putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak
MASALAH AKHLAK
- Taqwa dan Tawakkal
Tanya: Mohon dijelaskan tentang arti taqwa dan tawakkal, dan
mohon dimuat dalam mimbar tanya jawab/fatwa agama dalam SM
penerbitan yang akan datang. Terima kasih. (Sulaiman M, SH, Lgn,
No. 7813, Jl. H. Bardan 11/2 Bandung).
Jawab: Pada umumnya orang mengartikan taqwa dengan takut,
seperti takutlah pada Allah untuk mengartikan “Ittaquullah”. Dalam al-
Qur’an banyak kita dapati firman Allah mengenai taqwa ini, antara lain:
ittaquullah (surat Ali Imran ayat: 192), Ittaquunnaara (surat Ali Imran
ayat: 131), Ittaquufitnatan (Al Anfal ayat: 25). Dalam Hadits disebutkan
pula antara lain kata-kata: Ittaquu da’watal madzluum.
Dari pengamatan terhadap ayat dan Hadits tersebut serta melihat
asal kata “Taqwa” dari “Waqaa wiqaayatan” kemudian menjadi “Ittaaqaa”
menjaga diri untuk tidak melanggar ketentuan Allah,untuk itu perlu
memenuhi segala perintah-perintah-Nya. Ittaquunaara artinya jagalah
diri untuk jangan sampai mendapat siksa neraka. Ittaquul Finatan berarti
jagalah dirimu untuk jangan sampai terkena cobaan Allah. Ittaquu
Da’watal Madzluum, jagalah dirimu dengan mentaati segala perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya. Khususnya melakukan perbuatan
dzalim, yang akan menyebabkan orang yang teraniaya itu mendoakan
jelek kepadamu.
Berdasarkan lanjutan Hadits di atas, orang yang teraniaya itu
doanya makbul. Jadi jelas bahwa arti taqwa adalah penjagaan diri. Orang
yang taqwa disebut mutaqiy kalau banyak disebut muttaqun. Realisasi
orang-orang muttaqien atau orang-orang yang taqwa disebutkan dalam
banyak ayat, antara lain pada ayat 2-4 dan ayat 177 surat Al Baqarah,
juga ayat 16-17 serta 134 surat Ali Imran. Untuk memudahkan Anda
dalam mentelaah ayat-ayat tersebut baiklah kiranya ayat-ayat ini
disebutkan di sini.
Ayat 2 - 4 surat Al-Baqarah.
Artinya: Kitab Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya;
petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Yaitu mereka yang beriman kepada
yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki
yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman
kepada Kitab yang telah diturunkan kepadamu, kitab-kitab yang
diturunkan sebelummu serta mereka yakin akan kehidupan akhirat.
Ayat 177 surat Al-Baqarah.
Artinya: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan
barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu
ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, Malaikat-malaikat, kitab-
kitab, Nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang dalam
perjalanan dan orang-orang yang meminta-minta serta memerdekakan
hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menepati janji
jika berjanji, sabar ketika dalam kesempitan, penderitaan dan
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan orang-orang
yang bertaqwa.
Ayat 15 dan 17 surat Ali Imran.
Artinya: (orang-orang yang taqwa) yaitu orang-orang yang berdoa:
“Ya Tuhan kami, bahwasanya kami telah beriman maka ampunilah
segala dosa-dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka yaitu
orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap dan tekun beribadah,
yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dan yang memohon ampun
di waktu sahur. “
Ayat 134 surat Ali Imran.
Artinya: (Orang-orang yang taqwa) yaitu orang-orang yang
menafkahkan hartanya baik diwaktu lapang maupun sempit dan orang-
orang yang menahan amarahnya dan orang-orang yang memaafkan
kesalahan orang (lain). Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
Kalau kita ringkaskan, orang-orang yang termasuk orang muttaqien
ialah orang-orang yang; a. beriman, b. sabar, c. benar, d. tekun beribadah,
e. mau membelanjakan hartanya untuk kebajikan, f. banyak memohon
ampun di waktu malam, g. mampu menahan amarah, h. memaafkan
kesalahan orang.
Demikian gambaran pokok taqwa dan muttaqien. Selanjutnya
mengenai tawakkal akan diuraikan di bawah.
Tawakkal berarti menyerah diri kepada Allah dan berpegang teguh
kepada-Nya. Menurut Syara’, pengertian tawakkal ini meliputi dua
keadaan:
a. menyerah diri pada Allah dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan
yang mempunyai sebab dan illah dengan berusaha melalui illah dan sebab-
sebab itu. Seperti seseorang yang berusaha mencari rizki yang halal
tentu harus berusaha. Sesuai dengan sabda Nabi yang artinya: “Berbuatlah
semaunya dan akan dimudahkan terhadap yang telah diciptakan.” (HR.
Ath Thabarany dari Ibnu Abbas).
b. Menyerah diri pada Allah terhadap pekerjaan yang diluar sebab
dan illah, seperti kalau seseorang sudah berusaha menurut jalan yang
benar dan sesuai kemudian menyerahkan keberhasilannya kepada Allah.
Perintah bertawakkal banyak disebut dalam ayat, seperti pada ayat
48 surat al-Ahzab.
Artinya: Dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah
sebagai pelindung.
Di samping itu juga disebutkan pada ayat-ayat yang lain, seperti
pada ayat 23 surat al-Maidah dan ayat 159 surat Ali Imran.
Kesimpulannya, tawakkal adalah penyerahan diri hanya kepada
Allah dengan disertai usaha dan doa.
2. Memulai Perbuatan dengan Membaca Al-Fatihah.
Tanya: Bolehkan memulai pekerjaan dengan membaca al-Fatihah
karena banyak diantara orang Islam memulai pekerjaan terutama dalam
berdoa dengan membaca al-Fatihah yang didahului dengan “illa
hadzrati...” termasuk wali-wali dan khususnya Syaekh Abdul Qadir
Jailaniy. Mohon keterangan kalau diantara yang hadir adalah anggota
Muhammadiyah. (Muh. Khalid, Perum. Dolog, Semarang).
Jawab: Memulai pekerjaan dengan membaca Basmalah memang
dianjurkan dalam agama. Hadits Nabi antara lain riwayat ibnu Majjah
dari Abi Hurairah juga riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majjah (menurut
penilaian Ibnu Shaleh Hadits itu hasan), menyebutkan bahwa “Semua
perkara yang tidak dimulai dengan Basmallah akan putus.” Periksa Asnal
Mushalib halaman 162. Menurut penjelasan Amir Ash Shan’any
pengertian Alhamdulillah juga diartikan untuk surat al-Fatihah yang
dimulai dari Bismillahirrahmanirrahiem. Lihat Subulussalam halaman 134.
Jadi, memulai pekerjaan dengan Fatihah dapat dibenarkan. Memang
kalau dasarnya keputusan Muktamar kita tidak dapat hal ini. Karenanya
tidak dipolakan sebagai itu. Hanya kebolehan, sehingga kalau kita
membuka rapat dengan membaca surat al-Fatihah hendaknya tidak
diributkan, karena ada dasar kebolehannya itu, terutama kalau bersamaan
dengan masyarakat Muslim yang lain, yang sering menggunakan al-
Fatihah sebagai pembukaan. Hanya saja kita hendaknya dapat
mendudukkan diri bahwa bacaan Fatihah kita sebagai pembukaan bukan
untuk dihadiahkan kepada siapa-siapa termasuk kepada Syaekh Abdul
Qadir Jailaniy, tetapi bacaan kita Basmallah dan dapat pula seterusnya
surat Fatihah adalah sebagai memulai pekerjaan yang baik yang memang
ada dasarnya.
Kesimpulannya, kalau memulai pekerjaan kita gunakan bacaan
Basmallah. Tidak salah memulai pekerjaan dengan membaca Fatihah
yang dimulai dengan Basmallah. Kalau dalam pertemuan dengan kaum
Muslimin yang memulai bacaan Fatihahnya ditujukan untuk ini itu
termasuk untuk Syaikh Abdul Qadir Jailaniy, kita niatkan bacaan kita
Fatihah membaca bacaan sesuai dengan yang diizinkan Rasulullah bukan
tujuan lain yang tidak jelas dasarnya dari Rasul.
3. Apakah Ingkar janji Itu Munafiq
Tanya: Seorang penjahit berjanji akan menyelesaikan pekerjaannya
pada sesuatu hari dan jam tertentu, tetapi bukan karena kesengajaan
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu tepat pada waktu yang dijanjikan.
Umpama karena listrik mati. Apakah yang demikian itu termasuk
perbuatan munafiq? Mohon penjelasan. (Saad Ali, Jl. Otto
Iskandardinata No. 82 Mangli Jember).
Jawab: Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, At-Tirmidzi
dan an-Nasaiy dari Abu Hurairah dinyatakan bahwa ada tiga tanda-
tanda munafiq yakni: apabila berkata dusta dan apabila berjanji
mengingkari janji dan apabila diberi kepercayaan berkhianat. Satu diantara
tiga sifat munafiq dalam hadits itu adalah mengingkari janji yang dalam
bentuk fi’ ilnya adalah Akhlafa. Dalam bentuk bahasanya suatu perbuatan
yang aktif dan dalam bentuk perbuatan adalah perbuatan yang disengaja
atau karena lalai. Seseorang yang tidak melaksanakan janji bukan karena
kesengajaan atau kelalaiannya kalau memang tidak sering dilakukan
seperti itu sebagaimana dicontohkan dalam soal, tidak termasuk dalam
perbuatan yang dapat digolongkan sifat munafiq. Kekhilafan seperti itu
dapat dimaklumi, sekalipun memang nyata-nyata telah merugikan orang
lain yang untuk itu perlu meminta maaf.
Nash sharih (yang tegas) tentang hal itu tidak ada, tetapi barangkali
dapat diqiyaskan bahwa Allah tidak menilai dosa orang yang bersumpah
(mengucap janji) bukan karena keterlanjuran kata. Seperti tersebut pada
ayat 89 Surat al-Maidah, yang artinya: “Allah tidak menghukum kami
disebabkan sumpahnya yang tidak disengaja, tetapi Allah akan
menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja.”
Sebab turunnya ayat di atas ialah adanya orang yang bertanya
tentang bagaimana hukumnya orang yang bersumpah tidak akan makan
sesuatu makanan padahal makanan itu halal, maka turunlah ayat tersebut.
Seperti menjawab bahwa perkataan atau perbuatan yang tidak disengaja,
tidaklah akan diberi sanksi hukum oleh Allah. Atas dasar keumuman
makna tersebut ketidakmampuan orang memenuhi janji di luar
kemampuannya, tidak digolongkan munafiq.
Untuk memantapkan, dapat disampaikan sebuah ayat yang
mengandung kebebasan bertanggung jawab manusia di luar
kemampuannya, ialah ayat 286 surat al-Baqarah yang berbunyi:
Artinya: Allah tidak membebankan seseorang kecuali sesuai
dengan kesanggupannya. la mendapatkan pahala (dari kebajikan yang
diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
diusahakannya.
Dari ulama ushul, kesanggupan manusia dapat diterangkan, bahwa
pelaksanaannya ada yang dengan mudah tanpa kesulitan, tetapi ada juga
yang pelaksanaannya dengan kesulitan. Kesulitan ini ada yang dapat
diatasi ada yang tidak dapat diatasi, karena diluar kemampuannya.
Kesanggupan seseorang yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya
kesulitan diluar kesanggupannya itu tidak dapat dinilai suatu perbuatan
mengingkari janji.
4. Pahala Penjenguk Orang Sakit Hilang Bila Makan?
Tanya: Apakah benar kalau pahala orang yang melayat orang sakit
itu habis karena dia makan atau minum yang disuguhkan kepadanya?
(Barmawi Barlian, Lgn SM No. 8366).
Jawab: Pertama perlu ditanggapi dulu istilah yang digunakan
penanya ialah melayat orang sakit. Umumnya penggunaan istilah
melayat ialah untuk orang yang meninggal dunia. Untuk orang yang
sakit digunakan istilah melawat atau menjenguk orang sakit. Dalam
bahasa Arab ta’ziyah berarti menyabarkan yang maksudnya
menyabarkan orang yang tertimpa musibah, atau berbela sungkawa
atau turut berduka cita atas musibah yang dideritanya. Ta’ziyah ini
khususnya digunakan untuk keluarga yang tertimpa musibah kematian
anggota keluarganya. Untuk orang yang sakit, kunjungan orang yang
sakit sendiri dan keluarganya disebut ‘iyadatul mariedl, dari ‘aada-
’iyaadatan atau ‘uwaadatan.
Orang yang suka menjenguk orang sakit termasuk orang yang
suka melakukan kebajikan. Karena menjenguk orang sakit adalah salah
satu dari hak orang Muslim kepada Muslim lainnya. Menurut riwayat
Bukhari, Muslim dan Abu Dawud, dinyatakan bahwa hak Muslim
terhadap hak Muslim lainnya ada enam, diantaranya disebutkan kalau
sakit hendaknya dikunjungi dan jika meninggal hendaknya diantarkan
janazahnya. Orang yang menengok orang sakit akan mendapat pahala
yang besar, kalau baik amal-amalnya yang lain akan mendiami surga.
Hal ini dapat dilihat pada riwayat Ibnu Majah, dari Abu Hurairah.
Artinya: Barangsiapa mengunjungi orang sakit, maka berserulah
malaikat di langit; Engkau telah berbuat baik, jadi baik pulalah
perjalananmu. Engkau akan mendiami sebuah rumah dalam surga (HR.
Ibnu Majah).
Orang yang menerima tamu dianjurkan untuk menghormati
tamunya. Hal ini dapat dilihat pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim
yang artinya barangsiapa yang percaya pada Allah dan Rasul-Nya maka
hendaknya menghormati tamunya.
Dalam rangka menghormati tamu kita kenal istilah dliyaafah
yang antara lain realisasinya dengan memberi jamuan makanan dan
minuman, sebagai rasa terima kasih dan rasa senang mendapat kunjungan.
Orang yang sakit atau keluarganya yang dikunjungi merasa senang karena
ditengok sehingga menjamu tamu yang menengok itu. Dalam hal seperti
ini tidak ada larangan tamu makan atau minum jamuan tersebut ala
kadarnya untuk menunjukkan kerelaan dan kesenangannya pula atas
jamuan itu yang akan menyenangkan hati yang menjamu. Lain halnya
kalau kita sama sekali tidak mau makan atau minum (kecuali puasa)
jamuan akan menjadi tanda tanya bagi penjamu. Jadi tidak ada larangan
meminum atau makan makanan jamuan yang disediakan oleh tuan rumah
kalau kita menengok orang yang sedang sakit. Tentu saja kalau penderita
yang kita tengok tidak sangat kritis sehingga keluarganya tidak dalam
suasana duka yang dalam. Kalau sakitnya kritis sekalipun tidak ada
larangan. Namun kiranya kurang baik kalau kita dalam suasana demikian
sempat makan dan minum. Bahkan menjadi sebaliknya kalau kita
menghadapi orang yang sakit keras akhirnya meninggal dunia sehingga
semua keluarga dalam keadaan susah. Kitalah yang dianjurkan untuk
membawa makanan untuk mereka, barangkali mereka tidak sempat
untuk membuat makanan untuk mereka sendiri.
5. Menyebarluaskan Kejelekan Orang
Tanya: Menyebarluaskan kejelekan orang lain termasuk yang tidak
diridhai Allah. Demikian yang saya peroleh dalam suatu pengajian.
Bagaimana halnya seorang wartawan yang memberitakan kejahatan
seseorang dalam soal kriminal? Apakah tidak berdosa? (Basuki Kantor
Pos dan Giro Susukan, Boyolali).
Jawab: Menyebarluaskan kejelekan orang lain memang perbuatan
yang dilarang dalam agama Islam. Menurut makna beberapa riwayat
Hadits dapat kita ambil pengertian seseorang yang Muslim hendaknya
suka menutup kejelekan orang lain. Orang yang suka menutup ‘aib orang
lain Allah akan menutup ‘aibnya di hari kiamat.
Artinya:..... dan barangsiapa menutup aib seseorang Islam Allah
akan menutup aibnya di hari kiamat kelak. (HR. Al-Bukhari dari
Shafwan).
Dalam riwayat Ahmad diterangkan adanya tambahan kata, sehingga
artinya menjadi bertambah. Barangsiapa yang menutup aib saudaranya
Muslim di dunia dan tidak membukanya, Allah akan menutup
(kejelekannya) di hari kiamat.
Anjuran menutup kejelekan orang lain demikian, tentu mengandung
maksud agar orang yang ditutup kejelekannya itu mau memperbaiki
perbuatannya, sehingga menjadi lebih baik. Tetapi kalau justru dengan
menutup kejelekannya orang itu menjadi lebih jelek perbuatannya,
sehingga masyarakat dirugikan, maka kewajiban menutup kejelekan orang
lain itu menjadi gugur. Maka untuk melindungi masyarakat dari
kerugiannya dan kerusakan ulah orang itu, tiada halangan atau larangan
untuk mengungkapkan kejelekan orang itu kalau memang sudah jelas.
Jadi menampakkan kejelekan orang lain itu dibolehkan kalau dalam
keadaan terpaksa, demi kemaslahatan yang jelas dan kemaslahatan yang
lebih besar. Ulama ahli hukum Islam menetapkan dasar kebolehan
demikian atas dasar ijtihad istishlahy; khususnya yang disebut Istihsan,
yakni pengecualian hukum yang berlaku secara umum. Pada prinsipnya
tidak dibolehkan menampakkan kejelekan orang lain kecuali apabila
terpaksa. Dalam praktik pelaksanaan hukum, diperbolehkannya
menampakkan kejelekan atau pun kejahatan orang lain kalau orang itu
berkedudukan sebagai:
a. Saksi dalam kejahatan, untuk melindungi masyarakat dibolehkan
menampakkan kejelekan orang lain.
b. Orang dianiaya. Orang yang dianiaya dapat mengadukan dengan
menampakkan kejelekan orang lain di hadapan pengadilan untuk
mendapatkan keadilan.
c. Petugas yang tugasnya memang mengungkap kejahatan, seperti
dahulu disebut petugas amar makruf, petugas uhtasib, yang sekarang
terkenal dengan sebutan jaksa.
d. Keterangan seseorang dalam rangka menegakkan agama, seperti
ilmuwan Hadits menerangkan tentang cacat kejujuran seseorang.
e. Juga dibolehkan seseorang mengungkapkan kejelekan orang lain
dalam rangka untuk mengingatkan masyarakat agar masyarakat
terlindung dari kejahatan orang itu.
Barangkali untuk yang terakhir ini dapat dijadikan dasar untuk
menjawab pokok persoalan, tentang wartawan yang memberitakan
kejahatan. Wartawan adalah termasuk orang yang bekerja atas dasar
profesi dan kode etiknya. Menjauhkan diri dari sentimen pribadi dalam
pengungkapan kejahatan yang sudah jelas dengan fakta yang nyata,
untuk melindungi masyarakat. Kalau seorang wartawan melakukan
tugasnya demikian, maka pemberitaannya dapat dibenarkan seperti kriteria
yang tersebut di atas.
6. Meneliti Kekurangan Orang Lain
Tanya: Saya pernah membaca majalah yang memaparkan
kelemahan-kelemahan orang lain, seperti A mengadakan penelitian suatu
usaha, dengan mencari sebab-sebab kegagalannya. Pada sebab-sebab
kegagalannya tersebut ditemukan ketidakmampuan salah satu
managernya. Ketidakmampuan itu dibeberkan dalam majalah. Pertanyaan
saya: (a). Berdosakah mengadakan penelitian seperti itu dan
membeberkan aib orang lain? (b). Kalau berdosa, cukupkah kita minta
maaf kepada yang bersangkutan padahal, tulisan itu tetap tertampung
dalam majalah? (c). Apakah kita juga perlu mohon ampun kepada Allah
atas kesalahan itu? Mohon penjelasan. (Anggraini Saputra, Jl. Petung
15 Yogyakarta).
Jawab: Mengadakan penelitian tentang kelemahan orang lain, atas
izin yang bersangkutan tidaklah berdosa, apalagi kalau penelitian itu
atas dasar permintaan yang diteliti sendiri. Penelitian kekurangan orang
lain seperti itu kemudian hasilnya dibeberkan dalam majalah ilmiah sebagai
kasus juga boleh dan tidak berdosa, sekali lagi atas izin yang diteliti.
Sebaiknya tidak disebutkan identitas dari perusahaan atau pribadi
pengelola yang mempunyai kelemahan itu. Tetapi dipelajari sebagai kasus
agar dapat dikaji guna masa depan yang lebih baik.
Penelitian terhadap perusahaan ataupun perorangan tanpa izin yang
sah jelas bertentangan dengan hukum dan akhlaqul karimah, apalagi
hasil kelemahan atau aibnya ditulis dalam majalah. Orang yang melakukan
demikian jelas berdosa, melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
Firman Allah dalam surat Al Hujurat ayat 12 berbunyi:
Artinya: Wahai orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari
prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Dan
janganlah kamu sekalian meneliti/mencari-cari kesalahan orang lain
dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.
Dalam surat An Nur disebutkan larangan menyiarkan kejelekan
orang lain. Jelasnya disebutkan pada ayat 19:
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang ingin berita perbuatan
yang tidak baik (termasuk kelemahan dan aib) tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan
akherat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Aib orang Muslim seharusnya ditutupi oleh orang Muslim lainnya.
Menutup aib orang Muslim lainnya ditutup pula aibnya di dunia dan
akherat. Demikian riwayat Muslim dan Abu Dawud.
Meneliti kelemahan atau kesalahan orang lain tanpa izin yang sah
kemudian membeberkannya dalam majalah, selain berdosa kepada Allah
juga mempunyai kesalahan terhadap orang lain. Kesalahan terhadap Allah
belumlah dapat diampuni selama belum mendapat maaf dari orang yang
diperlakukan tidak baik. Karena dua kesalahan, selain melakukan penelitian
yang tidak baik sekaligus juga menyiarkannya ke khalayak ramai, maka
untuk tuntasnya minta maaf yang demikian juga dilakukan dua tahap.
Dengan meminta kerelaan yang bersangkutan secara lesan dan tertulis.
Dengan mencabut isi tulisan yang mengandung celaan dan kelemahan
orang lain itu akan sempurnalah permintaan maafnya. Barulah kalau
sudah selesai permintaan maafnya pada yang bersangkutan memohon
ampun kepada Allah.
7. Cara Memberi Salam
Tanya: Bagaimanakah cara memberi salam pada waktu masuk
kelas atau hendak keluar kelas yang benar, dimana siwa-siswa ada yang
beragama Islam dan non-Islam? Mohon penjelasan. (Drs. Az. Singgi,
Guru SMA al-Amin, Jl. Pendidikan No. 27 Sorong Irian Jaya-48416)
Jawab: Memang ada perintah untuk menyebarkan “salam”
sebagaimana Hadits Nabi saw:
Dari Abdullah bin Sallam ra berkata: “Saya telah mendengar
Rasulullah saw bersabda: Wahai manusia sebarkanlah salam,
berikanlah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di kala
para manusia tidur nyenyak, maka engkau akan masuk sorga dengan
sejahtera. “ (HR. Tirmidzy dan Ibnu Majah)
Tapi perlu diketahui bahwa memulai salam itu hukumnya sunnah.
Sedangkan menjawabnya hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah:
“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan maka
balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah
(dengan yang serupa). “
Lalu bagaimana cara menyampaikan salam jika diantara penerima
salam itu ada yang non-Muslim? Dalam hal ini Hadits Nabi saw yang
diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash telah memberikan petunjuk
sebagai berikut:
Dari Abdullah din ‘Amr bin ‘Ash ra bahwasanya seseorang
bertanya kepada Rasulullah saw: “Amalan apakah yang baik dalam
Islam” Rasulullah bersabda: “Kamu memberikan makan dan
mengucapkan salam kepada orang yang kamu ketahui dan yang tidak
kamu ketahui.”
Hadits ini bersifat umum, maka non-Muslim pun masuk di
dalamnya. Dengan demikian cara mengucapkan salam yang di dalamnya
terdapat orang non-Muslim adalah seperti kita mengucapkan salam
kepada orang Muslim (seluruhnya).
7. Cara Menjawab Salam Non Muslim
Tanya: Saya membaca Fatwa Agama tentang cara memberi salam
dalam majalah Suara Muhammadiyah nomor 24 tahun 1993. Dalam
fatwa itu dijelaskan mengenai cara memberi salam kepada suatu jama’ah
yang terdiri dari orang-orang Muslim dan non-Muslim. Lebih tegasnya
cara seorang guru memberi salam kepada siswa-siswanya yang terdiri
dari orang Muslim dan orang non-Muslim dalam suatu kelas. Setelah
membaca fatwa itu timbullah persoalan-persoalan yang perlu kami
tanyakan kepada pengasuh fatwa agama tersebut. Dalam pertemuan-
pertemuan yang bersifat umum di daerah kami sering dihadiri baik oleh
orang-orang Muslim maupun orang-orang non-Muslim. Dalam
pertemuan itu, kadang-kadang seorang non-Muslim mengucapkan salam
pada saat ia akan memulai bicara atau pidato, mungkin karena mayoritas
peserta pertemuan itu orang Muslim. Berdasarkan fakta ini maka
muncullah pertanyaan sebagai berikut:
- Bagaimana cara menjawab salam yang diucapkan oleh orang
non-Muslim? Apakah sama dengan menjawab salam yang diucapkan
oleh orang Muslim? 2. Bolehkah orang Muslim memberi atau
mengucapkan salam kepada non-Muslim, sebab mereka juga memberi
salam kepada orang Muslim? 3. Menurut ulama, memberi salam itu
hukumnya sunat sedangkan menjawabnya hukumnya wajib. Mengapa
hukumnya berbeda antara memberi salam dengan menjawab salam?
Mohon penjelasan. (Penanya tinggal di Yogyakarta).
Jawab: Dalam menjawab pertanyaan di atas, terpaksa harus
mengubah dahulu susunan pertanyaan itu, yaitu pertanyaan ketiga
dijadikan pertanyaan pertama sedang pertanyaan pertama dan kedua
dijadikan pertanyaan kedua dan ketiga, agar urutan masalahnya jelas
yaitu dari yang lebih umum menuju ke yang lebih khusus. Pertanyaan
pertama adalah mengenai hukum memberi salam dan menjawab salam.
Yang dimaksud di sini sudah tentu, memberi salam yang dilakukan oleh
orang Muslim kepada orang Muslim lainnya. Mengenai hal ini dapat
diperhatikan Hadits-hadits Rasulullah saw berikut ini : Hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Hendaklah kamu sekalian menyembah ar-Rahman
(Allah) dan memberi makan (kepada orang-orang miskin) dan
sebarkanlah salam, niscaya kamu akan masuk surga dengan selamat.“
Dalam hadits di atas terdapat kata-kata afsyus-Salam yang artinya
sebarkanlah atau siarkanlah salam. Kata-kata itu merupakan perintah.
Menurut kaidah usul fiqh, pada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan
kepada hukum wajib (al-Ashl fil-Amr lil-Wujub). Ketetapan bahwa
perintah itu menunjukkan kepada hukum wajib itu sepanjang tidak ada
keterangan lain yang memalingkan makna itu kepada makna lain, seperti
kepada sunnat atau yang lainnya. Menurut ulama, perintah menyiarkan
salam dalam Hadits tersebut tidak menunjukkan hukum wajib, karena
ada keterangan lain yang memalingkan makna itu kepada hukum sunnat.
Keterangan itu diantaranya adalah sabda Nabi saw yang diriwayatkan
oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Demi Dzat yang menguasai
diriku, kamu sekalian tidak akan masuk Surga sebelum kamu sekalian
beriman, dan kamu sekalian tidak beriman sebelum kamu sekalian
saling berkasih-kasihan. Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu suatu
perbuatan yang apabila kamu melakukannya, kamu sekalian akan
berkasih-kasihan? (Perbuatan itu adalah) Sebarkanlah salam di antara
kamu.“ (HR Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Hadits ini menegaskan bahwa menyebarkan salam itu merupakan
suatu perbuatan yang dapat mendatangkan sifat berkasih-kasihan, tetapi
tidak terdapat dalam Hadits ini perintah yang tegas yang dapat membawa
kepada kesimpulan bahwa menyebarkan salam itu wajib. Itulah
sebabnya, maka berdasarkan Hadits ini, ulama memahami perintah pada
Hadits pertama di atas bukan menunjukkan kepada wajib tetapi
menunjukkan kepada sunnat. Kesimpulan ini juga didukung oleh Sabda
Nabi saw yang diriwayatkan oleh Thabrani yang berbunyi:
Artinya: “Dan sebakhil-bakhil manusia itu adalah yang bakhil
dengan salam. “
Dalam Hadits ini dikatakan bahwa orang yang tidak suka memberi
salam itu ialah orang yang bakhil. Perkataan bakhil itu sudah tentu
digunakan dan ditujukan kepada orang-orang yang tidak suka
mengerjakan amal-amal yang hukumnya sunnat bukan yang hukumnya
wajib. Dengan demikian hukum memberi salam itu adalah sunnat.
Adapun mengenai menjawab salam, dapat diperhatikan ayat al-
Qur’an surat an-Nisa’ ayat 86 :
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu
penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu
dengan yang lebih baik daripadanya, dan balaslah penghormatan itu
(dengan yang serupa/sama). “
Ayat ini memerintahkan agar membalas salam dengan yang lebih
baik atau dengan yang sama atau serupa. Di samping ayat ini ada juga
Hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang perintah membalas menjawab
salam itu, yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim.
Artinya: “Lima hal yang wajib (ditunaikan) oleh bagi seorang
Muslim terhadap saudaranya (Muslim), (yaitu): menjawab salam,
mengucapkan yarhamukallah kepada orang yang bersin, mendatangi
undangan, menengok orang sakit, dan mengantar janazah.”
Menurut para ulama, tidak ada keterangan yang memalingkan
makna wajib yang terdapat dalam perintah al-Qur’an kepada makna
yang lain. Oleh karena itu berdasarkan ayat tersebut dan Hadits Nabi
saw itu ditetapkan bahwa menjawab salam itu hukumnya wajib. Demikian
pandangan ulama mengenai hukum memberi salam dan menjawabnya.
Pertanyaan kedua adalah mengenai cara menjawab salam yang
diucapkan oleh orang non-muslim. Mengenai hal ini, baiklah kita simak
hadits-hadits Nabi saw berikut ini. Pertama Hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Anas bin Malik.
Artinya: Dari Anas, bahwasanya shahabat-shahabat Nabi saw
pernah bertanya kepada Nabi saw.: “Kalau ahli kitab memberi salam
terhadap kita, bagaimanakah seharusnya kita menjawab salam mereka
itu?” Nabi saw menjawab: “Ucapkanlah wa’alaikum (dan bagi kamu).
Dan Hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim dari Anas bin
Malik; Rasulullah saw bersabda:
Artinya: Apabila ahli kitab memberi salam kepada kamu,
hendaklah kamu jawab: “wa’alaikum”.
Hadits yang ketiga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar:
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi apabila memberi
salam kepadamu mereka mengucapkan as-samu ‘alaikum maka
jawablah: “‘alaika.”
Berdasarkan Hadits di atas jelaslah bahwa jawaban terhadap salam
yang diucapkan oleh orang non-Muslim adalah “Wa’alaikum” atau
“Wa’alaika”.
Mengenai pertanyaan yang ketiga yaitu mengenai boleh dan
tidaknya memberi salam kepada orang non-Muslim, dapat dijawab
dengan berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari
Abu Hurairah:
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “Janganlah
kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan kepada orang-
orang Nashrani. “
Hadits ini dengan tegas melarang memberi salam kepada orang-
orang Yahudi dan Nashrani (non-Muslim). Dan meskipun begitu, Hadits
ini tidak berarti bahwa kalau orang non-Muslim memberi salam kepada
orang Muslim boleh dijawab dengan salam “wa’alaikum-salam”, tetapi
sesuai dengan hadits-hadits di atas jawablah dengan “wa’alaikum” atau
“wa’alaika.”
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan menjadi jelas.
9. Mempelajari Kitab Non Muslim
Tanya: Bolehkah orang Islam mempelajari kitab suci selain kitab
suci Al-Qur’an? (All Mahmudi, Jl. Yani 238, Bojonegoro).
Jawab: Sebelum menjawab soal Anda perlu difahami lebih dahulu
bahwa mempelajari kitab suci Al Qur’an merupakan kewajiban. Untuk
itu perlu kita selalu mempelajari Kitab Suci Al Qur’an dengan baik.
Adapun mempelajari kitab selain kitab al Qur’an sebagai pengetahuan,
tentu tergantung dari kemanfaatan yang akan kita dapati. Kalau
bermanfaat tentu boleh, kalau tidak bermanfaat tentu termasuk yang
tidak perlu untuk dilakukan.

