putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 21 1 15 November Hukum Penggunaan Stem Cell
Hukum Penggunaan Stem Cell
(Disidangkan pada Jumat, 27 Rabiulawal 1447 H/19 September 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Bagaimana hukumnya menggunakan stem cell untuk keperluan pengobatan dan
kecantikan? Mohon diberikan jawaban beserta dalil-dalilnya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Penanya:
Majelis Kesehatan PP Aisyiyah dan UNISA (Universitas Aisyiyah Yogyakarta)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Perkembangan ilmu kedokteran dan
bioteknologi pada masa kini menghadirkan berbagai inovasi dalam upaya penyembuhan
penyakit, salah satunya adalah penggunaan stem cell atau sel punca. Stem cell adalah sel
induk yang memiliki kemampuan unik untuk berkembang biak tanpa batas dan dapat
berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel dalam tubuh manusia. Karena sifatnya inilah,
stem cell menjadi salah satu harapan besar dalam dunia medis untuk mengobati penyakit-
penyakit kronis dan degeneratif yang selama ini sulit disembuhkan, seperti
kanker, diabetes, kelainan saraf, dan kerusakan organ.
Di tengah manfaat besar tersebut, muncul pertanyaan etis dan hukum dalam Islam: Dari
mana stem cell diambil dan bagaimana prosesnya? Apakah sesuai dengan prinsip syariat
Islam? Apa hukum penggunaan stem cell itu sendiri? Sebelum pertanyaan ini dijawab, akan
terlebih dahulu digambarkan asal stem cell dan manfaatnya.
Asal stem cell dan manfaatnya
Secara medis, stem cell dapat diperoleh dari berbagai sumber. Pertama, terdapat stem cell
dewasa yang berasal dari jaringan tubuh manusia yang sudah lahir, misalnya dari sumsum
tulang, darah tepi, atau jaringan lemak. Stem cell ini bersifat multipotent, artinya potensinya
lebih terbatas untuk berkembang menjadi sel-sel dalam garis keturunan tertentu. Kedua,
terdapat stem cell perinatal, yaitu stem cell yang diperoleh dari jaringan penyangga janin
yang dikumpulkan pada saat atau segera setelah kelahiran, seperti dari darah tali pusat
(umbilical cord blood), jaringan tali pusat (Wharton’s jelly), dan plasenta.
Ketiga, terdapat stem cell yang paling kontroversial yang disebut dengan stem cell
embrionik yang diambil dari embrio pada tahap awal perkembangan. Jenis ini memiliki
kemampuan paling luas untuk berkembang menjadi berbagai macam sel tubuh
(pluripotent), sehingga potensinya dalam dunia medis sangat besar. Keempat,
perkembangan terbaru di bidang bioteknologi juga melahirkan apa yang disebut stem cell
hasil rekayasa, atau Induced Pluripotent Stem Cells (iPS cells). Dalam metode ini, ilmuwan
mengambil sel tubuh biasa, seperti sel kulit, lalu memprogram ulang secara genetik di
laboratorium sehingga kembali ke keadaan pluripotent (berpotensi majemuk), seperti sel
punca embrionik. Jenis ini dianggap menjanjikan karena memiliki potensi besar tanpa
harus melibatkan penghancuran embrio.
Perbedaan sumber ini sangat penting karena menyangkut status hukum syar 'i: setiap jenis
memiliki hukumnya sendiri-sendiri. Selain keempat sumber tersebut, para peneliti juga
mengembangkan stem cell dari hewan maupun tumbuhan. Saat ini, keduanya belum
langsung relevan untuk terapi medis manu-
sia, tetapi digunakan oleh ilmuwan untuk penelitian dasar serta pengembangan obat-
obatan.
Secara praktis, stem cell memberikan banyak manfaat dalam bidang kesehatan. Sel ini
mampu mengganti jaringan atau organ yang rusak, karena memiliki kemampuan
meregenerasi dan memperbaiki jaringan tubuh yang mati, baik pada otot, kulit, tulang,
maupun organ dalam. Kemampuan tersebut menjadikannya sangat penting dalam
membantu penyembuhan penyakit-penyakit serius dan kronis.
Selain itu, stem cell juga dapat mempercepat pemulihan luka dan cedera dengan memicu
pertumbuhan jaringan baru. Hal ini sangat bermanfaat untuk mempercepat penyembuhan
luka bakar, dan patah tulang. Di samping pemanfaatan klinisnya, stem cell menjadi salah
satu pilar utama dalam penelitian biomedis modern untuk menemukan terapi dan obat-
obatan baru yang lebih efektif. Stem cell juga disebut dapat memperlambat penuaan atau
reverse aging, serta peningkatan vitalitas tubuh agar terlihat lebih segar, bugar, dan penuh
energi.
Tinjauan Hukum Islam Dalam Islam, setiap inovasi medis harus ditimbang dengan prinsip
halal dan haram, serta dengan pertimbangan maslahat dan mafsadat. Oleh sebab itu,
penggunaan stem cell untuk pengobatan memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung
dari sumber dan cara perole-
hannya.
Jika stem cell berasal dari tubuh orang dewasa, seperti sumsum tulang atau darah, maka
hukumnya dibolehkan selama dilakukan dengan izin dari donor dan tidak menimbulkan
bahaya serius. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip asal bahwa berobat untuk
memperoleh kesembuhan adalah anjuran dalam agama. Dalam sebuah hadits disebutkan,َّ
ُعَن ْ ُسَامَة َ بْن ِإ شَرِإيك ٍ قَالَ: قَال َ النَّبِإي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّمَ: تَدَاوَوْا، ف َ ِإن َّ اЦ ََّ عَز
وَجَل َّ لَم ْ يَضَع ْ دَاء ًِإل َّا وَضَع َ لَه ُ دَوَاءً، غَيْر َ دَاء ٍ وَاحِإدٍ: الْهَرَم
Dari Usamah bin Syarik ia berkata: Nabi saw. bersabda, “Berobatlah kalian! Sesungguhnya
Allah Yang Maha Mulia dan Maha Perkasa tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia
turunkan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu usia tua” (HR Abu Dawud, An-Nasai,
Ahmad, dan Ibnu Majah].
Selain itu, kebolehan ini juga didasarkan pada kaidah pokok bahwa hukum asal segala
sesuatu adalah mubah, kecuali yang telah ditunjukkan oleh bukti tegas tentang
keharamannya. Kemubahan stem cell dari kategori ini sejalan dengan hukum donor darah
maupun transplantasi organ yang sudah diterima dalam praktik kedokteran dengan syarat
adanya kerelaan dan tidak membahayakan pihak yang mendonorkan.
Dalilnya antara lain adalah firman Allah Swt.,ٰ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِإر ِّ وَالتَّقْوَى
Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan” [Qs Al-Maidah (5): 2].
Mengambil stem cell dari tubuh orang dewasa dengan izin untuk tujuan pengobatan adalah
bentuk ta ‘Gwun (tolong menolong) yang dianjurkan syariat.
Dasar larangan membahayakan baik pendonor dan terdonor adalah hadits berikut,َ
ل َا ضَرَر َ وَل َا ضِإرَار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR
Ibnu Majah, Ad-Daraqutni].
Jika stem cell diambil dari unsur plasenta atau tali pusat, maka hukumnya juga boleh.
Alasannya, bagian tubuh ini setelah kelahiran tidak lagi memiliki fungsi utama dan sering
kali justru dibuang. Pemanfaatannya untuk tujuan medis tidak bertentangan dengan prinsip
syariat, bahkan dapat membawa manfaat besar bagi kesehatan. Prinsipnya juga sama, yaitu
harus berdasarkan persetujuan dari orang tua bayi dan tidak ada potensi mudarat yang
terjadi.
Jika stem cell dari embrio yang masih berpotensi untuk hidup atau berasal dari embrio yang
sengaja diciptakan untuk tujuan itu, dan kemudian sengaja digugurkan, maka hukumnya
adalah haram. Ini tidak diragukan lagi adalah tindakan pembunuhan dengan sengaja yang
dilarang dalam agama. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs (men-
jaga nyawa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan). Merusak atau membunuh embrio yang
berpotensi hidup, meskipun untuk tujuan medis, dianggap sebagai pelanggaran terhadap
kehormatan manusia. Dalam
Al-Qur’an Allah berfirman,
وَل َا تَقْتُلُوا النَّفْس َ الَّتِإي حَرَّم َ اЦ َُِّإل َّا بِإالْحَقِّ
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan
dengan alasan yang benar” [Qs Al-Isra’ (17): 33].
Keharaman stem cell jenis ini mengikuti keharaman aborsi itu sendiri. Ini sesuai dengan
kaidah fikih yang menyatakan,ٌ
مَا بُنِإي َ عَلَى الْحَرَام ِإ فَهُو َ حَرَام
“Segala sesuatu yang dibangun di atas perkara haram, hukumnya haram pula.”
Para ulama kontemporer masih berbeda pendapat mengenai sumber stem cell dari: (1) sisa
embrio program bayi tabung yang tidak ditanamkan, dan (2) embrio hasil keguguran medis.
Perbedaan ini muncul karena pertimbangan yang berbeda. Di satu sisi, ada ulama yang
membolehkan dengan pertimbangan maslahat (kebaikan) yang bisa dihasilkan. Di sisi lain,
terdapat ulama yang mengharamkan dengan dua alasan utama: pertama, sisa embrio bayi
tabung dianggap masih memiliki potensi kehidupan manusia: kedua, embrio hasil
keguguran wajib dihormati dan dimuliakan sebagai janin ciptaan Allah.
Di Indonesia, penggunaan
stem cell dari embrio manusia telah dilarang secara tegas berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, fatwa ini memperkuat ketentuan
yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut, dengan dasar bahwa kebijakan negara
diarahkan pada kemaslahatan rakyat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih,ِإ
تَصَرُّف ُ الْ ِإمَام ِإ عَلَى الرَّعِإيَّة ِإ مَنُوط ٌ بِإالْمَصْلَحَة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslaha-
tan. Namun demikian, jika ditemukan suatu kasus medis pengecualian, seperti kasus yang
mengancam nyawa seseorang, dan menurut para ahli medis, satu-satunya cara
penyelamatannya adalah dengan stem cell embrionik, maka ini dapat disebut dengan situasi
darurat. Pemerintah sendiri apabila telah melakukan pengkajian dan menemukan
kemungkinan seperti ini, dapat membuka pintu kebolehan yang bersifat darurat ini dan
meregulasinya sedemikian rupa. Pintu kebolehan dapat dibuka dengan syarat
menggunakan embrio keguguran dan atau dari embrio sisa dari program bayi tabung (IVF)
yang sudah tidak dibutuhkan dan sudah ada izin dari pasangan suami-istri yang
bersangkutan. Namun demikian, sepanjang pemerintah belum membukanya, praktik ini
berstatus ilegal sehingga tetap dilarang untuk dilakukan.
Menggunakan stem cell dari bahan halal untuk kepentingan estetika
Pertanyaan selanjutnya adalah apa hukumnya menggunakan stem cell untuk kepentingan
estetika atau kepentingan mempercantik diri atau menghaluskan kulit?
Hukum terkait hal ini juga sama seperti hukum stem cell untuk pengobatan, yaitu mubah,
dengan syarat menggunakan bahan-bahan yang halal sebagaimana telah disebutkan di atas
dan tidak menimbulkan mudarat. Hukum ini berangkat dari kaidah pokok dalam fikih
sebagai berikut, ِ ا⁎َْصْل ُ فِي ا⁎َْشْيَاء ِ ا⁐ِْبَاحَة ُ حَ َّ يَدُل َّ الدَّلِيل ُ عَلَى التَّحْرِيم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan
keharamannya.”
Dalil yang terkait dengan hal ini antara lain adalah hadis berikut,
ُّعَن ْ عَبْد ِإ اЦ َِّإ بْن ِإ مَسْعُود ٍ رَضِإي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّمَ:
ُل َا يَدْخُل ُ الْجَنَّة َ مَن ْ كَان َ فِإي قَلْبِإه ِإ مِإثْقَال ُ ذَرَّة ٍ مِإن ْ كِإبْرٍ. فَقَال َ رَجُلٌ: ِإن َّ الرَّجُل َ يُحِإب
ِإَن ْ يَكُون َ ثَوْبُه ُ حَسَنًا وَنَعْلُه ُ حَسَنَةً. قَالَ: ِإن َّ اЦ ََّ جَمِإيل ٌ يُحِإب ُّ الْجَمَالَ، الْكِإبْر ُ بَطَر
الْحَق ِّ وَغَمْط ُ النَّاس
Dari Abdullah bin Mas ‘ud ra, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan masuk surga orang
yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar
biji sawi.” Ada seorang laki-
laki bertanya, “Seseorang suka pakaiannya bagus dan sandalnya bagus, apakah itu termasuk
sombong?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.
Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa kecantikan dan keindahan adalah sesuatu yang disukai
dalam ajaran Islam. Muslim tidak dilarang bahkan dianjurkan untuk berpenampilan baik
dan indah, sepanjang dilakukan dalam batasan-batasan syar'i.
Dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa Rasulullah saw. menyukai keindahan.
Disebutkan bahwa apabila bercermin, beliau membaca,
اللَّهُم َّ كَمَا حَسَّنْت َ خَلْقِإي فَحَسِّن ْ خُلُقِإي
“Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperbagus penciptaanku (fisikku), maka
perbaguslah pula akhlakku” [HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Hadis di atas adalah dalil yang menguatkan bahwa berhias secara fisik adalah hal yang
diakui, selama tidak melupakan pentingnya akhlak.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa pemanfaatan stem cell dalam dunia estetika
tidak boleh mengabaikan prinsip aulawiyyat (prioritas) dalam kehidupan. Islam
mengajarkan agar setiap pengeluaran harta dikelola secara seimbang dan mendahulukan
kebutuhan yang lebih pokok. Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk
terapi stem cell jangan sampai mengalihkan tanggung jawab utama seorang muslim
terhadap keluarganya, seperti pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, dan
kewajiban nafkah yang menjadi prioritas. Urusan estetika masuk ke tingkat tahsini (tersier)
dalam hierarki maqasid al-syari'ah, sehingga tidak boleh menabrak dan mengabaikan
kebutuhan pada tingkat daruri (primer) dan hajji (sekunder).
Selain itu, tujuan dari penggunaan stem cell untuk estetika perlu diniatkan sebagai medium
untuk lebih meningkatkan hubungan yang harmonis antara suami dan istri melalui
ketertarikan fisik satu sama lain, bukan untuk kesombongan, ria, atau sekadar mencari
pengakuan sosial.
Penutup
Majelis Tarjih dan Tajdid mengimbau masyarakat agar bersikap seksama dan senantiasa
mengikuti regulasi pemerintah dalam pemanfaatan stem cell. Hal ini penting mengingat
terapi stem cell termasuk teknologi medis modern yang memerlukan pengawasan ketat,
baik dari sisi etika, hukum, maupun keamanan. Oleh karena itu, stem cell yang digunakan
harus dipastikan berasal dari fasilitas laboratorium pengolahan yang memiliki izin resmi
dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
Majelis Tarjih dan Tajdid juga merekomendasikan agar perguruan tinggi Islam, termasuk
perguruan tinggi Muhammadiyah, memberikan perhatian serius terhadap persoalan stem
cell. Perhatian ini penting karena perkembangan di bidang ini tidak hanya berkaitan dengan
aspek medis, tetapi juga menyentuh persoalan maqasid al-syari‘ah (tujuantujuan hukum
Islam). Jika stem cell digunakan untuk menyembuhkan penyakit, maka hal itu erat
kaitannya dengan hifz al-nafs (perlindungan jiwa). Jika pengobatan melalui stem cell dapat
berkontribusi pada penghematan biaya perawatan bagi pasien yang menderita penyakit
kronis, maka hal tersebut berkaitan dengan hifz al-mal (perlindungan harta). Sementara itu,
penelitian dan pengembangan bioteknologi yang melibatkan stem cell juga menyentuh
aspek hifz al‘aq! (perlindungan akal), yang dalam makna lebih luas berarti pengembangan
ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan umat manusia. Dengan demikian, keterlibatan umat
Islam dalam menekuni, mendalami, dan mengembangkan penelitian tentang stem cell
sejatinya merupakan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan maqasid al-syarT'ah itu sendiri.
Demikian jawaban kami, semoga paparan di atas dapat menjadi pedoman dalam
melangkah. Wallahu a‘lamu bissawab. ©

