putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat
MASALAH SHALAT SUNAT
- Doa Iftitah Shalat Lail
Tanya: Doa iftitah untuk shalat fardhu sudah jelas keterangannya
dalam Hadits-hadits saw, tetapi doa iftitah untuk shalat lail atau shalat
tarawih belum jelas. Apakah doa iftitah yang berbunyi "wajjahtu wajhiya"
dan seterusnya sehingga "wa atubu ilaik" khusus untuk shalat lail? Mohon
penjelasan. (Fajar Mutaqqin, Metro, Lampung Tengah)
Jawab: Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) diterangkan
dua macam bacaan doa iftitah yang kedua-duanya dapat digunakan dalam
shalat fardhu. Bacaan doa iftitah pertama didasarkan pada Hadits yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Adalah Rasulullah saw, diam
sebentar antara takbir (takbiratul ihram) dan bacaan (al-Fatihah).
Lalu saya bertanya: Wahai Rasulullah engkau diam antara takbir dan
bacaan al-Fatihah, apa yang engkau baca? Beliau menjawab: Saya
membaca "Wahai Tuhan! Jauhkanlah antara aku dan dosa-dosaku,
sebagaimana engkau jauhkan antara Timur dan Barat. Wahai Tuhan!
Bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana bersihnya pakaian
putih dari kotoran. Wahai Tuhan! Sucikanlah aku dari dosa-dosaku
dengan air, salju, dan embun.” (HR. Bukhari Muslim)
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim bab Ad-du'a fi shalah al-
lail wa qiyamah. Dalam kitab Shahihnya itu Imam Muslim tidak
menegaskan bahwa bacaan doa iftitah sebagaimana tersebut adalah
Hadits itu khusus untuk shalat lail saja. Hanya saja Hadits itu memang
diletakkan bersama-sama dengan Hadits-hadits lain di bawah judul ad-
du'a fi shalah al-lail (doa-doa dalam shalat malam). Dalam Bulugh al-
Maram, Ibnu Hajar al-'Asqalany menyebutkan bahwa dalam riwayat
lain, dari Imam Muslim juga, dikatakan bahwasanya doa iftitah tersebut
diucapkan Nabi saw pada shalat lail. Meskipun begitu Muhammad bin
Ismail ash-Shan'any dalam kitab Subul as-Salam syarh kitab Bulugh
al-Maram menyebutkan bahwa menyusunan Bulugh al-Maram menukil
juga pendapat asy-Syafi'i dan Ibnu Khuzaimah dalam at-Talkish yang
mengatakan bahwa bacaan doa iftitah itu untuk shalat fardhu. Dengan
demikian bahwa bacaan doa iftitah sebagaimana tersebut dalam Hadits
di atas itu tidak dikhususkan hanya untuk shalat lail saja, tetapi juga bisa
untuk shalat fardhu. Demikian pula bacaan doa iftitah pada shalat lail
tidak hanya yang disebutkan dalam Hadits saja, tetapi juga dapat
menggunakan bacaan lain yang terdapat dalam Hadits-hadits lain seperti
bacaan doa iftitah yang pertama dalam Hadits riwayat al-Bukhari. Wallahu
a'lam.
2. Shalat Iftitah Jahr atau Sir
Tanya: Dalam SM No.4/77/92 hal. 26 juga Tim menjelaskan shalat
iftitah itu berjamaah, tetapi juga dijelaskan apa jahr apa sir. Kalau jahr
kapan makmum membaca Fatihah dan kalau sir tidak lazim shalat
berjamaah (tarawih) imam membaca sir (Barmawi Barlian. Pampangan
OKI Sumsel)
Jawab: Dalam HPT memang tidak ditegaskan apakah jahr apakah
sir dalam melakukan shalat iftitah. Melihat dalil yang ditakhrijkan at-
Thabrany dari Khuzaifah bin al-Yaman yang makmum kepada Nabi dan
Khuazaifah dapat menangkap dengan jelas bacaan Nabi ketika membaca
Subhana Dzil Mulki wal Malakut dan seterusnya, menjadi indikasi bahwa
shalat Nabi dilakukan dengan jahr. Namun berdasarkan riwayat Bukhari
dan Muslim dalam Kitab Af'alul'ibad, shalat malam Nabi kadang-kadang
sir juga. Maka dalam hal shalat iftitah ini dapat dilakukan jahr. Kalau
dilakukan jahr bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala
imam membaca Fatihah secara jahr. Karena setelah makmum membaca
Fatihah secara sir selesai kemudian segera mendengarkan dengan
sungguh-sungguh bacaan Fatihah.
3. Shalat Iftihah Berjamaah
Tanya: Dalam tuntunan disebutkan bahwa shalat iftitah sebelum
shalat malam dilakukan sendiri, dapatkah dilakukan berjamaah? (PDM
Surabaya)
Jawab: Menurut Hadits riwayat ath-Thabrani dalam al-Ausath dari
Khudzaifah bin al-Yaman, seperti tersebut dalam HPT halaman 350 boleh
melakukan shalat iftitah dengan berjamaah.
4. Menjadi Imam tarawih
Tanya: Bagaimanakah menjadi imam shalat tarawih, apakah
berbeda dengan imam shalat berjamaah? Mohon tuntunannya. (Moh.
Maksum, Tawang rejo, Kec. Binangun Kab. Blitar)
Jawab: Menjadi imam shalat tarawih sama dengan menjadi imam
shalat berjamaah lainnya. Dalam HPT ada beberapa Hadits yang dapat
dibaca dalam hal yang berhubungan dengan menjadi imam ini. Dan untuk
jelasnya dapat dibaca pada HPT cetakan III halaman 116 yang dalilnya
ada pada halaman 130 dan 131. Barangkali di antara pembaca ada yang
belum memiliki HPT, di samping menyebutkan bahwa dalam penetapan
hukum Muhammadiyah HPT bersumberkan al-Qur'an dan Hadits shahih.
Maka tidak ada salahnya dalam rangka pemahaman persoalan imam
shalat dikemukakan beberapa Hadits yang berada dalam HPT maupun
di luar HPT.
a. Yang utama menjadi imam ialah orang yang baik bacaannya,
maksudnya bacaan al-Qur'an. Kalau ada dua yang baik bacaan al-
Qur'annya, maka yang lebih mengerti tentang Hadits-hadits Rasulullah
saw. Kalau pengetahuan tentang Hadits maka yang lebih tua usianya.
Demikianlah dapat kita fahami dari Hadits riwayat Ahmad dan Muslim
dari 'Uqbah bin Amir.
Artinya: Diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amr. ia berkata:"Bersabda
Rasulullah saw: "Diimami kaum oleh yang banyak (pandai) membaca
Kitabullah (yang banyak hafalan al-Qur'an). Jika mereka pandai
bersamaan dalam soal bacaan hendaknya diimami oleh yang terpandai
dalam urusan sunnah. Jika dalam urusan sunnah sama pula
kepandaiannya, maka hendaklah diimami oleh yang dahulu hijrah.
Jika dalam hijrahnya sama juga maka kaum itu hendaknya diimami
oleh yang lebih tua. Dan janganlah pula seseorang duduk di rumah
orang (lain) itu atas tempat kemulyaannya (tertentu) kecuali atas
izinnya." (HR. Bukhari-Muslim)
b. Apa yang dilakukan imam dalam memimpin shalat makmum
- Imam berdiri di muka makmum, di bahagian tengah makmum
kalau lebih seorang makmum. Kalau seorang makmum, makmum berada
di sisi kanannya.
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir r.a. ia berkata: "Nabi saw berdiri
untuk shalat maghrib, lalu saya datang dan berdiri di sebelah kirinya,
beliau menarik saya serta menjadikan saya di sebelah kanannya. Lalu
datang seorang teman saya, lalu kami berdiri di belakang Nabi. Di
kala itu Nabi saw shalat hanya memakai selembar kain yang beliau
sandangkan ujungnya." (HR. Ahmad)
Hadits seperti ini didapati pula dalam shahih Muslim dan sunan
Abu Dawud dengan susunan kata yang lebih panjang.
2. Imam menghadap makmum dan meluruskan shaf sebelum
takbir.
Artinya: Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: "Rasulullah saw
menghadapi kami dengan mukanya sebelum ia bertakbir, lalu bersabda:
"Taraashshuu wa'tadiluu" (berdirilah kamu dan rapat-rapatlah dalam
shafmu itu)" (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: Dari Anas bin Malik ia berkata : "Bahwasanya Nabi
saw bersabda:"Perbaikilah (luruskanlah) shaf-shafmu karena lurusnya
shaf ini adalah dari kesempurnaan shalat" (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah tentang keterangan pokok menjadi imam dalam shalat
pada umumnya termasuk shalat rawatib, yang selanjutnya dapat dibaca
tentang tuntunan bagaimana melakukan shalat lail atau shalat tarawih.
5. Bacaan Surat-surat Khusus dalam Shalat Witir
Tanya: Biasanya di masjid kami dalam melakukan shalat witir pada
rakaat pertama dan kedua imam membaca surat sekehendaknya dan
pada rakaat ketiga imam membaca tiga surat sekaligus (al-Kafirun, al-
Ikhlas dan an-Naas). Hal ini berbeda dengan yang dituntunkan oleh
HPT. Mohon penjelasan. (Yasir, Jl. Pendidikan No.2 Raha, Sulawesi
Tenggara)
Jawab: Membaca al-Qur'an memang baik, tetapi perlu kita pahami
dan sadari bahwa masalah ibadah mahdah --dalam hal ini shalat witir--
perlu mencontoh apa yang telah dilakukan dan dituntunkan oleh
Rasulullah. Menurut yang dituntunkan Nabi, rakaat pertama membaca
surat al-A'la, rakaat kedua al-Kafirun dan rakaat ketiga al-Ikhlas. Hal ini
bisa kita baca dalam Himpunan Putusan Tarjih pada halaman 350.
Hadits yang dijadikan dasar dalam Himpunan Putusan Tarjih di
atas sebagai berikut:
Artinya: Dari Ubai Ibnu Ka'ab yang menceritakan bahwa Nabi
saw pada shalat witir ia membaca: "Sabbihisma rabbikal a'la" dan
"Qul ya ayyuhal kafirun" pada rakaat kedua dan "Qul huwalla-hu
ahad" pada rakaat ketiga." (HR. Nasai dan Tirmidzi)
Dengan memperhatikan Hadits di atas, maka apa yang ditunjukkan
oleh Himpunan Putusan Tarjih sesuai dengan apa yang pernah dilakukan
oleh Rasulullah saw.
6. Shalat Malam Sendirian Jahr atau Sir
Tanya: Kalau melakukan shalat berjamaah di waktu malam, imam
membaca Fatihah dan surat dua rakaat yang pertama secara jahr.
Bagaimana kalau dilakukan sendirian, apakah dilakukan secara jahr atau
sir? Mohon penjelasan. (Peserta Penataan AMM)
Jawab: Menurut riwayat Bukhari dan Muslim dalam bab Af'alun
Nabiyin disebutkan bahwa kadang-kadang Nabi membaca sir dan
kadang-kadang membaca jahr dalam shalat malam. Menurut riwayat
Abu Dawud Nabi apabila membaca dalam shalat malamnya di rumah,
didengar orang-orang yang berada dalam kamar dan berdasar riwayat
an-Nasaiy dan at-Tirmidzi juga al-Baihaqi, bacaan Nabi dikala shalat
malam didengar dari luar rumah. (lihat: Shifatu Shalatin Nabi halaman
88-89)
- Shalat Tarawih Dua-dua Rakaat atau Empat-empat Rakaat?
Tanya: Dalam HPT dicantumkan bahwa melakukan shalat tarawih
itu empat-empat rakaat baru witir tiga rakaat. Ada yang melakukan dua
rakaat-dua rakaat. Bagaimana sebenarnya apa sudah ada perubahan.
Berhubung telah dekat bulan Ramadhan. Mohon penjelasan (Muslim
Sepanjang)
Jawab: Dalam HPT cetakan ke tiga telah dimuat keputusan
Muktamar Tarjih di Wiradesa th. 1932 H/1972. Dalam Muktamar
diputuskan tentang shalatul lail berdasarkan dalil-dalil yang lebih luas.
Shalat lail dapat dilakukan empat rakaat-empat rakaat lalu tiga rakaat
dapat juga dilakukan dua rakaat-dua rakaat kemudian tiga rakaat yang
semuanya berjumlah 11 rakaat, sesudah dilakukan shalat iftitah
(pembukaan) dua rakaat. Mengenai shalat iftitah dilakukan sebelum
melakukan shalat tarawih atau shalat lail. Dasar melakukan shalat tarawih
ini ialah Hadits riwayat Muslim dan Ahmad dari 'Aisyah dari Abu
Hurairah.
Riwayat Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah
berbunyi:
Artinya: Dari Abu Hurairah ia menerangkan bahwa Rasulullah
saw bersabda:"Jika salah satu di antaramu melakukan shalat malam
hendaklah ia kerjakan shalat pendahuluan dengan shalat dua rakaat
singkat.” (HR. Muslim dari Abu Dawud)
Riwayat Muslim dari Ahmad dari 'Aisyah berbunyi:
Artinya: Dari 'Aisyah ia mengatakan bahwa apabila Rasulullah
saw bangun di waktu malam untuk shalat, memulai shalatnya dengan
dua rakaat pendek.
Adapun dasar melakukan shalat malam/tarawih empat-empat rakaat
ialah Hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah.
Artinya: Dari 'Aisyah diriwayatkan bahwa ketika ditanya tentang
shaat Nabi di bulan Ramadhan. 'Aisyah berkata: "Pada bulan
Ramadhan maupun lainnya, Nabi tak pernah melakukan shalat lebih
dari sebelas rakaat. Nabi kerjakan empat rakaat, jangan engkau
tanyakan elok dan lamanya, kemudian Nabi kerjakan lagi empat rakaat
dan jangan engkau tanyakan elok dan lamanya. Lalu Nabi kerjakan
shalat tiga rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengenai shalat lail dapat dilakukan dua-dua rakaat kemudian shalat
witir didasarkan pada Hadits Nabi riwayat Jamaah dari Ibnu 'Umar.
Artinya: Dari Ibnu 'Umar diriwayatkan bahwa seorang laki-laki
berdiri dan bertanya: "Hai Rasulullah saw bagaimana cara melakukan
shalat malam? Maka Rasulullah saw menjawab: "Shalat malam itu
dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan terkejar Shubuh,
hendaknya engkau kerjakan witir dua rakaat (HR. Jamaah dan Ibnu
'Umar).
Demikianlah dalil-dalil yang menyebutkan bahwa shalat malam dapat
dilakukan empat-enpat rakaat maupun dua-dua rakaat.
8. Doa pada Shalat Tarawih
Tanya: Di sela-sela Shalat Tarawih sering saya dengan orang
membaca doa dengan teriak. Pertanyaan saya adalah bagaimanakah
bacaan doa dalam Shalat Tarawih itu? Mohon penjelasan. (Nur Rahmat,
Pasud I II-113 Cirebon)
Jawab: Apa yang saudara tanyakan, Majelis Tarjih telah
memberikan tuntunan, sebagaimana terdapat dalam buku Himpunan
Putusan Tarjih halaman 341-343, sebagai berikut:
"Hendaklah engkau membiasakan shalat malam sesudah Isya
hingga menjelang terbit fajar, baik di dalam maupun di luar bulan
Ramadhan. Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat, atau
empat rakaat-empat rakaat, dengan membaca Fatihah dan surat al-Qur'an
pada tiap-tiap rakaat. Kemudian engkau akhiri tiga rakaat, dengan
membaca surat al-Qur'an sesudah Fatihah pada rakaat pertama, surat
al-Kafirun pada rakaat kedua dan surat al-Ikhlas pada rakaat ketiga.
Kemudian setelah selesai bacalah sambil duduk: subha-nal malikil
quddus (artinya: Maha Suci Tuhan Yang Merajai Yang Maha Suci) tiga
kali dengan suara nyaring dan panjang pada bacaanmu yang ketiga,
kemudian engkau teruskan membaca: Rabbil mala-ikati warru-h (yang
artinya: Yang Menguasai Malaikat dan Jibril)"
Menurut tuntunan di atas, doa pada shalat tarawih itu dibaca setelah
selesai shalat witir. Jadi tidak dibaca setiap setelah salam pada shalat
tarawih tersebut. Bacaan doanya adalah:
Maha Suci Tuhan Yang Maha Merajai dan Yang Maha Suci
Doa ini dibaca tiga kali dan pada ketiga kalinya bacaannya nyaring
dan panjang. Setelah selesai membaca doa ini maka dilanjutkan dengan
doa:
Yang Menguasai Malaikat dan Jibril
Doa-doa tersebut dibaca sambil duduk.
Tuntunan Majlis Tarjih tentang doa pada shalat tarawih ini
didasarkan pada Hadits Nabi saw:
Dari Ubay ibnu Ka'ab ia berkata: "Rasulullah saw pada shalat
witir membaca Sabbihisma rabbikal a'la, dan qul ya ayyuhal kafirun,
dan qul huwallahu ahad. Lalu jika ia telah membaca salam, lalu
membaca: Subha-nal malikil quddus tiga kali dengan memanjangkan
dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga kalinya, kemudian
membaca Rabbil malaikati warru-h." (HR. Abu Dawud, an-Nasai dan
Ad-Daruquthni dari Ubay Ibnu Ka'ab)
9. Shalat Tahiyyatul Masjid dan Tarawih Tidak Ada?
Tanya: Dalam suatu khutbah, saya mendengar keterangan Khatib
bahwa shalat tahiyyatul masjid itu membuang waktu, tidak dikerjakan
tidak apa-apa. Dalam suatu keterangan dalam khutbah pula saya
mendengar bahwa shalat tarawih itu juga tidak ada, yang ada adalah
shalatullail. Mohon penjelasan. (Ruslan Idris, Jl. Jenderal Sudirman
No. 130 Bukhari. No. 697 Bandung)
Jawab: a. Mengenai shalat tahiyyatul masjid kalau didasarkan pada
penamaan yang berasal dari Nabi memang tidak kita jumpai. Tetapi
mengerjakan shalat sunat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang
datang di masjid ada dasarnya. Seperti riwayat Jamaah dari Abu Qatadah,
yang artinya: "Apabila datang salah satu di antaramu di masjid, maka
shalatlah dua sujud (maksudnya dua rakaat) sebelum duduk."
Shalat dua rakaat ini ada yang menamakan shalat tahiyyatul masjid.
Lihat kitab Fiqhussunnah dalam bab Masjid, dengan sub judul tahiyyatul
masjid. Dalam Kitab Minhajul Muslim, shalat tahiyyatul masjid ini
didasarkan pada sabda Nabi riwayat Muslim yang artinya: "Apabila masuk
salah satu di antaramu (masjid) di hari Jum'at dan imam sedang
berkhutbah, maka ruku'lah dua rakaat (shalat dua rakaat) dan agak
dipercepat." Keterangan tentang shalat dua rakaat ini dengan nama
tahiyyatul masjid ada pada Bab Adabul Jum'ah.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih Hadits riwayat Muslim di atas
juga diriwayatkan oleh jamaah ahli Hadits dari sahabat Jabir, disebutkan
dalam tuntunan untuk dilakukan seseorang yang masuk masjid pada
hari Jum'at dan khatib sedang berkhutbah. Dalam tuntunan itu tidak
disebut dengan nama tahiyyatul masjid. Memang mengerjakan shalat
dua rakaat di kala masuk masjid di waktu khatib sedang berkhutbah
tidak wajib dikerjakan, mengingat riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
an-Nasai dari Abdullah bin Busr yang artinya: "Datang seseorang laki-
laki melangkahi leher orang banyak di kala Nabi saw sedang berkhutbah,
maka Nabipun berkata kepada orang itu: "Duduklah, engkau telah
menyakiti."
Dalam Hadits itu Nabi saw tidak berkata shalatlah dua rakaat
kemudian segera duduk. Jadi boleh orang yang datang ke masjid di kala
khatib sedang berkhutbah terus duduk, tetapi diutamakan agar melakukan
shalat dua rakaat. Kalau soal penamaannya memang tidak dinamakanya
itu shalat tahiyyatul masjid. Tetapi tidak benar kalau mengerjakan shalat
dua rakaat di kala masuk masjid dianggap membuang-buang waktu.
b. Mengenai shalat tarawih tidak ada tuntunan dan yang ada adalah
shalatullail, kalau yang dimaksud shalat tarawih adalah kelebihan dari
sebelas rakaat (atau 13 rakaat dengan shalat iftitah) memang tidak
ditunjukkan oleh Nabi saw. Nabi saw melakukan shalat malam di bulan
Ramadhan hanya sebelas rakaat (atau 13 rakaat kalau dengan shalat
iftitah). Shalat Nabi saw dapat disebut shalat tahajud, shalat witir,
qiyamulail atau qiyamuramadhan.
Kalau yang dimaksud shalat tarawih itu shalat malam di bulan
Ramadhan dengan jumlah rakaat 11, tentu shalat tarawih yang dimaksud
ada tuntunannya dan itulah semestinya bernama shalatullail atau
qiyamuramadhan seperti tersebut di atas.
10. Shalat Hajat atau Istikharah?
Tanya: Di dalam HPT disebutkan tuntunan shalat Istikharah. Ada
orang yang menerangkan bahwa shalat Istikharah itu hanya untuk memilih
jodoh. Bagaimana kalau kita memohon sesuatu dengan shalat, apa ada
tuntunan khusus selain shalat Istikharah itu? (Peserta Penataran AMM).
Jawab: Dalam HPT tidak disebutkan shalat hajad dan tidak
menuntunkan cara-cara dan doa-doanya. Barangkali ketika memutuskan
shalat Istikharah sebagai tuntunan untuk memohon petunjuk Allah dalam
mendapatkan sesuatu yang dimohon, cukup dengan melakukan shalat
Istikharah sebagai dituntunkan itu. Dalam tuntunan Istikharah disebutkan
doanya secara detail yang kalau kita perhatikan tidak saja berisi pilihan
tetapi juga permohonan. Hadits ini diawali dengan kata-kata "Idza
hamma" yang artinya dapat juga apabila bermaksud, apabila berkehendak,
dapat juga diartikan apabila mempunyai keinginan terhadap sesuatu.
Dari mengartikan awal Hadits kiranya tidaklah keliru kalau tuntunan
shalat Istikharah untuk memohon petunjuk terhadap sesuatu yang
diinginkan oleh seseorang yang sedang mengharapkan sesuatu yang
baik dan benar berdasarkan petunjuk Allah.
Dalam perbandingannya dapat disebutkan di sini seperti yang
tersebut dalam Kitab Minhajul Muslim, yang memberi tuntunan shalat
Hajat, tanpa komentar dengan menerangkan riwayat Ahmad dengan
sanadnya yang shahih. Hadits ini berbunyi: "Barangsiapa yang berwudhu
kemudian menyempurnakan wudhunya dan kemudian melakukan shalat
dua secara sempurna, Allah akan memberi apa yang dimohonnya baik
segera maupun nanti-nanti." (Hr. Ahmad). Hadits ini sangat umum, yang
lebih khusus pelaksanannya adalah seperti pada shalat Istikharah, yang
mengandung juga cara shalat Hajat yang umum
11. Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Adzan
Tanya: Ada orang yang memasuki masjid pada waktu adzan
dikumandangkan dalam shalat Jum'at. Orang itu menunggu sampai
selesai adzan baru mengerjakan shalat. Apa hal ini ada dasarnya dari
Nabi saw? Mohon penjelasan. (Arkan Tawa. Lgn. 7455, Belang,
Minahasa, Sulawesi Utara).
Jawab: Orang yang mendengar adzan diminta untuk mendengarkan
dan menirukan berdasarkan pada Hadits Nabi saw riwayat Jamaah dai
Abu Sa'id al-Khudry.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudryia berkata:
"Apabila kamu mendengar adzan, bacalah apa yang muadzdzin baca."
(HR. al-Jamaah)
Adapun orang yang masuk masjid dianjurkan untuk melaksanakan
shalat sebelum duduk, mengambil pengertian dari Hadits Nabi saw yang
menyuruh seseorang yang sedang memasuki masjid dan Nabi saw sedang
berdiri berkhutbah untuk melakukan shalat dua rakaat dahulu sebelum
duduk.
Artinya: "Apabila datang salah seorang di antaramu di hari Jum'at
dan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah melakukan shalat dua
rakaat dan hendaknya segera melakukan kedua rakaat itu.” (HR.
Ahmad dan Bukhari dan Muslim).
Asal mula Hadits di atas ialah seseorang bernama Sulaikan datang
ke masjid sedang Nabi saw tengah berkhutbah ia langung duduk. Maka
Nabi saw menyuruh Sulaikan untuk melakukan shalat dua rakaat.
Kemudian menyampaikan Hadits itu.
Di samping Hadits di atas ada Hadits lain yang juga diriwayatkan
oleh Ahmad tetapi berasal dari Abu Hurairah, yang sebab wurudnya
atau disebabkan diucapkannya Hadits itu berbeda. Di suatu waktu Abu
Qatadah masuk ke masjid dan mendapati Nabi saw sedang duduk di
antara para sahabat, maka Abu Qatadah turut duduk beserta mereka.
Maka Nabi saw bertanya kepada Abu Qatadah, tentang alasannya
langsung duduk. Dijawab oleh Abu Qatadah, bahwa langsung duduk
karena melihat Nabi saw sedang duduk dan para sahabat pun duduk.
Maka bersabdalah Nabi saw seperti di bawah ini:
Artinya: "Apabila salah seorang di antaramu masuk masjid, maka
janganlah duduk sehingga shalat dua rakaat." (HR. Ahmad)
Dengan mengamalkan kedua Hadits tersebut secara al-Jam'u
wattaufiq, yakni menggabungkan pengamatan kedua isi Hadits di atas,
yakni agar memperhatikan adzan kemudian menirukannya dan
melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk, maka dilakukanlah seperti
yang anda tanyakan, yakni seseorang yang masuk masjid dikala
muadzdzin mengumandangkan adzannya, maka ia berdiri dengan
menirukan adzan itu baru kemudian setelah selesai berdoa melakukan
shalat dua rakaat yang terkenal dengan nama tahiyyatul masjid.
12. Tahiyyatul Masjid di Kala Matahari Hampir Terbenam
Tanya: Ada seorang yang masuk masjid di kala menjelang waktu
Maghrib kurang sedikit. Waktu Maghrib pukul 18.00, sedang ia datang
pukul 17.50. Menurut guru saya, hal itu haram, seperti puasa makan
sebelum terbenam matahari puasanya batal. Mohon penjelasan yang
tepat. (Yusuf Effendi, SMAM Srimenanti, Lampung Tengah)
Jawab: Memang benar shalat di kala matahari terbenam haram
hukumnya, sampai benar-benar matahari itu telah terbenam. Hanya saja
perumpamaan haramnya disamakan dengan berbuka puasa sebelum
terbenam matahari, tidak tepat. Batalnya orang yang makan sebelum
matahari terbenam bagi orang yang berpuasa karena tidak terpenuhinya
unsur puasa, yakni selama satu hari penuh sejak terbitnya fajar sampai
terbenamnya matahari, sesuai dengan perintah "sempurnakanlah puasa
itu sampai malam hari". (Ayat 187 Surat al-Baqarah)
Adapun shalat di kala matahari terbenam memang dilarang
berdasarkan Hadits Nabi saw riwayat Muslim dari Uqbah bin 'Amr.
Artinya: "Dari Uqbah bin 'Amr ia mengatakan bahwa: "Rasulullah
saw melarang tiga waktu kami melakukan shalat didalamnya,
sebagaimana melarang menguburkan jenazah di waktu itu. Yaitu ketika
terbit matahari sehingga agak tinggi sedikit, ketika matahari berada
di kulminasi sampai tergelincir dan ketika matahari condong untuk
terbenam (Dalam suatu riwayat sampai benar-benar tenggelam)." (HR.
Muslim).
Dalam mengerjakan ibadah hendaknya didasarkan pada dalil-dalil
yang menunjukkan ketentuan dua hal tersebut di atas.
- Doa Istikharah di Dalam atau di Luar Shalat
Tanya: Saya membaca suatu buku tentang shalat di dalamnya
disebutkan tentang shalat Istikharah. Dalam keterangannya, doa
Istikharah dapat dibaca sesudah salam atau sebelum salam. Kalau kita
lihat pada soal jawab Majlis Tarjih, doa yang tidak disebutkan jelas dalam
shalat seperti doa kepada orang tua di baca di luar shalat. Bagaimana
tentang doa shalat Istikharah itu, ada tuntunan doanya tetapi tidak
dijelaskan waktunya. Mohon penjelasan. (M. Dja'far, Jl.Asia No. 71
RT 52 Gg. Damai I, Plaju Ulu, Palembang)
Jawab: Shalat Istikharah memang ada tuntunannya seperti tersebut
pada riwayat al-Bukhari dari Jabir bin'Abdul
Untuk memudahkan pemahaman dasar bacaan doa itu di dalam
atau di luar shalat barangkali baik dituliskan Hadits riwayat al-Bukhari
tersebut:
Artinya: (Hadits) dari Jabir bin 'Abdullah r.a. ia berkata:
"Rasulullah saw mengajarkan kepada kami beristikharah dalam segala
hal sebagaimana ia mengajarkan kami akan surat al-Qur'an.
Ia bersabda: "Apabila ada kepentingan bagimu untuk melakukan
sesuatu, hendaklah dikerjakan shalat dua rakaat di luar fardhu
kemudian hendaklah dibaca doa....(Istikharah seperti tersebut dalam
Hadits selanjutnya). (HR. Bukhari).

