putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Warisan
MASALAH WARISAN
- Pembagian Warisan
Tanya: Seorang meninggal, meninggalkan seorang isteri, tujuh orang
anak perempuan dan tiga anak laki-laki. Bagaimana membagi warisnya
(pembagiannya) berdasarkan Al-Quran atau Hadis Nabi? (Abdullah Hamid
BD, Pringsewu, Lampung).
Jawab: Dalam pertanyaan tidak disebutkan ahli waris lain, dan juga
tidak disebutkan apakah ada harta bersama atau tidak, maksudnya harta yang
diusahakan suami-isteri. Karenanya jawaban hanya berkenaan dengan soal
yang diajukan, dan sedikit keterangan bahwa apa yang dilakukan sebelum
uang dibagi ahli waris ialah kalau harta bersama, dibagi dua terlebih dahulu,
seperdua untuk isteri dan seperdua untuk suami.
Kalau bukan harta bersama maka tidak dibagi, dan semuanya milik
suami. Maka uang itu diambil untuk keperluan tajhizul janazah, artinya untuk
keperluan yang meninggal dunia, seperti biaya perawatan di rumah sakit, biaya
yang digunakan untuk pemakaman dan sebagainya, juga diambil untuk melunasi
hutang kalau yang bersangkutan mempunyai hutang, kemudian dikurangi
dengan wasiat, kalau yang meninggal dunia berwasiat. Dan harta wasiat ini
tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
Barulah harta dapat dibagikan kepada ahli waris yang masing-masing
ahli waris mendapat bagian sebagai berikut. Isteri mendapat bagian seperdelapan
dari harta peninggalan si suami, dan sisanya untuk seluruh puteranya; yang
laki-laki menerima dua kali bagian anak perempuan, sehingga sisa itu dibagi
tiga belas bagian, untuk tujuh anak perempuannya masing-masing dua bagian
dari sisa harta warisan sesudah diambil seperdelapan untuk isteri tadi, yang
kalau ditulis dengan angka-angka menjadi:
Isteri mendapat bagian 1/8, anak-anak mendapat 7/8, yang kalau
diperinci lagi sisa yang untuk anak-anak itu (yakni 7/8 dari harta suami),
dibagi menjadi 13 bagian, 6 bagian untuk 3 orang anak laki-laki, yang masing-
masing akan mendapat 2 bagian, dan yang 7 bagian dibagi untuk 7 orang anak
perempuan, masing-masing akan mendapat 1 bagian.
Kalau dijabarkan menurut perhitungan ilmu Faraidh gaya lama,
ditetapkan asal masalahnya yakni karena yang pertama angka untuk membagi
itu 8 dan yang kedua 13, maka angka pembagian itu dapat dikalikan, 8 x 13 =
Menjadi semua harta suami dibagi menjadi 104 bagian. Karena isteri
mendapat 1/8 bagian dari harta suami, maka isteri akan mendapat 1/8 dari
104, berarti mendapat 13 bagian dari harta suami. Sedang 3 anak laki-laki,
mendapat 6/13 kali 7/8, kali 104, akan menjadi 42 bagian, yang kalau masing-
masing anak laki-laki akan mendapat 14 bagian, sedang ketujuh anak perempuan
akan mendapat 7/13 kali 7/8 kali 104 menjadi 49 bagian dan kalau dibagi-
bagi oleh ketujuh anak perempuan, masing-masing akan mendapat 7 bagian.
Ketentuan bagian di atas didasarkan pada firman Allah surat An Nisa
ayat 12:
Artinya: Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau/dan sesudah dibayar hutangnya. Pada isteri memperoleh
seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau/dan sesudah dibayar hutang-
hutangmu …
2. Harta Warisan bagi Dua Anak Perempuan
Tanya: Nenek saya mempunyai dua anak perempuan, yakni Ibu
Meman dan Ibu Jubik. Keduanya sudah almarhum, masing-masing
meninggalkan keturunan. Ibu Meman mempunyai anak perempuan bernama
Rubama, sedang Ibu Jubik mempunyai dua anak, yakni saya (Busyra Arifin)
dan adik saya Zulkarnaini. Harta warisan peninggalan nenek saya berupa 2
piring sawah, sekarang ini sepiring untuk Rubama dan sepiring lagi untuk saya
dan adik saya. Benarkah pembagian seperti itu menurut hukum Islam? Mohon
penjelasan. Bolehkah sawah itu dijual untuk naik haji? (Seorang pembaca “SM”).
Jawab: Menurut hukum waris Islam, harta yang berupa sawah itu dapat
masuk harta warisan, yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya, yakni kedua
anaknya perempuan dan yang lain kalau ada, misalnya, saudara nenek atau
kemenakannya. Dua anak perempuan dari nenek Anda keduanya mendapat
bagian 2/3 (dua pertiga) dari dua piring sawah tersebut, itulah yang menjadi
bagian Rubama, Anda dan adik Anda. Pembagian ialah, Anda mendapat 1/2
(separuh) dari bagian Ibu Jubik (alm), demikian pula adik Anda (Zulkarnaini)
mendapat 1/2 dari bagian Ibu Jubik (alm). Jadi sama bagian Anda dengan
bagian adik Anda. Rubama, karena seorang wanita bagian warisannya hanya
1/2 bagian dari bagian ibunya, yakni Ibu Meman.
Kalau sudah menjadi bagian warisan, dapat saja tanah sawah itu dijual
dan hasilnya untuk biaya pergi haji kalau memang telah memenuhi syarat
wajibnya.
Untuk memudahkan gambaran bagian masing-masing, dapat diujudkan
angka-angka. Misalnya, sawah nenek Anda (Aisyah) dijual laku Rp. 4.500.000,00
(empat juta lima ratus ribu rupiah), maka bagian Ibu Meman (alm.) dan Ibu
Jubik (alm.) hanyalah 2/3-nya, berarti hanya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bagian Ibu Meman Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratu ribu rupiah) dan
bagian Ibu Jubik juga Rp. 1.500.000,00 (satu juga lima ratus ribu rupiah).
Bagian Rubama hanya 1/2 dari Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah), yakni Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), karena
satu-satunya anak perempuan, sedang Anda dan adik Anda masing-masing
mendapat bagian Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Semua
itu kalau harta yang dapat diwariskan. Berbeda kalau harta pusaka yang mirip
seperti wakaf ahli, yang tidak dapat dijual dan diwarisi secara individual atau
perorangan.
3. Suami Isteri Bercerai
Tanya: Bagaimana cara membagi warisan suami-isteri yang bercerai?
Isteri ingin mengajukan ke Pengadilan Negeri dan suami ingin menyelesaikan
urusan itu menurut hukum Islam, sedang keduanya beragama Islam. (Muhidi
Laittu, Peng. Muhammadiyah Cabang Kec. Wotu).
Jawab: Suami isteri beragama Islam hendaknya tidak usah bercerai.
Kalau ada persoalan hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Dalam hal
tidak dapat diatasi lagi persoalan rumah tangganya kecuali dengan perceraian,
maka perceraian pun dibolehkan dalam Islam tetapi dalam keadaan terpaksa
dan hendaknya dilakukan dengan baik pula, sesuai dengan Firman Allah dalam
surat Al Baqarah ayat 229 dan ayat 231 atau surat Al Ahzab ayat 28 dan ayat
49.
Kalau perceraiannya dengan baik, tentu penyelesaian hartanya juga
dengan baik. Untuk itu tidak perlu diserahkan ke Pengadilan, dapat diselesaikan
dengan musyawarah. Kalau belum tahu bagaimana penyelesaiannya, dapat
ditanyakan kepada ahlinya, artinya orang yang mengerti tentang hal itu. Dan
kalau sudah diberitahukan jalan keluar yang dituruti, tentu kedua belah pihak
melaksanakan fatwa itu dengan penuh keikhlasan.
Adapun penyelesaian harta suami-isteri yang bercerai adalah bahwa
harta milik suami (maksudnya harta yang dibawa suami pada waktu memasuki
perkawinan atau harta suami yang diperoleh dalam masa perkawinan yang
berasal dari warisan orang tuanya) pada waktu perceraian tetap kembali kepada
suami. Sedang harta isteri (maksudnya harta yang dibawa oleh isteri pada
waktu memasuki perkawinan sehingga membangun rumah tangga, atau harta
isteri yang didapat dalam masa perkawinan seperti warisan dari orang tuanya
atau hadiah-hadiah pemberian yang diperuntukkan untuknya) tetap harta isteri.
Sedang harta yang didapat selama perkawinan, baik didapat oleh suami
atau isteri yang dimaksudkan sebagai harta bersama, maka kalau bercerai
dibagi antara suami dan isteri, pada prinsipnya mendapat bagian sama, artinya
bukan suami mendapatkan dua kali lipat, kecuali kalau peransertanya berbeda
dan sangat besar perbedaannya, maka dapat dibedakan bagian masing-masing
sesuai dengan besar kecilnya peran yang dilakukan dalam mewujudkan harta
itu. Kalau isteri dalam mengumpul harta itu lebih besar perannya, tidak salah
mendapat bagian lebih banyak dari suami. Walhasil, dimusyawarahkan dengan
baik. Yang penting harta bersama itu dibagi antara isteri dan suami dengan
penuh tanggung jawab dan itikad yang baik. Jangan ada penganiayaan satu
kepada yang lain, dan jangan ada orang merasa senang dengan mendapat
harta yang bukan haknya dan tidak atas dasar kerelaan dari yang berhak.
Itulah pentingnya bermusyawarah yang hasilnya atas dasar kerelaan.
Lain halnya kalau diputuskan oleh Pengadilan, kadang-kadang ada pihak-
pihak yang kurang pas yang berarti kurang rela, karena Hakim hanya
berpedoman kepada hal-hal yang bersifat lahiriyah, bukan hakikat. Hal ini
kita dasarkan pada Hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu
Salamah isteri Nabi, ketika Nabi mendengar orang yang bertengkar tentang
sesuatu hak, maka Nabi-pun memberi penjelasan bahwa beliau hanyalah
manusia biasa, kalau ada di antara yang berperkara itu lebih pintar berbicara
dan dipandang benar kemudian diputuskan hak untuknya padahal sebenarnya
tidak berhak, maka pada hakikatnya hak itu api neraka. Kalau menghendaki
api neraka ambillah tetapi yang tidak menghendaki api neraka itu janganlah
mengambilnya (sekalipun Nabi telah memutuskan untuknya).
4. Bagian Warisan Isteri, Anak Perempuan, Ibu dan Bapak
Tanya: Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan uang. Setelah
dipergunakan untuk membayar hutang, wasiat dan pemeliharaan janazah dan
setelah diambil pula bagian isteri sebagai pemilik harta bersama senilai Rp.
4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah). Ahli waris yang ditinggalkan
ialah seorang isteri, seorang anak perempuan dan bapak serta ibunya. Berapakah
bagian masing-masing ahli waris itu? (Lukman Datuk Bandaro Alam, Lgn. No.
4244, Manggapoh, Lubuk Badung, Sumatera Barat).
Jawab: Karena jumlah uang Rp. 4.600.000,00 itu merupakan sisa murni
milik si suami yang telah meninggal dunia, maka harta itu seluruhnya tinggal
dibagi saja sesuai dengan ketentuan hukum faraidl atau hukum waris. Maka
ahli waris yang berdiri di seorang isteri, seorang anak perempuan, ibu dan
bapak, bagian masing-masing ialah:
- Isteri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) berdasarkan pada
firman Allah dalam surat An Nisa ayat 12:
Artinya:Dan bagi isteri-isteri seperempat dari apa (harta) yang kamu tinggalkan,
jika kamu tidak meninggalkan anak. Tetapi jika kamu tinggalkan anak maka isteri-
isteri kamu mendapat seperdelapan dari apa yang kamu tinggalkan.
Dalam kasus Anda ajukan yang suami meninggalkan anak perempuan,
jadi bagian isteri adalah 1/8 x Rp. 4.600.000,00 = Rp. 575.000,00 - Seorang anak perempuan mendapat bagian 1/2 (separuh) dari
harta warisan berdasarkan ayat 11 surat An Nisa:
Artinya: Dan jika (anak perempuan itu hanya) seorang diri (satu-satunya anak),
maka ia mendapat bagian seperuh.
Jadi seorang anak perempuan dalam kasus itu mendapat bagian: 1/2 x
Rp. 4.600.000,00 = Rp. 2.300.000,00 - Ibu dan Bapak, masing-masing mendapat bagian seperenam
berdasarkan pada ayat 11 surat An Nisa juga yang berbunyi:
Artinya: dan bagi kedua orang tuanya (Ibu dan Bapak) tiap seorang dari
mereka mendapat seperenam dari apa yang ditinggalkan (oleh anaknya yang meninggal
itu), jika ia (yang meninggal itu) mempunyai anak yang masih hidup.
Berdasarkan ayat ini, ibu mendapat 1/6 x Rp. 4.600.000,00 = Rp.
766.666,50. Demikian pula bapak mendapat 1/6 x Rp. 4.600.000,00 = ± Rp.
766.666,50. Kalau dijumlah perolehan ahli-ahli waris tersebut akan berjumlah
Rp. 4.408.333,00 sedang jumlah harta warisan adalah Rp. 4.600.000,00 sehingga
akan terdapat sisa Rp. 4.600.000,00 – Rp. 4.408.333,00 = Rp. 191.667,00.
Sisa itu disebut ‘ashabah, berdasarkan ilmu faraidl menjadi milik ahli waris
yang mempunyai hak ‘ashabah itu dalam hal ini ialah ayah. Ketentuan ‘ashabah
bagi ayah itu didasarkan pada Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dan lainnya,
yang berbunyi:
Artinya: Serahkanlah bagian warisan itu kepada yang berhak, maka kelebihannya
menjadi bagian (ahli waris) laki-laki yang lebih dekat hubungan dengan si mati.
Berdasarkan uraian terakhir, maka dapat ditegaskan bahwa bagian ayah
yang meninggal dunia adalah 1/6 ditambah sisa, atau sebenarnya bagian Bapak
(ayah dari si mayat) adalah sisa dari harta yang telah dibagi-bagikan kepada
dzawul furudl (ahli waris yang mempunyai ketentuan bagian). Kalau mau
dirincikan, maka: Bagian isteri =1/6= Rp. 575.000,00. Bagian anak perempuan
(seorang) = Rp. 2.300.000,00. Bagian ibu = Rp. 766.666,500. Jumlah Rp.
3.641.666,50. Bagian ayah (sisa) = Rp. 958.333,50. Jumlah Rp. 4.600.000,00
5. Pengembalian Kelebihan Harta Warisan (Radd)
Tanya: Seorang suami meninggal dunia meninggalkan harta warisan
bersih (artinya telah dikeluarkan untuk melunasi hutang,diambil bagian harta
bersama isteri, telah diambil untuk keperluan janazah dan memenuhi wasiatnya)
sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Ahli waris yang ditinggalkan
adalah isteri dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian masing-masing
ahli waris tersebut? (Lukman Dr. Lubrek Basung, Sumatera Barat).
Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran surat An Nisa’ ayat
11 dan 12, maka isteri mendapat 1/8 dan anak perempuan mendapat separuh
bagian (1/2). Untuk pembagian itu ditentukan angka yang dapat dibagi 8 dan
dua, yakni delapan, sehingga isteri mendapat 1/8 x 8 = 1, dan seorang anak
perempuan mendapat 1/2 x 8 = 4 bagian. Melihat hasil pembagian itu, masih
tersisa 3 bagian. Terhadap sisa bagian ini ada perbedaan pendapat di kalangan
ahli hukum Islam, bahkan sejak masa sahabat Nabi, karena memang tidak
ada nash yang tegas mengenai hal ini. Diberikan siapa sisa bagian itu?
Masalah ini, dalam ilmu mawarist disebut RADD, yakni pengembalian
(sisa bagian kepada para ahli waris), kebalikan dari masalah ‘AUL, yakni
pengurangan dari ketentuan bagian tiap-tiap ahli waris karena kurangnya
ketentuan bagian.
Mengenai masalah pengembalian kelebihan bagian warisan dari
ketentuan yang ada atau tegasnya masalah RADD ini, sejak masa sahabat
terdapat perbedaan pendapat.
a. Ada pendapat yang menolak adanya RADD ini. Zaid bin Tsabit
dan sebagian sahabat menolak adanya radd. Pendapat ini diikuti pula oleh
para Imam Madzhab antara lain Asy Syafi’iy dan Malik juga Ibnu Hazm dari
Madzhab Dzahiri. Harta kelebihan dari ketentuan bagian diberikan pada Baitul
Maal (Kas Perbendaharaan Negara). Alasannya ialah ayat ketentuan yang pada
pada ayat 11 dan 12 surat An Nisa’ adalah bagian yang ditentukan oleh Allah,
melebihi dari itu tidak boleh. Juga Hadis riwayat At Tirmidzy yang artinya:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan haknya kepada pemegang hak.”
Adanya kenyataan bahwa tidak sepanjang masa Baitul Maal itu ada
dan berfungsi, maka sebagian ulama Syafi’iyyah seperti Ibnu Shadaqah, al
Qadli Hussain dan Al Mutawalli menfatwakan lain. Kalau Baitul Maal tidak
berfungsi lagi, maka kelebihan bagian dapat dikembalikan kepada ahli waris
ash-habul furudl yang ada, sesuai dengan besar kecilnya ketentuan bagian
masing-masing.
b. Pendapat lain menyetujui adanya radd ini, yakin sebagian besar
sahabat, tabi’in dan diikuti sebagian imam madzhab seperti Hanafi, Ahmad
bin Hambal dan mutaakhkhirin dari ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah. Hanya
saja ada beberapa pendapat terhadap pengembalian ini. Utsman bin Affan
setuju pengembalian itu kepada semua ahli waris ash-hubul furudl yang ada,
termasuk suami-isteri. Sebagian besar sahabat setuju kelebihan bagian warisan
dikembalikan kepada ahli waris, kecuali suami-isteri. Alasan jumhur sahabat
mengembalikan sisa kepada ahli waris ialah bahwa ayat 11 dan 12 surat An
Nisa’ adalah imbangan bagian ahli waris yang berhak. Sedangkan warisan adalah
hak ahli waris. Hal ini sesuai dengan Hadis riwayat Al Bukhari: “WAMAN
TARAKA MAALAN FALIWARATSATIHI” yang artinya: “Dan barangsiapa
yang meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya.” Dalam hal ini tidak
terkecuali isteri, apalagi kalau dalam masalah ‘aul, bagian suami isteri turut
dikurangi.
Dalam pada itu pemahaman terhadap riwayat Bukhari dan Muslim
dan juga diriwayatkan pula oleh Ahmad, An Nasaiy dan Ibnu Majah dari Abu
Hurairah, tidak disebutkan pengecualian suami-isteri sebagai ahli waris dari
ahli waris yang lain yang akan menerima warisan.
Hadis itu berbunyi sebagai berikut:
Artinya: Saya lebih berhak terhadap orang Mukmin dari diri mereka sendiri.
Maka barangsiapa meninggal salah seorang dari orang Mukmin dan meninggalkan
hutang maka menjadi kewajiban untuk menyaurnya. Dan barangsiapa yang meninggalkan
harta maka harta itu hak para ahli warisnya. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, An
Nasaiy dn Ibnu Majah, dari Abu Hurairah). Menurut As Suyuthi termasuk Hadis
sahih.
Ada dua hal yang dapat difahami dari Hadis di atas, yakni bahwa harta
peninggalan itu hak para ahli waris dan yang kedua, bahwa tidak ada
pengecualian antara ahli waris yang berhak untuk mendapatkan warisan itu
termasuk kalau ada kelebihan, sebagaimana kalau ada kekurangan juga
dikurangi sesuai dengan kesinambungan bagian yang disebutkan dalam ayat
11 dan 12 AN Nisa’.
Dengan demikian dapat dijawab pertanyaan tentang cara pembagian
harta di muka yang berjumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ahli
waris seorang isteri dan seorang anak perempuan. Seorang anak perempuan
mendapat separuh bagian yakni 4, sedang isteri mendapat bagian 1/8, yakni
- Sisa bagian dibagi sesuai dengan imbangan 4:1. Untuk mudahnya maka
uang Rp. 5.000.000,00 tadi dibagi 5 = Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Seorang anak perempuan mendapat bagian Rp. 1.000.000,00 x 4 = Rp.
4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan isteri mendapat 1 x Rp. 1.000.000,00 =
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

