putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan
MASALAH HARI PERINGATAN
- Peringatan Maulud Nabi
Tanya: Mohon penjelasan mengenai peringatan MAULUD NABI,
apakah dibenarkan ataukah termasuk bid’ah? (Ikhwanuddin. Limpung.
Batang. Jawa Tengah)
Jawab: Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran
Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu. Artinya yang berupa perbuatan
maupun perintah untuk mengadakannya. Tetapi juga tidak ada nash yang
melarangnya. Karena tidak ada nash yang menyuruh dan yang melarang,
maka dapat dimasukkan dalam ijtihadiyyah. Karena tidak ada nash maka
ijtihad yang dapat dilakukan ialah ijtihad qiyasiy, maksudnya dengan
menggunakan metode qiyas. Menggunakan metode qiyas haruslah
memenuhi rukun qiyas antara lain ada Ashal, yakni nash yang berupa
ayat atau Hadits yang menerangkan hal-hal yang dapat disamakan
hukumnya. Dalam suatu kitab “Attambihaat al waajibaat liman yashna’ul
maulida bilmunkaraat” (Peringatan yang bersifat wajib bagi orang yang
menyelenggarakan maulid dengan hal-hal yang munkar) yang ditulis
oleh almarhum KH. Hasyim Asy’ari, disebutkan pendapat Asy Syaikh
Yusuf bin Ismail An Nabhaniy. An Naghaniy dalam kitabnya “Al Anwar
Al Muhammadiyah”, menyatakan, bahwa Nabi dilahirkan di kota Mekkah
di rumah Muhammad bin Yusuf, dan disusui oleh Tsuwaibah budak
Abu Lahab yang dimerdekakan oleh Abu Lahab ketika ia merasa senang
atas kelahiran Nabi. Diceritakan dalam kitab tersebut, bahwa pernah
Abu Lahab bermimpi dalam tidurnya, sesudah mati ia bertanya:
“Bagaimana keadaanmu?” Maka ia menjawab, bahwa ia di neraka tetapi
pada setiap malam Senin mendapat keringanan, karena ia memerdekakan
Tsuwaibah sebagai rasa syukur kelahiran Nabi dan Tsuwaidah yang
menyusuinya. Ibnu Jazari menggunakan iyasnya, kalau Abu Lahab yang
kafir saja mendapat kebaikan karena senang di hari kelahiran Nabi, tentu
orang Islam akan mendapat balasan dari Allah kalau juga merasa senang
di hari kelahirannya itu. Tentu qiyas ini tidak dapat dijadikan pegangan,
karena dasar ashalnya, yakni riwayat itu bukan dasar yang kuat untuk
dijadikan ashal pada qiyas.
Maka kalau ada dasarnya dengan qiyas karena tidak ada dasarnya
dalam nash dapat dilakukan ijtihat istishlahi, yakni ijtihad yang didasarkan
illah mashlahah. Karena mashlahah dalam masalah ini tidak ditunjukkan
oleh nash baik yang menyuruh atau melarang, maka dapat digolongkan
kepada mashlahah mursalah.
Ada beberapa hal yang perlu diingat pada penempatan hukum atas
dasar kemashlahatan ini. Kemashlahatan itu harus benar-benar, yang
dapat untuk menjaga lima hal, yakni agama, jiwa, akal dan kehormatan
serta keturunan. Karena ukuran kemashalahatan itu dapat berubah, maka
berputar pada illahnya, dan ketentuannya ialah pada kemashlahatan yang
dominan (rajinah) yakni dapat mendatangkan kebaikan dan menghindari
kerusakan. Sehubungan dengan masalah peringatan maulud Nabi dapat
diterangkan sebagai berikut:
a. Pada suatu masa dimana masyarakat kurang lagi perhatiannya
pada ajaran Nabi dan tuntunan-tuntunannya, maka mengadakan
peringatan Maulud Nabi dengan cara menyampaikan informasi yang
perlu mendapat perhatian dalam rangka mencontoh perbuatan Nabi, hal
demikian dapat dilakukan.
b. Mengadakan peringatan Maulud Nabi itu harus jauh dari hal-hal
yang bertentangan dengan ajaran agama sendiri, seperti menjurus kepada
kemusyrikan, menjurus kepada maksiat dan kemunkaran.
c. Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal
seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan.
2. Peringatan Milad Nabi saw dan Milad Persyarikatan
Tanya: Bolehkah peringatan-peringatan milad Nabi saw, milad
persyarikatan Muhammadiyah dilaksanakan oleh kaum muslim atau oleh
anggota Muhammadiyah? Mohon penjelasan! (Yuyun M. Yunus.
Garunggang Nomor 431:65 Bandung).
Jawab: Memperingati hari ulang tahun kelahiran seseorang atau
organisasi, atau hari kematian seseorang termasuk masalah ijtihadiyah;
tidak ada nash yang menunjukkan atau dapat dijadikan dasar secara
langsung dalam menetapkan hukumnya. Demikian pula tidak ada
perbuatan sahabat yang dapat dijadikan teladan atau pedoman. Namun
demikian dasar-dasar umum agama Islam terkandung dalam al-Qur’an
dan as-Sunnah dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukumnya. Di
antara nash yang mengandung dasar umum ialah firman Allah swt
Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh orang kepada yang ma ‘ruf dan
mencegah dari yang munkar. Dan merekalah orang-orang yang
beruntung. (Ali Imran (3): 104)
Ayat di atas menyuruh kita agar menyeru manusia untuk melakukan
perbuatan yang dapat mendekatkan kepada Allah dan melakukan
perbuatan yang dapat mencegah manusia menjauhkan darinya dari Allah
swt. Jika dengan memperingati ulang tahun kelahiran seseorang atau
suatu organisasi atau memperingati hari kematian seseorang dapat
menambah iman, dan mendekatkan diri kepada Allah swt, tentu hal
tersebut tidak dilarang bahkan di anjurkan (Baca juga surat Ali Imran
(3) ay at 114 dsb). Sebaliknya jika memperingati hari ulang tahun kelahiran
atau kematian tersebut dapat menimbulkan syirik, mengurangi
penghormatan kita kepada Rasulullah saw atau menimbulkan mafsadat,
tentunya dilarang bahkan dapat diharamkan. Allah berfirman:
Jadilah engkau seorang pemaaf dan suruhlah orang-orang
mengerjakan yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang
bodoh. (al-A’raf (7): 199).
Dalam pada itu perlu juga dipikirkan, sejauh mana memperingati
hari lahir seseorang atau kematiannya itu diperlukan oleh Islam, kaum
Muslim dan syiar agama Islam. Jika diperlukan tentulah dianjurkan
melakukannya.
3. Perayaan Sekaten
Tanya: Perayaan Sekaten itu berasal dari agama apa? Apakah orang
Islam boleh merayakan sekaten? (Tukiyat Siswadi. Serbalawan, Medan.
Sumut)
Jawab: Peringatan sekaten tidak lepas dari peringatan Maulud Nabi
saw. Maulud Nabi sendiri adalah suatu peringatan kelahiran Muhammad
saw, dan sudah mentradisi dikalangan umat Islam. Selama hayat Nabi,
peringatan maulud ini tidak ada. Bahkan sampai 200 tahun sepeninggal
Nabi saw. Peringatan maulud yang pertama diadakan oleh al-Muzaffar
Abu Said, seorang raja dari Irbril, pada awal abad ke III Hijriyah, atau
lebih dari 200 tahun sepeninggal Nabi saw. Peringatan maulud waktu
itu dimaksud untuk menggugah, menggairahkan, meningkatkan
semangat hidup beragama, keagamaannya, dan perlu mengambil suri
tauladan dari kehidupan Nabi saw. Sejak itulah kegiatan memperingati
maulud Nabi itu tumbuh dan berkembang, sehingga menjadi tradisi yang
merata dikalangan umat Islam dengan variasi yang bermacam-macam
sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan, tradisi yang ada, kebudayaan
setempat dsb. Bahkan di negara yang banyak umat Islamnya, peringatan
maulud itu dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah, misalnya di
Indonesia diselenggarakan di Istana Negara, dan peringatan hari besar
Islam lain dilaksanakan di Masjid Istiqlal.
Sekaten adalah peringatan Maulud Nabi saw khas Jawa, perayaan
ini berawal dari zaman Kerajaan Demak yang merupakan kerajaan Islam.
Karena gamelan merupakan hal yang digemari masyarakat waktu itu,
maka para wali menggunakan gamelan sebagai sarana untuk
mengumpulkan warga masyarakat. Setelah orang berkumpul di depan
masjid, kesempatan ini digunakan oleh Sunan Kalijaga untuk memberikan
penyuluhan dan penerangan tentang agama Islam. Bagi yang menyatakan
dengan sukarela ingin memeluk agama Islam, oleh Sunan Kalijaga
diberikan bimbingan lebih lanjut dan dituntun terlebih dahulu
mengucapkan Syahadatain. Dari kata Syahadatain inilah - karena
perubahan ucapan - kemudian menjadi sekaten. Ada juga yang
menyatakan kata sekaten berasal dari “sekati”, yaitu nama dua perangkat
gamelan: Guntur Madu dan Nogowilogo. Dengan demikian, jelaslah
bahwa sekaten itu adalah kegiatan dakwah Islam (berasal dari agama
Islam) dengan menggunakan sarana hiburan yang digemari rakyat pada
masa itu. Sebagai orang Jawa asli, sudah tentu akan merasa sangat
berkesan dan tersentuh bila mendengar gending-gending sekaten dari
gamelan tersebut. Setelah itu dia dapat melanjutkan dengan
mendengarkan pengajian Agama Islam.
Dalam perkembangannya kegiatan sekaten mengalami perubahan
juga. Walau demikian, prinsipnya tetap, yaitu dakwah Islam dan hiburan.
Hiburannya berkembang dengan bermacam-macam kesenian dan pasar
malam, tidak terkecuali arena dangdut. Sedangkan yang berupa dakwah
adalah berupa ceramah agama menjelang Maghrib dan lainnya.
Sehubungan dengan itu, merayakan sekaten sekarang ini sangat
tergantung kepada motivasi atau niat dari yang melakukannya.
4. Peringatan Isra’ Mi’raj dengan Tarian
Tanya: Bolehkah dalam penyelenggaraan peringatan hari-hari besar
Islam seperti Isra’ Mi’raj, Maulud Nabi dengan menyuguhkan kesenian
tari-tarian yang memakai pakaian yang sebatas dada, dengan gandengan
wanita-pria serta gerak yang menggoyangkan pinggul? (M. Arifin. NBM
627.788. SMA. Pangalaram. Sumatra Selatan)
Jawab: Maksud mengadakan peringatan hari-hari besar seperti Isra’
Mi’raj, Maulid Nabi tentu dalam rangka agar kita mengingat peristiwa
tersebut agar kita lebih mendalami ajaran Nabi saw. bukan sekedar senang-
senang. Kalau dalam penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi diadakan
atraksi yang berlebihan-lebihan tentu sudah kurang sesuai dengan tujuan
mengadakan peringatan itu sendiri. Untuk itu perlu dicari cara-cara dalam
peringatan itu hal-hal yang positif dan tidak menampilkan hal-hal yang
tidak sesuai dengan akhlaq Islam. Syiarkan Islam dengan hal-hal yang
Islami.
Dalam berbusana, wanita Islam hendaknya rapat. Dalam gerak-
geriknya pemudi Islam hendaknya serasi tidak menimbulkan kesan yang
keliru terhadap Islam. Mengadakan peringatan Isra’ Mi’raj, Maulid
dengan atraksi menyuguhkan tari-tarian wanita dengan busana batas
dada, gerak-gerik menggoyangkan pinggul tidak sesuai dengan
peringatan hari besar Islam dan kalau diadakan di sekolah
Muhammadiyah juga tidak sesuai dengan hakikat organisasi
Muhammadiyah sebagai organisasi Dakwah Islam, Amar Ma’ruf Nahi
Munkar, termasuk amal-usahanya.
5. Makanan Hari Natal
Tanya: Di hari Natal kadang-kadang kita mendapatkan undangan
menghadiri perayaan Natal dan kadang-kadang mendapat makanan baik
di dalam perayaan itu atau di antar ke rumah. Bolehkah kita makan
makanan tersebut? (Warsono. Segoroyoso).
Jawab: Ada dua persoalan yang perlu dilihat, pertama soal perayaan
natal dan kedua soal makanan orang non muslim.
a. Mengenai perayaan natal yang di situ diadakan dengan upacara
yang mengandung ritual keagamaan, maka kita tidak boleh datang.
b. Kalau dalam perayaan itu tidak ada acara yang ritual seperti
hanya datang kemudian makan-makan tanpa acara keagamaan (seperti
berdoa menurut cara mereka sedang yang lain diminta turut meng-amini)
tidak apalah datang sebagai teman. Itupun kalau dalam pertemuan itu
dapat dijaga jangan sampai pertemuan itu menjerumus kepada maksiyat
seperti dansa-dansi.
c. Mengenai makanan yang disuguhkan atau diantarkan ke rumah.
Kalau makanan itu dasarnya halal seperti roti dan sebagainya boleh
dimakan. Tetapi kalau makanan atau minuman itu dasarnya haram, haram
dimakan atau diminum seperti daging babi atau minuman keras.

