putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air
Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air
Disidangkan pada Jumat, 20 Ramadan 1447 H/9 Maret 2026 M
Pertanyaan:
Apa hukumnya memindahkan penyembelihan dam ke tanah air agar manfaatnya lebih bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia?
(Pertanyaan diajukan oleh banyak pihak kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah, mulai dari unsur masyarakat umum, KBIH, pimpinan Persyarikatan pada
berbagai jenjang, sampai unsur institusi pemerintah. Pertanyaan sudah diajukan sejak
tahun 2022 sampai tahun 2026. MTT PP telah mengadakan sejumlah halaqah dan beberapa
kali sidang fatwa untuk membahas pertanyaan ini).
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat
bahwa pemindahan tersebut boleh secara syar‘i. Kebolehan ini terikat dengan syarat
tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang
menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan
distribusinya di tanah air.
Untuk menguraikan jawaban tersebut, ada baiknya diketahui dulu pengertian dan jenis-
jenis dam.
A. PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS DAM
Dam secara lugawiah berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam merujuk pada
penyembelihan hewan (kambing, sapi, atau unta) yang diwajibkan kepada seseorang yang
melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu, baik sebagai bagian
dari prosedur manasik itu sendiri (nusuk) maupun sebagai tebusan atas pelanggaran atau
kelalaian. Dam disebut juga sebagai hadyu. Secara bahasa hadyu berarti hadiah atau
pemberian. Secara istilah syariat, hadyu adalah hewan ternak (unta, sapi, atau kambing)
yang dibawa atau dihadiahkan untuk disembelih sebagai bentuk takarub (pendekatan diri)
kepada Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
Di dalam fikih, dam dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Dam Ihsar. Ini diwajibkan bagi jamaah yang terhalang di perjalanan menuju Baitullah
(karena sakit, musuh, atau hambatan lainnya) sehingga tidak dapat menyelesaikan
manasiknya. Dalilnya adalah firman Allah berikut ini.
ُوََتِمُّوا الْحَج هَّلِل وَالْعُمْرَة َ Ц ِهَّلِلِ ف َ ِن ْ ُحْصِرْتُم ْ فَمَا اسْتَيْسَر َ مِن َ الْهَدْي ِ وَل َا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ
حَتهَّلِلى ٰ يَبْلُغ َ الْهَدْي ُ مَحِلهَّلِله
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung
(oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut)
kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya [Qs Al-Baqarah (2): 196].
2. Dam Fidiah (Dam Jabran/ Isā’ah). Ini diwajibkan karena melakukan larangan ihram
(seperti mencukur rambut karena uzur, memotong kuku, atau memakai pakaian berjahit
bagi laki-laki) atau meninggalkan wajib haji (seperti tidak mabit di Muzdalifah/Mina
atau tidak melontar jumrah). Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut.ٍ
فَمَن ْ كَان َ مِنْكُم ْ مَرِيضًا َو ْ بِه ِ َذًى مِن ْ رَْسِه ِ فَفِدْيَة ٌ مِن ْ صِيَام ٍ َو ْ صَدَقَة ٍ َو ْ نُسُك
Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia
wajib berfidiah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban [Qs Al-Baqarah (2): 196].ِ
ْعَن ْ كَعْب ِ بْن ِ عُجْرَة َ َن هَّلِل رَسُول َ اЦ ِ صَلهَّلِلى اЦ ُ عَلَيْه ِ وَسَلهَّلِلم َ مَر هَّلِل بِه ِ زَمَن َ الْحُدَيْبِيَة
ٍفَقَالَ: َيȡُْذِيك َ هَوَام ُّ رَْسِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَاحْلِق ْ وََطْعِم ْ سِتهَّلِلة َ مَسَاكِين َ َو ِ انْسُك
نَسِيكَة ً َو ْ صُم ْ ثَلَاثَة َ َيهَّلِلام
]متفق عليه[
“Dari Ka‘ab bin Ujrah ra (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw melewatinya pada masa
(perjanjian) Hudaibiyah, saat itu ia sedang menyalakan api di bawah kuali sementara kutu-
kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi bertanya, “Apakah kutu-kutu kepalamu itu
menyakitimu?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Cukurlah rambutmu, lalu berilah makan
kepada enam orang miskin, masing-masing setengah ṣā‘ (makanan pokok), atau berpuasalah
selama tiga hari, atau sembelihlah seekor hewan (kambing)” [HR Al-Bukhari dan Muslim].
3. Dam Tamatuk dan Kiran. Ini diwajibkan bagi jamaah yang melaksanakan haji secara
tamatuk (umrah terlebih dahulu kemudian haji) atau kiran (menggabungkan haji dan
umrah dalam satu niat). Dalilnya adalah firman Allah berikut ini.
فَمَن ْ تَمَتهَّلِلع َ بِالْعُمْرَة ِِلَى الْحَج ِّ فَمَا اسْتَيْسَر َ مِن َ الْهَدْي ِ فَمَن ْ لَم ْ يَجِد ْ فَصِيَام ُ ثَلَاثَة ِ َيهَّلِلامٍ
ِفِي الْحَج ِّ وَسَبْعَة ٍِذَا رَجَعْتُم ْ تِلْك َ عَشَرَة ٌ كَامِلَة ٌ ذَٰلِك َ لِمَن ْ لَم ْ يَكُن ْ َهْلُه ُ حَاضِرِي
الْمَسْجِد ِ الْحَرَام ِ وَاتهَّلِلقُوا اЦ هَّلِلَ وَاعْلَمُوا َن هَّلِل اЦ هَّلِلَ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji
(tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak
mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah
kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang
keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya [Qs Al-Baqarah (2): 196].
4. Dam Jaza' (Pelanggaran Berburu). Ini diwajibkan karena membunuh hewan buruan saat
dalam keadaan ihram. Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut.ُ
ُيَا َيُّهَا الهَّلِلذِين َ آمَنُوا ل َا تَقْتُلُوا الصهَّلِليْد َ وََنْتُم ْ حُرُم ٌ وَمَن ْ قَتَلَه ُ مِنْكُم ْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاء ٌ مِثْل
ُمَا قَتَل َ مِن َ النهَّلِلعَم ِ يَحْكُم ُ بِه ِ ذَوَا عَدْل ٍ مِنْكُم ْ هَدْيًا بَالِغ َ الْكَعْبَة ِ َو ْ كَفهَّلِلارَة ٌ طَعَام
ٍمَسَاكِين َ َو ْ عَدْل ُ ذَٰلِك َ صِيَامًا لِيَذُوق َ وَبَال َ َمْرِه ِ عَفَا اЦ هَّلِلُ عَمهَّلِلا سَلَف َ وَمَن ْ عَاد َ فَيَنْتَقِم
اЦ هَّلِلُ مِنْه ُ وَاЦ هَّلِلُ عَزِيز ٌ ذُو انْتِقَام
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu
sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan
buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai
hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka'bah atau (membayar) kafarat dengan
memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti
Allah akan menyiksanya.
Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas [Qs Al-Maidah (5) ayat
95].
Setelah memahami jenis-jenis dan klasifikasi dam tersebut, muncul pertanyaan krusial
mengenai lokus atau tempat pelaksanaannya. Apakah penyembelihan tersebut bersifat kaku
harus di Tanah Suci, atau terdapat ruang ijtihad untuk mengalihkannya demi kemaslahatan
yang lebih besar di tanah air? Hal inilah yang mendasari analisis hukum pada bagian
berikut.
B. TAHQIQ AL-MANAT (VERIFIKASI KONTEKS PENERAPAN HUKUM)
Menurut dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, hukum asal penyembelihan dam adalah
dilakukan di tanah suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang
menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang. Pergeseran konteks dalam penerapan
hukum asal ini dapat kita amati melalui sejumlah fenomena berikut.
- Kerusakan Lingkungan
Proses penyembelihan hewan kurban atau dam dalam skala masif selama musim haji
selama ini menyisakan tantangan ekologis yang serius di wilayah Mina dan sekitarnya,
khususnya terkait dengan pencemaran tanah
dan sumber air. Selain itu, emisi gas metana dari limbah peternakan yang tidak terkelola
berkontribusi pada penurunan kualitas udara, yang pada akhirnya bertentangan dengan
prinsip hifz al-bi‘ah (menjaga lingkungan) dalam syariat Islam. Problem ini telah lama
menjadi catatan banyak studi atau pengkajian mengenai ekosistem haji dan juga dapat
disaksikan langsung di area sekitar kawasan penyembelihan. - Kebutuhan dan Problem Stunting di Indonesia
Para ulama klasik memang umumnya menyebutkan bahwa beneficiary (penerima manfaat
utama) dari daging dam adalah kaum fakir miskin di Tanah Suci. Namun, mengingat kondisi
kesejahteraan di Arab Saudi yang kini telah mengalami surplus, pembagian daging dam
selama ini sudah mulai disalurkan ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhan yang lebih
mendesak. Di sisi lain, Indonesia sendiri masih menghadapi tantangan gizi dan ekonomi
yang memerlukan intervensi protein hewani secara masif. Data menyebutkan bahwa pada
Maret 2025, tercatat 23,85 juta jiwa penduduk miskin. Angka kemiskinan ekstrem adalah
sekitar 1% secara nasional pada tahun 2025. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI)
menunjukkan angka prevalensi stunting masih berada di kisaran 19,8%. Padahal, konsumsi
protein hewani adalah kunci utama dalam mencegah kegagalan pertumbuhan anak
(stunting). Dengan melakukan distribusi dan penyembelihan dam ke Indonesia, khususnya
ke wilayah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, daging tersebut akan jauh lebih tepat
sasaran. - Aspek Efisiensi dan Biosekuriti: Risiko Hilangnya Manfaat
Aspek efisiensi sumber daya dan kedaulatan kesehatan nasional juga menjadi pertimbangan
tersendiri. Selama ini, upaya mendatangkan daging hasil sembelihan dari Arab Saudi ke
Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi. Uji coba pengiriman daging dam pada
tahun 2023 menunjukkan bahwa biaya logistik, mulai dari pemotongan, pembekuan, hingga
pengapalan menggunakan kontainer berpendingin, cukup tinggi. Besarnya biaya
operasional ini sering kali tidak sebanding dengan nilai per ekor hewan sembelihan.
Akibatnya, terjadi salah alokasi sumber daya, di mana dana yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk membantu fakir miskin justru habis terserap dalam rantai logistik
internasional yang rumit. Di sisi lain, pengalihan penyembelihan ke Indonesia justru
memberikan stimulan
bagi ekosistem peternakan dalam negeri.
Aspek krusial lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah masalah keamanan hayati atau
biosekuriti, yang berkaitan erat dengan regulasi karantina ketat di pintu masuk wilayah
Indonesia. Negara kita memiliki aturan sangat ketat melalui Badan Karantina Indonesia
mengenai pemasukan produk hewan dari negara yang belum dinyatakan bebas dari
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) secara total.
Pengalaman traumatis wabah PMK yang melanda Indonesia sejak tahun 2022 menjadi
pelajaran berharga untuk berhati-hati, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap
ekonomi peternakan nasional.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengiriman daging mentah dalam jumlah
besar dari Arab Saudi memiliki risiko tinggi untuk ditahan atau bahkan dimusnahkan di
pelabuhan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sanitasi dan fitosanitasi yang
berlaku. Meskipun pengolahan daging menjadi produk kaleng atau kemasan retort dapat
memitigasi risiko biosekuriti, skema ini tetap memiliki problem lainnya. Proses pemanasan
suhu tinggi dalam jangka waktu lama (sterilisasi) berisiko menurunkan kualitas gizi, tekstur,
dan cita rasa daging jika dibandingkan dengan daging segar. Seluruh fakta empiris di atas
pada akhirnya menegaskan bahwa membatasi penyembelihan dam di Tanah Suci
berpotensi membatasi kebermanfaatan daging secara maksimal dan menyebabkan
kesalahan sasaran penerima manfaat.
C. PEMAHAMAN TERHADAP DALIL
- Klasifikasi Hukum
Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa ketentuan lokasi penyembelihan yang
termaktub dalam Al-Qur’an bukanlah termasuk kategori ta‘abbudi mahd (ibadah murni
yang tidak diketahui alasannya), melainkan termasuk kategori ta‘aqquli (rasional) yang
dapat dianalisis melalui ta‘lil al-ahkam (penalaran hukum) dan maqāṣid al-syari‘ah. Hal ini
didasarkan pada indikasi kuat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang mengaitkan pensyariatan dam
dengan dimensi kemanfaatan sosial, sebagaimana akan diuraikan berikut ini. - Ta‘lil al-Ahkam (Penggalian Kausa Hukum)
Terkait dengan syariat tempat penyembelihan dam, Allah SwT menyebutkannya secara
eksplisit dalam surah Al-Hajj (22) ayat 33 yang menggunakan frasa al-Bait al-‘Atiq (Ka'bah)
sebagai berikut.ِ
لَكُم ْ فِيهَا مَنَافِع ُِلَى ٰ َجَل ٍ مُسَمًّى ثُم هَّلِل مَحِلُّهَا ِلَى الْبَيْت ِ الْعَتِيق
Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan,
kemudian tempat penyembelihannya berada di al-Bait al-‘Atiq [Qs Al-Hajj (22): 33].
Selain itu, Allah menyebutkan kembali mengenai tempat penyembelihan dalam surah Al-
Maidah (5) ayat 95 yang telah dikutip di atas. Di dalamnya disebutkan frasa hadyan bālighal
Ka'bah.
Secara tradisional, redaksi “al-Bait al-‘Atiq dan sampai ke Ka'bah” dalam dua ayat di atas
dipahami sebagai kewajiban fisik menyembelih di Makkah. Namun, kita dapat
memaknainya secara lebih luas melalui dua pendekatan:
a. Maqāṣid (Tujuan Syariat)
Tujuan utama (gāyah) dari ibadah kurban atau hadyu adalah distribusi manfaat (manāfi‘)
dan pemberian makan kepada yang membutuhkan. Dalam kerangka ini, lokasi geografis
(Makkah) hanyalah sarana (wasīlah). Jadi, “sampai ke Baitullah” dalam ayat di atas
bermakna bahwa hewan tersebut telah didedikasikan secara hukum untuk Allah, namun
pelaksanaannya dapat dialihkan ke wilayah yang lebih membutuhkan manfaat dagingnya.
Dengan demikian, konsep balāgh artinya adalah sampai atau mencapai tujuan ibadah,
bukan mencapai titik geografis penyembelihan.
b. Istiqrā’ Ma‘nawī (Induksi Tematis)
Allah berfirman dalam Qs Al-Hajj (22) ayat 37:ْ
َلَن ْ يَنَال َ اЦ هَّلِلَ لُحُومُهَا وَل َا دِمَاȠُهَا وَلَٰكِن ْ يَنَالُه ُ التهَّلِلقْوَى ٰ مِنْكُم ْ كَذَٰلِك َ سَخهَّلِلرَهَا لَكُم
لِتُكَبِّرُوا اЦ هَّلِلَ عَلَى ٰ مَا هَدَاكُم ْ وَبَشِّر ِ الْمُحْسِنِين
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi
yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya
untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu.
Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin. Ayat di atas dengan tegas
menyatakan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah,
melainkan hanya ketakwaan yang sampai kepada-Nya. Penegasan ini mengalihkan
perhatian dari aspek fisik penyembelihan dam, termasuk kewajiban ketat terhadap lokasi
geografis (Makkah), menuju nilai spiritual yang menjadi intinya. Yang terpenting adalah
bagaimana nilai ketakwaan itu terwujud, dan dalam konteks kurban, ketakwaan itu
termanifestasi dalam kepatuhan untuk mewujudkan tujuan syariat, yaitu distribusi manfaat
dan memberi makan kepada yang membutuhkan. Ketentuan penyembelihan dam pada
dasarnya merupakan ranah ma‘qūlat al-ma‘nā (rasional), bukan ta‘abbudi, adalah sesuatu
yang dapat dibuktikan melalui identifikasi ‘illat (alasan hukum) dari teks-teks Al-Qur’an
sendiri. Allah SwT berfirman:
َلِيَشْهَدُوا مَنَافِع َ لَهُم ْ وَيَذْكُرُوا اسْم َ اЦ هَّلِلِ فِي َيهَّلِلام ٍ مَعْلُومَات ٍ عَلَى ٰ مَا رَزَقَهُم ْ مِن ْ بَهِيمَةِ
الْ َنْعَام ِ فَكُلُوا مِنْهَا وََطْعِمُوا الْبَاɅِس َ الْفَقِير
(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut
nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah
dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya
dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir [Qs Al-Hajj (22): 28].
Allah juga berfirman:هَّلِل
ْوَالْبُدْن َ جَعَلْنَاهَا لَكُم ْ مِن ْ شَعَاɅِر ِ اЦ هَّلِلِ لَكُم ْ فِيهَا خَيْر ٌ فَاذْكُرُوا اسْم َ اЦ هَّلِلِ عَلَيْهَا صَوَاف
َف َ ِذَا وَجَبَت ْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وََطْعِمُوا الْقَانِع َ وَالْمُعْتَر هَّلِل كَذَٰلِك َ سَخهَّلِلرْنَاهَا لَكُم ْ لَعَلهَّلِلكُم
تَشْكُرُون
Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu
terdapat kebaikan padanya. Oleh karena itu sebutlah nama Allah (ketika kamu akan
menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).
Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang
merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar
kamu bersyukur [Qs Al-Hajj (22): 36].
Dalam konteks ayat-ayat di atas, 'illat dari pensyariatan dam dapat diidentifikasi melalui
beberapa indikator berikut ini.
a. Adanya perintah untuk memakan dan memberi makan (fa kulu minha wa at'imu).
Perintah untuk makan dan membagikan kepada fakir miskin ini menunjukkan bahwa
manfaat konsumtif dan distributif adalah tujuan dari perintah penyembelihan dam di tanah
suci ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa perintah untuk makan hewan kurban adalah
karena hewan-hewan yang dibawa serta dalam perjalanan haji tersebut merupakan sumber
pangan yang menjamin kelangsungan hidup jemaah selama musim haji. Namun, saat ini,
sistem katering dan logistik haji yang terintegrasi telah mengambil alih fungsi tersebut.
Jemaah tidak lagi bergantung pada hewan yang mereka bawa sebagai sumber makanan
selama di Makkah.
b. Dua ayat di atas juga menyebut kelompok penerima secara spesifik (al-bā’is al-faqīr, al-
qāni‘ wa al-mu‘tarr). Hal ini mengonfirmasi bahwa sasaran utama dari pembagian hewan
kurban atau dam pada saat haji adalah untuk membagikannya kepada kaum duafa.
c. Kata manāfi‘ (manfaat) dalam Qs Al-Hajj (22) ayat 28 mengindikasikan adanya nilai guna
yang harus direalisasikan, yang dalam konteks ini adalah pemenuhan kebutuhan pangan.
3. Prinsip Substitusi (al-Badaliyyah)
Selain pemahaman dengan pendekatan ta‘lil ahkam sebagaimana dijelaskan di atas,
kebolehan pengalihan dam ke tanah air ini dapat disandarkan pada prinsip substitusi dam
yang disebutkan di dalam dua tempat di dalam Al-Qur’an.
Allah SwT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu
sedang ihram. Siapa saja di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya
ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang sampai ke Ka'bah,
atau membayar fidiah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa
seimbang dengan
makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah
telah memaafkan apa yang telah lalu. Siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah
akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa [Qs Al-
Ma’idah (5): 95].
Dalam ayat ini, didapatkan informasi bahwa membayar fidiah dan berpuasa dapat menjadi
pengganti dari menyembelih hadyu (dam). Prinsip substitusi di sini muncul dalam bentuk
opsi yang setara (equivalent) atas pelanggaran larangan berburu saat ihram. Keberadaan
pilihan (takhayyur) ini membuktikan bahwa nilai kompensasi dalam Islam tidak bersifat
kaku pada satu medium, melainkan berfokus pada dampak sosial dan spiritualnya.
Penggunaan frasa pangan untuk orang miskin sebagai salah satu pilihan menunjukkan
bahwa manfaat bagi penerima adalah variabel kunci dalam ibadah denda tersebut. Jika
syariat membolehkan konversi dari hewan ke pangan, maka membatasi lokasi
penyembelihan hanya pada satu titik geografis tertentu tanpa melihat efektivitas
distribusinya justru bisa menjauhkan ibadah tersebut dari semangat keadilan dan
kemanfaatan yang dikandung dalam ayat ini.
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman:ٍ
فَمَن ْ تَمَتهَّلِلع َ بِالْعُمْرَة ِِلَى الْحَج ِّ فَمَا اسْتَيْسَر َ مِن َ الْهَدْي ِ فَمَن ْ لَم ْ يَجِد ْ فَصِيَام ُ ثَلَاثَة ِ َيهَّلِلام
ِفِي الْحَج ِّ وَسَبْعَة ٍِذَا رَجَعْتُم ْ تِلْك َ عَشَرَة ٌ كَامِلَة ٌ ذَٰلِك َ لِمَن ْ لَم ْ يَكُن ْ َهْلُه ُ حَاضِرِي
الْمَسْجِد ِ الْحَرَام
Apabila kamu dalam keadaan aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah
sebelum haji (haji tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi
jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan
tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna [Qs Al-Baqarah (2):
196].
Kata “mudah didapat” atau “mudah dilaksanakan” pada ayat di atas memberikan ruang
fleksibilitas. Jika penyembelihan di Tanah Haram menjadi sangat sulit karena berbagai
faktor, maka esensi “kemudahan” ini bisa beralih pada pelaksanaan di tempat yang lebih
bermanfaat bagi umat. Ayat ini juga menyebutkan: “siapa yang tidak mendapatkan”. Kondisi
“tidak mendapatkan” ini bisa diartikan secara luas. Bukan hanya tidak ada hewannya, tapi
bisa berarti “tidak mendapatkan manfaat yang tepat sasaran” jika dilakukan di sana. Oleh
karena itu, opsi beralih ke penyembelihan di luar Tanah Haram menjadi jalan keluar agar
ibadah tersebut tidak sia-sia secara sosial. ♦
(BERSAMBUNG)

