putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Shalat Gerhana di Luar Kawasan Gerhana
Hukum Shalat Gerhana di Luar Kawasan
Gerhana
(Disidangkan pada Jumat, 6 Jumadilawal 1446 H/8 November 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu “alaikum wr wb.
Izin bertanya, ketika terjadi gerhana matahari total tetapi hanya di Amerika, apakah kita di
Indonesia juga harus melaksanakan shalat gerhana matahari? Apabila sudah terlewat,
apakah dianjurkan untuk mengqada shalatnya? Soalnya saya merasa bersalah karena
terlewat untuk melaksanakan shalat gerhana ketika itu.
Jauzi Sandiah, Dari Inbox Halaman FB Majelis Tarjih dan Tajdid
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Ada dua persoalan yang
ditanyakan, pertama mengenai pelaksanaan shalat gerhana di tempat yang tidak terlewati
gerhana, dan kedua, mengenai boleh tidaknya mengqada shalat gerhana setelah waktu
gerhana berlalu.
Perlu diketahui bahwa pembahasan tentang gerhana Matahari dan Bulan telah dimuat
dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah jilid 3 halaman 267-279 dan Fatwa Tarjih
dengan judul “Shalat Kusufain” yang diterbitkan dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah
Suara Muhammadiyah pada nomor 19 tahun 2008. Kedua sumber ini menjelaskan bahwa
fenomena gerhana adalah peristiwa alam yang berulang kali terjadi dalam setahun dan
dalam Islam menjadi tanda kebesaran Allah sebagaimana disampaikan dalam
hadits-hadits Rasulullah saw. Ada dua jenis gerhana, yaitu gerhana matahari atau kusuf
(كسوف) dan gerhana bulan atau khusuf (خسوف), meski keduanya sering digunakan secara
bergantian.
Mengenai pertanyaan pertama, pelaksanaan shalat gerhana di tempat yang tidak terlewati
gerhana. Perlu dipahami bahwa shalat gerhana adalah ibadah sunah yang diajarkan
Rasulullah saw untuk dilakukan oleh orang yang berada di kawasan lintasan gerhana.
Berdasarkan pandangan para ulama, pelaksanaan shalat gerhana hanya disunahkan bagi
orang-orang yang berada di tempat yang mengalami fenomena gerhana tersebut, sehingga
orang yang berada di luar kawasan gerhana tidak perlu melakukan shalat gerhana.
Di antara dalil yang mendasari hal ini adalah, hadits riwayat Al-Bukhari sebagai berikut,
عن عائشة رضي اهلل عنها أن الشمس خسفت على عهد رسول اهلل صلى اهلل"
عليه وسلم، فبعث مناديا: الصلاة جامعة. فتقدم فصلى أربع ركعات في ركعتين
.]رواه البخاري ومسلم[ وأربع سجدات
Dari Aisyah (diriwayatkan) bahwa pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah
saw, lantas beliau menyuruh orang menyerukan “as-salatu jami'ah”. Kemudian beliau maju,
lalu mengerjakan shalat empat
kali rukuk dalam dua rakaat dan empat kali sujud," [HR Al-Bukhari].
Dalam hadits ini ada petunjuk yang jelas bahwa Rasulullah saw melaksanakan shalat
gerhana setelah melihat langsung tanda-tanda gerhana. Ini menunjukkan bahwa perintah
shalat gerhana terkait erat dengan kehadiran langsung fenomena gerhana. Terdapat pula
hadits riwayat Muslim sebagai berikut,
Dari Abu Mas'ud (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Allah memberi
rasa takut kepada hamba-Nya melalui keduanya, dan keduanya tidak mengalami gerhana
karena kematian seseorang di antara manusia. Jika kalian melihat sesuatu darinya
(gerhana), shalatlah dan berdoalah kepada Allah sampai hilang apa yang ada pada
kalian,” (HR Muslim).
Kata ra'aitum dalam hadits ini tidak dimaknai sebagai “melihat” secara fisik, melainkan
diartikan sebagai mengalami. Artinya, ketika kawasan tempat seseorang berada di bawah
bayangan gelap (umbra) atau
bayangan semu (penumbra) dalam kasus gerhana matahari, atau terkena bayangan gelap
(umbra) bulan dalam kasus gerhana bulan, maka shalat gerhana tetap disunahkan. Hal ini
berlaku meskipun secara fisik seseorang tidak dapat menyaksikan gerhana tersebut,
misalnya karena hujan lebat atau langit tertutup awan tebal yang menghalangi pandangan.
Dengan kata lain, keberadaan gerhana secara astronomis sudah cukup menjadi alasan
untuk melaksanakan shalat gerhana, walaupun tidak terlihat secara langsung.
Berkaitan dengan hal ini, dapat ditemukan beberapa pendapat para ulama. Di antaranya,
Ibn Hajar dalam Fath Al-Bari menegaskan bahwa hukum shalat gerhana adalah sunnah
muakkadah yang dilakukan saat gerhana berlangsung di kawasan seseorang berada (Fath
al-Bari II: 679). Sejalan dengan itu, An-Nawawi dalam al-Minhaj juga menyatakan bahwa
pelaksanaan shalat gerhana hanya berlaku jika fenomena gerhana terlihat di wilayah
tersebut. Oleh karena itu, jika gerhana terjadi di kawasan lain, orang yang berada di luar
kawasan tersebut tidak perlu melakukan shalat gerhana (Al-Minhaj VI: 282).
Berpijak pada keseluruhan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa pelaksanaan shalat
gerhana hanya disunahkan bagi mereka yang berada di kawasan yang sedang mengalami
gerhana. Sementara orang yang berada di luar kawasan gerhana tidak dianjurkan untuk
melaksanakan shalat ini.
Adapun mengenai pertanyaan kedua, yaitu tentang qada shalat gerhana setelah waktu
gerhana berakhir. Mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat gerhana tidak perlu diqada
karena shalat ini termasuk dalam kategori shalat yang bersebab khusus, yaitu peristiwa
terjadinya
gerhana. Apabila waktu gerhana telah berlalu, maka anjuran untuk melaksanakan shalat ini
pun gugur, dan tidak ada anjuran untuk menggantinya di lain waktu.
Di antara dalil yang mendasari pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-
Bukhari dan Muslim:
عن المغيرة بن شعبة قال: انكسفت الشمس على عهد رسول اهلل صلى اهلل عليه
وسلم يوم مات إبراهيم، فقال الناس: انكسفت الشمس لموت إبراهيم، فقال
ا
رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم: إن الشمس والقمر آيتان من آيات اهلل ل
ينكسفان لموت أحد ول ا لحياته، فإذا رأيتموهما فادعوا اهلل وصلوا حتى تنكشف
.]متفق عليه[
Dari Al-Mughirah Ibn Syu'bah ra (diriwayatkan) ia berkata: Terjadi gerhana matahari di
masa Rasulullah saw pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu ada orang yang mengatakan
terjadinya gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Lalu Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya
tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka
berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana)
[Muttafaq ‘alaihi]. Dalam riwayat Al-Bukhari dengan lafaz حىت تنجلي.
Hadits ini secara terang menunjukkan bahwa perintah shalat gerhana terkait langsung
dengan waktu terjadinya gerhana karena Rasulullah saw menetapkan berakhirnya gerhana
sebagai batas waktu pelaksanaan shalat tersebut.
Merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih jilid 3, disebutkan bahwa penggunaan kata iza
pada hadits di atas berkedudukan sebagai zarf az-zaman (keterangan waktu), sehingga
pernyataan hadits tersebut dimaknai dengan bersegera mengerjakan shalat pada saat
melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah. Adapun yang dimaksud dengan
gerhana di
di sini adalah pemaknaannya secara
umum, baik itu gerhana total (al-kusuf al-kulli), gerhana sebagian (al-kusuf al-juz'i) dan
gerhana cincin (al-kusuf al-halaq).
Beberapa ulama juga memiliki pandangan yang sama bahwa tidak perlu ada qada bagi
shalat gerhana yang terlewat. Ash-Shan'ani dalam kitab Subul as-Salam, menyatakan bahwa
jika dilihat dari redaksi hadits nya, shalat gerhana itu hanya dapat dilakukan ketika mulai
terjadinya gerhana (انكشاف) sampai akhirnya gerhana (انجالء). Oleh karena itu tidak ada
anjuran untuk menggantinya di lain kesempatan jika telah terlewat (Subul as-Salam Il: 513).
Hal ini juga sesuai dengan kaidah fikih األصل براءة الذمة yang berarti hukum asal seseorang itu
terbebas dari tanggungan, sehingga apabila waktu gerhana telah berlalu, maka tidak ada
tanggungan yang tersisa untuk melaksanakan shalat tersebut, karena hukum asal seseorang
adalah tidak memiliki kewajiban kecuali ada dalil yang jelas yang menetapkannya. Dalam
hal ini, tidak ada dalil yang menganjurkan untuk mengqada shalat gerhana.
Ibn Qudamah dalam kitab al-Mugni menyatakan bahwa shalat gerhana bertujuan untuk
memohon kepada Allah agar mengembalikan cahaya yang hilang saat gerhana. Oleh karena
itu, jika gerhana telah selesai dan cahaya kembali,
maka tujuan dari shalat tersebut telah tercapai, sehingga tidak perlu diqada (Al-Mugni II:
316). Imam ar-Rafi'i dalam al-'Aziz Syarh al-Wajiz menyepakati bahwa shalat tidak dilakukan
sesudah gerhana selesai, karena waktu pelaksanaan shalat ini terbatas hanya selama
gerhana berlangsung (Al-'Aziz Syarh al-Wajiz Il: 378). An-Nawawi juga menyatakan dalam
Raudah at-Talibin bahwa waktu shalat gerhana berakhir dengan berakhirnya gerhana
itu sendiri (Raudah at-Talibin II: 86-87). Begitu pula dengan Ibnu Taimiyah yang menegaskan
dalam Majmu'at al-Fatawa bahwa shalat gerhana matahari dan bulan tidak dilaksanakan
kecuali apabila kita menyaksikan gerhana tersebut (Majmu'at al-Fatawa XXIV: 141)
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, 1. Shalat gerhana hanya disunahkan
bagi orang-orang yang berada di kawasan yang sedang
mengalami gerhana, sedangkan orang yang berada di luar kawasan gerhana tersebut tidak
disunahkan.
2. Qada shalat gerhana tidak diperlukan. Jika waktu gerhana telah berlalu, maka anjuran
untuk melaksanakan shalat gerhana pun gugur.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a'lam bish-
shawab.

