putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 05 Hukum Pemberian Imbalan Untuk Motivasi Bagi Penghafal Al Quran
Hukum Pemberian Imbalan Untuk Motivasi Bagi
Penghafal Al-Qur’an
(Disidangkan pada Jum’at, 9 Jumadilawal 1447 H/31 Oktober 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Di pesantren kami, ada program tahfiz yang memberikan insentif uang saku kepada santri
yang berhasil menambah hafalan. Sebagian uang insentif itu berasal dari infak masyarakat.
Apakah hukumnya memberikan imbalan materi (uang) untuk motivasi menghafal Al-
Qur’an? Apakah tidak mengurangi keikhlasan?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Farid Zainuddin,
Pengasuh Ponpes
Jawaban:
Wa‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang Bapak berikan kepada kami untuk menjawab
pertanyaan yang Bapak ajukan. Sebelum membahas mengenai hukum pemberian imbalan
untuk motivasi penghafal Al-Qur’an, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai kedudukan
dan kemuliaan penghafal Al-Qur’an.
Di antara kemuliaan tersebut adalah sebagai berikut.
Mendapat penghormatan dan rida Allah SwT.
Penghafal Al-Qur’an akan menerima penghormatan yang sangat tinggi. Mereka akan
memperoleh rida Allah SwT dan kedudukan sesuai dengan banyak ayat yang telah
dihafalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits sebagai berikut.ِ
َعَن ْ َبِي هُرَيْرَةَ، عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: يَجِيء ُ الْقُرْآن ُ يَوْم َ الْقِيَامَة
ِّفَيَقُولُ: يَا رَب ِّ حَلِّهِ، فَيُلْبَس ُ تَاج َ الْكَرَامَةِ، ثُم َّ يَقُولُ: يَا رَب ِّ زِدْهُ، فَيُلْبَس ُ حُلَّة
ًالْكَرَامَةِ، ثُم َّ يَقُولُ: يَا رَب ِّ ارْض َ عَنْهُ، فَيَرْضَى عَنْهُ، فَيُقَال ُ لَهُ: اقْرَ ْ وَارْقَ، وَتُزَاد ُ بِكُل
آيَة ٍ حَسَنَة
]رواه الترمذي[
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda, Pada hari kiamat Al-
Qur’an akan datang kemudian berkata, Wahai Rabb berilah dia pakaian, lalu dipakaikanlah
kepadanya mahkota kemuliaan. Kemudian Al-Qur’an berkata lagi, Wahai Rabb,
tambahkanlah kepadanya, lalu dipakaikan kepadanya pakaian kemuliaan. Kemudian
berkata lagi, Wahai Rabb ridailah dia, akhirnya dia pun diridai. Kemudian dikatakan kepada
ahli Al-Qur’an, Bacalah dan naiklah, niscaya akan ditambahkan kepadamu satu pahala
kebaikan pada setiap ayat [HR At-Tirmidzi].
Diutamakan menjadi imam dalam shalat
Orang yang paling fasih dan paling banyak hafalan Al-Qur’annya adalah yang paling berhak
menjadi imam shalat. Ini menunjukkan bahwa dalam hal kepemimpinan spiritual
(imamah), prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki kedekatan dan penguasaan
terbaik terhadap Al-Qur’an. Hal ini menegaskan tingginya kedudukan ahli Al-Qur’an di mata
syariat. Keutamaan ini disebutkan dalam hadits sebagai berikut.َ
َِّعَن ْ َبِي مَسْعُود ٍ الْ َنْصَارِي ِّ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: يȡَُم ُّ الْقَوْم
َقْرȠَُهُم ْ لِكِتَاب ِ اЦ
]رواه مسلم[
Dari Abi Mas‘ud Al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Orang yang
mengimami shalat suatu kaum adalah yang paling pandai membaca (hafal) Al-Qur’an [H.R.
Muslim].
Dibersamai oleh malaikat
Seorang penghafal Al-Qur’an akan dibersamai oleh malaikat, sebagaimana disebutkan
dalam hadits sebagai berikut.
ُعَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهَا قَالَتْ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: مَثَل ُ الَّذِي
ِيَقْرَ ُ الْقُرْآن َ وَهُو َ حَافِظ ٌ لَه ُ مَع َ السَّفَرَة ِ الْكِرَام ِ الْبَرَرَةِ، وَمَثَل ُ الَّذِي يَقْرَ ُ وَهُو َ يَتَعَاهَدُه
وَهُو َ عَلَيْه ِ شَدِيد ٌ فَلَه ُ َجْرَان
]رواه البخاري[
Dari Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Orang yang membaca
dan menghafal Al-Qur’an, dia bersama para malaikat yang mulia. Sementara orang yang
membaca Al-Qur’an, dia berusaha menghafalnya, dan itu menjadi beban baginya, maka dia
mendapat dua pahala [HR Al-Bukhari].
Mengenai pertanyaan yang Bapak ajukan, pemberian imbalan kepada penghafal Al-Qur’an
dapat dipandang sebagai imbalan pencapaian (reward) atas pengorbanan waktu, tenaga,
dan pikiran dalam menghafal Al-Qur’an, bukan sebagai upah atau bayaran atas amalan
yang dilakukan. Proses menghafal dan memelihara hafalan Al-Qur’an juga merupakan
sesuatu yang berat, dikarenakan hafalan Al-Qur’an itu mudah hilang. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadits Nabi saw. sebagai berikut.
عَن ْ َبِي مُوسَى، عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ، فَوَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِه ِ لَهُو َ َشَد ُّ تَفَصِّيًا مِن َ الْ ِبِل ِ فِي عُقُلِهَا
]رواه البخاري[
Dari Abu Musa (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, Peliharalah selalu Al-Qur’an,
demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia cepat hilang daripada unta yang
terikat [HR Al-Bukhari].
Adapun mengenai sebagian sumber imbalan yang berasal dari infak masyarakat, hal ini
diperbolehkan, karena infak tersebut bertujuan untuk mendukung seluruh operasional dan
program pesantren. Penyaluran infak masyarakat sebagai imbalan dan motivasi bagi para
penghafal Al-Qur’an adalah cara yang tepat. Oleh karena itu, dukungan materiel dari
pesantren dan masyarakat berfungsi sebagai fasilitator dan pendorong agar para penghafal
Al-Qur’an dapat fokus tanpa terbebani oleh kebutuhan finansial pribadi. Hal ini termasuk
salah satu bentuk perbuatan tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah, sebagaimana
disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini.ََّ
ِوَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِر ِّ وَالتَّقْوَى وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِثْم ِ وَالْعُدْوَان ِ وَاتَّقُوا اЦ ََِّن َّ اЦ
شَدِيد ُ الْعِقَاب
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah sangat berat siksaan-Nya [QS Al-Maidah (5): 2].
Salah satu tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) adalah memelihara agama (ḥifẓu al-
dīn), dan bertambahnya jumlah penghafal Al-Qur’an merupakan cara nyata dalam
mewujudkan tujuan tersebut. Secara rasional, pemberian imbalan akan memotivasi
penghafal Al-Qur’an untuk mencapai prestasi hafalan yang lebih tinggi, sekaligus sebagai
penghargaan atas usaha keras mereka.
Adapun mengenai kekhawatiran jika pemberian imbalan ini akan mengurangi keikhlasan,
perlu dipahami bahwa keikhlasan adalah murni urusan hati dan niat seseorang, yaitu hanya
mengharap rida Allah. Pada dasarnya, pemberian imbalan adalah bentuk penghargaan atas
prestasi dan kerja keras penghafal Al-Qur’an, bukan harga jual untuk ayat-ayat Al-Qur’an.
Selama pihak pesantren menanamkan pemahaman yang kuat bahwa pahala itu dari sisi
Allah, maka imbalan uang saku tersebut hanya menjadi alat atau wasilah untuk membantu
penghafal Al-Qur’an menjaga fokus agar terbebas dari kekhawatiran duniawi. Hukum dari
wasilah tersebut tentu saja diperbolehkan, karena bertujuan untuk memotivasi penghafal
Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih dalam kitab Qawā‘id Al-Aḥkām Fī Maṣāliḥ Al-
Anām karya Abū Muhammad ‘Izz Al-Dīn ‘Abd Al-‘Azīz ibn ‘Abd As-Salām Al-Dimashqī
sebagai berikut.ِ
لِلْوَسَاɅِل ِ َحْكَام ُ الْمَقَاصِد
Hukum sarana (wasilah) itu sesuai dengan hukum tujuannya (maqāṣid).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pemberian imbalan kepada
penghafal Al-Qur’an sebagai bentuk motivasi adalah boleh, karena terdapat dalil yang
membolehkan pemberian imbalan yang berkaitan dengan Kitabullah. Penggunaan dana
dari infak umum masyarakat untuk imbalan bagi penghafal Al-Qur’an adalah tepat dan
sesuai dengan tujuan syariat. Adapun mengenai kekhawatiran akan berkurangnya
keikhlasan penghafal Al-Qur’an, hal tersebut dapat diselaraskan dengan penguatan niat,
karena keikhlasan itu terletak pada niat dan hati seseorang. Imbalan hanya menjadi sarana
(wasilah) yang membantu santri terbebas dari beban finansial. Bahkan, imbalan atau
reward tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk apresiasi seperti hadiah umrah dan haji,
yang bertujuan sebagai bentuk motivasi. Oleh karena itu, program pemberian imbalan
untuk penghafal Al-Qur’an sebagai motivasi di pesantren Bapak adalah langkah yang baik.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Bapak dan dapat
dipahami dengan mudah. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a‘lamu bish-sawab.

