putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
MASALAH SHALAT JUM’AT
- Bacaan Shalat dan Khutbah dengan Selain Bahasa Arab
Tanya: a. Mohon diberikan dasar al-Qur’an dan hadits yang
menerangkan bahwa bacaan shalat harus dengan bahasa Arab. b.
Khutbah Jum’at merupakan satu rangkaian dengan shalat Jum’at padahal
dalam Khutbah Jum’at digunakan bahasa non Arab. Mohon diberikan
dasar al-Qur’an dan hadits tentang hubungan antara shalat Jum’at dan
Khutbah Jum’at menggunakan bahasa selain Arab itu. Apakah shalat
Jum’at yang khutbahnya menggunakan bahasa selain Arab itu sah?
(M.D. Ciptoraharjo, Karyawan SMA Muhammadiyah Bobotsari, Jl.
Kenanga RT. 02/RW. IV Gandasuli, Bobotsari, Purbalingga)
Jawab:Untuk pertanyaan pertama (a) dapat dijawab sebagai berikut:
Shalat merupakan masalah ta’abbudiah yang secara tegas kita
diperintahkan oleh Nabi saw supaya mengikuti cara-cara yang diajarkan,
sebagaimana sabda beliau yang dikutip dalam “pendahuluan kitab Shalat”
dalam HPT, yaitu:
Artinya: Shalatlah kamu sebagaimana kamu lihat aku shalat.
Dalalah hadits ini bersifat umum sehingga perintah mencontoh
Rasulullah saw dalam shalat itu meliputi baik gerak dan perbuatan shalat
maupun bacaan-bacaan yang diucapkan termasuk bahasa yang dipakai.
Didalam shalat kita membaca beberapa ayat al-Qur’an, khususnya
al-Fatihah yang menjadi salah satu rukun shalat. Nabi saw bersabda:
Artinya: Tidak sah shalat orang yang tidak membaca al-Fatihah
(Riwayat Al-Bukhari).
Beliau bersabda:
Artinya: Bacalah yang mudah dari ayat al-Qur’an.
Seperti yang ditegaskan dalam al-Qur’an sendiri, al-Qur’an itu
adalah berbahasa Arab. (QS. 42:7, 16:103, 26:195, 41:3, dan 44;12:2,
13:37, 20:113, 39:28, 43:3 dan 46:12). Ini artinya bahwa terjemahan al-
Quran bukanlah al-Qur’an. Jangankan terjemahan, rumusan dalam
bahasa Arab sendiri yang bermakna dengan al-Qur’an pun dinyatakan
bukan al-Qur’an. Karena kita diperintahkan membaca al-Qur’an dalam
shalat, maka tidaklah sah shalat yang didalamnya dibaca terjemahan al-
Qur’an atau terjemahan al-Fatihah atau juga redaksi lain dalam bahasa
Arab sekalipun semakna dengan al-Qur’an.
Memang ada riwayat seperti dikutip dalam kitab ushul terkenal
Taisirut Tahrir Juz III hlm. 4-5 yang menyatakan bahwa Imam Abu
Hanifah membenarkan orang melakukan shalat dalam terjemahan Persia,
bahkan sekalipun orang itu mampu membaca dalam bahasa Arab.
Pendapat ini seperti yang dinyatakan dalam kitab-kitab ushul Hanafi,
ditolak oleh ahli-ahli takhrij Hanafi. Bahkan mereka menyatakan bahwa
Abu Hanifah sendiri telah mencabut pendapatnya itu.
Apabila orang belum mampu membaca dalam bahasa Arab, maka
shalatnya cukup dengan membaca tahmid, takbir dan tahlil. Hal ini
diterangkan oleh sebuah Hadits panjang yang menceritakan bahwa
seorang laki-laki mengulangi shalatnya sampai tiga kali karena disalahkan
terus oleh Rasulullah saw. Setelah selesai mengulangi yang ke-3, orang
itu berkata kepada Rasulullah saw. Perlihatkanlah atau ajarkanlah
kepadaku cara shalat yang benar karena aku ini adalah manusia yang
bisa benar dan bisa salah, maka Nabi saw bersabda:
Artinya: Ya apabila engkau hendak mengerjakan shalat, maka
berwudhulah seperti yang diperintahkan Allah, kemudian bacalah
syahadat, lalu berqamatlah, kemudian bertakbirlah. Jika engkau ada
menghafal beberapa ayat al-Qur’an maka bacalah dia dan jika tidak
bertahmidlah, bertakbirlah dan bertahlil kepada Allah. Kemudian
rukuklah dan bertumakninahlah dalam rukuk itu, kemudian bangkitlah
dari rukuk dengan lurus, kemudian bersujudlah dengan sujud yang
betul, kemudian berdirilah. Apabila hal itu telah engkau lakukan maka
sempurnalah shalatmu dan jika ada yang engkau kurangi maka
berkurang pula (pahala) dari shalatmu. (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam
shahihnya, 1:274, Hadits no.545, sanadnya shahih. Diriwayatkan juga
oleh Abu Dawud, hadits no. 861 dari Rifa’ah Ibnu Rafi’i).
Dalam Hadits lain riwayat Ibn Khuzaimah juga dengan sanad hasan
dan riwayat Abu Dawud dinyatakan:
Artinya: Seorang lelaki datang kepada Nabi saw, lalu berkata:
Wahai Rasulullah saw, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang dapat
mengganti bacaan al-Qur’an karena aku tidak bisa membaca al-
Qur’an.
Maka Nabi saw bersabda. Ucapkanlah:
Ibnu ‘Abi Aufa (perawi Hadits itu) melanjutkan: lalu lelaki itu
menggenggam tangannya (untuk mencermati apa yang diajarkan oleh
Rasulullah) dan berkata: Ini adalah untuk Tuhanku, lalu apa untukku?
Rasulullah saw bersabda lagi: Ucapkanlah:
Ibnu Abi Aufa menyatakan lagi: lalu orang itu menggenggam
tangannya yang satu lagi, dan berdiri. (Shahih Ibnu Khuzaimah, I:273,
Hadits no. 544; Sunan Abi Dawud. I:220. Hadits no. 832)
Mengenai jawaban atas pertanyaan yang kedua sebagai berikut:
Dalam HPT dituntunkan: “Apabila tiba hari Jum’at, dirikanlah shalat
Jum’at dua rakaat dengan berjamaah. Sebelum shalat hendaklah imam
berkhutbah dua kali. Di dalam khutbah imam supaya membaca beberapa
ayat al-Qur’an dan memberikan peringatan-peringatan kepada orang
banyak. “Disini tidak dijelaskan bahwa khutbah merupakan rangkaian
shalat Jum’at. Akan tetapi sesungguhnya khutbah merupakan rangkaian
shalat Jum’at. Bahkan Jumhur Ulama fiqh berpendapat bahwa khutbah
adalah rukun dan syarat sahnya shalat Jum’at. Dalilnya adalah firman
Allah dalam surat al-Jumu’ah ayat 9.
Artinya: ...Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari
Jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah (dzikrillah)...
Ulama Jumhur tersebut menafsirkan dzikrillah dalam ayat tersebut
meliputi khutbah dan shalat. Justru shalat Jum’at itu diringankan menjadi
dua rakaat adalah karena khutbah,dan untuk mendengarkan pesan-pesan
peringatan. Lagi pula Rasulullah saw senantiasa berkhutbah pada shalat
Jum’at seperti dapat kita ketahui dalam bab-bab Jum’at pada kitab-
kitab hadits. Karena itu khutbah adalah wajib dan tidak sah pelaksanaan
ibadah Jum’at tanpa khutbah.
Kalau khutbah itu merupakan rangkaian dalam ibadah Jum’at,
sahkah apabila didalamnya digunakan bahasa selain Arab? Esensi dan
tujuan dari Khutbah adalah penyampaian pesan dan pemberian peringatan,
seperti tercermin dalam Hadits riwayat jamaah ahli Hadits, selain Bukhari
dan Tirmidzi:
Artinya: Rasulullah saw: berkhutbah berdiri dan duduk antara
dua khutbah, dan beliau membaca ayat-ayat dan memberi peringatan
kepada manusia.
Adapun tahmid, tasyahud dan shalawat bukanlah maksud utama
disyariatkannya khutbah melainkan tatakrama khutbah. Karena tujuan
utama adalah menyampaikan pesan dan memberi peringatan kepada
jamaah maka ia harus disampaikan dalam bahasa yang dapat mereka
pahami. Kalau tidak, tujuan utama tersebut tidak tercapai dan si khatib
belum menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan. Jadi karena itu
tidak masalah, dan tetap sah shalat Jum’atnya, apabila tidak menggunakan
bahasa Arab dalam khutbahnya, meskipun ia merupakan satu rangkaian
dengan shalat Jum’at yang harus dilakukan dalam bahasa Arab.
2. Shalat Tahiyatul Masjid Ketika Khutbah
Tanya: Pada saat khatib sedang berkhutbah, jamaah shalat Jum’at
harus mendengarkan khutbah dengan khusyuk. Bagaimana halnya
dengan orang yang baru datang/masuk ke masjid ketika khatib sedang
khutbah, lalu orang itu menunaikan shalat tahiyyatul masjid? Apakah
shalat tahiyyat yang ia lakukan itu tidak termasuk perbuatan yang sia-
sia, karena sudah tentu orang yang sedang melakukan shalat tahiyyatul
masjid itu tidak mendengarkan khutbah? Mohon penjelasan! (Mohammad
Ilyas, Maros, Sulawesi Selatan).
Jawab: Mendengarkan khutbah dengan khusuk itu diperintahkan
oleh syara’, sebagaimana tersebut dalam Hadits Nabi saw berikut ini:
Artinya: Dari Abu Hurairah ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah
saw bersabda: “Apabila engkau berkata kepada sahabat-sahabatmu
‘diam’ pada hari Jum’at padahal imam (Khatib) sedang berkhutbah
maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia”. (HR. al-Bhukari
dan Muslim dari Abu Hurairah)
Hadits ini menegaskan bahwa orang yang berkata-kata di waktu
khatib sedang berkhutbah walaupun menegur orang lain supaya tidak
berkata-kata misalnya, maka orang itu dipandang telah melakukan
kesalahan atau dianggap telah berbuat sia-sia.
Hadits tersebut juga dikuatkan lagi oleh Hadits lain yang
diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Ibnu ‘Abbas.
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa berkata-kata pada hari Jum’at padahal imam (khotib)
sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab
dan orang yang kepadanya ‘diam’ tidak ada baginya Jum’at. (HR.
Ahmad dari Ibnu ‘Abbas).
Kedua hadits di atas itu merupakan tuntunan Rasulullah saw yang
menjelaskan bahwa ketika sedang berkhutbah hendaknya makmum itu
mendengarkan dengan khusyuk, tidak boleh mengganggu makmum yang
lain. Begitu ketatnya keharusan bagi makmum untuk mendengarkan
khutbah, dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa menegur makmum
lain untuk tidak berkata-kata atau tidak mengganggu yang lain pun
dianggap sebagai perbuatan sia-sia yang terlarang.
Dalam hadits lain Rasulullah saw menjelaskan sebagai berikut:
Dari Abu Ayyub ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan mengenakan wangi-wangian
bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, lalu shalat seberapa
banyak menurut kehendaknya dan tidak mengganggu seseorang
kemudian berdiam diri sambil memperhatikan khutbah sejak ia datang
hingga berdiri shalat, maka perbuatan yang demikian itu menjadi
pembebas dosanya selama antara Jum’at hari itu dengan Jum’at
berikutnya”.
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, kemudian mendatangi shalat
Jum’at dan mengerjakan shalat sekedar kemampuannya serta ia diam
mendengarkan imam berkhutbah sampai selesai. Lalu mengerjakan
shalat Jum’at bersamanya, maka dia diampuni dosa-dosanya antara
Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari”. (HR.
Muslim)
Hadits-hadits terakhir inipun pengertiannya sama dengan Hadits-
hadits sebelumnya, yaitu menunjukkan adanya keharusan bagi makmum
untuk mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib.
Adapun mengenai shalat tahiyyatul masjid ketika khatib sedang
berkhutbah bagi makmum yang baru datang ditunjukkan pula oleh hadits
Rasulullah saw berikut ini:
Dari Jabir ia berkata: Pada suatu hari Jum’at ada seorang masuk
ke masjid, pada saat itu Rasulullah saw sedang berkhutbah, lalu Rasulullah
saw bertanya (kepada orang itu): “Sudahkah kamu shalat? “Orang itu
menjawab:”Belum”. Kemudian Rasulullah saw bersabda “Berdirilah dan
shalatlah dua rakaat”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Jabir).
Dalam Hadits lain diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Apabila pada hari Jum’at salah seorang dari kamu datang pada
waktu imam sedang khutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat
dan hendaknya agar dipercepat”. (HR. Muslim, Ahmad dan Abu
Dawud).
Berdasarkan kedua Hadits di atas, jelaslah bahwa shalat tahiyatul
masjid ketika khatib sedang berkhutbah bagi makmum yang baru datang
itu disyariatkan. Dalam hadits di atas ditegaskan bahwa orang yang baru
saja masuk masjid pada saat Nabi saw, sedang berkhutbah oleh Nabi saw
disuruh shalat tahiyatul masjid. Memperhatikan kedua hadits itu, maka
dapatlah disimpulkan khatib boleh menegur sesorang makmum bila perlu.
Orang yang ditegur boleh menjawab sekedar perlu. Shalat tahiyatul masjid
disyariatkan walaupun pada saat khatib sedang berkhutbah.
Sepintas lalu mungkin kedua Hadits di atas dianggap bertentangan
dengan Hadits-hadits sebelumnya yang menegaskan bahwa makmum
harus mendengarkan khutbah dengan khusyuk. Akibatnya mungkin ada
orang yang berupaya untuk melakukan pentarjihan (memilih dalil mana
yang lebih kuat) dan kesimpulannya bisa saja bahwa kedua Hadits di
atas tidak dapat dijadikan hujah karena bertentangan dengan Hadits-
hadits yang lebih kuat yang menegaskan bahwa makmum harus
mendengarkan khutbah dengan khusyuk, sebagaimana diungkapkan oleh
penanya.
Kalau kita perhatikan dengan seksama, kedua hadits di atas itu tidak
bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya. Kedua Hadits di atas itu
merupakan satu kekhususan dari hadits-hadits sebelumnya yang bersifat
umum. Dengan kata lain kedua Hadits di atas bersifat khusus, sedangkan
pada saat khatib berkhutbah tidak termasuk sia-sia yang dapat mengurangi
nilai ibadah Jum’at. Justru sebaliknya, makmum yang baru datang
diharuskan oleh Nabi saw, shalat tahiyatul masjid betapapun khatib sedang
berkhutbah. Dengan demikian kedua Hadits di atas dengan Hadits-hadits
sebelumnya dapat dikompromikan. Sekali lagi shalat tahiyatul masjid pada
saat khatib sedang berkhutbah bagi makmum yang baru datang bukanlah
perbuatan sia-sia, tetapi sebaliknya merupakan perbuatan ibadah yang
diperintahkan oleh syara’. Wallahu a’lam bishshawab.
3. Membaca Shalawat Pada Saat Duduk Antara Dua Khutbah
Tanya: Di suatu masjid, pada saat seseorang khatib duduk di antara
dua khutbah, biasanya para jamaah menyambutnya dengan membaca
shalawat Allahumma shalli’ala Muhammad. Apakah yang demikian ini
ada perintahnya dari agama, adakah tuntunannya dalam al-Qur’an atau
al-Hadits? (Arsyad HAR., Desa Bara, Kab, Dompu, NTB).
Jawab: Kami belum menemukan dalil, baik ayat al-Qur’an maupun
al-Hadits yang memerintahkan agar pada saat khatib duduk antara dua
khutbah para jamaah membaca shalawat. Atau ada seseorang diantara
jamaah (yang biasanya disebut bilal) membacakan shalawat dengan suara
yang nyaring maupun pelan, baik secara sendirian maupun diikuti jamaah
yang lain.
Ada beberapa Hadits Nabi saw yang kami jumpai, namun tidak
berisi perintah untuk membaca shalawat secara khusus pada saat khatib
duduk diantara dua khutbah. Hadist-hadits itu adalah sebagai berikut:
Dari Jabir Ibnu Samirah ia berkata: “Adalah Rasulullah saw
berkhutbah sambil berdiri dan duduk diantara dua khutbah, dan
membaca beberapa ayat al-Qur’an dan memberi peringatan kepada
orang banyak”. (HR. Jamah kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidziy dari
Jabir).
Dari Ibnu’Umar ia berkata: “Adalah Nabi saw berkhutbah pada
hari Jum’at sambil berdiri, lalu duduk dan kemudian berdiri lagi,
sebagaimana dilakukan oleh orang-orang sekarang.” (HR. Jamaah
dari Ibnu ‘Umar).
Kedua Hadits di atas menegaskan tentang adanya duduk diantara
dua khutbah Jum’at, tapi tidak sama sekali menyebutkan adanya
keharusan membaca shalawat pada saat khatib sedang duduk diantara
dua khutbah itu. Dalam Hadits-hadits itu hanya ditunjukkan bahwa khatib
hendaknya duduk diantara dua khutbah. Adapun bagaimana sikap
makmum pada saat itu tidak dijelaskan.
- Mengamini Doa Khatib
Tanya: Bagaimana hukumnya mengamini khatib yang sedang
membacakan doa dalam khutbah Jum’at? Mohon penjelasan. (Djuremi,
Ds. Sumber, Kec. Menden, Kab. Blora).
Jawab: Doa yang dibaca oleh khatib ketika ia berkhutbah itu
termasuk dalam rangkaian khutbah Jum’at itu sendiri. Oleh karena itu
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan khutbah Jum’at,
berlaku pada saat khatib itu membaca doa. Diantara ketentuan yang
dituntunkan oleh Rasulullah saw pada saat pelaksanaan khutbah Jum’at
adalah ketentuan yang ditetapkan bagi makmum. Makmum atau jamaah
shalat Jum’at diharuskan mendengarkan khatib pada saat itu sedang
melakukan khutbah. Hal ini ditegaskan dalam Hadits Rasulullah saw
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu
Hurairah:
Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw
bersabda: “Apabila engkau berkata kepada sahabat-sahabatmu ‘diam’
pada hari Jum’at padahal imam (khotib) sedang berkhutbah, maka
sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia”. (HR. Al-Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah). (Shahih Muslim, I:338, Shahih Bukhariy,
I:166)
Hadits ini menegaskan bahwa orang yang berkata-kata di waktu
khatib sedang khutbah walaupun menegur orang lain supaya tidak
berkata-kata misalnya, maka orang itu dipandang salah, dan dianggap
telah berbuat sia-sia.
Hadits tersebut di atas juga ditegaskan lagi oleh Hadits lain yang
diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa berkata-kata di hari Jum’at padahal imam/khotib sedang
berkhutbah maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab; dan
orang yang berkata kepadanya ‘diam’ tidak ada baginya “Jum’at”.
(HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas). (Musnad Ahmad bin Hanbal, III:326;
Hadits no. 2033).
Dua hadits di atas yang merupakan tuntunan dari Rasulullah saw,
sudah cukup menjelaskan bahwa ketika khatib sedang berkhutbah,
termasuk sedang membaca doa, makmum harus mendengarkan dengan
khusyuk tidak boleh mengeluarkan kata-kata, termasuk kata-kata amin
itu sendiri. Pada saat khatib berdoa, kewajiban makmum adalah
mendengarkannya bukan mengamininya dengan mengeluarkan kata-kata
amin, sebab hal ini juga akan membuat gaduh atau akan mengakibatkan
apa yang diucapkan oleh khatib tidak jelas dapat didengar. Itulah sebabnya,
maka ada ulama yang mengatakan:
Sedangkan mengaminkan (mengucapkan ‘amin’) secara nyaring
(ketika khatib sedang membaca doa dalam khutbahnya) lebih utama
ditinggalkan, sebab bisa menghalangi pendengaran dan mengganggu
orang-orang yang hadir (makmum).
Dapatlah disimpulkan bahwa ketika khatib sedang membaca doa
dalam khutbahnya, hendaknyalah makmum mendengarkan dengan
khusyuk dan tidak perlu mengucapkan kata-kata ‘amin’ dengan suara
nyaring.
5. Ucapan Sawwu Shufufakum Dalam Shalat Jum’at
Tanya: Seseorang pada shalat Jum’at sewaktu berdiri untuk
menunaikan shalat mengucapkan sawwu shufufakum (luruskan shafmu),
apakah shalat Jum’atnya sah atau tidak? Mohon penjelasan. (Zul Mabrur,
BA., Kepala KUA Kecamatan Belintang. Kabupaten OKU, Sumatera
Selatan).
Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu
perlu dikemukakan beberapa Hadits Rasulullah saw tentang taswiyah
ash-shufuf sebagaimana saudara tanyakan di atas. Diantara Hadits-hadits
tersebut adalah:
Hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dan imam Muslim
dari Anas ra.:
Artinya: Dari Anas ra. bahwa Nabi saw telah bersabda:
“Ratakanlah (luruskanlah) shafmu karena meratakan (meluruskan)
shaf itu termasuk sebagian dari kesempurnaan shalat”.
Hadits riwayat imam al-Bukhari dan imam Muslim dari Anas ra.:
Artinya: Dari Anas ra. Rasulullah saw menghadapkan mukanya
kepada kita (makmum) sebelum bertakbir (takbiratul ihram) seraya
bersabda: “Rapatkanlah dan luruskanlah (shafmu)”.
Berdasarkan Hadits di atas jelaslah bahwa dalam shalat jamaah
Jum’at sebelum dimulai shalat imam dianjurkan untuk terlebih dahulu
mengingatkan jamaahnya (makmumnya) agar meluruskan dan
merapatkan shafnya. Meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat
berjamaah itu sangat penting, sebab sebagaimana dijelaskan dalam Hadits
atau sabda Rasulullah saw di atas, ia merupakan kesempurnaan dari
pelaksanaan shalat itu sendiri.
Arti penting dari meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat
jamaah itu lebih dijelaskan lagi dalam Hadits Rasulullah saw yang
diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Umamah di bawah ini:
Artinya: Dari Abu Umamah ra ia berkata: Rasulullah saw lebih
bersabda: “Ratakanlah (luruskanlah) shafmu, luruskanlah dua bahumu
dan berlunak-lunak di samping saudara-saudaramu. Dan penuhilah
tempat yang terluang, sebab syaitan itu masuk di antaramu sebagaimana
halnya anak kambing, yaitu anak kambing yang masih kecil”.
Untuk mencapai kesempurnaan dalam shalat berjamaah dengan
meluruskan dan merapatkan shaf itu, Rasulullah telah memberikan
petunjuk tentang pengaturan shaf itu sebagaimana tersurat dalam
sabdanya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud,
an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Anas ra.
Artinya: Dari Anas ra. bahwa Rasulullah saw telah bersabda:
“Penuhilah lebih dahulu shaf yang pertama, kemudian shaf yang
berikutnya. Jika ada shaf yang kurang penuh (tidak penuh), hendaknya
shaf yang tidak penuh itu shaf yang paling belakang.”
Itulah tuntunan Rasulullah saw berkaitan dengan pengaturan shaf
dalam shalat berjamaah, termasuk shalat jamaah Jum’at.
Pertanyaan saudara seperti tersebut di atas, barangkali dikaitkan
dengan pendapat bahwa antara khutbah dengan shalat jum’at itu adalah
merupakan rangkaian dalam ibadah Jum’at, sehingga imam sebelum
menunaikan shalat Jum’at mengucapkan sawwu shufufakum (luruskan
shafmu) berarti memasukkan sesuatu ke dalam rangkaian ibadah
Jum’at. Apakah dengan demikian shalat Jum’at itu sah atau tidak?
Jamaah shalat Jum’at tidak berbeda dengan jamaah shalat lain.
Shalat Jum’at adalah shalat dua rakaat, dimulai dengan takbiratul ihram
dan diakhiri dengan salam. Dua rakaat itu adalah shalat yang sempurna
bukan qashar. Oleh karena itu apabila imam sebelum takbiratul ihram
mengucapkan kata-kata tersebut di atas, maka hal itu tidak termasuk
dalam shalat jamaah yang dua rakaat itu sendiri, tetapi di luar shalat
sebab mulainya shalat jamaah dua rakaat itu adalah takbiratul ihram.
Dengan demikian shalat jamaah Jum’atnya sah. Betapapun khutbah dan
shalat jamaah Jum’at itu merupakan satu rangkaian ibadah Jum’at, namun
Rasulullah saw memberikan tuntunan agar imam mengingatkan jamaah
(makmum) untuk meluruskan dan merapatkan shaf, sebagaimana
dijelaskan dalam Hadits-hadits di atas. Dengan demikian tindakan imam
demikian itu tidak membatalkan shalat Jum’at.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan:
- Shaf yang lurus, dan rapi dalam shalat jamaah Jum’at merupakan
salah satu kesempurnaan shalat jamaah. - Rasulullah saw memberikan tuntunan agar imam mengingatkan
jamaah (makmum) untuk meluruskan dan merapatkan shaf sebelum
memulai shalat jamaah. - Shalat jamaah Jum’at yang didahului (sebelum shalat dimulai)
oleh ucapan imam sawwu shufufakum (atau ungkapan lain yang
semakna) tetap sah. - Bacaan Surat Pada Shalat Jum’at
Tanya: Dalam HPT disebutkan bahwa dalam shalat Jum’at
hendaknya imam membaca surat “SABBIHISMA” sesudah surat Fatihah
pada rakaat pertama dan surat “HAL ATAAKA” pada rakaat kedua.
Apakah hal itu wajib sehingga kalau membaca surat lain tidak boleh dan
tidak sah, ataukah boleh surat lain seperti surat Jum’at misalnya? Mohon
penjelasan dan dalilnya (Sugito, Babatan II Yogyakarta).
Jawab: Dalam HPT dituntunkan demikian memang didasarkan
kepada yang diamalkan Nabi, sesuai yang tersebut dalam dalil (halaman
- HPT diriwayatkan oleh segolongan ahli Hadits kecuali Al-Bukhari
dan Ibnu Majah dari sahabat an-Nu’man bin Basyir.
Artinya: Nabi selalu membaca dalam kedua shalat Hari Raya
dan shalat hari Jum’at surat ‘SABBIHISMA RABBIKAL A’LAA” dan
surat “HAL ATAAKA HADIETSUL GHASYIYYAH” (selanjutnya
berkata Nu’man bin Basyir). Dan apabila berkumpul Hari Raya dan
Jum’at pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua
shalat (HR. Al Jama’ah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadits di atas, dapat dipahami bahwa Nabi selalu dalam
shalat Jum’at dan shalat ‘Idain membaca surat di atas, bahkan kalau
terjadi Hari Raya dan di hari Jum’at juga Nabi membaca kedua surat
itu. Namun demikian tidaklah boleh menetapkan bahwa kalau tidak
membaca surat tersebut tidaklah shah.
Dalam al-Qur’an secara umum dianjurkan ketika membaca ayat
dalam shalat adalah ayat-ayat yang mudah dibaca. Demikian tersebut
pada ayat 20 surat Al Muzammil yang berbunyi:
Artinya: Karena itu bacalah apa yang mudah dari al-Qur’an.
Ayat tersebut mempunyai makna umum kebolehan untuk membaca
al-Qur’an baik di luar shalat maupun khususnya dalam shalat, baik shalat
malam maupun siang.
Dalam pada itu khususnya dalam shalat Jum’at pernah Nabi
membaca surat selain kedua surat “SABBIHIS dan HAL ATAAKA”
seperti disebutkan dalam riwayat Ahmad dan Muslim dan Abu Dawud
dan Nasaiy dari Ibnu ‘Abbas seperti tersebut di bawah ini:
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas diriwayatkan bahwa Nabi saw membaca
dalam shalat Shubuh di hari Jum’at surat “ALIF LAAM MIEM
TANZIL” dan surat “HAL ATAA ‘ALAL INSAANI” dan dalam shalat
Jum’at membaca surat ‘Al-Jum’ah’. (HR. Ahmad dan Muslim dan Abu
Dawud).
Hadits ini riwayat sekelompok ahli Hadits kecuali al Bukhari dan
an Nasaiy, dari ‘Abdullah bin Abi Rafi’ meriwayatkan senada, seperti di
bawah ini:
Artinya: Dari ‘Abdullah bin Rafi’, ia berkata: “Marwan menunjuk
pengganti dirinya (sebagai imam shalat) di Madinah kepada Abu Hurairah
dan Marwan dikala ia pergi ke Mekkah. Maka shalat bersama kami (sebagai
imam) di hari Jum’at ialah Abu Hurairah. Di Kota itu Abu Hurairah sesudah
membaca surat al-Jum’at (pada rakaat pertama) membaca surat al-
Munafiqun pada rakaat kedua. Maka aku (Abdullah) berkata kepadanya
ketika selesai shalat: Engkau membacanya (dua surat) seperti ‘Ali bin Abi
Thalib membacanya di Kufah. Berkata (Abu Hurairah): “Aku mendengar
Rasulullah membaca kedua surat itu (al-Jum’at dan al-Munafiqun) di shalat
Jum’at. (HR. Al-Jama’ah kecuali al-Bukhari dan An-Nassaiy).
Kesimpulannya, Nabi dalam shalat Jum’at kebanyakan membaca
surat “SABBIHIS” dan surat “HAL ATAAKA”, tetapi membaca surat
lain yakni “AL-JUM’AH” dan “AL-MUNAFIQUN”. Ini menunjukkan
bahwa seyogyanya membaca surat ‘SABBIHIS” dan ‘HAL ATAAKA”
dalam shalat Jum’at, tetapi juga boleh membaca surat yang lain,
khususnya yang dibaca Nabi ketika shalat Jum’at, yakni surat “AL-
JUM’AH dan AL-MUNAFIQUN”.
7. Shalat Sunat Sesudah Shalat Jum’at
Tanya: a. Dalam HPT disebutkan bahwa sesudah shalat Jum’at
supaya melakukan shalat sunat empat rakaat atau dua rakaat. Pertanyaan
saya, bagaimana mengerjakannya, apakah di rumah atau di masjid? b.
Apa dasarnya dalam melakukan shalat sunat sesudah shalat Jum’at itu
pindah dari tempat semula? Mohon penjelasan. (Suhadi Ahmad,
Pandangrejo, Lampung Selatan).
Jawab: Sesudah shalat Jum’at dituntunkan untuk melakukan shalat
sunat empat rakaat atau dua rakaat. Adapun dasar tuntunan tersebut
ialah:
a. Dasar shalat sunnat empat rakaat
-
Hadits riwayat jama’ah ahli hadits kecuali Bukhari, dari Abu
Hurairah.
Artinya: Dari Abu Hurairah, diriwayatkan dari Nabi saw bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu telah selesai mengerjakan shalat
Jum’at maka hendaklah shalat sunnat empat rakaat sesudahnya.”
(HR. Jamaah kecuali Bukhari). -
Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud At-Tirmidzi, berdasarkan
lafadl Abu Dawud dan At-Tirmidzi sabda Nabi berbunyi:
Artinya: Barangsiapa sesudah shalat Jum’at maka lakukan shalat
empat rakaat. (HR. Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Pada kedua hadits tersebut tidak diterangkan bahwa empat rakaat
itu dipisahkan melakukannya menjadi dua rakaat dua rakaat karena kita
amalkan keumuman Hadits tersebut dengan empat rakaat itu sekaligus.
Adapun di mana shalat itu dilakukan, apakah di masjid atau di rumah,
tidak disebutkan tempatnya, menjadi mutlaq, dapat di masjid dan dapat
pula di rumah. Tetapi kalau diamalkan di rumah, akan bertentangan
dengan hadits riwayat Jamaah dari Ibnu Umar bahwa Nabi mengerjakan
shalat sesudah Jum’at dua rakaat sebagai point b di bawah.
b. Dasar shalat sunnat sesudah Jum’at dua rakaat, ialah hadits
riwayat Jamaah dari Ibnu ‘Umar.
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar ra ia menerangkan bahwa Nabi saw
sehabis shalat Jum’at lalu shalat sunnat dua rakaat di rumahnya. (HR.
Jamaah dari Ibnu ‘Umar).
Hadits riwayat Jamaah dari Ibnu ‘Umar itu menjelaskan tentang
perbuatan Nabi yakni shalat sunnat sesudah Jum’at dua rakaat dengan
dikaitkan dengan melakukannya di rumah. Sedang menurut riwayat
Jama’ah dari Ibnu Hurairah berupa perintah nabi yang tidak dibatasi
(dikaitkan) dengan tempat. Dalam pengamalan, agar tidak terjadi ta’arudl
(pertentangan) maka dilakukan pengumpulan pemahaman kedua
pengertian hadits-hadits di atas dengan terinci.
a. Pengamalan shalat sunnat sesudah shalat Jum’at empat rakaat
bila dilakukan di masjid.
b. Pengamalan shalat sunnat sesudah shalat Jum’at dua rakaat,
jika dilakukan di rumah.
Selanjutnya mengenai dasar pengamalan berpindah tempat ketika
ketika shalat sunat seperti yang anda saksikan, adalah riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Majjah dari Al-Mughirah bin Syu’bah dan riwayat
Ahmad dari Abu Hurairah. Terhadap kedua riwayat itu ada kritiknya.
Pada riwayat Ibnu Majjah dan Abu Dawud dari Al Mughirah ada seorang
perawi yakni ‘Atha’ yang menurut tahun kelahirannya tidak dapat
bertemu dengan Al Mughirah yang meninggal pada tahun kelahiran
‘Atha’. Sedang terhadap riwayat Ahmad dari Abu Hurairah ada
kelemahannya yakni adanya seorang perawi yang bernama Ibrahim bin
‘Ismail yang tidak terkenal, demikian penilaian Abu Hatim ar Razi.
8. Shalat Dzuhur Pengganti Shalat Jum’at
Tanya: Menurut Hadits nomor 30 pada bab Jum’at dalam HPT
setiap orang Islam wajib shalat Jum’at berjamaah kecuali empat golongan:
hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit. Menurut
sebagian ulama, pada hari Jum’at tidak ada shalat Dzuhur sehingga
orang-orang yang berhalangan menghadiri shalat Jum’at berjama’ah
(baik empat golongan yang disebut dalam Hadits di atas maupun yang
lainnya) wajib menunaikan shalat Jum’at dua rakaat di rumah atau
dimanapun mereka berada, tanpa khutbah. Mohon penjelasan.
(Baharudin Zein, Da’i LDK Muhammadiyah untuk Rimbo Bujang,
Bungo Tebo, Jambi).
Jawab: Sebelum menjelaskan langsung pertanyaan saudara, terlebih
dahulu kami kutipkan kembali Hadits yang saudara tunjukkan dalam
pertanyaan saudara. Hadits tersebut berbunyi:
Artinya: Nabi saw. telah bersabda: “Shalat Jum’at itu adalah
suatu hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dengan
berjama’ah, kecuali empat golongan, yakni: hamba sahaya, perempuan,
anak kecil dan orang sakit”.
Hadits ini menjelaskan bahwa hamba sahaya, perempuan, anak
kecil dan orang sakit tidak wajib menunaikan shalat Jum’at berjama’ah.
Namun dalam Hadits ini tidak dijelaskan tentang shalat apa yang harus
mereka (empat golongan orang itu) tunaikan, apakah shalat Jum’at dua
rakaat sendirian di rumah atau di tempat lain tanpa khutbah, ataukah
shalat Dzuhur empat rakaat? Inilah persoalan yang saudara penanya
kemukakan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut dengan empat
golongan orang seperti tersebut dalam Hadits di atas, tetapi juga berkaitan
dengan orang-orang yang tidak dapat menghadiri shalat Jum’at berjamaah
karena uzur.
Persoalan sebagaimana saudara penanya kemukakan itu sebenarnya
pernah ditanyakan seseorang kepada kami dan kami telah memberikan
jawabannya secara ringkas. Jawaban kami kemudian dimuat dalam buku
Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 75. Memang sampai sejauh ini
kami belum menemukan baik ayat al-Qur’an maupun al-hadits yang
secara langsung menjelaskan tentang shalat apa yang harus ditunaikan
oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at berjamaah. Untuk
itu maka jawaban telah pernah kami berikan atas pertanyaan seseorang
tersebut di atas masih tetap kami pegangi.
Jawaban yang telah pernah kami kemukakan itu adalah bahwa
bagi orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menunaikan Shalat
Jum’at berjamaah dan orang-orang yang berhalangan menunaikan Shalat
Jum’at berjamaah dikembalikan kepada hukum asal. Sebelum diwajibkan
Shalat Jum’at berjamaah yang diwajibkan itu adalah Shalat Dzuhur empat
rakaat. Oleh karena itu, maka bagi orang-orang yang tidak menunaikan
Shalat Jum’at berjamaah karena memang mereka tidak diwajibkan atau
karena mereka berhalangan menurut syara’, maka haruslah mereka itu
menunaikan Shalat Dzuhur. Demikian jawaban kami.

