putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di
Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Mohon izin bertanya ke Majelis Tarjih. Tahun ini alhamdulillah, saya menjadi karyawan di
salah satu Amal Usaha Muhammadiyah. Lalu kemarin, saya mengikuti Baitul Argam yang
dilaksanakan di Hotel dekat Malioboro. Selama BA tersebut, shalat ditunaikan secara jamak
dan qashar. Saya ingat juga di beberapa pelatihan yang diselenggarakan Muhammadiyah,
umumnya shalat selalu dijamak-qashar.
Yang masih mengganjal di hati saya, apakah pelaksanaan jamak dan qashar seperti itu
memang diperbolehkan. Jika iya apakah ada dalilnya secara spesifik? Karena saya sudah
membaca fatwa-fatwa tarjih yang bisa diakses, semuanya menyatakan bahwa boleh qashar
kalau bepergian. Padahal waktu BA kemarin, rumah saya dekat hotel. Begitu pula ada
kegiatan-kegiatan Muhammadiyah, yang sebenarnya tidak bermalam, tapi kita disuruh
untuk shalat jamak dan qashar.
Barangkali bisa dijawab dengan cukup jelas terkait ini agar dapat menjadi acuan yang jelas
dalam penyelenggaraan kegiatan dan acara Muhammadiyah ke depannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb. Irfan Ar-Rifa'i
(Disidangkan pada Jum'at, 17 Syawal 1446 H/26 April 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yang diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu
diinformasikan terlebih dahulu bahwa persoalan terkait shalat jamak dan qashar sudah
pernah dibahas dalam beberapa fatwa sebelumnya, seperti pada Tanya Jawab Agama (TJA)
1/59-61, 78, TJA 111/80-83 dan TJA VI/34. Informasi ini sesuai dengan yang saudara
sampaikan pernah membaca di internet tentang fatwafatwa terkait yang menyatakan boleh
shalat qashar jika melakukan bepergian. Selain fatwa-fatwa itu, persoalan jamak qashar
juga telah dibahas pada Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-30 tahun 2018 di Makassar.
Perlu disampaikan bahwa Islam telah memberikan tuntunan dalam banyak hal termasuk
ibadah shalat. Ajaran Islam dibangun di atas kemudahan dan menghapuskan kesulitan-
kesulitan dalam ibadah, inilah semangat yang diungkapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Prinsip ibadah dalam Islam adalah al-Taisir (kemudahan), artinya memberi kemudahan
dengan cara menjauhkan kemudaratan,
menghilangkan beban dan kesulitan bagi manusia. Beberapa dalil terkait dengan prinsip
taisir di antaranya adalah surah Al-hajj (22): 78, Al-Baqarah (2): 185 dan Al-Maidah (5): 6.
Terkait pertanyaan saudara tentang pelaksanaan jamak-qashar dalam setiap acara Baitul
Argam atau lainnya adakah dalilnya. Untuk menjawab pertanyaan ini perlu kami
sampaikan prinsip-prinsip umum terlebih dahulu terkait shalat jamak dan qashar.
Pengertian Jamak dan Qashar
Shalat jamak adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua shalat dalam satu waktu,
seperti shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan
Isya dilaksanakan pada waktu Maghrib (jamak taqdim). Shalat Dzuhur dan Ashar dapat
digabung dan dilakukan pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan Isya dilaksanakan pada
waktu Isya (jamak ta'khir).
Adapun shalat qasharadalah menjadikan/meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua
rakaat seperti shalat Dzuhur, Ashar dan Isya. Sedangkan shalat yang dua rakaat seperti
Subuh dan shalat tiga rakaat seperti Maghrib tidak dapat diqashar. Shalat jamak dan qashar
juga dapat dilakukan sekaligus yaitu menggabungkan dua shalat dan
meringkas jumlah rakaatnya seperti seorang dapat menjalankan shalat Dzuhur dua rakaat
dan Ashar dua rakaat dalam satu waktu atau shalat Magrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat
dalam satu waktu.
Seseorang dapat melakukan shalat jamak dan qashar ketika dalam kondisi-kondisi yang
diperbolehkan menurut aturan dalil Al-Qur'an dan Sunnah. Untuk memudahkan dalam
memahami kebolehan shalat jamak dan qashar, kami jelaskan sebagai berikut,
Ketentuan Shalat Qashar Seorang dapat melaksanakan .1
shalat dengan qashar ketika dalam keadaan safar atau
berstatus sebagai musafir. Hal ini didasarkan firmanِ
, و َ ِذَا ضَرَبْتُم ْ فِي الْ َرْض ِ فَلَيْس َ عَلَيْكُم ْ جُنَاح ٌ َن ْ تَقْصُرُوا مِن َ الصَّلَاةAllah SwT
ِن ْ خِفْتُم ْ َن ْ يَفْتِنَكُم ُ الَّذِين َ كَفَرُوا ِن َّ الْكَافِرِين َ كَانُوا لَكُم ْ عَدُوًّا مُبِينًا
Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidak berdosa kamu mengqashar shalat, jika
kamu takut (dalam kondisi perang) diserang oleh orang kafir, sesungguhnya orang kafir
adalah musuh yang nyata bagimu [Qs An-Nisa’ (4): 101). Kalimat yang perlu dicemati dari
ayat ini adalah kalimat
kalimat ini menegaskan bahwa seseorang yang melakukan safar tidak berdosa apabila
mengqashar (meringkas) shalat. Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan shalat
qashar berdasarkan ayat ini ditujukan kepada mereka yang melakukan aktivitas safar,
karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar.
2. Ketentuan Shalat Jamak Berbeda dengan ketentuan qashar
di atas, shalat jamak dapat dilaku-
kan bagi mereka yang melakukan
safar maupun tidak melakukan safar
seperti ada sebab sakit, hujan dan
takut. Ulama Malikiyah mengatakan
‘illat (sebab hukum) kebolehan shalat
jamak adalah,
a. Ketika safar
b. Keadaan sakit
c. Hujan
d. Ketika berada di Arafah dan Muzdalifah saat melaksanaan ibadah haji. (Lihat materi
Materi Munas Tarjih ke-30, hal. 266; Wahbah Zuhaily, Fikhu al-Islam wa Adillatuhu, II/1374,
1377).
Di antara dalil yang menjelaskan kebolehan shalat jamak dalam beberapa keadaan adalah
hadits Nabi saw,
عن ابن عباس قال: صلى رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم الظهر والعصر جميعا
.]رواه النسائي[ والمغرب والعشاء جميعا من غير خوف ول ا سفر
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw menjamak shalat Dzuhur dan
Ashar, Maghrib
dan Isya tanpa sebab takut dan safar (HR An-Nasa’i].
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَع َ رَسُول ُ اهلل َِّ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بَيْن َ الظَّهْر ِ وَالْعَصَرِ،
وَالْمَغْرِب َ وَالْعِشَاء َ بِالْمَدِينَة ِ مِن ْ غَيْر ِ خَوْفٍ، وَل َا مَطَرٍ، فَقِيل َ لِابْن ِ عَبَّاسٍ: مَا َرَاد َِلَى
]رواه بو داود[ ُ ذَلِكَ؟ قَالَ: َرَاد َ َن ْ ل َا يُحْرَج َ ُمَّتَه
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) berkata: Rasulullah saw menjamak antara shalat Dzuhur
dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa ada sebab takut dan hujan.
Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ibnu Abbas menjawab: Untuk tidak
memberatkan
kepada umatnya. [HR Abu Dawud].
Dari dua hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Nabi saw pernah melakukan shalat
jamak ketika di Madinah tidak dalam keadaan safar, takut, ataupun hujan. Ini dilakukan
oleh Nabi saw untuk memberikan petunjuk kepada umatnya bahwa agama itu mudah dan
tidak ingin memberikan kesulitan kepada umatnya. Dalam konteks yang lebih luas hadits ini
dapat dipahami bolehnya melaksanakan shalat jamak dalam kondisi-kondisi tertentu
meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi
kebiasaan.
Bahkan dalam konteks kekinian, kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas,
Muktamar atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak. Kebolehan ini
selain didasarkan atas hadits tadi juga dapat mengefektifkan dan mengondisikan acara
selama kegiatan berlangsung. Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan
(resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan
jamak.
Kembali kepada kasus yang saudara tanyakan, dalam kegiatan Baitul Argam, panitia
maupun peserta melakukan shalatnya dengan cara jamak atau qashar menurut kami sudah
benar karena sesuai dengan dalil Al-Qur'an dan Sunnah sebagaimana telah dijelaskan di
atas. Selain dalil pertimbangan lain untuk mengefektifkan acara dalam kegiatan Baitul
Argam atau lainnya, melakukan shalat dengan cara qashar atau jamak-qashar bagi mereka
yang kategori safar dan melakukan jamak bagi yang tidak kategori safar adalah pilihan
terbaik demi kemaslahatan bersama (acara dan kepanitiaan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

