putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
MASALAH SHALAT BERJAMAAH
- Bacaan "Sami'allah" Bagi Makmum
Tanya: Apakah bacaan "Sami'allahu Liman Hamidah" waktu i'tidal
termasuk takbir intiqlal yang harus dibaca oleh imam dan makmum?
Saya pernah mendapat pelajaran dari guru saya bahwa bagi makmum
dalam shalat berjamaah tidak perlu membaca "Sami'allahu Liman
Hamidah" agar dapat bersama-sama dengan imam membaca "Rabbana
Walakal Hamdu". (Hamid Hilal, NBM.523 408)
Jawab: Pelajaran yang Anda terima dari guru Anda sudah benar.
Bacaan "Sami'allahu Liman Hamidah", fungsinya sama dengan takbir
intiqal yang harus dibaca ketika bangkit dari ruku', baik apabila menjadi
imam atau shalat munfarid (sendirian). Adapun makmum, tidak perlu
membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan "Rabbana
Walakal Hamdu" dapat juga diteruskan dengan bacaan "Mil'us samawati
wa mil'ul-ard wa mil'u ma syi’ta min syai'in ba'du.” Seperti disebutkan
dalam Hadits sebagai berikut:
"Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila
imam mengucapkan "Sami'allahu Liman Hamidah" maka ucapkanlah
"Allahumma Rabbana Lakal Hamdu". Sungguh barang siapa ucapannya
bersamaan dengan ucapan malaikat, maka diampunilah dosanya yang
telah lampau." (Shahih Muslim, I Bab Tasmi': 174)
Dalam hadits lainnya dijelaskan sebagai berikut:
"Dari Ibnu Abi Aufa RA berkata: Apabila Rasulullah saw
mengangkat punggungnya dari ruku' selalu mengucapkan Sami'allahu
Liman Hamidah, Allahumma Rabbana Lakal Hamdu Mil'us Samawati
wa mil'ul ard wa mil'u ma syi’ta min syai'in ba'd. (Shahih Muslim I: 198)
Dalam Hadits lainnya dijelaskan sebagai berikut:
"Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasullullah saw bersabda:
sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti maka apabila ia bertakbir,
hendaklah kamu bertakbir, apabila ia ruku' hendaklah kamu ruku',
apabila ia mengucapkan "Sami'allahu Liman Hamidah" hendaklah kamu
mengucapkan "Rabbana wa lakal hamdu" apa bila ia bersujud hendaklah
kamu bersujud dan apabila ia bershalat sambil duduk, maka shalat kamu
sekalian sambil duduk." (Al-Bukhari, I, Kitab Al-Azan 88)
-
Makmum Kepada Imam Yang Shalat Sunat
Tanya: Ada seorang datang ke masjid untuk shalat fardhu dan
mendapati seorang yang sedang melakukan ba'diyyah (shalat sunat), ia
makmum dan tahu bahwa imam itu sedang melakukan shalat sunat.
Dapatkah yang demikian itu dilakukan? Mohon penjelasan. (Nur Fajar
Ismail, No. 8447 Jl. K. Lemah Duwur Gg. VII/17 Bangkalan, Jawa
Timur)
Jawab: Tidak ada larangan orang yang melakukan shalat wajib,
makmum kepada orang yang sedang melakukan shalat sunat. Hal ini
terjadi pada masa Nabi di mana Muadz bin Jabal melakukan shalat wajib
bersama Nabi, kemudian melakukan shalat sunat di tempat kaumnya
dan anggota kaumnya melakukan shalat wajib makmum kepada Muadz.
Demikian riwayat Al-Bukhari dan Jabir, yang untuk jelasnya dapat diikuti
Hadits berikut:
Artinya: Dari Jabir bin 'Abdullah ra ia berkata: "Sesungguhnya
Mu'adz bin Jabal dahulu melakukan shalat Isya, kemudian kembali
kepada kaumnya dan melakukan shalat sunat beserta kaumnya shalat
Isya."
Dalam riwayat oleh Asy Syafi'i dan Ad Daruquthny disebutkan
bahwa ada tambahan kata Nabi: "(Shalat itu) untukmu yang sunat, sedang
untuk kaummu yang wajib."
Dari riwayat di atas dapat dipahami bahwa makmum yang shalat
wajib kepada imam yang mengerjakan shalat sunat itu dibolehkan. -
Keluar dari Shalat Berjamaah
Tanya: Di tempat saya saat berjamaah, ada seseorang makmum
yang meninggalkan shaf lalu shalat sendirian, tanpa diketahui sebabnya.
Pada suatu hari pernah juga terjadi seorang anggota berjama'ah tidak
senang terhadap imam lalu shalat sendirian. Dapatkah dibenarkan
perbuatan yang demikian itu? Mohon penjelasan. (Agus Khatib, AM.
Cabang Kotacane, Aceh Tenggara).
Jawab: Kalau hanya sekali saja janganlah ada sangkaan yang kurang
tepat terhadap seseorang yang meninggalkan jamaah, kemudian
melakukan shalat sendirian. Barangkali ada suatu kepentingan yang
mendesak, sehingga ia shalat sendirian. Sebab di zaman Nabi pernah
terjadi seorang sahabat meninggalkan jamaah dan shalat sendirian, karena
imam membaca surat yang sangat panjang. Pada riwayat itu seorang
yang menyadari tadi tidak diperingatkan, justru imam diperingatkan agar
membaca surat yang pendek-pendek saja, agar makmumnya dapat
mengikutinya dengan baik, karena di antara makmum ada saja yang
mempunyai keperluan yang penting sebagaimana dialami oleh seorang
sahabat dalam riwayat berikut ini:
Artinya: Dari Buraidah Al-Islamy, ia menerangkan bahwasanya
Mu'adz bin Jabal shalat Isya dan ia membaca Surat "Iqtarabatissa'atu"
maka berdirilah seorang laki-laki sebelum Mu'adz selesai shalatnya,
shalatlah orang itu sendirian lalu pergi. Mua'dz mencela perbuatan itu
dengan keras. Orang itu pergi kepada Nabi saw, mengadukan halnya
seraya menyatakan keudzurannya, katanya: "Saya seorang pemelihara
pohon kurma dan takut kekeringan air. "Setelah mendengar alasan itu
Nabi saw berkata kepada Mua'dz: "Hai Mua'dz, shalatlah engkau dengan
membaca Wasysyamsi Wadluhaaha dan surat yang sepertinya". (HR.
Ahmad).
Pada riwayat Ahmad pula dari Anas bin Malik seorang petani kurma
itu bernama Haram. Kata-kata keras yang diucapkan kepada orang itu
oleh Mua'dz adalah tuduhan munafiq, sehingga orang itu mengadu kepada
Nabi saw dengan mengemukakan apa yang telah dilakukan, yakni
mempercepat shalatnya dengan melakukannya sendiri. Atas aduan orang
itu Nabi bersabda kepada Mua'dz: Afattaanun Anta, Afattaanun Anta
(artinya: Apakah engkau melakukan fitnah). Dari Hadits di atas dapat
diketahui bahwa menyendiri dari shalat jamaah karena ada urusan yang
sangat penting dapat dimaklumi. Tentu saja bukan hanya karena tidak
suka pada imam dan tidak dilakukan setiap jamaah. Kalau terjadi demikian
dalam suatu tempat, hendaklah dilakukan amar ma'ruf dengan cara yang
bijaksana.
4. Berjamaah dan Mencari Lailatul Qadar Hanya di Masjid?
Tanya: Apakah benar bahwa berjamaah itu hanya sah kalau di masjid?
Dan apakah benar kalau mencari Lailatul Qadar hanya sah juga dilakukan
kalau dilakukan di masjid? (Ahmad Sy. Karyawan Depag Cirebon)
Jawab: Berjamaah diutamakan di masjid untuk shalat fardhu,
bahkan merupakan wajib kifayah, khususnya bagi kaum pria. Hal ini
dapat kita lihat dari banyak Hadits yang dapat dijadikan dasar untuk
berkesimpulan demikian. Sahnya berjamaah tidak hanya di masjid, tetapi
juga dapat dilakukan di luar masjid, seperti lapangan atau di rumah.
Berjamaah di lapangan seperti shalat ied dan istisqa. Di rumah juga
dapat dilakukan jamaah, seperti berjamaah untuk shalat malam, seperti
Hadits riwayat Jamaah, di bawah ini.
Artinya: Dari Abu Abbas ra diriwayatkan bahwa ia berkata: "Saya
bermalam di rumah makcik saya Maimunah, maka bangunlah Nabi
saw melaksanakan shalattulail lalu saya pun bangun shalat bersamanya.
Saya berdiri sebelah kirinya. Maka beliau memegang kepalaku dan
menegakkan aku di sebelah kanannya."
Hadits tersebut menunjukkan Nabi melakukan shalat berjamaah di
rumah dalam melakukan shalat lail yang Nabi selalu melakukannya.
Ada orang yang mengartikan bahwa orang yang shalat berjamaah
di masjid mendapat pahala lebih sampai 27 derajat ditimbang berjamaah
di rumah, berdasarkan Hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
Artinya: Shalat seseorang berjamaah di masjid lebih tinggi 27
derajat di banding dengan shalat di rumah dan di pasar. (HR. Bukhari-
Muslim)
Kata yang bermakna perbandingan dalam Hadits di atas tidak
menyebutkan perbandingan antara jamaah atau shalat sendiri. Dan Hadits
lain menyebutkannya kalau shalat jamaah itu melebihi daripada shalat
sendirian, sebagaimana disebutkan dalam Hadits berikut:
Artinya: Shalat berjamaah melebihi derajat orang shalat sendirian
dengan 27 derajat. (HR. Bukhari-Muslim)
Lebih jelas bahwa shalat berjamaah di masjid disebutkan melebihi
pahala shalat di rumah karena orang melakukan shalat di masjid
memerlukan langkah yang diperhitungkan pahalanya di samping orang
yang berjamaah harus menunggu orang lain yang akan mendapat pahala
karena menunggu.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia menceritakan
bahwa Rasulullah saw bersabda "Shalat seseorang berjamaah
dilipatgandakan pahalanya dari shalat di rumah atau di pasar sampai
25 kali lipat. Hal yang demikian karena ia telah berwudlu dan dengan
baik wudlunya kemudian keluar untuk shalat ke masjid yang tidak
akan keluar ke masjid kecuali untuk shalat. Orang itu tidak melangkah
(menuju masjid) kecuali diangkat untuknya derajat dan dihapuskan
kesalahan. Dan apabila orang itu shalat, maka malaikat selalu
mendoakan baik kepadanya, selama ia berada di tempat shalat itu
dengan doanya: "Mudah-mudahan Allah mengampuni orang yang
sedang shalat itu dan mudah-mudahan Allah memberi rahmat dan
semoga orang itu diberi pahala shalat selama ia menunggu shalat
(berikutnya)." (HR. Bukhari-Muslim)
Mengenai apakah orang akan mendapat lailatul qadar kalau
beribadah di masjid atau dapat di tempat lain, berdasarkan Hadits-hadits
yang ada tidak ada yang menegaskan hanya di masjid saja akan didapati
lailatul qadar itu. Hanya ditegaskan tentang ancar-ancar waktunya adalah
sekitar sepuluh hari di akhir Ramadhan, seperti tersebut pada riwayat
Bukhari-Muslim yang berbunyi:
Artinya: Carilah malam lailatul qadar pada hari 10 hari yang
terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Bukhari).
Pada akhir bulan Ramadhan itu Nabi selalu melakukan iktikaf di
masjid, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu
Umar:
Hadits diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar ra, ia menerangkan:
"Rasulullah saw beriktikaf pada sepuluh hari yang terakhir di bulan
Ramadhan." (HR. Bukhari-Muslim).
Sekalipun dari dua Hadits itu tidak menunjukkan bahwa hanya di
masjid saja dapat dilakukan ibadah dalam rangka mendapatkan lailatul
qadar, mengingat anjuran mencarinya pada sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan dan Nabi sendiri pada saat itu selalu beriktikaf, maka dapat
dipahami bahwa tempat yang tepat adalah masjid untuk melakukan
ibadah dalam rangka mencari lailatul qadar. Hal ini tidak membuka
kemungkinan untuk di rumah dilakukan shalat sunat dan dzikir dalam
rangka mencari kebaikan lailatul qadar itu. Mengingat bahwa Nabi
melakukan shalat malam di rumah, dan juga Nabi pun menyatakan bahwa
shalat yang utama itu kalau dilakukan di rumah kecuali shalat wajib.
Tetapi yang sangat tepat adalah di masjid. Hal ini perlu ditegaskan
mengingat sekarang ini ada trend orang mencari hal-hal yang bersifat
materi keagamaan (Islam) di luar masjid. Padahal jelas ayat 36 Surat
an-Nur menegaskan bahwa orang-orang yang mendapat nur pancaran
Ilahi, mereka bertasbih di rumah Allah (masjid-masjid).
Artinya: Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya
pada waktu pagi dan petang.
Tegasnya beribadah yang paling baik untuk mendaptkan lailatul
qadar adalah masjid. Selalu sesuai dengan kandungan Al-Qur'an Surat
an-Nur ayat 36, juga sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah pada
setiap akhir Ramadhan melakukan iktikaf di masjid.
5. Masbuq yang Sempat Ruku' Bersama Imam
Tanya: Pada suatu hari ketika saya tiba di masjid dan saya dapati
imam sedang ruku', kemudian saya takbir (takbiratul ihram) dan masih
sempat melakukan ruku' bersama-sama imam. Setelah selesai shalat,
saya diperintahkan oleh seorang ustadz untuk menyempurnakan shalat
saya. Sementara itu dalam pelajaran shalat yang saya dapatkan sejak
dahulu menyatakan, bahwa apabila makmum sempat melakukan ruku'
bersama-sama imam, maka sudah dianggap mendapatkan shalat satu
rakaat. Dari dua hal ini mana yang benar? Mohon penjelasan! (S.
Hadisiswoyo, Dusun 4 Srimenanti, Kec. Lb. Maringgai, Lampung
Tengah).
Jawab: Pertanyaan yang mirip dengan pertanyaan Saudara tersebut
di atas telah pernah disampaikan kepada kami dan kami telah
menjawabnya, walaupun jawabannya mungkin masih dianggap sangat
singkat belum memadai. Meskipun demikian, untuk tidak mengecewakan
Saudara dalam kesempatan ini kami juga akan menjawab pertanyaan
Saudara. Namun perlu diketahui bahwa jawaban ini nanti juga masih
berkaitan dengan jawaban-jawaban yang telah lalu, yang telah kami
berikan kepada penanya yang lain. Dan dalam banyak hal masih sama
dengan jawaban-jawaban yang telah lalu.
"Apabila yang Saudara tanyakan ini sebenarnya berkaitan erat
dengan tata-cara shalat berjamaah khususnya dalam kaitannya dengan
hubungan antara imam dan makmum. Mengenai hal ini, HPT (Himpunan
Putusan Tarjih) telah memberikan tuntutan sebagai berikut:
"Apabila kamu mendatangi shalat berjamaah dan mendapati imam
sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah
sebagai yang dikerjakan imam. Dan jangan kamu hitung rakaatnya
kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan imam.
Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah imam bersalam" (HPT.
Hlm 117)
Tuntutan tersebut berdasarkan pada Hadits Nabi saw yang
diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin
Jabal.
Artinya: Rasulullah saw telah bersabda: "Apabila salah seorang
diantaramu mendatangi shalat (jamaah) pada waktu imam sedang
berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan
sebagaimana apa yang dikerjakan imam." (HR. at-Tirmidzi dari Ali
bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal).
Hadits ini menjelaskan bahwa apabila seseorang datang terlambat
(masbuq) untuk mengikuti shalat jamaah, maka begitu ia datang lalu
takbir (takbiratul ikhram) kemudian langsung melakukan apa yang sedang
dilakukan oleh imam. Misalnya, ketika seseorang datang untuk shalat
jamaah, imam sedang ruku', maka seseorang tersebut takbir, kemudian
langsung mengikuti imam ruku'. Demikian pula halnya apabila ia
mendapatkan imam sedang i'tidal, sujud dan sebagainya. Ringkasnya,
ikutilah apa yang sedang dilakukan oleh imam.
Persoalan berikutnya adalah kapankah seseorang makmum yang
masbuq yang dianggap telah mendapatkan satu rakaat penuh bersama-
sama dengan imam? Dalam tuntunan yang dikutip di atas dinyatakan
bahwa makmum yang sempat menunaikan ruku' bersama-sama dengan
imam, maka sudah dianggap mendapat shalat satu rakaat secara
sempurna.
Tuntunan ini didasarkan pada Hadits-hadits Nabi sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: "Apabila kamu datang untuk shalat (jamaah) padahal kita
sedang sujud, maka sujudlah dan kamu jangan menghitungnya satu
rakaat, dan barangsiapa telah menjumpai ruku'nya imam berarti dia
menjumpai shalat (rakaat sempurna)." (HR. Abu Dawud, Hakim dan
Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah)
Ada dua kandungan pokok yang dapat disimpulkan dari Hadits ini,
yaitu: 1. Bahwa makmum yang datang terlambat (masbuq) hendaklah
langsung takbir dan langsung mengikuti gerakan-gerakan yang dilakukan
oleh imam. 2. Bahwa makmum yang sempat menunaikan ruku' bersama-
sama imam kemudian ia bersama-sama i'tidal dan bersama-sama sujud,
sudah dianggap menunaikan satu rakaat penuh betapapun ia tidak sempat
membaca al-Fatihah bersama-sama imam. Sedangkan apabila ia tidak
sempat menunaikan ruku’ bersama-sama imam, maka ia tidak dianggap
telah melakukan satu rakaat penuh betapapun ia sempat melakukan sujud
bersama-sama imam. Demikianlah kandungan pokok dari Hadits ini:
Hadits di atas diperkuat oleh Hadits berikut ini:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra ia berkata bahwa Nabi saw
bersabda: "Barangsiapa mendapati ruku' daripada shalat bersama
imam berarti dia telah mendapati shalat (rakaat sempurna)". (HR.
Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
Hadits lain lagi yang memperkuat Hadits tersebut menyatakan:
Artinya: "Barangsiapa mendapati ruku' daripada sebelum imam
berdiri tegak dari ruku'nya, maka ia berarti dia telah mendapati rakaat
sempurna" (HR. ad-Daruquthny yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Kedua Hadits jelas memperkuat Hadits sebelumnya, terutama
mengenai ketentuan bahwa seorang masbuq yang sempat menunaikan
ruku' bersama-sama dengan imam sudah dianggap menunaikan shalat
satu rakaat secara sempurna walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah.
Kalau dilihat sepintas kilas nampaknya ketentuan yang terdapat
dalam Hadits-hadits di atas bertentangan dengan Hadits yang berikut
ini:
Artinya: Dari 'Ubaddah bin Shamit ra ia berkata bahwa Rasulullah
saw berkata: "Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca
permulaan Kitab (al-Fatihah)." (HR. Bukhari-Muslim dari 'Ubaddah
bin Shamit)
Dikatakan nampak berlawanan, karena Hadits-hadits di atas dapat
dipahami bahwa makmum yang hanya sempat mengikuti ruku' bersama-
sama dengan imam walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah sudah
dianggap mendapat satu raka'at yang sempurna. Padahal menurut Hadits
yang terakhir di atas, shalat yang tidak membaca al-Fatihah itu tidak
sah. Dengan demikian, Hadits-hadits itu nampaknya bertentangan
(ta'arudl). Jelasnya, Hadits riwayat Abu Dawud, Hakim dan Ibnu
Khuzaimah dari Abu Hurairah dengan Hadits riwayat ad-Daruquthny
sejalan, saling menguatkan. Tetapi ketiga Hadits ini nampak berlawan
dengan Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari
'Ubaddah bin Shamit.
Sebenarnya, ketiga Hadits di atas tidak bertentangan dengan Hadits
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari 'Ubaddah bin Shamit.
Sebagaimana dikutip di atas, sebab makna Hadits-hadits itu dapat
dikompromikan dikumpulkan atau dipertemukan dengan cara al-jam'u
wa at taufiq dan Hadits-hadits itu dapat diamalkan.
Hadits yang menyatakan bahwa tidak sah shalat tanpa membaca
al-Fatihah berlaku umum bagi semua shalat, bagi setiap orang yang
shalat dalam keadaan biasa. Sedangkan Hadits yang menyatakan bahwa
makmum yang sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan imam
sudah dianggap mendapatkan shalat satu rakaat penuh adalah berlaku
khusus bagi orang yang mengerjakan shalat jamaah dalam keadaan
masbuq (terlambat), dan menjumpai imam sedang ruku'. Jadi merupakan
takhshish (kekhususan dalam pelaksanaan) bagi Hadits yang masih umum
di atas. Hal yang demikian sudah tentu dibenarkan, sebab Nabi saw
sebagai penerjemah pelaksana dan mempunyai wewenang mengatur
demikian.
Ringkasnya, bagi masbuq yang masih dapat melakukan ruku'
bersama-sama dengan imam, betapapun tidak sempat membaca al-
Fatihah ia telah dianggap telah melakukan shalat satu rakaat penuh
bersama-sama imam. Demikian jawaban kami semoga memperjelas
jawaban-jawaban kami sebelumnya.
6. Bacaan Masbuq Saat Tahiyat Akhir
Tanya: Masbuq yang mendapatkan satu rakaat, sedangkan imam
membacakan tahiyyatul akhir, dan makmum (masbuq) membaca apa?
Kalau membaca tasyahud (tahiyat) makmum apa ada alasan (dalilnya)?
Kalau tidak membaca mungkin konsentrasi akan kabur. Mohon
penjelasan. (Asep Muhammad Mudzakir, Pesantren Darul Arqam
Muhammadiyah Garut Jawa Barat).
Jawab: Hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
telah memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah. Nabi saw bersabda: "Apabila kamu telah
mendengar iqamah, maka berjalanlah mendatangi shalat berjamaah
dan hendaklah berjalan dengan tenang dan tenteram, dan janganlah
terburu-buru. Maka apabila kamu dapat menyusul, shalatlah mengikuti
imam, sedang yang sudah tertinggal, maka sempurnakanlah."
Ulama telah berijmak makmum wajib mengikuti imam dalam segala
perkataannya dan segala perbuatannya, kecuali dalam ucapan
Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum
(masbuq) juga membaca tasyahud, dan menurut Jumhur bukan Tasyahud
Akhir, sebab bagi masbuq sebelum salam baru membaca Tasyahud Akhir.
Seusia dengan pendapat Jumhur itu, dapat terjadi masbuq shalat
maghrib tiga rakaat tasyahudnya tiga kali.
7. Seruan Untuk Shalat Jamaah Tarawih
Tanya: Apakah dalam melaksanakan jamaah shalat tarawih dan
shalat witir ada seruan atau ajakan, seperti:
Atau
Mohon penjelasan (Darmanto Adi, Brangkal Karanganom,
Klaten)
Jawab: Dalam melaksanakan shalat jamah tarawih maupun witir
tidak ditemukan adanya tuntunan untuk mengucapkan seruan apapun
kecuali seperti:
atau lainnya. Artinya tidak ada Hadits yang menyuruh menyerukan
dengan seruan seperti tersebut di atas, dan tidak yang melarangnya.
Dengan demikian untuk memulai shalat tarawih sebaiknya tidak
mengucapkan seruan apapun. Akan tetapi, sebaiknya sebelum shalat
dimulai para makmum sebelumnya diberikan penjelasan agar tidak
bingung/kacau. Misalnya diberi penjelasan bahwa sesudah shalat Isya'
sunat rawatib dan shalat iftitah, terus langsung shalat tarawih.
8. Makmum dan Imam Wanita
Tanya: Mohon penjelasan tentang kedudukan makmum wanita
yang imamnya juga wanita. Apakah makmum wanita sejajar dengan
imamnya? Mohon penjelasan sekaligus dengan dalil yang
membolehkannya, karena selama ini yang kami tahu letak makmum
ada di belakang imam. Apakah khusus bagi laki-laki? (HM Amindayati
Ponpres Wali Sanga Ngabar, Ponorogo Jawa Timur).
Jawab: Dalam HPT Kitab shalat jamaah dan jum'at dikemukakan
dalil-dalil yang berhubungan dengan disyari'atkannya shalat jamaah, di
antaranya:
Firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 43:
"Dan dirikanlah shalat, bayarlah zakat dan ruku'lah bersama
orang-orang yang ruku'"
Hadits riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:
"Bahwa Rasulullah saw bersabda: "Shalat jamaah itu melebihi
keutamaan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."
Bahwa yang disyari'atkan shalat jamaah itu meliputi baik laki-laki
maupun wanita. Dan tentang kedudukan makmum wanita yang imamnya
juga wanita adalah sama dengan kedudukan makmum laki-laki yang
imamnya juga laki-laki. Dalam HPT Cet. II hal. 116, "Makmum yang
hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan imamnya, sedang
apabila dua orang atau lebih supaya di belakang imam."
Karena Hadits riwayat Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah yang
berkata bahwa pada suatu ketika Nabi saw shalat Maghrib, maka saya
datang lalu berdiri di sebelah kirinya, maka beliau mencegah aku dan
menjadikan aku di sebelah kanannya, kemudian datang temanku, maka
kami berbaris di belakangnya.
Dan apabila shalat jamaah itu terdiri dari laki-laki dan wanita maka
shaf untuk wanita letaknya di belakang shaf untuk laki-laki.
Karena Hadits riwayat Ahmad dan Nassai dari Ibnu 'Abbas yang
berkata. "Saya shalat di samping Nabi saw, sedang ''Aisyah bersama
kami, dia shalat di belakang kami dan aku di sisi Nabi saw."
9. Suami Berjamaah di Masjid, Isteri Shalat di Rumah
Tanya: Lebih baik manakah seorang laki-laki yang sudah punyai
isteri shalat di masjid dengan meninggalkan isteri shalat sendirian atau
shalat di rumah berjamaah dengan isterinya? (Siti Maryatun Jl. Tridadi
Kotabaru Baucau Timtim).
Jawab: 1. Shalat jamaah adalah diperintahkan baik oleh al-Qur'an
maupun Hadits Nabi saw.
a. Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 43:
b. Hadits Nabi saw Riwayat Bukhari Nabi bersabda:
Artinya: "Shalat jamaah itu melebihi shalat sendirian dengan 27
derajat."
c. Ahli Hadits (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu
Majah) meriwayatkan bahwa Nabi mengancam akan membakar rumah
orang-orang yang tidak mau shalat jamaah di masjid.
Dari satu ayat dan Hadits tersebut jelas bahwa shalat di masjid itu
masyru' (disyariatkan) diperintahkan bagi tiap orang laki-laki yang telah
mukalaf, penduduk kampung (bukan musafir) dan tidak ada halangan
menghadirinya.
2. Bagi wanita tidak diperintahkan menghadiri jamaah di masjid
namun baginya berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, baik di
masjid atau rumah, bersama lelaki maupun bersama sesama wanita,
dan utamanya shaf wanita ada di belakang laki-laki.
Hadits Nabi Riwayat Ahmad dan Nasai dari Ibnu 'Abbas berkata:
Artinya: "Saya shalat di samping Nabi saw sedang ''Aisyah bersama
kami, dia shalat di belakang kami dan aku di sisi Nabi."
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka terhadap
pertanyaan saudari tersebut tidak dapat diperbandingkan mana yang
lebik baik, sebab bagi laki-laki mempunyai hukum sendiri, sehingga
sekiranya dia tidak jamaah di masjid dia malah berdosa. Sedang bagi
wanita, sekiranya tidak ada halangan ke masjid sebaiknya shalat jamaah
di masjid atau shalat jamaah di rumah bersama wanita yang lain.
10. Wanita Berjamaah di Masjid
Tanya: Benarkah seorang wanita lebih baik shalat di rumah
daripada shalat berjamaah di masjid? Kami pernah mendengar keterangan
bahwa seorang pria itu lebih afdhal shalat berjamaah di masjid, sedangkan
bagi wanita lebih afdhal shalat di rumah daripada shalat di masjid. (Ny.
Rachmad A.S. d/a SMP Muhammadiyah 3 Jl. May Jend Sukartiyo No.
50 Yosowinangun - Lumajang - Jawa Timur)
Jawab: Dalam HPT cetakan III halaman 295, dipersoalkan.
a. Utama manakah seorang wanita shalat sendirian di rumahnya
atau shalat sendirian di Mushalla Aisyiyah?
Putusan: Utama di rumah, dengan alasan:
Artinya: Karena Hadits yang diriwayatkan dari Ummi Salamah
dari Rasulullah saw bersabda:"Sebaik-baiknya tempat sujud bagi
wanita ialah di bilik rumahnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani
dalam Kitab al-Kabir) dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi'ah, juga
diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya dan al-Hakim
dari Duraj Abis-Samhi dari Saib budak Ummu Salamah dari Ummi
Salamah. Dan Ibnu Khuzaimah berkata: Aku tidak kenal Saib itu apakah
dia lurus atau tidaknya (adil atau tercelanya), tetapi al-Hakim berkata
bahwa sanadnya shahih.
atau berjamaah di mushalla?
Putusan: Oleh sebab perihal keutamaannya itu tiada mendapat
titik kemufakatan, maka akhirnya diambil keputusan sebagai berikut:
Artinya: Janganlah kamu melarang wanita-wanita pergi ke
mushalla setelah diketahui bahwa shalat berjamaah itu lebih utama.
Dasar Hadits: "Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah wanita
pergi ke masjid-masjid Allah." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim)
Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan
lipat 27 derajat (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Umar).
Dan sejalan dengan jawaban terdahulu, ialah bagi wanita sekiranya
tidak ada halangan ke masjid/mushalla sebaiknya shalat berjamaah di
masjid/mushalla atau shalat berjamaah di rumahnya.
11. Susunan Shaf Jamaah Wanita Apakah dari Belakang ke Muka
Tanya: Ada dua mubaligh di kampung kami yang berbeda pendapat
mengenai shaf wanita dalam berjamaah. Ada yang seperti pria dari deretan
muka kemudian ke belakang ada yang menyatakan diisi dari belakang
kemudian baru ke mukanya. (Djalal Asnawi Jl. Phaspal 12 Malang,
Jawa Timur).
Jawab: Dalam tuntunan shalat jamaah tersebut dalam HPT
(Himpunan Putusan Tarjih) disebutkan walyakun shaffun nisaa-i
khalfarrijaal (shaf untuk wanita letaknya di belakang shaf untuk pria).
Ketentuan itu didasarkan kepada Hadits riwayat Bukhari dari Anas.
Demikian pula diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nassaiy dari Ibnu
'Abbas. Silahkan menelaah dalam HPT pada hal.117 dan 133.
Kami yakin saudara dan yang lain pun telah membaca dan
mengamalkannya. Persoalannya, apakah penyusunan shaf itu mulai dari
belakang kemudian penuh di barisan belakang baru di mukanya? Dalam
HPT hal ini tidak/belum dituntunkan sehingga wajar kalau ada keterangan
pelaksanaan yang berbeda.
Perbedaan keterangan itu barangkali bersumber pada perbedaan
pemahaman terhadap Hadits riwayat jamaah kecuali Bukhari dari Abu
Hurairah seperti tersebut di bawah ini:
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw
bersabda "Sebaik-baiknya shaf bagi pria yang pertama (terdepan),
dan seburuk-buruknya yang belakang. Dan sebaik-baiknya shaf bagi
wanita yang belakang dan seburuk-buruknya yang paling depan"
(Riwayat Jamaah, kecuali Bukhari).
Dari berbagai keterangan pada pensyarah Hadits, kita dapati bahwa
pelaksanaan shalat jamaah khusus wanita, maka shaf yang paling baik
ialah yang paling muka. Sedangkan kalau berjamaah bersama dengan
jamaah pria, yang akan mendapatkan pahala yang paling besar adalah
yang paling belakang shafnya. Karena barisan yang paling belakang itu
yang paling tidak sambung dengan barisan/shaf laki-laki (yang dapat
mengurangi konsentrasi dalam shalat wanita). Jadi arti keburukan shaf
tadi bukan menyebabkan tidak sahnya shalat, tetapi hanya mengurangi
pahala. Itupun kalau memang shalatnya menjadi kurang khusyuk, karena
terpengaruh dekatnya dengan barisan pria.
Dalam pelaksanaan, karena tidak ada keterangan yang tegas
penyusunan shaf apabila pelaksanaan jamaah shalat dimulai dari muka
atau dari belakang, maka perlu diperhatikan beberapa hal di bawah.
- Dalam jamaah khusus wanita, barisan yang utama adalah barisan
shaf yang pertama, itulah yang diisi, baru setelah penuh, dibuat barisan
berikutnya. - Barisan shaf dalam berjamaah antara pria dan wanita, supaya
ditentukan jarak yang tegas antara barisan pria yang paling belakang
dari shaf wanita yang paling muka, sehingga barisan terakhir pria tidak
mempengaruhi konsentrasi barisan wanita. Artinya jaraknya cukup. - Dalam menyusun shaf wanita dapat saja dari muka dan
diutamakan yang muka adalah wanita yang usianya sudah sepuh sehingga
tidak mudah terganggu konsentrasinya dengan deretan barisan pria.
Baru shaf di belakangnya shaf wanita muda. - Hal ini ditempuh agar wanita yang datang kemudian (menyusul
karena terlambat) dapat menempati barisan di belakang shaf wanita
yang lebih dahulu dalam shaf, sehingga wanita yang akan datang
kemudian itu berada di muka shaf yang telah ada yang akan mengganggu
konsentrasi jamaah yang telah ada. Dalam pada itu mengingat pula
larangan adanya orang yang berlalu di muka orang yang sedang shalat.
Kesimpulannya prinsip dalam tuntunan shalat berjamah bersama
pria-wanita kedudukan shaf wanita di belakang shaf pria. Dapat dimuali
dari belakang baru di mukanya dan selanjutnya di mukanya. Kesulitannya
kalau sudah mulai shalat, wanita yang terlambat datang akan masuk di
shaf muka mengganggu jamaah. Karena itu lebih baik kalau ditentukan
jarak shaf yang terbelakang dari shaf pria dengan shaf yang terdepan
bagi wanita, tetapi masih tetap terkoordinasi oleh imam. Penyusunan
shaf wanita mulai dari muka ke belakang sehingga wanita yantg tertinggal
dapat menyusul di barisan belakang dari barisan/shaf wanita yang
terbelakang dan tidak mengganggu orang yangsedang melakukan shalat.
Shaf yang terdepan pun tidak mengganggu dengan shaf terbelakang
dari shaf laki-laki yang posisinya ada di depan shaf wanita.

