putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa dan Besarannya
Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa dan
Besarannya
Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan
seorang miskin [Qs Al-Baqarah (2): 184]. Dalam al-Mugni, Ibnu Qudamah (w. 620 H/1224 M)
menukil penafsiran Ibn 'Abbas mengenai ayat ini, bahwa ayat ini turun sebagai rukhsah
(keringanan) bagi orang yang telah berusia lanjut. Kemudian dalam Fath Al-Bari disebutkan,
نزل رمضان فشق عليهم، فكان من أطعم كل يوم مسكينًا ترك الصوم ممن يطيقه، ورخص لهم :حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم
[184 :البقرة] وَأَن ْ تَصُومُوا خᾊَ ٌْ لَكُمْ، فأمروا بالصوم :في ذلك، فنسخته.
Telah menceritakan kepada kami para sahabat (Nabi) Muhammad saw. Tatka/a turun
kewajiban puasa bulan Ramadhan sahabat Nabi saw merasa keberatan, sehingga yang
mampu memberi makan orang miskin dia tidak berpuasa, meski dia mampu dan ini
keringanan bagi mereka, kemudian dimansukhkan dengan Qs Al-Baqarah ayat 184:
Puasamu itu lebih baik bagimu. Lalu mereka diperintah untuk berpuasa. Berdasarkan
hadits tersebut, dapat dipahami bahwa pada masa awal disyariatkannya puasa, seorang
yang mampu melakukan puasa dapat memilih antara berpuasa atau meninggalkannya,
namun diganti dengan membayar fidyah. Kemudian kewajiban ibadah puasa yang awalnya
bersifat wajib mukhayyar (pilihan) itu pun dinasakh oleh lafal dalam Qs Al-Baqarah ayat 184
”siapa saja yang menyaksikan datangnya bulan Ramadhan, maka wajib untuknya
berpuasa”. Hanya saja syariat fidyah tidak terhapus untuk orang tua renta dan lain
sebagainya karena memiliki masyaqqah (kesulitan) yang tidak
memungkinkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Dalam Tuntunan Ramadhan yang
ditulis oleh Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, udzur yang membolehkan untuk
mengganti puasa dengan membayar fidyah dirinci sebagai berikut: 1. Orang lemah karena
usia lanjut 2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan pekerja berat 3.
Perempuan hamil dan menyusui 4. Orang yang memiliki utang puasa tetapi belum dibayar
hingga datang bulan puasa berikutnya. Perlu kami jelaskan di sini bahwa poin keempat di
atas merupakan pendapat jumhur ulama selain Hanafiyah. Orang yang memiliki utang
puasa tetapi belum membayarnya (menunda qada puasa) itu wajib membayar fidyah jika
tanpa ada udzur. Namun jika ada udzur, orang tersebut tidak wajib membayar fidyah, hanya
dikenai qada saja. Adapun menurut Hanafiyah, tidak ada kewajiban fidyah, hanya wajib
berpuasa sebanyak yang ditinggalkan karena tidak ada dalil Al-Qur'an maupun Sunah yang
mewajibkan menambah fidyah. Perlu dipahami pula bahwa sengaja menunda qada puasa
sampai setelah Ramadhan tahun berikutnya tanpa ada uzur, adalah perbuatan dosa karena
sengaja meninggalkan kewajiban. Pertama, mengenai tata cara pembayaran fidyah, telah
dijelaskan dalam Fatwa Tarjih yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 18 tahun
2010 yang juga menyempurnakan fatwa sebelumnya dalam Tanya Jawab Agama jilid 2.
Dalam tata cara ini ada dua unsur yang harus diketahui, yaitu:
- Dengan apa dibayarkan, yakni fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap
santap seperti dilakukan oleh Anas Ibn Malik ra dalam riwayat Ibn Mullas di atas, atau
bahan pangan seperti gandum, cantel, tamar, atau beras. Hal ini dipahami dari
keumuman kata Ta'am (makanan) di dalam ayat tentang fidyah di atas. Di dalam hadits-
hadits Nabi saw. kata ta'am dipakai dalam dua makna, yaitu makanan siap santap dan
bahan pangan. Sementara dalam Tanya Jawab Agama jilid 2 dijelaskan bahwa yang
utama adalah dibayar dengan memberikan makanan yang masih mentah seperti beras
dan sesamanya yang menjadi makanan harian si pembayar. - Waktu pembayaran, yaitu fidyah boleh dibayarkan setiap hari Ketika meninggalkan puasa
dan boleh pula dibayarkan secara sekaligus (akumulatif) baik sejak saat mulai tidak
puasa di bulan Ramadhan maupun setelah selesai seluruh bulan Ramadhan karena itu
lebih memudahkan, sesuai dengan firman Allah dalam Qs Al-Baqarah (2): 185 dan Qs Al-
Hajj Dua ayat di atas mengandung prinsip taisTr (kemudahan) yang menjadi prinsip
umat Islam dalam beragama. Pendapat yang memegangi prinsip demikian, memberi
kesan efisiensi sehingga seorang mukalaf tidak diberatkan dalam melaksanakannya.
Berdasarkan keumuman ayat pembayaran fidyah, maka kami tidak membeda-bedakan
antara pembayaran fidyah sekaligus secara ta'jil (langsung sebelum bulan Ramadhan
berakhir) maupun ta'khir (kemudian hari setelah berakhirnya bulan Ramadhan). Ulama-
ulama dari berbagai mazhab juga memperbolehkan pembayaran fidyah secara sekaligus
sekalipun mereka berbeda pendapat mengenai masalah ta'jil dan ta'khir. Dalam Fatwa
Tarjih di Suara Muhammadiyah No. 18, 2010 itu juga disebutkan, bahwa Ibn Muflih [w.
763/1362] dalam kitab al-Furu' [IV: 448] dan Ibn Al-Mardawi [w. 885/1480] dalam kitab al-
lnsãf [III: 291], keduanya dari mazhab Hanbali, menegaskan, "Boleh menyalurkan
pemberian makan kepada satu orang miskin secara sekaligus." Artinya seluruh fidyah
diberikan kepada satu orang miskin saja. Penegasan yang sama juga dikemukakan oleh
Imam An-Nawawi [w. 676/1277], seorang ulama Syafi'iyah, dalam kitab Raudah av-
TãIibin [ll: 246]. Al-Bahuti [w. 1046/1636] dalam Kasyful-Qina' mendasarkan kebolehan
tersebut kepada zahir ayat fidyah pada ayat 184 Al-Baqarah di atas. Seperti halnya
memberikan seluruh fidyah boleh kepada satu orang, maka boleh pula memberikan
fidyah, bila dalam bentuk makanan siap santap, kepada tiga puluh orang miskin dalam
satu hari saja, sesuai dengan dzahir ayat fidyah di atas, juga sesuai dengan yang
dipraktikkan oleh Sahabat Anas Ibn Malik ra, salah seorang 6ahabat Nabi saw. yang
ketika di usia tua tidak mampu Iagi berpuasa, lalu beliau mengundang makan 30 orang untuk satu hari saja. Asar ini diriwayatkan oleh Ibn Mullas [w. 270/8831 dalam Suba'iyyat Abi al-Ma'ali, h. 18]. Kedua, mengenai pembayaran fidyah menggunakan qimah (uang), ditegaskan kebolehannya pula dalam Fatwa Tarjih yang dimuat pada Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 2010 tersebut. Hal ini karena dilihat dari segi sifat likuidnya, uang lebih luwes dapat digunakan untuk kebutuhan yang diprioritaskan oleh orang miskin. Ulama-ulama Hanafiyah ketika membolehkan pembayaran zakat fitri kepada orang miskin dalam bentuk uang beralasan bahwa uang lebih likuid sifatnya dan lebih luwes penggunaannya. Selain itu
juga karena alasan bahwa zakat fitri dan juga fidyah adalah kewajiban yang terletak dalam
zimmah, bukan kewajiban kehartaan yang dikaitkan kepada jenis harta tertentu. Atas dasar
itu kami berpendapat bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk uang adalah sah dan
memenuhi ketentuan perintah fidyah. Walaupun mengutip pendapat ulama Hanafiyah,
fatwa ini tidak merujuk secara spesifik kepada referensi yang dikenal dalam kalangan
mereka. Pendapat seperti ini dapat ditemukan dalam al-Mabsut, pembayaran zakat fitri
dibolehkan dengan qimah (uang) karena almu'tabar (yang dipertimbangkan) adalah husulul
ghinã (tercapainya kebercukupan si miskin), sebagaimana hal demikian juga terjadi dalam
penggunaan gandum untuk berzakat fitri. Di samping itu As-Sarkhasi (w. 483 H/ 1090 M)
juga mengutip perkataan Abu Ja'far (w. 321 H/ 933 M) bahwa pembayaran zakat fitri
menggunakan uang lebih utama dengan alasan lebih dekat kepada kemanfaatan si fakir
karena uang dapat ditukar dengan barang yang dibutuhkan sesuai dengan keadaannya pada
saat itu. Penetapan nas terhadap gandum dan sya'lr sebagai satuan zakat fitri pada saat itu,
dilatarbelakangi oleh mekanisme jual beli di Madinah yang menggunakan keduanya sebagai
alat tukar. Mekanisme jual beli di negeri Abu Ja'far hidup, uang digunakan sebagai media
transaksi dan bahkan menjadi jenis harta yang paling berharga sehingga menunaikan zakat
dengan uang dianggap lebih utama. Dengan demikian pembayaran fidyah menggunakan
uang merupakan bentuk istihsãn yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang paling
solutif dan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat luas. As-SyarkhasT mencontohkan
praktik istihsãn ini dalam kasus fidyah puasanya orang mati yang tidak wajib dibayarkan
kecuali jika si mayit berwasiat terlebih dahulu sebelum wafatnya. Pembayaran fidyah
tersebut dikiaskan dengan pembayaran zakat fitri dalam aspek tujuannya sehingga tidak
wajib dibayarkan kecuali bagi orang hidup hingga menemui Syawal. Kesimpulan demikian
diambil karena keduanya memiliki kesamaan illat (alasan hukum) berupa tujuan untuk
mencukupi kebutuhan orang miskin pada saat hidup (kifãyatan li al-miskln fi yaumihi),
maka ketika si mayit meninggal gugurlah segala kewajibannya dalam hal puasa, khususnya
mengenai pembayaran fidyah. Dengan demikian sepanjang di tempat dibayarkannya fidyah,
uang menjadi benda yang diprioritaskan sebagai alat pembayaran, pembayaran fidyah
menggunakan uang menurut kami lebih utama, kecuali memang didapati tempat yang
susah untuk ditemukan uang seperti di desa pedalaman, maka kembali keutamaannya
kepada makanan pokok setempat sebagai alat pembayaran fidyah Ketiga, mengenai besaran
fidyah, dalam pandangan berbagai mazhab terdapat perbedaan. Ulama Hanafi menetapkan
besaran fidyah setengah sa' gandum (satu sa' = 4 mudd) dan satu sa' untuk jenis makanan
lain selain gandum [Al-Mabsut, vol. 3: 90; Al-Mughni, Vol. 3:41-142]. Ulama Hanbali juga
memiliki pendapat yang hampir senada, satu mudd gandum atau dua mudd untuk tamr dan
sya'ir. [Mukhtasar al-Khiraqi: 150; Al-Majmu' Syarh al-Muhażżab Vol 6: 259]. Sedangkan
kalangan Syafi'i dalam al-Majm0' Syarh al- Muhażżab hanya menetapkan besaran satu mudd
dan tidak menetapkan jenis makanan yang harus dibayarkan untuk segala macam dari
bahan makanan pokok suatu negeri [Vol. 6:259]. Namun menurut pandangan ulama Maliki
dalam al-Mugni, orang tua renta tidak diwajibkan untuk membayar fidyah karena yang
menjadi alasan meninggalkan puasa adalah kelemahan fisiknya sehingga sama hukumnya
seperti hukum orang yang mengalami sakaratul maut sehingga meninggalkan puasa [Vol. 3:
153]. Hanya saja dalam al-Mudawwanah, Imam Malik (w. 179 H/ 795 M) mengatakan bahwa
syariat fidyah hanya berlaku untuk wanita hamil dengan besaran satu mudd per individu
yang diberikan fidyah [Vol. 1: 278]. Dalam buku Tuntunan Ramadhan yang disusun oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah disebutkan bahwa fidyah yang dibayarkan
adalah sebanyak 1 mudd atau ± 0,6 kg (± 6 ons). Pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah
ini berkesesuaian dengan pendapat mazhab Syafi'i dan Maliki. Namun demikian, berbeda
apabila fidyah dibayarkan dengan makanan matang atau sajian siap santap. Melalui cara
ini, maka besarannya dapat dikiaskan kepada besaran kafarat sumpah dalam Qs Al-Maidah
(5): 89. Dari kalimat yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu pada
ayat tersebut, dapat dipahamkan bahwa besaran fidyah untuk makanan matang bersifat
relatif menurut tingkat kemampuan masing-masing individu asal tetap memenuhi nilai
harga beras sebesar ± 6 ons. Dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 4 disebutkan bahwa, jika
seseorang biaya untuk setiap kali makannya seharga RP. 10.000,00, maka fidyah yang harus
diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa seharga RP. 10.000,00 pula. Jika
seseorang biaya makannya seharga RP. 15.000,00, maka fidyah yang harus diberikannya
untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya seharga RP. 15.000,00. Perlu diperhatikan
apabila fidyah dibayarkan dengan makanan matang, dalam konteks keindonesiaan, maka
perlu diberi tambahan laukpauk. Hal ini tidak seperti dalam konteks dunia Arab klasik yang
menjadikan tamr (kurma kering) sebagai objek pembayaran fidyah yang dapat langsung
dimakan, Sedangkan nasi atau bentuk matang dari beras yang menjadi objek pembayaran
fidyah di Indonesia, tidak lazim untuk dihidangkan kecuali dengan tambahan lauk-pauk.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Tata cara pembayaran fidyah:
a. Fidyah dapat dibayarkan dengan menggunakan makanan siap saji, makanan mentah,
atau pun menggunakan uang.
b. Pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari ketika tidak puasa dengan satu orang
penerima atau pun secara sekaligus dengan beberapa penerima dalam satu hari baik secara
ta'jil (sejak saat mulai tidak puasa) maupun ta'khir (setelah selesai seluruh bulan
Ramadhan). - Pembayaran fidyah melalui uang dianjurkan apabila lebih mengandung kemaslahatan
bagi penerimanya. - Besaran fidyah yang diafirmasi oleh Muhammadiyah adalah satu mudd atau ± 6 ons (0.6
kg) dalam satuan massa sekarang untuk bahan makanan mentah atau nilai uang yang
sepadan dengannya. Ketika dibayarkan dengan makanan matang maka besarannya
menyesuaikan biaya makan yang dikeluarkan setiap individu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawwab.

