putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untuk Pentas Seni
Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non-
Muslim Untuk Pentas Seni
(Disidangkan pada Jum'at, 10 Rabiulawal 1446 H/13 September 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr wb.
Sebelumnya saya mohon maaf, ada yang ingin saya tanyakan kepada Majelis Tarjih
Muhammadiyah, kebetulan ada postingan tentang budaya dan seni dari sudut pandang
Islam, yang mudah-mudahan sekaligus dapat memberikan solusi bagi kami. Saya pengasuh
Panti Asuhan Muhammadiyah di Banyumas. Di Banyumas ada forum Pokjalapa (Kelompok
Kerja Pengelola Panti Asuhan) eks Karesidenan Banyumas yang meliputi 4 kabupaten,
terdiri dari 30 panti (10 panti Muhammadiyah, 10 panti NU, 7 panti Al-Irsyad, Salafi,
Nasional, 1 panti Kristen dll.).
Dalam waktu dekat akan diadakan pentas seni, semua anggota Pokjalapa diharapkan dapat
mengirimkan anak-anak panti dalam acara tersebut. Kami oke, kemudian panitia mencari
tempat dan mendapatkan tempat di gedung Pascalis Hall samping gereja milik yayasan non-
Muslim (disewakan untuk umum) lalu kami sampaikan kepada orang tua (Majelis Pelayanan
Sosial PDM Banyumas) dan jawaban dari MPS coba cari tempat yang lain saja. Saya
sampaikan ke panitia, akhirnya direspons panitia tapi
harga sewa sangat mahal sampai
40 juta, sementara di gedung
Pascalis Hall bisa gratis karena
ada orang yang menjadi donatur
(nonmuslim), katanya dia ber-
syukur atas kesembuhan sakitnya
setelah opname di Jakarta. Akhirnya panitia menetap-
kan Pascalis Hall sebagai ge-
dung untuk acara pentas seni.
Rencananya pentas seni anak-
anak panti asuhan ini akan di-
hadiri oleh: Yayasan Dharmais
Jakarta, Kemensos, Dinsos,
Bupati, Gubernur, komunitas,
donatur dan seluruh anak-anak
panti, pecinta seni dari Jakarta serta Yogyakarta, dll. Sementara itu intern Muhammadiyah,
dalam hal ini MPS PDM Banyumas melarang panti-panti Muhammadiyah ikut serta dalam
acara itu dengan alasan karena tempatnya di Pascalis Hall.
Yang saya tanyakan,
- Bagaimana sikap saya seharusnya, apa tetap mengirimkan atau tidak?
- Bagaimana menurut pandangan Majelis Tarjih dengan hal seperti ini?
Mohon solusinya dan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Afif Althaf Nurfikri,
Banyumas
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak yang telah memberi kepercayaan kepada
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang Bapak
sampaikan. Kami juga mengucapkan permohonan maaf atas keterlambatan jawaban yang
kami berikan. Meskipun kejadian tersebut telah berlalu, akan tetapi hal ini perlu dibahas
karena masih relevan di masa sekarang.
Sebelum menjawab, perlu kami sampaikan bahwa pertanyaan yang Bapak ajukan memiliki
keterkaitan dengan Fatwa Tarjih tentang bantuan dari non-Muslim sebagaimana terdapat
dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah tahun 2003
pada halaman 210. Pada fatwa tersebut dijelaskan bahwa bantuan kemanusiaan dari non-
Muslim hukumnya mubah, selama pemberian tersebut murni, tidak mengikat dan barang
yang diberikan halal.
Dalam pertanyaan Bapak terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, pertama, hukum
menggunakan gedung non-Muslim; dan kedua, hukum menerima bantuan dana pentas seni
dari non-Muslim. Kedua hal tersebut termasuk dalam ranah muamalah, karena berkaitan
dengan interaksi sesama manusia dalam urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan, baik
kepada sesama Muslim maupun non-Muslim. Dalam kaidah fikih disebutkan,
الْ َصْل ُ فِي الْمُعَامَلَات ِ الْحِل ُّ وَالْ ِبَاحَة ُِل َّا مَا دَل َّ دَلِيل ٌ عَلَى الْمَنْعِ
Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, kecuali
ada dalil yang mengharamkannya (Lihat Ibnu Qayyim, I'lam al-Muwaggi In ‘an Rabb
al“Alamin, Riyadh: Dar Ibnu Jauzi, 2002).
Bermuamalah dengan baik
dan adil kepada non-Muslim merupakan perintah Allah Swt., selama mereka berbuat baik
dan tidak memusuhi umat Islam. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Mumtahanah
(60) ayat 8 sebagai berikut,ْ
ل َا يَنْهَاكُم ُ اЦ َُّ عَن ِ الَّذِين َ لَم ْ يُقَاتِلُوكُم ْ فِي الدِّين ِ وَلَم ْ يُخْرِجُوكُم ْ مِن ْ دِيَارِكُم ْ َن
]الممتحنة: 8[ َ تَبَرُّوهُم ْ وَتُقْسِطُوا ِلَيْهِم ِْن َّ اЦ ََّ يُحِب ُّ الْمُقْسِطِين
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu ka-
rena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil [Qs Al-Mumtahanah (60): 8]. Ayat di atas memiliki as-
babun nuzil yang berasal dari kisah Asma’ binti Abu Bakar. Disebutkan dalam kitab Asbab
al-Nuzul li al-Syaikh alWahidi karya Abu Al-Hasan “Alt ibn Ahmad Al-Wahidi Al-Naisabiiri, ia
didatangi oleh ibunya, Oatilah yakni bekas istri Abu Bakar yang telah ditalak pada masa
jahiliah. Qatilah datang menemui Asma’ dengan membawa hadiah-hadiah, tetapi Asma’
menolak menerimanya dan menolak mempersilahkannya masuk ke rumah. Lalu Asma'
mengirimkan utusan kepada “Aisyah ra, untuk menanyakan perihal tersebut kepada
Rasulullah saw yang kemudian memerintahkan supaya Asma’ menerima hadiah tersebut
dan mempersilahkan ibunya masuk
ke rumah. Setelah kejadian itu turunlah ayat Al-Qur’an surah Al-Mumtahanah (60) ayat 8 ini.
Selain dalil Al-Qur’an di atas, terdapat juga dalil hadits yang berkaitan dengan interaksi
muslim terhadap non-Muslim yang pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw. Hal ini
dapat dilihat dari hadits riwayat Abu Dawud nomor 4237 sebagai berikut,
َِّعَن ْ عَاɅِشَة َ قَالَتْ: قَدِمَت ْ عَلَى رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ حِلْيَة ٌ مِن ْ عِنْدِ
النَّجَاشِي ِّ َهْدَاهَا لَهُ، فِيهَا خَاتَم ٌ مِن ْ ذَهَب ٍ فِيه ِ فَص ٌّ حَبَشِيٌّ، فََخَذَه ُ رَسُول ُ اЦ
صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِعُود ٍ مُعْرِضًا عَنْهُ، َو ْ بِبَعْض ِ َصَابِعِهِ، ثُم َّ دَعَا ُمَامَة َ ابْنَة َ َبِي
]رواه بو داود[ الْعَاص ِ ابْنَة َ ابْنَتِه ِ زَيْنَبَ، فَقَالَ: تَحَلَّي ْ بِهَذَا يَا بُنَيَّةُ.
Dari “Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata: “Nabi saw mendapat kiriman perhiasan dari an-
Najasyi sebagai hadiah. Di antara perhiasan tersebut terdapat sebuah cincin emas yang
mata cincinnya dari Habasyah. “Aisyah berkata: Rasulullah saw lalu mengambilnya dengan
sebatang kayu, atau jarinya karena tidak suka. Beliau kemudian memanggil Umamah binti
Abu Al-Ash, anak perempuan dari putrinya Zainab,
lantas beliau bersabda: “Wahai anakku, pakailah perhiasan ini” (HR Abu Dawud).
Hadits tersebut menjelaskan kebolehan menerima hadiah atau bantuan dari non-Muslim,
meskipun pada akhirnya Ra-
sulullah tidak menggunakan pemberian tersebut. Artinya, bahwa selama non-Muslim
berlaku baik, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk menolak kebaikan dari non-
Muslim apalagi memusuhi mereka.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalil-dalil dari nas menunjukkan adanya
kebolehan, baik dalam penggunaan gedung milik non-Muslim dan kebolehan menerima
bantuan dana dari mereka. Dalam konteks ini sikap Bapak harus tetap bijaksana, karena di
satu sisi MPS PDM Banyumas melarang mengirimkan perwakilan dari panti Bapak, namun
di sisi lain hukum asal mengikuti kegiatan ini sebenarnya mubah atau boleh. Sebaiknya
dilakukan musyawarah dengan pihak MPS PDM terkait alasan di balik larangan panti-panti
Muhammadiyah mengikuti kegiatan pentas seni tersebut. Dari musyawarah itu diharapkan
ada solusi yang tepat. Prinsip musyawarah ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al-
Qur’an sebagai berikut,
]آل عمران: 159[ ِ وَشَاوِرْهُم ْ فِي الْ َمْر
.. bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting) [Qs Ali ‘Imran (3): 159].
]الشورى: 38[ ْ وََمْرُهُم ْ شُورَى ٰ بَيْنَهُم
.. urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka [Qs Asy-Syura (42):
381.
Alasan di balik larangan MPS PDM Banyumas tersebut penting diketahui untuk menentukan
tindakan yang semestinya harus dilakukan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam satu
kaidah fikih,
الْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berlaku bersama ilat (sebab)nya, ada atau tidak (Lihat “Abdullah ibnu Sa'id
Muhammad “Abbadi Al-Lahji Al-Hadrimi Asy-Syahart, /zahu al-Qawa ‘idi Fiqhiyyah li Talabi
al-Madrasah, Kuwait, Dar alDiya’, 2013).
Apabila alasan MPS PDM mengandung mudarat yang lebih besar dari maslahatnya, maka
alangkah baiknya untuk tidak mengirimkan. Namun apabila alasannya sebaliknya, maka
tidak apa-apa untuk tetap mengirimkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah
fikih,ِ
دَرْء ُ الْمَفَاسِد ِ مُقَدَّم ٌ عَلَى جَلْب ِ الْمَصَالِح
Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mewujudkan kemaslahatan (Lihat
“Abdullah ibnu Sa‘id Muhammad “Abbadi Al-Lahji al-Hadrimi asy-Syahari, zahu al-Qawa ‘idi
Fiqhiyyah li Talabi al-Madrasah, Kuwait, Dar al-Diya’, 2013).
Demikian jawaban dari kami, semoga uraian di atas dapat memberikan solusi atas
pertanyaan yang bapak ajukan dan menjadi referensi bagi orang lain yang menghadapi
masalah semisal. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a‘lamu bi as-sawab.*

