putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wasiat
165
MASALAH WASIAT
- Wasiat Hibah yang Tidak Sesuai
Tanya: Saya pernah berwasiat, “Kalau saya mati, harta saya, saya
hibahkan hanya kepada anak saya yang seibu sebapak”. Setelah enam bulan
saya dapati Hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzy yang berbunyi:
‘
Apakah sahih Hadis itu dan apakah wasiat saya bertentangan dengan
Hadis tersebut? Apa yang harus saya lakukan? (Yahya Suleman, PRM. Sei Manau,
Cb. Lb. Jambi Inhu, Riau).
Jawab: Hadis yang Anda sebutkan itu benar, riwayat Abu Dawud dan
At Timidzy dari Abu Hurairah, dan menurut As Sujuthy Hadis itu sahih.
Adapun wasiat Anda perlu dicabut, karena menghalangi anak yang lain, misalnya
yang tidak seayah seibu, yang dalam hukum waris anak seayah pun dapat
warisan. Dalam pada itu hibah dapat dilakukan kepada anak sebelum orang
tua meninggal. Hanya Rasulullah berpesan, supaya adil terhadap semua anak
dalam memberi hibah atau hadiah (pemberian). - Wakaf Harta Bukan Karena Wasiat
Tanya: Sampaikah amalan anak mewakafkan hartanya untuk
orangtuanya yang telah meninggal dunia dan tidak berwasiat di kala hidupnya?
(Nasruddin Panggabean, Sibuluan 1 Paroran. Jl. P. Sidempuan Km. 7,5 Kec. Sibolga,
Kab. Tapanuli Tengah).
Jawab: Dapat sampai amalan anak yang ditujukan untuk orangtuanya,
termasuk wakaf anak untuk orangtuanya, sesuai dengan Hadis yang Anda
lampirkan. Kebolehan anak beramal untuk orangtuanya itu tidak bertentangan
dengan ayat WA ALLAISA LIL INSANI ILLA MAA SA’A, yang berarti
“Tidaklah bagi manusia itu kecuali apa yang diamalkan”, karena amal usaha
anak itu juga hasil amal atau apa yang diusahakan orang tua. Adapun hubungan
keterangan tersebut dengan Hadis yang menyatakan bahwa apabila seseorang
meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tidak perkara, shadaqah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang saleh, maka amal anak yang
saleh itulah yang juga termasuk kebaikan orang tua yang akan selalu tercatat
sebagai kebaikan yang berkesinambungan.
166
3. Menjual Tanah Wakaf
Tanya: Almarhum orang tua saya mewakafkan tanah untuk keperluan
mushalla. Karena perkembangan zaman, maka mushalla itu dibongkar dan
dipindahkan ke tempat lain. Agar pahala orang tua saya berjalan terus, bolehkah
tanah yang ditempati mushalla tadi dijual dan diwakafkan atas nama orang tua
saya itu? Sementara saya mendengar keterangan barang wakaf tidak boleh
dijual. Mohon penjelasan. (Hasan Ritonga, Parapat, Labuhan Ratu).
Jawab: Kata-kata tidak boleh dijual dalam Hadis maksudnya dijual
yang hasil penjualannya untuk keperluan orang yang mewakafkan. Harta wakaf
menjadi milik Allah tidak dapat dijadikan obyek transaksi untuk dialihkan hak
pemilikannya pada orang lain. Dalam keadaan benda wakaf tidak lagi berfungsi
sebagaimana mestinya, sehingga benda tersebut tidak terurus dan tidak dapat
bermanfaat dapat dijual atau ditukar dengan yang lain yang dapat digunakan
dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf semula. Seperti tanah wakaf
orang tua Anda, dapat dijual dan dibelikan tanah di tempat lain untuk didirikan
mushalla atau masjid atas nama orang tua Anda. Orang tua Anda Insya Allah,
tetap akan mendapatkan amal jariyah dari wakaf itu.

