putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat dan Gerakannya
MASALAH SHALAT DAN GERAKANNYA
- Melihat Kesalahan dalam Mengerjakan Shalat
Tanya: Apabila saya melihat orang dalam melakukan shalat apa
yang harus saya lakukan? Apakah saya menyuruh mengulang atau cukup
memberi tahu tentang kesalahannya itu setelah selesai? Mohon
penjelasan. (Priyo Sulistyono, Jl. Sumberaya, Malang).
Jawab: Kita harus melihat kondisi kesalahan dan kondisi orang
yang melakukan kesalahan. Kalau kondisi orang itu memang baru belajar
shalat, tentu perlu diberi penjelasan yang sesuai dengan tuntunan
Rasulullah dalam melaksanakan shalat. Kalau orang itu memang sudah
terbiasa melakukan dan melaksanakannya menganut pemahaman aliran
madzab tertentu, maka berarti hal itu masalah khilafiah yang
penjelasannya melalui pengajian bukan menegur orang itu langsung.
Karena kalau menegur langsung, mungkin akan menjadikan polemik
yang berkepanjangan, justru tidak berhasil amal makruf kita. Selanjutnya
melihat kondisi kesalahannya, kalau kesalahan orang itu dalam bacaan
ayatnya, mungkin kurang, maka dapat diberitahukan hal itu, tidak harus
mengulang shalatnya. Tetapi kalau kekurangannya tentang hal pokok
seperti kurang rakaatnya, maka perlu diberitahukan kekurangannya itu,
dan kalau orang itu belum mengetahui caranya perlu ditunjukkan dengan
menambah rakaatnya, kemudian diminta sujud sahwi atau sujud karena
lupa. - Shalat yang Dilarang
Tanya: Dalam larangan shalat sesudah shalat Shubuh dan Ashar
itu apakah merupakan umum dalam arti shalat sunnat dan shalat wajib
(shalat jenazah) atau ada pengecualian? Dan adakah perbedaan, misalnya
kalau di Makkah diperbolehkan dan di tempat lain tidak boleh? Mohon
penjelasan. (H. Mulyad, Merakurek, Jenu No. 335, Jawa Timur).
Jawab: Diantara Hadits yang dipakai sebagai dasar larangan shalat
tersebut ialah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’ied al Khudri ra.
Rasulullah saw bersabda:
Tidak ada shalat sesudah (shalat) Shubuh sehingga terbit matahari
dan tidak ada shalat sesudah (shalat) ‘Ashar sehingga terbenam matahari.
(Hadits Riwayat al-Buhkari dan Muslim dari Abu Sa’id al Khudri)
Dan diriwayatkan oleh al Bukhari dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah
saw dua rakaat sesudah shalat ‘Ashar di tempat tinggalnya dan
diterangkan bahwa shalat Nabi saw itu shalat sunnat Dzuhur yang
tertinggal. Sehingga dapat diambil pengertian bahwa yang dilarang oleh
Hadits diatas adalah shalat sunnat mutlak. Apabila shalat itu mempunyai
sebab tertentu seperti Tahiyyatul Masjid, Shalat Jenazah dan sejenisnya
diperbolehkan.
3. Hadits Tentang Arah Kiblat
Tanya: Dalam “SM” No. 18 tahun 1993 tanggal 16-31 September
1993 dicantumkan Hadits yang menyatakan bahwa Ka’bah Masjidil
Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada di Tanah Haram Makkah;
Tanah Haram Makkah adalah Kiblat bagi orang yang berada di seluruh
penjuru dunia. Pertanyaan kami adalah siapakah perawi Hadits tersebut
dan bagaimana sanadnya? Mohon penjelasan.
Jawab: Hadits yang saudara tanyakan tersebut berbunyi:
Artinya: Ka’bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam
Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada
di tanah Haram Makkah. Tanah Haram Makkah adalah Kiblat bagi
orang di seluruh penjuru dunia.
Hadits tersebut dibawakan oleh Muhammad Ali as-Sayis dalam
kitabnya “Tafsir Ayat al – Ahkam” ketika beliau menjelaskan mengenai
dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh ulama Malikiah yang berpendapat
bahwa bagi orang yang tidak menyaksikan Ka’bah karena jauhnya dengan
Ka’bah tidak diharuskan untuk menghadap ke materi Ka’bah tetapi cukup
hanya menghadap ke arahnya saja. As-Sayis juga mengatakan bahwa
oleh al-Fakhrur-Razi dan Abu Hayyan berpendapat demikian ini
dinisbatkan kepada ulama Malikiah. (Muhammad Ali as-Sayis, “Tafsir
Ayat al-Ahkam”. Hlm. 33-34). Al-Qurthubi juga mengemukakan hal
yang sama dalam kitabnya: “al-Jami’li Ahkam al-Qur’an”. Hanya saja
lafal Hadits yang beliau bawakan sedikit agak berbeda yaitu berbunyi:
Artinya: Ka’bah adalah Kiblat bagi orang yang berada di dalam
Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada
di Tanah Haram Makkah. Tanah Haram Makkah adalah Kiblat bagi
umatku baik yang berada di Timur bumi maupun yang berada di bagian
Baratnya. (Al-Qurthubi, “al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an”. Juz 1:54).
Demikian pula halnya as-Suyuthi, beliau mengemukakan Hadits
ini dalam kitabnya “Ad-Dur al-Mansur” ketika menjelaskan alasan ulama
Malikiah dalam masalah Kiblat bagi orang yang menunaikan shalat dan
tidak dapat menyaksikan Ka’bah. (as-Suyuthi, “ad-Dur - al-Mansur”.
Juz 1:146)
Muhammad Ali Ash-Shabuni, ketika menjelaskan pendapat-
pendapat para ulama mengenai Kiblat dalam kitabnya “Rawai al-Bayan
Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an” mengutip juga Hadits tersebut
sebagai salah satu dalil bagi ulama Malikiah dan Hanafiah yang
menyatakan bahwa bagi orang yang tidak menyaksikan Ka’bah kiblatnya
cukup dengan menghadap ke arah Kiblat tidak harus menghadap ke
materi Ka’bah. (Muhammad Ali ash-Shabuni, Rawai al-Bayan tafsir
Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an, juz 1: 126)
Hadits yang banyak dikutip oleh ulama tafsir tersebut di atas,
sepanjang penelusuran kami terdapat dalam Kitab “as-Sunan al-Kubra”
susunan Imam al-Baihaqi (wafat 458 H), pada juz II halaman 9 dan
10. Dengan demikian perawi Hadits ini adalah al-Baihaqi. Al-Baihaqi
meriwayatkan Hadits ini dari Abu Muhammad Abdullah ibn Yusuf dari
Abu Sa’id ibn al-A’rabi dari Abu Muhammad Ja’far ibn ‘Anbaash dari
‘Umar ibn Hafs dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas ra dari
Rasulullah saw. Melihat persambungan sanadnya yang sampai kepada
Rasulullah saw itu maka Hadits tersebut termasuk Hadits marfu’.
Namun demikian, al-Baihaqi mengatakan bahwa Hadits tersebut dha’if
karena dalam sanadnya ada perawi yang dinilai dha’if yaitu ‘Umar ibn
Hafsh. Ia meriwayatkan ‘Umar Ibn Hafsh itu tidak dapat dijadikan
hujjah.
Perlu saudara penanya ketahui pencantuman Hadits tersebut
dalam rubrik Fatwa Agama dalam Suara Muhammadiyah tersebut
tidaklah berarti bahwa Hadits itu bernilai shahih dan dapat dijadikan
hujjah, namun menjelaskan bahwa menurut penuturan Muhammad
Ali as-Sayis dan ulama tafsir lainnya yang telah kami sebutkan di
atas, Hadits tersebut dijadikan salah satu dalil oleh ulama Malikiah
untuk menguatkan pendapatnya bahwa Kiblat bagi orang yang tidak
menyaksikan Ka’bah adalah cukup dengan arahnya saja bukan
materinya. Demikian jawaban kami semoga berguna.
- Berjabat Tangan Selesai Shalat
Tanya: Saya sering melihat orang yang begitu selesai shalat
langsung berjabat tangan dengan orang yang ada di sebelah kiri atau
sebelah kanannya, atau bahkan sebelah depan dan belakangnya. Apakah
ini tidak termasuk perbuatan yang dirangkaikan dengan ibadah yang
tidak ada tuntunannya dan merupakan suatu bid’ah yang harus
ditinggalkan? (Taufiq, Mulya Agung, Malang, 65151).
Jawab: Pada dasarnya, berjabat tangan itu baik dan diperintahkan
dalam Islam, sebab dengan berjabat tangan, kedengkian dan kebencian
dapat disingkirkan. Dalam suatu Hadits dijelaskan sebagai berikut:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Saling berjabat tanganlah
kamu niscaya kedengkian akan hilang, dan saling memberi hadiahlah
kamu, niscaya akan saling mencintai dan hilanglah sifat kedengkian”.
(as-Sayuti, Tawirul Hawalik, III: 100, dari ‘Ata’ibn Abi Muslim al-
Khurasani).
Dalam Hadits lainnya disebutkan:
Artinya: Rasulullah bersabda: Apabila dua orang Muslim bertemu
kemudian berjabat tangan, niscaya dosa kedua orang itu diampuni
Allah sebelum keduanya berpisah. (Musnad al_Imam Ibn Hanbal, IV:
303, dari al-Barra’ibn ‘Azib).
Perlu diketahui bahwa tidaklah setiap perbuatan baik itu dapat
dikerjakan di setiap saat dan setiap tempat. Perbuatan baik itu dapat
menjadi jelek, karena dilakukan pada saat dan tempat yang bukan
semestinya. Misalnya mengajak berjabat tangan kepada orang yang
sedang berdoa atau sedang berdzikir, karena dapat mengganggu
konsentrasi atau kekhusyukan orang tersebut.
Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut
pengamatan kami, tidak ada. Bahkan Nabi saw memerintahkan, apabila
sudah selesai shalat, agar berdzikir dan berdo’a, sebagaimana disebutkan
dalam Hadits:
Artinya: Bahwa Nabi saw setiap kali selesai melakukan shalat
wajib senantiasa mengucapkan:
(Tiada Tuhan yang pantas disembah selain Allah semata, tiada
yang menyekutui-Nya, hanya bagi-Nya lah kerajaan, hanya bagi-Nya
lah segala puja dan puji, dan Dia mampu melakukan segala sesuatu.
Ya Allah, tiada sesuatu yang dapat menghalangi apa yang Engkau
berikan, dan tiada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi,
dan tiada bermanfaat kekayaan di dunia bagi pemiliknya dari azab-
Mu). (Sahih al-Bukhari, I : 100, dan al-Mugirah ibn Syubah, lihat juga
Shahih Muslim, 1: 235, Hadits yang diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbas).
Dari hadits tersebut, jelaslah bahwa yang diperintahkan sesudah
selesai shalat adalah berzikir dan berdoa. Maka berjabat tangan sesudah
selesai shalat, tidak ada tuntunannya, sebaiknya ditinggalkan sebab dapat
juga mengganggu kekhusyukan orang yang sedang berzikir dan berdoa.
5. Meluruskan Telunjuk Ketika Duduk Antara Dua Sujud
Tanya: Adakah dasar yang kuat yang menyuruh untuk
menegakkan telunjuk di kala duduk di antara dua sujud, sebagaimana
dilakukan pada duduk tahiyyat awal dan akhir. (Abg. Rauf Yahya, dia
Masjid Shalihin Sangkapura Bawean).
Jawab: Dasar yang kuat yang kita amalkan mengangkat jari telunjuk
ketika tahiyyat awal maupun akhir, ialah riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar
demikian pula diriwayatkan dari as-Zubair.
Artinya: Tersebut dalam shahih Muslim dari Ibnu ‘Umar ra bahwa
Rasulullah saw jika duduk dalam tasyahud meletakkan tangan kirinya
di atas lutut kirinya dan tangan kanannya di atas lutut kaki kanannya
serta menggenggamnya seperti membuat isyarat “lima puluh tiga”
dengan mengacungkan jari telunjuknya (HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar).
Pada riwayat Ahmad juga Muslim dan An Nasaiy dari Ibnu ‘Umar
juga tanpa disebutkan dalam tasyahud, seperti tersebut di bawah.
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ra diriwayatkan: “Apabila Nabi duduk
dalam shalat meletakkan tangan kanannya di atas lutut paha kanannya
dan menggenggam segala anak jari dan berisyarat dengan telunjuk.
Pandangannya tidak melampaui isyaratnya.” (HR. Ahmad, Muslim
dan an Nasaiy dari Ibnu ‘Umar).
Ada yang memahami Hadits ini, karena tidak dikaitkan dengan
tasyahud, tetapi dengan shalat, maka meliputi semua duduk, termasuk
pada waktu duduk diantara dua sujud, mengacungkan telunjuknya.
Kita memahami duduk nabi dalam shalat adalah dalam tasyahud
bukan dalam semua duduk Nabi dalam shalat. Hal ini sesuai dengan
Hadits yang pertama, bahwa duduk Nabi di dalam tasyahud. Qarinah
lain yang dapat kita jadikan dasar bahwa mengacungkan atau mengangkat
telunjuk itu dalam tasyahud, adanya keterangan dari Hadits lain riwayat
an Nasaiy dan al-Baihaqi.
6. Cara Sujud Bagi Wanita
Tanya: Bagaimana cara sujud yang benar bagi wanita? Sebab saya
mendapat pelajaran di sekolah, sujud bagi wanita, kedua tangan harus
dirapatkan ke dada, sedang menurut buku yang saya baca kedua waktu
sujud itu harus sejajar dengan takbir, mana yang benar serta apa dasarnya?
(Mupriati, Jl. Ars Muhammad RT. 25 Nomor 34, Balikpapan Kaltim).
Jawab: Tuntunan dari Nabi Muhhamad saw, pada umumnya
tentang sujud adalah sebagai berikut:
a. Meletakkan pada kedua telapak tangan pada tempat shalat dan
mengangkat kedua siku, sehingga tidak bersentuhan dengan tempat
shalat. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda:
“Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada
tempat shalat) dan angkatlah kedua sikumu (dari tempat shalat)”.
(HR. Muslim dari al-Bara’).
b. Hidung dan kening bersentuhan dengan tempat shalat dan tangan
direnggangkan dari rusuk dan meletakkan telapak tangan sejajar dengan
bahu. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi saw:
Bahwasannya Nabi saw apabila sujud menyentuhkan hidung dan
dahinya di tanah (tempat shalat) dan merenggangkan kedua tangannya
dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tanggannya setentang
bahunya. (HR. Abu Dawud dan at Tarmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw apabila ia sujud
merenggangkan kedua tangannya dari ketiaknya, sehingga kulihat putih
ketiaknya. (HR. Muslim).
c. Merapatkan (tidak mengepalkan) jari tangan dan meluruskan
ujung jari kakinya ke arah kiblat. Dasarnya adalah Hadits Nabi saw.
(Nabi saw) apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya
dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkannya
dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat. (HR.
Bukhari dan Abu Humaid as-Saidi).
d. Hendaklah sujud dengan ke tujuh tulang, yaitu dahi dan telapak
tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki. Hal ini didasarkan pada sabda
Nabi saw:
Bersabda Rasulullah saw: “Aku perintahkan untuk sujud dengan
tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut dan dua ujung
(jari) kaki”. (HR. Bukhari Muslim).
Hadits-hadits Nabi saw tidak menerangkan apakah sujud yang
diterangkan seperti itu berlaku bagi laki-laki saja atau perempuan saja.
Karena dalam Hadits-hadits tersebut di atas tidak menerangkan bagi
siapa ketentuan itu harus berlaku, maka berdasarkan keumuman Hadits-
hadits itu dapatlah ditetapkan bahwa tata cara sujud yang diterangkan
oleh Hadits tersebut berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Disamping itu, kami belum menjumpai keterangan atau dalil yang
membedakan antara tatacara sujud bagi laki-laki dengan perempuan.
Mengenai tatacara menunaikan shalat, termasuk tatacara sujud dalam
Himpunan Putusan Tarjih dijelaskan bahwa antara pria dengan wanita
tidak ada perbedaan dalam cara melakukan shalat. (HPT, hlm 82).
- Takbir Bangun dari Sujud
Tanya: Bagaimana membaca takbir bangkit dari sujud ke berdiri,
apakah membacanya biasa sebagai membaca takbir dalam gerakan yang
lain. Ataukah membaca takbir dalam bangkit dari sujud itu dengan
memanjangkan lam jalalah-nya seperti dalam adzan? (Rustamaji NBM
564:458. Sekretariat PDM Sorong Irian jaya).
Jawab: Dalam Hadits-hadits tidak kita dapati tuntunan untuk
membaca takbir dengan memanjangkan lam jalalah yang berlebihan.
Sehingga bacaan takbir dalam gerakan bangkit dari sujud itu biasa, sama
dengan takbir yang lain yang tidak terlalu panjang. - Tahiyyah Awal pada Shalat Malam Empat Rakaat
Tanya: Ditempat kami ada diskusi tentang Kaifiyat Shalat Tarawih
(Qiyamu Ramadhan) ada pendapat bahwa yang melaksanakan empat
rakaat hendaknya sesudah dua rakaat melakukan tasyahud awwal,
didasarkan pada umumnya Hadits, Wakaana yaquulu fie kulli
rakaatainit tahiyyah. Tetapi ada pula yang tidak setuju dengan
menyatakan bahwa Hadits ‘Aisyah tidak disebut pakai tasyahud awal.
Bagaimana petunjuk Tarjih? (PDM Banyuwangi, Jatim).
Jawab: Pengamalan dalam Muhammadiyah adalah hasil
pemahaman bersama, bukan pemahaman perorangan. Untuk itu
mekanisme dalam ketarjihan, keputusan yang dilakukan oleh
Muhammadiyah secara menyeluruh oleh warga Muhammadiyah
seluruhnya kalau keputusan itu diputuskan oleh Muktamar Tarjih dan
ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah.
Terhadap yang belum diputuskan dalam Muktamar (sekarang
Musyawarah Nasional) dapat dimusyawarahkan dalam tingkat Wilayah
atau Daerah. Kalau tingkat wilayah telah mengadakan pembicaraan dan
terjadi kesepakatan dan ditanfidzkan oleh PWM setempat barulah menjadi
keputusan yang diamalkan oleh wilayah itu dengan melaporkan kepada
PP Muhammadiyah untuk dibicarakan dalam tingkat Nasional.
Mengenai hal yang ditanyakan, karena selama itu PDM Banyuwangi
mengamalkan empat rakaat-empat rakaat tanpa tasyahud awal dan
musyawarah belum sepakat untuk melakukan demikian pula hal itu PWM
Jawa Timur dan juga Muktamar Tarjih belum memutuskannya, maka
pengamalan tetap sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
9. Mengangkat Tangan Bagi Wanita
Tanya: Manakah yang benar, mengangkat tangan pada waktu
takbiratul-ihram dalam shalat bagi wanita, apakah setinggi/sejajar bahu
ataukah setinggi/sejajar telinga? Mohon penjelasan! (Saidatul Fitriyah,
SMPN I Gadingrejo, Lampung Selatan).
Jawab: Sebelum menjawab langsung pertanyaan saudara terlebih
dahulu dikemukakan petunjuk Rasulullah saw mengenai mengangkat
tangan pada saat-saat menunaikan shalat khususnya pada saat takbiratul-
ihram, seperti yang saudara tanyakan. Dalam Hadits Nabi saw yang
diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Ibnu ‘Umar dikatakan:
Artinya: Bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya sejajar
lurus dengan bahunya bila ia memulai shalat (takbiratul-ihram), bila
takbir hendak ruku’ dan bila mengangkat kepalanya dari ruku’ ia
mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan sami’allahuliman
hamidah rabbana lakal hamdu: dan tidak melakukan yang demikian
itu (mengangkat tangan) dalam (ketika hendak) sujud.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Malik ibn
al-Huwairits dikatakan:
Artinya: Bahwa Rasulullah saw, apabila takbir mengangkat kedua
tangannya sampai sejajar dengan kedua telinganya, begitu pula apabila
hendak ruku’ ia mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan
kedua telinganya; dan apabila mengangkat kepalanya dari ruku’
mengucapkan sami’allahuliman hamidah, ia melakukan yang demikian
itu juga (mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua
telinganya).
Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Wail
dikatakan:
Artinya: Sehingga kedua tangannya itu sejurus dengan bahunya,
serta kedua ibu-jarinya sejajar dengan kedua telinganya.
Hadits-hadits yang dikutip di atas itu menjelaskan:
Pertama, saat-saat mengangkat kedua belah tangan dalam shalat
yaitu, pada saat takbiratul-ihram, pada saat akan ruku’ dan pada saat
bangkit dari ruku’. Kedua, tatacara mengangkat kedua belah tangan,
yaitu mengangkat kedua belah tangan hingga sejajar/sejurus dengan bahu,
dan ibu-jari kedua belah tangan sejajar dengan kedua daun telinga.
Mengenai tatacara mengangkat tangan dalam shalat, khususnya
dalam takbiratul-ihram, menurut Hadits-hadits Nabi saw, seperti Hadits-
hadits yang dikutip di atas, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan. Dengan kata lain tatacara mengangkat kedua belah tangan
dalam takbiratul-ihram baik bagi pria maupun wanita sama saja
sebagaimana dijelaskan dalam Hadits-hadits di atas.
Mengenai hal ini, ditegaskan pula dalam Himpunan Putusan Tarjih
(HPT) halaman 82. Dalam buku PHT itu dikatakan: “Perhatian: Tidak
ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat
sebagai yang tersebut di atas.”
Sebagai kesimpulan dari jawaban atas pertanyaan yang saudara
ajukan adalah bahwa tatacara mengangkat kedua belah tangan pada saat
takbiratul-ihram bagi wanita sama dengan tatacara yang berlaku bagi
pria, yaitu mengangkat kedua belah tangan sehingga kedua belah telapak
tangan sejurus dengan bahu dan kedua ibu-jarinya sejajar dengan daun
telinga. Demikianlah jawaban kami.

