putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid ketika Sedang Berkhutbah Kesenian Berjabat Tangan Bernyanyi di Dalam Masjid dan Etika Bermusyawarah
HUKUM TAHIYYATUL MASJID KETIKA SEDANG
BERKHUTBAH, KESENIAN, BERJABAT TANGAN,
BERNYANYI DI DALAM MASJID, DAN ETIKA
BERMUSYAWARAH
(Disidangkan pada Jumat, 10 Jumadilawal 1445 H/24 November 2023 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb.
Yth Redaktur Suara Muhammadiyah di tempat, semoga kru Suara Muhammadiyah ada
dalam lindungan Allah Swt. Pada tanggal 19 Januari 2022, saya berkirim surat via e-mail ke
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Namun, hingga saat ini belum ada balasan. Adapun surat
tersebut bertanya tentang kedudukan atau kekuatan dalil tentang shalat tahiyyatul-masjid
manakala khatib sedang berkhutbah Jum'at. Kali ini saya ingin melayangkan surat ini ke
Suara Muhammadiyah dengan harapan dapat ditembuskan ke Majelis Tarjih PP
Muhammadiyah. Semoga dibalas dan direalisasikan.
Ada beberapa kejadian atau peristiwa, antara lain:
Pada masa Musyawarah Wilayah Jawa Barat di Cirebon terdapat tayangan kesenian yang
berbau syirik.
Pada tayangan lagu Musyawarah Wilayah Jawa Barat terdapat jabat tangan antara pria dan
wanita yang bukan muhrim.
Belum lama ini, PDM Kabupaten Cirebon mengadakan pengajian qabla Ramadan. Namun,
menurut saya ada yang mengganjal, yakni sebelum pengajian dimulai, peserta menyanyikan
lagu Indonesia Raya dan Sang Surya di dalam masjid.
Dengan adanya hal tersebut, hendaknya Majelis Tarjih dan Tarjih PP Muhammadiyah
meluncurkan surat edaran tentang etika bermusyawarah dan pengajian. Tentunya dengan
landasan hukumnya HPT 3 halaman 177, yakni Surat Ali-Imran (3:104).
Demikian, semoga mendapat respons positif demi kemaslahatan umat. Atas kerja samanya,
saya haturkan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Ayos Wirayudha
NBM 10016291707150,
di Bandung
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Āmin yā rabbal-'ālamin, terima kasih atas doanya, wa iyyākum, begitu pula untuk penanya
mendapatkan perlindungan dari Allah.
Sebelumnya kami ucapkan permohonan maaf atas keterlambatan kami dalam merespons
pertanyaan ini, antara lain karena banyaknya pertanyaan yang diajukan di sini, kami perlu
untuk memetakannya. Pertama, dalil tentang shalat tahiyyatul-masjid ketika khatib sedang
berkhutbah. Kedua, adanya kesenian yang berbau syirik ketika acara pembukaan Musywil
Jawa Barat di Cirebon. Ketiga, hukum berjabat tangan dengan selain mahramnya. Keempat,
bernyanyi di dalam masjid. Kelima, permintaan penyusunan panduan etika bermusyawarah
dan pengajian.
Tekait pertanyaan pertama, mengenai shalat tahiyyatul-masjid saat khatib sedang
berkhutbah, telah ada fatwa sebelumnya di dalam buku Tanya Jawab Agama jilid ke-4
terbitan Suara Muhammadiyah, halaman 107–111. Dalam fatwa tersebut disimpulkan
mengenai kebolehan shalat tahiyyatul-masjid ketika khatib sedang berkhutbah berdasarkan
hadis berikut,ُ
عَن ْ جَابِر ٍ قَالَ: دَخَل َ رَجُل ٌ يَوْم َ الْجُمُعَة ِ وَرَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَخْطُب
]رواه البخاري ومسلم[ ِ فَقَالَ: صَلَّيْتَ، قَالَ: لَا، قَالَ: قُم ْ فَصَل َّ رَكْعَتَيْن
Dari Jabir (diriwayatkan) ia berkata: Pada suatu hari Jum'at ada seorang masuk ke masjid,
pada saat itu Rasulullah sedang berkhutbah, lalu Rasulullah bertanya (kepada orang itu):
"Sudahkah kamu shalat?" Orang itu menjawab: "Belum". Rasulullah bersabda: "Bangun dan
shalatlah dua rakaat" [HR al-Bukhari dan Muslim].
Dalam hadits lain diterangkan bahwa Rasulullah bersabda:
رواه مسلم[ ِذَا جَاء َ َحَدُكُم ْ يَوْم َ الْجُمُعَة ِ وَالْ ِمَام ُ يَخْطُب ُ فَلْيَرْكَع ْ وَلِيَتَخَوَّر َ فِيهِمَا
]وحمد وبو داود
Apabila pada hari Jumat salah seorang dari kamu datang pada waktu imam sedang
berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaknya agar dipercepat [HR
Muslim, Ahmad dan Abu Dawud].
Berdasarkan kedua hadits di atas, jelaslah bahwa shalat tahiyyatul-masjid ketika khatib
sedang berkhutbah bagi makmum yang baru datang itu disyariatkan. Dengan demikian
melakukan shalat tahiyyatul-masjid pada saat khatib sedang berkhutbah bukanlah
perbuatan yang sia-sia, tetapi sebaliknya merupakan perbuatan ibadah yang diperintahkan
oleh syariat.
Terkait pertanyaan kedua, tentang kesenian yang berbau syirik pada Acara Pembukaan
Musyawarah Wilayah Jawa Barat ke-21 di Cirebon, dapat dirujuk buku Himpunan Putusan
Tarjih Bab 5 halaman 153 tentang "Konsep Din Al-Islam tentang Kebudayaan dan Kesenian",
yang memberi kesimpulan secara singkat mengenai hukum kesenian dan kebudayaan yang
di dalamnya terdapat unsur musik, alat musik dan tari kesenian yang ada dan berkembang
di masyarakat serta budaya yang diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
Kebudayaan yang diakui syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang
tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur'an dan Hadits. Kebudayaan tersebut diterima,
diakui dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Dalam kaidah fikih disebutan:ُ
الْعَادَة ُ مُحَكَّمَة
Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum.
Kebudayaan yang mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki sehingga sesuai
dengannya. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan orang-orang jahiliyah dahulu
yang mengandung unsur-unsur kemusyrikan. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap
dibenarkan, namun tentu saja tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan
agama, seperti kemusyrikan, bid'ah dan hal-hal yang membantu kezaliman.
Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat Islam, adalah semua hasil karya manusia
yang menyalahi nas-nas Al-Qur'an dan Sunah atau mengandung unsur kemusyrikan, bid'ah,
khurafat, takhyul, kezaliman dan hal-hal negatif lainnya. Ditinjau dari segi asas umum
ajaran agama, nyanyian dan musik termasuk kategori mu'amalah duniawiyah, sebagaimana
dalam kaidah fikih disebutkan,
الَصْل ُ فِي الْ َشْيَاء ِ الْ ِبَاحَة ُِل َّا َن ْ يَدُل َّ دَلِيل ٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
Pada asasnya segala sesuatu itu adalah mubah (diperbolehkan) sampai terdapat dalil yang
melarang.
Atas dasar itu, maka menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah.
Larangan timbul karena ada unsur yang lain, misalnya dilakukan dengan cara yang tidak
dibenarkan agama. Kemudian hal ini dikuatkan pula dengan Fatwa Tarjih No. 10 tahun
2005, bahwa nyanyi-nyanyian atau tari-tarian maupun lukisan harus sopan, ada pelajaran
dan pendidikan di dalamnya, membawa pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan
menutup aurat, serta tidak ada unsur syirik dan maksiat. Jika semua unsur tersebut
terpenuhi maka hukumnya tetap mubah.
Dalam Fatwa Tarjih yang telah dimuat di Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 dan di Majalah
Suara Muhammadiyah No. 9 tahun 2018 mengenai bab masalah kesenian dan adat,
dijelaskan bahwa seni suara, khususnya alat-alat bunyi-an hukumnya itu berkisar pada
ilatnya dan dalam hal tersebut terdapat tiga kategori,
Apabila musik menarik kepada keutamaan, maka hukumnya sunah.
Apabila musik hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mendatangkan apa-apa), maka
hukumnya makruh. Tetapi, apabila mengandung unsur negatif maka hukumnya haram.
Apabila musik menarik kepada maksiat, maka hukumnya haram.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh tidaknya kesenian, termasuk tarian dan
nyanyian, itu berdasarkan kondisinya, yang mengacu kepada aturan pokok di atas. Dalam
penelusuran yang telah kami lakukan terkait video "Pembukaan Musyawarah Wilayah Jawa
Barat di Cirebon dan tayangan lagu Musyawarah Wilayah Jawa Barat" yang ditanyakan
penanya, kami mendapati beberapa penampilan kesenian.
Dari semua kesenian yang ditampilkan mulai dari Tari Sintren, Tari Topeng, Tari Saman,
pertunjukan Gamelan, hingga musik orkestra, semua tidak ada yang bertabrakan dengan
aturan pokok di atas, kecuali satu, yaitu Tari Sintren. Di dalam video tersebut setelah
mengetahui bentuk, cara dan tujuan dari kesenian, kami mendapati bahwa Tari Sintren
mengandung unsur kesyirikan dengan beberapa sebab, di antaranya: pertama, bahwa roh
tidak akan masuk pada diri sintren perempuan, ketika statusnya sudah bersuami; kedua,
pawang sintren membawa dupa kemenyan saat prosesi acara, serta membaca doa yang
diyakini di saat itulah bidadari turun dari kahyangan; ketiga, penonton melempari Sintren
dengan uang logam, begitu uang itu mengenai tubuh Sintren, maka Sintren akan pingsan
dan akan sadar kembali setelah diberi jampi-jampi oleh pawang.
Oleh karena itu, tarian yang mengandung unsur kesyirikan, seperti pemujaaan kepada
selain Allah atau ritual yang bertentangan dengan akidah Islam, hukumnya adalah haram
sehingga tidak boleh dilakukan, karena berakibat pada perbuatan dosa besar. Namun
demikian, apabila unsur-unsur kesyirikan yang ada dalam tarian tersebut dihilangkan
sehingga tidak lagi mengandung makna atau simbol yang bertentangan dengan ajaran
Islam, maka hukumnya menjadi mubah (boleh), selama tidak menimbulkan mudarat, tidak
melanggar batasan syariat, dan sesuai dengan adab serta tuntunan agama Islam.
Terkait pertanyaan ketiga, tentang berjabat tangan yang bukan mahram, sudah ada juga
pembahasannya dalam fatwa Tarjih yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 13
tahun 2019, dengan judul "Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan
Mahram)".
Secara ringkas fatwa tersebut menjelaskan dua pendapat dalam persoalan ini. Pertama,
pendapat jumhur yang menyatakan ketidakbolehan berjabat tangan dengan yang selain
mahram, hal ini didasari oleh hadits berikut,
عَن ْ َبِي الْعَلَاء ِ مَعْقِل ٍ بْن ِ يَسَار ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ لَ َن ْ يُطْعَنَ
رواه[ ُ فِي رَْس ِ رَجُل ٍ بِمِخْيَط ٍ مِن ْ حَدِيد ٍ خَيْر ٌ لَه ُ مِن ْ َن ْ يَمَس َّ امْرََة ً ل َا تَحِل ُّ لَه
]الطبرني
Dari Abu Al-'Ala' Ma'qil bin Yasar (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah bersabda:
"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada
menyentuh perempuan yang bukan mahramnya" [HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-
Kabir 20:212)].
Pendapat kedua, antara lain Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa hukum berjabat tangan
dengan yang bukan mahram dibagi menjadi dua bagian. Pertama, dibolehkan bila tidak
disertai dengan syahwat dan tidak menimbulkan fitnah, namun jika kedua syarat tersebut
atau salah satunya tidak terpenuhi, maka hukumnya haram. Kedua, diperbolehkan berjabat
tangan hanya sebatas kebutuhan, yaitu dengan karib kerabat dan ada hubungan yang erat
dan akrab serta tidak menimbulkan syahwat dan aman dari fitnah.
Di antara kedua pendapat ini, Majelis Tarjih lebih cenderung kepada pendapat bahwa
berjabat tangan selain pada mahramnya itu lebih baik dihindari karena dapat
menimbulkan fitnah, sebagaimana kaidah fikih menyebutkan,ِ
دَرْء ُ الْمَفَاسِد ِ مُقَدَّم ٌ عَلَى جَلْب ِ الْمَصَالِح
Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan. Kaidah ini
menunjukkan perlu adanya kehati-hatian, sehingga berjabat tangan dengan yang bukan
mahram itu dihindari sebagai bentuk kehati-hatian dari timbulnya fitnah dan terjatuh pada
keharaman.
Terkait pertanyaan keempat, tentang hukum bernyanyi di dalam masjid. Pada fatwa agama
yang dimuat di majalah Suara Muhammadiyah No. 16 tahun 2013 dijelaskan bahwa pada
prinsipnya tidak ada larangan masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan selain ibadah,
termasuk acara/milad Muhammadiyah, asalkan kegiatan tersebut tidak menggeser fungsi
utama masjid sebagai tempat ibadah dan tidak mengganggu ketenangan dan kekhusyukan
orang yang sedang menjalankan ibadah. Hal ini berdasarkan surah An-Nur (24) ayat ke 36.ِ
فِي بُيُوت ٍ َذِن َ اهلل ُ َن ْ تُرْفَع َ وَيُذْكَر ْ فِيهَا اسْمُه ُ يُسَبِّح ُ لَه ُ فِيهَا بِالْغُدُو ِّ وَالآصَال
]سورة النور[
(Cahaya itu ada) di rumah-rumah yang telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan
disebut di dalamnya nama-Nya. Di dalamnya senantiasa bertasbih kepada-Nya pada waktu
pagi dan petang.
Kebolehan ini juga didasari oleh keterangan Syaikh Syafiyyurahman Al-Mubarakfuri. Dalam
bukunya al-Rahīq al-Makhtūm, disebutkan bahwa masjid pada zaman Nabi Muhammad
tidak hanya digunakan sebagai tempat melaksanakan ibadah mahdhah saja, tetapi juga
difungsikan untuk sekolah, balai pertemuan/kegiatan sosial, balai pengobatan, tempat
latihan perang, pusat pemerintahan, dan lain sabagainya.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya tidak ada larangan
masjid dijadikan sebagai selain tempat ibadah termasuk acara Milad Muhammadiyah yang
terdapat berbagai rangkaian acara. Selama acara yang diselenggarakan tidak keluar dari
syariat, tidak menggeser fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah, serta tidak
mengganggu ketenangan dan kekhusyukan orang yang beribadah, maka hal itu
diperbolehkan.
Lebih spesifik lagi dalam fatwa agama yang dimuat pada Majalah Suara Muhammadiyah No.
10 tahun 2005 juga diterangkan bahwa nyanyi-nyanyian atau tari-tarian maupun lukisan
harus sopan, ada pelajaran dan pendidikan di dalamnya, membawa pesan moral yang luhur,
berpakaian sopan dan menutup aurat, serta tidak ada unsur syirik dan maksiat. Jika semua
unsur tersebut terpenuhi maka hukumnya tetap mubah.
Namun demikian, kegiatan selain ibadah tersebut alangkah baiknya menggunakan serambi
atau halaman masjid sebagai penghormatan terhadap masjid atas kemuliaannya. Akan lebih
baik lagi jika masjid mempunyai tempat khusus untuk melakukan kegiatan, seperti aula
atau gedung pertemuan, sebagai sikap hati-hati agar tidak menggeser fungsi utama masjid
sebagai tempat ibadah.
Terakhir, terkait pertanyaan kelima, mengenai permohonan penanya tentang etika dalam
bermusyawarah dan pengajian dalam Muhammadiyah, sependek pencarian kami belum
ada secara spesifik membahas etika musyawarah dan pengajian dalam Muhammadiyah.
Akan tetapi, secara terpisah masalah tersebut dapat dijumpai pada produk-produk
Muhammadiyah dan khususnya Majelis Tarjih, seperti Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah (PHIWM), Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa-fatwa Tarjih dalam buku
Tanya Jawab Agama (TJA) dan atau fatwa-fatwa Tarjih dalam Majalah Suara
Muhammadiyah. Secara khusus, Alm Kiai Wardan Diponingrat, Ketua Majelis Tarjih
Muhammadiyah tahun 1963-1985 M, pernah menyusun buku berjudul Ilmu Tata Berunding.
Buku tersebut dapat Saudara akses melalui tautan https://arsip.tarjih.or.id/index.php?
opo=bibliography&id=48.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

