putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
MASALAH LAIN-LAIN
- Berbeda Pendapat Itu Rahmat
Tanya: 1. Dalam SM no. 9/77 (Mei 1992 hal 31 dikatakan bahwa
Nabi bersabda: “Berbeda pendapat itu rahmat”. Benarkan ini sabda dari
Nabi saw? 2. Pada hal. 43 (akhir uraian) tertulis Li ikhtilafi ulama
rahamahu, ulama warasathul al-anbiya. Yang saya telah dengar, entah
Hadits atau kaul ulama, adalah:
Kalau perbedaan pendapat ulama itu adalah rahmat, bagaimana
halnya yang sependapat? (Ahji, Jl. Sapura IV/79. Cirebon, 45153; H.M.
Margono, Pimpinan PAY Muhammadiyah Weleri, Kendal, Jateng)
Jawab: Matan asli dalam bahasa Arab dari adagium pertama
adalah:
Sedangkan yang kedua sudah betul seperti yang anda tulis.
Untuk melakukan takhrij (penelitian) Hadits, secara garis besarnya
dapat ditempuh tiga langkah. Pertama, kita harus melacak terlebih dahulu
matan Hadits tersebut ke dalam sumber-sumber asli Hadist. Yang
dimaksud dengan sumber asli Hadits dalam ilmu Hadits bukan hanya
kitab-kitab Hadits, tetapi juga termasuk kitab-kitab fiqh, tafsir, tarikh,
sirah dan lain-lain yang membawakan Hadits dengan sanadnya sendiri
yang dipelajari langsung oleh penyusun kitab itu kepada guru Haditsnya
dan tidak mengutip begitu saja dari kitab lain. Jadi kitab Tafsir at-
Tabari dan al-Umm karya Syafi’i, misalnya adalah juga sumber asli
Hadits karena pengarangnya mempunyai sanad tersendiri yang
bersambung kepada Nabi melalui guru-guru Haditsnya. Setelah matan
Hadits kita temukan dalam sumber-sumber aslinya, maka sebagai langkah
ke dua kita melakukan analisa sanad. Kemudian melakukan analisa matan
sebagai langkah terakhir. Dari situ Insya Allah kita dapat menentukan
otentik-tidaknya suatu Hadits. Kalau dalam sumber-sumber asli, kita
tidak menemukan Hadits yang kita cari, maka kita coba menelusuri
kitab-kitab yang menghimpun Hadits-hadits populer dalam masyarakat
yang asal-usulnya tidak diketahui dengan jelas atau dalam kitab-kitab
Hadits alfabetis.
Sekarang mari kita melacak Hadits “ikhtilafu ummati rahmah“ di
atas ke dalam sumber-sumber asli Hadits. Ada lima teknik pelacakan
Hadits ke dalam sumber asli. Salah satu di antaranya yang paling praktis
dan menjamin ketepatan adalah dengan menggunakan konkordansi Hadits
terkenal, yaitu al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz al-Sahih al-Bukhari,
Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan an- Nasa’i, Sunan at-Tirmizi,
Sunan Ibni Majah, Muwatta’ Malik, Musnad Ahmad dan Sunan ad-
Damiri. Seluruh Hadits yang ada dalam kesembilan kitab ini dirujuk
dalam konkordansi di atas. Cara mencari Hadits melalui teknik
konkordansi ini adalah seperti mengambil salah satu lafaz Hadits yang
kita cari. Mari kita ambil misalnya lafaz:
Lalu kita buka al-Mu’jam dan kita cari tema
yang tercantum pada juz II, hal 67-8. Di bawah tema ini kita cari
Hadits dimaksud. Ternyata Hadits di atas tidak kita temukan.
Kemudian mari lihat pula tema:
Yaitu pada juz I, hal. 96-8 dan juz II, hal. 239-40. ternyata Hadits
di atas juga tidak ditemukan pada kedua tempat tersebut. Dengan
demikian kita dapat menyimpulkan bahwa Hadits itu tidak diriwayatkan
oleh seorangpun dari kesembilan ahli Hadits di atas.
Barangkali Hadits itu termasuk Hadits-Hadits populer dalam
masyarakat tetapi tidak jelas sumbernya. Karena itu mari kita lacak kitab-
kitab Hadits populer. Ada banyak kitab jenis ini. Antara lain kitab Tamyiz
at-Tayyib min al-Hadits, karya al-’Alamah Abdul Rahman Ibnu Ali al-
Asari. Pada hal. 11 kitab tersebut ditemukan Hadits di atas, di mana
dinyatakan bahwa Hadits itu menurut banyak ulama tidak mempunyai
asal-usul. Hanya saya al-Khattabi (w. 275 H. salah seorang komentator
Abu Dawud) mencatat Hadits ini di atas dalam karyanya Gharib al-
Hadits dan memberi penjelasan panjang lebar yang mengesankan bahwa
menurutnya Hadits ini mempunyai indikasi sebagai berasal dari Nabi
saw.
As-Sayuti (w. 911 H) dalam al-Jami’ as-Saghir, hal. 13, menyatakan
bahwa hadits ini dikutip Nasr al-Maqdisi (abad ke-5 H) dalam kitabnya
al-Hujjah dan al-Baihaqi dalam ar-Risalah al-Asy’ariyyah tanpa
menyebutkan sanad dan as-Sayuti menambahkan bahwa Hadits ini
mungkin diriwayatkan dalam kitab-kitab Hadits yang tidak sampai ke
tangan kita.
Dalam kitab Asna al-Matalib, karya al-Hut al-Bairuti, hal. 22,
ditegaskan bahwa Hadits ini menurut kebanyakan ulama tidak ada asalnya
dan sering mengutipnya secara tanpa menyebutkan sanad adalah ulama-
ulama fiqh seperti Imam al-Haramain (w. 478 H) dan al-Halimi (ulama
Syafi’i, w. 403 H). Al-Bairuti menyatakan bahwa ad-Dailami
meriwayatkan Hadits ini dalam kitabnya Musnad al-Firdaus lengkap
dengan sanadnya dan marfu’ sampai kepada Nabi saw melalui sahabat
Ibnu Abbas dengan lafaz:
(Perbedaan pendapat para sahabatku adalah rahmat bagimu). Al-
Manawi dalam Faid al Qadir (1: 209-10) menyatakan bahwa sanad
Hadits Ibnu Abbas itu dinyatakan dha’if oleh al-’Iraqy. Abu Zur’ah
menyatakan bahwa Hadits terakhir ini diriwayatkan juga oleh Adam
Ibnu lyas dalam Kitab al-‘Ilm wa al-Hilm dengan lafaz:
(Perbedaan pendapat para sahabatku adalah rahmat bagi ummatku),
namun Hadits ini mursal dan dha’if.
Dari apa yang dikemukan di atas jelas bahwa Hadits ikhtilafu
ummati rahmah tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab Hadits yang
mu’tabar dan para ulama yang menyelidiknya tidak menemukan
sanadnya, sehingga Imam as-Subki menegaskan “Hadits ini tidak dikenal
oleh ahli-ahli Hadits dan saya tidak menemukan baik sanadnya yang
sahih, dha’if maupun palsu”. Sedangkan Hadits Ibnu Abbas yang
berdekatan maknanya juga dha’if. Dengan demikian kita tidak ragu lagi
menyatakan bahwa Hadits tersebut bukan Hadits yang berasal dari Nabi
saw.
Perlu juga dicatat bahwa ungkapan ikhtilafu ummati rahmah ini
sangat poluler dan terbukti dari banyaknya ia kutip oleh para ulama,
terutama ahli-ahli fiqh. Tampaknya adagium ini telah berperan besar
dalam memberi legitimasi terhadap perbedaan pendapat dalam Islam.
Sepanjang sejarah agama ini, adanya perbedaan pendapat itu merupakan
kenyataan dan tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, meskipun
ungkapan ini bukan Hadits Nabi, namun pandangan bahwa berbeda
pendapat itu rahmat merupakan pandangan yang dapat diterima oleh
para ulama dan tidak menyimpang dari keseluruhan tradisi dan ajaran
Nabi saw.
Dalam Hadits-hadits sahih terdapat nash-nash yang menunjukkan
adanya pengakuan Nabi saw sendiri terdapat fenomena perbedaan
pendapat. Seperti kasus serombongan sahabat yang dikirim oleh Nabi
saw ke Bani Quraizah dan beliau memerintahkan agar shalat ‘Asar
dilakukan di perkampungan Bani Quraizah tersebut. Namun di tengah
jalan waktu shalat ‘Asar sudah hampir habis, lalu sebagian shalat ‘Asar
di perjalanan dan sebagian lagi shalat ‘Asar di Bani Quraizah demi
mengikuti perintah Nabi saw, walaupun mereka tiba di sana setelah
waktu Maghrib. Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi saw dan beliau
tidak mempermasalahkan mereka (Sahih al-Bukhari HI: 34)
Para ulama yang membicarakan ungkapan ini menyatakan bahwa
kata
dalam ungkapan di atas, termasuk nakirah (tidak tertentu) dan tidak
diberi kata sandang penentu “al”, dalam bahasa Arab bentuk nakirah
(tidak tentu) tidak menunjukkan pernyataan umum. Ini berarti bahwa,
meskipun perbedaan pendapat itu diakui sebagai rahmat namun tidak
semua perbedaan pendapat itu rahmat. Atas dasar ini pada umumnya
dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbedaan pendapat tersebut
hanyalah perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah, bukan
mengenai kaidah-kaidah fundamental agama dan pokok-pokok ajaran
Islam. Perbedaan mengenai ini adalah kesesatan.
Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah itu
merupakan pencerminan salah satu segi keluwesan hukum Islam dan
kebebasan berijtihad. Al-Manawi ketika mensyarah ungkapan ini
mengatakan, “Perbedaan mazhab itu adalah suatu nikmat yang besar
dan keutamaan yang tinggi yang menjadi kekhususan ummat ini”. (Faid
al-Qadir, I: 209). Perbedaan ijtihad karena berbedanya tempat, waktu
dan adat bukanlah suatu hal yang diingkari, melainkan suatu kelapangan,
sehingga apabila ijtihad hukum tidak cocok lagi dengan situasi tertentu
dapat ditinggalkan dan dipilih ijtihad lain yang lebih maslahat. Misalnya,
UU Perkawinan Mesir th. 1929 pada pokoknya berdasarkan ijtihad
Hanafi. Akan tetapi ijtihad ini tidak memberi hak kepada wanita untuk
mengajukan permintaan talak, dan ini dirasa sangat merugikan kaum
wanita. Oleh karena itu UU tersebut meninggalkan ijtihad Hanafi mengenai
masalah tersebut dan mengambil ijtihad Maliki yang memberi istri hak
meminta pemutusan hubungan perkawinan apabila ada alasan yang
cukup.
Ini adalah salah satu contoh yang menunjukkan bahwa perbedaan
pendapat itu adalah suatu rahmat yang memberikan hikmah dan
kelapangan bagi ummat dalam pengamalan, ajaran agama. Akan tetapi
perlu diingat bahwa perbedaan pendapat itu hendaknya tidak membawa
kepada pertentangan dan perpecahan ummat. Karena perpecahan itu
bertentangan dengan al-Qur’an sendiri. Agar perbedaan pendapat itu
tidak membawa perpecahan perlu dikembangkan semangat toleransi
dan hindari eksklusivisme yang kaku dan fanatisme buta dalam masalah-
masalah ijtihadiyah.
2. Nama-nama Bulan Haram
Tanya: Dalam SM No. 14 tgl. 16-31 Juli 1993 halaman 7 pada
artikel Ungkapan Sejarah disebutkan bahwa para ahli tafsir berpendapat
bahwa empat bulan haram yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat
36 itu ialah bulan Rajab, Dzulhijjah, Ramadhan dan Muharram. Menurut
hemat saya empat bulan haram itu ialah Dzulqa’dah, Dzulhijjah,
Muharram dan Rajab, berdasarkan hadits Rasulullah saw. Mohon
penjelasan. (M. Djurdjani M. Ketua takmir Masjid Besar Sulthonain
Nitikan, Umbulharjo, Yogyakarta).
Jawab: Urutan nama bulan-bulan haram dalam firman Allah SWT.
Surat at-Taubah ayat 36, yang dijelaskan oleh Nabi dalam Khuthbatul-
Wada’, yang anda tanyakan itu ialah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan
Muharram. Firman Allah SWT yang memuat bulan-bulan haram tersebut
adalah:
Sesungguhnya bilangan bulan (qamariyah) itu di sisi Allah ada
dua belas bulan, (termaktub) dalam kitab Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram ...
Al-Qasimi membawakan penjelasan Ibnu Katsir sebagai berikut:
Tiga bulan berturut-turut sedang yang sebulan menyendiri.
Bulan-bulan yang berturut-turut itu ialah Dzulqa’dah, Dzulhijjah,
dan Muharram; sedang yang menyendiri itu ialah bulan Rajab.
Adapun kutipan Khutbah Nabi saw dalam Haji Wada’ ialah:
Dan sesungguhnya waktu itu beredar menurut aturannya yaitu
saat Allah menciptakan langit dan bumi, dan sesungguhnya bilangan
bulan (qamariyah) di sisi Allah itu ada dua belas bulan di antaranya
ada empat bulan haram, tiga bulan berurutan dan bulan Rajab
tergabung (dengan bulan Sya’ban yang kadang-kadang disebut
Rajabani) di antara bulan Jumada (akhirah) dan Sya’ban.
Berdasarkan Hadits Nabi saw, ini jelaslah bahwa empat bulan haram
itu adalah : Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.
- Jarak Tempat Sama Tapi Waktu Berbeda
Tanya: Matahari di atas Ka’bah pada tanggal 28 Mei 1991 pukul:
16.18 dan tanggal 16 Juli 1991 pukul: 16:27, waktu Indonesia. Mengapa
berbeda, padahal jarak Indonesia Makkah pada kedua tanggal tersebut
sama (Ibu Mulono. IKIP Muhammadiyah Yogyakarta).
Jawab: Ada beberapa sebab mengapa pada tempat yang sama,
keadaan yang sama dalam hari atau bulan yang berbeda satu keadaan
dapat berbeda waktu, seperti yang anda tanyakan atau kita dapati sehari-
hari waktu shalat itu satu minggu atau satu bulan tertentu berbeda dengan
minggu atau bulan yang lain. Beberapa sebab ialah:
Pertama, deklinasi matahari setiap saat bergeser. Pada bulan Mei
matahari bergeser ke arah utara mencapai 23 derajat 27 menit sebelah
utara, yakni pada tanggal 21 Juni, yang kemudian berbalik ke selatan
sampai mencapai 23 derajat 27 menit sebelah selatan kira-kira tanggal
22 Desember.
Kedua, perbedaan waktu juga dapat disebabkan karena bumi dalam
mengelilingi matahari tidak melalui jalan lingkar yang bulat bentuknya,
tetapi berbentuk lonjong atau elip.
Ketiga, bahwa kecepatan bumi dalam mengelilingi matahari tidaklah
konstan atau ajeg, kadang-kadang cepat kadang-kadang berkurang
kecepatannya, karena dipengaruhi oleh daya tarik benda-benda langit,
khususnya matahari. Seperti disebutkan di muka, bahwa jalan lingkar
bumi itu tidak bulat sempurna, tetapi lonjong (elip), berarti jarak matahari-
bumi tidak tetap, itulah yang mempengaruhi cepat lambatnya perjalanan
bumi mengelilingi matahari, yang turut mempengaruhi perbedaan waktu.
Kalau matahari berada di atas Ka’bah pada bulan Mei tanggal 28
jatuh pada pukul: 16.18 dan bulan Juli tanggal 16 jatuh pada pukul: 16.27
berdasarkan WIB, maka sebenarnya kita dapati juga bahwa waktu ibadah
kita seperti waktu shalat Dzuhur, pada bulan yang satu dengan bulan
yang lain berbeda, padahal di satu kota yang sama, seperti Yogyakarta.
Untuk tahun ini, waktu Dzuhur di mana posisi matahari telah
bergeser sedikit dari titik kulminasi, pada tanggal 18 Agustus 1991 jatuh
pada sekitar pukul: 11.45. Tetapi pada tanggal 3 November 1991, waktu
Dzuhur jatuh pada pukul: 11.26 yang selanjutnya bergeser, pada awal
Januari 1902, waktu Dzuhur akan menjadi pukul: 11.45 kembali.
4. Rebo Terakhir Bulan Safar
Tanya: Di desa saya setiap hari Rebo terakhir bulan Safar diadakan
upacara shalat sunat sesudah shalat Dzuhur, dan para jamaah diminta
membawa air untuk tolak bala. Apakah acara seperti ini ada dasarnya?
Maksud saya apakah upacara itu min sunnatir Rasul? (Basuki, Susukan).
Jawab: Tidak ada dalil yang kuat yang dijadikan dasar untuk
mengadakan upacara seperti yang Anda tanyakan itu, baik dalam al-
Quran maupun dalam sunnah Rasul.
5. Memberi Saji pada Pohon dan Nadzar Pergi ke Kubur
Tanya: Apakah memberi sajian atau memberi makanan pada pohori
yang besar atau bernadzar pergi ke kubur kalau sembuh dari sakit dapat
digolongkan musyrik. Apakah berobat ke dukun tradisional termasuk
perbuatan syirik. Mohon penjelasan. (Siti Azhari Zailani, Sebatuk Barat,
Tebing Batu Samba, Kal-Bar).
Jawab: Memberi sajian kepada pohon-pohon besar termasuk tadzir
yang dilarang agama. Kalau melakukannya dengan keyakinan bahwa
pohon yang besar atau di pohon besar itu ada kekuatan yang menyamai
kekuatan Allah sehingga perlu diberi sesajian agar tidak mengganggu,
jelas dapat menjurus kepada kemusyrikan.
Demikian pula bernadzar kalau sembuh dari sakit akan berziarah
ke kubur dengan keyakinan bahwa kubur itu yang dapat menyebabkan
sembuh bertentangan dengan agama, yang membolehkan ziarah kubur
agar mengingat akan adanya kematian dan kepada akherat. Bukan untuk
meminta berkah kubur itu dan kemudian bernadzar mengagungkan
kubur tersebut. Hal demikian dapat menjerumuskan pada kemusyrikan.
Adapun berobat kepada dukun tradisional, perlu mendapat
renungan kita. Ada seorang pijat tradisional yang bertahun-tahun
mempraktekkan kemampuannya tentang penyembuhan dengan melalui
syarat-syarat penderita dan dalam pengobatannya selalu mendasarkan
permohonan kepada Allah tidak menjurus kepada kemusyrikan. Demikian
pula seorang yang dapat meramu daun-daunan yang mengandung
khasiat penyembuhan dan melalui dedaunan itu memberikan obatnya
sembari mendasarkan permohonan kepada Allah dengan penuh
keyakinan bahwa Allah-lah pada hakikatnya yang memberi sembuh tidak
dapat dikatakan menjurus kepada kemusyrikan. Lain halnya kalau sang
dukun sendiri menduga-duga penyakitnya disebabkan karena ini atau
itu dan sebagainya tentu dapat menjurus pada kemusyrikan.
6. Non Muslim Masuk Islam Tetap Tunduk pada Hukum Non
Muslim
Tanya: Ada dua pertanyaan yang bergandengan satu dengan yang
lain, mohon dijelaskan. Wanita non Islam nikah dengan pria Islam, tapi
masing-masing tunduk dengan agamanya masing-masing. Bagaimana
hukumnya. Sebaliknya wanita Muslimah nikah dengan pria Muslim yang
berasal dari non Islam tetapi tetap menganut hukum agama semula. (A.
Rahmadi, Jl. Diponegoro 98 singaraja).
Jawab: Wanita non muslim menikah dengan pria Muslim, kalau
wanitanya ahli kitab diperbolehkan. Tetapi kini dipersoalkan, sikap wanita
yang masih termasuk ahli kitab itu? Dalam pada itu pernikahan antara
pria-wanita yang berbeda agama ini, termasuk yang prianya tetap
Muslim, berdasarkan ayat 221 Surat al-Baqarah, pernikahan antara pria
dan wanita yang demikian itu hukumnya haram. Kalau pada waktu nikah,
pria masuk Islam dan kemudian kembali ke agama semula, maka
pernikahan itu batal menurut hukum Islam. Dalam keadaan seperti itu
keluarga akan menghadapi kesulitan, apalagi kalau suami istri itu
mempunyai anak. Untuk itu agar wanita Muslimah menjaga keluarganya
jangan begitu mudah melangsungkan pernikahan dengan pria yang mau
masuk Islam hanya karena menikah, tetapi bukan karena kesadarannya,
yang kemudian setelah lama kembali ke agama semula.
- Hukum Mencukur Jenggot
Tanya: Dalam Hadits yang dimuat dalam buku “Pendidikan Anak-
anak Islam” disebutkan Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu
Hurairah dan Ahmad juga dari Abu Hurairah, yang intinya menyuruh
mencukur kumis dan memelihara jenggot dan melarang menyerupai
orang Yahudi, Nasrani dan Majusi. Dari Hadits itu diistimbathkan hukum
haram mencukur jenggot. Mohon penjelasan bagaimana menurut
keputusan Majlis Tarjih. (Pelanggan SM di Sanden Bantul).
Jawab: Majlis Tarjih belum menyidangkan untuk itu, tetapi menurut
pemahaman sebagian besar dari ‘ulama Muhammadiyah, mencukur
jenggot bukan termasuk perbuatan yang haram untuk saat ini. Dasar
pemikirannya adalah kata-kata akhir Hadits-hadits itu, yakni: Wakhaa-
lifuul Majuusa (riwayat Muslim), Walaa Tasyabbahuu Bilayahudi wan
nashaaraa (menurut riwayat Ahmad). Kedua ungkapan itu merupakan
ta’lilunnash, artinya sebab ditetapkannya ajaran itu untuk memberi
dorongan agar pemuda Islam mempunyai kepribadian sendiri tidak
terpengaruh oleh sikap-sikap kaum Majusi, Nashara dan Yahudi, yang
dikala itu biasa memanjangkan kumis dan memendekkan jenggot.
Keadaan itu sekarang sudah berubah. Memelihara jenggot bukan
merupakan kewajiban dan mencukur bukan perbuatan yang dilarang
atau haram hukumnya.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

