putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Janazah
MASALAH JANAZAH
- Letak Kepala Mayat Wanita dan Pria
Tanya: Di sebelah manakah letak janazah apabila kita
menshalatkannya? Bedakah antara janazah wanita dengan pria dalam
meletakannya? Maksudnya, umpamanya janazah wanita kepalanya
diletakkan di sebelah kanan dan janazah laki-laki kepalanya berada di
sebelah kiri orang yang menshalatkan atau sebaliknya? Mohon penjelasan
(Lgn. No. 3924 Banjarmasiri)
Jawab: Tidak ada keterangan berdasarkan Hadits yang
membedakan letak kepala janazah. Yang ada ialah berdirinya imam atau
kalau seorang diri menshalatkan janazah pria ialah dekat (di sisi) kepala,
sedangkan bagi janazah wanita di tengah-tengah janazah atau dekat
pinggang.
Dasar pengamalan demikian ialah riwayat Ahmad, Ibnu Majah, at-
Tirmidzi dan Abu Dawud dari Abi Ghatib al-Hannath, ia pernah
menyaksikan Anas bin Malik menshalatkan janazah laki-laki di sisi kepala
janazah itu dan ketika menshalatkan janazah wanita berdiri di tengah-
tengah. Pada kejadian itu diantara makmumnya al-Alawiy. Melihat
perbedaan tempat berdiri Anas berbeda ketika menshalatkan janazah
pria dan wanita, si-Alawiy bertanya kepada Anas bin Malik:
Artinya: “Hai Abu Hamzah (panggilan Anas bin Malik). Apa
seperti itu dahulu Rasulullah saw. berdiri terhadap janazah pria seperti
engkau berdiri dan terhadap janazah wanita juga seperti engkau berdiri
itu?” Menjawab Anas bin Malik: “Ya. Benar”.
Mengenai letak kepala pada waktu dishalatkan berada di sebelah
mana, memang keterangan yang sharih (jelas) mengatur harus di sebelah
kanan atau kiri imam, tidak kita dapati. Yang kita dapati ialah bahwa
pernah Nabi menshalatkan janazah yang telah dikubur. Kalau janazah
itu dikubur menghadap kiblat miring ke kanan sedang letak janazah
berada di muka Nabi berarti janazah membujur ke kanan yang berarti
pula kepala berada di arah kanan Nabi.
2. Larangan Shalat dan Mengubur Mayat di Tiga Waktu
Tanya: Saya pernah membaca sebuah majalah yang menerangkan
tidak boleh melakukan shalat dan mengubur mayat di tiga waktu, yakni
waktu terbit matahari, waktu matahari berada pada titik kulminasi dan
waktu matahari terbenam. Ketika saya tanyakan kepada guru agama
saya, menyatakan baru pertama mendengar hal itu. Mohon penjelasan
dan disertakan dalilnya. (Saparudin. Jl. H Arsyad 124. Fare-Pare)
Jawab: Larangan melakukan shalat dan mengubur mayat pada
posisi matahari terbit, berada di tengah-tengah dan pada waktu terbenam
adalah berdasarkan pada Hadits riwayat jama’ah ahli Hadits kecuali
Bukhari dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir.
Artinya: Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata. “Tiga waktu
Rasulullah saw melarang kamu untuk shalat dan mengubur mayat yakni
ketika matahari terbit sehingga matahari tinggi, ketika matahari berada
di tengah-tengah dan ketika hampir terbenam matahari sampai benar-
benar matahari terbenam. (HR. Jama ‘ah ahli Hadits kecuali Bukhari)
3. Wajib Kifaiy
Tanya: Dalam masyarakat memelihara janazah hukumnya Wajib
Kifaiy. Dalam kenyataannya masyarakat sudah menugaskan seseorang
yaitu kaum untuk mengurusi hal itu. Apakah kewajiban masyarakat
dengan demikian telah bebas yang berarti kewajibannya menjadi
kewajiban seorang yang ditugaskan tadi? (Peserta penataran AMM).
Jawab: Kalau masyarakat telah menugaskan seseorang untuk
mengurus janazah dalam lingkungannya, bukan berarti tanggung-jawab
masyarakat bebas dari kewajiban kifaiynya. Masyarakat tetap mempunyai
kewajiban kifaiy (umumnya kifayah)-nya sehingga kalau seseorang yang
telah diserahi untuk mengurus tadi berhalangan masyarakat tetap harus
melaksanakan hal itu. Tentu saja caranya dengan musyawarah,
menunjuk siapa yang dipercayainya. Dari segi orang lain, kalau
masyarakat sudah menunjuk kepada seseorang untuk melaksanakan
tugas pengurusan janazah, janganlah masyarakat itu mengesampingkan
peran yang mendapat tugas tersebut. Petugas itulah yang mempunyai
tugas pokoknya sedang yang lain membantu pelaksanaannya dengan
baik.
4. Tahlil di Jaman Nabi
Tanya: Saya mendapatkan keterangan bahwa di jaman Nabi
kegiatan tahlil tidak ada, yang ada dzikir bersama yang disebut taman
Surga (riyadhul jannah). Berdasar Hadits Nabi Idzan Marartun Biriyaadhil
Jannati Farta’uu dst. Apakah Hadits itu shahih? Mohon penjelasan
(Suratiman, Ngrejo Bangilan Tuban)
Jawab: Kegiatan tahlil dalam arti orang ramai-ramai membaca
kalimat Laailaaha illallah memang tidak, juga tidak ada kegiatan dzikir
bersama dengan nama Riyadhul Jannah. Memang dalil yang anda tanyakan
nilainya shahih, tetapi tidak menjadi dalil untuk melakukan bacaan tahlil
bersama-sama secara keras. Di jaman Nabi berdzikir memang dianjurkan
bukan saja oleh Nabi dengan Haditsnya tetapi al-Qur’an pun dianjurkan
agar orang Islam tidak melupakan berdzikir itu.
Firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 41 memerintahkan kita
untuk banyak berdzikir:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan
menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.
Dalam surat al A’raaf ayat 205, disebutkan dalam menyebut nama
Allah hendaknya dilakukan dengan tidak keras-keras dengan
melakukannya setiap pagi dan petang dan diperintahkan kita agar tidak
termasuk orang yang lalai.
Artinya: Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan
merendahkan diri dan rasa takut dan tidak mengeraskan suara, dipagi
hari dan petang. Dan janganlah kamu termasuk orang yang lalai.
Dalam melakukan dzikir Nabi memberi berbagai tuntunan bacaan
seperti Tasbih (bacaan Subhanallah), tahmid (bacaan Alhamdulillah)
sebagaimana disebutkan dalam Surat Ghafir ayat 55, juga tahlil (ucapan
Laailaaha Illallah) dan doa-doa lain yang banyak jumlahnya.
Sebagai contoh barangkali dapat disebutkan Hadits riwayat Muslim
dan Sa’ad bin Abi Waqash.
Artinya: Dari Sa’ad bin Abi Waqash ra diceritakan bahwa
datanglah seorang A’rabiy kepada Nabi dan berkata: “Ya Rasulullah
ajarkanlah kalimat-kalimat yang bisa saya baca”. Maka Nabi pun
bersabda:”Bacalah; Laa ilaaha lllallah Wahdahu Laa Syariekalah.
Allahu Akbar. Walhamdulillahi Katsiera. Wasubhaanallahi Rabbil
‘Alamien. Walaa haula Walaa Quwwata illa Billaahil ‘Azieziel Hakim“
Berkata A’rabiy tadi: “Bacaan itu semuanya untuk Tuhanku. Mana
yang untuk aku?“ Sabda Nabi: “Bacalah Allahummaghfirly Warhamniy
Wahdiniy Wa ‘Aafieniy Warzuqniy.” (HR. Muslim)
Kesimpulannya ada tuntunan untuk berdzikir sejak jaman Nabi, hanya
menurut al Qur’an seperti tersebut di atas tadi, dzikir dilakukan dengan
hati, kalau ucapannya pun tidak dengan keras. Dzikir yang dituntunkan
Nabi bukan saja bacaan tahlil, tetapi juga bacaan lain, seperti tahmid,
tasbih, istighfar. Kesemuanya dituntunkan agar manusia tidak lalai dan
melalaikan Tuhan. Dalam pada itu oleh Nabi dituntunkan perseorangan,
seperti dituntunkan pada seorang A’rabiy tadi. Adapun kalau dimasa Nabi
ada kelompok seperti tersebut pada Hadits yang Anda tanyakan tersebut
pula pada riwayat Muslim, Tirmidzi dan an-Nasaiy. Hanya saja menurut
riwayat Abu Dawud yang dianjurkan Nabi berdzikir dengan tadarus al-
Qur’an dan mendalami artinya. Untuk itu dapat diperhatikan dua Hadits
di bawah.
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah keluarmendatangi
kelompok sahabat lalu bertanya: “Apakah yang mendorong kalian
duduk di sini?” Mereka menjawab: “Kami duduk melakukan dzikir
pada awal dan memuji-Nya atas bimbingan-Nya memberi hidayah
kepada Agama Islam dan mengaruniakan atas kami.“ Rasulullah
bersabda: “Saya tidak meminta kalian bersumpah akan kesangsianku
kepada kalian, akan tetapi Jibril telah datang memberitahu kepadaku
bahwa Allah membanggakan kalian kepada malaikat-malaikat karena
perbuatan kalian ini.“ (HR. Muslim At Tirmidzi dan an-Nasaiy).
Artinya: Tidaklah satu kaum berkumpul dalam satu rumah Allah
(masjid) membaca kitab Allah (al-Qur’an) dan mendalami isinya,
melainkan mereka mengikuti rahmat diberi ketenangan dan dikerumuni
malaikat serta dipuji di hadapan malaikat-malaikat yang ada di sekitar-
Nya. (HR. Abu Dawud)
5. Memindahkan Kubur untuk Mendirikan Masjid
Tanya: Kalau ada seorang yang berwakaf tanah untuk mendirikan
sebuah masjid, tetapi di dalam tanah itu ada seorang yang dikuburkan,
padahal tanah itu satu-satunya yang dapat untuk mendirikan masjid.
Apakah boleh mendirikan masjid di tempat itu? Kalau harus memindahkan
kubur itu, apakah diperbolehkan? Mohon penjelasan. (Sriyono. STM
Muhammadiyah Klaten, Jateng).
Jawab: Mendirikan masjid di tanah yang ada seseorang yang
dikubur di dalamnya, perlu mendapat beberapa alternatif pemecahan.
- Kalau tempat dikuburkannya seseorang itu berada di luar masjid,
sekalipun masih dalam lingkungan tanah tersebut, tidak ada halangannya,
dengan catatan agar kuburan itu tetap dijaga jangan sampai ada yang
menginjak-injak kuburan itu. Atau dijaga jangan sampai kuburan itu
menjadi tempat pemujaan bagi pengunjung masjid. - Kalau tidak ada tempat lain untuk mendirikan masjid sedang
kuburan itu akan berada di dalam masjid seperti tempat wudhu dan
sebagainya, maka dapat dikategorikan darurat, dan dapat mendirikan
masjid itu dengan memindahkan kuburan itu ke tempat kuburan umum
dengan pemindahan yang sangat hati-hati, artinya jangan sembarangan,
sehingga terkesan arti kurang memuliakan janazah. - Hukum Autopsi
Tanya: Bagaimana menurut Hukum Islam bila ada seseorang yang
mendapat musibah sampai meninggal. Kemudian dilakukan autopsi?
Mohon penjelasan. (H. Mulyadi, Merakurak, Jenu No. 355. Tuban Jawa
Timur).
Jawab: Tentang autopsi (pembedahan mayat) telah pernah
ditanyakan dan jawabannya dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 1
1/67 tahun 1 987 dan telah dimuat pula dalam buku Tanya Jawab Agama
Jilid I halaman 188 tentang donor mata, antara lain dikemukakan:
Mengenai perusakan anggota badan mayat terdapat Hadits riwayat
Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah Nabi saw. bersabda:
Memecahkan tulang mayat (hukumnya) seperti memecahkan
tulang orang hidup. (HR. Ahmad dari ‘Aisyah).
Hadits riwayat Ibnu Majah dan Ummu Salamah, Nabi saw ber-
sabda:
Memecahkan tulang mayat seperti memecahkan tulang orang
hidup dalam dosanya, (HR. Ibnu Majah dari Ummu Salamah).
Hadits-hadits dinyatakan berkenaan dengan adanya orang-orang
yang ketika menggali kubur, mendapatkan tulang-tulang mayat, yang
kemudian dipecah-pecah. Perbuatan demikian dirasakan tidak senonoh
dilakukan terhadap tulang-tulang manusia. Adapun apabila autopsi itu
untuk keperluan pendidikan dokter, untuk praktik anatomi, untuk
keperluan kehakiman diperlukan pembedahan tubuh mayat, dapat
dilakukan atas dasar kebutuhan yang mendesak; kaidah menyatakan.
Keperluan (yang mendesak) didudukkan setingkat dengan darurat.
- Hukum Orang Mati Dimakan Harimau
Tanya: Apakah orang yang mati dimakan harimau tergolong mati
syahid dan tidak perlu dimandikan? (Dra. Misyuraidah, komplek IAIN
Raden Patah, Jl. Sudirman km 3,5 Palembang, Sumsel)
Jawab: Pada prinsipnya orang yang mati syahid dan tidak perlu
dimandikan serta dikafani hanyalah orang yang mati di medan perang
karena berjuang membela Agama dan Negara semata-mata karena Allah
SWT. Sedangkan orang yang mati karena dimakan harimau temasuk
mati syahid dalam kategori kedua, sebagaimana orang yang mati karena
melahirkan. Mereka tetap dirawat sebagaimana orang yang mati biasa.

