putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat
Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah
Jumat
(Disidangkan pada Jum'at, 29 Rabiulakhir 1446 H/1 November 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu “alaikum wr wb.
Saya Muhammad dari Muntilan, Magelang. Mohon maaf sebelumnya, mau bertanya perihal
kegiatan ibadah Jum'at, apakah boleh mengedarkan kotak infak ketika imam sedang
berkhutbah di atas mimbar? Karena di dalam hadits disebutkan,
عن أبي هريرة رضي اهلل عنه أن رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم قال: إذا قلت
.]متفق عليه[ لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت
Dari Abu Hurairah ra [diriwayatkan] secara marfu' (Rasulullah saw bersabda): apabila kamu
berkata pada temanmu “diam!” di hari Jum'at ketika Imam sedang berkhutbah, maka
sungguh engkau telah berbuat sia-sia [Muttafaq ‘Alaih].
Meskipun itu amal kebaikan, walau hal yang kecil saja tidak boleh, apalagi sampai kita
memfokuskan untuk berinfak ketika khutbah, dan itu bukan perihal ganggu-menggang-
gu saja, tapi itu perihal mengerjakan amalan di saat khutbah Jum'at berlangsung. Mohon
pencerahannya. Jawaban Majelis Tarjih sangat kami harapkan. Terima kasih banyak.
Semoga ustadz semuanya diberikan keberkahan dalam setiap urusan. Wassalamu 'alaikum
wr wb. Muhammad, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Muhammad atas pertanyaan yang telah diajukan.
Hadits yang bapak sampaikan di atas termasuk salah satu hadits yang memerintahkan umat
Islam untuk menjaga kesempurnaan ibadah Jum'at dari berbagai macam bentuk perbuatan-
perbuatan yang dapat menjadikan ibadah Jum'at seseorang menjadi sia-sia (لغو) karena
ibadah tersebut merupakan salah satu jenis ibadah yang memiliki banyak keutamaan,
sebagaimana yang dijelaskan dalam Qs Al-Jumu'ah (62)
ayat 9 sebagai berikut,
َيَا أَيُّهَا الهَّللذِين َ آمَنُوا إِذَا نُودِي َ لِلصهَّلللَاة ِ مِن ْ يَوْم ِ الْجُمُعَة ِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْر ِ اهلل هَّللِ وَذَرُوا
الْبَيْع َ ذَلِكُم ْ خَيْر ٌ لَكُم ْ إِن ْ كُنْتُم ْ تَعْلَمُون
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada
hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Qs Al-Jumu'ah (62): 9].
Ayat tersebut memerintahkan umat Islam bersegera menuju ke masjid untuk melaksanakan
ibadah Jum'at serta mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan kekhusyukan,
serta meninggalkan segala hal yang dapat melalaikan dalam mendengarkan khutbah dan
melaksanakan shalat Jum'at. Demikian disebutkan oleh ‘Aaidh ibn Abdullah Al-Qarni dalam
kitab At-Tafsir al-Muyassar. Sementara itu, pada saat menjelaskan makna لغو
sebagaimana yang terdapat dalam hadits, Imam Ash-Shan'any mengutip pendapat Ibnu Al-
Munir dalam kitab Subulus-Salam bahwa makna dari lafaz لغو tersebut adalah segala sesuatu
yang dianggap tidak baik (ma Ia yahsun) (Ash-Shan'any, 2011: 482).
Namun, apakah mengedarkan kotak infak pada saat khutbah sedang berlangsung termasuk
perbuatan yang melalaikan dan perbuatan لغو? Mengenai persoalan ini, Majelis Tarjih dan
Tajdid telah membahas tentang hukum mengedarkan kotak infak yang termuat di Majalah
Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009 dengan judul “Hukum Seputar Kotak Infak ketika
Shalat Jum'at”. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa hadits di atas menjelaskan beberapa
pelajaran:
Kewajiban mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib.
Larangan berbicara ketika khatib sedang berkhutbah, karena hal tersebut dapat
menghilangkan konsentrasi jamaah saat mendengarkan khutbah.
Larangan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan
khutbah, seperti bermain sajadah, bermain handphone dan sejenisnya, atau berkata
‘diamlah’ kepada orang lain.
Perlu diketahui bahwa para ulama memberi makna yang berbeda-beda dari kata لغو yang
terdapat dalam kalimat apabila engkau berkata kepada temanmu: 'diamlah' ketika khatib
berkhutbah, maka engkau telah berbuat لغو. Di antaranya adalah bahwa yang dimaksud
dengan kata لغو itu adalah kesia-siaan dengan konsekuensi batalnya pahala shalat Jum'at
yang telah dilaksanakan serta berubah keutamaannya. Adapun Abdullah bin Abdurrahman
Ali dalam kitab Taysirul-‘Alam menjelaskan bahwa kata لَغَا seperti kata ُ غᾊَرْيَه, artinya
mengucapkan perkataan yang tidak ada manfaatnya (pahalanya).
Berdasarkan keterangan di atas, dapat diketahui bahwa pada prinsipnya mengedarkan
kotak infak pada saat khutbah Jum'at sedang berlangsung, tidak termasuk perbuatan yang
dilarang dan tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat menyebabkan ibadah Jum'at
menjadi sia-sia (لغو). Namun realitasnya ibadah Jum'at dihadiri oleh banyak jamaah dengan
karakter dan keadaan yang berbeda-beda. Pun demikian bentuk dan bahan kotak infak yang
diedarkan berbeda-beda, cara mengedarkannya juga beragam. Ada yang menggunakan roda
dengan cara didorong, ada yang terbuat dari bahan kaleng sehingga ketika diedarkan
mengeluarkan suara yang dapat mengganggu kekhusyukan sebagian jamaah, dan ada pula
kotak infak yang terbuat dari kayu maupun plastik yang diedarkan dengan cara diangkat
sehingga tidak mengeluarkan suara yang dapat mengganggu konsentrasi jamaah.
Oleh sebab itu, sebagai langkah preventif (sadd adz-dzari‘ah), akan lebih baik apabila kotak
infak diedarkan sebelum khutbah Jum'at dimulai, atau kotak infak tidak perlu diedarkan,
melainkan diletakkan di tempat yang mudah dijangkau oleh jamaah sebelum masuk masjid
seperti di teras masjid, di dekat pintu masjid, atau di tepi setiap shaf shalat. Hal ini
dimaksudkan agar jamaah tidak terganggu kekhusyukannya dalam mendengarkan khutbah
Jum'at serta meraih kesempurnaan ibadah Jum'at, karena ibadah tersebut memiliki
keutamaan-keutamaan salah satunya dapat menghapuskan dosa di antara dua Jum'at,
sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut,
عن أبي هريرة قال: قال رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم: من توضأ فأحسن
الوضوء ثم أتى الجمعة فاستمع وأنصت غفر له ما بينه وبين الجمعة وزيادة ثلاثة
.]رواه مسلم[ أيام، ومن مس الحصى فقد لغا
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Siapa saja yang
berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi Jum'at,
mendengarkan (khutbah) tanpa berkata-kata, maka akan diampuni (dosa-dosa yang
dilakukannya) antara hari itu dengan hari Jum'at yang lain, ditambah tiga hari. Siapa saja
yang memegang-megang batu kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan," [HR Muslim].
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa memfasilitasi pembayaran infak pada
hari Jum'at dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan mengedarkan kotak
infak saat khutbah berlangsung. Namun demikian, jika dengan mengedarkan kotak infak
tersebut dipandang dapat mengganggu kekhusyukan jamaah karena menimbulkan
kebisingan, kotak infak dapat diletakkan pada pinggir setiap saf shalat, di teras atau di dekat
pintu masuk masjid. Pada masa sekarang ini, pembayaran infak bahkan bisa dilakukan
dengan cara yang lebih modern, yaitu melalui transfer online e-banking atau menggunakan
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yaitu standar kode QR Nasional untuk
memfasilitasi pembayaran nontunai di Indonesia. Demikian jawaban kami, semoga dapat
dipahami dan menjadi solusi yang tepat untuk permasalahan di atas. Semoga bermanfaat
dan mencerahkan. Wallahu a'lam bish-shawab.

