putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa
Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan
Puasa?
Disidangkan pada Jum’at, 4 Rabiulakhir 1447 H/26 September 2025 M
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Saya mengajar di sekolah negeri. Saat jam puasa Ramadhan, saya harus menyemprotkan
inhaler untuk asma yang saya derita. Inhaler tersebut ada yang berjenis dry-powder (serbuk
kering) dan ada yang berjenis aerosol (semprotan). Apakah penggunaan kedua jenis inhaler
tersebut membatalkan puasa? Mohon penjelasan yang detail karena ini menyangkut
kesehatan dan ibadah saya.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Said Somad, Bogor
Jawaban:
Wa‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan Bapak kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang
Bapak ajukan.
Mengenai masalah penggunaan inhaler saat berpuasa, fatwa yang sama sebenarnya pernah
dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah nomor 12 tahun 2022.
Namun, kami akan memberikan tambahan penjelasan sebagai penguat atas permasalahan
tersebut.
Allah SwT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 187 sebagai berikut.َّ
َِّوَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّن َ لَكُم ُ الْخَيْط ُ الْ َبْيَض ُ مِن َ الْخَيْط ِ الْ َسْوَد ِ مِن َ الْفَجْر ِ ثُم
ََتِمُّوا الصِّيَام َِلَى اللَّيْل ِ وَل َا تُبَاشِرُوهُن َّ وََنْتُم ْ عَاكِفُون َ فِي الْمَسَاجِد ِ تِلْك َ حُدُود ُ اЦ
فَل َا تَقْرَبُوهَا كَذَلِك َ يُبَيِّن ُ اЦ َُّ آيَاتِه ِ لِلنَّاس ِ لَعَلَّهُم ْ يَتَّقُون
Makan dan minumlah kamu hingga jelas bagimu putihnya siang dari hitamnya malam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga malam, tetapi jangan kamu
campuri mereka saat kamu beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (yang ditentukan) Allah,
maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa [QS Al-Baqarah (2): 187].
Ayat ini menjelaskan bahwa menyempurnakan puasa itu dari terbitnya fajar hingga
datangnya malam, sehingga makan dan minum tidak diperbolehkan selama rentang waktu
tersebut. Selain itu, ayat ini juga melarang hubungan seksual suami istri pada saat berpuasa.
Adanya larangan ini menunjukkan bahwa pembatal puasa tidak hanya terbatas pada hal-hal
yang mengenyangkan seperti makan dan minum, tetapi juga bersifat memuaskan syahwat.
Dalam kitab Bidāyah al-Mujtahid disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa
adalah makan dan minum dengan sengaja, yaitu dengan memasukkan sesuatu ke dalam
perut melalui mulut. Adapun dalam buku Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah, disebutkan 4
hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
• Makan dan minum dengan sengaja
• Muntah dengan sengaja
• Hubungan suami-istri
• Keluar darah haid atau nifas.
Sementara itu inhaler adalah obat untuk mengatasi, mencegah, dan mengobati gejala asma.
Asma adalah penyakit kronis yang terjadi pada saluran pernapasan yang ditandai dengan
sesak napas akibat penyempitan di saluran pernapasan, sehingga penderita asma memiliki
saluran pernapasan yang lebih sensitif. Hal ini menyebabkan gejala seperti sulit bernapas,
batuk, mengi, dan rasa nyeri atau sesak di dada.
Pada fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, disebutkan bahwa inhaler berfungsi untuk
mengendurkan otot-otot pada dinding jalan napas, sehingga jalan napas terbuka dan udara
dapat keluar masuk dengan lebih mudah. Terdapat 3 jenis inhaler untuk mengobati asma,
dan penggunaannya disesuaikan dengan tingkat keparahan yang berbeda. Jenis pertama
adalah inhaler serbuk kering (dry-powder). Inhaler ini lebih mudah digunakan karena
obatnya berbentuk serbuk, bukan semprotan. Orang yang menderita penyakit asma
biasanya menggunakan inhaler jenis ini secara rutin sebelum beraktivitas untuk mencegah
terjadinya gejala asma.
Jenis kedua adalah inhaler dosis terukur (aerosol) yang merupakan tabung bertekanan
berisi obat dan dilengkapi corong plastik. Alat ini bekerja dengan propelan untuk
menyemprotkan obat. Inhaler jenis ini digunakan sebagai penanganan awal ketika gejala
asma muncul. Jika jenis inhaler ini digunakan terus-menerus, maka dosisnya akan semakin
tinggi, sehingga diperlukan jenis inhaler ketiga yaitu nebulizer. Dalam kitab al-Mufaṭṭirāt al-
Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah karya Abdu Rozaq bin Abdillah bin Ghalin al-Kindi, dijelaskan
bahwa inhaler nebulizer merupakan obat dalam bentuk uap cair dengan dosis sangat tinggi,
satu kali terapi setara 20 kali semprot inhaler biasa, waktu terapi berlangsung 10-15 menit
dengan tekanan tinggi. Dipastikan ada bagian besar yang masuk pada kerongkongan sampai
ke lambung. Inhaler jenis ini biasanya digunakan penderita asma yang sudah parah. Pada
umumnya, setelah penggunaan inhaler nebulizer penderita asma akan diberi obat yang
harus segera dikonsumsi.
Berdasarkan pendapat para ahli kedokteran, alat semprot inhaler merupakan jenis
pengobatan khusus untuk pernapasan, bukan pencernaan. Jika demikian, maka cairan yang
masuk ke mulut melalui tenggorokan akan masuk ke paru-paru, bukan ke lambung.
Penggunaan inhaler sangat penting untuk meredakan serangan asma, karena jika tidak
segera ditangani kondisi ini akan mengancam nyawa.
Penggunaan inhaler dapat dikiaskan pada berkumur-kumur dan bersiwak saat puasa,
keduanya tidak membatalkan puasa, asalkan tidak dilakukan berlebihan. Hal ini didasarkan
pada hadits Nabi saw sebagai berikut.
ٌعَن ْ عَامِر ِ بْن ِ رَبِيعَة َ قَالَ: رََيْت ُ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَا ل َا ُحْصِي
يَسْتَاك ُ وَهُو َ صَاɅِم
]رواه البخاري[
Dari ‘Amir bin Rabi‘ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah saw
menggosok gigi ketika beliau sedang berpuasa [HR Al-Bukhari].
عَن ْ َبِيه ِ عَن ْ لَقِيط ِ بْن ِ صَبُرَة َ قَالَ: قُلْت ُ يَا رَسُول َ اЦ َِّ َخْبِرْنِي عَن ِ الْوُضُوء ِ قَالَ:
َسْبِغ ِ الْوُضُوء َ وَخَلِّل ْ بَيْن َ الْ َصَابِع ِ وَبَالِغ ْ فِي الِاسْتِنْشَاق ِِل َّا َن ْ تَكُون َ صَاɅِمًا
]رواه الخمسة[
Dari Laqith bin Saburah ra (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah,
terangkanlah kepadaku tentang wudu. Rasulullah saw bersabda: Sempurnakanlah wudu
dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali
jika engkau sedang berpuasa [HR Al-Khamsah].
Inhaler sebagai al-far‘u yang dikiaskan pada bersiwak dan berkumur-kumur karena
memiliki kesamaan atau ilat, yaitu tidak dikategorikan sebagai makanan dan tidak
bertujuan untuk memuaskan nafsu. Selain itu, inhaler juga dapat dikiaskan pada vaksin.
Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan
puasa, karena bukan bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat
makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Hukum berdasarkan pengkiasan ini adalah tidak membatalkan puasa menurut keempat
mazhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hanabilah), karena mereka memandang
bahwa sisa air yang tertinggal setelah berkumur termasuk dalam perkara yang dapat
ditoleransi (al-ma‘fu ‘anhu). Hal ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer seperti
Yūsuf Al-Qaraḍāwī, Muhammad Al-‘Uthaymīn, ‘Abd Al-‘Azīz ibn Bāz, dan ulama kontemporer
lain yang berpendapat bahwa inhaler tidak membatalkan puasa (lihat Abdu Rozaq bin
Abdillah bin Ghalin Al-Kindi, Al-Mufaṭṭirāt At-Ṭabiyyat Al-Mu‘āṣirah (Dāru-l-Ḥaqīqah al-
Kauniyah, 2014), hal. 160-163).
Akan tetapi, menurut sebagian besar ulama kontemporer, nebulizer membatalkan puasa.
Alat ini berbeda dengan inhaler biasa karena dosisnya yang tinggi dan partikel obatnya
masuk hingga ke kerongkongan, bahkan sampai ke lambung, sehingga tidak bisa disamakan
dengan sisa air kumur atau siwak. Namun, pendapat ini tidak dapat dibenarkan karena
nebulizer bukan merupakan makanan yang dapat mengenyangkan dan tidak dapat
memuaskan syahwat, sehingga jenis inhaler ini pun tidak membatalkan puasa. Adapun yang
dapat membatalkan puasa yaitu ketika penderita asma mengonsumsi obat setelah
menggunakan nebulizer.
Berdasarkan semua penjelasan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang
penyakit asmanya kambuh saat berpuasa boleh menggunakan semua jenis inhaler untuk
meredakan gejalanya atau menghilangkan sesak napas yang dialaminya. Penggunaan
inhaler tidak membatalkan puasa, dan jika kondisi pernapasan membaik, maka puasa dapat
dilanjutkan sampai tiba waktu berbuka.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara dengan detail
dan dapat dipahami dengan mudah. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

