putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial
Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan
Komersial
(Disidangkan pada Jum'at, 9 Jumadilawal 1447 H/31 Oktober 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Saya mendapat order dari klien di Eropa untuk membuat ilustrasi buku cerita anak.
Karakter dalam buku tersebut adalah personifikasi dari hewan yang berpakaian dan
bertingkah laku seperti manusia. Apakah menggambar makhluk bernyawa untuk keperluan
komersial seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Pertanyaan dari:
Irfan Hakim, Makassar.
Jawaban:
Wa‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak yang telah mengajukan pertanyaan kepada kami.
Mengenai hukum menggambar makhluk bernyawa, Muhammadiyah sudah menjelaskan
dalam beberapa dokumen resminya.
Pertama, pada buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 1 terbitan Suara Muhammadiyah
disebutkan bahwa hukum menggambar berkisar pada ilatnya, yaitu:
- Untuk disembah, maka hukumnya haram berdasarkan nas.
- Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.
- Untuk perhiasan, terbagi ke dalam dua macam:
a. Tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah.
b. Dikhawatirkan mendatangkan fitnah, ada dua macam:
• Dikhawatirkan menimbulkan maksiat, maka hukumnya makruh.
• Dikhawatirkan mengarah kepada kemusyrikan, maka hukumnya haram.
Begitu pula pada buku Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 1 terbitan Suara Muhammadiyah
dalam fatwa tentang Masalah Hukum Melukis, serta TJA Jilid 2 dalam fatwa tentang
Kesenian dan Adat, dijelaskan bahwa hukum menggambar atau memajang lukisan itu
tergantung dari motivasinya, berdasarkan kaidah fikih sebagai berikut.
الْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Sebuah hukum bergantung pada ada dan tidaknya ilat hukumnya.
Kedua, pada buku TJA Jilid 5 dalam fatwa tentang Masalah Kesenian: Hukum Gambar dan
Menggambar, dijelaskan bahwa masalah seni gambar dan patung dapat dikategorikan
sebagai masalah yang bisa dinalar oleh logika. Adapun larangan yang tercantum dalam
beberapa hadits terkait seni gambar dan patung berkaitan erat dengan perjuangan Nabi
Muhammad saw memberantas ajaran penyembahan berhala dan menegakkan ajaran
tauhid yang murni. Dalam Al-Qur’an pula, ancaman terhadap patung disebabkan oleh
pemujaan dan keyakinan bahwa patung dapat dijadikan inkarnasi Tuhan. Sedangkan di
zaman modern, pembuatan gambar makhluk bernyawa bukan bertujuan untuk disembah
melainkan untuk media pengajaran ataupun sebagai hiasan.
Ketiga, pada Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3, terdapat Putusan Musyawarah Nasional
Tarjih XXVII tahun 2010 di Malang Jawa Timur tentang Seni Budaya disebutkan bahwa
hukum seni lukis adalah boleh berdasarkan hadits Nabi saw riwayat Muslim: Sesungguhnya
Allah itu indah dan mencintai keindahan. Adapun dalam memahami hadits larangan keras
membuat patung dan lukisan, Manhaj Tarjih menyertakan pemahaman burhani dan irfani
sehingga konteks dan filosofi hukumnya dapat disimpulkan dengan baik. Bahkan hukum
seni lukis ini dapat menjadi sunah apabila digunakan sebagai media dakwah.
Dalam pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak, berkaitan dengan buku cerita anak, ada
suatu penelitian yang menyebutkan bahwa buku cerita anak dengan ilustrasi menarik yang
tidak terlalu kompleks dapat merangsang tumbuh kembang anak serta meningkatkan
pengembangan kognitifnya. Oleh karena itu, buku cerita anak meskipun memiliki ilustrasi
menyerupai makhluk bernyawa dapat dikategorikan sebagai media pengajaran dan
hukumnya adalah mubah.
Dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan sebagai berikut.َ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهُمَا َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َِن َّ الَّذِين
]متفق عليه[ ْ يَصْنَعُون َ هَذِه ِ الصُّوَر َ يُعَذَّبُون َ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ يُقَال ُ لَهُم ْ َحْيُوا مَا خَلَقْتُم
Dari Ibnu Umar ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya orang-
orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka
dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu [HR Al-Bukhari dan Muslim].
Hadits ini mengungkapkan bahwa terdapat ancaman bagi pelukis ataupun pembuat patung.
Adapun zahir hadits tersebut menunjukkan kepada haramnya menggambar makhluk hidup.
Namun demikian, dalam hal ini Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan metode
istiqra’ ma‘nawi. Dalam metode ini, semua dalil yang setema dalam Al-Qur’an dan hadits
ditata ulang untuk diambil kesimpulannya. Oleh karena itu, selain hadits di atas,
didatangkan pula hadits riwayat Aisyah dalam Sahih Al-Bukhari dengan nas sebagai berikut.ِ
عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهَا قَالَت ْ كُنْت ُ َلْعَب ُ بِالْبَنَات ِ عِنْد َ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه
وَسَلَّم َ وَكَان َ لِي صَوَاحِب ُ يَلْعَبْن َ مَعِي فَكَان َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َِذَا
]رواه البخاري[ دَخَل َ يَتَقَمَّعْن َ مِنْه ُ فَيُسَرِّبُهُن َِّلَي َّ فَيَلْعَبْن َ مَعِي
Dari Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata, aku selalu bermain boneka di dekat Nabi saw, aku
mempunyai beberapa orang teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah saw.
datang mereka bubar, lalu beliau mengumpulkan mereka untuk bermain kembali
bersamaku [HR Al-Bukhari].
Ada pula ayat Al-Qur’an dalam surah Saba’ sebagai berikut.
يَعْمَلُون َ لَه ُ مَا يَشَاء ُ مِن ْ مَحَارِيب َ وَتَمَاثِيل َ وَجِفَان ٍ كَالْجَوَاب ِ وَقُدُور ٍ رَاسِيَات ٍ ...
Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa
gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan
periuk yang tetap berada di tungkunya [Qs Saba’ (34): 13].
Kedua dalil yang tampak bertentangan ini dikompromikan oleh Majelis Tarjih kemudian
ditetapkan hukum sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, yaitu hukum membuat
gambar dan patung berkisar pada ilatnya.
Senada dengan itu, fatwa yang dikemukakan oleh Dār al-Iftā’ Mesir, menyebutkan bahwa
penggambaran makhluk hidup termasuk manusia dan hewan itu diperbolehkan. Tidak ada
larangan untuk menggambar makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan sejenisnya baik
dari imajinasi, alam, maupun foto dengan syarat gambar tersebut terbebas dari hal-hal yang
dilarang dan tidak membangkitkan hasrat seksual.
Adapun hukum menjual gambar makhluk bernyawa telah dipaparkan dalam fatwa Majelis
Tarjih yang tercantum dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah
No. 2 Tahun 2020, bahwa hukum jual beli adalah mubah, berdasarkan firman Allah SwT
sebagai berikut.
... وََحَل َّ اهلل َُّ الْبَيْع َ وَحَرَّم َ الرِّبَا ...
... Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ... [Qs Al-Baqarah (2):
275].
Abdul Hamid Hakim, dalam Mabādi’ Awwaliyah fī Ushul al-Fiqh wa al-Qawā‘id al-Fiqhiyah
menuliskan sebuah kaidah fikih sebagai berikut.ِ
الَصْل ُ فِي الَشْيَاء ِ الِبَاحَة ُ حَتَّى يَدُل َّ الدَّلِيل ُ عَلَى التَّحْرِيم
Hukum asal sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang menunjukkan atas
keharamannya.
Lebih jelasnya, hukum jual beli gambar dan patung makhluk bernyawa dapat dibedakan
menjadi tiga, tergantung pada ilatnya (sebabnya):
- Jika gambar yang dijual tersebut dibuat untuk dijadikan sesembahan atau semacamnya,
maka hukumnya haram berdasarkan nas. - Jika gambar yang dijual tersebut dibuat untuk sarana pendidikan dan pengajaran, maka
hukumnya mubah dan halal. - Jika gambar yang dijual tersebut dibuat untuk perhiasan, maka hukumnya terbagi
menjadi dua:
a. Jika tidak mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah.
b. Jika mendatangkan fitnah, maka hukumnya haram.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hukum menggambar karakter hewan untuk
komersialisasi yang ditanyakan oleh Bapak adalah mubah berdasarkan tujuan dari
menggambar hal tersebut adalah untuk media pengajaran. Seperti yang telah diketahui,
buku anak yang biasa ditemukan di pasaran umumnya dipakai sebagai media
pembelajaran, sehingga menggambar untuk tujuan komersialisasi dalam konteks ini tidak
dilarang karena mengandung unsur pendidikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Bapak. Semoga
bermanfaat dan mencerahkan.
Wallāhu a‘lamu bish-shawāb. •

