putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 03 1 15 Februari Bakti Anak terhadap Orang Tua yang Sudah Meninggal Beserta Cara dan Lafal Doanya
Bakti Anak terhadap Orang Tua yang Sudah
Meninggal Beserta Cara dan Lafal Doanya
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb. Mohon dijelaskan:
-
Bagaimana cara mendoakan orang tua yang sudah meninggal dan lafal doanya?
-
Apa yang sebaiknya dilakukan bagi anak saat proses pemakaman orang tua, apakah harus
mengangkat keranda, atau ikut aktif dalam proses penguburannya, misalnya ikut masuk
ke liang kubur untuk menerima jenazah, dan lain sebagainya?
Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr wb. Woro Langka Inbox Halaman Facebook Majelis
Tarjih dan Tajdid. (Disidangkan pada Jum'at, 1 Rabiulakhir 1446 H/4 Oktober 2024 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang saudara berikan kepada kami untuk menjawab
pertanyaan yang saudara ajukan. Semoga permasalahan yang saudara hadapi dapat
menambah semangat untuk terus belajar dan menggali ilmu Allah yang begitu luas. Ada dua
persoalan yang ditanyakan pada pertanyaan saudara. Pertama, bagaimana cara mendoakan
orang tua yang sudah
meninggal dunia, sekaligus lafal doanya. Kedua, apa yang sebaiknya dilakukan bagi anak
saat proses pemakaman orang tua, apakah harus mengangkat keranda, ikut aktif dalam
proses penguburannya, dan lain sebagainya.
Persoalan di atas pada hakikatnya berkaitan erat dengan tuntunan Islam tentang bakti anak
terhadap orang tua, khususnya ketika orang tua sudah wafat. Dalam hal ini, saudara bisa
merujuk kembali pada buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 179 dengan judul
“Menghormati Ibu dan Bapak yang Sudah Meninggal”.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Islam menyuruh setiap anak berbakti kepada orang
tuanya sebab orang tua memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Terdapat
beberapa dalil, baik ayat Al-Gur'an maupun hadits, yang menjadi dasar perintah berbakti
kepada orang tua, di antaranya, -
As Al-Isra' (17) ayat 23,
.]الإسراء: 23[ وَقَضَى رَبُّك َ َل َّا تَعْبُدُوا ِإل َّا ِإيَّاه ُ وَبِإالْوَالِإدَيْن ِإِإحْسَانًا
Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah
berbuat baik kepada ibu-bapak... [Qs Al-Isra' (17): 23). -
Qs Lugman (31): 14,ْ
وَوَصَّيْنَا الْإِإنْسَان َ بِإوَالِإدَيْه ِإ حَمَلَتْه ُ ُمُّه ُ وَهْنًا عَلَى وَهْن ٍ وَفِإصَالُه ُ فِإي عَامَيْن ِإ َن ِإ اشْكُر
.]لقمان: 14[ ُ لِإي وَلِإوَالِإدَيْك َِإلَي َّ الْمَصِإير
Kami wasiatkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada ibunya yang telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam
usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada orang tuamu, hanya kepada-Ku
kembalimu [Qs Lugman (31): 14].
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, manakala Allah melarang seseorang anak dari
perkataan dan perbuatan buruk kepada orang tua, Allah juga memerintahkan anak untuk
berkata dan berbuat baik pada keduanya. Maksud perkataan yang baik adalah perkataan
yang lembut, santun, penuh adab, hormat, dan pemuliaan, bersikap rendah hati dan penuh
cinta kasih pada keduanya serta mendoakan kebaikan manakala keduanya masih hidup
atau sudah wafat (Ibn Katsir: III/ 42).
Dalam pandangan Islam, bakti anak kepada orang tua tidak hanya berlaku ketika masih
hidup, tetapi juga ketika sudah wafat. Hal ini salah satunya didasari hadits Nabi saw,
عن بي سيد مالك بن ربيعة الساعدي قال: بينا نحن عند رسول اهلل صلى اهلل
عليه وسلم ذ جاءه رجل من بني سلمة فقال: يا رسول اهلل، هل بقي من بر بوي
شيء برهما به بعد موتهما؟ قال: نعم، الصلاة عليهما والاستغفار لهما و نفاذ
عهدهما من بعدهما وصلة الرحم التي ل ا توصل ل ا بهما و كرام صديقهما.
Dari Abu Usaid Malik bin Rabi'ah As-Sa'idi, (diriwayatkan) ia berkata, suatu saat kami
pernah berada di sisi Rasulullah saw, ketika itu ada datang seseorang dari Bani Salimah, ia
berkata, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada bentuk berbakti kepada kedua orang tuaku
ketika
mereka telah meninggal dunia?” Nabi saw. menjawab, “Iya, masih tetap ada bentuk berbakti
pada keduanya. Bentuknya adalah mendoakan keduanya, meminta ampun untuk keduanya,
memenuhi janji mereka setelah meninggal dunia, menjalin hubungan silaturrahim
(kekerabatan) dengan keluarga kedua orang tua yang tidak pernah terjalin dan memuliakan
teman dekat keduanya,” (HR Abu Dawud].
Menurut hadits di atas, caracara berbuat baik kepada orang tua yang sudah meninggal
dunia adalah sebagai berikut: 1) Mendoakan keduanya, termasuk menshalatkan di kala
meninggal; 2) Memohon ampun keduanya, 3) Menunaikan janji
keduanya sesudah mereka tiada: 4) Menyambung kekeluargaan yang mereka tinggalkan: 5)
Menghormati sahabat-sahabat kedua orang tua di kala keduanya hidup.
Dalam hadits lain juga disebutkan, secara khusus bahwa anak yang mendoakan orang
tuanya merupakan salah satu dari amal shalih yang tidak akan putus pahalanya. Hadits di
atas sekaligus menyangkut pertanyaan pertama penanya, bahwa memang doa menjadi
salah satu cara berbakti kepada orang tua yang telah wafat. Dalam hadits riwayat Muslim
dari Abu Hurairah disebutkan,
عن بي هريرة ن رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم قال: ذا مات الإنسان انقطع
عنه عمله ل ا من ثلاثة: ل ا من صدقة جارية و علم ينتفع به و ولد صالح يدعو له
.]رواه مسلم[
Dari Abu Hurairah ra, ‘we. yatkan) ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika
seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu):
sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang Shalih,” [HR Muslim).
Adapun lafal doa yang bisa digunakan untuk mendoakan orang tua yang masih hidup atau
tiada, bisa menggunakan doa ma'tsur (doa yang terdapat dalam Al-Ouran dan hadits),
misalnya disebutkan dalam Os Al-Isra’ (17): 24,
وَاخْفِإض ْ لَهُمَا جَنَاح َ الذُّل ِّ مِإن َ الرَّحْمَة ِإ وَقُل ْ رَب ِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِإي صَغِإيرًا
.]الإسراء: 24[
Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah,
Rabbir-hamhuma kama rabbayani sagira (Wahai Tuhanku sayangilah keduanya
sebagaimana mereka berdua menyayangiku di waktu kecil), [Qs Al-Isra' (17): 24]. Atau dalam
hadits:
عن عوف بن مالك يقول: صلى رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم على جنازة
فحفظت من دعائه وهو يقول: اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه وكرم
نزله ووسع مدخله واغسله بالماء والثلج والبرد ونقه من الخطايا كما نقيت الثوب
الأبيض من الدنس وبدله دارا خيرا من داره وهل ا خيرا من هله وزوجا خيرا من
زوجه ودخله الجنة وعذه من عذاب القبر و من عذاب النار.
Dari Auf bin Malik, (diriwayatkan) Rasulullah saw. mendoakan jenazah, lalu aku menghafal
doa beliau, dan Nabi berdoa, “Allahummagfirlahu wa 'afihi wa'fu ‘anhu wa akrim nuzulahi
wa wassi' mudkhalahu wagsilhu bil-ma'i was-salji wal-baradi wa naggiht minal-khataya
kama yunaggas-saubul-abyadu minad-danas wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan
khairan min ahliht wa zawjan khairan min zawjihi wa adkhilhul-jannata wa a'izhu min
azabil-qabr aw min 'azabin-nar” (Ya Allah ampunilah dosanya dan raha-
matilah dirinya selamatkanlah dan
maafkanlah ia berilah kehormatan untuk dirinya luaskanlah tempat masuknya,
mandikanlah dengan air es dan salju, bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana
engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran, gantikanlah baginya rumah yang lebih baik
dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari
pasangannya, masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab
neraka). la (Auf bin Malik) berkata (setelah mendengar doa itu), sampai-sampai aku
berharap akulah jenazah (yang didoakan Nabi saw) itu, [HR Muslim].
Di samping itu, hakikat berdoa bisa dengan ungkapan-ungkapan yang baik dengan
menggunakan bahasa yang mudah. Misalnya seorang anak yang berdoa dengan ungkapan,
“Ya Allah, lapangkanlah kuburan kedua orang tuaku, berikanlah tempat terbaik baginya...”
atau divariasikan sesuai dengan keinginan penanya, selama ungkapan yang digunakan baik
dan tidak melanggar ajaran Islam. Mengenai waktu yang digunakan dalam berdoa bisa
dilakukan kapan saja, bahkan lebih baik pada waktu-waktu yang mustajab, seperti setelah
shalat, di antara adzan dan ikamah, ketika turun hujan, dan waktu-waktu yang dijelaskan
oleh hadits.
Berkaitan dengan pertanyaan kedua, yaitu tentang keikutsertaan anak dalam kepengurusan
jenazah orang tuanya. Dalam Islam, terdapat anjuran untuk mendahulukan keluarga atau
kerabat dalam proses kepengurusan jenazah, sebagaimana yang didasari dari apa yang
dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib se-
bagai menantu Nabi yang mengurusi jenazah Rasulullah saw.
قال علي بن بي طالب رضي اهلل عنه: غسلت النبي صلى اهلل عليه وسلم فذهبت
نظر ما يكون من الميت فلم ر شيئا، وكان طيبا حيا وميتا.
Ali bin Abi Thalib ra (diriwayatkan) berkata, “Aku memandikan Rasulullah saw dan aku
memperhatikan jasad beliau: seorang tanpa cela. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun
ketika sudah wafat. Yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-
orang ada empat orang: Ali, Al-Abbas, Al-Fadl Abbas, dan Salih pembantu Rasulullah saw
Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah saw dan di atasnya diletakkan batu-bata,”
IHR Al-Baihaqi].
Berdasarkan hadits di atas, maka sudah sebaiknya bagi keluarga untuk turut berperan aktif
dalam kepengurusan jenazah. Tentu, bagi seorang anak, alangkah lebih baiknya mengurusi
jenazah orang tuanya karena memiliki hubungan darah dengan keduanya, mulai dari
mentalkin ketika sakaratul maut, mengafani, menshalatkan, mengiring jenazah ke
pemakaman hingga menurunkan ke liang lahat, dan lain sebagainya. Hal ini pula sebagai
bentuk bakti anak pada orang tua. Namun, jika tidak memungkinkan ikut mengantarkan
jenazah, maka tidak apa-apa cukup
mendoakan di rumah duka. Berdasarkan uraian di atas,
dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Mendoakan orang tua yang sudah meninggal dunia merupakan hal yang dianjurkan
dalam Islam, kapan dan di mana pun, selama tidak melanggar aturan syariat. Adapun
lafal doa, telah ada dalam Al-Ouran dan Hadits Nabi saw. sebagaimana disebutkan di
atas. Doa juga bisa menggunakan ungkapan lain dengan bahasa yang mudah. - Sudah sepatutnya bagi anak untuk berpartisipasi dalam kepengurusan jenazah orang
tuanya, mengingat hal ini merupakan salah satu bentuk bakti anak terhadap orang tua.
Namun demikian, apabila anak tidak mampu mungkin karena belum memiliki ilmu
mengenai hal tersebut, maka bisa meminta bantuan kepada ahlinya sembari sang anak
tetap ikut terlibat di bawah bimbingan ahli. Dalam keadaan tertentu, pengurusan
jenazah dapat sepenuhnya diserahkan ke tim yang ahli, jika dirasa keterlibatan anak
atau anggota keluarga lain justru dapat menyebabkan kesulitan dalam proses
pengurusan. Misalnya saja, terhadap anak yang mentalnya sangat tidak kuat
menghadapi kematian orang tua, yang jika memaksa diri untuk turut serta, si anak akan
mengalami histeris atau bahkan pingsan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a'lam bish-
shawab.

