putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah
Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank
Konvensional dan Syariah
(Disidangkan pada Jum'at, 28 Zulhijah 1445 H/5 Juli 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Mohon maaf mau bertanya tentang utang riba. Apa hukumnya sebuah Lembaga atau
sekolah yang berutang kepada bank (syariah atau konvensional)? Apakah termasuk utang
riba atau bukan? Kalau termasuk riba, maka siapa yang menanggung dosa dari riba
tersebut? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
fulan@beenzum
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan penanya kepada kami untuk menjawab
pertanyaan tersebut, semoga dengan adanya jawaban yang kami paparkan dapat
menambah semangat penanya dalam menggali ilmu Allah SwT yang begitu luas. Sebelum
menjawab pertanyaan, perlu kami sampaikan bahwa sudah ada fatwa Tarjih yang memiliki
kesamaan dengan substansi pertanyaan Saudara. Fatwa tentang bunga bank tersebut
dimuat dalam Bab V dengan judul "Ekonomi dan Keuangan" pada buku Tanya Jawab Agama
(TJA) jilid 8 dan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid 3. Dijelaskan dalam fatwa
tersebut, bahwa bunga (interest) adalah riba. Hal ini karena: 1) merupakan tambahan atas
pokok modal yang dipinjamkan, padahal Allah berfiman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah
(2) ayat 279 yang artinya, Jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; 2) tambahan dalam bunga bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang
bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Untuk memperjelas batasan transaksi yang halal dan haram, perlu dipahami definisi utang
(qard) dalam Islam. Secara bahasa, qard berarti "bagian", karena harta yang dipinjamkan
merupakan bagian dari harta pemilik, sebagaimana disebutkan oleh Jaih Mubarok dalam
bukunya Fikih Mu'amalah Maliyah. Adapun secara istilah fikih, Abu Bakar Al-Jazairy dalam
karyanya, al-Fiqhu 'ala Mazahib al-Arba'ah, qard adalah akad penyerahan harta dari satu
pihak ke pihak lain untuk dimanfaatkan dengan syarat pengembalian dalam jumlah yang
sama, tanpa tambahan (Al-Jazairy, tt: 326). Dengan demikian, transaksi qard yang sesuai
syariat tidak boleh disertai prasyarat keuntungan (seperti bunga), karena hal itu akan
mengubahnya menjadi riba.
Dalam hadits berikut dijelaskan mengenai perkara utang, yaitu,
]رواه البخاري[ عَن ْ َنَس ٍ عَن ِ النَّبِي ِّ قَالَ: ِذَا َقْرَض َ فَل َا يَْخُذ ْ هَدِيَّةً.
Dari Anas dari Nabi saw (diriwayatkan) beliau bersabda: Apabila ada seseorang yang
mengutangkan uangnya maka ia tidak boleh mengambil tambahan [HR Al-Bukhari].
Sedangkan riba' dalam istilah syarak didefinisikan sebagai tambahan pada barang-barang
tertentu sebagaimana yang telah dinukil oleh Wahbah Az-Zuhaili tentang definisi riba
menurut Imam Hanafi dalam kitab Kanz al-'Ummal yaitu, riba diartikan sebagai tambahan
tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta. Maksud tambahan di sini adalah
tambahan harta meski secara hukmi saja, sehingga definisi ini mencakup riba nasiah dan
jenis-jenis akad jual beli yang fasid (rusak).
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan,
كُل ُّ قَرْض ٍ جَر َّ مَنْفَعَة ً فَهُو َ رِبًا
Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang mengutangi) maka itu
adalah riba.
Berdasarkan fatwa yang telah disebutkan di atas, Muhammadiyah dalam mendefinisikan
riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan
tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya
tambahan secara sukarela.
Mekanisme utang pada bank syariah terdapat dalam beberapa akad pembiayaan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 Pasal 25
disebutkan: Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang disamakan dengan itu
berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudarabah dan musyarakah, transaksi sewa
menyewa dalam bentuk ijarah dan sewa beli atau ijarah muntahiyah bit-tamlik, transaksi
jual beli dalam bentuk utang piutang murabahah, salam dan istina', transaksi pinjam
meminjam dalam bentuk qard, dan transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah.
Dalam perbankan syariah pembiayaan diberikan berdasarkan akad. Akad pembiayaan
merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian antara nasabah yang menjadi dasar
pemberian fasilitas pembiayaan. Ketika sebuah Lembaga ingin berutang lewat bank syari'ah
maka produk pembiayaan yang akan diberikan oleh bank syari'ah yaitu; akad murabahah,
mudarabah, musyarakah, salam, istina', ijarah dan qard.
Dalam praktik perbankan syariah, akad pembiayaan diklasifikasikan menjadi empat jenis
utama berdasarkan mekanisme transaksinya. Pertama, akad berbasis jual beli meliputi
murabahah, salam, dan istisna'. Murabahah merupakan skema pembiayaan di mana bank
membeli barang (seperti rumah atau kendaraan) dan menjualnya kembali kepada nasabah
dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Sementara itu, salam
dan istisna' diterapkan untuk transaksi dengan penyerahan barang di masa depan—salam
umumnya digunakan untuk komoditas pertanian (misal: pembiayaan panen padi di mana
dana diberikan di awal musim tanam), sedangkan istisna' lebih sering dipakai untuk proyek
bertahap seperti pembangunan infrastruktur.
Kedua, akad bagi hasil, mencakup mudarabah dan musyarakah. Pada mudarabah, bank
sebagai penyedia modal (sahibul-mal) bekerja sama dengan nasabah yang bertindak sebagai
pengelola (mudarib), dengan keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati. Adapun
musyarakah melibatkan kontribusi modal bersama antara bank dan nasabah, serta
pembagian risiko usaha secara proporsional. Ketiga, akad sewa-menyewa (ijarah)
memungkinkan nasabah memanfaatkan aset (seperti mesin atau properti) tanpa
kepemilikan, dengan opsi kepemilikan di akhir periode melalui skema ijarah muntahiya bit-
tamlik. Keempat, akad pinjaman tanpa bunga (qard) yang mengharuskan peminjam
mengembalikan dana pokok sesuai nominal tanpa tambahan, berbeda dengan pinjaman
konvensional yang mengenakan bunga.
Kelima jenis akad ini—jual beli, bagi hasil, sewa, dan pinjaman—dirancang untuk
memastikan transaksi sesuai prinsip syariah: transparansi harga, keadilan dalam
pembagian risiko, kepastian waktu penyerahan, serta penghindaran riba, sebagaimana
diatur dalam UU Perbankan Syariah dan kajian literatur terkait. Demikian disebutkan oleh
Andrianto dalam buku Manajemen Bank Syari'ah.
Akad-akad yang telah disediakan oleh bank syariah tentu saja dalam prinsipnya
menjalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu melakukan pinjaman ke
bank syariah tidak mengandung unsur riba atau unsur-unsur yang dapat memberikan
mudarat nasabah atau lembaga yang berutang. Oleh karena itu berutang di bank syariah
diperbolehkan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan konvensional menawarkan beragam
jenis pinjaman yang disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan peminjam. Jenis-jenis kredit
ini umumnya dibedakan berdasarkan motif penggunaannya. Pertama, kredit usaha
dirancang untuk mendukung aktivitas bisnis, di mana bank menyediakan dana dalam
jumlah tertentu dengan perjanjian bahwa peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman
beserta bunga dan biaya tambahan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Contohnya
adalah pinjaman modal kerja untuk perluasan usaha atau pembelian bahan baku. Kedua,
kredit konsumsi ditujukan untuk membiayai kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif,
seperti pembelian rumah, kendaraan pribadi, atau barang elektronik. Karena risiko gagal
bayar pada kredit jenis ini cenderung lebih tinggi, suku bunga yang dikenakan biasanya
lebih besar dibandingkan kredit usaha. Ketiga, kredit multiguna bersifat fleksibel karena
dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun usaha, seperti renovasi
rumah atau tambahan modal bisnis. Meski praktis, kredit multiguna juga sering kali
dikenakan bunga tinggi akibat ketidakpastian tujuan penggunaan dana. Secara keseluruhan,
ketiga produk ini mencerminkan prinsip perbankan konvensional yang menyeimbangkan
kebutuhan peminjam dengan risiko kredit, di mana bunga menjadi kompensasi atas dana
yang dipinjamkan.
Pinjaman dalam bank konvensional adalah kredit, sedangkan dalam praktek kredit terdapat
beberapa kewajiban dan salah satunya adalah bunga. Bunga bank dalam fatwa
Muhammadiyah yang telah disebutkan di atas dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan
pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba.
Lantas ketika sebuah Lembaga berutang ke bank konvensional yang mana hutang tersebut
termasuk riba, siapakah nanti yang akan menanggung dosanya? Dalam Al-Qur'an
disebutkan,
وَل َا تَزِر ُ وَازِرَة ٌ وِزْر َ ُخْرَى ٰ ۚ و َ ِن تَدْع ُ مُثْقَلَة ٌِلَى ٰ حِمْلِهَا ل َا يُحْمَل ْ مِنْه ُ شَيْء ٌ وَلَو ْ كَان َ ذَا
ٰ ِۗنَّمَا تُنذِر ُ الَّذِين َ يَخْشَوْن َ رَبَّهُم بِالْغَيْب ِ وََقَامُوا الصَّلَوة َ ۚ وَمَن تَزَكَّى ٰ ف َ ِنَّمَا ُقُرْبَى
يَتَزَكَّى ٰ لِنَفْسِه ِ ۚ و َ ِلَى اЦ َِّ الْمَصِير
"Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Jika seseorang yang berat
dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan
untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya
yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya
(sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Barangsiapa
yang menyucikan dirinya, sesungguhnya ia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri.
Kepada Allah lah kembali(mu) [Qs Fathir (35): 18].
Dalam sebuah lembaga yang membuat sebuah kebijakan adalah para pemimpin lembaga
tersebut. Pertama, jika lembaga tersebut sengaja berutang ke bank konvensional dan para
anggota lembaga tersebut mengetahuinya serta memiliki kemampuan, wewenang ataupun
otoritas untuk mengubah kebijakan tersebut namun tidak melakukannya, maka pimpinan
dan anggota lembaga tersebut menanggung dosa dari riba. Kedua, jika pemimpin lembaga
tersebut sengaja melakukannya dan anggota lembaga tahu namun, tidak mampu atau tidak
punya wewenang atau pun otoritas untuk mengubah kebijakan tersebut maka, ia tidak turut
untuk menanggung dosa riba tersebut. Ketiga, jika sebuah lembaga berutang ke bank
konvesional yang mengandung unsur riba karena terpaksa dan tidak ada pilihan lain, maka
masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap
mengusahakan mencari pilihan lain.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

