putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
(Disidangkan pada Jum'at, 21 Dzulhijah 1446 H/28 Juni 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Yth. Majalah Suara Muhammadiyah, saya mau bertanya mengenai memperbanyak doa saat
sujud. Sebelumnya saya telah menemukan dua artikel Muhammadiyah di Google.
Pertanyaannya, mengapa dua artikel itu kesimpulannya berbeda? Satu artikel menyatakan
sebaiknya jangan menambah doa saat sujud di luar yang diajarkan, tetapi artikel yang lain
boleh menambah doa saat sujud. Jadi yang benar yang mana? Mohon penjelasannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan Dari:
@forkmangoes
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan tersebut. Semoga jawaban yang kami paparkan dapat menambah
semangat penanya dalam menggali ilmu-ilmu Allah SwT yang begitu luas. Pertanyaan yang
penanya ajukan adalah mengenai perbedaan pada dua artikel yang dibaca dari Google
tentang memperbanyak doa saat sujud, yang setelah kami telusuri lebih jauh, satu
diterbitkan oleh website Muhammadiyah, dan satu lagi merupakan opini yang diterbitkan
oleh website PWM Jawa Timur.
Artikel pertama terdapat pada website resmi PP Muhammadiyah yang diterbitkan pada
tahun 2023. Adapun artikel kedua terdapat pada website resmi PWM Jawa Timur yang
ditulis oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFilI, diterbitkan pada tahun 2019. Kesimpulan pada
kedua artikel tersebut memang berbeda; artikel pertama tidak menganjurkan menambah
bacaan ketika sujud selain bacaan yang diajarkan Rasulullah saw, sedangkan artikel kedua
membolehkan membaca bacaan lain selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw..
Mengapa kedua artikel tersebut memiliki kesimpulan yang berbeda, padahal sama-sama
diterbitkan melalui website Muhammadiyah? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih
dahulu perlu diketahui bahwa artikel pertama yang tidak membolehkan menambah bacaan
ketika sujud dan dimuat di website resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, merupakan
artikel yang merujuk pada Fatwa Tarjih yang telah dirilis pada Majalah Suara
Muhammadiyah Nomor 15 Tahun 2019. Dalil yang digunakan dalam artikel tersebut adalah
hadits Nabi saw yang terjemahnya sebagai berikut, Sabda Nabi saw, sesungguhnya shalat ini
tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah
tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an [Diriwayatkan oleh Muslim]. Hadits ini menunjukkan
bahwa membaca doa selain bacaan sujud tidak diperkenankan.
Adapun artikel kedua dapat dikategorikan sebagai pendapat individu dari salah satu warga
Muhammadiyah, yang kemudian diterbitkan sebagai opini di website resmi PWM Jawa
Timur. Pendapat ini menyatakan kebolehan membaca doa selain bacaan sujud berdasarkan
hadits Nabi saw. riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dengan redaksi sebagai berikut,ِ
ثُم َّ لِيَتَخَيَّر ْ مِن َ الدُّعَاء ِ َعْجَبَه ُِلَيْه ِ فَلْيَدْع ُ بِه
Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.
Jika merujuk kepada berbagai pendapat para ulama madzhab, didapati adanya perbedaan
pendapat mengenai hal ini. Menurut madzhab Hanafi, tidak boleh berdoa di dalam shalat
kecuali dengan doa yang ada di dalam Al-Qur'an (al-Mabshut li as-Sarakhsi: 1/202-204), Nabi
saw bersabda,ِ
قَوْل ُ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: ِن َّ هَذِه ِ الصَّلَاة َ ل َا يَصْلُح ُ فِيهَا شَيْء ٌ مِن ْ كَلَام
]َخْرَجَه ُ مُسْلِم[ ِ النَّاس ِِنَّمَا هُو َ التَّسْبِيح ُ وَالتَّكْبِير ُ وَقِرَاءَة ُ الْقُرْآن
Sabda Nabi saw, sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari
perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur'an
[Diriwayatkan oleh Muslim].
Adapun menurut madzhab Syafi'i, boleh berdoa dengan doa yang disukainya ketika sujud,
sesuai dengan hadits Nabi saw,ْ
قَوْل ُ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فِي حَدِيث ِ ابْن ِ مَسْعُود ٍ فِي التَّشَهُّدِ: ثُم َّ لِيَتَخَيَّر
]متفق عليه[ ِ مِن َ الدُّعَاء ِ َعْجَبَه ُِلَيْه
Sabda Nabi saw. pada hadits Ibn Mas'ud tentang masalah tasyahud, kemudian hendaklah ia
memilih doa yang paling ia kagumi [Muttafaq 'Alaih].
Dalam menyikapi perbedaan pendapat terkait persoalan ini, Muhammadiyah senantiasa
menghormati pandangan individual meski berbeda dengan fatwa Tarjih. Namun, sebagai
organisasi, Muhammadiyah tetap berpegang pada pendapat resmi yang tertuang dalam
Fatwa Tarjih, yakni ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud
dalam shalat.
Pada buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, telah ada penjelasan
berkaitan dengan doa sujud, bahwa ada setidaknya tiga variasi bacaan doa sujud, yaitu
sebagai berikut,
عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهَا قَالَت ْ كَان َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ و َ سَلَّم َ يَقُول ُ فِي
]رواه مسلم[ رُكُوعِه ِ وَسُجُودِه ِ سُبْحَانَك َ اللَّهُم َّ رَبَّنَا و َ بِحَمْدِك َ اللَّهُم َّ اغْفِرْلِي
عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهَا قَالَت ْ َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ و َ سَلَّم َ يَقُول ُ فِي
]رواه مسلم[ ِ َرُكُوعِه ِ وَسُجُودِه ِ سُبُّوح ٌ قُدُّوس ٌ رَب ُّ الْمَلَاɅِكَة ِ و َ الرُّوح
عَن ْ حُذَيْفَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ قَالَ: صَلَّيْت ُ مَع َ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ و َ سَلَّم َ فَكَان
رواه[ يَقُول ُ فِي رُكُوعِه ِ سُبْحَان َ رَبِّي َ العَظِيم ِ وفي سُجُودِه ِ سُبْحَان َ رَبِّي َ الَعْلَى
]مسلم
Sebagai kesimpulan, pertama, adanya perbedaan di kedua artikel itu terjadi karena artikel
pertama merujuk kepada fatwa-fatwa resmi, sementara artikel kedua adalah opini pribadi
yang tidak merujuk kepada sikap resmi. Dengan demikian, hakikatnya tidak terjadi
pertentangan atau inkonsistensi pada sikap resmi MTT PP Muhammadiyah. Kedua,
Muhammadiyah dalam hal ini menghormati perbedaan pendapat anggotanya, namun
pedoman yang digunakan tentunya adalah pendapat resmi dari Muhammadiyah selaku
organisasi. Dengan demikian perlu mengutamakan pendapat resmi organisasi dalam Fatwa
Tarjih yang artikelnya dimuat di website resmi PP Muhammadiyah. Sedangkan artikel yang
kedua tetap dikaji dan ditempatkan sebagai opini atau pendapat individu anggota
Muhammadiyah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

