putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil dan Besar
MASALAH HADATS KECIL DAN BESAR
- Wudlu Setelah Mandi Wajib
Tanya: Bagaimana seharusnya, apakah sesudah kita mandi wajib
harus juga berwudlu atau tidak apabila akan melaksanakan shalat? Mohon
penjelasan (Siti Mutmainah, Mengundung Sari, Panggung Raharjo,
Metro, Lampung Tengah).
Jawab: Salah satu syarat sahnya menunaikan shalat adalah suci
dari hadats. Para ulama membagi hadats itu menjadi dua kategori yaitu
hadats besar dan hadats kecil. Untuk mensucikan hadats besar adalah
dengan cara mandi wajib, sedangkan untuk mensucikan hadats kecil
adalah dengan cara wudlu. Dengan demikian jelaslah bahwa cara untuk
mensucikan hadats besar dengan hadats kecil itu berbeda-beda, masing-
masing mempunyai sistemnya sendiri-sendiri.
Adapun dalil yang mengharuskan wudlu (suci dari hadats kecil)
dan mandi wajib (suci dari hadats besar) apabila hendak menunaikan
shalat adalah firman Allah SWT dalam surat al-Ma’idah ayat 6:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
menunaikan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan
kedua matakaki, dan jika kamu junub (berhadats besar) maka mandilah.
Mulai kata-kata “basuhlah mukamu” sampai dengan kata-kata “dan
basuh kakimu sampai dengan kedua matakaki” dalam ayat tersebut
menunjukkan tata cara wudlu. Sedangkan yang dimaksud dengan
“mandilah” pada akhir kutipan ayat tersebut adalah mandi wajib atau
mandi junub.
Di samping ayat tersebut, ada juga Hadits-hadits Nabi saw yang
menegaskan bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari
hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Hadits-hadits tesebut
adalah:
Artinya: “Dari Aliy ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Kunci shalat itu adalah ath-thuhur (thaharah yakni suci dari hadats),
permulaannya takbir dan penutupnya salam.” (HR Abu Dawud dari
Aliy bin Abi Thalib).
Yang dimaksud dengan “kunci shalat itu adalah thuhur” artinya
bahwa shalat itu sangat tergantung kepada thuhur, tidak ada shalat atau
tidak sah shalat seseorang kalau tidak dalam keadaan thuhur, dengan
kata lain, tidak sah shalat seseorang kalau tidak dalam keadaan suci dari
hadats.
Hadits Nabi saw yang lain menegaskan sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah
saw bersabda: “Tidak diterima shalat tanpa thuhur dan tidak diterima
shadaqah dari hasil rampasan. “ (HR. Muslim dari Ibnu Umar).
Kedua hadits Nabi saw tersebut dipertegas lagi dengan hadits
berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidak
diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudlu (suci
dari hadats kecil) terlebih dahulu.“ (HR al-Bukhariy dari Abu Hurairah)
Ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw tersebut di atas
menegaskan bahwa apabila seseorang hendak menunaikan shalat maka ia
harus suci terlebih dahulu dari hadats kecil yang cara pensuciannya adalah
dengan wudlu. Di samping itu pula, apabila ia berhadats besar atau junub
maka ia harus suci terlebih dahulu dari hadats besar tersebut yang cara
pensuciannya adalah dengan mandi wajib atau mandi junub. Setelah ia
berwudlu dengan cara-cara yang disebutkan dalam ayat di atas, maka ia
dalam keadaan suci dari hadats kecil, selagi belum ada sesuatu yang dapat
membatalkan wudlu tersebut. Seseorang yang mempunyai hadats besar,
kemudian ia berwudlu, wudlunya itu tidak dapat mensucikan hadats besar
tersebut sebab hadats besar hanya dapat disucikan dengan cara mandi
wajib. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang mandi wajib untuk
mensucikan hadats besar, mandi wajib tersebut tidak otomatis mensucikan
hadats kecil sebab mensucikan hadats kecil harus dengan cara berwudlu.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa bersuci dari hadats
besar merupakan sistem yang tersendiri yang berbeda dengan sistem
bersuci dari hadats kecil, demikian pula sebaliknya. Walaupun mandi
wajib membasuh seluruh tubuh termasuk tempat-tempat yang harus
dibasuh ketika berwudlu, namun dengan terbasuhnya seluruh tubuh itu
tidak berarti bahwa wudlu sudah tercakup dalam mandi wajib.
Bagi sebagian orang, penjelasan di atas itu mungkin tidak dapat
diterima, sebab dianggap bertentangan dengan hadits-hadits Nabi saw,
berikut ini:
Dari ‘Aisyah ra ia berkata: “Adalah Rasulullah saw tidak
berwudlu setelah mandi” (HR at-Tirmidziy dari ‘Aisyah).
Berdasarkan Hadits di atas ada yang berpendapat bahwa apabila
sudah mandi maka tidak perlu lagi wudlu, tetapi langsung saja shalat.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud mandi dalam Hadits
itu tidak harus diartikan mandi wajib (mandi junub) tetapi termasuk juga
mandi biasa. Pokoknya asal sudah mandi yakni membasuh seluruh tubuh
dengan air, maka langsung saja menunaikan shalat tidak perlu wudlu.
Alasannya, karena dalam Hadits tersebut tidak disebutkan mandi wajib
atau mandi junub, tetapi mandi dalam arti umum termasuk mandi biasa.
Pendapat tentang tidak perlu wudlu lagi apabila sudah mandi
tersebut didasarkan pula pada pernyataan-pernyataan shahabat yang
lain seperti berikut ini:
Dari Ibnu Umar ra: tatkala ia ditanya tentang wudlu sesudah
mandi, ia menjawab: “Manakah wudlu yang lebih rata daripada
mandi?” (HR Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar)
Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar: “Sesungguhnya
saya berwudlu sesudah mandi.“ Maka Ibnu Umar berkata:
“Sesungguhnya engkau telah berlebih-lebihan. “
Hudzaifah telah berkata: “Apakah tidak cukup seseorang
daripada kamu mandi dari atas kepalanya hingga kakinya, dan tidak
berwudlu lagi?”
Dalam hadits-hadits dan perkataan-perkataan shahabat di atas itu
memang tidak disebutkan mandi wajib atau mandi janabat, sehingga
mandi diartikan secara umum. Namun demikian, dalam Sunan Ibnu
Majah kutipan Hadits di.atas itu dilengkapi dengan kata-kata al-janabah
bukan hanya ghusl saja, sehingga bunyinya menjadi:
Dari ‘Aisyah ra ia berkata: “Adalah Rasulullah saw tidak
berwudlu setelah mandi janabat.“ (HR at-Tirmidziy dari ‘Aisyah)
Oleh karena itu yang dimaksud dengan kata mandi dalam Hadits-
hadits dan perkataan-perkataan shahabat cenderung diartikan dengan
mandi janabat, bukan mandi biasa secara umum.
Kembali kepada persoalan semula yaitu apakah seseorang yang
akan menunaikan shalat setelah mandi wajib harus wudlu terlebih dahulu
atau tidak. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa mengenai hal ini
ada dua kecenderungan yaitu cenderung mengharuskan dan yang
cenderung menganggap tidak perlu. Yang menjadi persoalan sekarang
adalah bagaimana pemahaman orang yang berpendapat bahwa untuk
menunaikan shalat itu harus berwudlu dulu, betapapun telah mandi wajib,
terhadap hadits dan pernyataan shahabat yang menyatakan bahwa Nabi
saw tidak berwudlu setelah mandi. Bagi mereka, hadits dan pernyataan
shahabat itu masih bersifat umum yaitu apakah mandi wajib untuk
menunaikan shalat atau hanya mandi wajib untuk bersuci dari hadits
saja dan tidak dimaksudkan sebagai bersuci untuk menunaikan shalat.
Dalam Hadits dan pernyataan shahabat itu tidak disebutkan bahwa Nabi
saw mandi wajib itu untuk menunaikan shalat. Seandainya Hadits dan
pernyataan shahabat itupun benar-benar dimaksudkan sebagai bersuci
untuk menunaikan shalat, namun tidak bisa begitu saja dipahami bahwa
Nabi saw tidak berwudlu terlebih dahulu untuk menunaikan shalat karena
sudah mandi, sebab di samping Hadits dan pernyataan shahabat tersebut
masih ada Hadits-hadits lain yang menerangkan bagaimana cara Nabi
saw mandi. Dengan memperhatikan Hadits-hadits ini maka barulah
Hadits dan pernyataan shahabat tersebut akan bisa dipahami secara tepat.
Hadits-hadits dimaksud berbunyi sebagai berikut:
Dari ‘Aisyah ra ia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw apabila
mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian
menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu
mencuci kemaluannya lalu berwudlu seperti wudlunya untuk shalat;
kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jari tangannya di
pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata,
ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh
badannya; kemudian membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhariy, Muslim
dan an-Nasa’i dari ‘Aisyah).
Dari Maimunah ibn Harits (istri Nabi saw) ra ia berkata:
“Rasulullah saw apabila mandi junub beliau memulai dengan
membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan
kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu
meletakkan tangannya di atas tanah, kemudian mengusapnya, lalu
mencucinya, kemudian berwudlu seperti wudlunya untuk shalat. Setelah
itu menuangkan air ke atas kepalanya dan ke seluruh tubuhnya, lalu
mengakhirinya dengan mencuci kedua kakinya.” (HR an-Nasa’i dari
Maimunah dan Ibnu ‘Abbas).
Kedua Hadits terkahir ini menegaskan bahwa apabila Nabi saw
mandi junub, beliau melakukannya sekaligus dengan berwudlu. Oleh
karena itu beliau tidak berwudlu lagi setelah selesai mandi junub itu
tetapi terus saja menunaikan shalat. Berdasarkan keterangan ini jelaslah
bahwa Nabi saw apabila akan menunaikan shalat itu pasti berwudlu
terlebih dahulu, hanya saja dalam hal beliau berjunub, maka wudlu itu
beliau lakukan bersamaan dengan mandi junub tersebut, sebagaimana
dijelaskan dalam Hadits-hadits tersebut. Dengan demikian Hadits dan
pernyataan shahabat yang menerangkan bahwa Nabi saw tidak berwudlu
setelah mandi junub karena wudlu tersebut telah beliau lakukan pada
saat mandi junub itu.
Dengan penjelasan di atas itu dapat disimpulkan bahwa mengenai
berwudlu setelah mandi wajib ada dua kecenderungan: Pertama,
menyatakan tidak perlu wudlu, dan kedua, tidak perlu wudlu apabila
dalam mandi wajib itu sudah berwudlu dan jika belum berwudlu maka
harus berwudlu. Menurut pendapat yang kedua ini, seseorang yang
junub kalau mau menunaikan shalat, di samping harus mandi wajib ia
juga harus berwudlu, betapapun wudlunya itu tidak tersendiri setelah
mandi wajib tetapi justru bersamaan dengan mandi wajib seperti
diterangkan dalam Hadits yang terakhir dikutip di atas.
2. Wudlu Sebelum Tidur
Tanya: Dalam Muktamar ke-42 yang lalu, dalam “Tuntunan
kehidupan beragama bagi peserta Muktamar ada tuntunan untuk berwudlu
sebelum tidur. Dalam tuntunan itu tidak disebutkan dalilnya. Untuk itu
mohon dalil yang menuntunkan wudlu sebelum tidur disampaikan dalam
rubrik ini. Terima kasih. (Bagiyo HS. MTs Muh. Pekalongan, Jl. Dr.
Wahidin 85 Pekalongan).
Jawab: Dasar tuntunan ialah Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
dari Al Barrak bin Azib ra yang mendapat tuntunan itu antara lain berbunyi:
Artinya: Dari Al Barrak bin Azib ra. ia berkata: “Bersabda
Rasulullah saw. kepadaku: Apabila engkau berkehendak tidur
berwudlulah sebagai berwudlu untuk melakukan shalat, kemudian
berbaringlah miring ke kanan...dst. (Hadist Muttafaq ‘alaih)
3. Tayamum Karena Sakit
Tanya: Saya menderita penyakit Rematik, sehingga saya jarang
mandi, kalau mandi 3 hari sekali, memakai air panas, karena kalau pakai
air dingin penyakit rematik saya mudah kambuh. Kalau sedang bepergian
dan tidak ada air hangat dan yang ada hanya air dingin yang kalau saya
wudlu atau mandi dengan air itu dapat kambuh penyakit saya? Apakah
boleh saya tayamum? Mohon penjelasan. (Maulana Malik, SMP Negeri
Peninggiran, Prop. Sumatera Selatan).
Jawab: Kebolehan melakukan tayamum sebagai ganti wudlu dan
mandi adalah ayat 6 Surat Al Maaidah dan beberapa Hadist shahih,
yang untuk jelasnya dapat diikuti di bawah ini.
a. Ayat 6 surat Maaidah yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh/menyetubuhi perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
(bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa orang yang akan
melakukan shalat diperintahkan untuk berwudlu dan kalau berjunub
diperintahkan untuk mandi. Terhadap orang yang sakit, atau dalam
perjalanan dan tidak mendapatkan air maka mendapat rushah
bertayamum. Dalam Hadits disebutkan bagi orang yang SAKIT
sebagaimana dalam Al-Qur’an di atas, juga dibolehkan untuk
bertayamum sebagai ganti wudlu atau mandi.
a. Riwayat Abu Dawud dan Daaraquthni dari Jabir. Jabir
menceritakan ketika bersama dengan shahabat lainnya bepergian. Salah
seorang diantara mereka tertimpa batu dan terluka. Di kala itu orang itu
bermimpi (mengeluarkan sperma) dan bertanya kepada teman-temannya
apakah diperbolehkan untuk bertayamum. Teman-temannya menjawab
bahwa tidak ada jalan rukhshah. Maka mandilah orang itu kemudian
mati. Oleh Jabir selanjutnya diceriterakan kepada Nabi setelah kembali
dari bepergian itu. Maka Nabi bersabda:
Artinya: Mereka telah menyebabkan kematiannya. Mudah-
mudahan Allah mematikan mereka. Kenapa mereka tidak bertanya
sedang mereka tidak mengerti; sebab obat kebodohan itu bertanya.
Sesungguhnya cukup baginya bertayamum. (HR. Abu Dawud dan
Daaraquthni).
b. Hadits riwayat Ahmad, Daaraquthni dan Abu Dawud dari ‘Amr
bin Al’Aash. Ketika itu ‘Amr bin ‘Al’Aash diutus ke perang. Dzatus
salasil, ia telah bermimpi dan mengeluarkan sperma di kala malam sangat
dingin. Maka ia takut bila ia mandi akan celaka, maka bertayamumlah
dan shalat beserta shahabat lainnya shalat subuh. Maka setelah mereka
kembali dari peperangan itu diceritakanlah oleh mereka apa yang telah
dilakukan oleh ‘Amr bin Al’Aash. Maka Nabi bersabda:
Artinya: Hai ‘Amr, engkau telah shalat beserta shahabat-
shahabatmu sedang engkau junub?
Oleh ‘Amr dikemukakanlah firman Allah Ta’ala: Walaa taqtuluu
anfusakum innallahakaana bikum rahiema (Dan janganlah kamu
membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah itu belas kasih
kepadamu), maka ia bertayamum kemudian ia shalat. Mendengarkan
jawab ‘Amr itu tertawalah Rasulullah saw dan tidak mengatakan apa-
apa. Hal yang demikian itu sebagai tanda setuju dan membenarkan apa
yang dilakukan oleh ‘Amr bin Al’Aash.
Dari ayat dan dua hadits di atas, nyatalah orang sakit yang kalau
menggunakan air akan mendatangkan madlarat, dibolehkan untuk
melakukan tayamum. Dengan demikian apa yang Anda lakukan adalah
benar tidak bertentangan dengan nash yang ada.
4. Pakaian Tidak Suci Ketika Wudlu
Tanya: Bolehkah memakai pakaian yang tidak suci (najis) ketika
mengambil air wudlu? (Aminuddin Jafar, Kelurahan Rappojawa RW. 5
RT. C No. 24 Ujungpandang).
Jawab: Dalam ketentuan umum tidak ada persyaratan untuk
melakukan wudlu berpakaian yang suci dari najis, juga tidak ada larangan
untuk hal yang demikian. Tetapi kita harus berhati-hati dalam
pelaksanaannya. Kalau kita sedang berwudlu dan pakaian kita kena najis,
sedang yang kena najis adalah bagian pakaian yang mengenai bahagian
badan yang dibasuh ketika berwudlu, tentu najis akan menempel pula
pada badan kita tersebut karena basah. Kalau demikian, sekalipun pada
waktu shalat pakaian yang kena najis itu dilepas, najis akan menempel
pada badan sehingga shalatnya tidak sempurna karena badannya terkena
najis.

