putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan Kripto
Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online
Dengan Kripto
(Disidangkan pada Jum'at, 21 Zulhijah 1446 H/28 Juni 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Maaf mengganggu waktunya. Saya mau bertanya. Semisal saya bekerja di perusahaan game,
lalu ada proyek untuk membuat sebuah game. Saya nantinya akan mengembangkan game
tersebut, yang dalam gameplay permainannya secara materi/konten tidak melanggar
ketentuan syariah. Namun proyek itu menambahkan inovasi teknologi blockchain (kripto,
lebih mengarah ke NFT) sebagai elemen pendukung atau nilai tambah game tersebut. Tetapi,
saya tidak mengembangkan bagian "blockchain" tersebut dan hanya mengembangkan
bagian dari art style game untuk gameplay gamenya.
Kira-kira bagaimana pandangan Tarjih terkait hal ini? Saya sudah membaca kalau Fatwa
Tarjih mengharamkan kripto dan alhamdulillah saya tidak menyentuh hal itu sama sekali.
Sayangnya, sedikit kecemasan halal-haram muamalah saya di atas membuat saya perlu
bertanya langsung ke sini. Terima kasih jika berkenan menjawab pertanyaan ini.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan Dari:
Fulan
Jawaban
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan
saudara. Kami mengapresiasi pertanyaan yang disampaikan, karena konteksnya sangat
penting terkait dengan muamalah dan perkembangan teknologi dalam industri game.
Tujuan dari pertanyaan saudara adalah untuk memastikan kejelasan hukum sebagai
seorang art style pada game online yang ditambahkan teknologi blockchain. Untuk
menjawab pertanyaan di atas, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, perlu diketahui terlebih dahulu tentang prinsip-prinsip muamalah, yang salah
satunya adalah etika berbisnis dalam Islam. Pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3,
disebutkan beberapa nilai dan tolok ukur dalam berbisnis, yaitu: tidak boleh ada garar
(spekulasi), tidak ada jahalah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan, tidak
boleh ada maisir (perjudian), tidak boleh ada kedzaliman (penindasan), tidak mengandung
unsur riba, tidak boleh ada darar (unsur yang membahayakan atau merugikan), tidak boleh
ada kecurangan dan penipuan, tidak boleh berakibat ta'assuf (penyalahgunaan hak) dalam
jangka pendek maupun jangka panjang, tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi, objek
bisnis bukan sesuatu yang haram, serta tidak boleh menelantarkan dan memubazirkan
harta.
Kedua, perlu dijelaskan tentang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai
kripto. Hukum kripto, seperti yang sudah saudara baca dalam Fatwa Tarjih tahun 2022,
dapat ditinjau dari dua aspek. Pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai investasi, mata
uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, antara lain tidak
stabil, terkadang mengalami kenaikan dan terkadang mengalami penurunan. Kekurangan
ini mengindikasikan mata uang kripto mengandung unsur garar (ketidakjelasan).
Aspek kedua, kripto sebagai alat tukar, kripto berlaku seperti sistem barter dengan kedua
belah pihak saling rida dan tidak merugikan, serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
Hanya saja, jika ditunjau dari asas sadd aż-żarī'ah (upaya preventif), maka penggunaan
mata uang kripto sebenarnya bermasalah. Hal ini karena standar mata uang yang dijadikan
alat tukar, menurut Majelis Tarjih, seharusnya memenuhi dua syarat, yaitu diterima
masyarakat dan disahkan oleh negara, dan kedua syarat ini tidak diakomodir di dalam
kripto. Selain itu, penggunaan bitcoin sebagai alat tukar juga tidak memiliki otoritas resmi
yang bertanggung jawab atasnya. Oleh karena kemudaratan tersebut Majelis Tarjih
memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya terlarang.
Selain itu, dalam fatwa Tarjih tentang game online disebut, bahwa hukum asal game online
adalah mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam,
unsur-unsur kebudayaan Islam dan lokal serta hendaknya game dimainkan sesuai dengan
porsinya alias tidak berlebihan.
Selanjutnya, menilik pertanyaan saudara yang berkaitan dengan sistem blockchain:
Blockchain sering disebut sebagai sistem terdesentralisasi yang bersifat trustless (tidak
memerlukan kepercayaan pada pihak ketiga), karena transaksi yang terekam di dalamnya
bersifat tidak dapat diubah (immutable), transparan, dan aman berkat kombinasi teknologi
kriptografi dan mekanisme konsensus. Sistem ini memungkinkan pencatatan transaksi
secara permanen tanpa bergantung pada otoritas pusat.
Uraian di atas jika dikaitkan dengan pertanyaan dan keadaan yang telah dijelaskan
sebelumnya, memberikan kesimpulan bahwa hakikatnya, pekerjaan saudara merupakan
pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan orang lain, sehingga terjadi kegiatan tolong
menolong di dalamnya. Dalam Al-Qur'an, terdapat satu prinsip tolong menolong yang perlu
diindahkan setiap Muslim. Dalam penggalan surah Al-Ma'idah ayat 2, Allah berfirman,َ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِإر ِّ وَالتَّقْوَى ٰ وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِإثْم ِإ وَالْعُدْوَان ِإ وَاتَّقُوا اهلل َِإن َّ اهلل
]المآئدة ، 5: 2[ِإ شَدِإيد ُ الْعِإقَاب
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah
sangat berat siksa-Nya [Qs Al-Maidah (5): 2].
As-Sa'dī dalam kitab tafsirnya Taisīr al-Karīm ar-Rahmān fī Tafsīr Kalām al-Mannān,
menjelaskan bahwa ayat di atas menetapkan aturan bahwa tolong menolong yang
dianjurkan adalah dalam kebaikan dan ketakwaan. Maksud dari kebaikan di sini adalah
sesuatu yang Allah suka dan rida terhadapnya. Adapun tolong menolong menjadi terlarang
jika dilakukan untuk atau dalam keburukan. Lafal al-ismu yang diartikan keburukan di sini
maksudnya adalah tindakan maksiat yang menyebabkan pelakunya berdosa, yang oleh
karena itu, hendaknya setiap hamba wajib menahan diri dari melakukan perbuatan maksiat
atau tolong menolong dalam perbuatan maksiat.
Jika dicermati lebih jauh, meskipun pekerjaan saudara sebagai art style game punya kaitan
dengan inovasi kripto, namun hal itu belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan tolong
menolong yang tidak diperbolehkan, karena saudara sebenarnya tidak terlibat dalam
pembuatan blockchain-nya.
Keadaan pekerjaan saudara yang seperti ini, menurut hemat kami sesuai dengan sebuah
kaidah,
الْحَلَال ُ وَالْحَرَام ُ ُخْرِإج َ قَدْر ُ الْحَرَام ِإ وَالْبَاقِإي حَلَال ٌ لَه.
Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus
dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan.
Dalam kitab al-Qism al-'Arabi min Mauqi' (Al-Islām, Su'āl wa Jawāb), Syaikh Muhammad
Shalih Al-Munjid menjelaskan bahwa jika dalam harta mengandung unsur halal dan haram
yang bercampur maka suatu yang halal itu tidak bisa dihukumi halal. Akan tetapi,
dikeluarkan dahulu unsur haramnya lalu sisanya itu adalah halal.
Dari sisi lain, apabila pekerjaan saudara ditinjau dari etika bisnis menurut Muhammadiyah,
maka pekerjaan saudara termasuk kegiatan tolong menolong yang diperbolehkan, sebab
tidak mengandung unsur-unsur yang mengarah pada hal yang dilarang, seperti tidak
adanya garar, jahalah, maisir, dan lainnya yang telah disebutkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerjaan saudara mubah untuk
dilakukan karena tidak mengandung hal-hal yang dilarang agama, sekalipun pada game
yang saudara kerjakan akan ditambahi inovasi kripto. Oleh karena itu, saudara dapat
melanjutkan pekerjaan seperti biasa tanpa perlu resign dari perusahaan tempat saudara
bekerja. Kami mengapresiasi tindakan saudara untuk bertanya dalam rangka menghindari
hal yang dilarang oleh agama. Hal itu sebagai bentuk dari salah satu ciri orang beriman.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

