putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Keluarga
MASALAH KELUARGA
- Tuntunan Keluarga Sakinah
Tanya: Kami mohon penjelasan tentang pokok-pokok tuntunan
Keluarga Sakinah yang menjadi keputusan Muktamar Tarjih di Malang.
Terima kasih. (Peserta penataran Melati Tunas, di SD Muhammadiyah
Potorono, Yogyakarta).
Jawab: Untuk mengemukakan seluruh isi buku Tuntunan Keluarga
Sakinah dalam rubrik ini akan terlalu memakan tempat. Untuk itu akan
disampaikan di sini sekedar pokok-pokok isi buku tersebut, yang untuk
memperdalam pengertian dan pelasanaan pengamalannya dipersilahkan
membaca buku itu secara cermat. - Buku tersebut berjudul: Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah,
merupakan hasil rumusan PP ‘Aisyiyah melalui sebuah tim yang
merumuskan hasil diskusi dari berbagai makalah, yang kemudian
diajukan pada Muktamar Tarjih di Malang pada tahun 1989. - Buku ini berisi tiga bab di samping Pengantar dan Pendahuluan.
- Bab pertama berjudul Keluarga Sakinah Pembinaan Manusia
Taqwa dan Masyarakat Sejahtera. Bab ini berisi tiga sub judul: a.
Pengertian Keluarga Sakinah, b. Keluarga Sakinah dan Pembinaan
Manusia Taqwa, c. Keluarga Sakinah dan Pembinaan Masyarakat
Sejahtera. - Bab kedua berjudul Hidup Bersuami-Istri Dasar Pembinaan
Keluarga Sakinah. Dalam bab ini disebut tentang: a. Pemilihan calon
istri, b. Kewajiban serta hak suami-istri, c. Kewajiban bersama terhadap
anak. - Bab ketiga yakni tersebut terakhir, berjudul Bab: Pembinaan
Keluarga Sakinah berisi: a. Pembinaan aspek keagamaan, b. Pembinaan
aspek pendidikan, c. Pembinaan aspek kesehatan, d. Pembinaan aspek
ekonomi, e. Pembinaan aspek sosial, f. Perilaku hubungan keluarga
dengan tetangga.
Demikian pokok-pokok isi tuntunan Keluarga Sakinah yang perlu
mendapatkan perhatian kita semua.
2. Anak Shalih Apakah Khusus Anak Laki-laki?
Tanya: Termasuk amal jariyah, yakni amal yang akan terus dapat
diterima oleh seseorang sekalipun telah meninggal dunia adalah do’a
anak yang shalih kepada kedua orang tuanya. Bagaimana kalau anak itu
perempuan shalihah apa dapat diterima dan menjadi amal shalih atau
tidak?
Jawab: Dalam Islam, kedudukan wanita dan pria itu sama. Hanya
ada beberapa perbedaan, seperti hak waris anak laki-laki berbeda dengan
anak perempuan. Tetapi dalam pemberian hibah berlakulah ketentuan
agar adil dan seimbang. Dalam pada itu dalam bahasa Arab pengertian
Walad meliputi arti anak laki-laki dan perempuan, di samping ada istilah
khusus Ibnu yang berarti anak laki-laki dan Bintun untuk anak
perempuan. Kita ambil arti umumnya Walad berarti anak laki-laki maupun
perempuan, sehingga Waladun Shaalihun meliputi juga anak laki-laki
yang shalih dan anak perempuan yang shalihah.
3. ‘Aqiqah Setelah Hari Ketujuh
Tanya: Pada “SM” dan dimasukan pada buku Tanya Jawab no. 1
halaman 176, disebutkan orang boleh bersyukur dengan menyembelih
kambing kalau pada hari lahirnya dulu belum mendapat ‘aqiqah dari
orang tuanya. Apakah syukuran itu juga dimaksudkan sebagai penyahur
‘aqiqah. Mohon penjelasan. (Seseorang dalam suatu diskusi).
Jawab: Terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa ‘aqiqah itu adalah
suatu tuntunan bagi keluarga yang mendapatkan anak dalam rangka
bersyukur mendapat nikmat Allah yang berupa keturunan dimana setiap
manusia itu mempunyai kecenderungan menginginkan keturunan. Dasar
penetapan bahwa ‘aqiqah adalah suatu tuntunan agama yang seyogyanya
dilakukan oleh setiap keluarga Muslim adalah sabda Nabi riwayat Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan At-Tirmidzi dari Samurah bin Jundub,
yang artinya, Dari Samurah ia berkata: “Bersabdalah Rasulullah saw.:
“Setiap anak itu tergadai dengan ‘aqiqah yang disembelih sebagai tebusan
pada hari ketujuhnya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur
kepalanya”. (HR. Lima ahli Hadits).
Jawaban pada “SM” dan dimuat dalam buku Tanya-Jawab I
halaman 176 disebutkan bahwa dalam syukuran melakukan
penyembelihan kambing sudah hari ketujuh karena sebelumnya belum
tahu tentang adanya itu bukan dimaksudkan sebagai ‘aqiqah, tetapi
sebagai syukuran biasa. Karena juga tidak harus berwujud penyembelihan
kambing sebagaimana ‘aqiqah. Tuntunan untuk melakukan ‘aqiqah
hanyalah bagi orang yang telah tahu dan mampu. Sedangkan syukuran
dapat saja dilakukan kapan dan bagaimana asal hal itu tidak menyalahi
tuntunan Islam pada umumnya.
Waktu ‘aqiqah yang dilakukan pada hari-hari sesudah hari yang
ketujuh seperti hari yang keempat belas, hari yang kedua puluh satu,
atau hari lainnya tidak dibenarkan sebagai ‘aqiqah atau tebusan. Ada
riwayat Hadits yang menyebutkan ‘aqiqah pada hari-hari tersebut yakni
hari yang keempat belas, hari yang kedua puluh satu, yakni riwayat Al-
Baihaqy, tetapi Hadits itu termasuk ada yang melemahkannya karena
ada seorang yang bernama Isma’il bin Muslim Al Makky termasuk yang
lemah. Demikian pula ada Hadits riwayat Al Baihaqi dari Anas yang
menyatakan bahwa Nabi menyembelih ‘aqiqah untuk dirinya sendiri.
Riwayat itu dha’if karena pada sanadnya ada seorang yang bernama
‘Abdullah bin Al Muharrar dinyatakan lemah oleh beberapa ahli Hadits,
seperti Ahmad, Ad Daruquthni, Ibnu Hibban dan Ibnu Ma’ien.
4. Celana Pendek Bagi Murid SMP
Tanya: Sekolah Muhammadiyah tingkat menengah pertama
mewajibkan seragam untuk pria celana pendek berbeda dengan SMA
yang diwajibkan memakai celana panjang. Menurut yang saya ketahui
bahwa aurat harus ditutup. Dengan seragam SMP bagi pria celana
pendek, berarti membiasakan kita membuka aurat. (Salam Ridla
Balikpapan Utara)
Jawab: Sekolah Muhammadiyah selama ini dalam pengelolaannya
menggunakan standar yang ditentukan oleh Departemen P dan K. Barang
kali itu yang menjadi dasar aturan berpakaian sekolah bagi para siswanya
khususnya untuk tingkat menengah pertama. Dari segi hukum memang
murid SMP termasuk orang-orang pada tingkat mumayyiz, yakni orang
yang kalau melaksanakan kebajikan mendapatkan pahala, tetapi kalau
belum melaksanakan kebajikan belum mendapat sanksi sebagaiman orang
yang telah dewasa atau mukallaf. Sehingga dalam berpakaian, khususnya
dalam menutup aurat, murid SMP yang umumnya tingkat mumayyiz
tadi, mendapat keringanan memakai celana pendek. Namun dari segi
pendidikan sebaliknya agar sejak dini dilatih membiasakan menutup
auratnya. Tentu saja termasuk murid wanita.
5. Pakaian yang Ada Ayat Al-Qur’an Kalau Sudah Usang
Tanya: Sekarang dalam zaman kemajuan, kita dapati lambang-
lambang seperti lambang IPM, IMM, juga lambang Muhammadiyah
dimasukkan dalam kain batik yang dipakai sebagai bahan baju dan
sebagainya. Dalam bahan batik itu terdapat tulisan al-Qur’an. Selain
akan membawa kesulitan di kala kita harus berada di tempat membuang
hajat (WC) juga terdapat persoalan kalau bahan yang dijadikan baju
sudah usang. Apakah tidak melanggar akhlaq Islam kalau misalnya kita
gunakan untuk alat membersihkan meja atau bahkan kadang-kadang
untuk membersihkan sepatu dan sebagainya? (Fajar Muttaqin, MAM,
Jl. KHA Dahlan No. 1 Metro. Lampung Tengah).
Jawab: Persoalan anda memerlukan perhatian kita bersama,
kadang-kadang kita dengan maksud baik tetapi kurang dipikirkan akibat
atau pengaruh yang akan ditimbulkan. Seperti membuat kain batik dengan
dilukiskan lambang-lambang seperti itu tentu dengan niat yang baik agar
kita lebih mengenal terhadap lambang tersebut, dan mensyi’arkan gerakan
organisasi Muhammadiyah dan ortomnya. Akibat memakai baju yang
berlambang yang di dalamnya ada ayat-ayat al-Qur’an menjadi kurang
bebas dalam arti hati-hati seperti persoalan yang anda tanyakan.
Untuk itu ada tiga hal yang perlu dicatat:
a. Terhadap para pembuat batik tidak perlu memasukan ayat-ayat
atau potongan ayat pada lambang atau motif-motif batiknya, cukup
dengan struktur lambang itu. Dengan menuliskan kata-katanya yang
menunjukan kekhususannya seperti Muhammadiyah , ‘Aisyiyah dengan
tulisan Arabnya akan dikenal lambang-lambang tersebut.
b. Kepada kita warga Muhammadiyah dan simpatisan harus juga
memahami maksud tersebut. Sehingga tidak mempunyai prasangka pada
pengusaha bahan batik itu karena sengaja menghilangkan atau
mengurangi ayat-ayat yang ada pada lambang.
c. Kepada para pemakai bahan batik yang sudah terlanjur ada tulisan
ayat atau potongan ayat, hendaknya tidak menggunakan bahan yang
sudah usang itu untuk keset, pembersih meja, pembersih sepatu dan
sebagainya.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas kita hindari adanya kesan
kurang hati-hati atau kurang perhatian kita dalam menjaga ayat al-Quran.

