putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
(Disidangkan pada Jum'at, 1 Syakban 1446 H/31 Januari 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Benarkah hukum berdoa (bukan berdzikir meski juga diartikan doa) setelah shalat wajib itu
bid'ah? Karena pernah terjadi di sebuah masjid Pondok Pesantren Muhammadiyah Al
Amien Alabio yang berdoa mengangkat tangan setelah selesai berdzikir shalat wajib ditegur
oleh suatu oknum bahwa boleh berdoa itu setelah shalat sunah saja, tidak ada setelah shalat
wajib. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pertanyaan dari Ispandi Noor, Kalimantan Selatan
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Bapak ajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Permasalahan yang Bapak tanyakan termasuk dalam
ruang lingkup ibadah yang secara khusus telah dibahas pada Musyawarah Nasional (Munas)
XXV Tarjih Muhammadiyah di Jakarta tahun 2000 dan telah diterbitkan dalam buku
Tuntunan Dzikir dan Doa. Selain itu, pertanyaan tentang dzikir dan doa pernah beberapa
kali ditanyakan dan dijawab dalam buku Tanya Jawab Agama (TJA), namun tidak secara
spesifik menjelaskan sebagaimana pertanyaan yang Bapak ajukan. Di antaranya dalam TJA
Jilid 6 halaman 17 tentang mengangkat tangan dalam berdoa dan TJA Jilid 9 halaman 212
tentang hukum dzikir berjamaah.
Kata dzikir, menurut Ahmad Mukhtar Umar dalam Mu'jam al-Lughah al-'Arabiyyah al-
Mu'âṣirah, berasal dari akar kata dalam bahasa Arab ذِكْرًا وَذُكُورًا — ُ يَذْكُر — َ ذَكَر yang berarti
mengingat, menyebut, mengucapkan, dan mengagungkan. Dalam kehidupan beragama
(Islam) yang dimaksud dengan dzikir adalah mengingat Allah. Dalam buku Tuntunan Dzikir
dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah disebutkan bahwa dzikir sesungguhnya
adalah menghadirkan hati untuk mengingat dan taat kepada Allah yang kemudian disusul
dengan ucapan atau perbuatan dalam berbagai keadaan, misalnya ketika melakukan shalat,
berpuasa, menunaikan zakat, mengerjakan haji, menghadapi yang halal dan yang haram,
berjual beli dan dalam berbagai hal yang lain.
Hanya saja dalam perkembangannya, istilah dzikir kemudian lebih banyak diartikan dengan
dzikir yang berupa mengucapkan lafal-lafal tertentu. Dalam pengertian yang terakhir ini
dapat disebutkan bahwa dzikir adalah mengingat Allah dengan mengucapkan lafal-lafal
tertentu seperti lafal ُ ⁒ َ ּِلَه َ ּ⁒ِ اَّل الله (tahlil), ِ الْحَمْد ُ لِلاَّله (tahmid), ِ سُبْحَان َ الله (tasbih), َُ الله ُ ֺَكὶْ (takbir) serta
sifat-sifat keagungan, keindahan dan kesempurnaan-Nya.
Sedangkan doa, sebagaimana disebutkan dalam Lisân al-'Arab karya Ibnu Manzhur, berasal
dari akar kata bahasa Arab ً دَعْوَة ً وَدُعَاء — يَدْعُو — دَعَا yang berarti memanggil, mengundang,
memohon, dan meminta. Adapun menurut istilah, sesuai yang disebutkan dalam buku
Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, doa adalah permohonan
manusia kepada Allah dengan penuh pengharapan agar tercapai segala sesuatu ang
diinginkannya dan terhindar dari segala perkara yang ditakuti dan tidak diinginkan.
Dzikir pada dasarnya adalah lafal-lafal yang berasal dari Al-Qur'an dan sunah yang
maqbûlah serta wajib menggunakan bahasa Arab. Begitu juga dengan doa, dianjurkan dari
Al-Qur'an dan sunah yang maqbûlah. Akan tetapi, untuk doa-doa tertentu yang memang
tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan sunah yang maqbûlah, boleh menggunakan lafal dan
bahasa yang lain seperti menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Jawa, dan sebagainya.
Allah telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, yaitu dalam Qs.
Ghafir [40]: 60 sebagai berikut,َ
َوَقَال َ رَبُّكُم ُ ادْعُونِي َسْتَجِب ْ لَكُم ِْن َّ الَّذِين َ يَسْتَكْبِرُون َ عَن ْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُون
جَهَنَّم َ دَاخِرِين
Tuhanmu berfirman, "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.
Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka
Jahanam dalam keadaan hina dina."
Juga hadits Nabi saw, yang menyebutkan bahwa apabila seseorang tidak mau berdoa, maka
akan dimurkai oleh Allah SwT,َ
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: مَن ْ لَم ْ يَسَْل ِ اهلل
]رواه الترمذي[ ِ يَغْضَب ْ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Siapa saja yang
tidak meminta (berdoa), maka Allah akan murka kepadanya [HR At-Tirmidzi].
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka berdoa kepada Allah itu sangat dianjurkan. Apabila
seseorang tidak mau berdoa, maka dia dinamakan orang yang sombong dan akan dimurkai
oleh Allah. Adapun terkait dengan waktu berdoa, boleh kapan saja dan di mana saja
sebagaimana tersirat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah (2): 186,
َو َ ِذَا سََلَك َ عِبَادِي عَنِّي ف َ ِنِّي قَرِيب ٌ ُجِيب ُ دَعْوَة َ الدَّاع ِِذَا دَعَان ِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي
وَلْيȡُْمِنُوا بِي لَعَلَّهُم ْ يَرْشُدُون
Apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka
sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa
kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar
mereka memperoleh kebenaran.
Di dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa Dia mengabulkan doa siapa saja yang
berdoa kepada-Nya, tanpa menyebutkan waktu, tempat, dan kondisi tertentu. Ini
menunjukkan bahwa doa tidak dibatasi oleh waktu atau kondisi. Setiap saat adalah
kesempatan untuk memohon kepada Allah, baik dalam keadaan lapang maupun sempit,
termasuk setelah shalat fardu. Hal ini diperkuat dengan adanya sabda Rasulullah saw
tentang berdoa setelah shalat fardu (shalat wajib), yaitu,
عَن ْ َبِي ُمَامَة َ قَالَ: قِيل َ يَا رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ َي ُّ الدُّعَاء ِ َسْمَعُ؟
]رواه الترمذي[ ِ قَالَ: جَوْف ُ اللَّيْل ِ الآخِر ِ وَدُبُر َ الصَّلَوَات ِ الْمَكْتُوبَات
Dari Abu Umamah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw ditanya; Wahai Rasulullah, doa
apakah yang paling didengar? Beliau menjawab, "Doa di tengah malam terakhir serta
setelah shalat-shalat wajib" [HR At-Tirmidzi].
Merujuk keterangan di atas, praktik berdoa setelah shalat fardu memiliki landasan kuat
dalam ajaran Islam. Meskipun sebagian ulama Hanabilah mengira Ibnu Al-Qayyim menolak
praktik ini, sebenarnya beliau hanya membicarakan kondisi spesifik. Ibnu Al-Qayyim
membolehkan doa setelah memalingkan wajah dari kiblat atau setelah melakukan dzikir
yang disyariatkan.
Sementara itu, Abu Al-Ula Muhammad Abdurrahman menegaskan tidak ada keraguan
tentang ketetapan doa setelah shalat fardu dari Rasulullah saw. Sebagai bukti, berbagai kitab
hadits sahih meriwayatkan praktik Nabi saw berdoa setelah shalat fardu. Abu Hatim
meriwayatkan doa Nabi saw memohon perbaikan agama dan dunia. Al-Hakim
meriwayatkan kesaksian Abu Ayyub tentang kebiasaan Nabi saw berdoa setelah shalat. Ibnu
Hibban meriwayatkan anjuran Nabi saw untuk membaca doa perlindungan dari neraka
setelah shalat Subuh dan Magrib. Demikian dijelaskan dalam kitab syarah hadits Tuhfah Al-
Ahwazi yang ditulis oleh Al-Mubarakfuri.
Terkait pertanyaan yang Bapak ajukan, apakah berdoa setelah shalat wajib adalah bid'ah,
maka perlu diketahui bahwa bid'ah, sebagaimana dimuat dalam Fatwa Tarjih dalam buku
Tanya Jawab Agama Jilid 6, adalah sesuatu perbuatan atau perkataan yang dipandang
sebagai 'umurut-ta'abbudiy yang baru dan tidak pernah diperintahkan dan dicontohkan
oleh Nabi Muhammad saw semasa hidupnya. Sedangkan doa setelah shalat wajib
merupakan salah satu ibadah kepada Allah yang dasar hukumnya sudah disyariatkan di
dalam Al-Qur'an maupun hadits dan adabnya telah disabdakan oleh Rasulullah saw, yaitu
dengan mengangkat tangan ketika berdoa,ِ
عَن ْ َبِي عُثْمَان َ عَن ْ سَلْمَان َ عَن ِ النَّبِي ِّ قَالَ: ِن َّ رَبَّكُم ْ حَيِي ٌّ كَرِيم ٌ يَسْتَحْيِي مِن ْ عَبْدِه
]رواه ابن ماجه[ ِ َن ْ يَرْفَع َِلَيْه ِ يَدَيْه ِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا َو ْ قَالَ: خَاɅِبَتَيْن
Dari Abu 'Utsman dari Salman dari Nabi saw (diriwayatkan) beliau bersabda: Sesungguhnya
Tuhanmu adalah "sangat malu" lagi Maha Pemurah, Dia "merasa malu" kepada hamba-Nya
yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau
sia-sia [HR Ibnu Majah].
Berdasarkain uraian di atas, telah jelas bahwa berdoa setelah shalat wajib sambil
mengangkat tangan adalah bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-
Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat
dianjurkan sebagai waktu istimewa untuk dikabulkannya doa seorang hamba oleh Allah
SwT. Di samping itu, salah satu adab berdoa adalah dengan mengangkat tangan
sebagaimana dalam hadits riwayat Ibnu Majah di atas.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dengan baik
khususnya oleh penanya dan umumnya oleh pembaca semua. Semoga bermanfaat dan
mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

