putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran dan Hadits
MASALAH AYAT QUR’AN DAN HADITS
- Pengamalan Yasin
Tanya : Mohon dijelaskan cara dan hukum pengamalan Yasin
Fadilah. (Moh. E. Hasim, Jl. Mahmud No. 5 Bandung - 40173)
Jawab : Membaca al-Qur’an merupakan suatu ibadah, karena al
Qur’an adalah petunjuk, rahmat dan obat ruhani bagi manusia yang
beriman, sebagaimana disebutkan dalam Surat Yunus ayat 57 :
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran
dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada)
dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”
Kita semua dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an termasuk
membaca Yasin dengan mendalami dan merenungkan maknanya sebagai
ibadah semata-mata karena Allah. Hanya saja jika mengkhususkan pada
Yasin itu tidak ada nash yang memberikan tuntunan yang demikian.
Dengan demikian masalah yang Saudara tanyakan itu tidak ada
tuntunannya dalam Agama Islam. - Tulisan Ayat yang Berbeda
Tanya : Dalam bonus SM no. 22 Th. 76 halaman 1, 2 dan 3 ada
tulisan yakni kata Aulaadikum yang tidak sama dengan ayat yang dalam
Mushaf. Mohon penjelasan. Demikian pula pada ayat 21 Ath Thuur,
sesudah kata Alhaqna Bihim ada tambahan wa. Apakah tidak salah?
(Ahji, Pembaca SM Jl. Saputra IV 79 Cirebon)
Jawab: Tulisan Al Amwaal dan Al Aulaad dalam bonus tersebut
pada SM no. 22 Th. 76 nukilun ayat 20 Sural AI-Hadied atau ayat 15
Surat At-Taghaabun. Hanya saja Anda melihat dengan perbandingan
Mushhaf standar Indonesia, yakni Mushhaf yang ditulis berdasarkan
standar tulisan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama
No. 25 Th. 1984, sehingga kelihatan berbeda. Ayat yang ditulis pada
bonus khutbah dalam SM No. 22/Th. 76 tidak salah dari segi tulisan
berdasarkan prinsip rasam ‘Utsmani, karena didasarkan Mushhaful
Madienatin Nabawiyyati. Dalam Mushhaf ini, alif diujudkan dengan tanda
panjang, atau dengan kata lain, tanda panjang di atas huruf wawu dan
alif dan lainnya sebagai ganti alif. Untuk lebih jelasnya baiklah dimuatkan
seluruh ayat 20 Surat Al Hadied baik menurut Mushhaf standar maupun
menurut Mushhaf Madienah Nabawiyyah.
Ayat 20 Surat al-Hadied berdasarkan tulisan Mushhaf standar
Departemen Agama.
Ayat 20 Surat al-Hadied yang sama berdasarkan Mushhaf Madienah
Nabawiyyah adalah sebagai berikut:
Dari kedua tulisan itu dapat kita lihat, tanda panjang di atas wawu,
lam, tha, wawu dan tak pada Mushhaf Madienah Nabawiyyah yang
ditulis dengan alif pada Mushhaf standar.
Mengenai wawu sesudah kata Alhaqnaa Bihim seharusnya tidak
ada, jadi satu kekeliruan. Atas koreksinya diucapkan terima kasih.
Termasuk koreksi terhadap Buku Tanya Jawab II halaman 67 baris ke
tiga dari bawah tertulis “tumit” seharusnya “lutut”, dan pada halaman
105 baris ke 10 dari atas yang seharusnya “mengangkat tangan”.
3. Hubungan Ayat dengan Hadits
Tanya: Pada HPT Cetakan III hal. 86 disebutkan bahwa tidak sah
shalat tanpa membaca Fatihah. Pada ayat 204 al-A’raf dinyatakan apabila
dibacakan al-Qur’an hendaknya didengar baik-baik. Bagaimana
menyelesaikan dua dalil yang kelihatan bertentangan ini. Mohon
penjelasan. (Asgar, Jl. Lagu-namo, Jl. Ansyar No. 01, Sulsel).
Jawab: Karena Saudara membaca HPT harap dibaca pada buku
tersebut halaman 117 dalam rentetan tuntunan shalat berjamaah. Dalam
buku disebutkan “Hendaknya kamu memperhatikan dengan tenang
bacaan imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca
sesuatu selain surat Fatihah”. Barangkali jelas apa yang perlu diamalkan
oleh warga Muhammadiyah.
Untuk mengetahui jalan istidlaalnya ialah bahwa ayat al-Qur’an dan
Hadits keduanya adalah sumber ajaran Islam, khususnya hukum Islam,
termasuk ibadah khususnya shalat. Sumber tuntunan pelaksanaan shalat
ialah ayat al-Qur ’an dan Hadits atau As-Sunnah. Al-Qur’an
memerintahkan kita untuk melakukan shalat seperti tersebut pada berbagai
ayat antara lain ayat 43 Surat al-Baqarah. Untuk pelaksanaan agama
termasuk shalat, Allah dalam al-Qur’an memerintahkan agar kita
mengikuti Rasulullah antara lain disebutkan dalam ayat 7 Surat al-Hasyr.
Jadi Rasulullah mempunyai kewenangan untuk menuntun agama
termasuk shalat ini. Nabi menurut riwayat Bukhari memerintahkan kita
untuk melakukan shalat seperti yang dilakukan oleh Rasulullah tentu
dengan yang dituntunkannya melalui lisannya.
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, makmum dalam shalat Jahr
tetap dituntun untuk membaca Fatihah sebagai tersebut pada halaman
117 HPT. Ada pun dalilnya ialah selain dalil umum sabda Nabi yang
artinya: “Shalatlah sebagaimana kamu sekalian melihat aku mengerjakan
shalat”, dan dalil khusus:
a. Hadits Muttafaq ‘alaih dari’Ubadah bin Ash Shaamit:
Artinya: Tidak sah shalat orang yang tidak membaca permulaan
kitab (Fatihah). (HR. Al Bukhari dan Muslim).
b. Hadits riwayat Ahmad, Ad Daraquthny dan Al-Baihaqiy dari
‘Ubadah:
Artinya: Dari ‘Ubadah diriwayatkan bahwa ia berkata:
“Rasulullah saw shalat Subuh, maka beliau mendengar orang-orang
yang makmum membaca bacaan yang nyaring. Setelah selesai, beliau
menegur: “Aku kira kamu sama membaca di belakang imammu?”
kata ‘Ubadah: “Kita menjawab: “Ya Rasulullah, demi Allah benar”.
Maka sabda beliau: “Jangan kamu mengerjakan demikian kecuali
dengan bacaan Fatihah”. (HR. Ahmad, Ad Daraquthny dan Al-
Baihaqiy).
c. Hadits riwayat Ibnu Hibban dari Anas.
Artinya : Dari Anas diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
“Apakah kamu membaca di belakang imammu dalam shalatmu,
padahal imam itu membaca? Janganlah kamu mengerjakannya.
Hendaknya seseorang membaca Fatihah pada dirinya sendiri artinya
dengan suara rendah yang hanya didengar dirinya sendiri. “
Jadi pengamalan bacaan Fatihah di kala imam membaca surat
dengan jahr tetap dilakukan dengan sir, tanpa mengurangi perhatiannya
pada ayat yang dibaca oleh imam dalam rangka pengamalan ayat 204
Surat al-A’raf seperti yang Anda kemukakan.
4. Wahyu dan Hadits Qudsiy
Tanya: Apakah al-Hadits itu wahyu dan apakah yang dimaksud
dengan Hadits Qudsiy? (Seorang peserta kursus tafsir pada jamaah
Shalahuddin Fak. Kehutanan UGM Yogyakarta).
Jawab: Wahyu ada dua, yakni wahyu yang matluw dan ghairu
matluw. Yang matluw itu al-Qur’an sedang yang ghairu matluw itu
Hadits dalam arti khusus. Ayat 3 dan 4 Surat an-Najm menunjukkan hal
itu. Adapun Hadits Qudsiy ialah firman Allah yang disampaikan Nabi
kepada ummatnya dengan ucapan Nabi bahwa Allah telah berfirman
demikian. Bedanya dengan al-Qur’an, bahwa al-Qur’an diriwayatkan
secara mutawatir, sedang Hadits Qudsiy tidak. Ayat al-Qur’an dinyatakan
sejak semula bahwa itu ayat untuk dicatat, sedang Hadits Qudsiy tidak.
5. As-Sunnah, Al-Hadits, Al-Atsar, Al-Akhbar
Tanya: Mohon dijelaskan mengenai beberapa istilah yang saya
kurang jelas memahaminya, yakni istilah-istilah: as-Sunnah, al-Hadits,
al-Atsar, al-Akhbar. (Salah seorang jamaah Shalahuddin Fak. Kehutanan
UGM Yogyakarta).
Jawab: Karena yang ditanya arti istilah, baiklah di sini diberikan
pengertian istilah-istilah tersebut sebagai berikut:
a. Arti as-Sunnah: Menurut ahli Hadits, as-Sunnah berarti: “Segala
yang disandarkan pada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan
maupun taqrir (ketentuan) serta sifat dan kelakuan baik sebelum maupun
sesudah diangkat menjadi rasul.”
Menurut ahli Ushul, as-Sunnah berarti: “Segala yang disandarkan
kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir yang
bertalian dengan hukum.” Inilah yang dijadikan sumber hukum sesudah
al-Qur’an.
b. Arti al-Hadits. Menurut ahli Hadits, istilah Hadits sama
pengertiannya dengan as-Sunnah. Ahli Ushul mengertikan Hadits sebagai
sumber hukum sama dengan as-Sunnah. Dalam penggunaan kedua
istilah tersebut, ahli Ushul banyak menggunakan al-Hadits.
c. Arti al-Atsar. Umumnya fuqaha, mengartikan al-Atsar pada
perkataan sahabat dan tabi’ in, atau perbuatan sahabat, seperti mengucap:
Taqabbalallahu minna wa minkum pada Hari Raya Fithri. Memang banyak
pendapat tentang kata atsar ini tetapi itulah yang masyhur.
d. Arti kata al-Akhbar. Menurut ahli Hadits, kata Akhbar ini
digunakan untuk pengertian warta yang datang dari Nabi, sahabat
maupun tabi’in. Atas dasar ini, maka Hadits ada yang marfu (sampai
kepada Nabi) ada yang mauquf hanya sampai kepada sahabat, sedang
yang maqthu’ yang hanya sampai kepada tabi’in. Yang mendekati adalah
kalau sampai kepada Nabi disebut Hadits sedang yang tidak sampai
disebut khabar. Orang yang meriwayatkan Hadits disebut muhaddits
sedang yang meriwayatkan sejarah disebut akhbariy.*
6. Hadits Dha’if sebagai Hujjah
Tanya: Apakah benar Hadits dha’if dapat dijadikan dasar untuk
beribadah, tapi tidak boleh dijadikan hujjah? (Siti Hindun, Guru DP
pada TK ABA Curup, Bengkulu).
Jawab: Kepada Saudara Siti Hindun, pertanyaan Anda amat penting.
Hanya saja perlu dibetulkan sedikit sesuai dengan apa yang sering
berkembang di kalangan ahli Hadits, yaitu dapatkah Hadits dha’if
dijadikan dasar (hujjah) untuk menentukan keutamaan amal (fadhilat
al-a‘mal), tetapi tidak dapat dijadikan dasar (hujjah) untuk menentukan
masalah hukum termasuk ibadah?
Dari segi nilai otentisitasnya, Hadits dibagi kepada tiga tingkatan,
yaitu Hadits shahih, Hadits hasan dan Hadits dha’if. Dengan Hadits
shahih dimaksudkan suatu Hadits yang bersambung sanadnya hingga
sampai kepada Nabi saw, diriwayatkan oleh para perawi yang ‘adil
(handal kualitas moral dan spiritualnya) dan dhabit (handal kapasitas
intelektualnya) serta tidak mengandung kejanggalan (syudzudz) dan cacat
(‘illah). Jadi kriteria Hadits shahih itu ada lima, yaitu: 1. Sanadnya
bersambung, 2. Diriwayatkan oleh perawi yang mempunyai kehandalan
moral dan spiritual, 3. Juga memiliki ketelitian yang tinggi, 4. Bebas
dari kejanggalan, dan 5. Bebas dari cacat.
Di bawah derajat Hadits shahih adalah Hadits hasan yang
mempunyai kriteria seperti Hadits shahih di atas, kecuali kriteria nomor
3, di mana perawi Hadits hasan kurang handal dari segi kecerdasan dan
kekuatan daya ingatnya dibandingkan dengan perawi Hadits shahih.
Jadi perbedaan Hadits hasan dengan Hadits shahih terletak pada
ke-dhabitan (ketelitian, kecermatan dan kekuatan daya ingat) perawinya,
di mana Hadits shahih perawinya amat teliti, cermat dan kuat daya
ingatnya; sedangkan Hadits hasan kurang kecermatan, ketelitian dan
daya ingat perawinya. Hadits hasan itu ada yang hasan dengan sendirinya
dan ada pula hasan karena sebab lain, yaitu misalnya dia dha’if dengan
kedha’ifan yang tidak sampai pada kepalsuan, ada indikasi kuat dari
Rasulullah saw, sesuai dengan kaidah pokok Agama Islam dan banyak
sanadnya. Hadits seperti itu merupakan Hadits hasan li ghairih (Hasan
karena suatu sebab lain). Di bawah derajat hasan adalah Hadits dha’if,
yang oleh ulama Hadits diartikan sebagai hadits yang tidak memenuhi
kriteria Hadits shahih dan hasan.
Perlu diketahui, bahwa klasifikasi Hadits kepada tiga tingkatan
seperti di atas adalah pembagian yang dikenal oleh ahli-ahli Hadits yang
agak kemudian. Dr. Subhi ash-Shalih menegaskan, bahwa Imam
Tirmidzi-lah (w. 279 H) ahli Hadits pertama yang mencoba
mengisyaratkan adanya konsep Hadits hasan. Ulama-ulama Hadits yang
awal, seperti Imam Ahmad (164-241 H), membedakan Hadits kepada
dua tingkatan saja, yaitu Hadits shahih dan Hadits dha’if. Bagi mereka
ini apa yang disebut Hadits hasan termasuk ke dalam kelompok Hadits
dha’if. Jadi Hadits dha’if itu bertingkat-tingkat pula; ada yang dapat
diterima karena kedha’ifannya tidak terlalu besar dan, seperti dikatakan
tadi ada alasan-alasan yang mengharuskan kita menerimanya, misalnya
jalur periwayatannya yang banyak, sesuai dengan kaidah umum agama
dan seterusnya.
Dalam hubungan ini memang ada berkembang di kalangan sebagian
orang ungkapan:
(Boleh mengamalkan Hadits dha’if untuk menerangkan
keutamaan-keutamaan amal). Ungkapan ini sendiri berkembang atau
merupakan gema dari ungkapan lain yang serupa dinisbatkan kepada
tiga ulama besar ahli Hadits dan Fiqh, yaitu Imam Ahmad (w. 241H),
Abdur Rahman Ibnu Mahdi (w. 198 H) dan Abdullah Ibnu al-Mubarak
(w. 181 H) yang diriwayatkan sebagai mengatakan, “Apabila kami
meriwayatkan Hadits mengenai halal dan haram kami mengetatkan
periwayatannya dan apabila kami meriwayatkan mengenai keutamaan-
keutamaan amal dan semacamnya kami melonggarkan periwayatan.”
Yang dimaksud oleh para ulama tersebut adalah bahwa dalam
masalah halal dan haram (masalah hukum) mereka mengetatkan
penyelesaian Hadits dan mereka hanya mengambil Hadits yang disepakati
sebagai shahih. Akan tetapi dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah-
masalah di luar hukum, seperti masalah keutamaan amal dan akhlak
mereka menerima juga Hadits-hadits yang tidak mencapai derajat shahih,
tetapi tidak pula disebut dha’if yakni Hadits hasan.
Jadi dengan ungkapan di atas dimaksudkan bahwa Hadits dha’if
dapat diterima untuk fadhilah dan keutamaan amal. Yang dimaksud adalah
Hadits yang kedha’ifannya tidak terlalu besar; dengan kata lain,
maksudnya adalah Hadits dha’if yang karena beberapa alasan meningkat
menjadi Hadits hasan li ghairih.
Muhammadiyah, melalui Majlis Tarjih, telah memutuskan 11
(sebelas) butir kaidah menyangkut Hadits (HPT, him. 300-301). Butir
ke tujuh dari kaidah tersebut berbunyi: “Hadits-hadits dha’if yang satu
sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila
banyak jalur sanadnya dan terdapat tanda-tanda yang menunjukkan
ketetapan sumbernya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan
Hadits shahih.”
Kehadiran kaidah ini memang sempat menjadi permasalahan di
kalangan sebagian orang Muhammadiyah, karena kaidah ini dirasa
bertentangan dengan bagian lain keputusan tarjih yang menyatakan bahwa
sumber Agama Islam itu adalah al-Qur’an dan Sunnah Shahihah (HPT,
hlm 276). Mereka mengidentikkan Sunnah Shahihah dengan Hadits
shahih dalam pengertian ilmu Hadits.
Dengan berpegang pada definisi Agama Islam yang bersumberkan
kepada al-Qur’an dan Sunnah Shahihah dan dengan menolak kaidah
Hadits dha’if yang dikutip di atas, sebuah Majlis Tarjih Wilayah di Jawa
pada tahun 1973 memutuskan bahwa takbir shalat ‘led itu hanya satu
kali seperti shalat biasa, tidak 7-5, karena takbir ganda (7-5) itu
berdasarkan Hadits-hadits dha’if dan Majlis Tarjih Wilayah tersebut
menolak Hadits dha’if sebagai hujjah walaupun banyak jumlahnya, dan
mereka berpegang kepada Sunnah Shahihah (“SM” No. 9 th. ke-
57,1977, hlm. 12). Sedangkan Majlis Tarjih Pusat berpendapat bahwa
Sunnah Shahihah tidaklah identik dengan Hadits shahih dalam pengertian
ilmu Hadits. Dengan Sunnah Shahihah dimaksudkan Sunnah Maqbulah
(Hadits-hadits yang dapat diterima) walaupun tidak sampai pada tingkat
shahih. Hadits-hadits yang banyak jalur sanadnya sehingga saling
menguatkan dan karena itu menjadi Hadits hasan li ghairih.
Tahun 1977 diadakan diskusi panel tentang kaidah Hadits dha’if
ini dan kesimpulannya adalah bahwa kaidah tersebut sudah benar dan
dapat diterima dan karena itu tidak perlu direvisi. (“SM” No. 17/1977,
hlm. 16). Kemudian kaidah tersebut dikukuhkan dalam Muktamar Tarjih
sesuai dengan tuntunan Nabi di masa mendatang sebagai hasil jerih
payah dakwah bil hal anda.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa: 1. Hadits dha’if tidak dapat
dijadikan hujjah baik dalam masalah hukum, termasuk ibadah, maupun
dalam masalah menerangkan keutamaan amal dan akhlak, 2. yang bisa
dijadikan hujjah adalah Hadits shahih dan hasan, termasuk hasan li
ghairih.
7. Orang yang Belum Menerima Dakwah Rasul
Tanya: (a). Kami dahulu pernah diajar oleh seorang guru bahwa
apabila manusia itu terasing, misalnya di hutan sendirian, dan tidak pernah
mendengar seruan untuk ibadah, maka di hari kiamat nanti akan bebas
tanpa proses pengadilan, seperti halnya orang gila. Benarkah ini dan apa
dasarnya?
(b). Bila ada orang yang hidup di hutan, tidak pernah mendengar
dakwah rasul, tetapi suatu saat ia berpikir dan mengecap kebudayaan
lalu mengakui keberadaan Tuhan, tetapi tidak berhasil melaksanakan
ibadah seperti orang Muslim, dan terus meninggal dalam keadaan akhlak
tidak terpuji bisakah orang itu masuk sorga? (Jamaah Masjid al-
Muhajirin, Desa Soko, Ponorogo).
Jawab: Kedua pertanyaan di atas sebenarnya merupakan suatu
masalah, yaitu apakah orang yang belum sampai kepadanya dakwah
Rasul atau hidup dalam masa sebelum datangnya Rasul dikenai taklif
(perintah dan larangan Tuhan) atau tidak? Masalah ini adalah masalah
klasik yang telah rnenjadi perdebatan ulama sejak masa yang awal dalam
Islam, terutama di kalangan ulama kalam dan usul fiqh. Secara umum
mereka terbagi kepada dua kelompok pendapat dalam menjawab masalah
tersebut.
Pendapat pertama mengatakan, bahwa orang yang belum sampai
dakwah Rasul kepadanya itu tetap dikenai taklif, karena ia telah
dianugerahi akal oleh Tuhan, yang dengan akal itu ia dapat mengetahui
mana yang baik dan mana yang buruk dan dapat pula mengenal Tuhan
dan melakukan kesyukuran kepada-Nya.
Pendapat kedua menyatakan sebaliknya. Orang yang belum tahu
tentang adanya dakwah Rasul itu sama sekali tidak dikenai taklif, sebab
akal manusia semata tidak dapat mengetahui yang baik dan buruk, dan
tidak dapat memahami wajibnya melakukan kesyukuran kepada Tuhan
Pemberi Nikmat. Semua itu hanya dapat diketahui oleh manusia melalui
wahyu Tuhan yang dibawa oleh seorang Rasul. Oleh karena itu tidak
wajib atasnya untuk beriman dan beramal shaleh serta tidak diharamkan
atasnya kufur dan perbuatan maksiat.
Di dalam al-Qur’an memang terdapat ayat-ayat yang bisa
diinterpretasi untuk mendukung kedua paham tersebut. Pendapat kedua,
misalnya, dapat dikuatkan dengan firman Allah SWT.
Artinya: ...dan Kami tidak akan memberi siksa sebelum Kami
mengirim seorang Rasul. (al-Isra (17): 15).
Ayat-ayat lain yang menunjukkan pengertian yang sama,
diantaranya firman Allah SWT berikut ini:
Artinya: Dan tidaklah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum
Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-
ayat Kami kepada mereka... (al-Qashash (28):59).
Dan juga dalam Surat an-Nisa’ (4) : 165 yang artinya: (Mereka
Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi
peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah
Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu...
Dalam ayat lain:
Artinya: Dan sekiranya Kami binasakan mereka dengan suatu
azab sebelum al-Qur’an itu (diturunkan), tentulah mereka berkata:
“Ya, Tuhan kami, mengapa tidak Engkau utus seorang Rasul kepada
kami, lalu kami mengikuti ayat-ayat Engkau sebelum kami menjadi
hina dan rendah?” (Thaha (2): 134).
Sebaliknya terdapat pula ayat-ayat yang secara umum menyatakan
bahwa siapa pun yang percaya tentang adanya Tuhan dan hari Kemudian
serta berbuat baik akan mendapat keselamatan di akhirat, seperti firman
Allah SWT dalam surat al-Baqarah (2): 62, yang artinya: Sesungguhnya
orang-orang Mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan
orang-orang Sabiin, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada
Allah dan Hari Kemudian serta beramal saleh, mereka akan menerima
pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih.
Di samping itu terdapat pula ayat yang menyatakan bahwa “tidak
sama yang buruk dengan yang baik” (al-Maidah (5): 100). Ini berarti
bahwa siapapun yang berbuat baik tidak sama nasibnya di hadapan Tuhan
dengan orang yang berbuat buruk.
Mengenai as-Sunnah, sepanjang penelitian yang dilakukan sejauh
ini, belum ditemukan nash Hadits yang langsung mengenai masalah ini.
Lagi pula masalah-masalah aqidah harus didasarkan atas Hadits-hadits
yang mutawatir, yang dalam kenyataannya agak langka. Oleh karena
itu pendapat-pendapat mengenai masalah ini biasanya didasarkan pada
ayat-ayat al-Qur’an yang disebutkan di atas.
Penafsiran-penafsiran kompromis terhadap ayat di atas telah banyak
diusahakan. Muhammad Abduh dan Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manar
(VI: 70 dst), ketika menafsirkan ayat 165 surat an-Nisa’ (4), menyatakan
bahwa orang yang memegangi al-Qur’an secara keseluruhan dan
memahami hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya akan mengetahui
bahwa agama itu adalah ketetapan Ilahi yang tidak dapat dicapai oleh
akal manusia sendiri, melainkan hanya bisa diketahui melalui wahyu.
Akan letapi bersamaan dengan itu, agama juga sejalan dengan fitrah
manusia dalam usaha mensucikan diri dan mempersiapkan kehidupan.
Memang terdapat ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah Yang
Maha Esa, Tinggi, tidak akan menghukum manusia karena melanggar
apa yang diajarkan para Rasul kecuali kalau mereka telah menerima
dakwah dari para Rasul itu dan telah tegak hujah agama terhadap mereka.
Hal itu karena hukuman jenis ini berdasarkan ketetapan Ilahi dan tidak
akan terwujud tanpa adanya ketetapan Tuhan yang mengakibatkan
adanya hukuman itu. Namun demikian terdapat juga ayat-ayat lain
yang menunjukkan adanya hisab dan balasan umum serta secara adil
sesuai dengan pengaruh perbuatan-perbuatan terhadap diri manusia.
Barang siapa berbuat buruk dan mengotori jiwanya tidak mungkin
sama di sisi Allah dengan orang yang berbuat baik dan membersihkan
dirinya. Apakah akal sehat akan mengatakan bahwa jiwa orang yang
belum menerima dakwah Agama itu sama disisi Allah, padahal
kelakuan, kepercayaan dan akhlak mereka berbeda dari segi baik
buruknya? “Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik.....”
(Al Maidah (5): 100). “Perbandingan kedua itu seperti orang buta dan
tuli dengan orang yang dapat melihat dan mendengar. Apakah kedua
golongan itu sama perbandingannya? Tidakkah kamu mengambil
pelajaran.”(Hud (ll): 24).
Walhasil, dapatlah dikatakan bahwa orang yang belum menerima
dakwah Rasul, tetapi mengakui dan beriman terhadap keberadaan Tuhan
dan Hari Pembalasan serta berbuat kebajikan akan mendapat balasan
Tuhan, walaupun dia belum beribadah kepada-Nya, seperti yang
dilakukan oleh ummat Islam. Kewajiban beribadah itu hanya berlaku
bagi orang yang telah sampai kepadanya dakwah agama. Jadi sulitlah
diterima pandangan bahwa orang yang belum menerima dakwah Rasul
itu sama seperti orang gila, yaitu tidak diperhitungkan kebajikan dan
keburukannya. Wallahu a’lam.
8. Menghadapi Masyarakat yang Belum Mengamalkan Sunnah
Tanya: Di tempat saya pengamalan agama belum seperti
dituntunkan oleh Majlis Tarjih, seperti shalat Jum’atnya masih dengan
dua adzan, tarwihnya 23 rakaat, zakat fitrahnya tidak dibagikan kepada
fakir miskin. Yang saya tanyakan, bagaimana kalau saya mengikuti
pengamalan seperti itu. Bolehkah saya berbuat demikian? Kalau tidak
bagaimana saya mengamalkan tuntunan yang saya anggap benar itu?
(Subari, Ka. MIM Kutosari Doro, Pekalongan).
Jawab: Kalau saudara di tempat itu masih sendiri, tidak apa saudara
bersama masyarakat yang mengamalkan amalan yang belum sesuai benar
dengan tuntunan yang dituntunkan Nabi. Hanya saja saudara
berkewajiban untuk tetap beramal amar makruf, seperti saudara dalam
shalat Jum’at tidak hanya melakukan shalat sunat setelah adzan awal,
karena melakukan shalat sunat sebelum Jum’at dianjurkan sebanyak-
banyaknya. Lakukan shalat tarwih 11 rakaat di rumah saja, atau kalau
di masjid seperti warga desa yang lain lakukan shalat 8 rakaat dan lakukan
shalat witir di rumah. Bayarkan zakat fitrah pada fakir miskin yang ada
di daerah anda, justru yang demikian akan memberi contoh kepada yang
lain.
Jagalah hubungan baik dengan warga desa setempat dengan penuh
kebijaksanaan sambil menyampaikan dakwah bil hal kepada mereka. Di
waktu hari raya saudara dapat melakukan shalat di lapangan bersama
warga luar desa kalau mungkin ada. Kalau tidak ada di dekat anda warga
yang mengadakan shalat ‘led di masjid di desa anda, sambil terus
berdakwah semoga anda mendapat teman untuk mengamalkan amalan
abadi di alam kudus. Sebagai ketetapan Illahi, pengamalan dan pengabaian
agama akan membawa akibat adanya balasan yang ditetapkan Allah di
dunia dan akhirat. Balasan ini khusus bagi orang yang telah menerima
dakwah agama sebagaimana mestinya. Sebagai suatu yang sejalan dengan
kisah manusia, mempedomani apa yang dapat ditangkap oleh akal akan
berakibat tercapainya kesucian jiwa dan pengabaiannya berakibat
pengotoran jiwa.
9. Wasilah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah
Tanya: Apakah yang dimaksud dengan wasilah itu? Bagaimana
menggunakan wasilah yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah?
Mohon penjelasan. (Munasir, Jl. Petasikan No. 1 Denpasar Bali).
Jawab: Mengenai kata wasilah disebutkan dalam surat al-Maidah
ayat 35 dan ayat 57 surat al-Isra. Adapun pada ayat 35 surat al-Maidah
disebutkan perintah untuk mencari wasilah.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah
dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah
pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan (sukses).
Kata wasilah menurut mufassirin, ada yang mengartikan
“a’laddarajati filjannah” artinya derajat yang paling tinggi di sorga.
Pengertian ini didasarkan pada jawaban Nabi ketika ditanya tentang apa
itu wasilah.
Demikian yang disebut dalam Tafsir Departemen Agama jilid II
halaman 417, dengan menyebutkan sumbernya pada riwayat Ahmad
dan Abu Hurairah.
Dalam pada itu dikemukakan pula bahwa sahabat Ibnu Abbas dan
mufassir lain seperti Mujahid, Abu Wail, al-Hasan, Zaid, Atha’, ats-
Tsauri, dan lain mufassir mengartikan wasilah dalam ayat di atas ialah
“mendekatkan diri” atau dengan kata lain taqarrub.
Rumusan keputusan Tarjih yang tersebut dalam “Kitab Masalah
Lima”, taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah merupakan ibadah
yang dilakukan dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi
larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Dalam
tafsir al-Maraghi disebutkan bahwa wasilah itu ialah apa yang dapat
mendekatkan diri kepada Allah dan mendapatkan ridha-Nya. Dalam
surat al-Isra’ ayat 57, bahwa Allah mencela orang-orang yang
menyembah selain Allah,padahal yang disembah itu juga mencari sarana
pendekatan kepada Allah. Kiranya salah kalau orang mendekatkan diri
melalui orang-orang yang mereka sendiri memerlukan sarana pendekatan
kepada Allah.
Artinya: Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari
jalan kepada Tuhan mereka. Siapa diantara mereka yang lebih dekat
kepada Allah dan mengharapkan ampunan-Nya dan takut akan azab-
Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah sesuatu yang harus ditakuti.
Jalan pendekatan yang bagaimana yang dapat mendekatkan diri
kita kepada Allah? Tiada lain jawabannya adalah beribadah yang baik
sesuai dengan yang dituntunkan Allah dan Rasul-Nya. Karena jalan itulah
jalan yang diridhai. Dengan mengerjakan shalat yang baik dan sikap
yang sabar, merupakan salah satu jalan pendekatan diri kita kepada Allah.
Karena melakukan yang demikian itu diperintahkan dan dituntunkan
Allah dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 45. Demikian pula
mengerjakan perbuatan yang difardhukan dengan baik kemudian
dilakukan pula perbuatan yang disunnahkan dengan baik akan
menyebabkan kita dicintai Allah. Demikian disebutkan dalam Hadits 11
riwayat Bukhari dan Abu Hurairah yang telah dimuat dalam “SM” no.
06 Th. 76 th. 1991 halaman 25 dan 26. Namun karena ada kekurangan
kata-katanya kiranya dapat ditulis lagi Hadits diriwayat tersebut sbb:
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra ia berkata:
Bersabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah berfirman
“Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku (orang yang Kukasihi), Aku
umumkan perang kepadanya. Dan tiadalah seseorang mendekat
kepada-Ku lantaran Aku akan lebih mencintainya, kecuali apabila
orang itu melakukan hal-hal yang Aku fardhukan kepadanya. Dan
senantiasa saja hamba-Ku (itu) mendekat kepada-Ku apabila ia
melakukan hal-hal yang sunat, dan karenanya Aku makin cinta
kepadanya... (selanjutnya HR Bukhari).
Jangan salah memahami Hadits ini. Hadits ini bukan
mengungkapkan orang yang dikasihi Allah itu dapat dijadikan wasilah.
Sesuai dengan isi Surat al-Isra’ ayat 57 tadi kekasih Allah pun selalu
mencari jalan pendekatan kepada Allah. Pendekatan yang dapat dilakukan
adalah dengan melakukan yang diwajibkan Allah dan juga melakukan
hal-hal yang disunahkan. Itulah jalan untuk mendapatkan kecintaan dan
ridha Allah.
10. Hadits “Man Sanna Fil Islaami Sunnatan”
Tanya: Mohon keterangan tentang Hadits: Man Sanna Islaami
Sunnatan Hasanatan, sampai dimana batas berlakunya Hadits tersebut,
mengingat adanya Hadits yang melarang mengada-ada perbuatan dalam
Islam. (M. Muflih BF, Sulawesi Selatan).
Jawab: Hadits yang semakna dengan yang saudara tanyakan, ada
beberapa riwayat. Menurut riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah Al
Balijiy disebutkan dalam kitab susunan Ibnu Hamzah yang berjudul “Al
Bayaan Watta’arief Fie Asbaabi Wuruudil Hadietsisy Syarief.”
Artinya: Barangsiapa merintis melakukan rintisan yang baik dalam
Islam, maka bagi orang tersebut pahalanya dan mendapat tambahan
pahala yang melakukan sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka
(yang mengamalkan rintisan tersebut). Dan siapa yang merintis rintisan
yang buruk terhadap orang itu akan mendapat dosa dan dosa orang
yang melakukan sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.
(HR. Ahmad dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy).
Rangkaian Hadits tersebut disebutkan, sebab disabdakannya Hadits
(sebab wurudnya), ketika Jarir bin Abdullah Al Bajaliy berada di sisi
Nabi pada suatu siang. Pada saat itu, datanglah sekelompok orang-
orang yang telanjang kaki dan telanjang badan berpenampilan buas dan
kejam, bersenjatakan pedang kebanyakan dari Bani Mudlar atau bahkan
seluruhnya. Melihat tanda kefaqiran itu menjadikan wajah Nabi berubah.
Selanjutnya berkata Al Bajaliy, masuklah Rasulullah ke rumah dan
kemudian keluar lagi dan memerintahkan kepada Bilal untuk
mengumandangkan adzan serta iqamat kemudian Nabi pun shalat dan
sesudah itu berbicara dan membaca ayat “Yaa Ayyuhannaasuttaquu
rabbakumulladzi Khalaqakum Min Nafsin Waahidah” sampai akhir ayat
dan kemudian membaca ayat dalam Surat al Hasyr “Waltandhur Nafsun
Maa Qaddamat li Ghad”, maka seseorang mengeluarkan sadaqah
dengan uang dinarnya, ada yang dengan dirhamnya, ada yang
pakaiannya, ada yang mengeluarkan sadaqah satu sha’ dari biji-bijian,
satu sha’ dari kurma, sampai dikatakan sampai hanya dengan separuh.
Selanjutnya perawi mengatakan, bahwa datanglah ketika itu seorang
dengan membawa satu bungkus yang hampir tangannya tak kuat
mengangkatnya, berturut-turut orang banyak datang membawa barang-
barang dan saya lihat dua tumpuk makanan dan pakaian, sampai aku
melihat Rasulullah menggeleng-gelengkan kepalanya, maka Rasulullah
bersabda: “Man Sanna Fil Islami” dan seterusnya.
Pada riwayat lain disebutkan bahwa di masa Rasul, ada seorang
yang minta-minta, maka sekelompok orang menolaknya, dan seorang
memberinya kemudian kelompok itupun memberinya pula, maka Nabi
pun bersabda: “Man Sanna Khairan” dan seterusnya. (HR Ahmad dari
Hudzaifah). Juga ada suatu riwayat dari Ahmad pula dari jalan Abu
Hurairah, seorang meminta-minta kepada Nabi maka Nabi menganjurkan
untuk diberinya. Seorang mengatakan bahwa ia hanya punya ini dan
ini, sampai di majlis itu tidak ada yang memberikan sadaqahnya baik
sedikit maupun banyak. Maka bersabdalah Rasulullah: “Man Sanna
Khairan” dan seterusnya.
Dari riwayat dan sebab disabdakannya Hadits Nabi itu, dapat
dipahami bahwa merintis kebaikan yang dimaksud dalam Hadits Man
Sanna fil Islaami Sunnatan Hasanatan adalah merintis kebaikan yang
telah diajarkan oleh Nabi yakni memberikan sadaqah, memberi santunan
kepada orang-orang yang memerlukannya itu menurut pengertian yang
khusus. Sedangkan pengertian yang umum adalah semua kebaikan yang
memang telah ditentukan oleh Islam, mengingat Hadits itu Sanna Fil
Islaami Sunnatan Hasanatan yang artinya “merintis dalam Islam sesuatu
perbuatan yang baik”. Perbuatan yang baik dalam Islam adalah semua
perbuatan yang memang ada dasarnya, dan dasar Al Islam adalah Al-
Qur’an dan As Sunnah. Dalam klasifikasinya dibagi dua, masalah ibadah
yang umum dan ibadah yang khusus.
Ibadah yang khusus adalah ibadah yang ditetapkan Allah perincian-
perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu, karena
ketentuannya telah ditentukan maka rintisan yang baik tadi adalah memulai
dengan melaksanakan yang telah ditetapkan itu yang kemudian banyak
dilakukan oleh masyarakat banyak. Sebagai contohnya, kalau dalam
suatu kampung melakukan shalat berjama’ah belum terbiasa, maka
seseorang yang mengajak warga kampung untuk melakukan shalat
berjama’ah adalah telah merintis perbuatan yang baik dalam Islam. Dan
dalam melaksanakan shalat hendaknya disesuaikan benar dengan yang
dituntunkan Nabi.
Dalam masalah ibadah umum yang kualifikasinya adalah segala
amal yang diizinkan Allah, seperti menolong orang yang memerlukan
pertolongan yang sekarang ini terkenal dengan istilah dhu’afa. Cara-
cara untuk menolong itu termasuk ibadah umum, yang pelaksanaannya
dengan berpedoman asal hal itu diizinkan oleh Allah dan tidak dilarang.
Kalau dicontohkan seperti mendirikan rumah sakit, mendirikan panti
asuhan. Hal seperti itu merupakan suatu rintisan perbuatan yang baik
yang dibenarkan oleh Islam. Dalam suatu tempat yang belum dapat
didirikan rumah sakit, kemudian ada seseorang yang mempunyai inisiatif
mengumpulkan uang infaq untuk keperluan kalau-kalau salah satu
warganya ada yang memerlukan santunan di kala sakit, termasuk orang
yang merintis rintisan yang baik dalam Islam. Demikian pula dapat
dicontohkan yang lain seperti pengumpulan dana infaq untuk mendirikan
balai latihan guna mengurangi pengangguran, termasuk berinisiatif
merintis rintisan yang baik dalam Islam.
Jelasnya, batas-batas kebolehan merintis perbuatan yang baik dalam
Islam menurut Hadits di atas dan menurut qaidah yang kita amalkan,
a. Kalau masalah ibadah khusus, kita rintis pelaksanaannya seperti
apa yang telah dituntunkan, kita ajak orang lain dan masyarakat
melakukannya seperti tuntunan tersebut.
b) Kalau masalah ibadah umum, kita rintis melaksanakannya dan
kita ajak orang lain dan masyarakat dengan pedoman diizinkan oleh
Allah dan Rasul-Nya dan ditempuh dengan jalan yang tidak dilarang.
10. Hadits ‘Allah Itu Maha Indah’
Tanya: Bagaimana kedudukan Hadits tentang “Allah itu Maha Indah
menyukai yang indah?” Apakah Hadits itu dla’if atau shahih. Sebab
saya yang awam sering mendengar bahwa Hadits itu dla’if, ada yang
menerangkan shahih. Mohon penjelasan. (Sugito, Babadan V/II).
Jawab: Ada beberapa riwayat tentang Hadits yang anda maksud,
sebahagiannya dha’if tetapi sebahagian riwayat ada yang shahih. Untuk
jelasnya dapat diikuti mana yang dha’if dan mana yang shahih.
Riwayat ‘Adiy dari Ibnu ‘Umar berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Tunggu itu Maha Indah,
suka keindahan. Maha Pemberi, suka pada orang yang banyak
memberi, Maha Bersih, suka pada kebersihan.” Hadits Ini menurut
penilaiah As Suyuthy, bernilai DHA’IF.
; Hadits riwayat Al Baihaqy dalam kitabnya Syu’abul Iman dari
Abi Sa’id berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya Allah YangMaha Tinggi itu indah, cinta
pada yang indah, dan suka pada pengaruh nikmat-Nya yang diberikan
pada hamba-Nya, dan tidak suka pada kesulitan mendapatkan nikmat
dan sangat kekurangan akan nikmat.“ Hadits ini juga DHA’IF.
Hadits riwayat Muslim dan Ahmad dari Ibnu Mas’ud. Juga riwayat
Ath Thabarany dari Abu Umamah, dan riwayat Al Hakim dari Ibnu
‘Umar serta riwayat Ibnu ‘Asakir dari Ibnu ‘Umar, dengan nilai SHAHIH
adalah berbunyi:
Artinya: Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, menpintai yang
indah. (HR. Muslim dan At Tirmidzy).
Dalam kitab “Asbab wurudil hadits” susunan Ibnu Hamzah juz I
hal. 394 disebutkan bahwa ketika Nabi bersabda: “Tidak masuk surga
orang yang di dalam hatinya terdapat sebiji sawi dari sifat takabur.”
Maka bertanya seorang (dari sahabat); “Bagaimana kalau seseorang itu
ada yang suka pakaian yang indah dan sandal yang bagus.” Maka Nabipun
bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, cinta kepada barang
yang indah. Yang dimaksudkan takabur itu menolak kebenaran dan
menghina (merendahkan) orang.” Jadi Hadits yang berbunyi:
INNALLAHA TA’ALA JAMIEL YUHIBBUL JAMAAL tanpa tambahan
itulah yang nilainya shahih, baik menurut penelitian An Nawawy, As
Suyuthy dan yang terakhir oleh Asy Syeikh Muhammad Ibnu As Sayyid
Ad Dawsy pada tahun 1346 H.
12. Hadits “Ikhtilaafu Ummaty Rahmah”
Tanya: Bagaimana tanggapan TIM PPM Majlis Tarjih terhadap
pendapat Ustadz Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam kitabnya
SHIFATU SHALATIN NABIY halaman 37 yang menyatakan bahwa
Hadits yang berbunyi IKHTILAAFU UMMATY RAHMAH itu tidak sah,
tetapi Hadits tersebut banyak digunakan oleh banyak muballigh? Mohon
dijelaskan dan terima kasih. (Muflih BF, Jl. KH. Daeng 35 Majene,
Sulawesi Selatan).
Jawab: Untuk memberikan kualifikasi tentang Hadits ada dua cara.
Pertama, dengan mempelajari dulu sanadnya. Kalau sudah sanadnya
dipandang sah atau kuat tidak dha’if, barulah matannya. Untuk
mempelajari sanadnya, diperlukan deretan nama perawi hadits tersebut
sejak nama pentakhrij yang umumnya membukukan hasil penelitian itu
dalam suatu kitab, semisal KUTUBUSSITAH, sampai kepada sahabat
yang menyampaikan Hadits tersebut. Sanad untuk Hadits IKHTILAAFU
UMMATY RAHMAH tidak didapati oleh ahli Hadits, karena Hadits tersebut
umumnya disebutkan oleh ahli fiqh tanpa sanad. Ada yang menyampaikan
dengan lafadz IKHTILAAFU ASHHAABIY LAKUM RAHMAN, dan
dikalakan marfu’, artinya sampai kepada Nabi, disebutkan dalam Al
Firdaus dari sahabat Ibnu Abbas. Riwayat ini pun dha’if.
Dari segi isi, kata IKHTILAAF ada beberapa pengertian, diantaranya
iklitilaaf itu sebalik dari ITTIFAQ (setuju), demikian dalam kamus Al
Misbahul Munir halaman 193.
Dalam ayat 190 surat Ali Imran, ikhtilaaf dalam arti perbedaan
seperti beda malam dan siang. Dalam ayat 113 surat Al Baqarah, ikhtilaaf
antara orang Yahudi dan Nasrani, yang menunjukkan pertentangan yang
tidak baik, bukan sekedar beda pendapat seperti dimaksudkan oleh ahli
fiqih, terutama para mujtahidin yang kebanyakan dapat menghargai
pendapat mujtahid lain. Perbedaan pendapat para mujtahiddin (bukan
pertentangan) dalam memahami nash Al-Qur’an maupun Hadits dengan
lapang dada pemahaman yang mendekati kepada kebenaran sesuatu
dengan ijtihad masing-masing tentu ada hikmahnya, di samping itu juga
ada sedikit negatifnya. Kalau yang dimaksud perbedaan pendapat yang
didasari lapang dada dalam rangka pemahaman yang lebih mendekati
kepada kebenaran sesuai dengan anjuran agama agar kita selalu berfikir
yang benar, barangkali dapatlah kita menggunakan kata-kata perbedaan
pendapat itu mengandung rahmat.
Hal ini hendaknya digunakan seperti himbauan yang seharusnya
demikian. Janganlah hal itu didasarkan kata-kata di atas dengan
mengemukakan bahwa hal itu sebagai Hadits Nabi yang sah. Katakanlah
hal itu sebagai kata-kata hikmah. Barangkali lebih selamat daripada kita
menyatakan bahwa itu bukan Hadits Nabi. Ketidakshahihannya Hadits
yang Anda tanyakan di atas, juga diterangkan oleh peneliti Hadits dari
Beirut dalam kitab ASNAL MUTHAALIB, yakni Asy Syaikh Muhammad
Ibnu As Sayyhid Darwisy.
13. “Khubhul Wathan Minal Iman” Bukan Hadits
Tanya: Dalam suatu majalah disebutkan suatu Hadits yang artinya
“Bukan dari golongan kami orang yang berperang semata-mata atas
dasar kebangsaan, dan bukan golongan kami yang matinya karena fanatik
kebangsaannya.” (HR. Abu Dawud). Ada hadits lagi yang artinya: “Cinta
tanah air itu sebagian dari iman.” Pertanyaannya, kedua Hadits tadi
bertentangan. Bagaimana penjelasannya dan bagaimana pula nilai
keduanya? (Mujibur Rahman, Kalipepe Rt. 02 Rw. 92 Kec.
Yosowilangun Kab. Lumajang Jatim).
Jawab: Hadits yang pertama yang anda tanyakan adalah benar
riwayat Abu Daud dari Jubair bin Muth’im, nilainya hasan. Maksud
dari Hadits tersebut bahwa perang yang dimaksud dengan jihad fi sabilillah
adalah perang yang menegakkan kebenaran, agar kalimat Allah dapat
ditegakkan. Jadi orang yang melakukannya haruslah berniat semata-
mata karena Allah memerintahkan untuk menegakkan kebenaran. Itu
perang yang dibenarkan oleh Nabi kita. Selanjutnya kematian yang
semata-mata didasarkan karena fanatik kebangsaan padahal bangsa itu
berbuat aniaya atau tidak benar, bukanlah kematian yang dipandang
syahid.
Adapun Hadits yang berbunyi: “Hubbul wathan dan seterusnya”,
adalah Hadits maudlu’ artinya Hadits palsu, tidak shahih. Memang dalam
pengertian yang baik mempertahankan tanah air karena kebenaran adalah
benar. Dalam Hadits riwayat At Tirmidzy dan lainnya dengan nilai shahih
orang mati karena mempertahankan hartanya adalah termasuk syahid,
maksudnya syahid akhirat, yakni mendapat pahala sebagaimana orang
yang mati syahid. Termasuk juga dalam riwayat itu orang yang mati
karena mempertahankan tanah air yang akan dirampas sebagaimana
dalam perang kemerdekaan kita di masa yang lampau.
Kesimpulannya, Hadits yang pertama nilainya hasan, Hadits yang
kedua lemah. Sedang mati semata-mata karena fanatik kebangsaaan
yang salah tidak termasuk syahid, tetapi kalau mati dalam
mempertahankan tanah air, mempertahankan kebenaran yang
diperintahkan Allah maka dapat dimasukkan pada mati syahid.

