putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat
MASALAH ZAKAT
- Batas Waktu Muallaf
Tanya: Berapa lama seseorang menyandang/disebut sebagai
mu’allaf, bagaimana kewajiban pimpinan memberikan bantuan? Hal ini
sering menjadi berkepanjangan, sehingga predikat mu’allaf itu dijadikan
alasan untuk meminta-minta bantuan! (Yuyun M Yunus, Garunggan 43/
65 Bandung)
Jawab: Mu’allaf adalah orang-orang yang dibujuk atau dijinakkan
hatinya. Mereka dibujuk hatinya, adakalanya supaya masul Islam, atau
supaya lebih memantapkan keyakinannya memeluk agama Islam, atau
untuk mencegah mereka agar tidak memusuhi atau melakukan tindakan
kejam atau mengganggu kaum Muslimin, dan untuk mengharapkan
lindungan mereka terhadap Islam. Dengan demikian, mu’allaf itu bukan
hanya orang-orang yang baru masuk Islam, tetapi juga termasuk ke
dalam kategori mu’allaf adalah orang-orang yang dijinakkan hatinya
supaya tetap mantap memeluk agama Islam, orang-orang yang
dikhawatirkan memusuhi atau menganggap kaum Muslimin, dan orang-
orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.
Orang-orang mu’allaf ini, pada zaman Rasulullah saw, dan pada
masa khalifah Abu Bakar diberi bagian zakat. Pembagian zakat terhadap
mereka itu didasarkan pada firman Allah SWT Surat at-Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allafah
qulubuhum, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah 9: 60)
Tercatat dalam sejarah bahwa khalifah ‘Umar Ibnu Khaththab tidak
memberikan bagian zakat kepada mereka yang dizaman Rasulullah saw
tergolong mu’allafah qulubuhum. Mungkin dalam pandangan ‘Umar Ibnu
Khaththab pemberian zakat kepada mereka pada masa Rasulullah saw
itu erat kaitannya dengan kepentingan Islam yang diwaktu itu dalam
kondisi lemah. Kemudian pada masa beliau umat Islam menjadi kuat,
sehingga tidak dirasakan kagi kepentingan untuk membujuk orang-orang
yang tadinya perlu dibujuk. Beliau rupanya berpandangan bahwa
kebutuhan membujuk yang mengandung kepentingan bagi umat Islam
itu merupakan ‘illah bagi berlakunya hukum. Apabila ‘illah itu tidak didapati
pada suatu kasus dalam suatu waktu, maka berarti kasus itu tidak
termasuk ke dalam kandungan ayat tersebut di atas. Dengan demikian
masalah mu’allaf itu adalah masalah yang bersifat situasional dan
kondisional. Oleh karenanya tidak selamanya orang-orang yang dianggap
mu’allaf itu diberi predikat mu’allaf selama-lamanya, tetapi sudah tentu
ada batasnya. Adapun pembatasan waktunya bergantung kepada
kebijakan kaum Muslimin atau keputusan pemimpin kaum Muslimin
yang didasarkan kepada musyawarah pada suatu tempat tertentu.
Kebijakan penetapan pembatasan waktu tersebut oleh kaum Muslimin
atau pemimpin kaum Muslimin sudah tentu harus didasarkan pada
kepentingan agama dan kaum Muslimin itu sendiri. Jelasnya, tidak ada
waktu yang pasti bagi seseorang menyandang predikat mu’allaf,
semuanya itu diserahkan kepada kaum setempat.
2. Zakat Fitrah Anak yang Baru Lahir
Tanya: Anak yang baru lahir itu dalam keadaan suci, mengapa
anak itu wajib dizakati pada akhir bulan Ramadhan padahal anak itu
sudah suci? Mohon penjelasan. (Ranting Kaladawa Tegal dalam
Sarasehan Muballigh Muhammdiyah)
Jawab: Penunaian zakat fitrah diwajibkan oleh Rasulullah saw
kepada kaum Muslimim. Pada zaman Nabi saw pelaksanaannya oleh
kepala keluarga untuk semua yang ditanggung, baik orang tua, anak
kecil, maupun budak sahayanya. Hal ini berdasarkan Hadits mauquf bi
ma’na marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Hadits itu sebagai berikut:
Abu Sa’id al-Khudri berkata:”Keadaan kami dahulu di masa
Rasulullah saw masih hidup bersama kami, kami (para sahabat)
mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang tua, hamba sahaya maupun
orang merdeka sebanyak satu sha’ dari makanan atau sha’ dari keju”.
Jadi pengeluaran zakat fitrah di samping berfungsi mensucikan
diri, juga berfungsi sosial, untuk kepentingan fakir miskin, sebagaimana
yang kita amalkan. Di samping itu pelaksanannya ada unsur ittiba’ kepada
Nabi saw. Di masa Nabi saw orang tua menunaikan zakat fitrah bagi
anaknya yang kecil.
3. Zakat Fitrah untuk Pembangunan Tempat Ibadah
Tanya: Bagaimana menurut Tarjih, apakah zakat fitrah boleh
digunakan untuk pembangunan tempat ibadah? (Siti Hindun guru TK
ABA, Curup Rejang Lebong).
Jawab: Mengenai zakat fitrah ini, Rasulullah saw telah memberikan
tuntunan yang jelas sebagaimana dapat kita baca dalam Hadits-hadits
Nabi saw. Hadits-hadits itu antara lain adalah:
Dari Ibnu ‘Umar r.a. ia berkata: ‘Rasulullah saw telah mewajibkan
zakat fitrah sesudah Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau
gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil
maupun besar, dari orang-orang Muslim. Dan Nabi saw menyuruh
membagikannya sebelum orang-orang pergi shalat ‘id” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan kepada
setiap orang Muslim, baik pria maupun wanita, baik hamba maupun
orang merdeka, baik anak-anak maupun dewasa. Adapun batas akhir
menunaikannya adalah sebelum dilaksanakan shalat ‘id (Shalat ‘Id Fitri).
Namun perlu ditegaskan di sini bahwa kewajiban menunaikan zakat
fitrah bagi budak dan anak-anak pelaksanaannya tidaklah dibebankan
kepada mereka masing-masing, mengingat bahwa seperti budak dan
anak-anak tidak mempunyai harta untuk membayar zakat fitrah itu
sendiri, melainkan kepada orang yang menanggung pembiayaannya. Hal
ini sesuai dengan Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dari Abu Sa’id al-Khudri:
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: “Kami (para shahabat)
di kala Rasulullah saw masih berada di antara kami (maksudnya masih
hidup), kami semua mengeluarkan zakat fitrahnya setiap anak kecil
maupun orang tua (dewasa), orang merdeka maupun hamba, satu sha’
dari makanan, atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari gandum.
Atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari kismis.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Sa’id
al-Khudri dijelaskan lebih rinci lagi tentang makanan yang dapat
dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Hadits tersebut berbunyi:
Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: “Kita mengeluarkan
zakat fitrah satu sha’ daripada makanan pokok, atau satu sha’
daripada gandum, atau satu sha’ daripada kurma, atau satu sha’
daripada keju, atau satu sha’ daripada kismis.”
Dan Hadits lain yang diriwayakan oleh Abu Dawud, Ibnu Majjah
dan al-Hakim dan Ibnu ‘Abbas r.a.:
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata: “Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang
berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan
kepada orang-orang miskin, maka barangsiapa yang melakukannya
sebelum shalat ‘Id, maka inilah zakat yang diterima, sedangkan orang
melakukannya sesudah shalat ‘Id, maka itu sekedar sedekah (tidak
termasuk zakat fitrah)
Dalam Hadits ini ditegaskan mengenai fungsi dari zakat fitrah itu
yaitu pertama untuk mensucikan diri bagi orang-orang yang berpuasa
dari perkataan yang sia-sia atau tercela, dan kedua adalah untuk
memberikan makan kepada orang-orang miskin. Pemberian makan
kepada orang-orang ini diantaranya dimaksudkan agar mereka dapat
merasakan kebahagiaan pada hari Raya ‘Idul Fitri tersebut.
Menurut Hadits ini jelaslah bahwa zakat fitrah itu menjadi hak penuh
fakir-miskin. Dan oleh karena zakat fitrah itu sudah menjadi haknya,
maka apabila mereka akan menggunakannya untuk pembangunan tempat
ibadah, maka tidak ada larangan, apabila fakir miskin pemegang hak
atas zakat fitrah itu merelakannya. Suatu contoh, di suatu pemukiman
yang mayoritas penduduknya miskin untuk sekedar berhari raya relatif
terpenuhi kebutuhan mereka. Tetapi masih memiliki bahan makanan
dari pembagian fitrah, sedangkan masyarakat setempat sangat
memerlukan sarana peribadatan, tidak ada larangan para fakir miskin
itu merelakan haknya itu.
4. Memodalkan Zakat Fitrah
Tanya: Saya terkesan dengan SM No. 6 tahun ke 77 tentang
memodalkan zakat, tetapi di sini tidak diterangkan masalah memodalkan
zakat fitrah. Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya memodalkan zakat
fitrah, sedangkan dalam memodalkan zakat mal saya sangat setuju?
Mohon penjelasan (Hari Prasetyo, Bintaran, Banguntapan, Bantul,
Yogyakarta)
Jawab: Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan zakat mal
dengan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat harta benda, kekayaan,
perdagangan, dll, yang wajib dikeluarkan oleh pemiliknya dengan syarat
tertentu yaitu jumlah dan waktu pemilikannya, dan diserahkan kepada
asnaf yang delapan macam. Sedangkan zakat fitrah atau zakat nafs
ialah zakat yang ukurannya sebanyak 2,5 kg makanan pokok dan wajib
dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada akhir bulan Ramadhan
diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Untuk mendapatkan ketegasan tentang boleh dan tidaknya
memodalkan zakat fitrah itu, terlebih dahulu perlu pula diketahui dua
hal:
- Hak siapakah zakat fitrah tersebut? Apakah hak fakir miskin
semata ataukah hak delapan macam penerima zakat, dan - Apa sesungguhnya fungsi dan tujuan zakat fitrah? Dua hal ini
perlu mendapat kejelasan lebih dahulu.
Terdapat dua macam pendapat ulama tentang hak siapa zakat fitrah
itu, pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah itu, adalah
hak delapan macam asnaf seperti dalam Surat at-Taubah ayat 60,
yaitu fakir, miskin, ‘amilin, mu’allaf, budak, orang yang berhutang,
fisabilillah dan musafir. Mereka beralasan bahwa ash-shadaqat bersifat
umum dan mencakup segala macam shadaqah termasuk zakat fitrah.
Pendapat seperti ini dari Syafi’i, Jumhur dan lainnya. Kedua, segolongan
ulama lain seperti Abu Thalib, Jumhur, Qasim dll menyatakan bahwa
zakat fitrah itu adalah untuk fakir miskin semata, mereka beralasan
dengan Hadits Nabi saw riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, Hakim dari
Ibnu ‘Abbas:
Artinya: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai
pensucian diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan tidak berguna/
sia-sia yang jorok/buruk, dan untuk memberikan makan kepada orang-
orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Shalat ‘Id),
maka itulah zakat yang diterima (maqbul) dan barangsiapa
menunaikannya sesudah shalat maka itu termasuk shadaqah.
Dalam Hadits ini Nabi saw menegaskan bahwa zakat fitrah itu
adalah makanan untuk orang miskin, karena besarnya hajat mereka
kepada makanan tersebut Muhammad ibn Ismail ash-Shan’ani dalam
Subul as Salam menjelaskan bahwa lafaz thu’mah li al-masakin menjadi
dalil atau dikhususkannya bagi fitrah itu menjadi fakir miskin. Jamaah
ahli bait juga berpendapat demikian.
Menurut al-Qurtubi, para ulama telah sepakat bahwa zakat fitrah
itu diserahkan kepada fakir miskin Muslimin berdasarkan sabda Nabi
saw.
Artinya: Kayakanlah mereka daripada meminta-minta pada hari
ini (hari raya ‘Idul Fitri)
Jadi golongan ini berpendapat bahwa zakat fitrah adalah hak fakir
miskin, diperkuat dengan Hadits Nabi saw thu’mah li al masakin adalah
merupakan bayan atau penjelas terhadap keumuman ayat 60 Surat at-
Taubah tersebut di atas (innama ash-shadaqah).
Memperhatikan kedua pendapat di atas, ditambah lagi bahwa zakat
fitrah itu dikeluarkan bertalian dengan kewajiban berpuasa bulan
Ramadhan, yang diserahkan untuk makanan fakir miskin, maka dalam
hal ini Tim Tarjih berpendapat sebagaimana dalam HPT, yaitu bahwa
zakat fitrah itu sangat diprioritaskan penyerahannya kepada fakir miskin.
Fungsi zakat itu sesungguhnya adalah untuk dapat mengubah
keadaan si mustahiq menjadi muzakki, dan bukan hanya memberi makan
mereka untuk satu hari raya saja, tetapi juga untuk hari-hari berikutnya,
dapat menjamin kehidupan sosial bagi masyarakat dan si miskin dapat
tambahan jaminan kehidupannya karena zakat fitrah itu adalah haknya
dan akan dapat menambah hubungan yang erat dengan si “punya”. Di
samping itu dalam zakat fitrah juga terkandung perasaan persamaan,
sehingga dapat menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri antara
sesama manusia, dan lebih penting lagi dapat mengikatkan serta dapat
mewujudkan persatuan antara sesama manusia.
Tujuan berikutnya dari zakat fitrah itu adalah membantu fakir
miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-
saudaranya, dapat membersihkan diri si kaya dari sifat kikir dan akhlak
tercela, mendidik diri bersifat mulia dan pemurah, serta dapat menjaga
kejahatan yang akan timbul pada si miskin karena sehari-hari selalu
susah untuk memenuhi hajat yang selalu mereka derita.
Dalam pelaksanaan zakat fitrah ini, Muhammadiyah telah melakukan
terobosan dengan menggeser tradisi pemberian zakat hanya tertuju pada
kiai dan modin diubah dengan membentuk amil zakat yang bertindak
sebagai pengumpul dan membagikannya kepada yang berhak yaitu fakir
miskin. Di sini muzakki dan mustahiq sama-sama beruntung, sebab
yang membayar merasa tertunaikan kewajibannya dengan baik dan
mustahiq mendapat bagiannya secara merata. Namun pembagian zakat
fitrah dengan secara konsumtif itu kurang berhasil atau malah tidak
berhasil mengubah status mustahiqnya.
Untuk tercapainya tujuan, fungsi serta hikmah tersebut di atas,
sudah barang tentu intensitas kerja amil harus ditingkatkan, artinya kerja
amil itu tidak hanya sebatas hari raya saja serta hanya berhubungan
dengan si miskin pada waktu pembagian zakat itu saja, tetapi hendaklah
lebih akrab lagi. Di sinilah letak pentingnya mengembangkan dan
memodalkan zakat fitrah tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang
diisyaratkan dalam al-Qur’an.
Artinya: Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia (al-Qhasas: 77)
Demikian pula firman Allah dalam Surat an-Najm ayat 39
Artinya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh
selain dari apa yang telah diusahakan.
Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa manusia diperintahkan
untuk mencari kebahagiaan dan kesejahteraan di akhirat dengan tidak
melupakan untuk mencari rizki untuk mewujudkan hidup yang layak,
sejahtera dan bahagia di dunia ini. Penggunaan harta harus disesuaikan
dan diselaraskan dengan pendapatan, lebih dari itu agar harta yang
diperoleh tersebut tidak habis dalam waktu singkat perlu didayagunakan
dalam usaha-usaha ekonomi produktif atau dimodalkan
Selama ini zakat fitrah hanya dikonsumsi sehingga habis dalam
waktu relatif singkat, dan akhirnya tidak menghasilkan nilai tambah dan
sebagai akibatnya harapan untuk meningkatkan taraf hidup seperti yang
dikehendaki tidak pernah menjadi kenyataan. Dengan kata lain yang
fakir tetap fakir dan hidup dalam kemiskinan atau kita hanya
memperhatikan “makanan” fakir miskin hanya untuk sehari raya saja,
untuk hari berikutnya tidak diperhatikan atau diabaikan.
Dalam Hadits Ibnu ‘Abbas di atas yang disuruh adalah memberi
makan fakir miskin pada hari raya dan menghilangkan peminta-minta
pada hari bahagia itu. Hal ini tidak berarti bahwa masalah memberi makan
atau “makanan” untuk mereka hari berikutnya tidak dihiraukan, tetapi
justru untuk hari berikutnya (hari depannya) lebih perlu lagi. Jelasnya
tentang hari depan mereka harus lebih diperhatikan di samping untuk
sehari raya itu juga mereka harus dapat makan dan memenuhi kebutuhan
pokok, namun kebutuhan hari depan termasuk prioritas. Hal ini sejalan
dengan firman Allah dalam Surat al-Hasyr ayat 18:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yeng telah
diperbuatnya untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hari esok/depan yang disebut dalam ayat di atas, bukan hanya
hari depan akhirat, tetapi juga hari depan di dunia untuk hari depan
akhirat.
Sehubungan dengan itu, selain yang diberikan hanya sekedar untuk
makan pada sehari idul fitri dan tidak meminta-minta, maka zakat fitrah
bisa dijadikan modal yang lazim disebut “sebagai alat penghasil”, karena
modal tersebut tidak dikonsumsi (dipakai habis) untuk menutupi
kebutuhan sehari-hari, tetapi didayagunakan untuk menghasilkan nilai
tambah demi mendapatkan masa depan yang cerah seperti telah
diisyaratkan oleh ayat-ayat al-Qur’an tersebut di atas (al-Qasas ayat
77, an-Najm ayat 39 dan al-Hasyr ayat 18).
Memodalkan zakat fitrah dalam bentuk usaha produktif itu haruslah
seijin fakir miskin tersebut, karena zakat fitrah itu adalah hak mereka.
Si miskin ilmu dan keterampilan sehingga kecil sekali kemungkinan untuk
berhasil jika mereka diserahi untuk memodalkan harta zakat tersebut
menjadi barang yang produktif. Oleh karena itu pengelolaannya haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli, alim dan terpercaya, dan juga
dapat melibatkan para mustahiq tersebut, sehingga dapat mengelola usaha
tersebut secara efektif dan efisien. Adapaun hasil dari permodalan atau
usaha tersebut adalah untuk kepentingan si fakir miskin.
Barangkali secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Zakat fitrah adalah hak prioritas fakir miskin.
- Diantara tujuannya adalah agar terjalin hubungan kerjasama dan
rasa kasih sayang antara si kaya dan si miskin, dapat mengubah
status fakir miskin tersebut. - Boleh memodalkan zakat fitrah dengan syarat:
a. Seijin fakir miskin, karena itu adalah hak mereka
b. Kebutuhan mereka di hari raya sudah tercukupi dengan
sebagian zakat fitrah yang diberikan.
c. Yang dimodalkan adalah sisanya setelah diberikah kepada
fakir miskin. Bentuk usahanya, bisa koperasi, PT atau
lainnya.
d. Hasil permodalan zakat fitrah digunakan untuk kepentingan
fakir miskin.
e. Pengelolaannnya dilakukan oleh orang-orang yang
terpercaya, orang ahli yang dibentuk bersama antara
mustahiq, muzakki dan ulama.
f. Pengelola menjamin dan bertanggungjawab terhadap
keselamatan permodalan zakat fitrah tersebut.
5. Zakat Fitrah untuk Perantau
Tanya: Di sebuah desa setiap hari raya idul fitri, siswa perantau
yang tidak pulang kampung, artinya berhari raya di desa tersebut
mendapatkan bagian zakat fitrah dari kepala desa selaku ‘Amil Zakat.
Bolehkah siswa itu menerimanya? Mohon penjelasan beserta dalilnya.
(Staff Ra’A. Ch. Fondora, Jl. A. Yani 79, Natal)
Jawab: Dalam masyarakat kita sering menganggap zakat fitrah
sama dengan zakat biasa, sehingga pembagiannya juga diberikan kepada
kelompok-kelompok yang sama, yakni kepada 8 asnaf atau kelompok.
Ke delapan kelompok itu ialah :
- Fuqara (orang-orang fakir)
- Masakin (orang-orang miskin)
- ‘Amilien (orang-orang yang diserahi untuk membagikan zakat)
- Mu’allafah qulubuhum (orang-orang yang dilunakkan hatinya)
- Untuk keperluan pembebasan hamba sahaya
- Untuk orang-orang yang berhutang yang tidak mampu
membayar hutangnya. - Untuk sabilillah artinya untuk jalan kebajikan
- Untuk Ibnu Sabil, yakni orang-orang yang dalam perjalanan
atau perantauan, yang sangat memerlukan pembiayaan.
Delapan kelompok di atas dapat menerima bahagian zakat
berdasarkan ayat 60 Surat at-Taubah. Berdasarkan ayat tersebut siswa
perantau dapat menerima bahagian zakat, dikategorikan pada kelompok
ibnu sabil atau sabilillah. Hanya saja permasalahannya pada zakat fitrah
ada nash-Hadits yang mengkhususkan pembagiannya ialah untuk para
masakin artinya untuk orang-orang yang miskin, sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan al-Hakim dari Ibnu
‘Abbas:
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas r.a. ia berkata: “Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang
berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan
kepada orang-orang miskin, maka barangsiapa yang melakukannya
sebelum shalat ‘Id, maka inilah zakat yang diterima, sedangkan yang
melakukannya sesudah shalat ‘Id, maka itu sekedar sedekah sama
dengan sedekah yang lain.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majjah dan al-
Hakim)
Dari kata Thu’matan Limasaakien (yang artinya diperuntukkan
memberi makan kepada para masakin yakni orang-orang yang miskin).
Hadits itu memberikan kekhususan zakat fitrah itu untuk orang-orang
miskin.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang kebolehan siswa perantau
menerima zakat/zakat biasa, dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
Seorang siswa perantau dapat menerima zakat selain zakat
fitrah termasuk pada kategori kelompok, sabilillah atau ibnu sabil atau
masakin. -
Siswa yang ada di perantauan menerima zakat fitrah, kalau
siswa itu termasuk orang-orang miskin tidak ada halangannya, karena
sesuai dengan Hadits bahwa zakat fitrah itu untuk orang-orang miskin. -
Siswa yang merantau dan tetap di perantauan di waktu hari
raya Fitri, mendapat bagian zakat fitrah padahal bukan termasuk
kelompok orang-orang miskin tidak perlu menerimanya, karena tidak
sesuai makna Hadits di atas.

