putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat dan Zakat Fitrah
MASALAH ZAKAT DAN ZAKAT FITRAH
-
Zakat Harta Warisan yang telah Dizakati
Tanya: Seseorang menerima harta warisan, dan pada waktu dibagi,
harta itu telah dikeluarkan zakatnya. Apakah seseorang yang menerim zakat
tadi harus membayar zakat pula terhadap harta warisan yang diterimanya itu?
Kalau tidak, apakah tidak masuk profesi yang dikatakan harta yang mudah
didapat? (Ibu Aisyyah Kal-Tim).
Jawab: Pertanyaan kedua kami jawab dulu, bahwa harta waris bukan
harta hasil profesi, karena harta profesi itu harta yang dihasilkan dengan usaha
(kasab) bukan penerimaan begitu saja seperti hadiah, hibah dan sebagainya.
Mengenai harta warisan yang pada waktu membaginya telah dikeluarkan
zakatnya, ketika diterimakan kepada ahli waris tidak perlu lagi dikeluarkan
zakatnya oleh penerima. Baru setelah penerima harta waris itu menyimpan
harta warisan selama satu tahun, kalau harta itu genap nashabnya, maka wajib
dikelurkan zakat. Ini termasuk kewajiban umum terhadap zakat harta, bukan
lagi zakat harta warisan, kecuali kalau harta itu berwujud harta yang zakatnya
ditentukan lain. Seperti harta yang berwujud tanah, maka pengeluaran zakatnya
adalah hasil tanamannya di kala panen. -
Zakat Harta Benda Tetap
Tanya: Wajibkah dizakati milik benda tetap seperti mobil, tanah dan
sebagainya? (Subyanto, SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta).
Jawab: Kewajiban zakat bukan ditentukan sifatnya apakah benda itu
tetap atau tidak, tetapi pada kedudukan benda itu. Misalnya harta itu
berkedudukan sebagai harta perdagangan atau harta yang digunakan untuk
peralatan sehari-hari untuk keperluan mencukupi hidupnya sehari-hari. Mobil
umpamanya. Orang mempunyai mobil, kalau mobil itu sebagai harta dagangan,
maka mobil itu sebagai harta yang perlu dizakati.
Di lain kasus, kalau mobil sebagai modal dalam mendapatkan hasil
untuk dikumpul seperti mobil taksi, hasil dari mobil sebagai inventaris, dizakati
pada waktu mencapai batas satu tahun sejumlah 2,5%. Dan selanjutnya,
menurut yang tersebut dalam “Al Amwal fil Islam” halaman 20, pada tiap
akhir tahun dizakati 2,5% dari harta itu, kecuali alat perlengkapan inventaris
yang pernah dizakati tadi tak perlu dizakati lagi.
Kasus lain, kalau memiliki mobil sebagai alat transport kita sehari-hari
untuk memenuhi keperluan hidup kita dalam masyarakat, untuk pergi ke
kantor, untuk pergi shalat Jumat, untuk pergi silaturrahmi, tidak perlu dizakati
sebagaimana rumah yang kita diami juga tidak perlu dizakati. -
Zakat Diberikan Pekarjanya
Tanya: Dapatkah zakat itu diberikan kepada pekerjaan atau buruhnya
sendiri? (Subyatno, SMA Muh. 1 Yogyakarta).
Jawab: Tidak ada larangan memberikan zakat kepada buruhnya sendiri
kalau buruhnya dapat dikategorikan pada 8 macam orang yang berhak
menerima zakat seperti tersebut pada surat At Taubah ayat 60, yakni orang-
orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil yakni orang-orang yang diserahi
mengurus zakat, orang-orang yang sedang diperlembut hatinya (muallaf),
budak-budak yang berusaha memerdekakan dirinya, orang-orang yang
berhutang, sabilillah dan orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
(ibnu sabil). -
Modal dan Keuntungan Dizakati
Tanya: Apakah pokok/modal dagang wajib dizakati tiap tahun, ataukah
cukup sekali saja? Misalnya, seorang pengusaha dengan modal Rp.
40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setelah satu tahun berjalan pokok
dan keuntungan mencapai Rp. 45 juta, kemudian dikeluarkan zakatnya Rp.
40 juta sebagai modal yakni 2,5% x Rp. 40 juta sema dengan 1 (satu) juta dan
dizakati pula yang 5 juta yakni 2,5% x Rp. 5 juta sama dengan Rp. 125 ribu.
Setelah berjalan satu tahun lagi uang menjadi Rp. 60 juta, apakah yang dizakati
hanya tambahan modal dari tahun pertama, yakni Rp. 5 juta dan keuntungan
yang Rp. 10 juta, ataukah yang dizakati itu Rp. 60 juta? (H. Tjik Den, Muaradua,
Sum-Sel).
Jawab: Harta perdagangan wajib dizakati sebesar 2,5% setelah berjalan
satu tahun. Artinya setelah perdagangan itu berlangsung selama satu tahun,
jumlah uang hasil keuntungan beserta modalnya dizakati bersama-sama, bukan
hanya modalnya saja, bukan pula laba atau keuntungannya saja. Seperti contoh
yang Anda tanyakan, kalau seorang berdagang dengan modal Rp. 40 juta,
setelah berjalan satu tahun, jumlah modal dan keuntungannya menjadi Rp. 45
juta, maka jumlahnya Rp. 45 juta itulah yang dizakati 2,5% (dua setengah
persennya). Demikian juga setelah satu tahun dan dizakati 2,5% kemudain
berlangsung setahun lagi dan jumlah uang menjadi Rp. 60 juta, maka yang
dizakati ialah harta dagangan yang berjumlah Rp. 60 juta tersebut. -
Zakat Ternak Sapi
Tanya: Seorang peternak sapi pada akhir Ramadhan 1406 H., memiliki
70 ekor sapi, yang pada bulan Syawwal tahun 1407 H lahirlah 35 ekor sapi,
sehingga berjumlah 105 sapi. Semua sapi itu belum dizakati. Pada bulan Syawwal
berikutnya, yakni tahun 1408 H, berapakah harus dikeluarkan zakatnya?
Mohon dalilnya. (Lukman Dt. Bandaro Alam Manggopoh, Lubuk Badung, Sum-
Bar).
Jawab: Zakat ternak sapi apabila telah mencapai nishab, yakni 30 (tiga
puluh ekor), ialah seekor anak sapi yang berumur satu tahun, dan kalau
mencapai jumlah 40 ekor maka zakatnya seekor anak sapi yang umurnya dua
tahun. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud
dan At Tirmidzy serta menganggapnya hasan, juga diriwayatkan oleh An Nasaiy
dan Al Hakim dan menganggapnya sahih menurut syarat yang ditentukan
oleh Bukhari-Muslim.
Artinya: Dari Ma’adz bin Jabal, ketika Nabi mengutusnya ke Yaman, beliau
memerintahkan untuk memungut zakat pada tiap-tiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya
seekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun (tabi’an atau tabi’atan)
dan tiap-tiap empat puluh, zakatnya satu ekor anak sapi yang berumur dua tahun
(musinnah). (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud dan At Tirmidzy).
Adapun pelaksanaan zakatnya setelah berlalu satu tahun. Sehingga zakat
terhadap sapi yang Anda tanyakan pada waktu melampaui satu tahun masih
berjumlah 70 (tujuh puluh), maka zakatnya ialah seekor anak sapi yang
berumur dua tahun bagi yang berjumlah 40 dan seekor anak sapi yang berumur
satu tahun untuk menzakati sapi yang berjumlah 30, sehingga jumlahnya pada
akhir tahun menjadi 68. Setelah berjalan setahun lagi, jumlah sapi menjadi 68
ditambah 35 menjadi 103 ekor sapi, maka zakatnya dua ekor anak sapi yang
berumur satu tahun dan seekor anak sapi yang berumur dua tahun. Jumlah
zakat seluruhnya adalah 5 ekor anak sapi, dengan perincian sebagai berikut:
- pada bulan Ramadhan tahun Hijriyah 1406 sampai Ramadhan tahun 1407
Hijriyah, jumlah sapi tetap 70 ekor dan dikeluarkan zakatnya seekor sapi
berumur setahun dan seekor berumur dua tahun, jadi berjumlah dua ekor
sapi. - Pada bulan Ramadhan tahun Hijriyah 1408 jumlah sapi telah mencapai
103 dan waktu telah berjalan setahun, karenanya wajib dizakati dengan
dua ekor sapi yang berumur satu tahun untuk 60 sapi dan seekor sapi
yang berumur dua tahun untuk 43 sapi, jadi berjumlah 3 ekor sapi. Jumlah
seluruhnya zakat yang harus dikeluarkan ialah 5 ekor sapi, tiga ekor sapi
berumur masing-masing setahun dan dua ekor sapi masing-masing
berumur dua tahun.
6. Zakat Gaji
Tanya: Yang berlaku di rumah tangga saya, zakat pohon kelapa 10%,
perhiasan emas 2,5% dan gaji 10%. Berapakah zakat gaji yang sebenarnya?
Mohon disertai dalilnya. (Ibrahim Dengan. Mangendre).
Jawab: Zakat terhadap gaji seorang karyawan dapat dimasukkan pada
zakat amal (harta). Pada umumnya kalau dalam waktu satu tahun terkumpul
dapat mencapai nishab seharga 85 gram emas murni: (24 karat), dikeluarkan
zakatnya 2,5%. Ada pun dalilnya dapat diambil dari ayat 267 Surat Al Baqarah
yang berbunyi:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untukmu.
Ada orang yang tidak setuju ayat ini untuk dasar zakat, karena dengan
menggunakan kata infaq. Padahal dalam menetapkan hukum zakat emas,
menggunakan ayat yang mengandung kata infaq juga, yakni ayat 35 At Taubah
dan bahkan juga dalam menetapkan zakat harta perdagangan (tijarah) juga
menggunakan ayat 267 tersebut di atas yang menggunakan kata “ANFIQUU
MIN THAYYIBAATI MAA RAZAQ NAAKUM”. Dengan mengambil tafsir
mujahid, kasab yang baik itu tijarah atau perdagangan. Jadi dengan mengartikan,
umumnya kata kasab (usaha) meliputi semua hasil usaha termasuk hasil usaha
seorang pegawai, berdasarkan ayat tersebut dapat ditetapkan adanya zakat
terhadap gaji.
Mengenai berapa jumlah pengeluaran zakat, apakah 2,5%, 10% atau
5%? Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% dimasukkan pada umumnya
pengertian hasil dari usaha manusia yang khususnya berarti perdagangan, yang
zakatnya memang 2,5%. Sedang kalau pemungutan zakat gaji itu 5% atau
10% dimasukkan pada pengertian “MIMMA AKHRAJNAA LAKUM
MINAL ARDLI” yang artinya dari apa yang kami keluarkan dari bumi, yakni
tumbuh-tumbuhan, yang zakatnya 5% atau 10%. Tetapi hal ini kiranya agak
jauh dari pengertian gaji yang berupa pemberian sebagai imbalan jerih-payah
yang telah dilakukan. Tegasnya, zakat gaji itu cukup 2,5%. Tetapi kalau
pembayaran zakat gaji 5% atau 10% dapat saja dilakukan, dengan arti kelebihan
dari 2,5% bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi keutamaan.
- Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman
Tanya: Saya seorang pedagang, punya modal 15 juta. Sebagian harta
itu di tangan orang lain (dalam piutang, lancar/tidak lancar), sebagian berujud
barang dan sebagian lagi berujud uang tunai. Perlu diketahui bahwa modal 15
juta itu sebagian harta pinjaman. Bagaimana menghitung zakatnya? Mohon
penjelasan. (M. Syahih Yusuf, Maos Lor, Cilacap).
Jawab: Harta pinjaman tidak dizakati, sehingga modal 15 juta dikurangi
hutang, ditambah keuntungannya itulah yang dikeluarkan zakatnya. Harta yang
dalam pinjaman orang lain yang dapat diperkirakan akan kembali, dizakati.
Sedang harta yang dihutang orang lain yang kemungkinan besar tidak kembali,
tidak dizakati. Sehingga perhitungan zakat harta Anda ialah modal dan
keuntungannya setelah dikurangi pinjaman dan dikurangi jumlah harta yang
ada di tangan orang lain yang diperkirakan tidak akan kembali, setelah berjalan
setahun, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Adapun modal yang dihitung ialah
baik yang masih berujud barang maupun yang sudah berujud uang tunai. - Zakat Hasil Sawah yang Disewakan
Tanya: Saya mempunyai sawah 3 bau, bila panen saya keluarkan
zakatnya 10 persen. Pada suatu waktu, yang satu bau saya sewakan seharga
satu juta. Hasil tanah yang dua bau saya keluarkan zakatnya, sedang hasil
sewaan yang satu bau karena berujud uang dan kurang satu nishab, dikeluarkan
zakatnya atau tidak? Bagaimana pula zakatnya sawah yang hasilnya 6 ton
tetapi penanamannya dilakukan oleh orang lain yang mendapat bagian 2 ton,
sedang pemilik sawah 4 ton? Siapa yang membayar zakatnya? (M. Syahid Yusuf,
Maos Lor, Cilacap).
Jawab: Zakat hasil sawah yang umumnya di Jawa Tengah ini
dibudidayakan dengan intensif, pengeluaran zakatnya cukup 5 persen, bukan
10 persen. Sawah yang sebagian dijual sewa, maka hasil sewaan dipandang
hasil panenan dikeluarkan zakatnya 5 persen, atau disatukan dengan uang
simpanan lainnya dan dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Sawah yang dikerjakan
orang lain dan pemilik sawah mendapat bagian panen, sedang penggarap juga
dapat bagian, maka pemilik mengeluarkan zakatnya 5 persen dari hasil yang
didapat, sedang penggarap mengeluarkan zakat 5 persen dari bagian hasil
yang diterima. - Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan?
Tanya: Yang saya ketahui dalam HPT diterangkan zakat fitrah, zakat
ternak, zakat perhiasan, zakat hasil bumi. Zakat fitrah dan zakat hasil bumi
sudah saya laksanakan, sedang zakat perhiasan dan zakat ternak tidak punya,
jadi tak saya jalankan. Yang ingin saya tanyakan apakah guru yang hasilnya Rp.
150.000,00 per bulan harus membayar zakat, dan kalau harus membayar,
bagaimana caranya, berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa? (Ny. Suroso,
Tempel, Sleman).
Jawab: Dalam HPT memang belum tercantum zakat gaji atau
pendapatan yang sifatnya hasil profesi karena belum dibicarakan dalam
Muktamar Tarjih sehingga belum dimuat dalam HPT. Juga belum dimuat
dalam buku buah keputusan Muktamar Garut yang berjudul AL
AMWAALFIIL ISLAM. Pokoknya hasil gaji yang setelah dikumpul selama
satu tahun mencapai jumlah seharga 85 gram emas murni, dikeluarkan zakatnya
sebanyak dua setengah persennya. Namun demikian ini baru pendapat TIM.
10. Zakat Tunjangan Veteran
Tanya: Saya anggota Veteran RI menerima tunjangan dari pemerintah
sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kurang sedikit tiap bulan.
Apakah setiap saya menerimanya wajib dizakatkan atau sekedar infaq saja
kepada orang yang berhak? (Angku Kuning , Sungai Balantik Payakumbuh,
Sumatera Barat, Lgn. No. 6480).
Jawab: Kalau hanya dari penerimaan itu saja, yang kalau dikumpul
selama satu tahun tidak mencapai harga emas 85 gram emas murni, maka
tidak wajib dizakati. Kalau sekedar infaq silahkan.
11. Zakat Tanaman dan Ikan
Tanya: Saya seorang petani mempunyai sawah 1 ha, ditanami padi.
Setelah 6 atau 7 bulan menghasilkan 1,5 ton gabah kering. Menjelang musim
tanam berikutnya digunakan untuk memelihara ikan mujair dan ikan mas.
Setelah 2 bulan menghasilkan ikan 2 ton, dengan harga jual 2 juta rupiah, yang
kalau dibelikan gabah akan mendapatkan 2 ton. Pertanyaan apakah hasil
tanaman sawah itu saja yang dizakati atau juga hasil ikannya? Bagaimana
perhitungannya? (Syamsuddin Said, Masjid Taqwa, Blangkejeren, Aceh).
Jawab: Kalau kita lihat Putusan Muktamar Tarjih di Garut tahun 1976,
maka hasil kedua-duanya, yakni hasil tanaman dan hasil pemeliharaan ikan
dikenakan zakat. Untuk jelasnya saya nukilkan sebagian keputusan itu antara
lain sebagai berikut:
… “Gandum, beras, jagung, cantel dan sejenis bahan makanan pokok,
demikian pula buah korma dan zabib (kismis) dikenakan zakat bila sudah
cukup senishab yaitu lima wasak (±7,5 kwintal).
… Kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. 10% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan tanpa mengeluarkan biaya
pengairan, dan lain-lainnya.
b. 5% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan dengan mengeluarkan biaya.
… Hasil dari perikanan baik dari laut dan tambak ataupun dari air
tawar adalah termasuk ma’din (tambang) sehingga sesuatunya yang berhubungan
dengan zakat hendaknya disesuaikan dengan ma’din.
Atau boleh juga hasil perikanan tersebut kita samakan dengan hasil
tanaman, sebab persamaannya dengan tanaman lebih dekat daripada dengan
tambang, dipandang dari segi mulainya pembibitan hingga pengambilannya
(panen), demikian pula mengenai pemeliharaannya dan lain-lainnya.
Hal ini tergantung kepada mana di antara dua macam persamaan itu
yang lebih maslahah dari segala seginya dan mudah dalam pelaksanaan
pengaturan tata tertib administratif dan lain-lain.
Demikianlah hasil keputusan Muktamar itu, di antaranya mengenai
masalah yang ditanyakan itu, yang intinya, baik hasil tanaman dikenakan zakat
dan hasil pemeliharaan ikan dikenakan zakat. Ada pun dalil yang dijadikan
sandaran hukum ialah:
a. Tentang hukum dikenakan zakatnya didasarkan pada umum ayat:
Artinya: Wahai orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. (Al Baqarah 267).
b. Tentang jumlah nisabnya:
Artinya: Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al Khudry,
bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Tidak dikenakan zakat atas biji-bijian dan tidak
pula dikenakan zakat atas kurma sehingga sampai 5 wasaq …”.
c. Mengenai kapan dikenakan zakat, didasarkan pada firman Allah.
Artinya: Dan tunaikanlah haqnya pada waktu memetik hasilnya (panen). (Al
An’am 14).
d. Mengenai jumlah zakatnya, didasarkan pada Hadis diriwayatkan
Bukhari, Ahmad dan Ahlussunan dari Ibnu Umar, yang menerangkan bahwa
Nabi saw. bersabda:
Artinya: Pada tanaman yang tersiram hujan dari langit dan mata air atau yang
digenangi air selokan dikenakan zakat sepersepuluhnya; sedang bagi tanaman yang
disiram dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.”
Membudidayakan ikan dengan ongkos pembibitan dan pemeliharaan
yang cukup banyak. Karenanya kalau diqiyaskan dengan hasil dari tanah
dikeluarkan zakatnya 5 persen, bukan 10 persen.
12. Zakat Harta Simpanan
Tanya: Apakah benar harta simpanan yang berupa perak dan emas,
permata dan uang saja yang dikeluarkan zakatnya, sedang harta simpanan
yang berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah tidak harus dizakati?
(Irsyad Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat).
Jawab: Yang nama harta simpanan baik berujud emas, perak atau tanah
kalau memang tujuannya sebagai harta simpanan yang harganya akan selalu
naik, perlu dizakati. Barang tidak bergerak yang tidak perlu dizakati itu kalau
memang dipergunakan sebagai memenuhi keperluan sehari-hari, seperti rumah
untuk tempat ting gal, kendaraan untuk keperluan sehari-harinya dan
sebagainya. Sedang tanah yang ditanami, perlu dikeluarkan zakat hasil
tanamannya, rumah yang disewakan perlu dizakati hasil sewaannya, mobil
yang disewakan, dikeluarkan zakat hasil sewaannya yang terkumpul selama
satu tahun.
13. Zakat Transaksi dan Harta Warisan
Tanya: Apakah benar perhitungan harta perdagangan dihitung dengan
2,5 persen kali jumlah harga pokok transaksi, dan apakah uang yang didapati
dari warisan tidak perlu dizakati? (Irsyad, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar,
Jawa Barat).
Jawab: Harta perdagangan diperhitungkan bukan jumlah kali dan harga
kontrak, tetapi dihitung berdasarkan jumlah pada akhir tahun perhitungan,
semua harta dagangan yang ada termasuk harta keuntungan bersih, dikurangi
hutang-hutangnya, itulah yang dizakati. Mengenai harta warisan tidak dizakati
pada waktu menerimanya tetapi kalau berupa uang dizakati setelah setahun di
tangannya, kalau berupa tanah, dikeluarkan zakatnya pada waktu tanah itu
menghasilkan tanamannya itu, yang dizakati cukup hasil tanamannya tidak
termasuk harga tanahnya.
14. Zakat untuk Biaya Haji
Tanya: Mengingat ayat 60 Surat At Taubah dan Hadis riwayat Jama’ah,
bolehkah zakat yang dikoordinir atau dikumpulkan dan setelah terkumpul,
diberikan kepada seorang atau dua orang untuk biaya haji? Kalau boleh apa
dalilnya yang khusus? (Ahmad Barmawi Usman, Jl. KHA. Dahlan Ilir, Palembang).
Jawab: Dari pelbagai ayat dan sunnah, kita dapati bahwa zakat itu
mempunyai fungsi untuk membersihkan harta dan diri seseorang yang memiliki
harta, dalam hal ini orang yang berada atau mampu (ghani/kaya) untuk
diberikan kepada para dhu’afa (orang-orang yang lemah), sekaligus untuk
mengurangi adanya jurang yang mengantarai orang kaya dan orang miskin).
Ayat-ayat dan Hadis di bawah ini dapat dijadikan indikator prinsip-
prinsip di atas.
Ayat 24 dan 25 Surat Al Ma’arij:
Artinya: Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi
orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak
meminta).
Ayat 7 surat Al Hasyr:
Artinya: Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang
kaya saja daripada kamu sekalian …
Hadis Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Abbas:
Artinya: … beritahukan mereka, bahwa Allah mewajibkan terhadap mereka
akan zakat, yang diambilkan dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada
orang-orang fakir di antar mereka (HR. Bukhari Muslim dan Ibnu ‘Abbas).
Dalam pengorganisasian zakat untuk dapat tercapainya tujuan
pembagian zakat pada sasaran dhu’afa dari aghniya (orang-orang yang kaya),
diperlukan petugas pelaksana yang benar-benar mau bekarja dengan baik,
maka perlu pula adanya dana. Maka Maha Bijaksana Allah SWT dalam
menetapkan jenis-jenis sasaran zakat seperti tersebut pada Surat At Taubah
60 yang termasuk didalamnya ‘Amilin, yaitu para petugas zakat sebagai petugas
pengumpul dan pembagi zakat.
Dalam pada itu persoalan dhu’afa (orang-orang yang lemah) baik dha’if
materi, fisik, mental, spiritual menjadi soal masyarakat yang dalam
penanganannya memerlukan dana. Maka di dalam klasifikasi yang berhak
menerima zakat adalah sabilillah, semua usaha yang akan dapat membawa
kesejahteraan agama dan ummat yang meliputi jiwa, harta, pikiran dan
keturunan.
Sedang yang termasuk kriteria dhu’afa spiritual adalah muallaf. Dhu’afa
materi adalah ibnus sabil gharimin dan riqaab. Yang terakhir dan sangat
memerlukan santunan karena umumnya menderita segalanya, baik materi,
fisik maupun mental ialah fukara dan masakin.
Ketetapan bahwa zakat untuk golongan tersebut merupakan ketentuan
Allah yang perlu mendapat perhatian, dengan melihat akhir ayat itu yang
berbunyi: “Faridhatan minallah, Wallahu ‘Alimun Hakim”, artinya sebagai
“Ketetapan bagi Allah. Dan Allah Maha Mengtahui lagi Maha
Bijaksana”.
Karenanya meniadakan bagian golongan yang lain, haruslah karena tidak
adanya golongan itu, sehingga tidak dapat difokuskan bagian zakat pada salah
satu atau beberapa golongan saja kalau memang golongan yang lain ada.
Dengan demikian pengumpulan zakat untuk seseorang atau beberapa
orang untuk biaya ibadah haji kurang sesuai dengan makna nash. Kalaulah
yang dimaksudkan yang bersangkutan digolongkan fakir dan miskin, maka
penggunaannya bukan untuk melakukan ibadah haji, karena yang bersangkutan
tidak berkewajiban untuk melakukan ibadah haji. Kalaulah dimasukkan pada
sabilillah, lapangan sabilillah yang lebih memerlukan masih banyak.
Di sisi lain, pemusatan pembagian zakat pada satu atau beberapa orang,
menghilangkan golongan penerima zakat yang lain untuk mendapatkan
santunan dari uang zakat yang prinsipnya merupakan manifestasi dari hukum
Islam yang salah satu tujuannya ialah untuk melaksanakan keadilan sosial.
Sebaliknya juga kurang dapat dibenarkan pemusatan zakat untuk satu keperluan
seperti untuk mendirikan masjid saja, sedang sekeliling masjid masih banyak
fakir miskin yang memerlukan santunan.
15. Hukum Zakat Fitrah
Tanya: Bagaimana menurut Majlis Tarjih hukumnya melakukan zakat
fitrah sesudah shalat ‘Ied? Mohon penjelasan. (Siti Anisah Djuwaini, Wates Kulon
Progo).
Jawab: Menurut keterangan Hadis, jelas bahwa yang namanya zakat
fitrah harus dilakukan sebelum melangsungkan shalat ‘Ied. Kalau
melangsungkan sesudah shalat ‘Ied, memang suatu kebaikan pula, yaitu sadakah.
Hanya kedudukannya sadakah bisa yang tidak dapat dikualifikasikan dengan
zakat fitrah, sebagai yang disebutkan dalam Hadis riwayat Abu Dawud dari
Ibnu Abbas:
Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw. telah mewajibkan
zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan
buruk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang
melakukan sebelum shalat ‘Ied, itulah zakat yang diterima (makbul), sedang yang
melakukannya sesudah shalat, maka itu sekadar sadakah sebagaimana sadakah-sadakah
(yang biasa berlaku). (HR. Abu Dawud, Ibnu majah dan Al Hakim).
16. Pelaksanaan Zakat Fitrah
Tanya: Selama ini pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan dua cara:
a. Dengan menyerahkan kepada Panitia Zakat Fitrah setempat. Kelemahan
cara ini, seringkali sesudah selesai Shalat ‘Ied belum selesai dibagikan kepada
yang berhak? Padahal, menurut Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, zakat fitrah yang makbul kalau diberikan
kepada yang berhak sebelum Shalat ‘Ied.
b. Diberikan sendiri oleh yang bersangkutan, yakni yang mengeluarkan zakat
sendiri. Kelemahannya, kami jumpai sesama tetangga saling memberi,
sehingga tidak kelihatan siapa yang berhak menerima dan siapa yang wajib
mengeluarkan.
Apakah kedua cara itu makbul dan bagaimana cara yang lebih baik
lagi, agar maksud agama terpenuhi sesuai dengan hukumnya? (Fahrur Rozi
Zaini, Senat Mahasiswa Fak. Syari’ah Paciran Pondok Karangasem, Lamongan, Jatim).
Jawab: Dari segi fungsi dan tujuan, melihat teks Hadis yang anda
sebutkan, memang itu dasar kita mengeluarkan zakat fitrah, ialah untuk
membersihkan diri si shaim (orang yang puasa) dan untuk memberi makan
para masakin, dari segi kualifikasi, zakat fitrah itu wajib diterimakan kepada
yang berhak, sebelum shalat ‘Ied.
Cara penyampaian kepada sasaran, dahulu secara perseorangan,
kemudian sekarang ini dikembangkan dengan melalui panitia, tetapi dalam
praktek pelaksanaan sering terdapat kelemahan seperti yang saudara
kemukakan.
Kelemahan cara pertama (menyerahkan kepada panitia) tidak
sempurnanya penyampaian, sedang kelemahan cara kedua (cara perorangan)
ialah tidak jelasnya fungsi dan tujuan zakat seperti anda kemukakan.
Mengingat cara yang pertama adalah pengembangan dari cara yang
kedua, sedangkan kelemahan cara yang pertama yang lebih ringan, maka perlu
pemikiran bagaimana mencari jalan keluar agar jangan sampai terjadi kasus
belum terbaginya sebagian (tentu sangat kecil jumlahnya dibanding dari jumlah
yang sudah dibagikan) dari zakat fitrah itu.
Menurut pengamatan, agar pembagiannya lebih terarah dan jangan
sampai ada sisa yang belum berbagi sebelum shalat ‘Ied, perlu peningkatan
kesadaran para muzakki untuk jangan sampai terlambat menyampaikannya
kepada panitia.
Di samping itu harus juga ada peningkatan perencanaan dan tekad
serta tanggung jawab panitia untuk jangan sampai terjadi ada sisa zakat yang
belum terbagikan sebelum Shalat ‘Ied. Karena pelaksanaan zakat fitrah itu
sudah setiap tahun berlangsung jadi untuk pelaksanaan tidak begitu banyak
masalah kalau saja penitia selalu memperhatikan kekurangan-kekurangan tahun
sebelumnya, untuk ditingkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lebih
berhasil dari tahun sebelumnya.
Yang juga tidak kurang pentingnya, ialah faham yang sama, akan makna
dan tanggung jawab panitia penerima dan pembagi zakat fitrah. Karena bentuk
pembagi itu adalah panitia, perlu dicatat kekurangan panitia sesuatu waktu
untuk di atasi waktu berikutnya. Selamat bekerja semoga lebih berhasil. I’maluu
fakulun muyassarun.
17. Zakat Fitrah untuk Sebagian Anggota Keluarga
Tanya: Dalam suatu keluarga mempunyai anak sebanyak 4 orang;
keluarga tersebut hanya mampu membayar zakat fitrah untuk 5 orang, yaitu
bagi suami-isteri dan tiga orang anaknya. Jadi masih seorang anak yang belum
dapat dizakati.
Bagaimana anak yang belum dapat dizakati tersebut, apakah berhak
menerima zakat fitrah? (Muh. Mawa’ir, Moyudan, Sleman, Yogyakarta).
Jawab: Dalam Islam yang dikenai kewajiban hanyalah orang yang
mampu. Bagi orang yang tidak mampu, tidak dikenai kewajiban, termasuk
membayar zakat. Kepala keluarga yang hanya mampu membayar 5 orang
anggota keluarganya, sedang jumlah seluruhnya 6, cukup membayar fitrah
untuk 5 orang anggota keluarga itu saja, karena kemampuannya hanya itu.
Keluarga tersebut berhak untuk menerima zakat fitrah, kalau keluarga
tersebut termasuk kategori miskin. Dan melihat kenyataan tidak dapat
membayar zakat fitrah untuk seluruh keluarga, agaknya tergolong orang miskin,
karena pengertian orang miskin ialah orang yang pendapatannya di bawah
rata-rata keperluan sehari-harinya.
Jika kalaupun keluarga itu pada saat menjelang lebaran mempunyai
pendapat lebih sedikit sehingga dapat membayar zakat untuk seluruh
keluarganya, kalau memang keluarga itu tergolong orang miskin, dapat saja
menerima zakat fitrah.
Kategori miskin/fakir bukan diukur dengan tidak dapatnya membayar
zakat fitrah di hari akhir Ramadhan menjelang hari raya, juga kategori bukan
miskin, tidak diukur dapatnya membayar zakat fitrah di waktu tersebut, tetapi
seperti disebutkan tadi bahwa orang yang dikategorikan miskin ialah orang
yang pendapatannya tidak memenuhi keperluan sehari-harinya. Jadi keluarga
di atas, sekalipun dapat membayar zakat fitrah dapat juga menerima zakat.
18. Zakat Fitrah Anak Yatim, Piatu dan Anak Miskin
Tanya: Kami selaku Pimpinan Panti Asuhan, mengasuh anak-anak
yatim, piatu dan orang anak miskin. Mereka kami beri sandang dan pangan
dan biaya sekolah sejak SD hingga tamat SLTA. Biaya dan sandang serta
pangan yang kami asuh dan bukan pula milik saya. Apakah saya harus
mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atas nama pimpinan Panti dengan
pangan yang dimiliki Panti Asuhan yang saya pimpin itu? Mohon penjelasan.
(Muhammad Yusuf, Jl. Baruang No. 36 D/H 8 Medan, Sumut).
Jawab: Yang anda tanyakan ada tiga kategori, yakni anak yatim, anak
piatu/orang miskin. Tentu saja yang masuk Panti Asuhan yang anda pimpin
bukanlah anak yatim, anak piatu dan anak/orang miskin yang memiliki sesuatu.
Tandanya mendapatkan santunan pangan dan pakaian serta biaya sekolah.
Pada pokoknya zakat fitrah dikenakan kepada setiap jiwa, baik besar,
kecil, hamba maupun orang merdeka, seperti dinyatakan pada Hadis riwayat
Muslim dari Ibnu ‘Umar:
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar, ia menyatakan: “Nabi menfardlukan sadakah fitri
di bulan Ramadhan, pada setiap orang Muslim, baik merdeka, hamba, laki-laki atau
wanita, besar atau kecil, satu sha’dari tamar atau satu sha’dari gandum.” (HR. Muslim).
Dari Hadis tersebut dapat kita fahami bahwa pelaksanaannya tidak
dibebankan kepada mereka masing-masing, mengingat bahwa setiap budak
dan anak-anak tidak mempunyai harta untuk membayar zakat fitrah itu. Siapa
yang wajib membayarnya bagi yang masih dalam tanggungan orang lain?
Jawabnya ialah Hadis riwayat Muslim dari Abu Sa’ied Al Khudry.
Artinya: Dari Abu Sa’ied Al Khudry, ia berkata: “Kami (para sahabat) di
kala Rasulullah masih berada di antara kami (maksudnya masih hidup), kami semua
mengeluarkan zakat fitrahnya setiap anak kecil maupun orang tua, budak maupun
hamba, satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dan gandum,
atau satu sha’ dan tamar (kurma), atau satu sha’ dan kismis …” (HR. Muslim).
Kata-kata “AN KULLI SHOGHIRIN” dan seterusnya manunjukkan
kewajiban itu dikenakan bukan pada anaknya atau hambanya sendiri, tetapi
kepada orang yang menanggung pembiayaannya.
Terhadap anak-anak yatim, piatu maupun orang miskin di panti asuhan,
kalau mereka sepenuhnya oleh panti asuhan, tentu zakat fitrahnya ditanggung
oleh panti itu. Namun panti asuhan sendiri tidak memiliki harta untuk itu,
karena harta yang dimiliki hanyalah harta amanat masyarakat yang dititipkan
untuk diberikan kepada mereka yang diasuh dalam panti itu, sehingga panti
asuhan tidak wajib membayar zakat fitrah anak-anak asuhnya. Hal ini
didasarkan pada pemahaman hadis-hadis di atas, juga kita tidak mendapatkan
dasar bahwa di zaman Nabi maupun di zaman sahabat pemegang
perbendaharaan negara (Baitul Maal) mengeluarkan zakat fitrahnya anak-
anak yatim piatu maupun orang-orang miskin.
19. Pemberian Makan Kepada Orang Miskin
Tanya: Memberi makan berbuka bagi orang yang puasa, dan membayar
fidyah puasa, serta memberi makan pada orang miskin, seperti membayar
zakat fitrah, apabila dengan makanan mentah atau matang dan apakah juga
boleh berupa uang agar dengan uang dibelikan makanan? (Samsudin Saleh,
Guguk Raya, Sulit Air, Solok).
Jawab: Pengertian THA’AM menurut bahasa berarti makanan, sesuatu
yang dapat dimakan. Menurut ahli hijaz, tha’am berarti biji-bijian seperti
gandum, beras dan sebagainya. Menurut pengertian umum tha’am memberi
arti pada semua apa yang dapat dimakan. Dalam Al-Quran disebutkan kata
tha’am antara lain dalam surat Al Insan ayat 8:
Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang
miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
Dalam tafsir disebutkan bahwa memberikan makanan kepada orang
miskin, anak yatim dan orang yang ditawan berarti pula memberikan bantuan
dan sokongan kepada orang yang memerlukan. Disebutkan di sini makanan,
kerena makanan itu merupakan kebutuhan pokok hidup seseorang.
Surat Al Ma’un ayat 3:
Artinya: (Orang yang mendustakan agama) ialah yang tidak menganjurkan
memberi makan orang miskin.
Dalam tafsir Muh. ‘Abduh, disebutkan ayat ini mendorong bahwa
membenarkan agama itu dengan membantu orang-orang fakir. Selanjutnya
beliau menyebutkan pula, bahwa ayat seperti ini disebutkan pula dalam surat
Al Fajar ayat 17 dan 18, yang artinya: “Sekali-kali tidak (demikian); sebenarnya
kamu tidak memuliakan anak yatim dan kamu tidak saling mengajak memberi
makan orang miskin”. Menurut Muh. ‘Abduh, sebaik-baik jalan untuk
memuliakan anak yatim dan mengajak memberi makan orang miskin ialah
dengan menolong orang-orang yang fakir dan menutup kebutuhan orang-
orang miskin.
Dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah disebut: “ith’amu
sittina miskinan”, artinya memberi makan 60 orang miskin dapat dengan
memberikan kurma yang telah masak yang disebut TAMAR. Hal itu sebagai
kaffarah (tebusan) orang yang melanggar puasa di bulan Ramadlan, yang tidak
kuat memerdekakan budak dan tidak kuat untuk puasa dua bulan berturut-
turut. Untuk memberikan makanan pun semula orang yang mengadu kepada
Nabi itu tidak mampu. Maka diceritakanlah selanjutnya oleh Abu Hurairah.
Artinya: Di kala kami demikian, kebetulan Nabi ada orang yang memberi
sekeranjang kurma (keranjang itu takaran) lalu Nabi bertanya: “Di mana orang yang
bertanya tadi?. Orang itu menjawab: “Sayalah. Nabi bersabda: “Ambillah ini dan
sadakahkanlah”. (HR. Bukhari).
Jadi memberi bantuan dan santunan pada fakir miskin, demikian ahli
tafsir, ter masuk Muhammad ‘Abduh memberikan makna pada ‘ith
‘amuththa’am”. Menurut Hadis Nabi ith’am, atau memberi makan, dapat
berupa kurma yang telah masak, seperti tersebut di atas. Dalam Hadis riwayat
Al Jama’ah dari Abu Hurairah tentang orang yang lupa makan dalam puasa,
dinyatakan bahwa itu adalah ith’am dari Allah. Hal itu berarti tha’am dimakanan
yang masak, tinggal memakannya. Dalam surat Al Maidah ayat 5, “tha’am
ahli kitab”, mempunyai arti makanan hasil sembelihan orang ahli kitab, berarti
daging binatang. Pada Hadis tentang membayar zakat fitrah, umumnya
dilakukan dengan membayar zakat itu dengan makanan yang masih mentah
berupa biji-bijian, sedangkan dalam Hadis menggunakan kata “thu’matan”.
Ringkasnya, pengertian tha’am dalam pengertian bahasa, pengertian
dalam Al-Quran maupun Hadis mempunyai beberapa arti. Dapat berarti
makanan, baik yang mentah maupun yang matang. Dapat pula berupa sesuatu
pemberian yang dapat digunakan untuk memberi santunan terhadap keperluan
hidup fakir/miskin, seperti uang.
Kesimpulannya, membayar fitrah dan fidyah bagi yang tidak mampu
melaksanakan puasa yang utama dibayar dengan memberikan makanan yang
masih mentah seperti beras dan sesamanya yang menjadi makanan harian si
pembayar. Sedang memberikan makanan berbuka bagi orang puasa, yang
utama diberikan makanan yang masak. Sedang pemberian santunan utama
diberikan makanan yang masak. Sedang pengertian umum menyantuni
makanan mereka dalam arti keperluan mereka dapat/bahkan yang utama
diberikan berujud uang atau barang yang dapat digunakan untuk mencukupi
keperluan yang beraneka macam, terutama bahan makanan yang merupakan
keperluan pokok.

