putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
Bolehkah Menjual Zakat Saham?
(Disidangkan pada Jum’at, 4 Rabiulakhir 1447 H/26 September 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Baitulmal kami menerima zakat mal dalam bentuk saham. Apakah kami sebagai amil boleh
menjual saham tersebut di hari yang sama (day trading) untuk mendapatkan keuntungan
cepat yang kemudian akan disalurkan kepada mustahik? Apakah keuntungan dari jual beli
saham yang sangat cepat ini halal untuk kas zakat?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Syamsul Rijal, Padang.
Jawaban:
Wa‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami.
Perlu diketahui bahwa persoalan zakat termasuk ke dalam perkara muamalah, meskipun
terdapat perbedaan pandangan yang mengklasifikasikan zakat ke dalam perkara ibadah.
Dalam hal ini, Muhammadiyah mengambil pendapat yang pertama, yaitu zakat termasuk ke
dalam perkara muamalah. Zakat terbagi menjadi 2 macam, pertama, zakat mal dan kedua,
zakat fitri atau zakat fitrah.
Dalam Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah, yang merupakan Keputusan Musyawarah
Nasional Tarjih ke XXXI di Gresik tahun 2020, dan telah diterbitkan dalam Berita Resmi
Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027, dijelaskan bahwa zakat mal adalah zakat yang
dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat dan ketentuan
tertentu.
Dasar hukum zakat mal terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 267 sebagai
berikut.
َا
ََّيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا َنْفِقُوا مِن ْ طَيِّبَات ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا َخْرَجْنَا لَكُم ْ مِن َ الْ َرْض ِ وَل
ٌتَيَمَّمُوا الْخَبِيث َ مِنْه ُ تُنْفِقُون َ وَلَسْتُم ْ بِآخِذِيه ِِل َّا َن ْ تُغْمِضُوا فِيه ِ وَاعْلَمُوا َن َّ اЦ
غَنِي ٌّ حَمِيد
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih
yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan
memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji [Qs Al-Baqarah (2): 267].
Ayat di atas menegaskan bahwa ada dua kelompok harta yang wajib dizakati, yaitu hasil
usaha yang baik (tayyibat ma kasabtum) dan hasil pengelolaan sumber daya alam (ma
akhrajna lakum min al-ard). Selain dua kelompok di atas, jenis harta yang wajib dizakati
juga dijelaskan dalam surah At-Taubah (9) ayat 34.ِ
ِيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ِن َّ كَثِيرًا مِن َ الْ َحْبَار ِ وَالرُّهْبَان ِ لَيَْكُلُون َ َمْوَال َ النَّاس ِ بِالْبَاطِل
ٍوَيَصُدُّون َ عَن ْ سَبِيل ِ اЦ َِّ وَالَّذِين َ يَكْنِزُون َ الذَّهَب َ وَالْفِضَّة َ وَل َا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيل
اЦ َِّ فَبَشِّرْهُم ْ بِعَذَاب ٍ َلِيم
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-
benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah.
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah,
berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang
pedih” [Qs At-Taubah (9): 34].
Pada zaman Nabi saw, emas dan perak (al-zahab wa al-fiddah) menjadi media untuk
menyimpan kekayaan, baik dalam bentuk batangan maupun uang dinar. Oleh karena itu,
emas dan perak bisa dianggap sebagai simpanan atau tabungan yang termasuk ke dalam
harta yang wajib dizakati.
Berdasarkan dua ayat di atas, ada tiga kelompok harta yang wajib dizakati, yaitu: (1) hasil
usaha yang baik (tayyibat ma kasabtum), (2) hasil pengelolaan sumber daya alam (ma
akhrajna lakum min al-ard), dan (3) emas dan perak (al-zahab wa al-fiddah).
Adapun saham yang ditanyakan oleh bapak, sebagaimana disebutkan dalam Fikih Zakat
Kontemporer Muhammadiyah, adalah termasuk ke dalam kelompok harta yang pertama
yaitu hasil kerja usaha yang baik, dalam kategori surat-surat berharga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membuat klasifikasi terkait zakat saham. Apabila saham
tersebut dimaksudkan untuk trading, maka ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat
perdagangan. Sedangkan apabila saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka
panjang, maka cara mengeluarkannya tergantung pada jenis perusahaannya. Artinya,
saham yang diberikan kepada baitulmal tersebut harus ditelusuri asalnya agar nisab
zakatnya dapat diketahui. Ketentuan zakat saham yang disebutkan dalam Fikih Zakat
Kontemporer Muhammadiyah adalah sebagai berikut.
- Nisab zakat saham dikiaskan dengan zakat perdagangan yakni 85 gram emas dengan
kadar zakatnya 2,5% dan mencapai haul. - Jika perusahaan telah dibayarkan zakat sebelum dividen dibagi, maka pemegang saham
tidak wajib dibayarkan zakat tetapi jika perusahaan belum membayar zakat, maka
pemegang sahamlah yang berkewajiban membayarnya. Kewajiban zakat pemegang
saham dan perusahaan ini dicantumkan dalam peraturan perusahaan.
Akan tetapi, tidak semua saham dapat dizakatkan. Saham yang dizakatkan hendaklah
berupa saham syariah. Menurut definisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang termuat di
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah, saham syariah merupakan saham yang berasal dari
perusahaan yang bergerak berdasarkan prinsip syariah Islam dalam pengelolaannya.
Namun tidak semua saham yang pemiliknya beragama Islam dapat dikatakan saham
syariah, terdapat standar dan regulasi khusus mengenai hal itu. Agar saham dapat
dikategorikan sebagai saham syariah, ada dua cara untuk mengetahuinya: - Emiten atau perusahaan sendiri yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah saham
syariah. - Perusahaan tidak menyatakan secara eksplisit bahwa saham tersebut adalah saham
syariah, namun saham tersebut memenuhi kriteria atau standar saham syariah. Kriteria
saham syariah yaitu:
a. Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah,
b. Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan,
c. Emiten terdaftar dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala
setiap bulan Mei dan November.
Pada kasus yang bapak tanyakan, muzaki menyerahkan zakat saham dalam bentuk saham
dan perlu dijual untuk mendapat nilai dari saham tersebut. Kemudian amil berniat menjual
saham di hari yang sama ketika muzaki membayarkan dengan harapan mendapatkan
keuntungan cepat. Pada dasarnya untung atau tidaknya saham ketika dijual berbeda-beda
bergantung pada prospek perusahaan. Dijualnya saham dengan sistem day trading tidak
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan hanya bertujuan menguangkan
saham tersebut supaya amil mendapatkan nilai dari saham untuk dapat segera dikelola atau
disalurkan kepada mustahik. Adapun jika saham memiliki prospek yang tinggi dan
menghasilkan keuntungan sekian persen dari nilai awal ketika telah dijual, maka
keuntungan tersebut menjadi hak baitulmal sebagai kas zakat apabila mustahiknya belum
ada, jika mustahiknya ada maka harus langsung disalurkan.
Adapun terkait penjualan saham secara segera atau langsung yang dilakukan oleh amil
setelah dibayarkan oleh muzaki, hal ini diperbolehkan bahkan diutamakan, supaya
meminimalkan risiko terjadinya penurunan nilai saham. Hal ini disebabkan karena nilai
saham bersifat fluktuatif atau naik-turun bergantung kepada seberapa baik prospek
perusahaan dan beberapa faktor lain.
Menurut jumhur ulama, dalam zakat mal ada prinsip bahwa zakat mal hendaknya
dibayarkan dalam bentuk yang paling bermanfaat bagi mustahik dan tidak boleh
diserahkan dalam bentuk yang menyulitkan. Hal ini juga tercantum dalam keputusan
Majma‘ Fiqh al-Islami dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) tentang zakat. Dalam konteks kontemporer, hal ini berarti zakat mal
seharusnya disalurkan kepada mustahik dalam bentuk uang sehingga zakat saham perlu
diuangkan terlebih dahulu sebelum diberikan kepada amil zakat.
Terakhir, dalam menjalankan amanah sebagai pengelola zakat, baitulmal harus memastikan
semua zakat yang diterima dapat dikelola dengan baik secara profesional dan sesuai dengan
syariat. Namun, apabila saat ini baitulmal bapak belum memiliki kesiapan penuh, baik dari
segi sistem, regulasi, maupun kompetensi amil untuk menerima dan mengelola zakat dalam
bentuk saham, maka disarankan untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar zakat
saham yang diserahkan oleh muzaki terlebih dahulu dikonversikan menjadi uang tunai
sebelum disalurkan ke baitulmal. Cara ini akan mempermudah dan membuat proses
penyaluran zakat lebih transparan dan efisien, sekaligus menghindari risiko kerugian.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga menjawab pertanyaan Bapak dan
dapat menjadi pertimbangan untuk pengelolaan baitulmal ke depannya. Semoga
bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

