putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
MASALAH WANITA
-
Cara Memakai Kerudung yang Baik
Tanya: Bagaimanakah memakai kerudung yang baik, apakah asal
menutup rambut ataukah sebaiknya menutupi leher dan dada (Su’ad
Ali, Jl. Otto Iskandardinata No. 28 Mangli, Jember Jatim).
Jawab : Memakai kerudung yang baik disebutkan dalam ayat 31
Surat An Nur, dengan menutupkan kerudung itu bukan saja rambutnya,
tetapi juga menjulur ke bawah sampai dadanya. Firman Allah dalam
surat An Nur ayat 31 berbunyi:
Artinya: Dan hendaklah mereka (para wanita muslimah)
menutupkan kain kerudung mereka ke dada-dada mereka.
Barangkali sebagai contoh yang sederhana dapat dilihat pada gambar
sebagai berikut: -
Wanita Memakai Cadar
Tanya : Bagaimanakah hukumnya wanita memakai cadar, apakah
ada tuntunannya untuk memakai cadar menurut al-Qur’an dan Hadits?
(Mahasiswa tinggal di Yogyakarta)
Jawab : Di dalam Nash, baik al-Qur’an maupun Hadits, tidak ada
perintah untuk memakai cadar, yang ada adalah perintah memakai jilbab.
Ayat yang dimaksud adalah :
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang Muslim, hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.“
Kemudian firman Allah yang lain menjelaskan :
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
(biasa) nampak dari dirinya “
Ayat ini :
Kemudian dijelaskan oleh Hadits Nabi saw dari ‘Aisyah
‘Aisyah r.a. berkata: “Ya Asma, sesungguhnya wanita apabila
sudah datang bulan maka ia tidak pantas tampak anggota badannya
kecuali ini dan ini (‘Aisyah menunjukkan wajah dan kedua telapak
tangan)”.
Dengan demikian masalah yang Saudara tanyakan tidak ada
perintah, baik dalam al-Qur’an maupun Hadits, bahkan kalau diperhatikan
ayat-ayat dan Hadits di atas memakai cadar bagi wanita itu berlawanan
dengan isi-isi ayat-ayat dan Hadits tersebut.
3. Memberikan Ucapan Selamat kepada Wanita
Tanya : Dalam banyak acara pemberian hadiah umpamanya sering
kita meneruskannya dengan memberikan ucapan selamat dengan berjabat
tangan. Bagaimana kalau yang mendapatkan hadiah itu seorang wanita
dan yang memberi selamat seorang pria? Ada sebagian membolehkan
ada pula yang tidak membolehkan. Berdosakah melakukan yang demikian
itu? (Miftah A, Mts. Muhammadiyah, Riau Priangan, Padangratu,
Lampung Tengah)
Jawab : Berdasarkan riwayat Malik, At Tirmidzy dan Nasa’iy,
Nabi pernah mengatakan :
Artinya : “Sesungguhnya aku tidak bersalaman dengan wanita”
Dari riwayat Bukhari dan Muslim berasal dari riwayat ‘Aisyah
juga menerangkan demikian, dengan memberi tambahan keterangan
bahwa kalau Nabi membai’atnya maka dengan ucapan kata-kata:
Artinya : Dari ‘Aisyah ia berkata: “ Tidaklah tangan Nabi
menyentuh tangan wanita yang tidak dimilikinya sama sekali” Dalam
suatu riwayat berbunyi: “ Tidak wallahi, tidakkah tangannya menyentuh
tangan wanita sama sekali, hanya kalau membai’at wanita dengan
ucapan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, ada yang memahami bahwa
bermushafahah dengan wanita itu dilarang, karena Nabi tidak
mengerjakannya. Ada yang memahami bahwa larangan itu tidak tegas,
sehingga mengambil hukum makruh artinya kalau tidak mengerjakan
mendapat pahala. Ada yang memahami haram. Ada yang mengajukan
sebuah hadits dari Ma’qal bin Yassar yang diriwayatkan selanjutnya
oleh Ath Thabrany dan Al Baihaqy yang menerangkan bahwa ditusuk
jarum kepalanya lebih baik daripada tangan wanita yang tidak halal
baginya. Sementara ada ahli hadits yang menganggap lemah.
Dengan tidak bermaksud menyalahkan pendapat yang berbeda
dengan pengamalan kita ini, kita tidak mengamalkan ucapan selamat
dengan bersalaman dengan wanita, tetapi cukup dengan ucapan kata-
kata. Hal ini sesuai dengan yang diamalkan Rasulullah saw. Pada
prinsipnya kita berusaha mengamalkan agama mendekati dengan yang
diamalkan Rasulullah Muhammad saw.
4. Kepemimpinan Wanita
Tanya: Mohon penjelasan mengenai boleh atau tidak seseorang
wanita menjadi pemimpin, misalnya menjadi direktris rumah sakit, sebab
ada Hadits Nabi saw. yang menyatakan bahwa tidak akan beruntung
suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kapada wanita. (MH.
Rizqon Zead, Ketua Majleis Tarjih PDM Kotamadya Surakarta).
Jawab: Dalam Keputusan Muktamar Tarjih XVII di Wiradesa dan
disempurnakan pada Muktamar XVIII di Garut, tentang “Adabul Mar’ah
fil Islam” dinyatakan bahwa agama tidak menolak atau menghalang-
halangi seseorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur
perusahaan, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagainya. (Adabul
Mar’ah fil Islam him. 52). Setelah mengadakan pengkajian terhadap
pertanyaan Pimpinan Daerah Majelis Tarjih Kota Madya Surakarta
tentang Hadits “tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada wanita”, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah tidak
melihat adanya dalil-dalil yang merupakan Nash bagi pelanggaran wanita
menjadi pemimpin. Karena itu Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
berkesimpulan, sesuai dengan putusan Wiradesa di atas, boleh wanita
menjadi direktris rumah sakit.
Biasanya ada tiga dalil yang diajukan sebagai dasar larangan wanita
menjadi pemimpin yaitu:
- Firman Allah SWT, dalam surat an-Nisa, ayat 34:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan dari harta mereka. - Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, an-Nasa’i.
At-Turmudzi dan Ahmad dari Abu Bakrah yang berbunyi:
Tidak akan beruntung suatu kaum yang akan menyerahkan urusan
mereka kepada wanita. - Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ahmad yang ber-
bunyi :
Tibalah saatnya kehancuran kaum laki-laki apabila ia tunduk
kepada kaum wanita.
Mengenai ayat 34 an Nisa’, dalam tafsir ash-Shabuni (Juz 1:466)
dijelaskan bahwa latar belakang historis (sebab nuzul) ayat itu
menyangkut hubungan privat laki-laki dan wanita dalam rumah tangga.
Ayat ini turun mengenai kasus pembangkangan (nusyuz) isteri Sa’ad
ibnu ar-Rabi’ sehingga Sa’ad menamparnya dan ia mengadukan hal ini
kepada Nabi saw seraya meminta supaya Sa’ad dihukum qishash. Nabi
saw. tidak melakukan hukum tersebut karena turunnya ayat ini, yang
berarti Sa’ad bertindak dalam kepastiannya sebagai pemimpin dalam
kehidupan rumah tangga. Al-Qur’an dan terjemahan dari Departemen
Agama memberi judul ayat ini “Beberapa peraturan hidup bersuami istri”,
Dalam ayat itu sendiri ditegaskan salah satu alasan lelaki memimpin
wanita, yaitu karena lelaki bertanggung jawab atas nafkah keluarga.
Jadi jelas bahwa ayat ini adalah dalam konteks kehidupan suami istri.
Karenanya ayat ini tidak merupakan Nash pelanggaran wanita menjadi
pemimpin dalam kehidupan sosial di luar rumah tangga, seperti menjadi
direktur dan sebagainya.
Mengenai dalil kedua (Hadits dari Abu Bakrah) adalah shahih,
diriwayatkan oleh al-Bukhari dua kali dalam kalimat Shahihnya, yaitu
pada Kitab al-Maghazi, bab Kitab an-Nabi Ha Kisra wa Qaisar (Juz
III: 90-91) dan Kitab al-Fitan, bab Haddatsana Usman (juz IV: 228)
juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunannya pada kitab al
Qudhdhah bab an-Nahyi ‘an Isyi’mal an Nisa fi al Hukm (juz VIII:
2270) dan at-Turmidzi dalam kitab Sunannya juz III: 360, Hadist nomor
2365. Sedang Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-Musnad (juz
V: 38, 43, 47 dan 51) pada tempat dengan lafal yang sedikit berbeda.
Hadits ini harus difahami menurut semangatnya, tidak menurut
arti harfiahnya. Dengan kata lain harus difahami berdasarkan illat-nya.
Dari data sejarah dapat diketahui bahwa posisi wanita sekitar abad ke
VII M. di Arabia belum begitu beruntung bahkan al-Qur’an sendiri
mengutuk praktek menguburkan hidup-hidup anak wanita yang baru
lahir. Nabi sendiri berjuang mengangkat derajat wanita. Walaupun beliau
telah banyak berhasil namun tradisi yang sudah begitu mapan belum
seluruhnya dapat berubah. Bahkan beberapa abad sepeninggal beliau
kedudukan wanita masih belum ideal. Masih banyak terkurung dan tidak
faham tentang kehidupan sosial di luar rumah tangga.
Pendidikan juga belum menguntungkan. Hanya kalangan amat
terbatas yang mendidik wanita. Kaum lelaki bahkan lebih tertarik
mengajar wanita budak tulis baca karena faktor komersial. Sebab budak
yang bisa tulis baca lebih mahal harganya (Ahmad Amin, Dhuhal Is-
lam, I: 98). Pendek kata wanita tidak menguasai urusan kemasyarakatan.
Jadi dengan demikian wajar kalau Rasulullah saw. mengatakan bahwa
tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka
kepada kaum wanita. Dengan kata lain, illat pernyataan Rasulullah saw.
itu adalah kondisi wanita sendiri yang waktu itu belum memungkinkan
mereka untuk menanggung jawab urusan masyarakat, karena ketiadaan
pengetahuan dan pengalaman. Pada zaman sekarang, banyak wanita
telah berpendidikan dan mempunyai pengetahuan tentang urusan
masyarakat. Karena itu boleh saja mereka menjadi pemimpin dalam suatu
lembaga kemasyarakatan, sesuai dengan Firman Allah dalam surat an-
Nahl ayat 97 yang berbunyi:
Barang siapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki
maupun wanita dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami
berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari
apa yang telah mereka kerjakan.
Dan sesuai dengan kaidah yang berbunyi
Hukum itu berlaku menurut ada atau tidaknya illat.
Mengenai dalil ketiga, yaitu Hadits Ahmad adalah dha’if, karena
dalam sanadnya terdapat Bakkar Ibnu Abdul Aziz yang didha’ifkan oleh
ahli-ahli Hadits. (Tahdzd at-Tahdzd, juz I: 447-448, nomor 880). Jadi
hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah. Demikianlah penjelasan ini semoga
bermanfaat.
5. Wanita Bukan Setan
Tanya : Dalam tanya jawab sesama teman dikatakan bahwa Adam
digoda melalui istrinya Hawa. Kalau demikian apakah wanita itu setan?
(Tri Andaryuni, Serut Palbapang, Bantul)
Jawab : Setan itu makhluk halus yang dapat menggoda manusia
dari berbagai arah dan dengan berbagai cara. Yang digoda manusia,
baik laki-laki maupun wanita, agar mereka tersesat. Cara-cara yang
digunakan oleh setan ialah dengan berusaha agar pandangan manusia
keliru, yang jelek kelihatan baik, seperti disebutkan dalam ayat 39 surat
Al-Hijr.
Artinya: Iblis berkata: Ya Tuhanku oleh sebab Engkau telah
memutuskan aku sesat pasti aku akan berusaha menjadikan mereka
memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku
akan menyesatkan mereka semuanya.
Jalan lain yang ditempuh oleh setan dalam menggoda manusia,
melalui manusia juga agar manusia itu dapat menggoda temannya,
sebagaimana disebutkan dalam ayat An-Naas ayat 5, yang menyatakan
bahwa setan itu selalu membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia.
Barangkali pendekatan setan melalui jiwa manusia yang lembut lebih
mudah, maka melalui jiwa manusia wanita itu mudah berhasilnya, namun
yang digoda ya manusia baik pria maupun wanita yang mempunyai hati
dan iman yang lemah.
6. Wanita Mengajar dengan Suara Keras
Tanya: Saya pernah mendengar dari mubaligh, yang menerangkan
bahwa wanita dilarang bersuara keras, mengajar sebagai guru/ustadzah
dan berceramah ilmiyah/agama. Apakah juga membaca shalawat dan
membaca qashidah juga dilarang? (NF. Ismail Lgn no. c 8447 Lemah
Duwur Gg. VII17 Bangkalan)
Jawab: Menurut keputusan beberapa Muktamar Tarjih
Muhammadiyah memutuskan bahwa para pengajar wanita boleh.
Demikian pula wanita mengajar pria juga boleh, karena tidak ada dalil
yang melarangnya. Sudah barang tentu diisyaratkan adanya keamanan
seperti baik wanita pengajar maupun pria yang diajar harus dapat menjaga
diri, seperti menjaga pandangan dan tidak berkhalwat.
Dalam mengajar tentu wanita harus bersuara agar didengar oleh
orang yang diajar, termasuk guru wanita itu harus bersuara keras seperti
dalam ceramah, agar yang diutarakan dapat difahami olah orang-orang
yang hadir. Tetapi yang penting sebagai batasnya, ialah keamanan dan
fitnah, terutama bagi wanita sendiri agar dapat menjaga diri baik sebagai
guru yang sedang mengajar maupun sebagai yang belajar kalau gurunya
pria. Barangkali perlu diingat peringatan dari Nabi yang artinya: “Aku
tidak meninggalkan fitnah sesudahku yang lebih membahayakan kepada
orang laki-laki daripada wanita” (HR. Bukhari dan Muslim).
7. Berwiraswasta dengan Tata Rias Rambut
Tanya: Saya seorang wanita yang telah mengikuti kursus tata rias
rambut. Saya juga sudah membeli alat-alat untuk membuka salon tata
rias, tetapi dihalang-halangi oleh suami saya karena dikhawatirkan yang
berias terangsang untuk membuka auratnya untuk orang lain bukan untuk
suaminya. Kedua yang datang ke tempat rias bukan kaum hawa tetapi
juga pria. Karena saya sudah banyak mengeluarkan banyak biaya untuk
itu, mohon nasehat. (Ny. Safrida S. Idris, Kampung Sawuh, Pandeglang).
Jawab: Wanita merias rambut dengan tujuan agar dikagumi orang
lain termasuk perbuatan yang tidak terpuji. Sedangkan berias rambut
untuk kepentingan suami agar tetap sayang tentu perbuatan yang terpuji.
Nasehat yang perlu diperhatikan. Keberatan suami untuk anda
membuka salon tata rias perlu mendapat perhatian, karena kalau akan
diteruskan akan membuka peluang ketidakserasian dalam rumah tangga.
Alat-alat yang telah dibeli dapat dijual kepada orang lain, mungkin rugi
tetapi keserasian rumah tangga lebih berharga. Tetapi kalau maksud
anda membuka salon tatarias sangat diperlukan untuk menutupi
keperluan hidup sehari-hari dalam rangka membantu suami dalam
mencukupi keperluan rumah tangga, perlu dimusyawarahkan dengan
suami, sehingga mendapatkan persetujuannya. Sekalipun suami sesudah
diadakan musyawarah menyetujuinya masih perlu ada yang diperhatikan.
a. Kalau salon tata rias itu anda lakukan sendiri atau mengangkat
pembantu wanita, khususkanlah tatarias itu untuk wanita dengan papan
nama yang jelas.
b. Kalau anda atau pembantu mengerjakan tatarias, anda atau
pembantu dapat menggunakan kesempatan berda’wah, bahwa tatarias
yang terpenting adalah untuk suami, bukan semata-mata untuk pamer
kepada orang lain, tentu saja caranya harus bijaksana.
8. Menyemir Rambut
Tanya: Bagaimanakah hukumnya memakai semir rambut? Mohon
penjelasan. (Nur Rahmat. Pusud 1/1-133 Cirebon)
Jawab: Pertanyaan yang sama telah pernah diajukan kepada kami
oleh salah seorang penanya terhadap pertanyaan tersebut kami telah
menjawabnya dan jawabannya telah dimuat pula dalam buku Tanya
Jawab Agama jilid 1. Namun untuk tidak mengecewakan saudara,
kesempatan ini kami juga akan memberikan jawaban-jawaban yang telah
kami sampaikan kepada penanya terdahulu.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir
rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemir
rambutmu) (HR. al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu
Majah dan Abu Hurairah)
Berdasarkan hadits ini, ulama yang berpendapat bahwa menyemir
rambut adalah sunah atau mustahab. Mereka juga mengatakan bahwa
menyemir rambut itu juga mempunyai dua maksud atau manfaat, yaitu:
pertama untuk membersihkan dan memperindah rambut itu sendiri, dan
yang kedua untuk merealisasikan adanya perbedaan lahiriah atau ciri
khas yang membedakan antara jamaah muslim dengan yang lainnya.
Pendapat ulama ini secara jelas merupakan hasil pemahaman terhadap
Hadits di atas yang secara tersurat mengatakan bahwa orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya, sedangkan orang-orang
Islam menurut arti lahiriah dari Hadits itu haruslah berbeda dengan
mereka artinya dianjurkan untuk menyemir rambut. Dari Hadits itu pula
mereka memahami bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani menyemir
rambutnya sedang orang Islam hendaknya mempunyai identitas sendiri.
Islam menghendaki adanya identitas ummat Islam yang berbeda dengan
identitas ummat lainnya yang tampak dalam kepribadiannya yang lahiriah
sebagai akibat dari adanya perbedaan ajaran Islam dengan ajaran lainnya.
Rasulullah saw. sangat memperhatikan identitas lahiriah bagi umat
Islam agar nampak berbeda dengan ummat yang lain, dan diharapkan
dengan memperhatikan indentitas lahirilah mereka dapat mempertahankan
identitas bathiniyahnya sehingga akidah mereka tidak terpengaruh.
Demikian pula akhlak dan adat-istiadat mereka; persamaan lahiriah adalah
salah satu jalan untuk mencapai persamaan dalam hal-hal yang bersifat
bathiniyah.
Dari segi lain, ialah bahwa persamaan lahiriah akan membawa pada
pendekatan dan kecenderungan serta menimbulkan rasa kasih sayang.
Dan kalau orang yang sebangsa bertemu di negeri asing akan lebih erat
dan akrab hubungannya meskipun sewaktu mereka di negerinya sendiri
tidak demikian. Pendekatan inipun akan terjadi pula antara dua orang
kalau terjadi persamaan, meskipun hanya pada tutup kepala, pakaian
atau potongan rambut, dengan demikian orang-orang timur yang masih
mempertahankan pakaian kebangsaannya akan mudah diketahui dan
dikenali bila mereka itu berada di negeri yang berbeda pakaiannya dengan
mereka.
Dari itulah maka Rasulullah saw — semasa beliau hidup selalu
melakukan pembinaan umat dan pembinaan adat-istiadat yang dapat
diterima dan diakui — telah memerintahkan kepada para sahabatnya
supaya ada perbedaan antara mereka dan umat-umatnya yang lain dalam
masalah-masalah lahiriah untuk menjaga kepribadian yang banyak
sangkut-pautnya dengan hukum, seperti memelihara jenggot,
menggunting kumis, dan lain-lain tindakan yang semuanya itu disebabkan
perintah Rasulullah saw. yang berbunyi “khalifuhum” (berbeda dengan
mereka) seperti dalam Hadits di atas.
Perbedaan identitas lahiriah tersebut sudah tentu bukan hanya
sekedar berbeda tetapi juga harus mempunyai motif dan tujuan untuk
memurnikan pengamalan ajaran Islam dari nilai-nilai yang bertentangan
dengan ajaran Islam.
Kalau Hadits tersebut di atas dihubungkan dengan Hadits Nabi
saw yang berbunyi:
Artinya: Barang siapa menyerupai satu kaum (golongan) maka
ia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar dan ath Thabrany
dan Khudzaifah).
Maka akan nampaklah bahwa Nabi saw. melarang umat Islam
bertingkah laku atau menyerupai mereka. Yang dimaksud mereka dengan
menyerupai mereka di sini adalah menyerupai tingkah laku dan penampilan
mereka yang berkaitan dengan atau yang dapat mempengaruhi sendi-
sendi Agama. Apabila umat Islam melakukan hal-hal serupa dengan yang
mereka lakukan mengenai hal-hal yang bukan masalah agama, misalnya
adat-istiadat, kesenian, kebudayaan, maka Islam tidak melarang
sepanjang hal itu tidak menganggu atau tidak menghilangkan nilai-nilai
ajaran Islam.
Ulama yang berpendapat bahwa menyemir rambut itu adalah sunnat,
berbeda pendapat dengan hukum menyemir rambut dengan warna hitam.
Ada yang membolehkan warna hitam, ada yang menganggap makruh
disemir dengan warna hitam, bahkan ada pula yang mengharamkan warna
hitam untuk dipakai menyemir rambut, dengan alasan ayahanda Abu Bakar
bernama Abu Quhafah yang rambut kepala dan jenggotnya sudah sangat
putih warnanya lalu Nabi saw memerintahkan
Artinya: Ubahlah (semirlah) rambutnya dan jauhilah warna hitam.
Namun kebanyakan fuqaha membolehkan penyemiran rambut
dengan warna hitam. Mereka memahami perintah Hadits itu sebagai
perintah khusus bagi Abu Quhafah yang karena sangat tuanya dan karena
rambutnya sudah sangat putih.
Demikian pendapat sebagian ulama mengenai hukum menyemir
rambut. Disamping itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa
menyemir rambut, memelihara jenggot, mencukur kumis sebagaimana
dinyatakan di dalam hadits-hadits Nabi saw bukanlah merupakan
kewajiban tetapi hanya merupakan kebolehan saja. Hal ini dapat dilihat
dengan adanya illat agar tidak sama dengan orang-orang Yahudi dan
Nasrani. Dengan demikian menyemir rambut itu bukanlah ketentuan
hukum yang harus dilakukan, akan tetapi hanya merupakan adat atau
tradisi untuk membedakan antara jamaah ummat Islam dengan ummat
yang lain.
Seperti tersebut dalam Hadits di atas, Nabi saw. menegaskan bahwa
ummat Islam hendaknya berbeda dengan ummat Yahudi dan Nasrani.
Dalam Hadits itu dicontohkan bahwa ummat Yahudi dan Nasrani tidak
menyemir rambutnya, dan hendaknya ummat Islam berbeda dengan
mereka. Ungkapan “hendaknya berbeda dengan mereka” tidak secara
otomatis ummat Islam harus menyemir rambutnya, tetapi yang dimaksud
adalah berbeda dengan mereka secara lahiriah untuk menunjukkan adanya
perbedaan yang sifatnya bathiniah. Islam mengharuskan dan tidak pula
melarang orang Islam menyemir rambutnya. Demikian pula Islam tidak
menentukan atau menyarankan warna semirnya. Islam memberi
kebebasan kepada umat Islam mengenai masalah ini, terserah kepada
masing-masing sesuai dengan usia, motifnya, dan situasi kondisi yang
dihadapi oleh masing-masing.
Menurut Mahmud Syaiful, perintah-perintah Nabi mengenai hal-
hal seperti memelihara jenggot dan menyemir rambut jika sudah beruban,
tidak tentu merupakan perintah wajib atau sunnah. Tetapi ada pula yang
sekedar menunjukkan kepada ummat, suatu tradisi yang dipandang baik
atau lebih baik diikuti oleh ummat Islam untuk memperlihatkan
penampilan yang simpatik, tampan dan berwibawa.
Perlu ditegaskan di sini bahwa menyemir rambut atau memperindah
lahiriah jasmaniah janganlah menimbulkan dampak negatif atau
dimaksudkan untuk menyombongkan diri atau dengan niat mengelabui
dan sebagainya yang dilarang oleh ajaran Islam. Tindakan memperindah
atau memperbagus unsur lahiriah jasmaniah dengan cara yang tidak
dibenarkan oleh ajaran agama atau dengan maksud untuk
menyombongkan diri, yang demikian itu sudah tentu tidak diperbolehkan.
9. Haram Memotong Kuku dan Membuang Rambut Ketika
Sedang Haid
Tanya: Apakah benar diharamkan orang yang haid memotong kuku
dan membuang rambut yang rontok selama haid? (Nil Yani, Jl. Candi
Klasem I. Malang).
Jawab: Ada hal-hal haram yang dilakukan seorang wanita haid.
Yakni melakukan ibadah seperti puasa dan shalat juga ibadah lain seperti
melakukan thawaf. Hal ini didasarkan pada bahwa dimasa nabi, wanita
tidak melakukan shalat dan tidak pula melakukan puasa, hanya shalat
tidak perlu menyahur, sedangkan meninggalkan puasa harus
menyahurnya. Demikian menurut riwayat Bukhari. Adapun larangan
melakukan thawaf bagi wanita yang sedang haid ialah berdasar pada
riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Nabi menyuruh melakukan semua
apa yang dilakukan orang sedang haji kecuali thawaf.
Adapun larangan bagi wanita haid membaca al-Qur’an
diperselisihkan ulama, karena Hadits yang melarang wanita haid termasuk
Hadits dha’if, seperti riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah
dari Ibnu Umar dan riwayat Ad-Daraquthni dan ’Aisyah. Namun demikian
seyogyanya wanita haid tidak membaca al-Qur’an, kecuali terpaksa,
seperti dalam belajar. Adapun larangan memotong kuku dan sebagainya
seperti Anda tanyakan tidak ada dasar yang kuat untuk itu.

