putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa
MASALAH PUASA
- Keluar Mani Waktu Puasa karena Mimpi
Tanya: Ada seorang laki-laki dalam keadaan puasa di siang hari
waktu tidur istirahat ia mimpi bersenggama dan mengeluarkan sperma.
Apakah batal puasa orang itu? (Muhammad Saleh, Jl. Dodokan II/I
BTN, Kekalik, Mau, NTB).
Jawab: Orang yang mimpi dan mengeluarkan air mani tidak batal
puasanya karena hal itu tidak disengaja. Perbuatan orang yang dalam
keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum karena termasuk
perbuatan yang tidak disengaja. Sehingga seseorang yang dalam keadaan
puasa dan melakukan tidur siang kemudian dalam tidurnya bermimpi
senggama dan mengeluarkan air mani tidaklah batal puasanya. Hal ini
didasarkan kepada Hadits Nabi saw riwayat Ahmad dari ‘Aisyah.
Artinya: “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum),
tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan
anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang
gila sampai ia sembuh.” (HR. Ahmad) - Mandi Wajib Bagi Orang yang Berpuasa
Tanya: Ada dua pendapat tentang waktu pelaksanaan mandi wajib
(mandi karena hadats besar) atau mandi janabah bagi orang yang hendak
menunaikan ibadah puasa, yaitu : 1. Harus mandi sebelum fajar tsani
(fajar tsadiq), dan 2. Boleh mandi setelah masuk waktu imsak atau
bahkan sesudah masuk waktu shalat shubuh. Mana yang benar? Mohon
penjelasan berdasarkan alasan atau dalil-dalil. (Ny. Paisri Jatirejo Kec.
Pirwoharjo, Banyuwangi, Jatim).
Jawab: Mengenai persoalan yang Saudari tanyakan, sudah sangat
jelas ditegaskan dalam Hadits Rasulullah saw. Di antara Hadits-hadits
Rasulullah saw adalah:
Artinya: “Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw pernah memasuki
waktu fajar, padahal ia dalam keadaan junub karena bergaul dengan
istrinya, kemudian ia mandi (mandi janabah) dan melanjutkan puasa.”
(HR. al-Bukhari dan ‘Aisyah).
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Aisyah istri
Rasulullah saw. Hadits ini menegaskan bahwa pada suatu ketika dibulan
Ramadhan Rasulullah saw pernah junub sampai melewati terbit, yakni
sampai masuk waktu puasa dan setelah terbit fajar itu barulah Rasulullah
saw mandi janabah. Menurut Hadits ini mandi janabah (mandi wajib)
boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah.
Hadits yang mengandung pengertian yang sama, namun dengan
redaksi yang sedikit berbeda diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti
‘Aisyah r.a. mengatakan.
Artinya: “Sungguh Rasulullah saw pernah memasuki waktu fajar
di bulan Ramadhan sedang ia dalam keadaan junub bukan karena
mimpi, maka mandilah ia dan kemudian berpuasa (melanjutkan
puasanya).” (HR. Muslim dan ‘Aisyah).
Jelaslah, bahwa pelaksanaan mandi wajib (mandi janabah) bagi
orang yang akan menunaikan ibadah puasa boleh dilakukan setelah masuk
waktu puasa atau setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah.
Isi Hadits ini pun sesuai dengan pengertian yang diperoleh dari
ayat al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 187, secara isyarah (isyarah an-
nashsh):
Artinya: ”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa
bercampur dengan istri-istri kamu....” (al-Baqarah 2: 187)
Kalau dipahami ibaratnya (‘ibarah an-nashsh) ayat ini memberi
pengertian tentang kebolehan kita mencampuri istri di malam hari, yakni
sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Sedang kalau dipahami
isyaratnya (isyarahan-nashsh), ayat ini memberikan petunjuk kepada
kita tentang kebolehan sampai pagi dalam keadaan junub. Hal ini mudah
dipahami sebab kalau mencampuri istri boleh sampai terbit fajar, maka
sudah tentu bagus memasuki waktu fajar kita masih dalam keadaan
junub dan barulah setelah itu kita bersuci dengan mandi janabah.
Demikian jawaban kami semoga menjadi jelas.
3. Doa Buka Puasa
Tanya: Kebanyakan di masjid-masjid, apabila akan berbuka puasa
selalu membaca doa terlebih dahulu, doa yang biasa dibaca itu menurut
pendapat saya lebih sesuai apabila dibaca setelah berbuka puasa bukan
sebelumnya. Apakah benar pendapat saya itu? Bagaimana doa berbuka
pusa tersebut? Mohon penjelasan dengan disertai dalilnya. (Bakdi
Sutarno, Jl.Cemara Nomor 8 Klaten)
Jawab: Pendapat saudara penanya tersebut di atas itu memang
lebih sesuai dengan makna yang terkandung dalam doa yang biasa dibaca
pada saat berbuka puasa. Dengan kata lain, membaca doa berbuka puasa
itu bukan dilakukan sebelum berbuka puasa tetapi setelah berbuka puasa.
Adapun doa berbuka puasa yang ditunjukkan oleh Hadits Nabi saw adalah
yang berbunyi: Dzahabazh-dhamau wabtallatil-‘uruqu wa tsabatal-ajru
insya Allah. (semoga dahaga hilang urat-urat segar kembali dan
ditetapkan pahala, Insya Allah)
Mengenai dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut di
atas itu, di antaranya:
- Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Sahl Ibnu Sa’ad yang berbunyi:
Nabi saw bersabda: “Orang akan tetap baik selagi mereka cepat-
cepat berbuka.” - Hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Sulaiman Ibnu ‘Amir
yang berbunyi:
Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang dari padamu hendak
berbuka, maka berbukalah dengan kurma, apabila tidak ada berbukalah
dengan air, karena air itu suci.” - Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu
‘Umar yang berbunyi:
Rasulullah saw apabila berbuka puasa berdoa: “Semoga dahaga
hilang urat-urat segar kembali dan ditetapkan pahala. Insya Allah.”
Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas dapatlah disimpulkan
bahwa apabila waktu berbuka puasa telah tiba, maka segeralah berbuka
puasa dengan memakan kurma atau dengan meminum air, setelah itu
berdoalah dengan doa yang dituntunkan oleh Rasulullah saw
sebagaimana terdapat dalam Hadits yang dikutip di atas.
Berdasarkan pada Hadits-hadits di atas juga Majelis Tarjih
memberikan tuntunan sebagaimana dikatakan dalam buku Himpunan
Putusan Tarjih, “Bila terbenam matahari, maka cepat-cepatlah berbuka,
dengan makan kurma, bila tidak ada, minumlah air dan berdoalah sesudah
itu.” (HPT hlm. 172)
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa doa buka puasa itu
diucapkan ketika sudah berbuka puasa waktu akan berbuka puasa.
Tegasnya, apabila saat berbuka puasa telah tiba (maghrib), maka
segeralah kita berbuka dan setelah kita membatalkan puasa kita dengan
berbuka itu, lalu segera berdoa. Doa berbuka puasa menurut Hadits
Rasulullah saw adalah:
Semoga dahaga hilang urat-urat segar kembali dan ditetapkan
pahala. Insya Allah.
- Puasa Wajib dan Puasa Sunat
Tanya: Saya mendapat keterangan bahwa puasa ini dibagi puasa
wajib dan puasa sunat. Sebagian puasa wajib sudah saya ketahui, yakni
di bulan Ramadhan, juga puasa sunat sebagian sudah saya ketahui, yakni
puasa di hari Senin dan Kamis. Untuk pengamalan yang benar mohon
dijelaskan apa sajakah puasa wajib itu dan apa saja puasa sunat itu?
(Liliek, Jl. Suparjan Mangunwijoyo No. 124 Kediri, Jawa Timur)
Jawab: Pembagian puasa dari segi hukumnya dibagi dua, yakni
puasa wajib dan puasa sunat atau puasa tathawwu’ - Puasa wajib ialah : a. Puasa di bulan Ramadhan, sebulan lamanya
(al-Baqarah ayat 183-185), b. Puasa nadzar. Apabila seseorang bernadzar
akan melakukan puasa sekian hari, maka ia wajib melakukan puasa itu,
berdasarkan pengertian umumnya Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
itu, yang artinya: “Barangsiapa yang bernadzar untuk melakukan suatu
ketaatan kepada Allah maka laksanakan”. c. Puasa Kaffarah. Yakni puasa
yang diwajibkan untuk menutup atau menghapus dosa karena melanggar
sesuatu ketentuan syara’. Seperti kalau seseorang sedang puasa wajib
dibulan Ramadhan kemudian mengumpuli isterinya, maka ia wajib
memerdekakan budak. Kalau tidak dapat berpuasa dua bulan berturut-
turut, kalau tidak dapat melakukan puasa maka wajib memberi makan
enam puluh orang miskin. Demikian menurut ketentuan dalam Hadits
riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Puasa wajib kaffarah
lainnya seperti puasa tiga hari kalau seseorang melanggar sumpah.
Seseorang yang telah melakukan sumpah untuk mengerjakan sesuatu
perbuatan tetapi tidak dilakukannya dan melakukan yang lain yang lebih
baik, maka ia wajib menunaikan kaffarah. Kaffarah orang yang melanggar
sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan
budak. Jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut maka wajib
melakukan puasa tiga hari. Demikian tersebut dalam ayat 89 surat al-
Maidah. Orang wajib melakukan puasa kaffarah juga kalau melakukan
haji tamattu’ kemudian tidak dapat melakukan penyembelihan hewan
sebagai kaffarah yang terkenal dengan nama dam. Orang ini kena
kaffarah dengan melakukan puasa tiga hari dikala masih berada dalam
melakukan haji dan tujuh hari dikala telah pulang. Kaffarah yang demikian,
dikenakan pula kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran dalam
melakukan haji, seperti tersebut pada ayat 19 surat al-Baqarah.
2. Puasa sunat. Di antara puasa sunat atau tathawwu’ ialah: 1.
Puasa 6 hari di bulan Syawwal. Hadits tentang ini ada yang lemah,
yakni riwayat Ahmad dari seseorang. Tetapi Hadits-hadits riwayat
Muslim dan riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzy, an-Nasai dan Ibnu Majah
dari Abu Ayub adalah shahih, b. Puasa Hari Arafah, tanggal 9 Zulhijjah,
berdasarkan riwayat Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Qatadah,
c. Puasa Asyura, yakni tanggal 10 di bulan Muharram, d. Puasa hari
Senin dan Kamis, berdasarkan Hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah,
e. Puasa tiga hari pada setiap bulan, yakni tanggal 13, 14, dan 15 pada
setiap bulan qamariyah, yang terkenal dengan puasa ayyamul biydz (hari-
hari putih). Puasa ini didasarkan pada Hadits riwayat an-Nasai.
Demikian pokok penjelasan kami semoga bermanfaat bagi penanya
maupun pembaca.
5. Cara Pembayaran Fidyah
Tanya: Bagaimana cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang
menyusui anak, karena ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apakah
sekaligus atau boleh dicicil. Berapa banyak fidyah itu? (Miftah A. MTs
Muhammadiyah Riauperiangan, Padangratu, Lampung Tengah –
34176)
Jawab: Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang
menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada
dasarnya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar
fidyah itu. Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh
pula dibayar setelah lewat bulan Ramadhan berikutnya, karena Allah
SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya, Allah SWT
berfirman:
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu......”
Di samping Rasulullah saw menyamakan hutang puasa dengan
hutang biasa, berdasarkan Hadits:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang wanita berkata:
“Ya, Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, sedang
ia berhutang puasa nadzar. Apakah aku berpuasa untuk
(mengganti)nya? Rasulullah menjawab:”Bagaimana pendapatmu
seandainya ibumu berhutang lalu kamu membayarnya, apakah
pembayaran itu dapat melunasi hutangnya?” Wanita itu
berkata:”Dapat”. Bersabda Rasulullah saw: “Berpuasalah untuk
ibumu”.
Tentu saja membayar hutang puasa dengan cara yang paling baik,
seperti menyegerakan pembayarannya, disamping membayar fidyah juga
berpuasa sebanyak hari-hari tidak melakukan puasa pada bulan
Ramadhan, termasuk mengerjakan kebajikan yang diberi pahala yang
besar oleh Allah. Allah SWT berfirman:
Artinya: “....barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya, dan berpuasa lebih
baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Tentang banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang
miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan
masalah ijtihadnya, seperti menetapkan lk. 00,60 kg beras (seharganya)
untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jumlah fidyah yang harus dibayar itu dapat diqiaskan kepada
kaffarat sumpah yang dinyatakan pada ayat 89 Surat al-Maidah Allah
berfirman:
Artinya: ”....maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu....”
Dari ayat di atas difahamkan bahwa besar kaffarat itu tidak sama
bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan
seseorang setiap hari. Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali
makan seharga Rp. 10.000,00 maka kaffarat yang harus diberikan
kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp. 10.000,00
pula. Sebaliknya jika seseorang biaya makannya seharga Rp. 150,00,
maka kaffarat yang harus diberikannya untuk setiap hari puasa yang
ditinggalkannya seharga Rp. 150,00 pula. Demikian pula halnya dengan
fidyah. Jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp. 5.000,00
maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya
seharga Rp. 5.000,00 pula. Demikian pula jika seeorang biaya makannya
untuk sekali makan Rp. 100,00 maka fidyahnya untuk setiap hari puasa
yang ditinggalkannya seharga Rp. 100,00 pula. Demikianlah seterusnya.
Bahkan jika ybs seorang miskin ia tidak diwajibkan membayar fidyah.
Setiap orang dapat mengukur kesanggupan yang ada padanya.
Dengan dasar ilmiah yang kokoh dalam hatinya, ia akan menetapkan
sesuai dengan kemampuannya yang sebenarnaya karena ia yakin benar
bahwa Allah SWT Maha Mengetahui. Dia mengetahui apa saja yang
tergores dalam setiap dada manusia.
6. Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Menyahur.
Tanya: Apabila wanita yang sedang nifas sekaligus menyusui
apakah ia wajib membayar hutang puasa yang ditinggalkan serta
membayar fidyah, ataukah cukup membayar fidyah? (PCM Tangkil
Batu, Natar Lampung Selatan)
Jawab: Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih hal 170 jo. hal 175,
dalil nomor 10 sampai dengan nomor 12 dinyatakan bahwa orang yang
nifas dan sekaligus menyusui karena kelemahan dirinya cukup membayar
fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.
Adapun dalil-dalil yang dimaksud di atas diantaranya adalah sebagai
berikut:
Artinya: Dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw
bersabda: “Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia
telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang
bepergian serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan
menyusui”. (HR. Lima Ahli Hadits).
Artinya: Ibnu ‘Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil
“Engkau termasuk orang keberatan berpuasa, maka engkau hanya
wajib berfidyah dan tidah usah mengganti puasa.”
7. Puasa Setiap Hari Kecuali Sehari atau Dua Hari dalam Satu
Minggu
Tanya: Puasa hari Senin dan hari Kamis ada dasarnya dalam Hadits.
Orang yang puasa setiap hari tidak diperbolehkan oleh Nabi dan diberi
tuntunan agar puasa sehari dan berbuka sehari. Haramkah hukumnya
kalau saya puasa setiap hari Senin dan seterusnya sampai hari Jum’at
atau hari lainnya tidak puasa. Mohon dalilnya ( Ahmada Sy. Karyawan
Depag Cirebon)
Jawab: Kalau kita lihat pada Hadits-hadits yang melarang puasa
maka kita dapati bahwa larangan puasa ialah untuk puasa terus menerus
setahun lamanya termasuk pada dua hari raya. Hal ini didasarkan pada
Hadits riwayat Ahmad, Bukhari, dan Muslim.
Artinya: Tidaklah berarti puasa orang yang selamanya berpuasa
(HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Para ulama mengartikan selamanya ini dengan puasa dahr yang
dilakukan sepanjang tahun dan di dalamnya termasuk puasa di hari-hari
dilarang puasa. Kalau dilakukannya tidak termasuk pada hari-hari
diharamkannya puasa, yakni di kedua hari raya dan hari-hari tasyrik,
maka larangan itu mengandung hukum makruh. Yang demikain itu pun,
kalau sekiranya badannya memang kuat. Kalau badannya tidak kuat,
sehingga kesehatannya terganggu dan mengganggu aktivitas hidupnya
sehari-hari tetap haram hukumnya.
Adapun mengenai sehari puasa dan sehari tidak, adalah sebagai
alternatif terbaik untuk seseorang dalam mengatur aktivitas hidupnya
yang dituntut untuk seimbang antara mengurusi kesejahteraan hidupnya
di dunia dan akhirat.
Puasa satu hari dan tidak satu hari ini, dinasihatkan kepada
seseorang yang karena melakukan ibadah dimalam harinya dan puasa
disiang harinya sehingga Nabi saw diberi petunjuk agar setiap minggunya
tiga hari saja. Tetapi orang itu masih mendesak untuk dapat melakukan
puasa lebih dari tiga itu merasa masih ada kemampuan untuk melakukan
puasa lebih dari itu. Maka Rasulullah saw pun bersabda:
Artinya: “Puasalah seperti puasanya Nabi Dawud, dan janganlah
menambahnya” Berkata orang itu (‘Abdullah ‘Amr): “Bagaimanapun
puasa Nabi Dawud itu?” Jawab Nabi saw:”Nabi Dawud dulu puasa
sehari dan berbuka satu hari” (HR.. Ahmad dan lainnya)
Anjuran untuk melakukan puasa sebagaimana puasa Nabi Dawud,
seperti tersebut dalam Hadits di atas diikuti dengan satu larangan yang
berbunyi: Falaa tazid ‘alaih (maka jangan engkau menambahnya).
Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang puasa yang
melebihi Nabi Dawud.
Dari segi lain dapat dipersoalkan, bahwa setiap cara ibadah
hendaknya dilakukan dengan dasar dalil. Demikianlah kaidah umum dalam
agama. Tentu dapat dipertanyakan apakah dasar orang melakukan puasa
selama satu minggu berturut-turut kecuali hari Sabtu atau Ahad, hal ini
tidak kita dapati, sehingga tidak perlu dilakukan. Kecuali kalau dengan
maksud bukan ibadah, sekadar untuk mengurangi berat badan, hal ini
tidak ada larangan, kalau tidak menimbulkan kemadharatan.

