari dengan terbenamnya. Maka setelah cukup
beliau mengerjakan dua rakaat beliaupun lalu bersalam lalu berdiri bersandar kepada
sepotong kaya yang ditegakkan di mesjid bertekan atasnya, sebagai keadaan orang yang
sedang marah dan meletakkan tangan kanannya atas tangan kiri serta dengan
menjejakkan anak-anak jarinya, dan meletakkan pipi kanannya atas belakang telapak
kiri dan keluarlah orang yang mau tergesa-gesa dari pintu-pintu masjid. Mereka berkata:
sembahyang telah diqashar. Di antara orang ramai itu terdapat Abu Bakar dan Umar.
Kedua-duanya tidak berani berbicara dengan Rasulullah. Di dalam orang ramai itu
pula, terdapat seorang lelaki bernama Dzulyadaini. Dia bertanya kepada Rasul, ujarnya:
“Ya Rasulullah, apa tuan telah lupa, atau sembahyang telah diqasharkan? “Nabi
menjawab: “Saya tidak lupa dan sembahyangpun tidak diqhasarkan.” Sesudah itu,
Nabi bertanya: “Apakah benar yang dikatakan Dzulyadaini?” Jawab para sahabat:
“Benar. Maka Nabi maju ke muka kembali lalu mengerjakan dua rakaat lagi. Sesudah
itu bersalam. Sesudah bersalam beliau bertakbir dan bersujud seperti sujudnya yang telah
lalu atau lebih panjang. Kemudian beliau mengangkat kepalanya, seraya bertakbir.
Kemudian bertakbir pula dan bersujud, seperti sujud yang telah lalu, atau lebih panjang.
Kemudian mengangkat kepalanya seraya bertakbir. Boleh jadi mereka bertanya kepada
Ibnu Sirin: “Apa kemudian Nabi bersalam?” Ibnu Sirin menjawab: Dikhabarkan
kepadaku, bahwa Imran Ibn Husain berkata: “Kemudian Nabi bersalam.”
(Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim).
Hadis yang menerangkan kapan dilakukan sujud sahwi karena
kekurangan, yakni sesudah salam.
Artinya: Imran Ibn Hushain ra menerangkan: Bahwasanya Rasulullah pada
suatu hari bersembahyan Ashar, maka beliau bersalam pada tiga rakaat. Sesudah itu
beliau masuk ke rumahnya. Maka seorang lelah yang dipanggil Khirbaq yang panjang
tangannya berkata: “Ya Rasulullah, (lalu dia menerangkan apa yang Rasul telah
laksanakan). Karena itu Nabipun keluar dalam keadaan marah menghela bajunya
hingga sampai kepada orang ramai, dan bertanya: “Apakah benar yang diterangkan
orang ini?” Jawab mereka: “Benar.” Maka Nabi bersembahyang serakaat lagi, kemudian
bersalam. Sesudah itu beliau bersujud dua sujud, kemudian bersalam pula. (Diriwayatkan
oleh Al Jama’ah selain Al Bukhari dan At Tirmidzy).
Hadis yang menerangkan kapan dilakukan sujud rahwi karena kelebihan,
yakni sesudah salam:
Artinya: Ibnu Mas’ud ra. menerangkan: Bahwasanya Nabi saw. bersembahyang
Dzuhur lima rakaat, lalu orang yang bertanya kepadanya: “Apakah sudah ditambah
rakaat?” Jawab Nabi, “Tidak, dan apa itu?” Jawab mereka: “Tuan telah mengerjakan
lima rakaat.” Maka Nabipun bersujud dua sujud sesudah bersalam. (Diriwayatkan
oleh Al Jama’ah).
Hadis yang menerangkan kapan dilaksanakan sujud sahwi karena ragu-
ragu. Dalam masalah ini disampaikan Hadis qauly (ucapan) dan isinya ada
yang menyuruh melakukan sujud sahwi itu sebelum salam seperti riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, sedang riwayat Al Jama’ah dari
Ibnu Mas’ud menyuruh melakukan sujud sahwi itu sesudah salam.
Artinya: Abu Hurairah ra. menerangkan. Bahwasanya Nabi saw. bersabda:
“Bahwasanya syaithan masuk antara anak Adam dan dirinya, lalu anak Adam itu
tidak mengetahui berapa sudah ia bersembahyang. Karena itu apabila seseorang kamu
mendapati yang demikian, hendaklah ia bersujud dua sujud, sebelum ia bersalam.”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah).

