putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib
MASALAH WUDLU DAN MANDI WAJIB
- Wanita Haid Memegang, Membaca dan Menghafal Al-Quran
Tanya: Bila sedang berhalangan (haid) bolehkah wanita melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Memegang Al-Quran, misalnya untuk dipindahkan ke tempat lain, atau
dibaca?
b. Membaca Al-Quran, hafalan untuk menjaga, untuk mengajar atau belajar?
(Ahmad Rifa’ie WN, Pelaksana Agen “SM” No. 146 Pekajangan, Pekalongan).
Jawab:
a. Mengenai memegang Al-Quran yang dimaksud adalah MUSHHAF
Al-Quran. Ini masalah khilafiyah disebabkan dalam memahami dalil yakni
ayat 79 surat Al Waqi’ah hubungannya dengan ayat 28 At Taubah dan juga
sabda Nabi riwayat Al Jamaah kecuali Bukhari dan At Tirmidzy.
Ayat 79 surat Al Waqi’ah:
Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
Ayat 28 surat At Taubah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik
itu najis.
Sabda Nabi riwayat segolongan ahli Hadis (al Jama’ah) kecuali Bukhari
dan At Tirmidzy dari Hudzaifah Al Yaman:
Artinya: Dari Hudzaifah bin Al Yaman ra. bersabda Rasulullah saw.:
“Bahwasanya orang Islam itu tidak najis.”
Memahami ayat dan hadis di atas, tidaklah sama. Sebagian mengartikan
orang yang disucikan atau suci dari hadats sehingga memegang Al-Quran
tidak harus wudlu. Sebagian lagi mengartikan bahwa tidaklah dapat membawa
Al-Quran itu kecuali orang-orang yang suci dari dosa dan ada yang menafsirkan
bahwa tidaklah dapat membawa Al-Quran dari lauh mahfudl kecuali malaikat
yang mulia.
Melihat ayat 28 surat At Taubah dan Hadis riwayat Al Jama’ah dari
Hudzaifah bin Al Yaman di atas, dalam memahami hubungannya dengan
masalah yang kita bicarakan ialah bahwa tidak ada halangan orang Islam
(Muslim) untuk membaca Al-Quran sekalipun tidak wudlu. Hanya diutamakan
untuk membaca Al-Quran dalam keadaan suci, terutama kalau membacanya.
b. Mengenai larangan orang yang sedang haid dan nifas diriwayatkan
oleh Ad Daraquthny dari Jabir bin ‘Abdullah.
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ra. ia berkata: Bersabda Nabi: “Janganlah
hendaknya si Haid (orang yang sedang haid) dan si nufasa (orang yang sedang bernifas)
membaca sesuatu dari Al-Quran.” (HR. Ad Daraquthni).
Hadis riwayat Ad Daruquthny ini dinyatakan munkar. Ada hadis lain
yang isinya juga melarang orang yang junub dan haid membaca Al-Quran,
yakni riwayat Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah.
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ra. ia berkata: Bersabdalah Rasulullah saw: “Janganlah
orang yang sedang junub dan sedang berhaid membaca sesuatu dari Al-Quran.” (HR.
Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah).
Hadis di atas menurut As Suyuthy dinilai Hasan tetapi dalam koleksi
Hadis Hukum dinilai Munkar.
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian riwayat
menyatakan bahwa Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid
membaca Al-Quran dan tidak membolehkan orang yang sedang junub. Imam
Syafi’iy dan Ahmad melarang orang yang sedang haid dan junub membaca Al-
Quran sekalipun kurang dari satu ayat. Daud Adh Dhahiriy membolehkannya,
beralasan tidak ada hadis yang sahih yang melarangnya, dan mengembalikannya
pada asal hukum ialah boleh, demikian Al Azra’i.
Kami memilih, sekalipun tidak ada dasar larangan yang kuat, untuk
pendidikan akhlaq, yang lebih utama tidak kita lakukan, kecuali dalam keadaan
terpaksa.
- Mandi Karena Masturbasi
Tanya: Bagaimana hukum melakukan masturbasi dan apakah
masturbasi mewajibkan mandi? (Arimbi, Bengkulu).
Jawab: Mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan termasuk
yang banyak ditanyakan oleh para remaja. Menilik pada ayat 5 surat Al
Mukminun dan juga ayat 29 surat Al Ma’arij dan memahaminya secara umum,
perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi. Dan kalau telah
melakukan demikian wajib mendi, sesuai dengan hadis riwayat Ahmad dan At
Tirmidzy dari Ali ra.
Artinya: Dari Ali ra. ia berkata: “Aku seorang yang sering mengeluarkan madzi
(cairan bukan air seni tetapi juga bukan mani), maka aku bertanya kepada Nabi
(tentang hal itu), maka Nabi bersabda: “Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang
mani mewajibkan mandi. (HR. Ahmad dan At Tirmidzy dan Ibnu Majah). - Apakah Keputihan Termasuk Darah Haid atau Sperma?
Tanya: Apakah keputihan itu termasuk hadats besar sehingga wanita
yang mengeluarkan keputihan harus mandi seperti mengeluarkan sperma atau
darah haid? (Siti Marsiyah, Sidoarjo).
Jawab: Wanita yang diwajibkan mandi adalah yang mengeluarkan darah
haid setelah selesai, atau setelah selesai nifas. Juga diwajibkan mandi kalau
selesai bersenggama. Tidak ada keterangan yang mewajibkan mandi kalau
mengeluarkan seperti yang Anda maksudkan. Bagi pria ada yang disebut madzi.
Pria yang mengeluarkan madzi, bukan mani dan bukan pula air seni, oleh
Nabi diperintahkan untuk melakukan wudlu, kalau akan shalat. - Haruskah Wudlu Kalau Mengantuk?
Tanya: Bagaimana hukumnya orang yang mengantuk sampai kaget?
(Pengajian Muhammadiyah Cabang Arga Suka, Banjarnegara).
Jawab: Mungkin yang dimaksud, batalkah wudlunya atau shalatnya?
Kalau demikian yang dimaksud, maka jawabnya ialah bahwa orang mengantuk
sampai kaget tidak batal wudlunya dan tidak batal shalatnya, karena yang
membatalkan wudlu sekaligus membatalkan shalat ialah “tidur” bukan sekedar
mengantuk.
Lebih jelas periksalah Hadis di bawah ini:
Dan sahabat Ali, berkata Ali, bersabdalah Rasulullah: “Kedua mata itu bagaikan
tali dubur. Maka siapa-siapa telah tidur, berwudlulah” (Hadis riwayat Abu Dawud).
Hadis Ibnu ‘Abbas, bahwa ia melihat Rasulullah saw. tidur sedang beliau dalam
keadaan bersujud sehingga mendengar, kemudian berdiri shalat. Maka aku (Ibnu ‘Abbas)
berkata: “Hai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tidur.” Maka beliau bersabda:
“Sesungguhnya wudlu itu tidak wajib, melainkan bagi orang yang tidur berbaring, karena
bila berbaring lemaslah sendi-sendinya.” (Hadis diriwayatkan Ashabussunnan).
5. Keluar Air Madzi
Tanya: Apakah wajib mandi kalau sedang duduk-duduk dengan kekasih
mengeluarkan cairan dari kemaluannya? (Yul. Pekalongan).
Jawab: Cairan yang putih jernih yang keluar dari kemaluan dikala
seseorang bernafsu, bukan waktu bermimpi atau bukan dikala bersetubuh,
keluar tidak memancar dan tiada terasa lezat, bahkan kadang-kadang tidak
merasa sama sekali, dinamai MADZI. Menurut riwayat Muslim dari Ali bin
Abi Thalib, orang yang mengeluarkan air madzi, tidak wajib mandi tetapi cukup
dengan membasuh kemaluan dan wudlu.
6. Wanita Istihadhah
Tanya: Wanita yang sedang menderita ISTIHADHAH, bagaimana
shalatnya? Apakah ia harus mandi setiap akan menjalankan shalat atau cukup
berwudlu saja? (Pimpinan Muhammadiyah PT. Blagung, Simo, Boyolali).
Jawab: Berdasar hadis riwayat Muslim dari ‘Aisyah, bahwa wanita yang
sedang Istihadhah tidak diwajibkan untuk mandi. Sedang menurut riwayat
Ahmad dan Ibnu Majah, dari ‘Aisyah pula, ada keterangan untuk melakukan
wudlu tiap akan melakukan shalat.
Artinya: Dari ‘Aisyah, ia mengatakan bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy
datang kepada Nabi dan berkata: “Ya Rasulullah, saya seorang wanita yang
mustahadhah, tidak pernah suci, apakah saya meninggalkan shalat?”. Maka Nabi
menjawab: “Tidak, sesungguhnya itu peluh bukan haidh, apabila datang haid, maka
tinggalkan shalat dan apabila telah selesai, maka bersihkanlah darah haidh (mandi)
dan shalatlah” (HR. Muslim dari Aisyah).
Artinya: Dari Aisyah ra. ia berkata; Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada
Nabi saw. untuk menyatakan dirinya seraya ujarnya: “Ya Rasulullah, saya seorang
wanita yang mustahadhah, tidak pernah suci Apakah saya tinggalkan shalat?” Maka
Nabi menjawab: “Tinggalkan shalat selama hari-hari haidh, sesudah itu mandi dan
berwudlulah untuk tiap-tiap shalat, dan shalatlah walaupun darah menetes pada tikar.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah).
Riwayat Muslim lainnya juga dari ‘Aisyah, yang menceritakan bahwa
Ummu Habibah binti Jahsy, mengadu tentang darah istihadhahnya kepada
Nabi, maka Nabi pun memerintahkan agar Ummu Habibah meninggalkan
shalat selama haidh, kemudian disuruh mandi. Maka Ummu Habibah mandi
untuk setiap kali shalat.
Artinya: Sesungguhnya Ummu Habibah binti Jahsy, mengadukan halnya kepada
Rasulullah saw. tentang keadaannya beristihadhah. Maka Rasulullah saw. bersabda:
“Berhentilah (dari shalat) sebanyak dari engkau diberhentikan untuk shalat oleh haidh,
sesudah itu mandilah.” Maka Ummu Habibah mandi untuk tiap-tiap kali shalat.
(HR. Muslim dari ‘Aisyah).
Pada hadis yang terakhir ini, menunjukkan yang mandi setiap akan
shalat ialah Ummu Habibah sendiri, berbeda dengan riwayat Ahmad dan Ibnu
Majah, melakukan wudlu untuk mengerjakan shalat termasuk perintah Rasul.
Melihat hadis-hadis di atas dan memperhatikan hubungan hadis satu
dengan yang lain, yang pertama Nabi memerintahkan untuk membersihkan
darah, kemudian shalat, hadis kedua Nabi memerintahkan mengambil air wudlu
bagi wanita yang mustahadhah kalau akan shalat, sedang hadis ketiga Nabi
tidak menyuruh mandi, tetapi Ummu Habibah sendiri, tentu hal itu dilakukan
dengan pertimbangan yang dirasakannya, maka dari segi kecukupan, cukup
dengan mengambil air sembahyang (wudlu) untuk tiap melakukan shalat, tidak
wajib mandi. Tetapi kalau memang tidak memberatkan baik juga kalau mandi
tiap akan melakukan shalat.
7. Mengusap Kepala dalam Wudlu
Tanya: Benarkah mengusap kepala mulai dari ubun-ubun hingga
tengkuk, kemudian mengusap telinga bagian dalam dan luar tiga kali, sesuai
dengan tuntunan, cara berwudlu menurut Keputusan Tarjih? (Ahmad Humam,
Bagian Dakwah Muhammadiyah, Cabang Abepura, Jayapura).
Jawab: Tuntunan berwudlu sesuai dengan keputusan Tarjih antara lain,
ketika mengusap kepala dan telinga adalah sebagai berikut:
“Lalu usaplah ubun-ubun dan atas surbanmu (maksudnya kalau surban
atau peci tidak dilepas) dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung
muka kepala sehing ga tengkuk dan kemudian dikembalikan lagi pada
permulaan. Kemudian usaplah kedua telinga sebelah luarnya dengan dua ibu
jari dan sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk.” Dalam keputusan itu tidak
ada ketentuan tiga kali, sehingga cukup hanya sekali.
Adapun dalilnya, tersebut dalam Hadis riwayat Bukhari dari Humrah:
“Tsumma masaha biraksihi” (kemudian mengusap kepalanya) tanpa ada kata-
kata “tsalats marratin” (tiga kali). Demikian pula menurut riwayat Muslim,
Abu Dawud dan At Tirmidzy, bahwa Nabi saw. ketika berwudlu mengusap
ubun-ubunnya dan atas surbannya, juga tidak ada kata “tiga kali”. Lebih lanjut
dapat diikuti dua Hadis di bawah ini.
Artinya: Hadis Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim dalam sifat wudlu’ ia berkata:
“Dan memulai dengan permulaan kepalanya sehingga menjalankan kedua tangannya
sampai pada tengkuknya, kemudian mengembalikannya pada tempat memulainya.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Artinya: Hadis Abdullah bin Umar tentang cara wudlu, ia berkata: “Lalu
mengusap kepalanya dan memasukkan kedua telunjuknya pada kedua telinganya dan
mengusapkan kedua ibu jari pada kedua telinga yang luar, serta kedua telunjuk
mengusapkan pada kedua telinga yang sebelah dalam.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan Nasaiy dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
8. Mandi Wajib Menyentuh Kemaluan
Tanya: Bagaimana kalau dalam mandi junub itu menyentuh kemaluan,
apakah tidak perlu wudlu? Mohon penjelasan. (Seseorang guru, di Yogyakarta).
Jawab: Memang benar Nabi tidak wudlu lagi setelah mandi janabat.
Hal ini dinyatakan oleh Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud, An Nasaiy, At
Tirmidzy dan Ibnu Majah dari Aisyah. Untuk jelasnya Hadis tersebut sebagai
berikut:
Artinya: Hadis diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah saw. tidak
lagi mengambil air sembahyang sesudah mandi janabat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
An Nasaiy, At Tirmidzy dan Ibnu Majah).
Mengenai ketentuan batalnya wudlu karena menyentuh kemaluan
dinyatakan oleh Hadis Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzy, An Nasaiy dan
Ibnu Majah dari Busrah binti Shafwat dan Hadis riwayat Thalaq bin Ali:
Artinya: Hadis Busrah binti Shafwan, menerangkan bahwa Nabi saw. bersabda:
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka jangan shalat sebelum berwudlu.”
(Ditakhrijkan oleh Empat Ahli Hadis).
Artinya: Hadis Thalaq bin Ali menyatakan bahwa: “Barangsiapa yang
menyentuh kemaluannya maka berwudlulah.” (Ditakhrijkan oleh Ath Thabarany dan
ia menshahihkannya).
Masih ada lagi Hadis yang menguatkan hal tersebut seperti Hadis
Riwayat Ahmad dari Amr bin Syu’aib dan Hadis riwayat Ibnu Hibban dari
Abu Hurairah. Jadi jelas, menyentuh kemaluan membatalkan wudlu. Tetapi
bagaimana Nabi melakukan mandi junub kemudian sesudah itu tidak wudlu
lagi. Untuk menjawab hal itu perlu memperhatikan bagaimana cara Nabi mandi.
Pada waktu Nabi mandi menyentuh kemaluan sebelum wudlu sehingga setelah
selesai mandi tidak perlu lagi wudlu. Perhatikan Hadis bagaimana Nabi
melakukan mandi janabat tersebut di bawah:
Artinya: Hadis dari Aisyah ra., ia menerangkan bahwa: “Nabi saw. apabila
mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-
bagian kanannya terus bagian kirinya, laku mencuci kemaluannya, lalu wudlu seperti
wudlu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya dipangkal
rambut sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata ia siramkan air di kepala tiga
kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan memperhatikan Hadis di atas jelas bahwa Nabi tidak mengulang
wudhlu karena beliau menyentuh kemaluannya sebelum wudlu.
9. Campuran Tanah Diganti dengan Sabun
Tanya: Mandi untuk pergi shalat Jumat sama dengan mandi janabat.
Bagaimana kalau campuran tanah dalam mandi tersebut diganti dengan sabun?
(A. W. Syukur, Jl. Sutorejo 65 Surabaya).
Jawab: Untuk pergi shalat Jumat, sesuai Hadis riwayat jemaah ahli
Hadis dari Ibnu Umar, Nabi memerintahkan agar mandi lebih dahulu. Dalam
melakukan mandi, menurut riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah setelah
membersihkan farjinya lalu melakukan wudlu, sedang menurut Hadis dari
Maimunah sebelum wudlu menggosokkan tangan pada tanah dan sebagian
hanya mengusap saja dengan tanah. Dalam tuntunan HPT, mengenai hal ini
disebutkan cukup fleksibel atau lentur, yakni “lalu basuhlah (cucilah)
kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosokkanlah pada tanah atau apa
yang menjadi gantinya,” dalam hal ini dapat saja diganti dengan sabun seperti
yang Anda tanyakan.
10. Wudlu dalam Keadaan Telanjang
Tanya: Sahkan seorang yang dalam keadaan telanjang (dalam mandi)
mengambil air sembahyang (wudlu)? (H. Hamdan Mahyuddin Habed SKM, Jl.
Jendral Sudirman No. 14 Manna, Bengkulu Selatan).
Jawab: Berdasarkan Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Ya’la bin
Umayyah ra., orang yang mandi diperintahkan untuk tertutup tidak terbuka
(dalam keadaan telanjang).
Artinya: Dari Ya’la bin Umayyah ra., ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah
saw., melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika)
naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai
kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi), karena itu
apabila salah satu di antaramu mandi hendaknya ia menutup diri (bertutup).” (HR.
Abu Dawud dan An Nasaiy).
Menjadi persoalan adalah arti falayastatir, dapat diartikan menutup
diri dengan kain atau dengan alat lain seperti dalam tembok atau dengan
pakaian basahan, atau keduanya yakni memakai basahan dan dalam tempat
yang tertutup.
Melihat sebab wurudnya Hadis di atas, Nabi melihat orang yang mandi
di tempat terbuka dilihat umum, maka barulah mengambil tema dalam
khutbahnya agar orang yang mandi melakukannya di tempat yang tertutup,
tidak dilihat orang banyak. Sehingga kalau mandinya sudah di tempat tertutup
memakai pakaian basahan bukan merupakan kewajiban, tetapi keutamaan.
Tegasnya sangat diutamakan pada waktu mandi memakai kain basahan.
Demikian faham jumhur (sebagian besar) ulama, tetapi wajib di tempat tertutup.
Mengenai sah atau tidaknya wudlu dalam keadaan telanjang di waktu
mandi, tidak dapat kita dapati dasarnya. Yang kita dapati adalah, dalam
melakukan mandi, Nabi memulai dengan membasuh kedua tangannya
kemudian mambasuh kemaluannya kemudian melakukan wudlu dan seterusnya
sampai akhir. Demikian riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Dan
berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasaiy dan At Tirmidzy serta
Ibnu Majah dari Aisyah, Nabi tidak wudlu lagi sesudah mandi janabat.
Dalam Hadis tidak diterangkan apakah Nabi dikala mandi itu telanjang
atau tidak. Karena tidak ada yang menerangkan dalam berwudlu itu harus
dalam keadaan tidak telanjang bulat, atau tidak adanya larangan wudlu dalam
keadaan telanjang bulat, maka tidak ada alasan menyatakan tidak sahnya orang
yang wudlu dalam keadaan telanjang.
11. Meng-khitan Wanita
Tanya: Saya pernah mendengar seorang mubaligah Muhammadiyah
yang menerangkan bahwa khitan itu untuk pria dan wanita. Kalau benar,
apakah dasarnya, dan bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana halnya wanita
yang sampai dewasa belum dikhitan? Maaf pertanyaan ini terdorong oleh
ingin tahu kebenaran Islam, jangan dianggap jorok! (Masykur BM, NBM.
630.773, d.a. Perguruan Muhammadiyah Tulangan Sidoarjo, Jawa Timur).
Jawab: Soal ini pernah ditanyakan, untuk itu akan dijawab dengan
beberapa tambahan, mudah-mudahan akan lebih jelas.
a. Daerah: Berdasarkan Majalah WHO (Organisasi Kesehatan Sedunia),
demikian menurut tulisan Dr. Randanan Bandaso, khitan wanita
dilaksanakan di Afrika Timur, yakni Ethiopia dan Sinegal. Demikian pula
di Mesir bahkan di Asia Selatan seperti Malaysia dan Indonesia. Kebanyakan
dilakukan oleh dukun-dukun wanita yang dilaksanakan dengan tidak steril.
b. Teknik: Teknik yang digunakan berbeda-beda di satu tempat dengan tempat
lain. Pada prinsipnya, dilakukan pada Clitoris (alat kelamin wanita bagian
luar yang tersembul di bagian atas, di bawah bibir kecil), dengan
memotongnya. Adapun caranya ada beberapa yang dianut:
- Seperti dilakukan pada laki-laki, dengan memotong clitoris itu secara
melingkar. - Dengan memotong ujungnya atau seluruhnya.
- Pada cara ketiga ini dengan memotong seluruh clitoris, bibir dalam
bahkan bibir luar kemudian dijahit. - Yang jarang dilakukan, yakni dengan memotong jaringan antara dubur
dan kemaluan.
c. Konsekuensi atau akibat-akibatnya: Banyak konsekuensi yang dapat
ditimbulkan pelaksanaan yang demikian bagi wanita, baik yang terjadi
segera maupun kemudian harinya. Antara lain konsekuensi atau akibat
yang timbul adalah: - Pendarahan.
- Rasa nyeri yang hebat dan juga infeksi, yang dapat mendatangkan
bahaya bagi kesehatan. - Konsekuensi yang datang kemudian seperti kesulitan buang air akibat
penyembuhan luka yang tidak sempurna.
Mengenai dasar hukum pelaksanaan khitan bagi wanita didasarkan pada
dasar penetapan khitan bagi pria. Secara khusus dasar khitan bagi wanita
tidak kita dapati, selain bahwa Nabi dalam penyebutan alat kelamin wanita
dan pria yang dikhitankan, yakni dua organ yang dikhitankan, seperti
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah dan Ibnu ‘Amr yang berbunyi:
“IDZAL TAQAL KHITAANAANI FAQAD WAJABAL GHUSLU.” Artinya:
“Apabil bertemu dua kelamin yang dikhitankan maka wajiblah mandi.”
Penyebutan alat kelamin yang dikhitan pada wanita di samping alat
kelamin pria, bukan menunjukkan ketentuan hukum. Penyebutan itu dapat
berarti hakiki dapat pula majazi. Dapat pula memasukkan dasar hukum khitan
wanita pada khitan pria. Ada yang menyebutkan bahwa dasar hukum khitan
dalam Al-Quran ialah ayat 125 surat An Nisa:
Artinya: Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari orang yang menyerahkan
dirinya dengan ikhlas kepada Allah, sedang iapun mengerjakan kebaikan dan iapun
mengikuti agama Ibrahim yang lurus. Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangan-
Nya.
Nabi Ibrahim, seperti disebutkan dalam Hadis antara lain riwayat Muslim
dari Abu Hurairah, beliau melakukun khitan. Mengikuti Agama Nabi Ibrahim
yang khitan, maka harus khitan. Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad
agama yang mengikuti agama Ibrahim mensyari’atkan khitan. Nabi
Muhammad khitan pada usia tujuh hari. Demikian diungkapkan dalam kitab
Tarikh. Berdasarkan riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Nabi memerintahkan
untuk memotong rambut jahiliyah dan berkhitan. Menurut riwayat dari Abu
Hurairah, diperintahkan berkhitan kalau masuk Islam. Riwayat ini
dipertentangkan oleh banyak ulama akan kesahihannya. Itu semua antara lain
dasar-dasar hukum khitan, khususnya bagi pria, yang dapat pula secara umum
juga untuk wanita.
Karena tidak tegasnya perintah itu, maka ulama berbeda pendapat
tentang hukum khitan. Menurut Syafi’iy, hukum khitan wajib baik bagi pria
maupun wanita. Menurut Malik, hukumnya sunat untuk laki-laki, sedang untuk
wanita merupakan MAKRAMAH (kehormatan).
Menurut Mahmud Syaltut, khitan (bagi wanita) tidak ada petunjuk dalil
yang kuat, maka dikembalikan kepada positif dan negatifnya. Ditimbang dari
kepositifannya dan kenegatifannya tidak dapat untuk menganjurkan apalagi
mewajibkannya. Barangkali ini yang menjadi pertimbangan kita, mengingat
dalil pelaksanaan khitan bagi wanita ini tidak begitu jelas. Selanjutnya karena
khitan bagi wanita bukanlah suatu kewajiban, tentu wanita yang sampai dewasa
ataupun wanita yang menyatakan Islam setelah dewasa tidak wajib khitan.

