putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi
Uang Administrasi 1% Pinjaman Koperasi
(Disidangkan pada Jum'at, 29 Rabiulakhir 1446 H/1 November 2024 M)
Pertanyaan:
Assalaamu ‘alaikum wr wb.
Mohon maaf saya mau tanya terkait dengan biaya admin pada sebuah koperasi yang
dibebankan pada peminjam senilai 1% dari nilai pinjaman.
Di sebuah lembaga ada koperasi yang memberikan kesempatan pada pegawainya untuk
meminjam dana. Awalnya dana dimodali dari lembaga dan dari potongan 2,5% dari gaji
karyawan. Di awal tidak ada tambahan biaya admin lalu ada kebijakan tambahan biaya
admin, untuk setiap peminjam diminta membayar biaya admin senilai 1% dari nominal
pinjaman, setelah 9 tahun modal koperasi yang dari potongan gaji 2,5% tadi dikembalikan
kepada pegawai, sebagai modal full dari lembaga. Untuk setiap peminjam tetap ada
tambahan 1% dari total dana pinjaman.
Apakah tambahan biaya admin 1% tersebut termasuk riba atau bukan? Karena dulu awal
penetapan tambahan biaya admin 1% tadi katanya berdasarkan keputusan Majelis Tarjih
Muhammadiyah yang membolehkan adanya tambahan biaya admin kecil hanya 1%. Yang
saya baca
dari Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tersebut bahwa biaya admin 1% tadi
dibolehkan karena untuk kemanfaatan anggota, misal bisa dipakai untuk kegiatan sosial dll.
Kalau biaya yang saya maksudkan tadi biaya admin tidak digunakan untuk kegiatan sosial
dll, tapi dipakai untuk menambah modal koperasi yang dimodali lembaga biar nominalnya
lebih banyak (meski tambahannya hanya 1%) sehingga anggota bisa meminjam dengan nilai
lebih banyak, apakah hal termasuk riba apa bukan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jazakumullahu khairan.
Pertanyaan dari: Ummu Bariroh, ummubariroh@yahoo.com
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih kepada Ibu Ummu Bariroh yang telah mengajukan pertanyaan tersebut
kepada kami, kami doakan semoga Ibu selalu berada dalam lindungan dan rahmat Allah
Swt. Berikut kami jawab pertanyaan Ibu dan semoga dapat menyelesaikan problem yang
Ibu hadapi.
Substansi pertanyaan yang Ibu sampaikan memiliki keterkaitan dengan beberapa fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ada dalam buku Tanya
Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah, yaitu sebagai berikut,
TJA Jilid 1 halaman 174-175 menjelaskan tentang hukum tambahan pembayaran atas jasa
yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan pinjam itu tidak termasuk riba.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan, 1) tidak melampaui laju
inflasi, 2) bersifat ta'awun, 3) hendaknya simpan pinjam dikhususkan kepada anggota; 4)
pinjaman anggota untuk keperluan yang disebabkan karena musibah agar dibebaskan dari
uang tambahan; 5) pengumpulan modal dari anggota atau pihak lain agar diusahakan tanpa
mengharapkan keuntungan.
TJA Jilid 2 halaman 204-205 menjelaskan tentang tambahan pembayaran pada koperasi
simpan pinjam bukan termasuk riba, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan
pinjam
pada akhirnya kembali kepada kesejahteraan anggota.
TJA Jilid 3 menjelaskan bahwa bunga koperasi itu hukumnya mubah, karena bunga koperasi
itu diperoleh dari para anggota dan dibagikan pula kepada para anggotanya.
Dari putusan dan fatwa tersebut dapat ditegaskan bahwa jasa pinjaman koperasi dari
anggotanya tidak termasuk riba dengan syarat ada unsur tolong menolong dan keuntungan
yang kembali kepada anggotanya. Sebab prinsip dalam koperasi adalah dari anggota ke
anggota dan untuk anggota. Oleh sebab itu proses simpan pinjam dalam koperasi harus
internal yaitu hanya diberlakukan bagi anggota. Sebab jika ada dari pihak luar, maka akan
berpotensi terjadinya ribawi. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fikih sebagai berikut,
Setiap pinjaman yang diambil manfaat di dalamnya maka itu adalah riba (Lihat al-Qawa‘id
al-Fiqhiyyah baina al-Ashalati wa al-Taujihi terbitan Dar al-Manar tahun 1996).
Jika ada keuntungan, maka keuntungan itu dibagi di antara para anggota yang mendirikan
koperasi tersebut. Dengan demikian, dalam koperasi terwujudnya mu‘awanah (tolong
menolong) di antara sesama. Tolong menolong merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam
Islam sebagaimana firman Allah Swt.,ِ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الὶْ ِِّ وَالتَّقْوَى ٰ و⁒َ َ تَعَاوَنُوا عَلَى اὩِْ⁐ ِْ وَالْعُدْوَان ِ وَاتَّقُوا اللَّه َ ּِن َّ اللَّه َ شَدِيد ُ الْعِقَاب Tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [Qs
Al-Maidah (5): 2). Adapun terkait dengan perubahan akad sebagaimana yang Ibu sampaikan,
sebelumnya itu tidak ada ketentuan untuk membayar admin administrasi sebesar 1%,
Namun hal tersebut berubah dengan adanya kebijakan baru. Pada prinsipnya apabila
terjadi perubahan akad semestinya harus menjadi kesepakatan pengurus dan
disosialisasikan kepada anggota sehingga dapat memenuhi prinsip transparansi dan
kerelaan masing-masing pihak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fikih sebagai
berikut,
الْ َصْل ُ فِي الْعَقْد ِ رِضَى الْمُتَعَاقِدَيْن ِ وَنَتِيجَتُه ُ مَا الْتَزَمَاه ُ بِالتَّعَاقُدِ
Hukum pokok pada akad adalah kerelaan kedua belah
pihak yang mengadakan akad dan hasilnya apa yang saling ditentukan dalam akad
tersebut” (Lihat Majallah Majma’ Al-Fiqhi Al Islami susunan Mu'tamar Majma’ Fiqh Islami,
terbitan Jam’iyah al-Da’wah al-Islamiyah al-Alamiyah, di Riyad tahun 1997)
Kaidah tersebut menjelaskan bahwa akad bisa menjadi tidak sah apabila dipaksa atau
terpaksa atau juga merasa dirugikan. Kaidah tersebut juga menjelaskan bahwa dalam suatu
akad harus ada kerelaan dan tidak ada yang merasa dirugikan. Namun pelaksanaan yang
terjadi dalam persoalan Ibu adalah bahwa biaya admin 1% itu kemudian akumulasinya
digunakan untuk pengembangan modal koperasi. Solusi semacam itu termasuk hal yang
dibenarkan karena tidak menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu tapi justru akan
kembali kepada anggota. Sikap yang diambil pengurus selaras dengan kaidah fikih sebagai
berikut,ِ
الرِّبْح ُ عَلَى مَا شَرَطَا وَالْوَضِيعَة ُ عَلَى قَدْر ِ الْمَالَيْن
Keuntungan dibagi berdasarkan apa yang disyaratkan (disepakati) oleh kedua pihak dan
kerugian ditanggung berdasarkan modal masing-masing” (Lihat Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia Tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi
Syariah, terbit tahun 2021).
Dari uraian di atas dapat ditegaskan beberapa hal sebagai berikut,
Akad harus ditetapkan dan disepakati sejak awal terjadinya proses simpan pinjam antara
kedua belah pihak. Jika terjadi perubahan, maka harus dimusyawarahkan dan disepakati
oleh kedua belah pihak agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan sehingga
memunculkan ketidakrelaan. Hal ini karena jika salah satu pihak merasa dirugikan maka
akad tersebut batal atau tidak sah.
Mengenai biaya admin 1% yang diberikan kepada selain anggota itu termasuk riba, karena
orang yang bukan anggota tidak merasakan keuntungannya. Hal ini berdasarkan kaidah
fikih sebagai berikut,
كُل ُّ قَرْض ٍ جَر َّ نَفْعًا فَهُو َ رِبَا
Setiap pinjaman yang diambil manfaat di dalamnya maka itu adalah riba. (Lihat
al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah baina al-Ashalati wa al-Taujihi terbitan Dar al-Manar tahun 1996)
Sedangkan adanya tambahan biaya admin kepada anggota tidak termasuk riba karena
prinsip dalam koperasi adalah dari anggota ke anggota dan untuk anggota, sehingga
keuntungannya akan kembali kepada anggota. Oleh karena itu hukum dari biaya admin
dalam koperasi simpan pinjam adalah boleh.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga dapat menjawab persoalan yang Ibu
tanyakan. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

