putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Adzan
MASALAH ADZAN
-
Adzan Shalat Tidak Pas Waktu Dhuhur
Tanya: Di suatu desa ada asrama pelajar yang karena pulang dari
sekolah baru pukul 01.00 siang, disaat itulah diadakan adzan kemudian
dilakukan shalat berjamaah. Menurut ketentuan jadwal, maka Dhuhur
di tempat itu mulai pukul 12.35. Dapatkah dibenarkan adzan pada pukul
01.00 siang tersebut untuk melakukan shalat jamaah, pada awal waktunya
pukul 12.35. Mohon penjelasan. (Sunan Damanik, Kerasan I Kec.
Bandar, Pos Perdagangan, Simalunga, Sumatra Utara).
Jawab: Kalau kita melihat Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari
Abu Dzar bahwa Nabi memerintahkan Muadzdzin untuk menunda
adzannya sebentar setelah udara agak dingin, dapat disimpulkan bahwa
boleh melakukan adzan Dhuhur tidak pas pada waktu matahari tergelincir,
maksudnya di awal waktu. Memang sebaiknya adzan dilakukan pada
awal waktu kemudian dilangsungkan shalat berjamaah, itulah yang utama.
Untuk lebih jelasnya baiklah kita muatkan hadits-hadits di bawah ini. -
Hadits riwayat Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar menyatakan
bahwa waktu Dhuhur ialah apabila telah tergelincir matahari (terus
sampai) bayangan seorang sama dengan tinggi orang itu, selama belum
lagi datang waktu Ashar... dst. (HR. Muslim) -
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Malik bin Huwairits
memuat keterangan bahwa Nabi bersabda: “Apabila datang waktu shalat
maka hendaknya melakukan adzan salah seorang darimu dan hendaknya
menjadi imam yang paling tua.” (HR Bukhari dan Muslim). Haditsnya
seperti berikut:
Artinya: Dari Abu Dzar ra ia berkata: “Kami bersama Nabi dalam
suatu bepergian, di kala itu muadzdzin akan mengumandangkan adzan
Dhuhur, maka Nabi bersabda: “Tunggu sampai udara dingin“
Kemudian muadzdzin akan melakukan adzan lagi, maka Nabi pun
bersabda lagi: “Tunggu sampai dingin.” Barulah ketika kami melihat
terang bayangan bukit Nabi bersabda: “Sekarang beradzanlah, karena
sesungguhnya sangat panas itu termasuk hembusan jahanam. Dan
apabila (udara atau sengatan matahari) sangat panas, tunggulah
sebentar sampai dingin untuk melakukan shalat.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Dari Hadits kedua dapat disimpulkan dalam keadaan biasa
diutamakan melakukan adzan di awal waktu kemudian dilakukan shalat
jamaah. Sedang berdasarkan Hadits ketiga kita dapati bahwa boleh
melakukan adzan tidak pada awal waktu untuk melakukan shalat jamaah.
2. Memukul Bedug atau Kentongan Tanda Waktu Shalat
Tanya: Di sebagian masjid di daerah saya masih ada yang
membunyikan bedug (telutok = bahasa Banjar), bila waktu shalat telah
tiba, padahal masjid tersebut telah memiliki pengeras suara. Apakah
keadaan demikian dapat dibenarkan? (Lgn. No. 3924, Banjarmasin).
Jawab: Tanda waktu shalat sehari-hari ditandai dengan adzan
sekaligus panggilan untuk melakukan shalat. Sebelum adanya pengeras
suara sebagai sarana berkomunikasi, seperti memberi tanda bahaya,
tanda mengumpulkan warga di Indonesia umumnya digunakan
kentongan. Dan karena sebelum Islam di Indonesia banyak penganut
Hindu atau Budha yang dalam komunikasi dalam acara ritualnya
menggunakan bedug, dan barangkali karena pada awal Islam di Indonesia
belum banyak yang pandai adzan, selain suara manusia belum sejauh
suara bedug atau kentongan, maka digunakanlah tanda-tanda masuk
waktu shalat itu dengan membunyikan alat tersebut di samping adzan.
Sehingga terbiasalah sampai sekarang kedua alat tersebut dipergunakan
sebagai alat informasi telah tibanya waktu shalat. Dengan telah adanya
alat pengeras suara yang dapat digunakan untuk adzan sampai ke tempat
yang jauh, kiranya kedua alat itu yakni pemukulan kentongan, bedug
(tabuh, telutok) dan sebagainya sebagai alat pemberitahu waktu shalat,
sudah kurang sesuai lagi.
- Doa Sebelum Adzan dan Sesudahnya
Tanya: Bagaimana doa sebelum muadzdzin beradzan dan
bagaimana pula sesudahnya. Mohon dijelaskan. (RA. Mabruri, Jl.
Bathara G/86, Petungkriyana, Pekalongan 51193).
Jawab: Tidak kita dapati tuntutan Nabi tentang bacaan apa yang
dilakukan muadzdzin apabila akan melakukan adzan. Secara umum ada
tuntunan agar dalam melakukan perbuatan yang baik kita membaca
Basmalah. Karenanya membaca Basmalah dengan pelan atau dalam hati
saja sebelum mengumandangkan adzan bukan perbuatan yang mengada-
ada. Lain halnya kalau membaca Basmalah dengan keras, apalagi diikuti
dengan bacaan lain, sekalipun ayat semisal ayat 111 surat al-Isra, akan
membawa kesan bahwa membaca bacaan atau doa seperti itu adalah
masyru’ artinya dituntunkan agama. Padahal tidak!
Demikian pula sesudah melakukan adzan, seorang muadzdzin juga
tidak dituntunkan untuk membaca sesuatu doa. Seruan Nabi
mengucapkan doa adalah bagi orang yang mendengarkan adzan, untuk
menirukan dan sesudah selesai dikumandangkan adzan, membaca doa.
Demikian kita dapati para riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id
dan riwayat Al-Bukhari dari Jabir.
Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id berbunyi:
Artinya: “Dari Abu Sa ‘id ra ia berkata: ‘Bersabda Rasulullah
saw: “Apabila kamu sekalian mendengarkan panggilan (maksudnya
adzan), maka tirukan seperti diucapkan muadzdzin itu.” (HR. Al-
Bukhari dan Muslim)
Riwayat Al-Bukhari dari Jabir, berbunyi:
Artinya: “Telah mentakhrijkan Al-Bukhari dari jalan Jabir, bahwa
Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa yang mendengar panggilan
(adzan) berdoa: ‘Allahumma rabba haadzihidda’watit tammati
washshalaatil qaaimah aati Muhammadanil washiilata wal fadliilata
wab’atshu maqaamam mahmuudanil ladzi wa’adtah’ (Ya Allah Tuhan
Pengatur seruan yang sempurna ini dan shalat yang terlaksana, berilah
kepada Muhammad wasilah (jalan pendekatan kepada Allah) dan
keutamaan, dan berikan kepadanya kedudukan terpuji yang Engkau
janjikan), akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat.” (HR. Al-
Bukhari)
Sebagai Catatan dalam doa itu tidak ada tambahan: “Wa darajatar
raafi’ah. Sebagai tambahan yang ada ialah kata “Innaka laa tukhliful
mii’ad”, yang tersebut pada sunan Al-Baihaqi, tetapi riwayat ini syadz,
tidak kuat, demikian menurut penelitian Al-Albani.
- Doa Sesudah Adzan
Tanya: Dalam beberapa waktu yang lalu saya membaca dalam
“SM” mengenai doa sesudah adzan. Saya memahami yang dianjurkan
membaca doa sesudah adzan. Bagaimana yang menjalankan adzan sendiri
apakah tidak dianjurkan berdoa seperti orang yang mendengar adzan
ini? Mohon penjelasan. (Soegito, Babadan 11, Yogyakarta)
Jawab: Barangkali yang menjadikan ragu-ragu Anda adalah karena
dalil yang dikemukakan hanya bagi yang mendengar adzan, sehingga
difahami hanya yang mendengar adzanlah yang dianjurkan berdoa.
Memang jawaban dan dalil yang dikemukan sesuai dengan pertanyaan.
Agar lebih luas dan lebih sesuai pemahaman dan pengamalan kita dalam
hubungannya dengan doa sesudah adzan ini dapat dijelaskan bahwa:
a. Bagi yang beradzan dianjurkan membaca doa sesudah adzan
sebagaimana tuntunan. Adapun dasarnya adalah riwayat Jama’ah kecuali
Muslim dari Jabir.
Artinya: Hadits riwayat Jama’ah kecuali Muslim dari sahabat
Jabir ra, ia menerangkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:
“Siapa yang selesai adzan berdoalah niscaya ia akan beroleh
syafa ‘atku pada hari qiyamat.” (HR. jama’ah kecuali Muslim, dan
lafadz itu adalah lafadz yang diriwayatkan Al Bukhari)
b. Bagi yang mendengarkan adzan dianjurkan pula membaca doa
sesudah adzan berdasar Hadits riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan
Ibnu Majah, dari Ibnu ‘Amribnil ‘Ash.
Artinya: Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah ahli hadits
kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash
bahwa ia pernah mendengar Nabi saw bersabda: “Bila kamu sekalian
mendengan muadzdzin (mengumandangkan adzan), maka tirukan
seperti apa yang diucapkannya, lalu bacalah shalawat kepadaku.
Karena barangsiapa yang membaca shalawat padaku sekali, Allah akan
memberi rahmat sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah untukku
kepada Allah, karena wasilah itu suatu kedudukan di surga yang hanya
diberikan kepada seorang hamba Allah dan saya mengharapkan agar
akulah hamba itu. Maka barangsiapa memintakan wasilah untukku
niscaya ia akan beroleh syafa ‘at.” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan
Ibnu Majah)
- Bacaan Tatswib
Tanya: Dalam suatu pengajian di tingkat Cabang, untuk adzan
subuh tidak perlu bacaan tambahan. Ash Shalaatu Khairun minan Nauum.
Tetapi di Kodya Yogyakarta masih saya dapati masjid yang menambah
bacaan tersebut. Mohon penjelasan. (Sukarjo, Masjid Al Hikmah,
Nglipar)
Jawab: Pembicaraan kata: Ash Shalaatu Khairun Minan Nauum
pada adzan subuh sejak di Muktamar Tarjih di Klaten, belum selesai.
Pada waktu itu dibicarakan lagi di Muktamar Tarjih di Malang, telah
ditetapkan bahwa bacaan demikian yang disebut bacaan Tatswib itu
masyru’ artinya boleh dibaca pada adzan awwal, sedang bacaan pada
adzan kedua belum disepakati, apakah masih dibaca atau tidak,
mengingat adanya dua riwayat. Tetapi keputusan Muktamar di Palembang
tentang shalat jamaah dengan adzan subuhnya menggunakan kata tatswib
itu belum dihapus sehingga masih berlaku. Maka kalau anda mendengar
adzan subuh dengan membaca tatswib, ada dua kemungkinan. Masjid
itu tidak mengumandangkan adzan awwal, sehingga menggunakan
tatzwib pada adzan subuhnya. Atau mengumandangkan adzan awwal
dengan tatswib dan mengumandangkan pula adzan subuh dengan
tatswib, dengan berpegang pada keputusan Muktamar Palembang. - Iqamah dengan Satu Takbir
Tanya: Saya mendengar orang melakukan iqamah untuk melakukan
shalat berjamaah, membaca takbirnya hanya sekali saja. Saya dengan di
masjid yang dikelola orang-orang Muhammadiyah membaca takbir dua
kali. Apakah memang ada dasarnya? (Sukarjo, Masjid al-Hikmah,
Nglipar)
Jawab: Melakukan adzan dengan lafadz Allahu Akbar-Allahu Akbar
seperti yang biasa diamalkan adalah riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi
dari Abdullah bin Zaid seperti tertulis pada HPT halaman 120-121.
Demikian pula bacaan iqamah dengan menggunakan lafadz Allahu
Akbar-Allahu Akbar pada permulaan. Dalam riwayat itu disebutkan
dengan jelas bahwa dalam adzan membaca takbir empat kali dan dalam
iqamat dua kali.
Kalau ada suatu masjid yang menggunakan lafadz iqamah sekali
takbir, maka mengamalkan Hadits riwayat Muslim dari jalan Abdullah
bin Muhairiz dari Abi Mahdzurah, bahwa Nabi mengajarkan adzan dengan
membaca takbir dua kali kemudian syahadah dua-dua kali, kemudian
diulang syahadah Rasul itu dua-dua kali baru membaca Hayya ‘alal falah
dua kali dan takbir dua kali dan tauhid sekali. Kalau Hadits itu dihubungkan
dengan hadits riwayat Jamaah dari Anas bin Malik yang menyebutkan:
Artinya: Bilal diperintah untuk menggenapkan bacaan adzan dan
mengganjilkan iqamah. Kecuali iqamah, maka bacaan iqamahnya
menjadi satu takbir dan bacaan lainnya kecuali kata Qad qamatish
shalaah, dua kali.
Sebaiknya kita amalkan sebagaimana yang telah diputuskan yang
dasarnya selain Haditsnya shahih juga telah ditetapkan dalam qarar Tarjih
hasil Muktamar.

