putusan
Tanya Jawab Agama 5 Jarak dan Waktu
JARAK DAN WAKTU
- Jarak 1 Farsakh
Tanya: Mohon penjelasan berapa perbandingan antara farsakh dengan
kilometer, karena dalam buku-buku yang kami baca terdapat
perbedaan. Sebagaimana diketahui ada Hadits yang menyebutkan
bahwa Nabi saw apabila keluar untuk bepergian sejauh 3 farsakh
beliau melakukan shalat qasar 2 rakaat. (Ahmad Masyhudi AZKA,
NBM 404.974, Jln. Berantas No.11 RT1/RKII Desa Bangun Jaya
UPT, Kaliorang IV Sangkulirang, Kabupaten Kutai, Kalimantan
Timur).
Jawab: Dari beberapa Kamus, yaitu Kamus al-Munjid oleh Lewis
Ma’luf, hal.607; Kamus Arab Indonesia oleh Prof H Mahmud Yunus,
hal.312; Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Tim Penyusun Kamus
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, hal.240 dapat diketahui bahwa jarak 1 farsakh adalah
kurang lebih 8 kilometer. - Ucapan Salam
Tanya: Di penghujung tahun 1995 yang lalu, di Masjid Al Hikmah,
Kelurahan Kotabaringin, Kotamadya Sibolga, Sumatera Utara, ada
seorang ustadz yang dalam khutbahnya mengatakan, bahwa dalam
Islam hanya ada satu salam. Yaitu Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, tidak ada salam yang lain. Namun demikian, sekarang
ini banyak sekali ucapan salam yang diucapkan. Bahkan setelah
ucapan assalamu’alaikum masih ditambah dengan salam lain, seperti
Salam Sejahtera, baik secara tertulis maupun secara lisan. Intern
Muhammadiyah sendiri, baik di Pusat maupun di Daerah dalam surat
menyurat banyak menggunakan kata Salam Sejahtera mengiringi
ucapan Assalamu’alaikum wr wb. Salam daerahpun nampaknya
berusaha menggeser ucapan salam Assalamu’alaikum, seperti salam
Horas, salam pergaulan sehari-hari orang Batak dan salam Yahou,
salamnya orang Nias. Sebagai contoh salam daerah Nias Yahau,
berkumandang pada karnaval MTQ Tingkat I Sumatera Utara tahun
1995 yang lalu di Gunungsitoli, yaitu sewaktu kontingen Nias lewat
di panggung kehormatan. Sebagai warga Muhammadiyah yang telah
sepakat mensuritauladani Nabi Muhammad saw dalam tingkah laku
dan ucapan, maka pemakaian ucapan Salam Sejahtera, khususnya
di kalangan Muhammadiyah perlu mendapat perhatian, apakah
diperbolehkan atau tidak? (M Naatsiruddin Dalimunte, Jl. M Husni
Thamrin No.28 Kotabaringin, Sibolga, Sumatera Utara).
Jawab: Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
ditakhrjkan pula oleh at-Tarmidzi dari Imran ibn Husein disebutkan:
“Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw kemudian mengucapkan
Assalamu’alaikum, Nabi menjawab salamnya kemudian duduk dan
bersabda: sepuluh. Kemudian datang laki-laki lain dan mengucapkan
Assalamu’alaikum warahmatullah, Nabi saw menjawab salamnya
kemudian duduk dan bersabda: duapuluh. Kemudian datang lagi
laki-laki dan mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, Nabi menjawab salamnya dan bersabda: tigapuluh.
(HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadits di atas, dapat dikemukakan bahwa ucapan salam
yang terbaik dari seorang muslim kepada seorang muslim lain, yaitu
ucapan Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam pada itu, dalam hal mu’amalah (pergaulan hidup antara
manusia) Islam menghargai adat (tradisi) baik yang bersimat ‘ammah
(berlaku secara umum di kalangan masyarakat dunia) maupun yang
bersifat khassah (yang berlaku di suatu negeri atau daerah tertentu)
sepanjang adat tersebut mengandung nilai-nilai kebaikan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama. Dengan kata lain,
adat semakna dan sejalan dengan ketentuan-ketentuan agama tidak
dilarang keberadaannya dalam Islam.
Dalam kaitannya dengan mengucapkan salam, maka tidak dilarang
setelah mengucapkan salam seperti yang dituntunkan dalam hadits
di atas disusul dengan salam yang telah menjadi adat atau tradisi
dalam masyarakat, sepanjang dalam salam tersebut terkandung nilai-
nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti
salam yang mengandung dan atau membawa kemusyrikan,
mengandung penghinaan, membawa kepada permusuhan dan
sebagainya.
3. Merayakan Hari Ulang Tahun
a. Tanya: Orang sering melaksanakan pesta ulang tahun, baik disertai
dengan tiup lilin maupun tidak. Apakah boleh orang Islam
melaksanakan pesta ulang tahun? (Miseno Santosa, Tandes,
Surabaya).
Jawab: Perhatikan firman Allah dalam surat al-Hasyr ayat 18:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada
Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…” (QS al-Hasyr: 18).
Ayat di atas memerintahkan kita untuk mengevaluasi apa-apa yang
sudah dilakukan untuk menghadapi hari-hari yang akan datang,
termasuk kehidupan akhirat. Saat mengevaluasi itu mungkin berbeda-
beda, minimal kita lakukan setahun sekali, antara lain dilakukan
bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT). Melaksanakan ulang tahun
dengan meniup lilin, cara ini lazimnya dilakukan oleh orang Barat
lalu ditiru oleh sebagian bangsa Indonesia. Kita umat Islam, sebaiknya
tidak usah menirunya.
b. Tanya: Bagaimana cara melaksanakan syukuran, termasuk ulang
tahun, yang sesuai dengan ajaran Islam? (Miseno Santosa, Tandes,
Surabaya).
Jawab: Rasa syukur yang Islami bisa diwujudkan dengan
melaksanakan amal saleh, tentu saja disesuaikan dengan kondisi
masing-masing. Bisa diwujudkan dalam bentuk sujud syukur, shalat
malam, membaca al-Qur’an, menyantuni anak yatim/fakir miskin,
beramal jariyah dan lain-lain. Bisa juga dengan cara mengundang
keluarga dekat, tetangga, sahabat dan kenalan dengan menyediakan
hidangan ala kadarnya (sesuai dengan kemampuan). Apabila hidangan
itu berwujud tumpeng, jangan diselipi perbuatan-perbuatan yang
menjurus kepada syirik.
c. Tanya: Apakah yang dimaksud dengan Miladiyah Muhammadiyah?
(Miseno Santosa, Tandes, Surabaya).
Jawab: Barangkali yang dimaksud adalah Milad Muhammadiyah.
Kalau yang dimaksud Milad Muhammadiyah maka artinya ialah Hari
Lahir Muhammadiyah atau HUT Muhammadiyah. Adapun kata
miladiyah, pemakaiannya biasa dikaitkan dengan tahun seperti Tahun
Miladiyah. Yang dimaksud dengan Tahun Miladiyah ini ialah Tahun
Masehi, sedang tahun Islam dikenal dengan Tahun Hijriyah.
4. Kalender Hijriyah
Tanya: Kami mengusulkan agar penyusunan kalender Hijriyah
sebagai berikut: Muharam umurnya 29 hari; Shafar 30 hari; Rabi’ul
Awwal 29 hari; Rabi’ul Akhir umurnya 30 hari; Jumadil Ula umurnya
29 hari; Jumadits Tsaniyah umurnya 30 hari; Rajab umurnya 29
hari; Sya’ban umurnya 30 hari; Ramadhan umurnya 29 hari; Syawwal
30 hari; Dzulqa’dah umurnya 29 hari dan Dzulhijjah umurnya 30
hari. Kemudian pada setiap kelipatan lima dari tahun Hijriyah itu umur
bulan Ramadhan ditetapkan 30 hari. Mohon tanggapan! (H Busro
Alwi, Pekajangan 17/663, Pekalongan).
Jawab: Kami memahami usulan terhadap perubahan susunan
kalender Hijriyah. Usulan perubahan tersebut didasarkan, di antaranya,
pada ketentuan bahwa Bulan sekali beredar mengelilingi Bumi selama
29 hari 12 jam 44 menit. Disamping itu, dikemukakan juga masalah
kalender adalah masalah konsensus. Alasan yang terakhir ini
nampaknya ikut juga mendorong penanya/pengusul untuk
mengadakan perubahan susunan kalender Hijriyah. Tegasnya
pengusul menghendaki diadakan perubahan umur-umur bulan dalam
kalender Hijriyah tersebut. Karena kalender Hijriyah yang hingga kini
masih dipergunakan itu adalah merupakan konsensus, maka tidak
ada salahnya kalau mengadakan perubahan yang kemudian dibakukan
sebagai konsensus baru. Demikian kira-kira yang pengusul
maksudkan itu.
Urut-urutan bulan dan umurnya dalam kalender Hijriyah yang sudah
umum digunakan hingga kini adalah sebagai berikut: Muharam
umurnya 30 hari, Shafar umurnya 29 hari, Rabi’ul Awwal umurnya
30 hari, Rabi’ul Akhir umurnya 29 hari, Jumadil Ula umurnya 30
hari, Jumadits Tsaniyah umurnya 29 hari, Rajab umurnya 30 hari,
Sya’ban umurnya 29 hari, Ramadhan umurnya 30 hari, Syawwal
umurnya 29 hari, Dzulqa’dah umurnya 30 hari, dan Dzulhijjah
umurnya 29 hari untuk tahun Basithah (tahun pendek) dan 30 hari
untuk tahun Kabisat (tahun panjang). Jadi setiap bulan yang
menempati urutan gasal (1, 3, 5 dan seterusnya) berumur 30 hari,
sedangkan bulan yang menempati urutan bilangan genap (2, 4, 6
dan seterusnya) berumur 29 hari kecuali bulan Dzulhijjah yang pada
tahun Kabisat berumur 30 hari.
Untuk mengubah konsensus yang telah berjalan begitu lama dan
digunakan di berbagai tempat, tentu saja tidak semudah membalik
telapak tangan. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang gigih dan
argumentasi yang kuat. Memang untuk melakukan yang demikian
itu bukanlah hal yang mustahil, akan tetapi harus cukup alasan, baik
syar’i maupun alasan astronomis. Karena persoalan kalender Hijriyah
itu berkaitan erat baik dengan Hukum Syara’ maupun dengan
Astronomi atau Ilmu Falak. Untuk itulah maka berikut ini, kami akan
mencoba memberikan penjelasan berkaitan dengan usulan perubahan
kalender Hijriyah yang diajukan tersebut pada khususnya dan
umumnya kalender Hijriyah yang sudah berjalan selama ini.
Tentang usulan agar dalam setiap kelipatan lima dari bilangan tahun
Hijriyah umur bulan Ramadhan dijadikan 30 hari. Ini berarti bahwa
selama lima tahun ada 4 tahun yang umurnya bulan Ramadhan 29
hari dan satu tahun yang umur bulan Ramadhannya 30 hari. Implikasi
berikutnya adalah bahwa setiap bilangan tahun yang habis dibagi
lima umurnya 355 hari, sebaliknya bilangan tahun yang tidak habis
dibagi lima umurnya 354 hari. Kelebihan satu hari dalam setiap lima
tahun itu dimasukkan dalam bulan Ramadhan. Jika ketentuan ini
diikuti dan dikaitkan dengan tenggang waktu peredaran Bulan
mengelilingi Bumi maka umur kalender Hijriyah selama lima tahun
adalah 1771 hari (4 x 354 hari + 1 x 355 = 1771 hari). Umur rata-
rata satu tahun kalender Hijriyah adalah 354 hari 04 jam 48 menit
(1771 hari dibagi lima = 354 hari 04 jam 48 menit) dan umur rata-
rata setiap bulan adalah 29 hari 12 jam 24 menit (354 hari 04 jam 48
menit dibagi 12 = 29 hari 12 jam 24 menit). Dari sini terlihat bahwa
dalam setiap bulan terdapat selisih antara umur kalender Hijriyah
dengan peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Karena tenggang waktu
peredaran Bulan mengelilingi Bumi itu adalah 29 hari 12 jam 44 menit,
maka selisih itu adalah 20 menit untuk setiap bulan. Selisih ini akan
menjadi 04 jam dalam tempo satu tahun (12 x 20 menit = 240 menit
= 04 jam) dan akan menjadi satu hari dalam tempo 6 tahun. Dengan
demikian, walaupun sudah dilakukan penambahan satu hari dalam
setiap lima tahun, penyusunan kalender seperti yang diajukan pengusul
itu dilihat dari segi Astronomi atau Ilmu Falak kurang akurat, sebab
dalam waktu 6 tahun selisihnya sudah mencapai satu hari.
Kalender Hijriyah yang sudah umum digunakan memiliki aturan-aturan
yang selalu dipedomani. Aturan itu antara lain adalah menetapkan
adanya daur/siklus, yakni unit waktu tertentu yang terdiri atas
sejumlah tahun. Dalam kalender Hijriyah, satu daur/siklus lamanya
30 tahun. Selama 30 tahun ini ada 11 tahun kabisat (tahun panjang)
yang umurnya 355 hari, yaitu tahun ke2, 5, 7, 10, 13, 15 (ada yang
menetapkan tahun ke 16), 18, 21, 24, 26 dan ke 29 dan 19 tahun
basithah (tahun pendek) yang umurnya 354 hari, yaitu selain tahun-
tahun kabisat tersebut. Jika dihitung, maka jumlah hari dalam satu
daur/siklus atau 30 tahun itu adalah 10.631 hari (11 x 355 hari + 19
x 354 hari = 10.631 hari). Dengan demikian umur rata-rata satu
tahun kalender Hijriyah adalah 354 hari 08 jam 48 menit (10.631
hari dibagi 30 = 354 hari 08 jam 48 menit) dan umur rata-rata tiap
bulan adalah 29 hari 12 jam 44 menit (354 hari 08 jam 48 menit
dibagi 12 = 29 hari 12 jam 44 menit). Dari sini terlihat bahwa umur
setiap bulan kalender Hijriyah sama dengan peredaran Bulan
mengelilingi Bumi. Karena tenggang waktu peredaran Bulan
mengelilingi Bumi itu adalah 29 hari 12 jam 44 menit.
Uraian di atas menjelaskan bahwa kalender Hijriyah yang sudah
berlaku selama ini lebih akurat daripada kalender Hijriyah yang
diusulkan. Dalam tenggang waktu 30 tahun kalender Hijriyah yang
diusulkan itu akan berselisih 5 hari dengan kalender Hijriyah yang
berlaku selama ini.
Mungkin pengusul mempersoalkan bahwa dengan berpegang pada
ketentuan yang ada dalam kalender Hijriyah yang diberlakukan selama
ini umur bulan Ramadhan senantiasa tetap 30 hari, padahal puasa
Ramadhan itu tidak selamanya 30 hari tetapi kadang-kadang 29 hari.
Bahkan Nabi Muhammad saw selama hidup beliau mengalami
beberapa kali puasa Ramadhan dan yang lebih banyak beliau lakukan
adalah puasa 29 hari, bukan 30 hari. Jika ini masalahnya, maka perlu
diketahui bahwa kalender Hijriyah dengan ketentuan serupa itu
didasarkan pada peredaran Bulan yang sebenarnya. Oleh karena itu,
perhitungan kalender tersebut dikenal sebagai “hisab ‘urfi”.
Tenggang waktu 29 hari 12 jam 44 menit atau tepatnya 29 hari 12
jam 44 menit 02,8 detik tersebut sesungguhnya bukanlah tenggang
waktu peredaran Bulan mengelilingi Bumi satu kali edaran penuh
melainkan tenggang waktu antara ijtima’ (konjungsi) hingga ijtima’
berikutnya. Sedangkan tenggang waktu peredaran Bulan mengelilingi
Bumi satu kali edaran penuh lamanya 27 hari 07 jam 43 menit 11,5
detik. Tenggang waktu dari ijtima’ ke ijtima’ berikutnya sebenarnya
tidak senantiasa konstan selama 29 hari 12 jam 44 menit 02,8 detik
melainkan kadang lebih cepat dan kadang lebih lambat. Hisab ‘Urfi
sebagaimana tersebut di atas mengandaikan tenggang waktu tersebut
berjalan konstan tanpa perubahan. Itulah sebabnya maka hasil hisab
‘urfi ini tidak dapat atau tidak boleh digunakan untuk penentuan
waktu-waktu ibadah seperti puasa Ramadhan.
Untuk menentukan waktu-waktu ibadah, khususnya puasa
Ramadhan, perhitungannya didasarkan pada tenggang waktu
peredaran Bulan yang sebenarnya. Bukan rata-rata. Perhitungan yang
didasarkan pada peredaran Bulan yang sebenarnya ini dikenal dengan
“Hisab Hakiki”.
Tenggang waktu antara ijtima’ ke ijtima’ berikutnya, sebagaimana
disinggung di atas, tidak senantiasa 29 hari 12 jam 44 menit 02,8
detik, melainkan bisa lebih atau kurang. Kenyataan ini dapat dilihat,
misalnya, pada tabel berikut ini, untuk periode tahun 1996 M:
Dengan menggunakan hisab hakiki ini, umur bulan Ramadhan kadang
30 hari dan kadang 29 hari. Demikian pula halnya dengan umur
bulan-bulan lainnya tidak selalu konstan, kadang 30 hari dan kadang
29 hari. Sehingga umur bulan itu tidak mengikuti ketentuan yang
ditetapkan berdasarkan hisab ‘urfi, yakni asal bulan gasal 30 hari
Ramadlan 1416 H 20 Januari 1996 M 19.50 WIB 29 hari 10 jam 40 menit
Syawwal 1416 H 19 Februari 1996 M 06.30 WIB 29 hari 11 jam 15 menit
Dzulqa’dah 1416 H 19 Maret 1996 M 17.45 WIB 29 hari 12 jam 04 menit
Dzulhijjah 1416 H 18 April 1996 M 05.49 WIB 29 hari 12 jam 57 menit
Muharam 1417 H 17 Mei 1996 M 18.46 WIB 29 hari 13 jam 50 menit
Shaffar 1417 H 16 Juni 1996 M 08.36 WIB 29 hari 14 jam 39 menit
Rabi’ul Awwal 1417 H 15 Juli 1996 M 23.15 WIB 29 hari 15 jam 19 menit
Rabi’ul Akhir 1417 H 14 Agustus 1996 M 14.34 WIB 29 hari 15 jam 33 menit
Jumadil Ula 1417 H 13 September 1996 M 06.07 WIB 29 hari 15 jam 07 menit
Jumadits Tsaniyah 1417 H 12 Oktober 1996 M 21.14 WIB 29 hari 14 jam 02 menit
Rajab 1417 H 11 November 1996 M 11.16 WIB 29 hari 12 jam 40 menit
Sya’ban 1417 H 10 Desember 1996 M 23.56 WIB
PUKUL
MENJELANG
WAKTU
IJTIMA’
TANGGAL
TENGGANG
WAKTU
dan bulan genap 29 hari. Bulan gasal bisa saja 29 hari dan bulan
genap bisa saja 30 hari.
Saat terjadi ijtima’ oleh para ahli hisab dijadikan sebagai pedoman
untuk menentukan awal atau tanggal 1 bulan Qomariyah (Hijriyah).
Artinya, untuk menentukan tanggal 1 bulan Qomariyah terlebih dahulu
harus diketahui saat terjadinya ijtima’. Walaupun tidak berarti bahwa
saat terjadi ijtima’ itu merupakan saat mulai tanggal 1 bulan baru.
Selain saat terjadinya ijtima’, untuk menentukan kapan mulainya
tanggal 1 bulan baru atau saat pergantian tanggal pada umumnya
masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi. Misalnya, kapan mulainya
pergantian hari dan bagaimana hubungan antara saat ijtima’ dengan
saat pergantian atau permulaan hari tersebut.
Menjadikan saat ijtima’ sebagai pedoman dalam menentukan awal-
awal bulan Qomariyah sesuai dengan petunjuk yang tersirat dalam
al-Qur’an surat Yasin ayat 39 berbunyi:
“Dan telah Kami tetapkan bagi Bulan manzilah-manzilah, sehingga
(setelah ia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah ia sebagai
bentuk tandan yang tua”. (QS Yasin: 39).
Bentuk Bulan yang terlihat dari Bumi selalu berubah-ubah, pada awal
bulan kelihatan kecil berbentuk sabit. Kemudian semakin membesar
dan pada pertengahan bulan kelihatan bulat penuh (Bulan purnama),
setelah itu semakin mengecil lagi dan pada akhir bulan terlihat seperti
tandan kering melengkung. Perubahan bentuk Bulan yang terlihat
dari Bumi itu dalam Astronomi dikenal dengan fase-fase Bulan (phases
of the Moon) atau dapat pula disebut dengan manzilah-manzilah
Bulan. Dengan demikian kata al-’urjuun al-qadiim dalam ayat
tersebut menunjukkan saat menjelang Bulan mati. Menurut teori
Astronomi atau Ilmu Falak, bentuk Bulan yang terlihat dari Bumi
paling kecil atau bahkan sama sekali tidak terlihat dari Bumi ini dicapai
pada saat terjadinya ijtima’ dan pada saat ini dikenal juga dengan
Bulan Mati. Dalam daftar ephemeris, keadaan ini disebut dengan
istilah New Moon. Dengan demikian, menetapkan ijtima’ sebagai
pedoman untuk menentukan awal-awal atau tanggal 1 bulan
Qomariyah sesuai dengan jiwa atau kandungan yang terdapat dalam
ayat al-Qur’an tersebut di atas.
Para ahli hisab juga menetapkan bahwa pergantian hari atau tanggal
terjadi pada saat ghurub (terbenam) Matahari. Pendapat ini didasarkan
pada ayat al-Qur’an surat Yaasin ayat 40 yang berbunyi:
“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan, dan malam
pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar
pada garis edarnya”. (QS Yasin: 40).
Para ahli hisab memahami bahwa ungkapan wa laa al-lailu saabiqu
an-nahaari menunjukkan bahwa permulaan hari atau tanggal adalah
pada saat terbenam Matahari, yakni saat bergantinya siang menjadi
malam. Pendapat para ahli hisab ini diperkuat juga dengan praktek
rukyah yang dilakukan oleh para sahabat pada masa Rasulullah saw,
mereka melakukan rukyah pada saat terbenam Matahari. Ini
menunjukkan bahwa pergantian hari dan tanggal adalah pada saat
terbenamnya Matahari.
Untuk menentukan apakah pada saat terbenam Matahari itu sudah
masuk bulan baru ataukah masih termasuk bulan yang sedang
berlangsung. Dengan kata lain, apakah mulai saat terbenam Matahari
sudah tanggal 1 bulan Qomariyah atau belum. Untuk menentukan
bulan baru tersebut sekelompok ahli hisab menetapkan kriteria, yaitu
apabila ijtima’ terjadi sebelum ghurub (terbenam) Matahari. Apabila
ghurub Matahari tersebut masih termasuk bulan yang berlangsung,
maka bulan baru atau tanggal 1 dimulai pada saat ghurub Matahari
hari berikutnya.
Berikut ini disajikan tabel yang memuat ketentuan tanggal 1 bulan
baru Qomariyah yang didasarkan pada kriteria di atas, untuk lokasi
Yogyakarta:
Ramadhan 1416 Sabtu 20 Jan 1996 19.51 18.07 Senin 22 Jan 1996 29 hari
Syawwal 1416 Senin 19 Feb 1996 06.31 18.05 Selasa 20 Feb 1996 29 hari
Dzulqo’dah ‘16 Selasa 19 Mar 1996 17.46 17.52 Rabu 20 Mar 1996 30 hari
Dzulhijjah 1416 Kamis 18 Apr 1996 05.50 17.38 Jum’at 19 Apr 1996 30 hari
Muharam 1417 Jum’at 17 Mei 1996 18.47 17.30 Ahad 19 Mei 1996 29 hari
Shafar 1417 H Ahad 16 Jun 1996 08.37 17.32 Senin 17 Jun 1996 30 hari
Rb Awwal 1417 Senin 15 Jul 1996 23.16 17.39 Rabu 17 Jul 1996 29 hari
Rb Akhir 1417 Rabu 14 Agt 1996 14.35 17.41 Kamis 15 Agt 1996 30 hari
Jmd Ula 1417 H Jum’at 13 Sep 1996 06.08 17.39 Sabtu 14 Sep 1996 30 hari
Jmd Tsani 1417 Sabtu 12 Okt 1996 21.15 17.35 Senin 14 Okt 1996 29 hari
Rajab 1417 H Senin 11Nop 1996 11.17 17.39 Selasa 12Nop 1996 30 hari
Sya’ban 1417 H Selasa 10 Des 1996 23.57 17.52 Kamis 12 Des 1996 29 hari
Ramadhan 1417 Kamis 09 Jan 1997 11.27 18.04 Jum’at 10 Jan 1997 30 hari
Syawwal 1417 Jum’at 07 Feb 1997 22.07 18.08 Ahad 09 Feb 1997 29 hari
Dzulqo’dah ‘17 Ahad 09 Mar 1997 08.16 17.58 Senin 10 Mar 1997 30 hari
Dzulhijjah 1417 Senin 07 Apr 1997 18.03 17.44 Rabu 09 Apr 1997 29 hari
Muharam 1418 Rabu 07 Mei 1997 03.48 17.32 Kamis 08 Mei 1997 29 hari
Shafar 1418 H Kamis 05 Jun 1997 14.05 17.30 Jum’at 06 Jun 1997 30 hari
Rb Awwal 1418 Sabtu 05 Jul 1997 01.41 17.36 Ahad 06 Jul 1997 29 hari
Rb Akhir 1418 Ahad 03 Agt 1997 15.15 17.41 Senin 04 Agt 1997 30 hari
Jmd Ula 1418 H Selasa 02 Sep 1997 06.53 17.40 Rabu 03 Sep 1997 30 hari
Jmd Tsani 1418 Rabu 01 Okt 1997 23.53 17.36 Jum’at 03 Okt 1997 29 hari
Rajab 1418 H Jum’at 31 Okt 1997 17.02 17.37 Sabtu 01Nop 1997 30 hari
Sya’ban 1418 Ahad 30Nop 1997 09.15 17.44 Senin 01 Des 1997 30 hari
Ramadhan 1418 Senin 29 Des 1997 23.58 17.59 Rabu 31 Des 1997 -
BULAN
QOMARIYAH HARI
IJTIMA’ GHURU
B
WIB
UMUR
BULAN
TANGGAL SATU
HARI TANGGALTANGGAL JAM
WIB
Kelompok ahli hisab lain menambahkan kriteria lain, yaitu pada saat
ghurub Matahari, bulan harus sudah wujud di atas ufuk. Berikut ini
disajikan tabel yang memuat ketentuan tanggal satu bulan baru
Qomariyah yang didasarkan pada kriteria yang kedua ini, untuk lokasi
Yogyakarta:
Ramadhan 1416 Sabtu 20 Januari 1996 19.51 18.07 -03° 44' Senin 22 Januari 1996 29 hari
Syawal 1416 Senin 19 Feb. 1996 06.31 18.05 +02°49' Selasa 20 Feb. 1996 30 hari
Dzulqo’dah 1416 Selasa 19 Maret 1996 17.46 17.52 +01°46' Kamis 21 Maret 1996 29 hari
Dzulhijjah 1416 Kamis 18 April 1996 05.50 17.38 +04°41' Jum’at 19 April 1996 30 hari
Muharam 1417 Jum’at 17 Mei 1996 18.47 17.30 -00° 20' Ahad 19 Mei 1996 29 hari
Shaffar 1417 Ahad 16 Juni 1996 08.37 17.32 +03°37' Senin 17 Juni 1996 30 hari
Rb. Awwal 1417 Senin 15 Juli 1996 23.16 17.39 -03 °37' Rabu 17 Juli 1996 30 hari
Rb. Akhir 1417 Rabu 14 Agus. 1996 14.35 17.41 -00° 14' Jum’at 16 Agus. 1996 29 hari
Jmd. Ula 1417 Jum’at 13 Sept. 1996 06.08 17.39 +03°36' Sabtu 14 Sept. 1996 30 hari
Jmd. Tsani 1417 Sabtu 12 Okt. 1996 21.15 17.35 -02° 29' Senin 14 Okt. 1996 29 hari
Rajab 1417 Senin 11 Nov. 1996 11.17 17.39 +02°29' Selasa 12 Nov. 1996 30 hari
Sya’ban 1417 Selasa 10 Des. 1996 23.57 17.52 -04° 41' Kamis 12 Des. 1996 29 hari
Ramadhan 1417 Kamis 9 Januari 1997 11.27 18.04 +01°15' Jum’at 10 Januari 1997 30 hari
Syawwal 1417 Jum’at 7 Feb. 1997 22.07 18.08 -04° 43' Ahad 9 Feb. 1997 29 hari
Dzulqo’dah 1417 Ahad 9 Maret 1997 08.16 17.58 +03°40' Senin 10 Maret 1997 30 hari
Dzulhijjah 1417 Senin 7 April 1997 18.03 17.44 -00° 20' Rabu 9 April 1997 29 hari
Muharam 1418 Rabu 7 Mei 1997 03.48 17.32 +07°32' Kamis 8 Mei 1997 29 hari
Shaffar 1418 Kamis 5 Juni 1997 14.05 17.30 +01°58' Jum’at 6 Juni 1997 30 hari
Rb. Awal 1418 Sabtu 5 Juli 1997 01.41 17.36 +06°53' Ahad 6 Juli 1997 30 hari
Rb. Akhir 1418 Ahad 3 Agustus 1997 15.15 17.41 -00° 16' Selasa 5 Agustus 1997 29 hari
Jmd. Awal 1418 Selasa 2 Sept. 1997 06.53 17.40 +03°40' Rabu 3 Sept. 1997 30 hari
Jmd. Tsani 1418 Rabu 1 Okt. 1997 23.53 17.36 +03°17' Jum’at 3 Okt. 1997 30 hari
Rajab 1418 Jum’at 31 Okt. 1997 17.02 17.37 -00° 01' Ahad 2 Nov. 1997 29 hari
Sya’ban 1418 Ahad 30 Nov. 1997 09.15 17.44 +03°22' Senin 01 Des. 1997 30 hari
Ramadhan 1418 Senin 29 Des. 1997 23.58 17.59 -05° 08' Rabu 31 Des. 1997 -
Bulan
Qomariyah Hari Tanggal Jam
WIB
Ijtima’ Ghurub
WIB
Tinggi
Bulan
Tanggal Satu
Hari Tanggal
Umur
Bulan
Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa tidak setiap bulan Ramadhan
umurnya 30 hari atau 29 hari, melainkan ada yang 30 hari dan ada
pula yang 29 hari. Di samping itu, umur bulan tidak selalu berselang-
seling 29 hari dan 30 hari melainkan kadang berturut-turut 29 hari
atau berturut-turut 30 hari. Demikian ini sesuai dengan petunjuk
Rasulullah saw sebagaimana dapat kita lihat dalam sabda beliau yang
berbunyi:
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu
karena melihatnya. Bila hilal itu tertutup awan maka
sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh”. (HR. al-
Bukhari dan Muslim).
“Bila kamu sekalian melihat hilal berpuasalah dan bila kamu
sekalian melihat hilal berbukalah. Bila hilal itu tertutup awan maka
berpuasalah tigapuluh hari.” (HR. Muslim).
“Bulan itu duapuluh sembilan hari, maka apabila kamu melihat
hilal berpuasakah dan apabila melihatnya berbukalah. Bila hilal
itu tertutup awan maka takdirkanlah ia.” (HR. Muslim).
Demikianlah tanggapan kami, semoga dapat menambah kejelasan
dan bermanfaat, khususnya bagi penanya dan umumnya bagi
pembaca.
5. Almanak Muhammadiyah
a. Tanya: Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan saya usulkan,
yaitu:
a. Lembaran Hisab Haqiqi terlampir ini yang ditulis oleh Bapak
Djindar Tamimy (penanya melampirkan foto copynya), hak
pengarang dilindungi oleh pasal 11 Undang-undang Hukum Pidana
Nomor 600 tahun 1912.
b. Almanak yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
untuk tahun 1416 H saya nilai baik, maka harap dibakukan.
c. Pertama ditemukan Almanak Syamsiyah umurnya 365 hari 5
jam 48 menit atau itulah 1 tahun Masehi. Dasar hukumnya surat
Yunus ayat 5.
Adapun Almanak Qomariyah ditemukan umurnya 29 hari 12
jam 44 menit 3 detik, dan itulah satu bulan Qomariyah, dasarnya
ialah al-Qur’an surat Yasin (36) ayat 39.
Sedangkan dasar al-haditsnya adalah:
d. Dengan landasan butir a sampai c di atas, harapan saya Almanak
Muhammadiyah tahun 1416 H dapat dibakukan sebagai tajdid
Almanak Islami di arena Nasional maupun Internasional.
Kebenaran hanya dari Allah, jangan ragu lagi (Mastur Sofi,
Pekajangan).
Jawab: Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap Majelis
Tarjih khusus bidang Pengembangan Tafsir dan Hisab.
Terimakasih pula atas tanggapan Saudara yang sangat positip
terhadap Almanak Muhammadiyah. Saran Saudara agar Almanak
Muhammadiyah dibakukan sebagai tajdid Almanak Islami baik
di Arena Nasional maupun Internasional memang merupakan
sebagian dari tajdid yang diselenggarakan Muhammadiyah dalam
bidang hidup dan kehidupan yang Islami. Semoga saran saudara
dan seluruh potensi yang ada dalam kepengurusan dapat merealisir
saran saudara tersebut.
Bapak Djindar Tamimy memang mempunyai gagasan agar
Muhammadiyah berlandaskan pada hisab murni, yaitu hisab yang
dalam penentuan awal bulan selalu berpegang pada konjungsi
(ijtima’). Pendapat itu dihargai sebagai pendapat pribadi beliau
selalu dianut secara konsekuen. Akan tetapi karena pegangan
Muhammadiyah ialah al-Qur’an dan hadits yang dikembangkan
dengan kekuatan ijtihad, maka Muhammadiyah sampai saat ini
disamping memperhatikan ijtima’ juga berpegangan pada wujudul
hilal pada saat matahari terbenam. Semoga dapat dipahami.
6. Menentukan Puasa Arafah
Tanya: Wukuf di Arafah —sebagai puncak ibadah haji— untuk tahun
1417 H/1977 M sesuai dengan Almanak Taqwim Saudi adalah pada
Rabu, tanggal 16 April 1997 pada jam 12.00-18.00 Waktu Arab Saudi
bersamaan dengan hari Rabu tanggal 16 April 1997 jam 16.00-22.00
WIB. Atas dasar ini kapan sebenarnya yang tepat kita melakukan
puasa Arafah tahun itu? (HA Busro Alwi, Pekajangan).
Jawab: Ijtima bulan dan matahari menjelang bulan Zulhijjah 1417 H
terjadi pada hari Senin, tanggal 7 April 1997 M jam 14.03 Waktu
Saudi (jam 18.03 WIB). Senja hari pada hari itu, saat matahari
terbenam, hilal mempunyai ketinggian sebesar 1 derajat 58 menit di
atas ufuq. Seandainya Saudi Arabia berpegangan pada hisab maka
senja itu dan keesokan harinya Selasa, tanggal 8 April 1997 M tentunya
ditetapkan sebagai tanggal 1 Zulhijjah 1417 H dan hari Wukuf 9
Zulhijjah jatuh pada hari Rabu tanggal 16 April 1997 M. Tetapi
menurut yang kami ketahui Saudi Arabia itu berpegang pada ru’yah,
maka ketinggian hilal seperti disebutkan di atas menurut berbagai
penelitian yang dilakukan oleh Danyon dan Muammer Deser tak
akan dapat diindera oleh pandangan mata. Maka seumpama ada
laporan ru’yah seharusnya ru’yahnya perlu dipertanyakan. Sedang
untuk di Indonesia, pada hari Senin tanggal 7 April 1997 M, hilal
berada di bawah ufuq. Di seluruh tanah air tak akan mungkin
menyaksikan hilal, maka senja itu dan keesokan harinya 8 April 1997
M ditetapkan sebagai akhir bulan Zulqo’dah 1417 H dan 1 Zulhijjah
1417 H dinyatakan masuk pada hari Rabu 9 April 1997. Dengan
demikian kaum Muslimin di Indonesia berpuasa Arafat pada hari
Kamis tanggal 17 April 1997 M.
Penentuan tanggal 1 bulan Qomariyah itu sesuai dengan firman Al-
lah didasarkan pada penampakan atau wujud hilal. Allah berfirman:
“Mereka akan bertanya kepadamu Muhammad tentang hilal-hilal.
Katakanlah mereka itu adalah waktu-waktu untuk manusia dan
menunaikan hajji.” (QS. al-Baqarah: 189).

