putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Mengadzani Mayit di Dalam Kubur
Mengadzani Mayit di Dalam Kubur
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya Pazri dari Padang, ingin bertanya apa dalil dan hukum mengadzankan mayit di dalam
kubur? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pazri Pzr
pazripzr@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 9 Dzulgo'dah 1445 H/17 Mei 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Saudara Pazri yang kami hormati, semoga saudara senantiasa berada dalam lindungan
Allah. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan saudara
menyampaikan pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Perlu diketahui bahwa persoalan yang saudara tanyakan sebenarnya telah dibahas dalam
Fatwa Tarjih pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah nomor 8
tahun 2010. Fatwa tersebut membahas tentang hukum mewakilkan shalat kepada orang lain
dan adzan di kuburan. Dalam fatwa itu disebutkan ada sebagian orang yang mengiaskan
adzan untuk mayit dengan adzan untuk bayi yang baru lahir. Menurut pandangan
Muhammadiyah kias ini sangat lemah dan tidak pada tempatnya, karena tidak memiliki ilat
yang sama. Amir Bad Syah dalam kitabnya Taisir atTahrir Syarh Kitab at-Tahrir fi Usul al-
Figh bahwa kias kepada sesuatu yang berbeda (giyas farig) termasuk
kias yang tidak benar (giyas fasid).
Dalam kesimpulan dari fatwa tersebut juga disebutkan bahwa pengumandangan adzan saat
akan menguburkan jenazah merupakan tambahan dalam agama yang sama sekali tidak ada
dasarnya. Hal ini juga sejalan dengan pendapat ulama, di antaranya Ibn Hajar Al-Haitami,
dalam kitabnya al-Fatawa al-Fighiyyah al-Kubra.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian dan sejarah
kemunculan adzan dalam Islam. Secara etimologis, adzan berasal dari bahasa arab (3 Se!)
yang dalam kamus lisanul arab berarti 51,15 (tampaknya suatu hal) (Al-Mandur, 1363).
Adapun secara terminologis, dalam kitab atTa‘rifat karya al-Jurjani disebutkan bahwa
makna adzan adalah
الإعلام بوقت الصلاة بألفاظ معلومة
(Al-Jurjani, 1306) Maksud dari kalimat tersebut adalah adzan merupakan informasi sebagai
pemberitahuan akan tibanya waktu shalat kepada umat Islam.
Awal mula disyariatkannya adzan dimulai pada tahun kedua Hijriah. Ketika itu Rasulullah
saw. memerintahkan sahabatnya berkumpul untuk bermusyawarah mengenai cara
memberi tahu dan memanggil umat Islam untuk shalat. Para sahabat menyampaikan
beberapa usulan di antaranya, (1) Ada yang mengusulkan dengan menggunakan bendera.
Apabila bendera telah dikibarkan maka itu merupakan sebuah pertanda bahwa waktu
shalat telah tiba, sehingga bagi yang melihatnya
dapat memberitahukan kepada yang lainnya. (2) Ada pula yang mengusulkan dengan
menggunakan lonceng, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani. (3) Ada pula
yang mengusulkan menggunakan api dengan cara menyalakannya di atas bukit sebagai
pertanda telah tibanya waktu shalat. (Sayyid Sabig, 1971).
Kisah ini sebagaimana terdapat dalam hadits riwayat Ibnu Umar sebagai berikut,
عن عبد اهلل بن عمر أنه قال: كان المسلمون حين قدموا المدينة يجتمعون
فيتحينون الصلاة وليس ينادى لها، فتكلموا يوما في ذلك، فقال بعضهم: اتخذوا
ناقوسا مثل ناقوس النصارى، وقال بعضهم: بل بوقا مثل قرن اليهود، فقال عمر:
أول ا تبعثون رجل ا ينادي بالصلاة؟ فقال رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم: يا بلال،
قم فناد بالصلاة.
Dari Abdullah bin Umar (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Dulu, kaum Muslimin berkumpul
dan saling menunggu untuk melaksanakan shalat dan tidak ada seorang pun di antara
mereka yang mengajak untuk melaksanakan shalat. Suatu hari, mereka saling berbincang.
Sebagian dari mereka berkata, gunakanlah lonceng sebagaimana lonceng yang
dipergunakan orang-orang Nasrani. Sebagian yang lain berkata, gunakanlah terompet
sebagaimana terompet yang dipergunakan orang-orang Yahudi. Ibnu Umar kemudian
berkata, kenapa kalian tidak meminta kepada seseorang agar mengumandangkan seruan
untuk shalat. Rasulullah saw kemudian bersabda, “Wahai Bilal, berdirilah dan
kumandangkan seruan untuk shalat. Kemudian datanglah kabar mimpinya Abdullah Ibn
Zaid, dia menceritakan: Ketika Rasulullah saw memerintahkan membuat lonceng untuk
dipukul agar orang-orang berkumpul untuk shalat, ada seorang yang mengelilingiku dengan
membawa lonceng dan saya dalam keadaan tidur. Kemudian saya berkata kepadanya:
Wahai hamba Allah, apakah kamu menjual lonceng? Dia balik bertanya: Akan engkau buat
apa loncengnya? Saya menjawab: Akan saya pakai untuk memanggil (menyeru) shalat.
Kemudian dia berkata: Maukah aku tunjukkan kepadamu (cara memanggil untuk Shalat)
yang lebih baik dari lonceng? Saya menjawab: Tentu. Dia berkata: Kamu ucapkan, Allahu
akbar, Allahu akbar, dan kemudian menyebutkan lafadz adzan dan ikamah. Ketika pagi hari
saya mendatangi Rasulullah saw dan mengabarkan peristiwa yang saya mimpikan.
Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar insya Allah. Bang-
kitlah bersama Bilal, dan sampaikan (ajarkan) kepadanya apa yang kamu mimpikan agar
dia mengumandangkan adzan dengan lafadz tersebut. (HR Al-Bukharij (Bukhari, 2004)
Selain hadits di atas, juga terdapat riwayat lain yang membahas mengenai sejarah
pengumandangan adzan, sebagai berikutْ
َحَدَّثَنَا سَعِإيد ُ بْن ُ يَحْيَى بْن ِإ سَعِإيد ٍ الْ ُمَوِإي ُّ حَدَّثَنَا أَبِإي حَدَّثَنَا مُحَمَّد ُ بْن ُِإسْحَاق َ عَن
ِإمُحَمَّد ِإ بْن ِإِإبْرَاهِإيم َ بْن ِإ الْحَارِإث ِإ التَّيْمِإي ِّ عَن ْ مُحَمَّد ِإ بْن ِإ عَبْد ِإ اهلل َِّإ بْن ِإ زَيْد ٍ عَن ْ أَبِإيه ِإ قَال
ِإلَمَّا أَصْبَحْنَا أَتَيْنَا رَسُول َ اهلل َِّإ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ فَأُخْبِإرْتُه ُ بِإالرȠُّْيَا فَقَال َِإن َّ هَذِإه
لَرȠُْيَا حَق ٌّ فَقُم ْ مَع َ بِإلال ٍ ف َ ِإنَّه ُ أَنْدَى وَأَمَد ُّ صَوْتًا مِإنْك َ فَأَلْق ِإ عَلَيْه ِإ مَا قِإيل َ لَك َ وَلْيُنَاد
ْبِإذَلِإك َ قَال َ فَلَمَّا سَمِإع َ عُمَر ُ بْن ُ الْخَطَّاب ِإ نِإدَاء َ بِإلال ٍ بِإالصَّلَاة ِإ خَرَج َِإلَى رَسُول ِإ اهلل َِّإ صَلَّى
َاهلل َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ وهُو َ يَجُر ُِّإزَارَه ُ وهُو َ يَقُول ُ يَا رَسُول َ اهلل َِّإ وَالَّذِإي بَعَثَك َ بِإالْحَق ِّ لَقَد
َرَأَيْت ُ مِإثْل َ الَّذِإي قَال َ فَقَال َ رَسُول ُ اهلل َِّإ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ فَلِإلَّه ِإ الْحَمْد ُ فَذَلِإك
أَثْبَت
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al-Umawi, telah menceritakan
kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishag dari
Muhammad bin Ibrahim bin Al-Haris At-Taimi dari Muhammad bin Abdullah bin Zaid dari
ayahnya (diriwayatkan) ia berkata: Pada suatu pagi kami mendatangi Rasulullah saw., lalu
aku mengabarkan kepadanya perihal mimpi yang aku alami. Beliau bersabda:
Sesungguhnya ini mimpi yang benar, maka berdirilah bersama Bilal, karena sesungguhnya
suaranya lebih lantang dan panjang daripada kamu. Sampaikanlah padanya apa yang
dikatakan padamu (impikan), agar ia menyeru dengannya. la berkata: Ke-
tika Umar bin Al-Khathab mendengar seruan Bilal untuk melaksanakan shalat, ia keluar
menemui Rasulullah saw. seraya menjinjing kain sarungnya dan berkata: Wahai Rasulullah,
demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku juga telah mengimpikan
sebagaimana yang ia (Bilal) serukan. Rasulullah saw. pun bersabda: Milik Allah lah segala
puji, hal itu semakin memperkuat (kebenaran mimpi tersebut) [HR At-Tirmizi].
Berdasarkan dua hadits di atas dapat dipahami bahwa para sahabat pernah memberi
usulan tentang cara memanggil umat Islam untuk shalat, mulai dari menggunakan bendera,
lonceng, terompet, hingga menggunakan api. Namun, semua usulan yang dikemukakan
tersebut tidak diterima oleh Rasulullah saw, kemudian Rasulullah saw. mengganti usulan
tersebut dengan seruan adzan.
Selanjutnya, dari sejarah pensyariatan adzan tersebut, dapat diketahui bahwa adzan
digunakan sebagai pemberitahuan tibanya waktu shalat dan sebagai panggilan bagi umat
Islam untuk shalat berjamaah. Sejauh ini belum ditemukan dalil yang menunjukkan
perintah adzan digunakan untuk mengadzani mayit di kuburan atau lainnya. Dengan
demikian, mengadzani mayit dalam kubur hanyalah kebiasaan masyarakat atau kalangan
tertentu dari umat Islam, bukan suatu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Oleh karena
itu mengadzani mayit dalam kubur tidak disyariatkan (gairu masyru') dan sudah semestinya
tidak dilakukan.
Adapun yang disyariatkan, sebagaimana termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih Kitab
Jenazah adalah mendoakan jenazah setelah selesai dikubur dengan memohonkan am-
punan dan ketetapan hati. Hal ini didasarkan pada hadits berikut,
عن عثمان بن عفان قال: كان النبي صلى اهلل عليه وسلم ذا فرغ من دفن الميت
رواه أبو[ وقف عليه فقال: استغفروا ل خيكم وسلوا له التثبيت ف نه الآن يسأل
.]داود
Dari Utsman ibn ‘Affan (diriwayatkan) ia berkata, adalah Nabi saw. Ketika selesai mengubur
jenazah beliau berdiri dan berkata: Mintalah ampunan untuk saudara kalian, dan
mintalah untuknya ketetapan hati, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya [HR
Abu Dawud].
Demikian jawaban kami, semoga menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, bermanfaat
dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

