putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 14 16 31 Juli Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode Hisab Berdasarkan Al Quran Dan Hadits
Dalil Penentuan Awal Bulan Dengan Metode
Hisab Berdasarkan Al-Qur’an Dan Hadits
(Disidangkan pada Jumat, 10 Rabiulawal 1446 H/13 September 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Ana 3 tahun aktif di sebuah masjid Muhammadiyah di desa Ana. Jadi masih awam. Sejak
awal Ana penasaran tentang penentuan awal Ramadhan dan Syawal kenapa memakai
hisab. Ana sudah lama mencari dalil dari Al-Qur’an dan Hadits tentang ini, tapi yang Ana
temukan malah yang dengan melihat hilal, Ana minta tolong, jelaskan dalil yang menjadi
hujah dalam perkara ini agar Ana lebih faham.
Jazakumullahu khairan
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Rado Abdullah
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak ajukan kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertanyaan yang Bapak ajukan ini masuk dalam
ruang lingkup Ilmu Falak yang telah dibahas dalam buku “Pedoman Hisab Muhammadiyah”
yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada
tahun 1430 H/2009 M. Hal yang sama pernah pula dimuat dalam Tanya Jawab Agama (TJA)
Jilid 4 halaman 182 yang membahas tentang masalah penentuan 1 Syawal dan TJA Jilid 5
halaman 232 tentang kalender Hijriah. Namun demikian, untuk menjawab pertanyaan di
atas, pada kesempatan kali ini akan kami fokuskan pada dalil-dalil yang menjadi dasar
metode hisab dalam penentuan awal bulan kamariah.
Ada banyak cara yang biasa dilakukan masyarakat dalam menentukan awal bulan, seperti
menggunakan pasang surut air laut, rukyatul hilal, hisab, maupun dengan perhitungan Jawa
yang dikenal dengan istilah hisab aboge. Dalam Al-Qur’an dan hadits, secara garis besar
menentukan awal bulan dapat dilakukan dengan rukyat maupun hisab.
Rukyat, sebagaimana ditulis oleh Prof Dr Syamsul Anwar, MA dalam artikel “Sistem Hisab
Waktu dalam Islam” yang dimuat di website http://tarjih.muhammadiyah.or.id/, secara
etimologi berasal dari kata ٌ ْؤيَةる رُן yang berarti melihat, sedangkan secara terminologi berarti
melakukan observasi langsung terhadap hilal (anak Bulan) pada sore hari ke-29 (malam
ke-30) bulan berjalan, pada saat matahari terbenam. Adapun hisab secara etimologi berasal
dari kata ُ الْؤحِسَاب yang berarti perhitungan atau pemeriksaan. Sedangkan secara terminologi
berarti melakukan perhitungan posisi geometri Bulan dan Matahari.
Pada zaman Nabi saw, ilmu falak belum berkembang, pengetahuan masyarakat Arab
mengenai itu lebih banyak bersifat pengetahuan perbintangan praktis untuk kepentingan
petunjuk jalan di tengah padang pasir di malam hari. Mereka belum mempunyai
pengetahuan canggih untuk melakukan perhitungan astronomis sebagaimana telah
dikembangkan oleh bangsa-bangsa Babilonia, India, dan Yunani. Oleh karena itu, penentuan
waktu-waktu ibadah, khususnya Ramadhan dan Idul Fitri, pada masa Nabi saw didasarkan
kepada rukyat fisik, karena inilah metode yang tersedia dan mungkin dilakukan di zaman
tersebut. Demikian disebutkan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
Muhammadiyah Jilid 3 terbitan Suara Muhammadiyah.
Adapun dalil tentang penggunaan rukyat adalah sebagai berikut,
ِحَدَّثَنَا مُحَمَّد ُ بْن ُ زِيَاد ٍ قَالَ: سَمِعْت ُ َبَا هُرَيْرَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْه ُ يَقُولُ: قَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ، َو ْ قَالَ: قَال َ َبُو الْقَاسِم ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرȠُْيَتِه
وََفْطِرُوا لِرȠُْيَتِهِ، ف َ ِن ْ غُبِّي َ عَلَيْكُم ْ فََكْمِلُوا عِدَّة َ شَعْبَان َ ثَلَاثِينَ.
]رواه البخاري[
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad, ia berkata: Saya mendengar Abu
Hurairah ra (diriwayatkan) ia berkata: Nabi saw atau Abu Al-Qasim bersabda: “Berpuasalah
kamu karena melihat hilal dan beridulfitrilah karena melihat hilal pula; jika bulan
terhalang oleh awan, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari” [HR Al-
Bukhari].
Hadits di atas menunjukkan bahwa jika kita hendak berpuasa, maka indikatornya adalah
dengan melihat hilal, begitu pun jika berhari raya. Hadits ini dijadikan apologi oleh para
penggiat rukyat, padahal bisa juga digunakan untuk hisab yang ditunjukkan dalam kalimat
ف َ ِن ْ غُبِّي َ عَلَيْكُم ْ فََكْمِلُوا عِدَّة َ شَعْبَان َ ثَلَاثِينَ.
Jadi hadits ini bukan dalil untuk memonopoli rukyat saja.
Pada hakikatnya hadits di atas merupakan hadits yang mengandung amrun ma’lulatun,
artinya perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). Jadi, perintah Nabi saw untuk
melakukan rukyat di dalam hadits tersebut, bukan berarti meniadakan hisab. Akan tetapi,
dikarenakan adanya suatu ‘illat pada masa itu, maka rukyatlah yang diperintahkan oleh
beliau. ‘Illatnya dapat dipahami dalam hadits berikut ini,ِ
ًحَدَّثَنَا سَعِيد ُ بْن ُ عَمْرٍو َنَّه ُ سَمِع َ ابْن َ عُمَر َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهُمَا عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه
َوَسَلَّم َ َنَّه ُ قَالَ: ِنَّا ُمَّة ٌ ُمِّيَّة ٌ ل َا نَكْتُب ُ وَل َا نَحْسُب ُ الشَّهْر ُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّة
تِسْعَة ً وَعِشْرِين َ وَمَرَّة ً ثَلَاثِين
.]رواه البخاري ومسلم[
“Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin ‘Amru bahwa dia mendengar Ibnu Umar r.a. dari
Nabi saw (diriwayatkan) bersabda, “Sesungguhnya Kami adalah umat yang ummi, kami
tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian.
Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh
hari.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
‘Illat yang terkandung yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi, yang artinya
belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan
penentuan awal bulan dengan hisab. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa
itu adalah dengan melihat hilal (Bulan) secara langsung. Apabila hilal terlihat secara fisik,
berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan
digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa (Lihat HPT Muhammadiyah Jilid 3).
Oleh karena itu, ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya
ketika keadaan ummi itu sudah terhapus, karena baca tulis sudah berkembang dan
pengetahuan hisab astronomi sudah maju seperti pada zaman sekarang ini, rukyat tidak
diperlukan lagi dan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum
dari Al-Qur’an, yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru
kamariah. Hisab menjadi lebih utama untuk dipakai. Atas dasar itu, Syaraf al-Qudah dalam
Subut asy-syahr al-Qamari baina al-Hadits an-Nabawi wa al-’Ilm al-Hadits menegaskan
bahwa pada pokoknya penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab:ِ
الْ َصْل ُ فِي ِثْبَات ِ الشَّهْر ِ َن ْ يَكُون َ بِالْحِسَاب
“Pada asasnya penetapan bulan kamariah itu adalah dengan hisab.”
Adapun dalil yang digunakan oleh penggiat hisab tentang penggunaan hisab untuk
menentukan awal bulan, dapat diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini:
Qs Al-Baqarah (2): 185ْ
ُشَهْر ُ رَمَضَان َ الَّذِي ُنْزِل َ فِيه ِ الْقُرْآن ُ هُدًى لِلنَّاس ِ وَبَيِّنَات ٍ مِن َ الْهُدَى وَالْفُرْقَان ِ فَمَن
ْشَهِد َ مِنْكُم ُ الشَّهْر َ فَلْيَصُمْه ُ وَمَن ْ كَان َ مَرِيضًا َو ْ عَلَى سَفَر ٍ فَعِدَّة ٌ مِن ْ َيَّام ٍ ُخَر َ يُرِيد
اهلل َُّ بِكُم ُ الْيُسْر َ وَل َا يُرِيد ُ بِكُم ُ الْعُسْر َ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّة َ وَلِتُكَبِّرُوا اهلل ََّ عَلَى مَا هَدَاكُم
وَلَعَلَّكُم ْ تَشْكُرُونَ.
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-
penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh
karena itu, siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.”
Dalam Tafsir at-Tanwir kalimat َ فَمَن ْؤ شَهِد َ مِنْؤكُم ُ الشَّهْؤر ditafsirkan dengan “Karena itu, barangsiapa
di antara kamu mengetahui (masuknya) bulan itu, maka hendaklah ia mempuasainya”.
Artinya bukan semata-mata melihat bulan saja, tetapi mengetahui masuknya bulan dengan
menghitungnya melalui siklus bulan (dengan menggunakan hisab).
Qs Ar-Rahman (55): 5ٍ
الشَّمْس ُ وَالْقَمَر ُ بِحُسْبَان
“Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.”
Allah SwT telah menegaskan dalam ayat tersebut bahwa benda-benda langit berupa
Matahari dan Bulan peredarannya dapat dihitung (dihisab) secara tepat.
Qs Yunus (10): 5َ
َهُو َ الَّذِي جَعَل َ الشَّمْس َ ضِيَاء ً وَالْقَمَر َ نُورًا وَقَدَّرَه ُ ۥ مَنَازِل َ لِتَعْلَمُوا عَدَد َ السِّنِين
وَالْحِسَاب َ مَا خَلَق َ اهلل ُ ذَلِك َِل َّا بِالْحَق ِّ يُفَضِّل ُ الْآيَات ِ لِقَوْم ٍ يَعْلَمُون
“Dialah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu
melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang
yang mengetahui.”
Surat Ar-Rahman ayat 5 dan Yunus ayat 5 keduanya memiliki korelasi yang sangat erat yang
menegaskan bahwa benda-benda langit berupa Matahari dan Bulan beredar dalam orbitnya
dengan hukum-hukum yang pasti sesuai dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu, peredaran
benda-benda langit tersebut dapat dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini
tidak sekadar pernyataan informatif belaka, justru merupakan pernyataan imperatif yang
memerintahkan untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda
langit itu yang akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang
Pencipta, dan untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat
menyusun suatu sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan
oleh ayat 5 surat Yunus (... agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu)
(Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah, 2009).
Qs Yasin (36): 39-40ْ
ل َا الشَّمْس ُ يَنْبَغِي لَهَا َن )39( ِ َوَالْقَمَر َ قَدَّرْنَاه ُ مَنَازِل َ حَتَّى عَاد َ كَالْعُرْجُون ِ الْقَدِيم
تُدْرِك َ الْقَمَر َ وَل َا الَّليل ُ سَابِق ُ الَّنهَار ِ وَكُل ٌّ فِي فَلَك ٍ يَسْبَحُون
“Telah Kami tetapkan bagi Bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke
manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin
bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-
masing beredar pada garis edarnya.”
Berdasarkan Qs Yasin ayat 40 di atas, Allah SwT telah menegaskan bahwa Matahari tidak
mungkin mengejar Bulan. Bulanlah yang gerakannya lebih cepat daripada Matahari yang
seharusnya arah gerak keduanya adalah sama. Hal ini telah terbukti oleh ilmu pengetahuan
dan secara semu Bulan dan Matahari memang bergerak sama-sama ke arah timur. Firman
Allah SwT yaitu ِ عَاد َ كَالْؤعُرْؤجُون ِ الْؤقَدِيم mengisyaratkan bahwa peredarannya itu tidak hanya sekali,
namun berkali-kali. Kemudian dalam Qs Yasin ayat 39 terdapat kata ُ ר اُحُر yang maknanya
adalah siklus manzilah bulan (fase-fase bulan) yang merupakan siklus hisab atau basis-basis
hisab. Apabila sampai pada siklus bulan mati, di situlah terjadi ijtimak dan masuk pada
bulan baru. Dengan adanya siklus manzilah Bulan yang merupakan siklus hisab ini, dapat
diketahui kapan terjadinya gerhana dengan tepat. Sehingga dapat dipastikan apabila terjadi
gerhana Matahari pasti terjadi ijtimak, namun tidak setiap ijtimak terjadi gerhana Matahari.
Perintah untuk melakukan hisab juga dipertegas oleh hadits berikut,
عَن ْ ابْن ِ شِهَاب ٍ قَالَ: حَدَّثَنِي سَالِم ُ بْن ُ عَبْد ِ اهلل ِ َن َّ عَبْد َ اهلل ِ بْن َ عُمَر َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهُمَا
ُقَالَ: سَمِعْت ُ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُولُ: ِذَا رََيْتُمُوه ُ فَصُومُوا و َ ِذَا
رََيْتُمُوه ُ فَْفِطِرُوا ف َ ِن ْ غُم َّ عَلَيْكُم ْ فَاقْدِرُوا لَه
]رواه مسلم[
“Dari Ibnu Syihab (diriwayatkan) ia berkata, telah menceritakan kepadaku Salim bin
Abdullah bahwa Abdullah bin Umar ra berkata, Saya mendengar Rasulullah saw bersabda,
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya (terbit) kembali,
maka berbukalah, namun bila ia tertutup dari pandangan kalian, maka estimasikanlah” [HR
Muslim].
Dalam hadits di atas terdapat lafal faqdurū lahu (estimasikanlah) yang ditafsirkan dengan
beberapa makna oleh para ulama, salah satu tafsiran dari faqdurū lahu adalah lakukanlah
perhitungan hisab. Pendapat ini diikuti oleh Mutarrif bin ‘Abdillah Asy-Syikhkhir (w. 95H/
714M), Abul Abbas bin Suraij (w. 306H/918M), seorang ulama Syafi’iyah abad ke-3 H dan
para pengikut hisab lainnya.
Dari pendapat tersebut, diketahui bahwasannya selain ada metode rukyat, ada juga metode
hisab. Bahkan persoalan hisab ini sudah ada sejak masa tabi’in yaitu masanya Mutarrif bin
‘Abdillah Asy-Syikhkhir tepatnya pada abad pertama Hijriah. Jadi, hisab ini bukanlah
persoalan yang baru.
Menurut pandangan Muhammadiyah, rukyat dan hisab memiliki kedudukan yang sama
dalam hal penentuan awal bulan kamariah. Hal ini telah tercantum dalam Himpunan
Putusan Tarjih jilid 3 halaman 253. Dalil yang dipahami sebagai dalil rukyat, ternyata
tersirat di dalamnya tentang hisab juga. Jadi telah terjawab alasan mengenai penentuan
awal Ramadhan dan Syawal menggunakan hisab. Perlu dipertegas pula, yang terpenting
adalah perintah dari Allah SwT untuk melaksanakan puasa Ramadhan itu. Sementara hisab
dan rukyat hanyalah metode yang digunakan untuk mengetahui awal masuknya bulan
Ramadhan tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami paparkan, semoga dapat menambah pemahaman
Bapak mengenai dalil-dalil Al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan metode hisab dan
senantiasa kami doakan semoga umat Islam diberikan ilmu pengetahuan yang mampu
mengantarkan menuju jalan yang Allah ridhai. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

