putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
(Disidangkan pada Jum'at, 20 Jumadilawal 1446 H/22 November 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Seorang perempuan masih bersuami, berselingkuh dengan laki-laki, kedapatan oleh
suaminya. Lalu saat itu juga dicerai oleh suaminya. Keesokan harinya, wanita ini
dinikahkan langsung dengan lelaki selingkuhannya. Bagaimana hukumnya?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan Dari: Masri Amin, melalui pesan
di halaman Facebook Majelis _
Tarjih dan Tajdid
Jawaban:
Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak atas kepercayaannya kepada kami untuk
menjawab pertanyaan tersebut. Meskipun telah berlalu, persoalan tersebut perlu dibahas
karena masih relevan di masa sekarang dan untuk pelajaran di hari kemudian. Persoalan
yang Bapak tanyakan termasuk dalam perkara muamalat dan lebih khusus lagi dalam
persoalan munakahat (pernikahan/perkawinan). Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan
yang Bapak sampaikan, perlu kiranya kami sampaikan dulu mengenai beberapa pokok
dalam persoalan pernikahan.
Dalam Himpunan Putusan
Tarjih (HPT) Bab Tuntunan Keluarga Sakinah, disebutkan beberapa prinsip pernikahan
dalam Islam, di antaranya:
-
Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi
(perwujudan) ibadah. -
Adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Qur’an menggambarkan perjanjian
itu sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat). -
Adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh umat Islam
Indonesia, setelah pernikahan dipandang sah menurut ketentuan agama Islam. -
Adanya akibat hukum perkawinan. Aspek ini mewujudkan adanya saling mendapatkan
hak dan kewajiban yang seimbang antara suami-istri. -
Prinsip tanggung jawab (alqiwamah) dalam keluarga.
-
Prinsip monogami dalam Islam.
Menurut As-Sayid Sabig dalam kitab Fiqh al-Sunnah II terbitan Dar al-Fikr, Lebanon, 1980,
pernikahan merupakan salah satu di antara sunnatullah dalam kehidupan ini. Pada Pasal 2
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dirumuskan bahwa, “Per-
kawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mitsaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Maksud dari mitsaqan ghalizan adalah akad nikah bukanlah kontrak sosial, bukan pula
terkait dengan budaya, tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat
untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah (Lihat HPT Muhammadiyah
Jilid 3, terbitan Suara Muhammadiyah tahun 2018). Pernikahan merupakan jalan untuk
menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta jalan untuk meneruskan
keturunan dan menjaga nasab keluarga. Oleh sebab itu pernikahan merupakan suatu jalan
yang mulia dan bernilai ibadah dalam melaksanakannya. Dalam hadits sahih riwayat Al-
Bukhari disebutkan:ِّ
ُعَن ْ َنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَالَ: جَاء َ ثَلَاثَة ُ رَهْط ٍِلَى بُيُوت ِ َزْوَاج ِ النَّبِي
صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَسَْلُون َ عَن ْ عِبَادَة ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ... فَقَالَ: َنْتُم
الَّذِين َ قُلْتُم ْ كَذَا وَكَذَا؟ َمَا وَاЦ َِِّنِّي لَ َخْشَاكُم ْ Ц َِِّ وََتْقَاكُم ْ لَهُ، لَكِنِّي َصُوم ُ وَُفْطِرُ،
]رواه البخاري[ وَُصَلِّي وََرْقُدُ، وََتَزَوَّج ُ النِّسَاءَ، فَمَن ْ رَغِب َ عَن ْ سُنَّتِي فَلَيْس َ مِنِّي.
Dari Anas bin Malik ra (diriwayatkan) ia berkata: Ada tiga orang mendatangi rumah istri-
istri Nabi saw dan bertanya tentang ibadah Nabi saw Setelah diberitakan kepada mereka,
sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita
tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah saw, bukankah beliau sudah diampuni dosa-
dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata,
“Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya.” Kemudian yang lain berkata, “Kalau
aku, sungguh aku akan berpuasa dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.” Salah
seorang lainnya berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-
lamanya. ” Kemudian datanglah Rasulullah saw kepada mereka seraya bertanya, “Kalian
berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada
Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa
dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang
membenci sunahku, bukanlah dari golonganku.” (HR Al-Bukhari, dalam al-Jami 'al-Sahih,
2001]. Terkait dengan tujuan pernikahan, dalam surah Ar-Rum (30) ayat 21 disebutkan
bahwa tujuan pernikahan adalah terwujudnya keluarga yang sakinah, yaitu adanya suasana
tenang, aman, tenteram, dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa
rahmah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi,
dan menghormati antar anggota keluarga. Firman Allah Swt. adalah:
وَمِن ْ آيَاتِه ِ َن ْ خَلَق َ لَكُم ْ مِن ْ َنْفُسِكُم ْ َزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا ِلَيْهَا وَجَعَل َ بَيْنَكُم ْ مَوَدَّةً
]الروم: 21[ َ وَرَحْمَة ًِن َّ فِي ذَٰلِك َ لَآيَات ٍ لِقَوْم ٍ يَتَفَكَّرُون
Di antara tanda-tanda kekii: asaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
Jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-
Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [Qs Ar-Rum (30): 21).
Sejalan dengan tujuan tersebut, tata aturan hukum di Indonesia, yaitu UU No. 1 tahun 1974
menyebutkan tentang tujuan perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) dan Inpres RI No. 1 tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yaitu sebagai berikut.
- Membentuk keluarga (ru-
mah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah dan
rahmah. Selanjutnya, kembali pada pertanyaan yang Bapak sampaikan, ada tiga persoalan
yang terkandung dalam pertanyaan tersebut: pertama, perselingkuhan yang dilakukan istri,
kedua, suami menceraikan istrinya, dan ketiga, istri dinikahkan dengan lelaki
selingkuhannya. Pertama, mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh istri. Majelis
Tarjih dan Tajdid pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum perselingkuhan yang dimuat
di Majalah Suara Muhammadiyah, No.10 tahun 2010. Pada fatwa tersebut ditegaskan bahwa
hukum perselingkuhan adalah dilarang, tidak boleh dilakukan. Kehidupan berumah tangga
tidak akan terlepas dari berbagai macam masalah. Suka dan duka datang silih berganti
memberi warna dalam biduk rumah tangga. Perselisihan antara suami-istri dapat terjadi
karena berbagai faktor, salah satunya adalah perselingkuhan. Perselingkuhan adalah
hubungan seseorang dengan orang lain di luar hubungan dengan pasangan sahnya.
Perselingkuhan merupakan tindakan yang melanggar kesetiaan, perbuatan tidak
menghargai pasangan, serta tidak adanya sikap tasamuh dan tafahum terhadap pasangan.
Namun demikian, perlu diperjelas apakah perselingkuhan itu benar-benar terjadi atau
hanya sekadar isu semata. Jika belum ada kejelasan, maka suami tidak boleh tergesa-gesa
mengambil keputusan untuk menceraikan istrinya, sebagaimana disebutkan dalam
pertanyaan di atas. Dalam kaidah fikih disebutkan:ِ
مَن ْ تَعَجَّل َ شَيɄًْا قَبْل َ َوَانِه ِ عُوقِب َ بِحِرْمَانِه
Barangsiapa tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum datang waktunya, ia
mendapatkan hukuman dengan tidak mendapatkan apa yang ia inginkan tersebut (Al-Lahji,
2013).
Pun jika perselingkuhan tersebut sudah terbukti terjadi, perlu adanya upaya untuk menjaga
keberlangsungan kehidupan rumah tangga yang telah dijalani itu dengan dilakukan upaya
islah atau perbaikan. Dalam AlOur'an surah An-Nisa' (4) ayat 35 Allah berfirman:
و َ ِن ْ خِفْتُم ْ شِقَاق َ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِن ْ َهْلِه ِ وَحَكَمًا مِن ْ َهْلِهَا ِن ْ يُرِيدَا ِصْلَاحًا
]النساء: 35[ يُوَفِّق ِ اЦ َُّ بَيْنَهُمَا ِن َّ اЦ ََّ كَان َ عَلِيمًا خَبِيرًا
Jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang
hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-
istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.
Oleh karena itu perlu dijalin komunikasi yang baik di antara pasangan suami-istri, agar
keduanya dapat saling memahami dan mengerti terhadap yang lain. Ikatan suci pernikahan
tersebut harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Setiap masalah yang datang perlu dicarikan
solusinya agar rumah tangga tersebut tetap berlangsung dengan baik. Namun demikian, jika
hubungan rumah tangga tersebut terus dilangsungkan justru berpotensi menimbulkan
mudarat yang lebih besar, maka barulah solusi terakhir terhadap masalah itu adalah
perceraian.
Kedua, persoalan suami menceraikan atau mentalak istrinya. Perlu diketahui bahwa
persoalan ini telah dibahas pada fatwa-fatwa sebelumnya. Pada buku Tanya Jawab Agama
(TJA) Jilid 8 halaman 33 dibahas tentang talak yang dijatuhkan oleh suami dengan emosi dan
cara rujuknya. Pada fatwa itu disebutkan bahwa:
-
Jika talak dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah
tertutup, maka talaknya tidak jatuh. -
Jika talak dijatuhkan dalam keadaan emosi yang tidak tertutup akal pikirannya, maka
talak itu pun juga tidak jatuh, karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi. Bila talak
dilakukan secara resmi dengan arti lengkap rukun dan syaratnya, maka talak itu jatuh.
Talak yang
jatuh satu kali atau dua dapat
dirujuk oleh suami.
Talak yang dilakukan di luar pengadilan tidak sah.
Selajutnya, pada buku TJA Jilid 8, halaman 40 terdapat pula fatwa dengan judul Perceraian
Di Luar Sidang Pengadilan. Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa: -
Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan. Cerai talak
dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan
cerai gugat diputuskan oleh hakim. -
Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah.
Talak atau cerai merupakan pemutus ikatan hubungan suami-istri. Meskipun halal, namun
talak adalah hal yang dibenci oleh Allah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan Al-Baihagi sebagai berikut.ِ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهُمَا عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: َبْغَض ُ الْحَلَال
]رواه بو داود والبيهقي[ ِلَى اЦ َِّ الطَّلَاقُ.
Dari Ibnu Umar ra (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda, “Suatu yang halal yang
paling dibenci oleh Allah Swt. adalah talak” [HR Abu Dawud dan Al-Baihagi).
Talak merupakan solusi terakhir atas masalah dalam kehidupan berumah tangga. Sebelum
dijatuhkan talak, perlu ada upaya dialog atau musyawarah
agar kehidupan rumah tangga
tersebut dapat terjalin dengan
baik dan kokoh dalam menghadapi masalah yang silih berganti.
Dalam pelaksanaannya, talak harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat talak. Pada
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 39 disebutkan: -
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. -
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak
akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri. -
Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersendiri (UU RI Nomor 1 Tentang Perkawinan, 1974: 14).
Dalam KHI pasal 116 disebutkan di antara hal yang dapat menyebabkan jatuhnya talak
adalah: 1. Salah satu pihak berbuat
zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
الطَّلَاق ُ مَرَّتَان ِ ف َ ِمْسَاك ٌ بِمَعْرُوف ٍ َو ْ تَسْرِيح ٌ ب ِ ِحْسَان ٍ وَل َا يَحِل ُّ لَكُم ْ َن ْ تَْخُذُوا مِمَّا
َا
َِّآتَيْتُمُوهُن َّ شَيɄًْا ِل َّا َن ْ يَخَافَا َل َّا يُقِيمَا حُدُود َ اЦ َِّ ف َ ِن ْ خِفْتُم ْ َل َّا يُقِيمَا حُدُود َ اЦ َِّ فَل
جُنَاح َ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَت ْ بِه ِ تِلْك َ حُدُود ُ اЦ َِّ فَل َا تَعْتَدُوهَا وَمَن ْ يَتَعَد َّ حُدُود َ اЦ
]البقرة: 229[ َ فَُولɄَِٰك َ هُم ُ الظَّالِمُون
Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran
yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, janganlah
kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zalim [Qs Al-Baqarah (2): 229].
Bagi perempuan yang sedang menjalani masa idah, ia wajib menjaga dirinya, tidak
menerima pinangan dan tidak menikah dengan laki-laki lain (KHI, 2018). Masa idah seorang
perempuan yang dicerai oleh suaminya adalah tiga kali quru‘ (suci) sebagaimana firman
Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَات ُ يَتَرَبَّصْن َ بَِنْفُسِهِن َّ ثَلَاثَة َ قُرُوء ٍ وَل َا يَحِل ُّ لَهُن َّ َن ْ يَكْتُمْن َ مَا خَلَق َ اЦ َُّ فِي
ٌَرْحَامِهِن َِّن ْ كُن َّ يȡُْمِن َّ بِاЦ َِّ وَالْيَوْم ِ الْآخِر ِ وَبُعُولَتُهُن َّ َحَق ُّ بِرَدِّهِن َّ فِي ذَٰلِك َِن ْ َرَادُوا
ِصْلَاحًا وَلَهُن َّ مِثْل ُ الَّذِي عَلَيْهِن َّ بِالْمَعْرُوف ِ وَلِلرِّجَال ِ عَلَيْهِن َّ دَرَجَة ٌ وَاЦ َُّ عَزِيز ٌ حَكِيم
]البقرة: 228[
Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika
mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
islah. Para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya.
Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Selain itu, di samping masalah masa idah, sesuai dengan penjelasan mengenai pernikahan
dalam HPT yang telah disampaikan di atas, sebuah pernikahan wajib dicatatkan kepada
petugas pemerintah yang berwenang. Menilik kasus yang Bapak tanyakan, kuat dugaan
pernikahan itu dilakukan tanpa dicatatkan kepada petugas pemerintah yang berwenang,
dalam hal ini petugas dari Kantor Urusan Agama.
Berdasarkan paparan di atas, jawaban terhadap pertanyaan yang saudara ajukan adalah
sebagai berikut:
- Talak yang dijatuhkan oleh suami dari istri yang berselingkuh adalah tidak sah, karena:
- Talak dijatuhkan/diucapkan oleh suami dalam kondisi emosi, akal pikirannya telah
tertutup oleh nafsu amarah karena ia memergoki istrinya selingkuh dengan laki-laki
lain. - Talak yang dijatuhkan/diucapkan oleh suami tidak dijatuhkan di depan sidang pengadilan
yang diawali pemeriksaan oleh pengadilan untuk menentukan apakah suami
diperbolehkan menjatuhkan talak atau tidak. - Oleh karena talak yang
dijatuhkan suami tidak sah, maka istri yang ditalak masih merupakan istri sah dari suami
yang menalaknya. Ikatan perkawinan antara keduanya tidak putus. - Perkawinan antara istri yang selingkuh dengan laki-laki selingkuhannya tidak sah karena
si laki-laki menikahi wanita yang masih bersuami. Dengan demikian perkawinan antara
keduanya batal demi hukum. - Apabila hubungan perselingkuhan antara istri yang berselingkuh dengan laki-laki
selingkuhannya sampai saat ini masih berlangsung, maka antara keduanya supaya
berpisah lebih dahulu, termasuk tidak melakukan hubungan seksual sambil menunggu
kepastian hukum dari Pengadilan Agama. - Kepada suami yang mengetahui istrinya telah berselingkuh, apabila sudah tidak ada jalan
lain selain menceraikan istrinya, supaya segera mengajukan persoalan ini ke Pengadilan
Agama untuk memperoleh kepastian hukum dari lembaga Negara yang berwenang.
Demikian jawaban kami, semoga uraian di atas dapat memberikan solusi atas pertanyaan
yang saudara ajukan dan menjadi referensi bagi orang lain yang menghadapi masalah
semisal. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.*

