putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
(Disidangkan pada Jum'at, 25 Zulkaidah 1446 H/23 Mei 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Mohon maaf saya mau bertanya, apabila seorang istri rida tidak diberi nafkah lahir dan
batin oleh suami, apakah suami tersebut tetap berdosa? Mohon arahannya. Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan Dari: Dearry, 3 Desember 2018
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Kami mengucapkan terima kasih kepada penanya atas kepercayaan yang diberikan kepada
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.
Berkenaan dengan pertanyaan di atas, Muhammadiyah telah menerbitkan buku Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang di antaranya berisi tentang “Kehidupan
dalam Keluarga” dan buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah yang juga dimuat dalam
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid III. Naskah-naskah tersebut menjelaskan, dalam
konteks kehidupan berumah tangga, nafkah merupakan salah
satu aspek yang sangat penting dan harus dipenuhi oleh suami sebagai kepala keluarga.
Dalam kerangka norma-norma Islam, suami diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan istri
dan anak-anaknya. Tanggung jawab ini mencakup pelbagai aspek, mulai dari menyediakan
tempat tinggal, makanan, pakaian, hingga kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan untuk
menjaga kesejahteraan keluarga.
Dalam pertanyaan disebutkan, seorang istri rida untuk tidak menerima nafkah lahir dan
batin dari suami. Hal ini mencerminkan adanya indikasi nikah misyar, terutama jika
terdapat kesepakatan di antara keduanya mengenai pengabaian hak-hak tersebut. Namun,
perlu ditekankan bahwa dalam ajaran Islam, kewajiban suami untuk memberikan nafkah
tetap ada, dan suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa.
Kewajiban nafkah ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek
emosional dan psikologis, yang sering disebut sebagai nafkah batin. Nafkah batin meliputi
kasih sayang, perhatian, dan perla-
kuan baik. Dalam hal ini, suami diharapkan tidak hanya berperan sebagai penyedia materi,
tetapi juga sebagai pendukung emosional yang dapat menciptakan suasana harmonis dalam
rumah tangga. Kewajiban suami memberikan nafkah, salah satunya didasari oleh ayat Al-
Qur’an dalam surah Al-Baqarah (2): 233.
وَعَلَى الْمَوْلُود ِإ لَه ُ رِإزْقُهُن َّ وَكِإسْوَتُهُن َّ بِإالْمَعْرُوف ِإ ل َا تُكَلَّف ُ نَفْس ٌِإل َّا وُسْعَهَا
Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan bahwa seorang suami mempunyai tanggung jawab
untuk memberikan nafkah kepada istri dengan cara yang baik dan pantas. Pemenuhan
kebutuhan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan tradisi yang berlaku di lingkungan
tempat tinggalnya, tanpa melebih-lebihkan maupun menguranginya. Hal ini memberikan
petunjuk bahwa pemberian nafkah harus seimbang dan sesuai dengan standar umum yang
dianggap pantas oleh masyarakat sekitar. Ketentuan mengenai pemberian nafkah juga
didasarkan pada kemampuan finansial
suami. Artinya, suami diharapkan memberikan nafkah sesuai kapasitas ekonominya,
sehingga tidak memberatkan dirinya. Islam mengajarkan keseimbangan dalam memenuhi
kebutuhan istri. Suami tetap bertanggung jawab memberi nafkah, namun tetap
memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di
Indonesia juga mengatur berbagai aspek mengenai pernikahan, termasuk nafkah. Berikut
adalah ringkasan dari Pasal 80 ayat (4), (5), dan (6) KHI mengenai ukuran nafkah. Pasal 80
Ayat (4) menyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan
kemampuannya. Nafkah tersebut mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakai-
an, dan tempat tinggal.
Pasal 80 Ayat (5) menjelaskan bahwa ukuran nafkah yang diberikan harus disesuaikan
dengan keadaan dan kebiasaan masyarakat setempat, serta kemampuan suami. Hal ini
menunjukkan bahwa nafkah tidak ditentukan secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan
konteks sosial dan ekonomi.
Pasal 80 Ayat (6) mengatur bahwa jika suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak,
maka istri berhak untuk meminta bantuan dari pihak lain, termasuk keluarga atau lembaga
sosial, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hak nafkah istri yang meliputi aspek finansial dan nonfinansial, juga dijelaskan oleh para
ulama fikih. Salah satunya, dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syeikh Wahbah Az-
Zuhaily menjelaskan bahwa istri memiliki hak-hak tertentu, yang mencakup hak-hak
finansial, seperti mahar dan nafkah serta hak-hak nonfinansial. Hakhak nonfinansial ini
meliputi perlakuan baik, kasih sayang dalam berinteraksi, dan keadilan.ِإ
ُلِإلزَّوْجَة ِإ حُقُوق ٌ مَالِإيَّة ٌ وَهِإي َ الْمَهْر ُ وَالنَّفَقَةُ، وَحُقُوق ٌ غَيْر ُ مَالِإيَّةٍ، وَهِإي َِإحْسَان ُ الْعِإشْرَة
وَالْمُعَامَلَة ُ بِإالْمَعْرُوف ِإ وَالْعَدْل
Istri memiliki hak yang bersifat finansial seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
nonfinansial mencakup perlakuan yang baik dalam keluarga, interaksi yang berkualitas,
dan keadilan.
الطلاق:[ َّ َسْكِإنُوهُن َّ مِإن ْ حَيْث ُ سَكَنْتُم ْ مِإن ْ وُجْدِإكُم ْ وَل َا تُضَارُّوهُن َّ لِإتُضَيِّقُوا عَلَيْهِإن
]6
Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka.
Dengan demikian, suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena enggan
untuk bekerja merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tercela. Hal ini
ditegaskan dalam hadits Rasulullah saw., bahwa tindakan tidak memenuhi nafkah adalah
perbuatan dosa.ُ
كَفَى بِالْمَرْء ِ ּِثْمًا ֺَن ْ يَحْبِس َ عَمَّن ْ يَمْلِك ُ قُوتَه Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan
(nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya [HR Muslim: 996] Berdasarkan
ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, diketahui bahwa kewajiban suami memberi nafkah
kepada istri tidak hanya dikarenakan tanggung jawab suami kepada istrinya. Lebih dari itu,
kewajiban nafkah merupakan ibadah yang ditetapkan Allah kepada suami. Oleh karena itu,
suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak
mendapatkan nafkah. Hal ini disebabkan karena suami telah mengabaikan kewajiban yang
Allah tetapkan bagi dirinya sebagai bentuk ibadah. Dalam praktiknya, jika seorang suami
telah berusaha
dengan sungguh-sungguh namun belum mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarga
dengan alasan yang sah seperti kehilangan pekerjaannya atau karena sakit, maka tidaklah
mengapa jika istri turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga demi menjaga
kelangsungan hidup rumah tangga, selama hal tersebut dilakukan dengan adanya
kesepakatan dan saling menghormati peran masing-masing dalam keluarga. Kerja sama
dalam keluarga merupakan salah satu pilar utama untuk mencapai keharmonisan dan
kesejahteraan bersama, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.ِإ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِإر ِّ وَالتَّقْوَى ٰ وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِإثْم ِإ وَالْعُدْوَان
Bekerjasamalah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan bekerja sama dalam dosa dan
permusuhan [Qs Al-Maidah (5):21.
Ayat ini menegaskan pentingnya saling membantu dalam kebaikan, termasuk dalam urusan
rumah tangga, sekalipun dalam hal nafkah jika diperlukan. Hal ini adalah bagian dari
keutamaan dan kerja sama yang dianjurkan dalam Islam, selama hal tersebut dilakukan
dengan penuh kerelaan dan saling pengertian.
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan. Pertama, Islam mewajibkan suami
untuk memberikan nafkah. Kedua, nafkah yang wajib diberikan tidak hanya aspek harta
benda tetapi juga memenuhi
kebutuhan kejiwaan, seperti kasih sayang, perhatian, dan perlindungan. Ketiga, suami yang
tidak memenuhi tanggung jawab memberikan nafkah karena enggan bekerja atau dengan
alasan yang tidak dapat dibenarkan merupakan tindakan tercela dan mengakibatkan dosa,
meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah. Hal ini, karena kewajiban memberi nafkah
tidak hanya dilatarbelakangi kewajiban suami kepada sang istri, tetapi, merupakan ibadah
yang ditetapkan oleh Allah kepada suami. Keempat, jika suami tidak dapat memberikan
nafkah karena alasan yang sah, seperti sakit, atau sulit mendapatkan pekerjaan, istri
diberikan pilihan untuk membantu sebagai bentuk kerja sama dalam keluarga. Ini tidak
menghapus kewajiban suami, melainkan dukungan tambahan untuk menjaga keutuhan dan
keharmonisan rumah tangga. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga
bermanfaat dan mencerahkan. Wallahu a‘lam bis-sawab.

