putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing di Tempat Shalat dan Mematikan HP yang Berbunyi Ketika Shalat
Hukum Menyingkirkan Kucing di Tempat Shalat
dan Mematikan HP yang Berbunyi Ketika Shalat
(Disidangkan pada Jumat, 1 Rabiulaakhir 1446 H/ 4 Oktober 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya Darus Salam, Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi mengharap penjelasan: Apa yang
harus dilakukan ketika sedang shalat tiba-tiba ada kucing duduk di atas tempat sujud kita?
Bolehkah memindahkan kucing tersebut? Lalu apa yang harus dilakukan ketika HP tiba-tiba
berbunyi saat shalat? Sekian.
Wassalamu “alaikum wr wb.
Darus Salam, Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi,
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ada fatwa di
dalam buku TJA jilid 6 halaman 44-46 tentang “Shalat Sambil Gerak-gerak” yang secara tidak
langsung memiliki keterkaitan dengan pertanyaan saudara. Dalam fatwa tersebut dijelaskan
tentang pentingnya menghadirkan ketenangan dan khusyuk ketika melaksanakan shalat
karena sejatinya orang yang shalat sedang menghadap Allah dan dua hal tadi
(ketenangan dan kekhusyukan) sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
surah Al-Mu'minun (23) ayat 1-3,
قَد ْ َفْلَح َ الْمȡُْمِنُون َ الَّذِين َ هُم ْ فِي صَلَاتِهِم ْ خَاشِعُون َ وَالَّذِين َ هُم ْ عَن ِ اللَّغْو ِ مُعْرِضُونَ.
Sungguh beruntung bagi orang-orang yang beriman. (yaitu) orang yang khusyuk dalam
shalatnya.
Konsentrasi ketika shalat dapat diraih, salah satunya dengan berusaha untuk tidak
menambah gerakan lain kecuali gerakan shalat. Oleh karenanya, dalam fatwa tersebut
dinyatakan dengan jelas bahwa “menggerakkan anggota badan hendaknya dihindari karena
akan mengurangi kesempurnaan shalat”. Namun bukan berarti melakukan gerakan
tambahan yang wajar itu sama sekali tidak dibolehkan. Sebab pada fatwa tersebut juga
tertulis bahwa gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan
kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Demikianlah kesimpulan dari fatwa
tersebut.
Adapun untuk jawaban pertanyaan saudara, perlu dilihat dahulu hadits-hadits Nabi saw
yang berka-
itan dengan topik ini. Setidaknya ada beberapa riwayat, di antaranya yaitu Hadits Nabi saw
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Qatadah,
عن بي قتادة الأنصاري ن رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم كان يصلي وهو
حامل مامة بنت زينب بنت رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم ولأبي العاص بن
.]رواه البخاري[ ربيعة بن عبد شمس، فإذا سجد وضعها وإذا قام حملها
Dari Abu Qatadah Al-Anshari (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw pernah shalat dengan
menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah, dan (Umamah adalah) putri dari Abu
Al-'Ash bin Rabi'ah bin ‘Abdu Syamsi ra Jika sujud beliau letakkan anak itu dan bila berdiri
beliau gendong lagi [HR Al-Bukhari]. Hadits di atas menunjukkan Nabi saw menggendong
dan meletakkan Umamah, cucu beliau ketika shalat, sementara tentu diketahui bahwa
menggendong dan meletakkan anak kecil bukanlah bagian dari gerakan shalat. Bahkan hal
itu bukan lagi sebuah gerakan saja akan tetapi berbentuk perbuatan yang perbuatan itu
dapat menjadi sebuah keharusan apabila berkaitan dengan sahnya shalat atau dalam
rangka menjaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, dari sahabat Abu Said Al-Khudri
diceritakan Nabi saw. pernah melepas sandal ketika shalat karena ada najis,َ
عَن ْ َبِي سَعِيد ٍ الْخُدْرِي ِّ رَضِي َ اهلل َُّ عَنْه ُ قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِي ُّ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
ِيُصَلِّي بَِصْحَابِهِ، إِذ ْ خَلَع َ نَعْلَيْه ِ فَوَضَعَهُمَا عَن ْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رََى ذَلِك َ الْقَوْم ُ َلْقَوْا
ِنِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى النَّبِي ُّ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ صَلَاتَهُ، قَالَ: مَا حَمَلَكُم ْ عَلَى إِلْقَاء
ِنِعَالِكُمْ؟ قَالُوا: رََيْنَاك َ َلْقَيْت َ نَعْلَيْك َ فََلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَال َ رَسُول ُ اهلل َِّ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه
وَسَلَّمَ: إِن َّ جِبْرِيل َ َتَانِي فََخْبَرَنِي َن َّ فِي نَعْلَي َّ قَذَرًا، فَإِذَا جَاء َ َحَدُكُم ْ إِلَى الْمَسْجِد
.]َ رَوَاه ُ َبُو دَاوُد[ فَلْيَنْظُر ْ فِي نَعْلَيْهِ، فَإِن ْ رََى فِيهِمَا قَذَرًا فَلْيَنْفَضْهُمَا ثُم َّ لِيُصِل ِّ فِيهِمَا
Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra (diriwayatkan) ia berkata: Suatu ketika Nabi saw sedang shalat
bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepas kedua sandal beliau dan meletakkannya
di sebelah kiri. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka pun melepaskan sandal mereka.
Setelah Nabi saw selesai shalat, beliau bertanya: Apa yang membuat kalian melepaskan
sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepaskan sandalmu, maka kami
pun melepaskan sandal kami. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Jibril datang
kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku ada najis. Oleh karena itu, jika
salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaknya dia memeriksa sandalnya, jika dia
melihat ada kotoran, hendaknya dia membersihkannya kemudian dia (boleh) shalat dengan
mengenakan sandal tersebut. [HR Abu Dawud].
Pada hadits lain yang diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Nabi saw
memerintahkan membunuh hewan yang berbahaya meski dalam keadaan shalat,
عن بي هريرة رضي اهلل عنه ن رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم قال: اقتلوا
.]رواه بو داود[ الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), Rasulullah saw. Bersabda: Bunuhlah dua binatang hitam
dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking [HR Abu Dawud].
Berpedoman pada hadits-hadits di atas, maka terkait dengan pertanyaan pertama mengenai
kucing yang duduk di tempat sujud, kami berpendapat bahwa ia dapat melakukan gerakan
tambahan yang ringan dengan menyingkirkan kucing tersebut saat hendak sujud. Sebab
gerakan seperti itu termasuk gerakan ringan tambahan yang diperbolehkan.
Kebolehan menambah gerakan ri-
ngan ketika shalat juga didasari ijmak ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu
Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Mugtasid (Ibn Rusyd: 1/126), ibn ‘Abd al-
Bar dalam Al-Istizkar (Ibn ‘Abd al-Barr: 1/274), dan Az-Zaila'i dalam Tabyin al-Haga'ig Syarh
Kanz ad-Daga'ig (Az-ZailaT: 1/164). Al-Imrani dalam al-Bayan fi Mazhab Imam asy-Syafi7
secara spesifik mengatakan,
Jika (seseorang) melakukan ge-
rakan ketika shalat yang bukan dari bagian gerakan shalat, perlu diperhatikan, jika
gerakannya sedikit, seperti menghalau orang yang lewat di depannya, membuka pintu,
melepas sandal, merapikan pakaian atasnya, mengangkat atau meletakkan sesuatu,
memberi isyarat, dan hal-hal semacam itu, maka shalatnya tidak batal (Al-Imrani: 11/315).
Jika dicermati lebih dalam kesepakatan ulama terkait hal ini, dapat dipahami bahwa
bolehnya gerakan tambahan tersebut sejatinya juga bertujuan agar keadaan khusyuk tetap
terwujud di dalam shalat. Hal ini karena gerakan-gerakan tambahan itu dilakukan dalam
rangka menghilangkan atau menghindarkan sesuatu yang dapat mengganggu shalat. Nabi
saw. pun, sebagai teladan dalam pelaksanaan shalat, pernah melakukan gerakan-gerakan
ringan di luar gerakan shalat, karena memang perlu untuk dilakukan agar shalat tetap bisa
dilaksanakan dengan baik.
Hal yang sama juga berlaku pada pertanyaan kedua tentang handphone (HP) yang tiba-tiba
berbunyi ketika shalat. Menurut kami, ketika ada HP yang berbunyi maka perlu bagi orang
yang shalat untuk mematikan bunyi HP tersebut supaya tidak mengganggu kekhusyukan
shalatnya. Apalagi jika shalat dilaksanakan secara berjamaah, maka diharuskan untuk
segera mematikan bunyi HP agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain. Larangan
melakukan sesuatu yang dapat mengganggu shalat orang lain bisa ditemukan dalam hadits
Nabi saw, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Sahabat Ibn Umar,
ُعن ابن عمر ن رسول اهلل صلى اهلل عليه وسلم كان يصلي على راحلته وهو
مقبل من مكة إلى المدينة حيث كان وجهه، وفيه نزلت: فََيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَم َّ وَجْه
.]رواه حمد[ َِّ اهلل
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw melakukan iktikaf pada sepuluh
hari terakhir bulan Ramadhan, kemudian beliau dibuatkan tenda dari pelepah kurma. Ibnu
Umar melanjutkan, suatu hari
beliau mengeluarkan kepalanya seraya bersabda, sesungguhnya orang yang shalat itu
hakikatnya sedang bermunajat kepada Rabb-nya ‘Azza wa Jalla, maka hendaklah salah
seorang dari kalian melihat dengan apa ia bermunajat kepada Rabbnya, dan janganlah
sebagian kalian dengan sebagian lainnya mengeraskan suaranya ketika membaca Al-Gur'an
(HR Ahmad Nomor 5096].
Hadits di atas melarang untuk mengganggu orang lain yang sedang shalat, walaupun bentuk
gangguan itu berupa bacaan keras Al-Qur’an sekalipun. Jika bacaan Al-Qur’an saja tidak
boleh sampai mengganggu
orang yang sedang shalat, apalagi bunyi HP yang dibawa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
-
Menyingkirkan kucing yang ada di tempat sujud sebagai gerakan tambahan dalam shalat
dibolehkan. Gerakan tambahan dalam shalat bahkan bisa jadi diwajibkan apabila
menyangkut hal-hal yang berbahaya, seperti ketika melihat anak kecil sedang main
listrik atau ketika melihat hewan berbahaya sebagaimana yang telah tercantum dengan
jelas di dalam hadits. -
Mematikan bunyi HP ketika shalat juga termasuk gerakan yang dibolehkan, bahkan
sangat dianjurkan supaya tidak mengganggu kekhusyukan dalam shalat berjamaah. -
Setiap orang hendaknya melakukan langkah antisipasi dari berbagai gangguan sebelum
melaksanakan shalat, termasuk menonaktifkan atau memasang mode silent agar di
pertengahan shalat tidak mengeluarkan suara. Hal ini merupakan tindakan yang paling
baik dan paling dianjurkan, sebab termasuk dari melakukan persiapan sebelum shalat,
dan persiapan sebelum shalat termasuk di antara hal yang dianjurkan dalam rangka
meraih ketenangan dan kekhusyukan ketika shalat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a'lam bish-
shawab.

